Showing posts with label Dapodik. Show all posts
Showing posts with label Dapodik. Show all posts

Sebentar Lagi Tunjangan Profesi Guru Segera Cair, Cek Status Validasi TPG Triwulan 1 2023 SKTP Terbit

Sebentar Lagi Tunjangan Profesi Guru Segera Cair, Cek Status Validasi TPG Triwulan 1 2023

BlogPendidikan.net
- Kabar gembira bagi para guru penerima TPG 2023, sebentar lagi Tunjangan Profesi Guru akan segera dicairkan. Cek status validasi dan SKTP di INFO GTK.

Kabar terbaru pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi triwulan I 2023. Seperti diketahui saat ini para guru PNS dan Non PNS bersertifikasi menantikan jadwal pencairan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2023.

Informasi di Info GTK juga belum ada kabar pencairan TPG triwulan I.

Status validasi TPG di Info GTK segera Valid. Status Valid ini mempengaruhi pencairan sertifikasi guru.

Ini juga diperkuat dari segera turunnya SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi dan SKTK atau Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus.

Dalam waktu dekat ini Kemendikbud akan mengeluarkan SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi dan SKTK atau Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus, sebagai pertanda TPG segera cair.

Namun sebelumnya para guru diminta update data di Dapodik. Kemdikbud dalam instagramnya memberikan kabar gembira untuk para guru. "Jangan lupa untuk update data di Dapodik!

Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK) semester 1 Tahun 2023 akan segera diterbitkan. Yuk, segera update Dapodik," tulis instagra @puslapdik_dikbud.

Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK) ini menjadi pertanda TPG dan tunjangan khusus akan segera cair.

Lantas kapan akan cair TPG Triwulan 1 2023?

Instagram @puslapdik_dikbud menjelaskan soal jadwal pencairannya.

"Tunjangan Guru diberikan setelah guru melaksanakan tugas, karena salah satu syarat wajib adalah mendapat penilaian Baik pada kinerjanya.

Hal ini mengacu pada persyaratan yg tercantum dalam peraturan mendikbud no 4 th 2022 tentang TPG, TKG dan TAMSIl Guru ASND dan peraturan sekretaris jenderal kemdikbudristek no 8 jo. persesjen no 15 th 2022 ttg TPG dan TKG Guru NonPNS.

Sehingga SKTP dan SKTK baru bisa diterbitkan setelah Bulan Maret untuk Semester I. Silakan kunjungi laman puslapdik.kemdikbud.go.id untuk informasi Tunjangan Guru lebih detail," jelasnya.

Diprediksi pencairan sertifikasi guru 2023 akan cair lebih cepat dibanding 2023 lalu.

Jika 2023 lalu cair pada tanggal 24 April 2023, maka diprediksi untuk tahun 2024 akan lebih cepat sebelum lebaran 2023. Seperti diketahui lebaran 2023 jatuh pada tanggal 23 April 2023.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Info PPG Daljab: Verval Peserta PPG Dalam Jabatan 2023 Bagi Guru Yang Telah Lulus Seleksi 2022

Verval Peserta PPG Dalam Jabatan 2023 Bagi Guru Yang Telah Lulus Seleksi 2022

BlogPendidikan.net
- Berdasarkan Surat Edaran Nomor 0280/B2/GT.00.05/2023 tentang Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi bagi Guru yang Telah Lulus Seleksi PPG Dalam Jabatan. 

KemendikbudRistek menyampaikan hal pokok sebagai berikut:

Dalam rangka persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2023, Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan melaksanakan verifikasi dan validasi administrasi (verval) ulang bagi guru yang telah lulus seleksi PPG Dalam Jabatan. 

Berkenaan dengan hal tersebut, disampaikan beberapa informasi penting sebagai berikut.

1. Pelaksanaan seleksi tahun 2022 terdapat 35.633 orang telah dinyatakan lulus seleksi akademik dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan, namun belum mendapatkan kuota penempatan PPG Dalam Jabatan tahun 2022 (Peserta Verval Sasaran 1).

2. Pelaksanaan seleksi tahun 2017 s.d. 2019 terdapat 10.242 orang telah dinyatakan lulus seleksi akademik, namun belum menyelesaikan proses seleksi administrasi (Peserta Verval Sasaran 2).

3. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2018 s.d. 2021 terdapat 2.231 orang yang telah mendapatkan kesempatan mengikuti PPG Dalam Jabatan, namun tidak menyelesaikan proses penandatanganan dokumen bantuan pemerintah pada tahun tersebut (Peserta Verval Sasaran 3).

4. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta yang dimaksud pada poin 1, 2, dan 3, yaitu:
a. terdaftar sebagai peserta verifikasi dan validasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK;
b. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
d. masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. berkelakuan baik;
g. berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.

5. Persyaratan administrasi agar diunggah melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Persyaratan administrasi dan daftar linieritas tertera pada Lampiran II dan III.

6. Pendaftaran verval administrasi dilakukan mulai tanggal 16 Februari 2023 sebagaimana jadwal terlampir.

Selengkapnya: Surat Edaran Nomor 0280/B2/GT.00.05/2023 tentang Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi bagi Guru yang Telah Lulus Seleksi PPG Dalam Jabatan.


Verval Ijazah Pendataan Honorer: Cara Verval Ijazah Bagi Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan di Info GTK

Verval Ijazah Pendataan Honorer: Cara Verval Ijazah Bagi Honorer Guru dan Tenaga Pendidik di Info GTK

BlogPendidikan.net
- Verval ijazah bagi honorer yang telah terdaftar di pendataan BKN wajib melakukan verval ijazah untuk mengsingkronisasikan data valid yang ada pada database Dapodik dan pada akun masing-masing guru di Info GTK terhadap database BKN untuk memvalidasi data ijazah honorer baik guru dan tenaga kependidikan di database BKN.

