Showing posts with label BOS. Show all posts
Showing posts with label BOS. Show all posts

Komponen Penggunaan Dana BOS Tahun 2022 Serta Ketentuan Pembayaran Gaji Honorer

Komponen Penggunaan Dana BOS Tahun 2022 Serta Ketentuan Pembayaran Gaji Honorer

BlogPendidikan.net
- Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.


Dana BOS digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan Satuan Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS.

Berikut komponen penggunaan Dana BOS Reguler sesuai Juknis BOS Nomor 2 Tahun 2022 yang diizinkan bagi sekolah meliputi:
  1. Penerimaan Peserta Didik baru
  2. Pengembangan perpustakaan
  3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
  4. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran
  5. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah
  6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
  7. Pembiayaan langganan daya dan jasa
  8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
  9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran
  10. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian
  11. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan
  12. Pembayaran honor
Ketentuan Pembayaran Gaji Bagi Pegawai Honorer di Sekolah

Pembayaran honor digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.


Pembayaran honor diberikan kepada guru dengan persyaratan:
a. Berstatus bukan aparatur sipil negara
b. Tercatat pada Dapodik
c. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan
d. Belum mendapatkan tunjangan profesi guru

Ketentuan penggunaan pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) dan persyaratan memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

Dalam hal pembayaran honor guru terdapat sisa dana, pembayaran honor dapat diberikan kepada tenaga kependidikan.

Tenaga kependidikan yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus bukan aparatur sipil negara
b. ditugaskan oleh kepala sekolah yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.

Begini Proses Penyaluran, Pelaporan dan Komponen Pembiayaan Dana BOS Reguler

Begini Proses Penyaluran, Pelaporan dan Komponen Pembiayan Dana BOS Reguler

BlogPendidikan.net
- Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

Bagaimana Proses Penyaluran Dana BOS ?

Penyaluran Dana BOS Reguler dilakukan secara bertahap dengan ketentuan:
  1. Penyaluran tahap I dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap II tahun sebelumnya
  2. Penyaluran tahap II dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap III tahun sebelumnya
  3. Penyaluran tahap III dilakukan sekolah menyampaikan penyampaian laporan tahap I tahun anggaran berjalan.
Sekolah dapat langsung menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai penyelenggaraan operasional sekolah setelah Dana BOS Reguler disalurkan langsung dari pusat dan masuk ke Rekening Sekolah.

Rekening Sekolah
  1. Rekening Sekolah pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat ditentukan oleh Kementerian
  2. Rekening Sekolah pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah ditentukan oleh Pemerintah Daerah
  3. Pemerintah Daerah menyampaikan Rekening Sekolah melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS pada Kementerian
  4. Dalam hal Pemerintah Daerah melakukan perubahan Rekening Sekolah, Pemerintah Daerah harus menyampaikan perubahan melalui sistem
  5. Penyampaian perubahan Rekening Sekolah disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum waktu penyaluran Dana BOS Reguler
Pelaporan Dana BOS

Penyampaian laporan penggunaan Dana BOS Reguler dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Penyampaian pelaporan tahap I paling lambat bulan September tahun anggaran berjalan
  2. Penyampaian pelaporan tahap II paling lambat bulan Desember tahun anggaran berjalan
  3. Penyampaian pelaporan tahap III paling lambat bulan April tahun anggaran berikutnya.
Pelaporan pertanggung jawaban penggunaan Dana BOS oleh Sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Sekolah harus menyusun pembukuan secara lengkap. Pembukuan disertai dengan dokumen pendukung. Pembukuan yang harus disusun oleh sekolah sebagai berikut :
  • RKAS
  • Buku kas umum
  • Buku pembantu kas
  • Buku pembantu bank
  • Buku pembantu pajak
  • Dokumen lain yang diperlukan;
2. Sekolah harus menyusun laporan secara lengkap dengan ketentuan sebagai berikut:
  • melakukan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS reguler yaitu melakukan rekapitulasi penggunaan Dana BOS Reguler berdasarkan standar pengembangan sekolah dan komponen pembiayaan Dana BOS Reguler
  • realisasi penggunaan dana yang dilaporkan merupakan seluruh penggunaan Dana BOS Reguler yang diterima sekolah pada tahun berkenaan
  • laporan dibuat tiap tahap dan ditandatangani oleh Bendahara, kepala sekolah, dan Komite Sekolah serta disimpan di sekolah
  • sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3. Sekolah harus memublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan Dana BOS Reguler kepada masyarakat secara terbuka. Dokumen yang harus dipublikasikan yaitu rekapitulasi Dana BOS Reguler berdasarkan komponen pembiayaan. Publikasi laporan dilakukan pada papan informasi Sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat.

4. Pajak terkait penggunaan Dana BOS Reguler di sekolah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pajak nasional dan pajak daerah.

Komponen Dana BOS Reguler

Sekolah menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi komponen sebagai berikut:
  1. Penerimaan Peserta Didik baru
  2. Pengembangan perpustakaan
  3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
  4. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran
  5. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah
  6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
  7. Pembiayaan langganan daya dan jasa
  8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
  9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran
  10. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian
  11. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan
  12. Pembayaran honor
Sekolah menentukan komponen penggunaan Dana BOS Reguler sesuai dengan kebutuhan sekolah. Pembayaran honor digunakan paling banyak 50% (lima
puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah.

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan). Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Dana BOS Tahun 2021 Cair, SD Tertinggi Rp 1,96 Juta Per Siswa

Dana BOS Tahun 2021 Cair, SD Tertinggi Rp 1,96 Juta Per Siswa

BlogPendidikan.net
- Perubahan pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) terus dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Salah satu upaya itu adalah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS reguler. 

Menurut Mendikbud Nadiem Makarim, pokok-pokok kebijakan dana BOS 2021 terdiri dari nilai satuan biaya BOS bervariasi sesuai karakteristik masing-masing daerah.


Kemudian, penggunaan dana BOS tetap fleksibel termasuk dapat digunakan untuk keperluan persiapan pembelajaran tatap muka (PTM).

