Showing posts with label ASN. Show all posts
Showing posts with label ASN. Show all posts

Siap-siap, PNS dan PPPK Terima Rapelan Tiga Bulan Kenaikan Gaji 8 Persen

Siap-siap, PNS dan PPPK Terima Rapelan Tiga Bulan Kenakan Gaji 8 Persen

BlogPendidikan.net
- Siap-siap, Para aparatur sipil negara (ASN) PNS dan PPPK Terima Rapelan tiga bulan Kenakan Gaji 8 persen, Januari, Februari dan Maret.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyampaikan informasi terkait realisasi pembayaran gaji ASN baik PNS maupun PPPK. 

Menurut Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Mohammad Averrouce pembayaran gaji baru PNS dan PPPK akan dibayarkan awal Maret. Pembayarannya dirapel selama 3 bulan, yaitu Januari sampai Maret.

"Sesuai Peraturan Menteri Keuangan, pembayaran kenaikan gaji 8 persen baik PNS maupun PPPK akan dilaksanakan secepatnya bulan Maret, dirapel selama 3 bulan  ya," kata Pak Ave.

Dia menjelaskan rapelan yang dimaksud adalah selisih antara gaji yang sudah dibayarkan dengan kenaikan 8 persen berlaku 1 Januari 2024. Lebih lanjut, dia mengatakan untuk gaji baru PNS semua golongan dari I hingga IV diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. 

PP ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2024 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.  PP itu merupakan perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 yang mengatur tentang peraturan gaji PNS.

Tujuan dari PP itu adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi PNS dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara.

Bagaimana Dengan PPPK

PP ini juga diharapkan dapat mengurangi kesenjangan penghasilan antara PNS dan pekerja sektor lainnya. Bagaimana dengan gaji baru PPPK? 

Gaji dan tunjangan PPPK juga naik terhitung 1 Januari 2024. Kenaikan tersebut diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.  

Perpres 11 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 26 Januari 2024 menyatakan dalam rangka meningkatkan kinerja, kesejahteraan PPPK serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji PPPK. 

Pak Ave menjelaskan besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK perlu diubah. 

Oleh karena itu, ditetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan PPPK.

"Besaran gaji baru PPPK bisa dilihat pada Lampiran Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK yang diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres 11/2024."

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Gaji PNS Disetarakan Dengan Gaji BUMN, Berapa Perbandingannya?

Gaji PNS Disetarakan Dengan Gaji BUMN, Berapa Perbandingannya?

BlogPendidikan.net
- Wacana penyetaraan gaji PNS terhadap BUMN terus mencuat, ramai diperbincangkan. seperti dukutip dari CNNIndonesia.com menjelaskan sebagai berikut.

Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB Yudi Wicaksono mengatakan rencana ini akan dieksekusi dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Pegawai ASN. PP ini sekarang masih dalam tahap penyusunan.

Menurutnya, kesetaraan gaji PNS dengan pegawai BUMN demi mendukung sistem mobilitas talenta yang menjadi amanat UU ASN terbaru. Yudi berpendapat mobilitas tidak akan terjadi tanpa perbaikan penghasilan.

"Karena kita sama seperti mereka sebenarnya. Kita-kita adalah pelayan publik, BUMN adalah pelayan publik, jadi apa yang diterima teman-teman kita di BUMN harusnya juga bisa kita terima karenanya kita buka mobilitas talenta, kita bisa ke BUMN, mereka bisa ke kita," katanya, dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (16/11).

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN telah disahkan Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober 2023. Kemenpan RB punya waktu setidaknya 6 bulan sejak pengesahan tersebut untuk menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP), termasuk di dalamnya penyetaraan gaji PNS dan pegawai BUMN.

Lantas, berapa sebenarnya besaran gaji pegawai BUMN saat ini sehingga jadi acuan penyetaraan. Lalu bagaimana juga perbandingannya dengan gaji PNS

Dijelaskan sebagai berikut;

1. Gaji pegawai BUMN

Mengutip dari situs pencari kerja dan gaji Besaran gaji pegawai BUMN cukup beragam, tergantung posisi dan perusahaannya. Namun, berikut beberapa gambaran gaji pekerja di perusahaan pelat merah pada 2022 lalu.

a. Pertamina retail

Accounting Rp4,2 juta per bulan
Business Staff Rp4 juta per bulan
Legal Officer Rp6 juta per bulan
Supervisor Rp8,6 juta per bulan
Technical Staff Rp6 juta per bulan
Assistant Manager Rp10 juta per bulan
Manager Rp22,5 juta per bulan

b. PLN

Account Executive Rp7 juta-Rp9 juta per bulan Supervisor Keuangan Rp9 juta-Rp11 juta per bulan
IT Engineering Rp11 juta-Rp13 juta per bulan
Asisten Analisis Akuntansi Rp7 juta-Rp9 juta per bulan
Manager antara Rp8,5 juta-Rp25 juta per bulan

c. Mandiri

Marketing Staff Rp2,5 juta per bulan
Teller Rp2,8 juta per bulan
Engineer Team Coordinator Rp4 juta per bulan
Office Development Program Rp5,1 juta per bulan
Accounting Staff Rp6 juta per bulan
Administrative Rp6 juta per bulan
Senior Software Developer Rp6,3 juta per bulan
Compliance Senior Manager Rp19,5 juta per bulan
Vice President Human Capital Group Rp37,5 juta per bulan
Senior Vice President Rp100,3 juta per bulan
Managing Director Rp112,5 juta per bulan

2. Gaji PNS

PNS akan mendapatkan gaji dengan besaran yang sama sesuai golongannya. Gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 15 tahun 2019.

Ditetapkan gaji pokok PNS dengan golongan terendah sebesar Rp1,56 juta dan tertinggi Rp5,90 juta. Memang terlihat kecil, tetapi penghasilan PNS bisa sampai puluhan juta jika digabung dengan berbagai tunjangan.

Sebut saja PNS Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang mengantongi tunjangan kinerja (tukin) tertinggi untuk level pemerintah pusat. Tukin terendah di DJP Rp5.361.800 bagi level jabatan pelaksana, sedangkan tertinggi Rp117.375.000 untuk level jabatan seperti eselon I atau direktur jenderal pajak.