Adapun ketentuan verval ijazah bagi honorer Guru dan Tenaga Kependidikan sebagai berikut:

Untuk menjaga validitas data ijazah sesuai dengan data yang terdaftar pada database perguruan tinggi dan pangkalan data DIKTI, maka pastikan data program studi Anda sudah terverifikasi sesuai dengan Ijazah pada link di bawah ini (tombol warna kuning):.

Catatan :

1. Verval Ijazah ini WAJIB dilakukan oleh guru bersangkutan (BUKAN OLEH OPERATOR SEKOLAH).

2. Untuk lulusan tahun setelah 2002, pastikan data ijazah anda terdaftar pada PD DIKTI, jika data Anda tidak terdaftar pada PD DIKTI segera koordinasi dengan perguruan tinggi dimana ijazah tersebut diterbitkan.

3. Untuk Lulusan sebelum 2002, dapat menggunakan verval ijazah dengan upload berkas ijazah

4. Untuk Perguruan Tinggi yang berganti nama, gunakan nama perguruan tinggi yang baru jika nama perguruan tinggi lama tidak ditemukan.

Berikut Cara Verval Ijazah Bagi Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan di Info GTK:

1. Masuk pada laman Info GTK : https://info.gtk.kemdikbud.go.id/



2. Akan tampil data GTK seperti diata, selanjutnya klik tombol kuning verval ijazah.

3. Selanjutnya klik lagi tombol kuning verval ijazah D4 dan S1, akan tampil form data seperti dibawah ini..

4. Dalam pengisian data form verval ijazah harus berhati-hati, berdasarkan pilihan universitas, NIM dan Jurusan pada ijazah tersebut.

5. Selanjutnya klok tombol cek jika data Anda valid akan dimunta untuk mengunggah ijazah, klik tombol merah Unggah dokumen.

Demikian artikel tentang Cara Verval Ijazah Bagi Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan di Info GTK, bagi Honorer yang masuk dalam Pendataan.

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Cara Login Info GTK Terbaru Cek SKTP Tunjangan Profesi Guru

Cara Login Info GTK Terbaru

BlogPendidikan.net
- Info GTK merupakan website yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk para pendidik dan tenaga kependidikan. Laman info gtk ini berisikan Informasi seputar validasi data Guru dan berfungsi untuk membantu Guru menampilkan data dari Satuan Pendidikan yang telah di entry dan disinkronisasi melalui Aplikasi Dapodik oleh Operator Sekolah.
Manfaat info GTK

Banyak manfaat dari info gtk bagi pendidik, apalagi bagi guru yang sudah sertifikasi. Biasanya untuk pencairan selama 3 bulan sekali. Di antara manfaat info gtk bagi guru yaitu:
  1. Guru dapat memantau hasil entri data dapodik oleh operator sekolah.
  2. Guru dapat memperbaiki kesalahan data melalui operator sekolah.
  3. Guru dapat memantau terbitnya Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi Guru (SKTP) dan Surat Keputusan Penerima Tunjangan lainnya.
  4. Guru dapat mengetahui berbagai informasi terkait kebijakan guru antara lain sertifikasi, penyetaraan Guru Bukan PNS (GBPNS), PAK dan lainnya.
Berikut ini BlogPendidikan.net akan menjelaskan cara login terbaru ke laman Info GTK, dan Cek SKTP Tunjangan Profesi Guru, semoga bagi guru-guru yang masih terkendala dalam mengakses akun Info GTK bisa melalui cara yang akan dijelaskan berikut ini.

"Pastikan Pasword Info GTK Anda Sudah di Update oleh operator sekolah masing-masing"
Cara Login INFO GTK Terbaru

1. Masuk pada laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/


2. Login menggunakan SSO


3. Masukkan username dengan email aktif yang terdaftar di dapodik dan pasword yang telah di update


4. Setelah login berhasil akan ditampilkan laman PTK pada dapodik yang berisi Biodata, Beban Ajar, Tugas, Pendidikan, Sertifikasi, Kepangkatan, KGB dan Riwayat


5. Selanjutnya pada menu biodata scrol kebawah pada Info GTK klik "Buka Info GTK" sistem akan mengarahkan pada laman INFO GTK untuk mengecek Validasi data PTK dan Penerbitan SKTP Tunjangan Profesi Guru


6. Jika berhasil akan tampil laman Info GTK seperti pada gambar dibawah ini


Demikian artikel tentang Cara Login Info GTK Terbaru Cek SKTP Tunjangan Profesi Guru, semoga bermanfaat.

Panduan dan Langkah-langkah Akses LMS SIM PKB PPG Dalam Jabatan

Panduan dan Langkah-langkah Akses LMS SIM PKB PPG Dalam Jabatan

BlogPendidikan.net
- Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 8 yang menyebutkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan merupakan salah satu kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyelesaikan dan menuntaskan sertifikasi guru dalam jabatan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru & Dosen.
Adapun tujuan pemberian bantuan biaya pendidikan PPG Dalam Jabatan (Daljab) ini adalah untuk memfasilitasi dan memberikan kesempatan bagi Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik. 