Selanjutnya pelaporan penggunaan dana BOS dilakukan secara daring melalui laman BOS Kemendikbud. Juga syarat penyaluran untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana BOS.

"Tahun ini, pemerintah mengalokasikan Rp 52,5 triliun dana BOS bagi 216.662 satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB di Indonesia," kata Nadiem Makarim saat menyosialisasikan kebijakan BOS dan DAK fisik 2021 secara daring.

Mulai tahun ini, nilai satuan biaya operasional sekolah juga berbeda antardaerah. Besarannya dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota. 

Rentang nilai satuan biaya per peserta didik per tahun jenjang sekolah dasar (SD) rata-rata ada kenaikan 12,19 persen dengan satuan biaya Rp 900 ribu (terendah) sampai Rp 1,96 juta (tertinggi).

Sekolah menengah pertama (SMP) rata-rata kenaikan 13,23 persen dengan satuan biaya Rp 1,1 juta (terendah) sampai Rp 2,48 juta (tertinggi).


Kemudian untuk sekolah menengah atas (SMA), rata-rata kenaikan 13,68 persen dengan satuan biaya Rp 1,5 juta (terendah) sampai Rp 3,47 juta (tertinggi). Sekolah menengah kejuruan (SMK) rata-rata kenaikan 13,61 persen dengan satuan biaya Rp 1,6 juta (terendah) sampai Rp 3,72 juta (tertinggi). Sementara itu, sekolah luar biasa (SLB) rata-rata kenaikan 13,18 persen dengan satuan biaya Rp 3,5 juta (terendah) sampai Rp 7,94 juta (tertinggi).

"Sekarang dana BOS ada perubahan yang lebih afirmatif. Penggunaan dana BOS tetap fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka dan untuk mendukung asesmen nasional," jelas Nadiem Makarim.

Cek Daftar Sekolah Penerima Dana BOS Tahap I 2021 >>> LIHAT DISINI

Cek Daftar Daerah Telah Cair Dana BOS Tahap I 2021 >>> LIHAT DISINI

Dana BOS di Daerah 3T Naik Bisa Memebantu Ekonomi Guru-guru Honorer

Dana BOS di Daerah 3T Naik Bisa Memebantu Ekonomi Guru-guru Honorer

BlogPendidikan.net
- Dana BOS di Daerah 3T Naik Bisa Memebantu Ekonomi Guru-guru Honorer. Kementarian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menyesuaikan besaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk sekolah-sekolah di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim mengatakan, bahwa kebijakan ini sebagai upaya pemerintah menjangkau dan meningkatkan kualitas pendidikan di wilayah 3T. Tujuannya, agar mampu mengejar ketertinggalan dari sekolah-sekolah di kawasan perkotaan.

“Tahun depan, kami akan prioritaskan kepada sekolah yang jumlah muridnya sedikit dan daerah-daerah terluar, terdepan dan terluar. Karena kasihan sekali dengan dana BOS yang kecil, sekolah itu tidak menerima (dana BOS) yang banyak. Padahal tentu ada biaya-biaya sekolah. Sekecil apapun pasti ada biaya minimumnya,” kata Nadiem di Jakarta, Jumat (6/11).

Nadiem juga memastikan, bagi sekolah yang sudah besar dan mapan pada 2021 tidak akan ada penurunan dana BOS. “Jadi kita akan pastikan, tidak ada dana BOS yang turun tapi untuk teman-teman kita di sekolah-sekolah kecil, daerah terluar, tertinggal itu akan meningkat secara dramatis. Itu adalah yang namanya pro afirmasi, pro rakyat yang membutuhkan. Itu yang sebenarnya,” jelasnya.

Nadiem menjelaskan, bahwa kebebasan penggunaan dana BOS yang keputusan penggunaanya sepenuhnya berada di kepala sekolah.

“Jadi dana BOS sekarang bisa digunakan untuk guru honorer, bisa digunakan untuk beli laptop, beli pulsa, bahkan untuk membantu ekonomi guru-guru honorer. Jadi mohon dimanfaatkan kemerdekaan kepala sekolah dalam mengelola dana BOS tentunya dengan pelaporan yang harus transparan,” tuturnya.

Untuk melanjutkan program digitalisasi sekolah, kata Nadiem, sekolah di wilayah 3T akan diprioritaskan menerima bantuan berupa laptop, proyektor, serta perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

“Digitalisasi sekolah itu bukan hanya penyediaan sarana TIK tetapi juga mempermudah guru untuk memilih apa yang paling cocok untuk anaknya,” katanya.

Nadiem juga memastikan, bahwa Kemenkominfo dalam hal ini akan memenuhi kebutuhan jaringan internet di semua wilayah sasaran. Sementara itu, Kemendikbud akan memenuhi alat yang bisa digunakan di setiap sekolah.

“Jadi itu yang pasti akan kita dorong untuk tahun depan, digitalisasi sekolah,” ujarnya.

Menurut Nadiem, dari segi penggunaanya laptop dinilai lebih tahan lama daripada tablet. Selain itu, laptop yang dimiliki sekolah itu dapat digunakan oleh siswa atau guru, serta memiliki fungsi yang lebih banyak.

“Salah satu keunggulan kalau kita beli banyak kita bisa membuat produsen itu memanufakturnya di dalam Indonesia dengan menciptakan pekerjaan. Yang penting itu bukan merk-nya, tapi yang penting adalah produksinya di sini dan mengerjakan dan ada industri. Jadi itu adalah salah satu alasan kenapa kita beli sekaligus banyak itu bisa membantu produksi di dalam negeri dan mengundang mereka melakukannya,” tuturnya.

Tidak hanya terkait pengadaan alat elektronik, lanjut Nadiem, program digitalisasi sekolah juga akan membuat platform yang digunakan para guru. “Tujuannya agar mudah mengunduh kurikulum dan memilih kurikulum dalam bentuk modul-modul sehingga proses pembelajaran akan jauh lebih efisien,” imbuhnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Jumeri menambahkan, untuk tahun depan anggaran untuk digitalisasi sekolah mencapai Rp3 triliun.