Berikut gaji pokok PNS tanpa tunjangan:

Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500

Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Komisi DPR RI:Tanpa Tes Lagi, Honorer Mengabdi Minimal 5 Tahun Diangkat PPPK

Komisi DPR RI:Tanpa Tes Lagi, Honorer Mengabdi Minimal 5 Tahun Diangkat PPPK

BlogPendidikan.net
- Seperti dikutip dari jpnn.com, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta BKN segera mengangkat para tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Khusus bagi honorer dengan masa pengabdian 5 tahun ke atas, pengangkatan mereka menjadi PPPK tidak perlu melalui tahapan seleksi. "Kami berharap agar Pemerintah komitlah dengan segera melakukan pengangkatan honorer menjadi PPPK tanpa ada seleksi atau tes segala," kata Junimart dalam keterangannya.

Junimart mengatakan, sebelumnya DPR dan Pemerintah sudah sepakati di awal pembahasan dan masuk dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN bahwa semua tenaga honorer harus diangkat jadi PPPK. 

"Ada notula dan rekamannya semua itu. Kami sepakati enggak ada tes, kami 'kan sepakat itu dahulu enggak ada tes. La, sekarang ini kok banyak tes (tahapan seleksi) bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan itu. 

Dia juga meminta realisasi komitmen Pemerintah atas kesepakatan melakukan audit verifikasi dan validasi data honorer di seluruh Indonesia dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kemenpan RB harus segera melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh honorer di Indonesia ini menggunakan BPKP, jangan ditunda-tunda. 

Setelah proses itu selesai, seluruh honorer yang datanya telah lulus verifikasi dan validasi harus langsung diangkat menjadi PPPK. 

Itu aturannya," kata Junimart. Junimart memandang penting segera melakukan verifikasi dan validasi data honorer di Indonesia sebab saat ini banyak tenaga honorer di daerah yang telah mengabdi lebih dari 5 tahun.

Namun, kata dia, mereka tidak masuk daftar usulan pemerintah daerah (pemda) untuk diangkat sebagai PPPK.

"Hasil verifikasi dan audit ini nanti harus dibukakan ke publik. Jika tidak, praktik yang disebut sebagai mafia honorer itu akan terus terjadi. Nama tenaga honorer A bisa tiba-tiba diganti menjadi B saat dilakukan pengangkatan PPPK," katanya.

Dia meminta kepada Pemerintah, khususnya Kemenpan RB dan BKN, agar menjalankan komitmen penyelesaian honorer di Tanah Air secara konsisten.

"Kemenpan itu harus jemput bola dengan masalah ini, termasuk bagaimana dengan nasib satpol PP, belum lagi guru, tenaga kerja kesehatan, dan tenaga pendidikan, belum lagi tenaga honorer di Kejagung, kepolisian, dan instansi lainnya. 

Ini semua suara dari tenaga honorer dan penyelesaian honorer melalui pengangkatan PPPK ini 'kan masalah hidup, jadi konsistenlah dengan komitmen," kata Junimart.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

RUU ASN Disahkan, Tidak Ada Penghapusan Tenaga Honorer, Selengkapnya Download RUU ASN 2023

RUU ASN Disahkan, Tidak Ada Penghapusan Tenaga Honorer, Selengkapnya Download RUU ASN 2023

BlogPendidikan.net
- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan RUU tentang Perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014 menjadi UU ASN 2023 pada Selasa (03/10/2023).

RUU ASN terbaru yang kini disahkan menjadi UU tersebut mengatur sejumlah ketentuan baru.

Ketentuan tersebut terkait ASN baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Begitupun tenaga non-ASN atau tenaga honorer yang kini memiliki payung hukum untuk penataannya.

Hal tersebut disampaikan Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPANRB) Abdullah Azwar Anas.

Menurutnya, salah satu poin krusial dalam RUU ASN 2023 yang disahkan tersebut adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer.

Tenaga honorer saat ini jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang diseluruh Indonesia. Di mana mayoritas dari jumlah tersebut berada di instansi pemerintah daerah atau pemda.

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023,” katanya dikutip dari laman resmi KemenPANRB.

“Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja,” ujar Anas menambahkan.

“Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” lanjut mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ini.

Ketua Komisi II DPR RI Doli Kurnia Tanjung mengatakan pembahasan UU ASN terbaru tersebut butuh waktu yang sangat panjang, kurang lebih dua tahun sembilan bulan.

Sehingga diharapkan bisa menjawab tantangan ASN ke depan agar terciptanya birokrasi yang profesional dan berkelas dunia.

Berikut 5 poin penting terkait tenaga honorer, PPPK, dan PNS, dalam UU terbaru ini:

1. Terkait transformasi rekrutmen dan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
2. Mobilitas talenta nasional yang akan mengurangi kesenjangan sumber daya manusia diberbagai daerah.
3. Penuntasan penataan tenaga honorer atau tenaga non-ASN
Terbitnya RUU ini diharapkan bisa segera menuntaskan PR yang sudah bertahun-tahun belum terselesaikan ini.
4. Kemudian isu terkait digitalisasi manajemen ASN
5. Serta penguatan budaya kerja dan citra institusi.

Selengkapnya tentang RUU ASN 2023, bisa Anda download pada link>>> DISINI

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

6 Hari Lagi Presiden Jokowi Akan Mengumumkan Kenaikan Gaji PNS dan PPPK

6 Hari Lagi Presiden Jokowi Akan Mengumumkan Kenaikan Gaji PNS dan PPPK

BlogPendidikan.net
- Informasi terkait kenaikan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) kurang enam hari lagi diumumkan.

Adapun info kenaikan gaji PNS dan PPPK terbaru akan diumumkan Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2023 mendatang.

Selain waktu pengumuman kenaikan gaji PNS, Menteri Keungan Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan mengeluarkan kebijakan baru.

Kebijakan berupa tambahan tunjangan bagi PNS golongan I, II, III, IV, sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.

Dalam PMK tersebut, PNS akan mendapatkan tunjangan tambahan setiap bulan, dengan ketentuan yang telah diatur.

Bahkan, kini mulai muncul prediksi bahwa akan gaji PNS akan naik 7 persen.