Salah satu metode yang digunakan untuk melaksanakan Program Pendidikan Profesi Guru adalah dengan melakukan diklat secara daring. Diklat secara daring ini akan ditunjang dengan penggunaan LMS yang telah disediakan.
Berikut ini akan dijelaskan Panduan dan Langkah-langkah Akses LMS SIM PKB PPG Dalam Jabatan yaitu Login SIM PPG, Melengkapi Biodata Diri, Melengkapi Survey, Ajuan Verifikasi Biodata Diri dan Unduh Materi Pembelajaran Mandiri:

Login SIM PPG

Berikut adalah langkah-langkah yang dilakukan untuk mengakses dan Login kedalam SIM PPG :
  1. Akses laman https://ppg.kemdikbud.go.id/ pada browser perangkat Anda.
  2. Klik menu Login untuk mengakses laman login
  3. Masukkan alamat surel dan kata sandi dari akun Anda
  4. Klik tombol Masuk
  5. Jika alamat surel dan kata sandi yang dimasukkan sesuai, maka Anda akan diarahkan menuju laman beranda SIM PPG
Melengkapi Biodata Diri

Pada saat pertama kali pengguna yang dinyatakan lulus pretest PPG Dalam Jabatan mengakses SIM PPG, peserta akan diminta untuk melengkapi Biodata diri dan mengunggah berkas-berkas pendukung. 

Berikut adalah langkah-langkah yang dilakukan untuk melengkapi biodata diri:
  1. Login kedalam SIM PPG menggunakan akun dengan email no UKG Anda
  2. Saat pertama kali mengakses SIM PPG akan ditampilkan pengumuman bahwa Anda diwajibkan untuk melengkapi Biodata Diri dan Berkas Pendukung
  3. Klik pada tombol Lengkapi Biodata
  4. Anda akan diarahkan menuju laman biodata diri. Biodata diri yang ditampilkan dalam SIM PPG sebagian besar mengambil dari data Dapodik, sehingga pastikan bahwa data dapodik Anda sudah terupdate dan sesuai dengan kondisi terbaru
  5. Klik Lengkapi
  6. Anda akan diarahkan menuju form untuk melengkapi Biodata Diri
  7. Isikan data diri Anda, kemudian Klik Simpan
  8. Selanjutnya lengkapi informasi Latar Belakang Pendidikan / Program Studi dengan cara klik pada bagian Latar Belakang Pendidikan / Program Studi
  9. Klik Lengkapi pada bagian riwayat pendidikan
  10. Isikan Riwayat pendidikan S1 Anda, kemudian klik Simpan
  11. Klik Unggah pada bagian Berkas Ijazah
  12. Pilih berkas pindaian, kemudian klik Simpan
  13. Selanjutnya silakan lengkapi informasi Bidang Studi PPG dengan cara klik pada bagian Bidang Studi PPG
  14. Klik Lengkapi pada bagian Bidang Studi PPG
  15. Isikan JenjangBidang Studi dan Bidang Studi PPG Anda
  16. Klik Simpan
  17. Setelah mengisikan informasi-informasi Biodata Diri Anda, langkah selanjutnya adalah mengunggah berkas pendukung. berkas yang harus diunggah diantaranya adalah (1) Pindaian SK Pengangkatan Pertama, (2) Pindaian SK Pengangkatan/Kenaikan Pangkat Terakhir, (3) Pindaian SK Pembagian tugas mengajar, (4) Pindaian Surat izin dari kepala sekolah atau ketua yayasan, dan (5) Pakta Integritas
  18. Klik tombol Unggah Berkas pada jenis berkas pindaian yang akan diunggah
  19. Pilih berkas pindaian dengan format pdf
  20. Klik Simpan
  21. Lakukan hal yang sama pada berkas-berkas pendukung lainnya
Melengkapi Survey dan Ajuan Verifikasi Biodata Diri 

Setelah melengkapi profil dan berkas pendukung, selanjutnya peserta diharuskan untuk mengisikan survey dan melakukan ajuan verifikasi biodata. 

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengisikan survey dan melakukan ajuan verifikasi biodata : 
  1. Login kedalam SIM PPG menggunakan akun dengan email no UKG Anda 
  2. Pilih menu Biodata Diri
  3. Pastikan Anda telah melengkapi prtfil dan status biodata dan berkas telah menjadi centang hijau dan tombol ajukan telah aktif
  4. Klik pada tombol Ajukan Berkas
  5. Anda ditampilkan survey peminatan, isikan survey dengan LPTK dan Program studi yang Anda minati kemudian klik lanjut
  6. Klik Simpan
  7. Ajuan Verifikasi Profil dan Berkas Pendukun peserta telah berhasil diajukan
Unduh Materi Pembelajaran Mandiri

Berikut adalah langkah-langkah yang dilakukan untuk mengakses kelas diklat yang akan digunakan :
  1. Login kedalam SIM PPG melalui alamat https://ppg.kemdikbud.go.id/ .
  2. Jika Anda berhasil melakukan login maka Anda akan diarahkan menuju laman beranda SIM PPG
  3. Klik pada card menu Materi Pembelajaran Mandiri
  4. Anda akan diarahkan untuk mengunduh materi pembelajaran mandiri sesuai dengan bidang studi PPG Anda
Untuk lebih jelas tentang langkah-langkah diatas dapat anda Unduh buku Panduan dan Langkah-langkah Akses LMS SIM PKB PPG Dalam Jabatan >>> UNDUH

Demikian penjelasan tentang Panduan dan Langkah-langkah Akses LMS SIM PKB PPG Dalam Jabatan untuk akses Melengkapi Biodata Diri, Melengkapi Survey, Ajuan Verifikasi Biodata Diri dan Unduh Materi Pembelajaran Mandiri.