“Rencananya, setiap sekolah akan menerima 15 laptop dan satu access point,” ujar Jumeri.

Laptop yang akan diberikan ini, kata Jumeri, dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan seperti untuk asesmen kompetensi minimun, asesmen nasional, dan praktikum.

“Total dana yang diinginkan untuk digitalisasi sekolah ini sebenarnya mencapai Rp15 triliun, namun untuk setiap tahunnya baru bisa dianggarkan Rp3 triliun,” ucapnya.

Di sisi lain, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mendorong Perpustakaan Nasional (Perpusnas) terus menghadirkan dan mempermudah akses membaca anak-anak di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T). Bagi anak-anak di daerah 3T, kata dia, memegang buku dan membaca bisa saja menjadi barang langka.

“Untuk itu terus permudah akses anak- anak di sana. Saya yakin Perpusnas sudah mengarah dan berbuat dan untuk itu terus ditingkatkan,” kata Huda. Menurut Huda, di tengah pandemi covid-19 dunia pendidikan dihadapkan dengan darurat pendidikan. Situasi ini otomatis berdampak pada darurat literasi.

“Dengan kondisi ini tentu pelibatan para pihak dan kita mendorong Perpusnas sebagai pemimpin gerakan literasi nasional,” pungkasnya.

Perubahan Skema Penghitungan Dana BOS, Daerah Tertinggal Lebih Besar

Perubahan Skema Penghitungan Dana BOS, Daerah Tertinggal Lebih Besar

BlogPendidikan.net
- Guna pemerataan peningkatan kualitas sekolah di daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T),pemerintah merubah skema perhitungan bantuan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) . Rencananya mulai tahun 2021 perhitungan dana BOS tidak lagi berdasarkan jumlah siswa, namun diberikan secara proporsional sesuai kebutuhan biaya sekolah setempat.

Perubahan perhitungan dana BOS tersebut diungkapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam webinar Cerita di Kemenkeu Mengajar yang disiarkan channel Youtube Kemenkeu RI, Senin (26/10/2020).

"Pada tahun 2021 ini kabar baru yang luar biasa. Kolaborasi antara Kemendikbud dan Kemenkeu, untuk pertama kalinya dana BOS itu perhitungannya bukan hanya berdasarkan jumlah siswa," ujar Nadiem .

Nadiem mengungkapkan saat ini banyak sekolah di daerah 3T yang mendapatkan dana BOS dalam jumlah kecil, karena jumlah siswanya yang sedikit. Padahal kebutuhan biaya sekolah di daerah 3T lebih tinggi.

"Tidak ada perhitungan apakah unit cost di daerah terluar dan tertinggal itu lebih mahal, tidak ada perhitungan bahwa anak-anak yang lebih kecil jumlah muridnya dirugikan dengan skema itu," ucap Nadiem.

Dia katakan pada tahun depan, besaran dana BOS untuk sekolah 3T akan diberikan lebih besar dibanding sekolah yang berada di kota besar. Pemerintah bakal menaikan jumlah hitungan dana BOS per siswa untuk sekolah di daerah 3T.

"Agar mereka mendapatkan unit cost per anaknya jauh lebih besar. Jadi mulai tahun 2021 daerah 3T kita per anak akan menerima secara signifikan lebih besar, daripada sekolah-sekolah yang besar yang memang sudah di kota-kota yang lebih mapan dan lain-lain," ungkap Nadiem.

Menurut Nadiem, langkah ini merupakan sebuah perubahan yang transformatif dalam perhitungan dana BOS.

Meski begitu, Nadiem memastikan tidak ada sekolah yang pemberian dana BOS-nya dikurangi. Mengingat pemerintah menambahkan dana hampir Rp3 triliun untuk pemberian dana BOS ke sekolah-sekolah pada 2021.

"Kita menambahkan hampir sekitar Rp3 triliun tambahan dana BOS untuk bisa mengakomodasi. Jadi tidak ada yang dikurangi, tapi bagi di daerah 3T dan yang sekolah-sekolah kecil di pulau-pulau, daerah terluar itu akan meningkat per siswanya karena setiap sekolah itu ada fixed cost-nya," pungkas Nadiem.

Artikel ini juga telah tayang di sripoku.com 

Cek Daftar Sekolah Penerima Dana BOS Tahap 3 Tahun 2020

Cek Daftar Sekolah Penerima Dana BOS Tahap 3 Tahun 2020

BlogPendidikan.net
- Cek Daftar Sekolah Penerima Dana BOS Tahap 3 Tahun 2020.
Penyaluran dana BOS Tahap 1,2 dan 3 tahun 2020 telah selesai di salurkan dan bagi sekolah yang belum menerima penyaluran dana BOS Tahap 3 silahkan untuk mengecek pada dapodik kesesuaian data rekening, nama bendahara dan kepala sekolah dan pastikan telah memenuhi syarat menginput laporan online tahap 1.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebut, tidak akan menyalurkan dana Bantuan Operasional (BOS) tahap ketiga pada September 2020 apabila sekolah tidak memenuhi syarat.


Sekretaris Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Sutanto mengatakan bahwa ada satu syarat yang wajib dipenuhi, yakni memberikan laporan penggunaan dana BOS tahap pertama pada Januari.

“Untuk mendapatkan BOS tahap ketiga pada September, sekolah diberikan satu persyaratan, sudah harus melaporkan penggunaan anggaran BOS tahap pertama,” ungkapnya dalam webinar Sosialisasi Petunjuk Teknis BOS Afirmasi dan Bos Kinerja.

Kemendikbud telah menyalurkan Dana BOS tahap 1,2 dan 3 melalui laman resmi BOS kemendikbud; https://bos.kemdikbud.go.id/


Bagi sekolah yang belum menerima dana BOS tahap 1,2 dan 3, silahkan untuk mengecek mengikuti penjelasan dibawah ini.