Ada pula prediksi yang menyebut gaji PNS akan naik 10 kali lipat dengan single salary (gaji tunggal).

Sistem single salary akan menghapus segala bentuk tunjangan yang melekat pada PNS.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Dirjen GTK, Masa Kontrak PPPK Guru Diperpanjang Otomatis, Jawaban KemenPAN-RB?

Dirjen GTK, Masa Kontrak PPPK Guru Diperpanjang Otomatis, Jawaban KemenPAN-RB?

BlogPendidikan.net
- Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Pendidikan (Dirjen GTK) akhirnya menyetujui masa periode Perjanjian Kerja (PK) PPPK diubah.

Keseriusan Dirjen GTK tersebut, dibuktikan dengan telah melayangkan surat permohonan perpanjangan kerja kepada Kementerian PAN RB, pada Selasa, (4/07/23) yang lalu.

Usulan ini dilatarbelakangi oleh ketentuan masa hubungan kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang minimal 1 tahun serta maksimal 5 tahun, berpotensi pada sistem rekrutmen yang berulang. Maka dari itu, perpanjangan tersebut diharap bisa mengefisiensi rekrutmen PPPK guru.

Informasi ini diunggah melalui Instagram Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani.

"Untuk efisiensi proses rekrutmen P3K, Kemendikbudristek mengusulkan masa perjanjian kontrak guru PPPK sampai Batas Usia Pensiun. Alahmdulillh KemenpanRB menyambut baik. Semoga terrealisasi ya Bapak Ibu Guru," ujarnya.

Namun menurut Dirjen GTK, ada syarat yang harus dipenuhi guru ASN PPPK tersebut.

Respons Kementerian PAN-RB

Pihak Kementerian PAN-RB pun sudah merespons usulan Ditjen GTK Kemendikbudristek. Melalui Surat Nomor B/384/SM.02.03/2023, pihak Kementerian PAN-RB memaparkan beberapa peraturan terkait PPPK, yaitu:

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pasal 4 ayat 2 menyebut bahwa penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud ayat 1 dilakukan untuk jangka waktu 5 tahun yang diperinci 1 tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

Pada pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK disebutkan:

- Ayat 1 berbunyi masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan serta berdasarkan penilaian kerja.

- Ayat 2 berbunyi perpanjangan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah memperoleh persetujuan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).

- Ayat 4 berbunyi dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, PPK wajib memberikan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada kepala BKN.

Sementara, dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 70 Tahun 2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dikatakan, usulan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja disampaikan kepada Menteri PAN-RB paling lambat 6 bulan sebelum masa hubungan perjanjian kerja berakhir.

Apabila usulan tak dijawab dalam jangka waktu 3 bulan sejak usulan, maka usulan yang dimaksud akan dianggap disetujui.

Perlu diketahui, dalam peraturan yang sama pasal 5 ayat 3 dikatakan bahwa perpanjangan hubungan perjanjian kerja antara PPPK dan PPK didasarkan pada pencapaian atau penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi, serta kebutuhan instansi setelah disetujui PPK.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Kenaikan Gaji PNS, TNI, POLRI Diumumkan Agustus, Berapa Besarannya?

Kenaikan Gaji PNS, TNI, POLRI Diumumkan Agustus, Berapa Besarannya?

BlogPendidikan.net
- Rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) hingga TNI/Polri merupakan sebuah angin segar. Sebab, terakhir kali PNS cs naik gaji adalah tahun 2019 yang mana sebesar 5%.

Kabar kenaikan gaji tersebut akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Agustus mendatang.

"Bapak Presiden akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, saat ditemui di Komplek Istana Kepresidenan, dikutip dari detik.com (02/5/2023).

"Kementerian Keuangan melihat amplop besarnya, berapa kira-kira kebutuhannya," ujarnya, usai rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Selasa. 

Di samping gaji, PNS juga menerima tunjangan kinerja atau tukin setiap bulannya, sesuai dengan jabatan dan hasil kinerja masing-masing. Tukin yang ditetapkan untuk PNS juga berbeda tergantung instansi pemerintah tempatnya bekerja.

Seperti dikutip juga dari kompas.com tentang RPP Manajemen ASN tersebut nantinya akan mentransformasi seluruh komponen yang berkenaan dengan manajemen ASN. 

"Mulai dari pengadaan, pengelolaan kinerja, pengembangan karier, pengembangan kompetensi, dan termasuk di antaranya terkait sistem kesejahteraan, seperti gaji, tunjangan, dan fasilitas," papar Averrouce. 

Averrouce melanjutkan, perubahan sistem tersebut akan diatur secara umum dalam RPP Manajemen ASN. "Untuk kenaikan gaji tahun 2024 ditentukan sejalan dengan pembahasan RAPBN 2024," ungkapnya.

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menuturkan, idealnya kenaikan gaji pokok PNS cs mencapai 20%. Sebab menurutnya, daya beli para aparatur sipil negara (ASN) turun drastis semenjak pandemi COVID-19 ditambah lagi naiknya harga BBM dan inflasi.

"Jadi menurut saya, pemerintah naikkan saja sekitar 20% kalau mau naikkan. Karena kalau naikkan 20% itu artinya ada pengaruhnya secara signifikan terhadap pertumbuhan meskipun nanti akan berpengaruh terhadap inflasi juga. Tapi ya menurut saya gaji pokoknya itu naik yang rasional itu 20%," ungkapnya.

Kenaikan tersebut, kata Trubus, akan sangat berdampak bagi ASN yang berada di daerah terpencil, terutama untuk yang berprofesi sebagai guru dan tenaga kesehatan. 

Ia sangat mendukung pemerintah untuk menaikkan gaji pokok ASN karena selama ini para ASN masih tergantung pada besaran tunjangan kinerja (tukin) yang diberikan.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Apa dan Bagaimana Maksud Marketplace Guru, Kebijakan Baru KemendikbudRistek

Apa dan Bagaimana Maksud Marketplace Guru, Kebijakan Baru KemendikbudRistek

BlogPendidikan.net
- Perekrutan tenaga guru hingga saat ini masih menyisakan beberapa masalah. Dalam usaha menyelesaikan masalah tersebut, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Nadiem Anwar Makarim berencana membuat marketplace bagi guru.

Dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbud RI yang membahas tentang kesiapan pemerintah pusat dalam mengisi formasi guru PPK, Nadiem menuturkan terdapat tiga penyebab yang membuat rekrutmen guru di tanah air saat ini masih bertemu beberapa kendala.

Pertama adalah sekolah terkadang membutuhkan guru baru secara realtime karena ada beberapa alasan yang membuat guru sebelum berhenti. Sementara itu, rekrutmen guru saat ini masih dilakukan secara terpusat dalam jangka sekali tiap tahunnya.

"Guru itu adalah pekerja di dalam sekolah-sekolah kita yang bisa kapan saja pindah, bisa saja berhenti, pensiun atau meninggal sewaktu-waktu," tutur Nadiem dalam live streaming Raker Komisi X DPR RI bersama Mendikbud RI di YouTube Komisi X DPR RI Channel dikutip Senin dari detik.com.

Kedua, menurut Nadiem proses perekrutan guru tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah. Ia mengatakan bahwa saat ini masih ada siklus yang tidak sinkron antara sekolah dan pemerintah pusat.

"Perekrutan ini dilakukan secara terpusat karena adanya kekhawatiran bahwa jumlah dan kompetensi guru itu tidak sesuai kebutuhan dan sebenarnya kalau kita sudah punya data dari setiap sekolah, seharusnya yang mengerti kebutuhan rekrutmen itu kembali kepada sekolah," tambahnya.

Penyebab ketiga adalah pemerintah daerah tidak mengajukan formasi ASN yang sesuai dengan kebutuhan.

"Pemda tidak mengajukan formasi ASN yang sesuai dengan kebutuhan data yang dari pusat, data jumlah pendidikan dari Dapodik karena berbagai macam alasan," tuturnya.

Apa Itu Marketplace untuk Guru

Nadiem menyampaikan bahwa Kemendikbud telah berdiskusi dengan empat kementerian yakni Kemendikbudristek, Kemenkeu, Kemendagri dan Kemenpan-RB dalam membuat solusi atas ketiga permasalahan tersebut. Salah satu solusinya adalah dengan pembuatan marketplace untuk guru.

"Marketplace untuk talent guru, di mana akan ada suatu tempat di mana semua guru-guru yang boleh mengajar masuk ke dalam sebuah data base yang bisa diakses oleh semua sekolah yang ada di Indonesia," terang Nadiem.

Dengan marketplace ini, Nadiem mengatakan setiap sekolah nantinya bisa mencari siapa saja yang bisa menjadi guru dan siapa saja guru yang bisa diundang sesuai dengan kebutuhan.

Siapa Saja yang Masuk Marketplace Guru?

Marketplace guru nantinya akan berisikan guru honorer yang lulus seleksi, lulusan PPG pra jabatan, dan calon guru ASN.

Guru honorer yang lulus seleksi adalah guru honorer yang mengikuti seleksi untuk menjadi calon guru ASN. Nantinya, seleksi ini akan ditingkatkan frekuensinya lebih dari dari satu kali dalam setahun.

Untuk lulusan PPG pra jabatan adalah mereka yang lulus uji kompetensi dan dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon guru ASN. Dengan begitu, Nadiem mengusulkan agar program PPG dan mahasiswa PPG perlu ditingkatkan

Sementara calon guru ASN adalah semua guru honorer yang lulus seleksi dan lulusan PPG pra jabatan. Mereka nantinya dipersilahkan untuk mendaftar ke dalam marketplace calon guru ASN.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Kerjanya Malas-malasan Jangan Menghayal Kantong Tebal, Siap-siap TUKIN PNS Bakal di Revisi

Kerjanya Malas-malasan Jangan Menghayal Kantong Tebal, Siap-siap TUKIN PNS Bakal di Revisi

BlogPendidikan.net
- Pemerintah bakal mengatur ulang formulasi pemberian tunjangan kinerja (tukin) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan begitu PNS di satu instansi belum tentu menerima tukin dengan besaran yang sama.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan PNS yang kinerjanya bagus akan mendapatkan tukin lebih besar. Sebaliknya jika PNS berkinerja kurang baik, mendapatkan tukin lebih kecil.

"Tukin napasnya sebenarnya untuk dorong kinerja, tapi sekarang ini hampir semua dapat tukin. Padahal mestinya dibedain yang kinerjanya bagus dalam satu instansi, mestinya dia tunjangannya lebih gede," kata Anas kepada wartawan di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023). Dikutip dari finance.detik.com

Pengaturan ulang tukin PNS sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar berimplikasi pada peningkatan kinerja. Arahan itu langsung ditindaklanjuti bersama Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga terkait lainnya untuk dicarikan formula yang tepat.

Nantinya formula baru tukin PNS akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang ASN. Harapannya kebijakan baru tersebut dapat mulai diimplementasikan setidak-tidaknya pada 2024.

"Targetnya (tahun depan). Kalau misalnya dua bulan lagi beres, bisa lebih cepat," ucapnya.

Sebagai informasi, saat ini tukin PNS antara pemerintah pusat dan daerah berbeda. Ada rumusan yang diatur Kementerian Dalam Negeri salah satunya berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Atas perhitungan itu terdapat ketimpangan tukin PNS di daerah. Anas menceritakan ada seorang camat di tempat X memiliki tunjangan Rp 2 juta, di sisi lain camat di tempat Y bisa mendapatkan tunjangan sampai Rp 20 juta.

"Ini kalau nggak diatur, bahaya ke depan. Peningkatan PAD di daerah bukan untuk membangun jalan yang rusak, tetapi pertama untuk peningkatan tukin dan lain-lain," imbuhnya.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Syarat dan Cara Membuat SKCK Untuk CPNS dan PPPK

Syarat dan Cara Mengurus SKCK Untuk CPNS dan PPPK

BlogPendidikan.net
- Sebentar lagi pendaftaran CPNS dan PPPK akan dibuka, kabarnya pada akhir bulan ini. Para calon pelamar baik CPNS dan PPPK tentunya sudah mempersiapkan segala kelengkapan/dokumen yang akan dibutuhkan pada saat pendaftaran baik CPNS dan PPPK. 