Cek Validasi Data Guru di SIM PKB Termasuk Pemanggilan Peserta PPG

Cek Validasi Data Guru di SIM PKB Termasuk Pemanggilan Peserta PPG

BlogPendidikan.net
- SIM PKB merupakan Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang mana merupakan salah satu program bagi seluruh guru di Indonesia. Program ini bertujuan untuk mengembangkan kualitas profesi guru untuk menciptakan mutu pendidikan yang berkualitas dan lebih baik.

Pada akun SIM PKB yang telah di Update terdapat vitur Cek Validasi Data Guru di PUSDATIN Kemendikbudristek. Data guru yang ada di akun SIM PKB bersumber dari DAPODIK sekolah masing-masing, yang akan terkirim ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek.

Anda bisa mengeceknya melalui akun SIM PKB apakah sudah Valid data yang mencakup NIK dan NUPTK. Jika belum valid Anda bisa melakukannya input data melalui Dapodik agar NIK dan NUPTK menjadi Valid di PUSDATIN Kemendikbudristek.

Berikut cara cek validasi data Guru di SIM PKB :

1. Masuk ke laman SIM PKB : https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/
2. Login menggunakan email dan pasword yang valid
3. Pada halaman beranda akan tampil halaman data guru, cek validasinya dengan mengklik tombol hijau "Cek Validasi Data PUSDATIN"


4. Jika pada keterangan NIK dan NUPTK bertanda Centang Hijau menandakan bahwa keterangan tersebut sudah valid di PUSDATIN Kemendikbudristek.
5. Jika data menunjukkan tidak Valid (tanda x merah) segera lakukan perbaikan data melalui Dapodik sekolah.

Untuk pemanggilan calon peserta PPG dalam jabatan, baik Guru PNS dan Non PNS melalui masing-masing akun SIM PKB. Pastikan untuk mengupdate data Guru pada DAPODIK dan Riwayat Pendidikan.

Demikian informasi tentang Cek Validasi Data Guru di SIM PKB Termasuk Pemanggilan Peserta PPG, semoga bermanfaat dan terima kasih.

Segera Mutakhirkan Data Anda di DAPODIK Sebagai Calon Peserta PPG Sertifikasi Guru 2022

Segera Mutakhirkan Data Anda di DAPODIK Sebagai Calon Peserta PPG Sertifikasi Guru 2022

BlogPendidikan.net
- Surat Edaran Plt. Direktur Pendidikan Profesi Guru Nomor 0063/B2/GT.03.15/2022 Tanggal 13 Januari 2022 Tentang Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022.

Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022.


Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan beberapa informasi sebagai berikut:

1. Data yang perlu dimutakhirkan yaitu:
a. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id);
b. Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir serta riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui aplikasi dapodik sekolah; dan
c. Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas.

2. Batas waktu pemutakhiran data dimaksud adalah tanggal 30 Januari 2022 pukul 23.59 WIB.

3. Informasi lengkap terkait tata cara pemutakhiran data dapat diakses melalui laman https://dapo.kemdikbud.go.id.

 

Segera Mutakhirkan Data Anda di DAPODIK Sebagai Calon Peserta PPG Sertifikasi Guru 2022.

Nama Tidak Terdaftar di DAPODIK Saat Mendaftar PPPK, Ini Solusi Dari Panselnas BKN

Nama Tidak Terdaftar di Dapodik Saat Mendaftar PPPK, Ini Solusi Dari Panselnas BKN

BlogPendidikan.net
- Keluhan banyak nama tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) saat mendaftar di Portal BKN sscasn menjadi masalah sebagian pelamar PPPK Guru tahun. Seperti dikutip dari portalsulut.pikiran-rakyat.com bahwa Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberi perhatian pada masalah seperti itu dan sudah punya solusi.

Merupakan salah satu syarat mutlak bagi pelamar PPPK Guru di Tahaun pertama harus terdaftar di DAPODIK. Keluhan soal daftar Dapodik kerap muncul di berbagai media sosial. Di akun media sosial resmi BKN pun keluhan soal itu tak sedikit.


Beberapa keluhan muncul di antaranya, pelamar merasa namanya ada di Dapodik tetapi ketika mendaftar di sscasn.bkn.go.id namanya tidak ada. Atau pertanyaan lain, sudah lama menjadi guru honorer namun dan yakin sebelumnya nama ada di Dapodik, tetapi sekarang tidak ada.

Panselnas dari BKN memberikan solusi untuk diikuti pelamar PPPK Guru. Berikut solusinya :

1. Pelamar PPPK Guru klik atau akses https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id
2. Kemudian arahkan krusor ke menu “Layanan Helpdesk”
3. Pilih menu “Pengecekan PPPK”
4. Klik “Pengecekan Dapodik dan Lulusan PG”
5. Setelah itu pelamar akan diarahkan untuk mengisi beberapa form yang sudah tersedia di situ.

Antara Lain :
* Masukkan Nama
* NIK
* Nomor KK
* Tempat Lahir
* Tanggal Lahir
* File Scan KTP dan Ijazah dengan ukuran file maksimal 200 kb dalam bentuk pdf atau jpg
* Kemudian masukkan kode captcha sesuai dengan yang ditampilkan pada layar
* Pilih tombol “SUBMIT”

6. Setelah itu pelamar akan mendapatkan nomor tiket yang sewaktu-waktu dapat digunakan untuk mengecek sejauh mana aduan peserta ditindaklanjuti oleh Admin Helpdesk pada fitur Cek Status Pengaduan.