Cara Cek Sekolah Penerima Dana BOS Tahap 3 Tahun 2020

Klik pada link dibawah, pilih provinsi, kab/kota asal sekolah, selanjutnya cari sekolah anda apakah suda di salurkan atau belum dana BOS tahap 3. 

Jika sekolah belum tertera pada link penyaluran dan pencairan dana BOS itu berarti menunggu untuk gelombang berikutnya.

Berikut Daftar Sekolah Penerima DANA BOS Tahap 3 Tahun 2020;

* Laporan Penyaluran Dana BOS
 ; LIHAT DISINI
Demikian informasi ini semoga bermanfaat... dan jangan lupa berbagi. Salam Pendidikan.

*Jika link diatas tidak dapat membuka, server dalam keadaan sibuk.

Cara Cek Penyaluran Dana BOS Tahap 1, 2 dan 3

Cara Cek Penyaluran Dana BOS Tahap 1, 2 dan 3

BlogPendidikan.net
 Cara Cek Penyaluran Dana BOS Tahap 1, 2 dan 3. Penyaluran dana BOS Tahap 1,2 dan 3 tahun 2020 telah selesai di salurkan dan bagi sekolah yang belum menerima penyaluran dana BOS Tahap 3 silahkan untuk mengecek pada dapodik kesesuaian data rekening, nama bendahara dan kepala sekolah dan pastikan telah memenuhi syarat menginput laporan online tahap 1.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebut, tidak akan menyalurkan dana Bantuan Operasional (BOS) tahap ketiga pada September 2020 apabila sekolah tidak memenuhi syarat.


Sekretaris Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Sutanto mengatakan bahwa ada satu syarat yang wajib dipenuhi, yakni memberikan laporan penggunaan dana BOS tahap pertama pada Januari.

“Untuk mendapatkan BOS tahap ketiga pada September, sekolah diberikan satu persyaratan, sudah harus melaporkan penggunaan anggaran BOS tahap pertama,” ungkapnya dalam webinar Sosialisasi Petunjuk Teknis BOS Afirmasi dan Bos Kinerja.


Kemendikbud telah menyalurkan Dana BOS tahap 1,2 dan 3 melalui laman resmi BOS kemendikbud; https://bos.kemdikbud.go.id/

Bagi sekolah yang belum menerima dana BOS tahap 1, 2 dan 3, silahkan untuk mengecek mengikuti penjelasan dibawah ini.

Berikut Cara Cek Cara Cek Penyaluran Dana BOS Tahap 1, 2 dan 3

1. Masuk pada laman BOS Kemendikbud: https://bos.kemdikbud.go.id/
Klik masuk website, pada gambar dibawah:


2. Setelah masuk website, akan tampil halaman BOS, Klik Penyaluran Dana BOS



3. Setelah klik penyaluran dana bos terdapat 3 menu yakni; Penyaluran RKUN, Laporan Penyaluran dan Laporan Pencairan. Klik pada laporan penyaluran


4. Setelah pada langkah ke 3 Anda dapat melihat penyaluran Dana BOS berdasarkan Tahap 1, 2 dan 3


5. Penyaluran dana BOS berdasarkan provinsi

Cara Cek Penyaluran Dana BOS Tahap 1, 2 dan 3

Demikian informasi ini semoga bermanfaat... dan jangan lupa berbagi. Salam Pendidikan. (*)

Dana BOS Tahap 3 Mulai Disalurkan 1 Oktober dan Baru Sebagian Sekolah Yang Terima

Dana BOS Tahap 3 Mulai Disalurkan 1 Oktober dan Baru Sebagian Sekolah Yang Terima

BlogPendidikan.net
- Dana BOS Tahap 3 Mulai Disalurkan 1 Oktober dan Baru Sebagian Sekolah Yang Terima.
Pemerintah pusat srcara bertahap telah menyalurkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap III tahun 2020 ke satuan pendidikan.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bandarlampung melalui Kasi Kelembagaan Moelyadi Syukri mengatakan, penyaluran dana BOS tahap 3 sudah diberikan mulai Kamis (1/10) lalu ke satuan pendidikan jenjang SD dan SMP di Bandarlampung.


“Iya benar sudah disalurkan yang tahap 3 mulai Kamis kemarin. Untuk di Bandarlampung belum semua disalurkan, ada lebih kurang 100 sekolah SD,SMP negeri dan swasta yang belum disalurkan, mungkin nanti di gelombang ke dua,” kata Moelyadi, Minggu (4/10).

Dikatakannya, pencairan dana BOS tahap III (September hingga Desember) sendiri dapat dilakukan jika sekolah telah menuntaskan pelaporan realisasi dana BOS tahap sebelumnya.

“Sekolah yang menerima dana BOS tahap 3 ini, sebelumnya telah menyelesaikan pelaporan realisasi dana BOS tahap sebelumnya. Jadi, yang sudah menuntaskan itu, dana BOS tahap 3 mulai disalurkan,” jelasnya.

Moelyadi menuturkan, satuan pendidikan dapat memanfaatkan dana BOS tersebut dengan sebaiknya sesuai dengan peraturan yang ada guna meningkatkan akses dan mutu pendidikan di sekolah masing-masing.


“Tentunya kami berharap, penggunaan dana BOS ini dapat disesuaikan dengan RKAS yang telah disusun,” ujarnya.

Ia menambahkan, jumlah sekolah yang menerima dana BOS di Kota Bandarlampung sebanyak 362, yang terdiri daru SD negeri berjumlah 183, dan swasta 56 sekolah. Sedangkan, jenjang SMP negeri sebanyak 45, dan swasta 78 sekolah.

“Ada beberapa sekolah yang memang tidak menerima atau menolak dana BOS sekitar 26 sekolah, SMP sebanyak 8, dan SD 18 sekolah,” pungkasnya

(Sumber: radarlampung.co.id)

Dana BOS Tidak Lagi Mengacu Penghitungan Jumlah Siswa Untuk Daerah Terpencil

Dana BOS Tidak Lagi Mengacu Penghitungan Jumlah Siswa Untuk Daerah Terpencil

BlogPendidikan.net - Dana BOS Tidak Lagi Mengacu Penghitungan Jumlah Siswa Untuk Daerah Terpencil. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyebut pihaknya tengah mengkaji perubahan perhitungan alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk 2021. 