Salah satu persyaratan yang harus disiapkan adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat dokumen yang akan dikirimkan secara online pada saat pendaftaran.

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. 

Masa berlaku surat keterangan ini hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, surat keterangan ini juga dapat diperpanjang. 

Pengurusan SKCK saat ini terbilang sangat mudah bisa dilakukan secara offline dan online. Dikutip dari laman kompas.com ada beberapa syarat yang harus disiapkan antara lain : 

1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon. 
2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan. 
3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga. 
4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir. 
5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar. 
6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Lalau bagaimana cara membuat SKCK secara offline : 

1. Mendatangi kantor polisi 
2. Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon 
3. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan 
4. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) 
5. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir 
6. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar 
7. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar 
8. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Berikut Daftar Sekolah Kedinasan Dengan Biaya Gratis, Tamat Langsung Jadi ASN

Berikut Daftar Sekolah Kedinasan Dengan Biaya Gratis, Tamat Langsung Jadi ASN

BlogPendidikan.net
- Sekolah kedinasan seperti STAN, IPDN, Akpol, dan Akmil banyak menjadi tujuan selepas menamatkan bangku SMA. Lulusan sekolah kedinasan dinilai bisa menjadi pekerjaan mapan karena bisa langsung menjadi pegawai negeri. 

Sekolah kedinasan adalah perguruan tinggi yang terikat dengan lembaga pemerintahan yang bertindak sebagai penyelenggara pendidikan. Sekolah kedinasan bisa berada di bawah naungan kementerian, lembaga, atau institusi tertentu di beberapa bidang, seperti keuangan negara. 

Salah satu keuntungan menempuh pendidikan di sekolah kedinasan adalah bebas biaya dan dapat menjadi aparatur sipil negara (ASN) setelah lulus.

Daftar 5 Sekolah Kedinasan Dengan Biaya Gratis:

1. STAN 

Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) adalah sekolah kedinasan yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). STAN yang kini bernama Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN memiliki beberapa program studi (prodi), yakni: 
D4 Akuntansi Sektor Publik 
D4 Manajemen Keuangan Negara 
D4 Manajemen Aset Publik 
D3 Akuntansi 
D3 Pajak 
D3 PBB/Penilai 
D3 Kepabean dan Cukai 
D3 Kebendaharaan Negara 
D3 Manajemen Aset. 

Dilansir dari laman blu-djpp.kemenkeu.go.id, pendidikan program diploma yang digelar STAN bertujuan untuk menghasilkan tenaga ahli di bidang keuangan negara. Mereka diharapkan mempunyai keahlian tertentu, seperti akuntansi, perpajakan, pajak bumi dan bangunan, kebendaharaan negara, termasuk kepabean dan cukai. 

Lulusan STAN juga dibekali pengetahuan, keterampilan, dan keahlian profesional berdasar spesialisasinya supaya kebutuhan pegawai terpenihi dan menjadi kader pengelola keuangan negara pada unit di lingkungan Departemen Keuangan dan instansi pemerintah. Informasi Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) STAN dapat diakses melalui link ini: SPMB STAN. 

2. IPDN 

Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) adalah sekolah kedinasan yang berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dilansir dari ipdn.ac.id, IPDN menjadi salah satu komponen di Kemendagri yang melaksanakan tugas menyelenggarakan pendidikan tinggi kepamongprajaan dengan mahasiswa yang disebut praja. 

IPDN memiliki tiga fakultas, yakni Fakultas Politik Pemerintahan, Fakultas Manajemen Pemerintahan, dan Fakultas Perlindungan Masyarakat. Sekolah kedinasan ini memiliki kampus pusat di Jatinangor di Sumedang Jawa Barat, Jakarta, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Papua. 

Ketika praja IPDN lulus, mereka dapat mengisi formasi PNS di lingkungan pemerintahan, baik di kementerian atau pemda. Informasi pendaftaran praja IPD dapat diakses melalui link ini: SPCP IPDN. 

3. Politeknik Statistika STIS 

Politeknik Statistika Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) adalah perguruan tinggi kedinasan di lingkungan Badan Pusat Statistik (BPS) yang sudah berdiri sejak tahun 1958. Dilansir dari laman stis.ac.id, ada empat prodi yang dimiliki STIS, yakni D3 Statistika, D4 Statistika, dan D4 Komputasi Statistik. 

Lulusan D3 STIS bakal diangkat sebagai calon aparatur sipil negara (CASN) golongan II/C di BPS di seluruh Indonesia. Sementara itu, lulusan D4 STIS akan diangkat menjadi CASN golongan III/A dan dapat ditugaskan di BPS, kementerian, lembaga, atau instansi lainnya di seluruh Indonesia. Informasi penerimaan mahasiswa baru STIS dapat diakses di link: SPMB STIS.

4. STIN 

Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) adalah sekolah kedinasan yang menyelenggarakan pendidikan akademik di bidang intelijen. Sekolah kedinasan tersebut menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dilansir dari stin.ac.id, berdirinya STIN tidak bisa dilepaskan dari peran Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) A.M Hendropriyono pada tahun 2002. 

STIN awalnya berdiri sebagai Institut Intelijen Negara (IIN) yang berdiri pada 9 Juli 2003, namun berubah menjadi STIN pda tahun 2004. Dalam praktiknya, taruna/ taruni dipersiapkan sebagai personal intelijen negara untuk menjaikan intelijen secara tepat, cepat, dan akurat. STIN memiliki bebarap prodi S1, yakni Agen Intelijen, Teknologi Intelijen, Cyber Intelijen, dan Ekonomi Intelijen. Tak hanya itu, STIN juga membuka program pascasarjana untuk jenjang S2 dan S3 dengan jumlah enam prodi. Informasi penerimaan mahasiswa baru STIN dapat diakses di link: SPMB STIN. 

5. STMKG 

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menaungi Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagai sebuah kedinasan. STMKG dulunya didirikan di Bandung pada tahun 1955 dengan nama Akademi Meterologi dan Geofisika (AMG) dan kampusnya berada di Institut Teknologi Bandung (ITB).