Fitur ini berfungsi untuk melakukan pengecekan apakah data pelamar ada di database Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) atau tidak. Fitur ini khusus diperuntukkan bagi pelamar PPPK Guru.

Jadi dimohon kepada para pendaftar PPPK Guru Honorer untuk mengikuti solusi yang telah diberikan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Semoga berhasil dan bisa melakukan pendaftaran sesuai data di DAPODIK.

Cek Daftar Nama Guru Honorer Yang Mengikuti PPPK 2021 di Dashboard GTK

Cek Daftar Nama Honorer Yang Mengikuti PPPK 2021 di Dashboard GTK

Blogpendidikan.net
 Cek Daftar Nama Honorer Yang Mengikuti PPPK 2021 di Dashboard GTK.

Seleksi PPPK 2021 memberlakukan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi para guru bila ingin mendaftar sebagai peserta seleksi PPPK. Berikut cara cek daftar nama guru honorer yang bisa mengikuti proses seleksi PPPK 2021 di Dashboard GTK.

Salah satu syaratnya adalah setiap guru yang ingin mengikuti seleksi harus memastikan bahwa data diri sudah terinput pada Aplikasi Dapodik.

Kemudian para guru diharuskan untuk melakukan verifikasi data dan validasi Ijazah pada laman Info GTK yang mana verifikasi data ini merupakan tahapan pertama dari proses seleksi PPPK.


Melalui pusat data Dashboard GTK Kemdikbud, bisa diketahui apakah nama kita terdaftar sebagai tenaga honorer atau tidak. Dashboard GTK Kemdikbud digunakan sebagai pemetaan dan memberikan gambaran tentang keadaan guru dan tenaga kependidikan di sekolah masing-masing. 

jika anda telah mengabdi dan belum terdata di Dashboard GTK Kemdikbud, mintalah operator untuk mendata anda di dapodik sesuai keadaan sekarang.

Dashboard Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) menampilkan data agregat total data GTK yang bersumber dari Data Pokok Pendidikan (DAPODIK). DAPODIK merupakan sistem pendataan pendidikan online untuk pengelolaan data pendidikan nasional yang meliputi satuan pendidikanpeserta didikGuru dan Tenaga Kependidikan yang dilakukan oleh unit utama (PAUDNI, DIKDAS, DIKMEN, dsb).

Data agregat GTK ditampilkan dalam bentuk grafik dan tabel sebagai data detailnya yang dirangkum berdasarkan wilayah (nasional, provinsi, kabupaten/kota). Besar harapan kami, dengan dibangunnya Dashboard GTK ini dapat memberikan gambaran umum keadaan data GTK.

Untuk Melihat Daftar Nama Tersebut Silahkan Menuju Link di bawah ini; https://referensi.data.kemdikbud.go.id/dashboardgtk/telusur.php?id=30

Cara Cek Daftar Nama Honorer Yang Mengikuti PPPK 2021 di Dashboard GTK;

1. Klik link diatas
2. Isi form sesuai Provinsi, Kab/Kota dan Bentuk Pendidikan
3. Klik tombol TAMPIL
4. Selanjutnya cari sekolah anda dengan mengklik tombol panah disudut kanan atas pada daftar tabel yang ditampilkan.
5. Klik pada kolom daftar guru "Lihat" akan ditampilkan semua daftar guru honorer sekolah anda yang terdaftar pada data dapodik yang terhubung ke pusat.
6. Jika data Bapak/Ibu Guru sudah terinput dalam Dashboard GTK, maka artinya data sudah tersimpan dalam database milik Kemendikbud dan Anda pun dapat untuk mengikuti seleksi PPPK.

Apabila data milik Bapak/Ibu Guru belum terinput pada Aplikasi Dapodik, segera minta bantuan Operator Sekolah untuk menambahkan data PTK terbaru pada Aplikasi Dapodik yang didasarkan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Demikian informasi ini tentang Cara Cek Daftar Nama Honorer Yang Mengikuti PPPK 2021 di Dashboard GTK, semoga bermanfaat dan jangan lupa untuk membagikannya. Salam pendiidikan.

Data Info GTK Belum VALID Priode Januari - Juni 2021, Berikut Solusinya

Data Info GTK Belum VALID Priode Januari - Juni 2021, Berikut Solusinya

BlogPendidikan.net
- Data Info GTK Belum VALID Priode Januari - Juni 2021, Berikut Solusinya.

Seperti diketahui, jika portal Info GTK merupakan fasilitas bagi Guru atau Peneliti Tindakan Kelas yang disediakan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan. Gunanya untuk membantu para guru melakukan pengecekan hasil verifikasi data di Dapodik.

Saat ini portal Info GTK telah menampilkan data validasi untuk Tunjangan Profesi Guru Semester 2 Tahun Pelajaran 2020/2021. Status “Uji Coba” sudah dihilangkan yang artinya data yang di input sudah diupdate sesuai dengan data Dapodik sekolah.

Data tersebut digunakan untuk validasi data tunjangan guru sebelum diterbitkan Surat Tunjangan Profesi atau SKTP. Namun, masih banyak guru PNS maupun Non-PNS yang mengeluhkan jika Info GTK Belum Valid karena beberapa masalah.