Dalam penghitungan sebelumnya, Kemendikbud mengalokasikan dana BOS berdasarkan jumlah murid di sekolah.

Menurut Nadiem, alokasi berdasarkan jumlah siswa di sekolah tidak akan dilanjutkan. Sebab, hal itu membuat setiap sekolah bakal mendapat dana BOS yang berbeda, sehingga ada potensi pembagian dana BOS semakin kecil.


"Sepertinya itu adil (dengan melihat jumlah siswa), tapi dalam keadaannya di lapangan yang terjadi adalah sekolah-sekolah yang jumlah muridnya sedikit dan banyak sekolah tersebut adalah yang berada di 3T (tertinggal, terluar, terdepan)," jelas Nadiem dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR secara virtual, Rabu, 23 September 2020.

Nadiem mengatakan, dengan metode perhitungan BOS saat ini, sekolah yang punya jumlah murid lebih sedikit bakal mendapat alokasi dana yang sedikit pula. Padahal, mereka mempunyai beban yang sama dalam mengelola operasionalnya. Jadi, dengan dana yang terbatas, pemenuhan fasilitas menjadi semakin sulit.

"Sekolah tersebut, karena mereka punya fix cost tertentu untuk mengelola sekolah, mereka dirugikan karena mereka harus mengelola sekolah, tapi karena jumlah muridnya kecil, jumlah sarana yang mereka bisa berikan itu sangat kecil," jelasnya.

Maka dari itu, dilakukan perubahan penghitungan alokasi dana BOS yang tidak berdasarkan jumlah siswa. Melainkan, dengan mengkonsiderasi indeks kemahalan konstruksi (IKK) serta indeks besaran peserta didik (IPD) per sekolah di suatu daerah.


Nadiem menjelaskan, dua indeks ini digunakan untuk menentukan area tertentu sulit dicapai atau tidak. Jadi, harga sarana dan mengirim sarana kepada daerah yang tertinggal itu, nilai IKK akan jauh lebih tinggi daripada daerah yang punya akses.

"Seperti yang ada di pulau Jawa dan IPD adalah berapa besaran total jumlah peserta didik di sekolah tersebut," ujarnya.

Nadiem Ubah Skema Hitungan Dana BOS Per Sekolah Mulai 2021

Nadiem Ubah Skema Hitungan Dana BOS Per Sekolah Mulai 2021

BlogPendidikan.net
- Kemendikbud mengubah cara menghitung satuan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mulai tahun 2021. Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan, apabila sebelumnya hitungan BOS tiap sekolah berdasarkan jumlah murid, maka tahun 2021 akan ada perubahan.

"Ini adalah kabar gembira, sebelumnya kita hitung BOS satuan fisik jumlah murid, sepertinya itu adil tapi di lapangan sekolah yang jumlah muridnya kecil, sarana dan kualitasnya sangat kecil. Itu akan merugikan sekolah di daerah yang tidak mampu dan murid sedikit,"kata Nadiem dalam rapat dengan Komisi X di DPR, Rabu (23/9).


Untuk itu, Nadiem menyatakan pihaknya mengubah cara hitungan BOS menjadi dua variabel.

"Akan mendasarkan dua variabel. Pertama indeks kemahalan konstruksi dan indeks besaran peserta didik. Indeks konstruksi untuk menentukan area ini sulit dicapai atau tidak," ucapnya.

Meski ada hitungan baru, Nadiem memastikan tidak akan ada sekolah yang mengalami penurunan penerimaan dana BOS.

"Tidak akan ada sekolah yang BOS turun, tapi banyak sekolah kecil dan daerah meningkat BOS-nya, anggarannya kami realisasi hampir Rp2,5 T dari dana bos afirmasi," jelasnya.


Nadiem menyatakan, kebijakan ini untuk memberikan keadilan bagi sekolah di Daerah 3 T. "Tidak bisa semua sekolah disamakan, sekolah yang lebih membutuhkan harusnya menerima uang lebih, ini kabar gembira di daerah terpencil, tertinggal dan jumlah murid kecil," katanya.

(Sumber; merdeka.com)

Ketentuan Penggunaan Dana BOS dan Komponen Pajak Penggunaan Anggaran

Ketentuan Penggunaan Dana BOS dan Komponen Pajak Penggunaan Anggaran

BlogPendidikan.net
- Berikut ketentuan pengelolaan dana BOS Reguler seperti dirangkum dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

1. Dana BOS Reguler dikelola oleh Sekolah dengan menerapkan prinsip manajemen berbasis sekolah yaitu, kewenangan sekolah untuk melakukan perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Sekolah

2. Perencanaan pengelolaan dana BOS mengacu pada hasil evaluasi diri sekolah

3. Sekolah memiliki kewenangan untuk menentukan penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan prioritas kebutuhan sekolah memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan dana BOS Reguler

4. Penggunaan dana BOS Reguler hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan di sekolah dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun

5. Penggunaan dana BOS Reguler harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS Sekolah, guru, dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan dana BOS Reguler harus didasarkan pada skala prioritas kebutuhan Satuan Pendidikan, khususnya untuk pengembangan program peningkatan kualitas belajar Peserta Didik di Sekolah

6. Pengelolaan dana BOS Reguler di Sekolah dilakukan oleh tim BOS Sekolah

7. Tim BOS Sekolah ditetapkan oleh kepala Sekolah dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
- Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab  
- Anggota terdiri dari bendahara, satu orang dari unsur guru; satu orang dari unsur Komite Sekolah, dan satu orang dari unsur orang tua/wali peserta didik di luar Komite Sekolah yang dipilih oleh kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitas dan menghindari terjadinya konflik kepentingan 