Dilansir dari laman stmkg.ac.id, ada beberapa empat prodi, yakni D4 Meteorologi, D4 Klimatologi, D4 Geofisika, dan D4 Instrumentasi. Salah satu keuntungan bersekolah di STMKG adalah diangkat menjadi ASN golongan 3A dan mendapat pelatihan semi militer untuk meningkatkan kedisplinan. 

Tak hanya itu, STMKG tidak membebankan biaya pendidikan alias gratis bagi siswanya. Informasi penerimaan mahasiswa baru STIN dapat diakses di link: SPMB STIN.

Sumber: kompas.com

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Penjelasan Menpan RB : Kenaikan Gaji PNS 2023 Sebesar 7 Persen Jelang Lebaran

Penjelasan Menpan RB : Kenaikan Gaji PNS 2023 Sebesar 7 Persen Jelang Lebaran

BlogPendidikan.net
- Kenaikan gaji PNS tahun 2023 menjelang lebaran, begini penjelasan Menpan RB.

Isu kenaikan gaji PNS 2023 jelang lebaran terus beredar sehingga Menpan RB angkat bicara untuk meluruskan informasi tersebut. Kenaikan gaji PNS 2023 merupakan sebuah kabar yang selalu ditunggu oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) seluruh Tanah Air, apalagi menjelang lebaran.

Dari informasi yang beredar, kenaikan gaji PNS 2023, namun juga terdapat kenaikan tunjangan PNS pada tahun ini. Adapun kabar yang beredar menyebutkan bahwa terdapat kenaikan gaji PNS 2023 jelang lebaran hingga 7 persen.

Tentu saja kenaikan gaji PNS 2023, menjadi kabar yang sangat menggembirakan pasalnya Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan mengumumkan naiknya sejumlah anggaran belanja.

Berdasarkan UU APBN 2023, belanja negara direncanakan senilai Rp 3.061,2 triliun yang nantinya akan dialokasikan melalui belanja pemerintah pusat sebesar Rp 2.246,5 triliun, dan transfer ke daerah serta dana desa berjumlah Rp 814,7 triliun.

Sedangkan pada RAPBN 2023, anggaran pensiunan PNS diprediksi mengalami kenaikan sebesar 4,5 pesen dibandingkan dengan tahun 2022.

Dalam RAPBN 2023 ini anggaran pensiunan PNS yakni sebesar Rp 154.548 miliar terdiri atas pembayaran manfaat pensiun sebesar Rp 142.730  miliar dan pembayaran layanan jaminan kesehatan ASN, TNI, Polri sebesar Rp 10.662,9 miliar.

Hal tersebut tertuang dalam Buku II Nota Keuangan Kemenkeu dan RAPBN 2023 yang telah disahkan oleh pemerintah dalam UU Nomor 28 Tahun 2022. Dengan adanya kabar kenaikan anggaran manfaat pensiun membuat PNS berharap adanya kenaikan gaji 2023 serta tunjangan pensiunan naik.

Harapan yang sama juga terdapat pada para pensiunan PNS yang mengandalkan keuangan melalui gaji dan tunjangan pensiun.

Sedangkan Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tidak berkomentar banyak tentang kenaikan gaji PNS 2023 jelang lebaran hingga 7 persen tersebut.

Azwar Anas mengungkapkan bahwa pihaknya sejauh ini masih belum ada pembahasan tentang kenaikan gaji PNS 2023.

Hal tersebut juga seiring dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023 (UU APBN 2023), di mana dalam undang-undang tersebut tidak adanya wacana terkait kenaikan gaji PNS 2023.

Sejauh ini PNS tidak hanya menerima gaji poko, namun juga sejumlah tunjangan yang cukup besar, mulai dari tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

Selain itu juga ada tunjangan kinerja alias tukin adalah tunjangan dengan jumlah yang besar akan akan didapatkan oleh PNS.

Masing-masing PNS tidak akan menerima tukin dalam jumlah yang sama hal tersebut dikarenakan tukin disesuaikan dengan kelas jabatan ataupun instansi tempat mereka bekerja.

Azwar Anas sendiri menjelaskan bahwa PNS banyak yang menghubunginya dari berbagai instansi yang meinta agar tukin tersebut dapat dinaikan.

Menurut Azwar Anas, perhitungan tukin PNS pada masing-masing instansi masuk dalam program Reformasi Birokrasi (RB) sesuai kualitas kinerja yang diberikan.

"Saat ini banyak orang telepon ke kami, supaya nilai indeks reformasi birokrasinya naik, hal tersbeut dikarenakan agar dapat tukin masing-masing instansi tersebut dapat naik. Padahal reformasi birokrasi ini harus berdampak," jelas Azwar Anas.

Azwar Anas juga menerangkan bahwa saat ini jajaran kementerian yang memiliki tukin paling tingi adalah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Adapun aturan bonus pegawai pajak tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Besaran Gaji PNS Berdasarkan Golongan

Gaji PNS ditetapkan berdasarkan golongan, mulai dari Ia hingga IVc dengan besaran mulai dari Rp 1.560.000 hingga Rp 5.901.200.

Besaran tersebut merupakan gaji pokok dimana nantinya akan ditambahkan dengan berbagai tunjangan hingga tukin sesuai dengan jabatan dan instansinya.

Berikut besaran gaji PNS semua golongan berdasarkan PP No 15 tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS):

Gaji PNS Golongan I

Gaji PNS Golongan Ia sebesar Rp 1.560.00 – Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan Ib sebesar Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan Ic sebesar Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan Id sebesar Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II (Lulusan SMA dan D3)

Gaji PNS Golongan IIa sebesar Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan IIb sebesar Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan IIc sebesar Rp2.301.800- Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan IId sebesar Rp 2.399.200 – Rp 3.820.00

Gaji PNS Golongan III (Lulusan S1-S3)

Gaji PNS Golongan IIIa sebesar Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan IIIb sebesar Rp 2.698.500 – Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan IIIc sebesar Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan IIId sebesar Rp 2.920.800 -Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

Gaji PNS golongan IVa sebesar Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
Gaji PNS golongan IVb sebesar Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IVc sebesar Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IVd sebesar Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Gaji PNS golongan IVc sebesar Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.