Perlu diketahui, jika saat ini memang masih banyak Info GTK Belum Valid pada status validasi data Tunjangan Profesi Guru. Adapun hal-hal mengenai ketidakvalidan Info GTK dapat dilihat secara langsung dengan mengakses portal Info GTK di alamat info.gtk.kemdikbud.go.id

Untuk masuk ke halaman verifikasi data Guru/PTK caranya sebagai berikut:

• Kunjungi situs Info GTK di alamat info.gtk.kemdikbud.go.id
• Pilih Login Langsung ke GTK
• Masukan akun PTK berupa Email dan Password yang terdaftar di Dapodik
• Klik Login

Berikut beberapa Data Info GTK yang berstatus belum valid dan solusinya

1. Beban Mengajar

Jika pada Info GTK ditemukan masalah pada Beban Mengajar, lihat keterangannya. Jika masih dalam proses penghitungan perbaikan data, solusinya tinggal abaikan saja. Anda tinggal menunggu proses perhitungan.

Namun yang terpenting adalah pastikan di Dapodik pada Jadwal dan Pembelajarannya sudah di isi, terinput dan data sudah sesuai. Jika belum sesuai, Jangan lupa untuk melakukan sinkronisasi pada data Dapodik.

Anda bisa melihat update terakhir pada lembar Info GBK, apakah waktu dan tanggalnya sudah sesuai dengan data terakhir anda sinkronisasi atau tidak. Sering-seringlah lakukan sinkron data, agar data anda terbaca di Info GTK.

Selain itu, dibutuhkan kesabaran karena proses perbaikan memakan waktu 1 – 2 minggu, jadi tidak perlu panik.

2. Kelengkapan Data

Jika pada keterangan tertulis “Verifikasi Manual Pangkat dan Golongan-Golongan BKN (III/c), Golongan di Dapodik (III/d)” yang perlu anda lakukan adalah memastikan bahwa SK di Dapodik benar tertulis III/d.

Dan jika di BKN yang masih tertulis III/c, biasanya pada sebelah kanan layar akan ada tulisan “Update Data BKN” untuk guru yang sudah Sertifikasi. Klik opsi tersebut dan tunggu update data maksimal 1 minggu.

3. Validasi Data

Jika pada keterangan tertulis “Jabatan pada BKN tidak dapat diketahui”, Kemungkinan terdapat perbedaan data atau hal lain. Yang perlu dilakukan adalah menghubungi BKN setempat untuk memastikan data profesi anda telah terinput di BKN.

Sebagai tambahan, semua guru yang memiliki tunjangan profesi atau sudah sertifikasi, datanya harus valid. Demikian informasi ini semoga bermanfaat.

Syarat Guru Honorer Bisa Mengikuti Seleksi PPPK dan Alur Pendaftaran PPPK Tahun 2021

Syarat Guru Honorer Bisa Mengikuti Seleksi PPPK dan Alur Pendaftaran PPPK Tahun 2021

BlogPendidikan.net
- Syarat Guru Honorer Bisa Mengikuti Seleksi PPPK dan Alur Pendaftaran PPPK Tahun 2021.

Guru honorer berkesempatan mengikuti rekrutmen massal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 yang baru saja diumumkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim. "Terkait dengan hal tersebut, pada hari ini pemerintah secara resmi mengumumkan rencana seleksi guru PPPK tahun 2021."

"Saat ini telah hadir perwakilan dari beberapa kementerian dan lembaga terkait untuk menyampaikan secara langsung arah kebijakan seleksi guru PPPK ini," ujar Nadiem pada Senin 23 November 2020. Menurut Nadiem, rekrutmen ini dilakukan sebagai upaya pemerintah menyediakan pelayanan pendidikan yang berkualitas.


Saat ini, guru yang berstatus honorer masih cukup tinggi. Sehingga pemerintah berupaya melakukan rekrutmen untuk PPPK. "Oleh karena itu, salah satu pendekatan yang kami upayakan adalah melalui rekrutmen guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK," tutur Nadiem.

Selain untuk meningkatkan ketersediaan pengajar andal, Nadiem mengatakan kebijakan ini juga menjadi upaya peningkatan kesejahteraan para guru. "Kebijakan ini membuka peluang perbaikan kesejahteraan bagi para guru honorer di berbagai wilayah di tanah air, yang memang layak menjadi ASN," kata Nadiem.

Kemendikbud bekerjasama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bagi guru honorer yang lolos menjadi PPPK akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 4 juta.


"Tunjangan kinerja dan sejenisnya untuk guru termasuk yang dalam hal ini sebesar Rp 4.060.490 bagi guru yang menikah dan memiliki 2 anak dari sisi total tunjangan kinerjanya," ujarnya. Pemerintah tahun depan membuka kuota guru PPPK sebanyak 1 juta. Hal itu dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru.

"Karena memang tadi seperti yang disampaikan oleh para guru honorer tadi, gaji dan tunjangan dari status non PNS atau honorer menjadi guru yang statusnya ASN atau PPPK memang berbeda."

"Kami tentu terus berusaha untuk mendukung langkah-langkah perbaikan kesejahteraan guru, dengan tetap menjaga kualitas dari para guru tersebut," kata Sri Mulyani.

Syarat Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK 2021

Agar dapat lolos seleksi sebagai PPPK  2021, pelamar perlu memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan. Setiap persyaratan pun akan mengacu pada jenis jabatan yang dituju, seperti guru. 

Mengacu pada syarat PPPK tahun 2019, berikut ini adalah informasi syarat pendaftaran PPPK:

- Merupakan tenaga honorer K-II
- Maksimal berumur 59 tahun (per 1 April 2020)
- Pendidikan terakhir minimal S1/D4 (program studi atau jurusan relevan dengan mata pelajaran di kurikulum)
- Menandatangani Surat Pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di sekolah negeri Kabupaten/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar serta berdasarkan kebutuhan guru saat ini.
- Aktif mengajar hingga pendaftaran PPPK dibuka dan dibuktikan surat tugas dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas.