8. Pengelolaan dana BOS Reguler pada sekolah terbuka melibatkan pengelola sekolah terbuka dengan penanggung jawab kepala sekolah induk sesuai dengan jenjangnya 

9. Tugas dan tanggung jawab tim BOS Sekolah yaitu 
- mengisi dan memutakhirkan data Sekolah secara lengkap dan valid ke dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah 
- bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian data Sekolah yang masuk dalam Dapodik 
- menyusun RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) mengacu pada prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan dana BOS Reguler 
- melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian 
- memenuhi ketentuan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS Reguler 
- menyelenggarakan keadministrasian pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler secara lengkap, serta menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan 
- melakukan konfirmasi dana sudah diterima melalui laman bos.kemdikbud.go.id; 
- menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler melalui laman bos.kemdikbud.go.id
- bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS Reguler yang diterima
- bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh dana yang dikelola Sekolah, baik yang berasal dari dana BOS Reguler maupun dari sumber lain 
- memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.

Adapun komponen pajak pembelanjaan dari dana BOS Sebagai berikut:

Kewajiban PPh Pasal 4 ayat (2)

Bendahara BOS atau Instansi Pemerintah wajib melakukan  Pemotongan PPh Pasal 4 (2) atas belanja jasa obyek PPh Pasal 4 (2) dengan tarif 2 % dari obyek PPh Pasal 4 (2) atau DPP PPN, melakukan penyetoran paling lambat tanggal 10 bulan berikut dan melaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikut melalui SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2. Dengan kode jenis setoran (MAP)  411128  (untuk Jasa Konstruksi adalah 411128-409).
Untuk kewajiban Pasal 4 (2) dilakukan pelaporan pajak dengan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 apabila ada transaksi, apabila tidak ada tidak perlu lapor. 

Kewajiban PPh Pasal 21

Bendahara BOS atau Instansi Pemerintah wajib melakukan  Pemotongan melakukan Pemotongan PPh Pasal 21 atas belanja pegawai, melakukan penyetoran paling lambat tanggal 10 bulan berikut dan melaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikut dengan SPT Masa PPh Pasal 21/26.

Tarif PPh Pasal 21

- Untuk PNS Golongan II ke bawah tidak dipotong PPh Pasal 21 
- Untuk PNS Golongan III dipotong PPh Pasal 21 Final sebesar 5 % dari nilai bruto 
- Untuk PNS Golongan IV dipotong PPh Pasal 21 Final sebesar 15 % dari nilai bruto 
- Untuk Pegawai tidak tetap non PNS (wiyata bakti atau pegawai honorer) dipotong PPh Pasal 21 sebesar 5 % dari nilai bruto jika nilainya diatas PTKP (per bulan).
- Untuk bukan pegawai (hanya menerima penghasilan sekali) non PNS dipotong PPh Pasal 21 sebesar 5 % x 50 % x nilai bruto.
- Untuk bukan pegawai (yang menerima penghasilan lebih dari sekali) non PNS dipotong PPh Pasal 21 sebesar 5 % x 50 % x ( dari nilai bruto – PTKP) dengan syarat yang bersangkutan telah mempunyai Nomor  Pokok Wajib Pajak dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26  serta tidak memperoleh penghasilan lainnya apabila tidak memenuhi syarat maka dipotong PPh Pasal 21 sebesar 5 % x 50 % dari nilai bruto (penghasilan kena pajak kumulatif).

Tarif PPh Pasal 21 non final dikenakan sebesar 5 % + (20 % x 5 %) atau 6 % kepada penerima penghasilan yang tidak mempunyai NPWP.

Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 21

- Kode jenis setoran PPh Pasal 21 final : 411121-402
- Kode jenis setoran PPh Pasal 21 non final : 411121-100

Untuk kewajiban PPh Pasal 21 apabila tidak pembayaran PPh Pasal 21 tidak perlu lapor kecuali Masa Pajak Desember tetap lapor SPT Masa PPh Pasal 21.

Kewajiban PPh Pasal 22

Untuk belanja barang yang dananya berasal dari BOS maka PPh Pasal 22 tidak dilakukan pemungutan dengan nilai transaksi berapapun.

Kewajiban PPh Pasal 23

Bendahara BOS atau Instansi Pemerintah wajib melakukan melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 atas belanja jasa dengan tarif 2 % dari obyek PPh Pasal 23/DPP PPN, apabila rekanan tidak mempunyai NPWP tarif pajak menjadi 2% + 2 % (atau 4 %) dari obyek PPh Pasal 23/DPP PPN, melakukan penyetoran paling lambat tanggal 10 bulan berikut dan melaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikut dengan SPT Masa PPh Pasal 23/26. Dengan kode jenis setoran pajak (MAP) 411124-100.

Untuk kewajiban PPh Pasal 23 dilakukan pelaporan pajak dengan SPT Masa PPh Pasal 23/26 apabila ada transaksi, apabila tidak ada tidak perlu lapor. 

Sanksi administrasi

Sanksi administrasi bagi bendaharawan yang tidak melaksanakan kewajiban penyetoran dan pelaporan pajak adalah akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) dengan ketentuan sebagai berikut :

- Sanksi tidak setor PPN adalah sebesar 2 % x bulan terlambat x PPN yang seharusnya disetor.
- Sanksi tidak lapor SPT Masa PPN adalah sebesar Rp.500.000,- untuk setiap masa pajak.
- Sanksi tidak setor PPh Pasal 21 adalah sebesar 2 % x bulan terlambat x PPh Pasal 21 yang seharusnya disetor.
- Sanksi tidak lapor SPT Masa PPh Pasal 21 adalah sebesar Rp.100.000,- untuk setiap masa pajak.
- Sanksi tidak setor PPh Pasal 23 adalah sebesar 2 % x bulan terlambat x PPh Pasal 23 yang seharusnya disetor.
- Sanksi tidak lapor SPT Masa PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp.100.000,- untuk setiap masa pajak.
- Sanksi tidak setor PPh Pasal 4 (2) adalah sebesar 2 % x bulan terlambat x PPh Pasal 4 (2) yang seharusnya disetor.
- Sanksi tidak lapor SPT Masa PPh Pasal 4 (2) adalah sebesar Rp.100.000,- untuk setiap masa pajak. (*)