Gaji pokok pensiunan PNS untuk orang tua dari PNS yang meninggal

Golongan 1 mulai dari Rp312.160 sampai Rp386.960
Golongan 2 mulai dari Rp312.160 sampai Rp549.300
Golongan 3 mulai dari Rp357.220 sampai Rp690.660
Golongan 4 mulai dari Rp422.280 sampai Rp848.720

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Bersiap-siap, 601.286 Formasi Guru PPPK Dibutuhkan Tahun 2023

Bersiap-siap, 601.286 Formasi Guru PPPK Dibutuhkan Tahun 2023

BlogPendidikan.net
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memastikan pelaksanaan seleksi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) guru tetap berlanjut di 2023.

Dirjen GTK Kemendikbud Ristek, Prof. Nunuk Suryani menyatakan, ada 601.286 formasi ASN PPPK guru yang dibutuhkan untuk tahun 2023.

Bagi Anda para pejuang Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat mempersiapkan diri untuk peluang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2023. Dimana, PPPK Guru 2023 akan diterima lebih banyak dengan jumlah formasi hingga ratusan ribu.

Kesempatan besar ini dapat kamu manfaatkan sebaik-baiknya dengan mempersiapkan diri sebelum pendaftaran PPPK Guru 2023 dibuka. Jadwal pandaftaraan PPPK Guru 2023 juga megikuti keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk jadwal penerimaan CPNS 2023.

Sementara itu, proses seleksi PPPK Guru 2022 masih berjalan dan kini hanya tinggal pengumuman hasil seleksi setelah pasca sanggah. Pengumuman pasca sanggah PPPK Guru 2022 akan dikeluarkan pada 9-10 April 2023.

Namun, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memastikan rekrutmen calon Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK Guru 2023 akan dilaksanakan.

Pada penerimaan PPPK Guru 2023 Kemendikbud menjanjikan ratusan ribu formasi ASN dibutuhkan untuk tahun ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani kepada Kompas.com. Ia menyebutkan terdapat 601.286 formasi ASN PPPK guru yang dibutuhkan untuk tahun 2023.

"Jumlah itu dibutuhkan di tahun ini guna penuntasan kebutuhan guru ASN di sekolah negeri," ucap dia, Selasa (21/3/2023) malam yang dikutip TribunGayo.com dari Kompas.com.

Dimana, kebutuhan formasi PPPK Guru 2023 merupakan gabungan dari sisa formasi PPPK Guru 2022 yang ditambah dengan kebutuhan 2023. Maka dari itu kebutuhan kouta formasi PPPK Guru 2023 akan dibuka secara besar-besaran dan diterima lebih banyak dari pada tahun sebelumnya.

Nunuk menjelaskan, kebutuhan ASN PPPK guru di tahun 2023 merupakan sisa kebutuhan formasi tahun 2022 dan ada puluhan ribu guru ASN yang akan pensiun di tahun 2024.

"Jadi sisa kebutuhan formasi tahun 2022 ada 531.524 formasi dan guru ASN pensiun tahun 2024 ada 69.762 orang, jadi total kebutuhan tahun 2023 ada 601.286 formasi," jelas dia.

Dirjen GTK mengaku upaya pemenuhan kebutuhan guru ASN PPPK guru sepanjang 2 tahun terakhir masih belum maksimal. Hal tersebut karena guru ASN PPPK guru yang telah dan akan diangkat masih kurang dari 50 persen.

Kurangnya guru ASN PPPK guru tersebut karena terhambat di pemerintah daerah yang tidak mengusulkan formasi yang butuhkan. "Sebabnya, pemerintah daerah (Pemda) tidak mengusulkan formasi sejumlah dengan kebutuhan guru yang ada," tegas dia.

Di tahun ini, dia berharap formasi dapat diusulkan sesuai dengan kebutuhan untuk pemenuhan guru ASN PPPK guru. Sementara di tahun 2022, ada 319.029 formasi ASN PPPK guru yang diusulkan Pemda.

Namun yang mendapatkan formasi ASN PPPK guru 2022 sebanyak 250.320 orang. Setidaknya, kata dia, ada 68.709 formasi yang masih belum mendapatkan penempatan.

Sisa formasi, sebut dia, disebabkan ada formasi yang tidak ada pendaftarnya, kelulusan pelamar umum sedikit, dan jumlah ketersediaan formasi tidak sesuai dengan jenis mata pelajaran pelamar.

Dari jumlah 250.320 formasi ASN PPPK guru yang lulus seleksi tahun 2022, terdiri dari:

1. Sebanyak 130.882 formasi ASN PPPK P1 yang lulus passing grade tahun 2021 (jumlah pelamar 133.925).
2. Sebanyak 7.510 formasi ASN PPPK P2 (THK-11 yang mengikuti seleksi observasi dengan jumlah pelamar 8.442).
3. Sebanyak 108.171 formasi ASN PPPK P3 (honorer negeri yang mengikuti seleksi observasi dengan jumlah pelamar 184.955).
4. Sebanyak 3.757 formasi ASN PPPK guru pelamar umum (honorer negeri lebih dari 3 tahun, guru swasta, PPG, degan jumlah pelamar 32.788).

Maka dari itu sisa kebutuhan formasi PPPK Guru 2022 dialihkan pada penerimaan PPPK Guru 2023. 

3034 Pelamar P1 PPPK Guru 2022 Diikutsertakan dalam Seleksi PPPK 2023

Sebanyak 3034 Pelamar Prioritas 1 (P1) PPPK Guru 2022 secara otomatis di ikut sertakan dalam seleksi PPPK tahun 2023 ini.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani menjelaskan bahwa bagi pelamar P1 PPPK Guru 2022 yang dibatalkan penempatannya pada Senin (6/3/2023) tetap menjadi pelamar prioritas pada ASN PPPK.

Dimana 3034 pelamar P1 PPPK Guru 2022 akan diikutsertakan pada rekrutmen PPPK Guru 2023 yang akan segera dibuka. Dan para pelamar P1 PPPK Guru 2022 tidak perlu mengikuti tes kembali pada seleksi PPPK Guru 2023.