Pada surat dicantumkan informasi berikut.

* NUPTK/NIK
* Nama
* Tempat dan tanggal lahir
* Nama sekolah
* Mata pelajaran
* Kabupaten/kota/provinsi

Tahapan pendaftaran PPPK tahun 2021 belum dirilis secara resmi. Namun, calon pendaftar PPPK 2021 dapat menjadikan referensi alur pendaftaran PPPK tahun 2019 untuk gambaran sebagai berikut:

1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id
2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id
3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu.
* Nomor Perserta Ujian K-II
* Tanggal lahir
* Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga
* Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan
* Pasfoto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)
4. Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi
5. Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar
6. Melengkapi Data yang diperlukan
* Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun
* Memilih jabatan dan melengkapi riwayat pendidikan
* Melengkapi biodata
* Mengnggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)
* Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume
* Mencetak Kartu Pendaftaran
7. Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah di-upload atau dikirim
8. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya
9. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar.

Materi Pembelajaran Persiapan Tes PPPK

Menteri Nadiem juga bakal menyediakan materi pembelajaran bagi guru honorer yang hendak mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) pada tahun 2021. Ia mengatakan para guru honorer yang mengikuti seleksi dapat mempersiapkan diri melalui materi pembelajaran ini.

"Kemendikbud ingin memastikan bahwa guru guru honorer kita mendapatkan kesempatan yang adil."

"Mereka bisa mendapatkan materi pembelajaran secara daring untuk semuanya, untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi," ujar Nadiem.

Nadiem mengatakan Kemendikbud ingin membantu para guru honorer untuk lolos seleksi. Materi pembelajaran disediakan oleh Kemendikbud secara online. Para guru dapat mengakses materi-materi pembelajaran secara mandiri.

"Kita akan pastikan bahwa akan ada berbagai macam pelatihan online yang bisa dilakukan secara mandiri oleh para guru honorer untuk mempersiapkan diri, untuk ujian seleksi ini," ucap Nadiem. Mantan CEO Gojek ini mengatakan materi seleksi PPPK akan diberikan dengan kualitas yang baik.

Menurut Nadiem, hal tersebut dilakukan agar para guru yang lulus menjadi PPPK adalah yang berkualitas.

"Standar seleksi ini akan ditentukan dengan standar dengan kualitas yang baik. Itu adalah suatu hal yang sangat penting untuk memastikan kualitas mutu pembelajaran anak-anak kita, itu masih terjaga," ujar Nadiem.

Nadiem Makarim juga mengungkapkan banyak guru honorer yang memiliki kemampuan andal dalam mengajar. Nadiem mengaku bertemu dengan guru-guru honorer tersebut selama melakukan kunjungan ke sejumlah daerah di tanah air.

"Saya sudah banyak berkeliling ke sekitar Indonesia berbagai macam daerah. Setiap kali saya menemui guru-guru honorer, ada banyak sekali dari mereka yang punya hati nurani yang tulus untuk mengajar, dan punya berbagai macam inovasi dan motivasi untuk belajar," ujar Nadiem.

Meski begitu, Nadiem banyak menemui para guru honorer yang memiliki pendapatan kecil. Bahkan, Nadiem mengungkapkan ada guru yang digaji ratusan ribu saja.

Padahal, menurut Nadiem, para guru honorer ini memiliki kemampuan yang layak sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"Jadi semakin saya terjun ke lapangan semakin saya menyadari bahwa pasti ada cukup banyak guru-guru honorer ini yang gajinya sekarang dibayar antara Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu per bulan, yang sebenarnya layak menjadi ASN, yang sebenarnya punya kompetensi untuk menjadi guru yang baik," ujar Nadiem.

Nadiem mengatakan Kemendikbud berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan para guru honorer. Sehingga, Kemendikbud melakukan seleksi massal untuk guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) pada tahun 2021.

"Karena itu kita memastikan di Kemendikbud bahwa ada jawaban dari pemerintah. Ada jawaban bagi yang layak dan punya kompetensi yang baik."

"Bagaimana mengenai kesejahteraan mereka? Bagaimana mengenai kesetaraan nafkah mereka? ini adalah bentuk jawaban kami dan pembuktian bahwa pemerintah hadir," kata Nadiem.

Artikel ini juga telah tayang di tribunpontianak.co.id 

Cara Mengetahui Nomor UKG dan Cek Data Guru


Cara Mengetahui Nomor UKG dan Cek Data Guru

BlogPendidikan.net
- Berikut BlogPendidikan.net akan menjelaskan cara mengetahui nomor UKG guru dengan mudah. Cara mengetahuinya sangat mudah anda tinggal mengunjungi laman yang disiapkan oleh Kemendikbud khusu pengecekan data guru yang terupdate di dapodik.

Cara ini juga sangat berguna bagi guru honorer Apakah data guru sudah masuk dalam data base Kemendikbud atau belum, jika nama yang diinput tidak tampil pada pencarian data maka dipastikan data Guru Honorer tersebut belum masuk atau terinput di DAPODIK sekolah.

Berikut ini merupakan persyaratan dan langkah yang dilakukan bagi para Guru/ Kandidat untuk mencari informasi nomor UKG:

1. Pastikan Anda terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah dan pastikan Dapodik Sekolah sudah sinkron dengan Dapodik Pusat.

2. Jika Dapodik sekolah belum sinkron dengan Dapodik Pusat, silahkan hubungi operator Dapodik sekolah. Setelah Dapodik sekolah sinkron dengan Dapodik Pusat, tunggu 2x24 jam untuk mendapatkan akun SIM-PKB.