Untuk lebih lengkapnya, Berikut komponen pajak pembelanjaan dari dana BOS >>> LIHAT DISINI

Dana BOS Cair, Berikut Daftar Sekolah Penerima Dana BOS Afirmasi dan Kinarja

Dana BOS Cair, Berikut Daftar Sekolah Penerima Dana BOS Afirmasi dan Kinarja

BlogPendidikan.net
- Kemendikbud menyatakan bantuan operasional sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja telah diterima di sekolah. Kemendikbud pun berharap bantuan ini akan membantu operasional sekolah di daerah khusus dan sekolah berprestasi di masa pandemi ini.

Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri mengatakan, saat ini dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja tahun 2020 telah disalurkan ke sekolah.


"Berarti uang itu sudah ada di rekening masing-masing sekolah yang telah disalurkan," katanya webinar Sosialisasi Petunjuk Teknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja yang disiarkan di streaming Youtube Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud, Kamis (10/9).

Mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Jateng inipun berharap, dan afirmasi untuk sekolah ini dapat dipergunakan dengan baik. Namun agar tepat sasaran dan juga tepat pemanfaatan maka diperlukan juga strategi pengawasan yang tepat agar dapat berjalan dengan baik.

Jumeri menuturkan, pemberian biaya pendidikan ini untuk melindungi dan memastikan hak semua anak mendapatkan kesempatan memperoleh pendidikan yang layak. "Kemendikbud memberikan dana BOS di luar BOS reguler yang sudah ada yaitu BOS Afirmasi dan BOS Kinerja," katanya.

Jumeri menerangkan, pendanaan pendidikan melalui kedua BOS ini telah dilakukan sejak 2019. Menurut dia, BOS Afirmasi diberikan sebagai wujud keberpihakan pemerintah untuk sekolah di daerah khusus. Sedang BOS Kinerja sebagai penghargaan bagi sekolah yang telah meningkatkan mutu. (*)

Berikut Daftar Sekolah Penerima Dana BOS Afirmasi dan Kinarja >>> LIHAT DISINI

Guru dan Siswa Boleh Minta Pulsa di Sekolah, Mendikbud: 100 Persen Dana BOS Untuk Beli Kuota

Guru dan Siswa Boleh Minta Pulsa di Sekolah, Mendikbud: 100 Persen Dana BOS Untuk Beli Kuota

BlogPendidikan.net
- Akibat Pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia sejak Maret 2020 lalu, seluruh proses pembelajaran di sekolah dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Proses pembelajaran kini dilakukan secara daring dari rumah masing-masing peserta didik.

Namun, saat menjalankan proses pembelajaran secara online, ketersediaan kuota internet pun menjadi kendala utama, khususnya bagi keluarga dari ekonomi rendah.

Melihat permasalahan tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim pun mengambil kebijakan baru.


Nadiem Makarim memperbolehkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dimanfaatkan untuk membeli pulsa murid-murid dan guru yang terkendala secara ekonomi dalam sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Dikutip dari Kompas.com, penggunaan dana BOS untuk membeli kebutuhan kuota internet tersebut merupakan kebijakan yang diambil untuk merespons situasi pandemi Covid-19 saat ini.

Nadiem meminta agar dana BOS itu bisa digunakan dengan sebaik mungkin.

"100 persen dana BOS diberikan fleksibilitas untuk membeli pulsa atau kuota internet untuk anak dan orangtuanya. Bisa itu, sudah kita bebaskan. Di masa darurat Covid ini boleh digunakan untuk pembelian pulsa guru, sekolah, dan orangtua untuk anak," ucap Nadiem, di Bogor, Kamis (30/7/2020).

Ia melihat, banyak keluhan dari para guru dan orangtua murid yang merasa sulit menyediakan kebutuhan kuota internet dalam proses kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama pandemi ini.

Ia menjelaskan, penggunaan dana BOS untuk kuota internet harus dikonsultasikan bersama guru dan kepala sekolah.

Nadiem menuturkan, kepala sekolah memiliki hak untuk mengalihkan penggunaan dana BOS demi kepentingan mendukung pembelajaran termasuk pembelian kuota internet.

"Ini kebebasan dengan kriteria (dana BOS) Kemendikbud. Ini diskresi untuk kepala sekolah," sebutnya.

Sebelumnya, dalam kunjungan ke sejumlah sekolah di Kota Bogor, Nadiem banyak mendengar curhat dari para tenaga pengajar mengenai kendala dalam belajar daring.

Hal yang paling krusial dialami oleh guru dan peserta didik di Kota Bogor dalam menjalankan sistem PJJ adalah ketersediaan kuota internet dan jaringan.

Terpaksa

Nadiem sendiri mengakui sebenarnya sejak awal dirinya tidak menginginkan adanya metode pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Ia mengatakan, kebijakan pembelajaran jarak jauh ini terpaksa dilakukan.

"Dalam hati saya, saya tidak ingin PJJ terjadi. Saya ingin semua anak kembali tatap muka. Jadi PJJ itu bukan kebijakan pemerintah, PJJ itu kita terpaksa,” katanya saat mengunjungi SDN Polisi 1 Bogor.

Nadiem kemudian menjelaskan, PJJ terpaksa diambil agar anak-anak tetap dapat melanjutkan pendidikan.

Sebab jika tidak ada PJJ, maka pembelajaran anak akan terhenti akibat pandemi Covid-19.

"Pilihannya adalah ada pembelajaran, atau tidak ada pembelajaran sama sekali karena krisis kesehatan. Jadi PJJ itu bukan suatu yang diinginkan," ucap Nadiem.

Maka dari itu, Nadiem menuturkan pembelajaran tatap muka memang sangat direkomendasikan bagi para pelajar.