Pada seleksi PPPK Guru 2023, 3034 pelamar P1 hanya menunggu penempatan saja oleh pemerintah masing-masing. “Kepada 3.043 pelamar P1 yang akhirnya tidak mendapatkan penempatan, tidak perlu khawatir, Ibu dan Bapak tidak perlu mengikuti tes kembali dan tinggal menunggu penempatan oleh pemerintah daerah masing- masing pada tahun 2023 ini.” ungkap Nunuk.

Selain itu, Nunuk Suryani menjelaskan bahwa 3.043 pelamar P1 PPPK Guru 2022 yang belum berkesempatan mendapatkan penempatan. Berdasarkan surat pengumuman Dirjen GTK adalah bagian dari proses yang sesuai aturan, yakni proses sanggah dalam seleksi.

Dimana ada 3.043 pelamar P1 lain yang memiliki kriteria-kriteria penilaian yang lebih baik untuk mendapatkan penempatan tersebut. Nunuk menjelaskan terdapat empat poin penting yang harus dipahami dalam pembatalan penempatan bagi 3043 P1 PPPK Guru 2022.

Pertama, pembatalan yang terjadi adalah bagian dari proses sanggah dalam seleksi, pada dasarnya yang dibatalkan hanya penempatan bukan kelulusannya.
Kedua, para pelamar tersebut tetap berstatus P1, artinya, tetap kami prioritaskan menjadi ASN PPPK.
Ketiga, para pelamar tersebut akan otomatis diikutsertakan dalam proses seleksi tahun 2023 dengan menggunakan status P1.
Keempat, pelamar tersebut tidak akan tergeser dari sekolah induknya.

Lebih lanjut Nunuk memberikan semangat bagi para pelamar yang belum mendapatkan penempatan tersebut.

Dirjen GTK Kemendikbud Ristek turut mendorong pemerintah daerah agar bersama memiliki komitmen yang tinggi dan berpartisipasi aktif. “Kami menghimbau pemerintah daerah yang belum mengajukan formasi sesuai kebutuhan guru, untuk mengajukan formasi.

Kita semua ingin para guru mendapatkan penempatan formasi sesuai kebutuhan daerah dan memperoleh pendapatan yang layak.” tutup Nunuk.

Dimana sebelumnya Ditjen GTK pada Senin (6/3/2023) mengeluarkan pengumuman mengenai pembatalan penempatan bagi para pelamar PPPK Guru 2022 kategori Prioritas 1 (P1).

Pembatalan penempatan PPPK Guru 2022 ini karena ada sanggahan dari pelamar P1 yang berakibatkan pada pembatalan 3043 pelamar. Namun 3.043 pelamar tetap jadi prioritas 1 (P1) pada seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2023 dan tidak perlu tes.

Dilansir dari Akun resmi gtk.kemdikbud.go.id Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang terdiri dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Panselnas telah mengumumkan hasil seleksi PPPK Guru 2022 untuk jabatan fungsional guru pada Kamis (9/3/2023). Pada pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 tersebut sebanyak lebih dari 250.300 guru lulus seleksi dan mendapatkan penempatan.

Pada tahun sebelumnya terdapat lebih dari 300.000 yang telah mendapatkan penempatan. Dengan demikian sudah ada lebih dari 550.000 guru honorer yang telah menjadi Guru ASN PPPK.

Nunuk Suryani dalam keterangannya mengucapkan selamat bagi para peserta yang lulus seleksi PPPK Guru 2022. Dan berharap berita baik ini dapat mendorong semangat bagi para guru untuk mengabdi dan memberikan yang terbaik bagi pendidikan Indonesia.

“Kami turut berbahagia atas kelulusan Ibu/Bapak guru. Selamat kepada para peserta seleksi yang lulus seleksi.

Semoga dengan diterimanya menjadi ASN PPPK, semangat ibu-bapak bertambah untuk pendidikan terbaik bagi anak-anak bangsa,” ungkap Nunuk di Jakarta.

Sumber: tribunnews.com tautan: https://gayo.tribunnews.com/2023/03/23/siap-siap-pppk-guru-2023-diterima-lebih-banyak-berikut-jumlah-formasinya?page=4.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Begini Penghitungan Gaji Bersih PPPK, Gaji Pokok Tambah Tunjangan

Penghitungan Gaji Bersih PPPK Gaji Pokok Tambah Tunjangan

BlogPendidikan.net
- Gaji PPPK yang selanjutnya disebut Gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.

Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.


Pembayaran gaji kepada PPPK diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK, selanjutnya Gaji dan Tunjangan PPPK diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Berikut Penghitungan Gaji Bersih PPPK Gaji Pokok Tambah Tunjangan dikurangi pemotongan yang terdiri PPh 21 dan iuran kesehatan/JHT

Gaji POKOK PPPK sebesar Rp. 2.966.500 tambah tunjangan :
  • Tunjangan istri/suami 10 Persen dari gaji pokok PPPK sebesar Rp. 296.650
  • Tunjangan Anak 2 Persen dari gaji pokok maksimal anak untuk 2 orang sebesar Rp. 59.330
  • Tunjangan Beras 10 Kg/orang dikalikan 3 orang yang masuk daftar gaji sebesar Rp. 217.260
  • Jika gaji pokok di tambahkan tunjangan istri/suami, anak dan beras maka total Rp. 3.539.740
Total Rp. 3.539.740 dikurangkan dengan pemotongan :
  • PPh 21 sebesar Rp. 95.245
  • Iuran kesehatan dan jaminan hari tua (JHT) 5,25 persen sebesar Rp. 174.430
  • Jadi gaji bersih yang akan diterima PPPK dari gaji pokok, tunjangan dan pemotongan PPh 21 dan iuran kesehatan/JHT, maka gaji bersih yang diterima PPPK sebesar Rp. 3.270.065

Baca Juga : Tunjangan Profesi Guru PPPK

Gaji yang akan diterima PPPK setiap bulan untuk jenjang S1 golongan IX sebesar Rp. 3.270.065 untuk 3 orang yang masuk dalam daftar gaji.

Gaji bersih yang dijelaskan diatas adalah gaji PPPK dengan golongan IX jenjang pendidikan S1, setiap PPPK akan berbeda-beda jumlah bersih gaji yang akan diterima berdasarkan golongan, dan tanggungan yang masuk dalam daftar gaji PPPK tersebut.