3. Cari dan aktivasi akun SIM-PKB Anda melalui laman https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/



4. Masukan nama, propinsi, dan kota Anda kemudian silakan klik tombol CARI GTK


5. Selanjutnya gulir kebagian bawah laman untuk melihat hasil pencarian, dan silakan lihat nomor UKG seperti pada gambar dibawah ini.


Demikian informasi ini semoga bermanfaat...

Ayah-Bunda Berikut Syarat dan Mekanisme Pengajuan PIP 2021 dan Cara Mengeceknya

Ayah-Bunda Berikut Syarat dan Mekanisme Pengajuan PIP 2021 dan Cara Mengeceknya

BlogPendidikan.net
- Berikut BlogPendidikan.net akan menjelaskan Syarat dan Mekanisme Mendapatkan Bantuan PIP 2021 dan Cara Mengeceknya untuk tingkat SD, SMP dan SMA/SMK, tapi sebelumnya mari kita pahami bersama apa itu Program Indonesia Pintar (PIP).

Salah satu program pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) adalah Program Indonesia Pintar (PIP). Program ini berupa bantuan tunai pendidikan kepada anak sekolah usia 6-21 tahun. Ketahui syarat dan cara mencairkan dana PIP ini.

Apa Itu Program Indonesia Pintar?

PIP diselenggarakan oleh tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag). Bantuan ini akan diberikan kepada keluarga miskin, rentan miskin yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH).


Dana PIP dapat digunakan oleh peserta didik untuk membantu biaya pribadinya, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktek tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Besaran Dana PIP

Sebagai bantuan pendidikan ada tiga bentuk besaran dana PIP ini sesuai tingkatan pendidikan yang sedang ditempuh peserta didik, berikut rinciannya:

1. Peserta Didik SD/MI/ Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun
2. Peserta Didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000 per tahun

Pemerintah berharap dengan hadirnya PIP tidak ada lagi siswa yang putus sekolah, serta dapat menarik kembali siswa yang sempat putus sekolah. Tentunya agar siswa bisa mendapatkan manfaat program ini diharuskan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Sebab dengan memegang kartu ini memberi jaminan dan kepastian bahwa anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

Syarat Pengambilan Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Siswa penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan satu buah KIP. Untuk bisa mendapatkan KIP ada beberapa berkas yang perlu disiapkan, yakni:

1. Kartu Keluarga (KK)
2. Akta Kelahiran
3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Rt/Rw setempat
4. Rapor hasil belajar siswa
5. Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah

Setelah menyiapkan syarat-syarat itu ada beberapa langkah yang harus ditempuh untuk mendapatkan KIP. Berikut syarat mendapatkan Kartu Indonesia Pintar, mengutip Kemendikbud. 

1. Siswa mendaftar dengan membawa KKS milik orang tua ke lembaga pendidikan terdekat (dinas pendidikan) atau bisa juga dengan melapor langsung ke pihak sekolah.
2. Jika tidak memiliki KKS bisa juga dengan membawa SKTM
3. Selanjutnya sekolah/madrasah akan mencatat data siswa yang selanjutnya dikirimkan atau diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kota setempat
4. Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kota setempat tersebut kemudian mendaftarkan calon siswa ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah yang sudah berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukkan data calon penerima KIP dalam Dapodik
5. Jika siswa lolos seleksi, selanjutnya KIP akan dikirimkan ke alamat siswa yang sudah mendaftar tadi atau bisa dikirimkan ke sekolah untuk kemudian diberikan kepada siswa yang bersangkutan.


Cara Mencairkan Dana Program Indonesia Pintar (PIP)

1. Siswa atau orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke Sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
2. Selanjutnya sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke layanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, sementara untuk lembaga lain harus mengusulkan pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat
3. Dinas Pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait
4. Data akan kembali diproses mereka untuk selanjutnya diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud
5. Lembaga penyalur dana akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP siswa dan menyalurkan dana bila daftar penerima PIP telah disetujui
6. Lembaga penyalur dana bersama Dinas Pendidikan setempat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sang penerima manfaat dana PIP yang ditujukan kepada Sekolah/SKB/PKPM/LKP
7. Lembaga pendidikan tersebut selanjutnya akan menginformasikan kepada siswa atau orang tua siswa bahwa dana siap dicairkan
8. Lembaga pendidikan akan membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta
9. Siswa atau orang tua siswa selanjutnya membawa surat keterangan tersebut dan persyaratan lain untuk mengambil dana PIP di lembaga penyalur

Selain memiliki KIP, ada juga syarat dan cara mencairkan dana Program Indonesia Pintar tanpa kartu.

Yang perlu dilakukan hanyalah mendaftarkan lebih dulu sebagai penerima calon PIP ke sekolah dengan syarat memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau berasal dari keluarga tidak mampu yang dapat dibuktikan dengan SKTM.

Cara Cek Daftar Nama Siswa Penerima PIP SD, SMP dan SMA Melalui pip.kemdikbud.go.id :

1. Silahkan klik pada link berikut: https://pip.kemdikbud.go.id/index/ceknisn
2. Akan ditampilkan halaman seperti dibawah ini:


3. Terdapat tiga baris antara lain NISN, Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung
4. Isi semua baris tersebut Sesuai data siswa Nama, Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung selanjutnya klik "Cek Data"

Demikian informasi tentang Syarat dan Mekanisme Mendapatkan Bantuan PIP 2021 dan Cara Mengeceknya semoga bermnfaat. Salam pendidikan...