Sebab, dengan begitu guru dapat mengetahui kondisi dari para siswanya.

"Tidak ada yang bisa menggantikan interaksi tatap muka. Di situlah kita bisa merasakan emosionalnya, di situlah kita bisa merasakan energi di sekolah. Sehingga kita tahu siswa lagi senang, sedih, dia ngerti, kita lebih sensitif tatap muka gitu. Saya sebagai orang tua menyadari ini. Saya membantu mereka lewat zoom tapi tidak sama," ujarnya.

Kapan Sekolah Buka?

Meski secara pribadi tidak menginginkan adanya metode pembelajaran jarak jauh, namun Nadiem juga tidak tahu pasti kapan proses pembelajaran di sekolah bisa kembali normal.

Ia menyebut seluruh kebijakan akan ditentukan menunggu pandemi berakhir.

"Sebenarnya saya ingin menjawab pertanyaan itu, tetapi yang akan menjawab itu adalah virusnya," kata Nadiem saat berkunjung di sekolah Muhammadiyah.

Nadiem menyebut, masa pembelajaran pada masa pandemi ini merupakan masa belajar dan mengajar dengan proses yang dinamis.

Pembukaan belajar bukan hal yang stagnan, sehingga untuk pembukaan sekolah secara normal pasti tergantung kesiapan dan proses penyebaran virus ini di masing-masing daerah.

Begitu pula saat ditanya terkait skema yang harus segera dieksekusi kementerian yang kemungkinan akan dibuka pada awal 2021, lagi-lagi Nadiem mengatakan dia belum bisa memutuskan.

"Jadi mohon maaf saya enggak bisa menjawab. Walapun banyak yang mengharapkan akhir Desember sudah selesai. Tapi itu tidak bisa tergantung daerah. Tergantung keputusan gugus tugas dan juga tergantung kesiapan masing-masing pemerintah daerah dan sekolah," paparnya.(*)

Artikel ini juga telah tayang di makassar.tribunnews.com

Cek Daftar Sekolah Pencairan Dana BOS Tahap 2 Gelombang ke 2

Cek Daftar Sekolah Pencairan Dana BOS Tahap 2 Gelombang ke 2

BlogPendidikan.net
- Penyaluran dan pencairan dana BOS dibagi atas 3 tahap dengan mekanisme gelombang pencairan 1, 2 dan 3. proses pencairan dana BOS berdasarkan gelombang berselang 1 bulan per gelombangnya. 

Bagi sekolah yang belum menerima penyaluran dan pencairan dana BOS Tahap 2 gelombang ke 2, dimohon bagi sekolah dan operator untuk memperhatikan data valid sekolah pada dapodik. 


silahkan untuk mengecek daftar sekolah penerima dan pencairan dana BOS Tahap 2 gelombang ke 2 bagi sekolah yang belum menerima dana BOS Tahap 2 gelombang ke 2 silahkan untuk mengecek pada link di bawah.



Kemendikbud telah menyalurkan Dana BOS tahap 2 gelombang Ke 1 melalui laman resmi BOS kemendikbud; https://bos.kemdikbud.go.id/ dan tahap 2 juga telah disalurkan ke rekening sekolah masing-masing.

Cek Daftar Sekolah Penerima dan Pencairan Dana BOS Tahap 2 Gelombang ke 2 Tahun 2020:

1. Prov. Aceh >>> LIHAT DISINI
2. Prov. Bali >>> LIHAT DISINI
3. Prov. Bangka Belitung >>> LIHAT DISINI
4. Prov. Banten >>> LIHAT DISINI
5. Prov. Bengkulu >>> LIHAT DISINI
6. Prov. D.I Yogyakarta >>> LIHAT DISINI
7. Prov. DKI Jakarta >>> LIHAT DISINI
8. Prov. Gorontalo >>> LIHAT DISINI
9. Prov. Jambi >>> LIHAT DISINI
10. Prov. Jawa Barat >>> LIHAT DISINI
11. Prov. Jawa Tengah >>> LIHAT DISINI
12. Prov. Jawa Timur >>> LIHAT DISINI
13. Prov. Kalimantan Barat >>> LIHAT DISINI
14. Prov. Kalimantan Selatan >>> LIHAT DISINI
15. Prov. Kalimantan Tengah >>> LIHAT DISINI
16. Prov. Kalimantan Timur >>> LIHAT DISINI
17. Prov. Kalimantan Utara >>> LIHAT DISINI
18. Prov. Kep. Riau >>> LIHAT DISINI
19. Prov. Lampung >>> LIHAT DISINI
20. Prov. Maluku >>> LIHAT DISINI
21. Prov. Maluku Utara >>> LIHAT DISINI
22. Prov. NTB >>> LIHAT DISINI
23. Prov. NTT >>> LIHAT DISINI
24. Prov. Papua >>> LIHAT DISINI
25. Prov. Papua Barat >>> LIHAT DISINI
26. Prov. Riau >>> LIHAT DISINI
27. Prov. Sulawesi Barat >>> LIHAT DISINI
28. Prov. Sulawesi Selatan >>> LIHAT DISINI
29. Prov. Sulawesi Tengah >>> LIHAT DISINI
30. Prov. Sulawesi Tenggara >>> LIHAT DISINI
31. Prov. Sulawesi Utara >>> LIHAT DISINI
32. Prov. Sumatera Barat >>> LIHAT DISINI
33. Prov. Sumatera Selatan >>> LIHAT DISINI
34. Prov. Sumatera Utara >>> LIHAT DISINI

Pencairan dan penyaluran Dana BOS cek Provinsi dan Kabupaten/Kota asal Sekolah anda. pada link diatas. Bagi sekolah yang tidak tetertera nama sekolah pada data kemendikbud segera mengecek data dapodik khususnya rekening sekolah jika ada perubahan segera lakukan singkronisasi data pada server dapodik pusat kemendikbud.

Demikian informasi ini semoga bermanfaat dan jangan lupa untuk berbagi. Salam pendidikan