Showing posts with label PPPK. Show all posts
Showing posts with label PPPK. Show all posts

Komisi DPR RI:Tanpa Tes Lagi, Honorer Mengabdi Minimal 5 Tahun Diangkat PPPK

Komisi DPR RI:Tanpa Tes Lagi, Honorer Mengabdi Minimal 5 Tahun Diangkat PPPK

BlogPendidikan.net
- Seperti dikutip dari jpnn.com, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta BKN segera mengangkat para tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Khusus bagi honorer dengan masa pengabdian 5 tahun ke atas, pengangkatan mereka menjadi PPPK tidak perlu melalui tahapan seleksi. "Kami berharap agar Pemerintah komitlah dengan segera melakukan pengangkatan honorer menjadi PPPK tanpa ada seleksi atau tes segala," kata Junimart dalam keterangannya.

Junimart mengatakan, sebelumnya DPR dan Pemerintah sudah sepakati di awal pembahasan dan masuk dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN bahwa semua tenaga honorer harus diangkat jadi PPPK. 

"Ada notula dan rekamannya semua itu. Kami sepakati enggak ada tes, kami 'kan sepakat itu dahulu enggak ada tes. La, sekarang ini kok banyak tes (tahapan seleksi) bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan itu. 

Dia juga meminta realisasi komitmen Pemerintah atas kesepakatan melakukan audit verifikasi dan validasi data honorer di seluruh Indonesia dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kemenpan RB harus segera melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh honorer di Indonesia ini menggunakan BPKP, jangan ditunda-tunda. 

Setelah proses itu selesai, seluruh honorer yang datanya telah lulus verifikasi dan validasi harus langsung diangkat menjadi PPPK. 

Itu aturannya," kata Junimart. Junimart memandang penting segera melakukan verifikasi dan validasi data honorer di Indonesia sebab saat ini banyak tenaga honorer di daerah yang telah mengabdi lebih dari 5 tahun.

Namun, kata dia, mereka tidak masuk daftar usulan pemerintah daerah (pemda) untuk diangkat sebagai PPPK.

"Hasil verifikasi dan audit ini nanti harus dibukakan ke publik. Jika tidak, praktik yang disebut sebagai mafia honorer itu akan terus terjadi. Nama tenaga honorer A bisa tiba-tiba diganti menjadi B saat dilakukan pengangkatan PPPK," katanya.

Dia meminta kepada Pemerintah, khususnya Kemenpan RB dan BKN, agar menjalankan komitmen penyelesaian honorer di Tanah Air secara konsisten.

"Kemenpan itu harus jemput bola dengan masalah ini, termasuk bagaimana dengan nasib satpol PP, belum lagi guru, tenaga kerja kesehatan, dan tenaga pendidikan, belum lagi tenaga honorer di Kejagung, kepolisian, dan instansi lainnya. 

Ini semua suara dari tenaga honorer dan penyelesaian honorer melalui pengangkatan PPPK ini 'kan masalah hidup, jadi konsistenlah dengan komitmen," kata Junimart.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

RUU ASN Disahkan, Tidak Ada Penghapusan Tenaga Honorer, Selengkapnya Download RUU ASN 2023

RUU ASN Disahkan, Tidak Ada Penghapusan Tenaga Honorer, Selengkapnya Download RUU ASN 2023

BlogPendidikan.net
- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan RUU tentang Perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014 menjadi UU ASN 2023 pada Selasa (03/10/2023).

RUU ASN terbaru yang kini disahkan menjadi UU tersebut mengatur sejumlah ketentuan baru.

Ketentuan tersebut terkait ASN baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Begitupun tenaga non-ASN atau tenaga honorer yang kini memiliki payung hukum untuk penataannya.

Hal tersebut disampaikan Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPANRB) Abdullah Azwar Anas.

Menurutnya, salah satu poin krusial dalam RUU ASN 2023 yang disahkan tersebut adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer.

Tenaga honorer saat ini jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang diseluruh Indonesia. Di mana mayoritas dari jumlah tersebut berada di instansi pemerintah daerah atau pemda.

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023,” katanya dikutip dari laman resmi KemenPANRB.

“Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja,” ujar Anas menambahkan.

“Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” lanjut mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ini.

Ketua Komisi II DPR RI Doli Kurnia Tanjung mengatakan pembahasan UU ASN terbaru tersebut butuh waktu yang sangat panjang, kurang lebih dua tahun sembilan bulan.

Sehingga diharapkan bisa menjawab tantangan ASN ke depan agar terciptanya birokrasi yang profesional dan berkelas dunia.

Berikut 5 poin penting terkait tenaga honorer, PPPK, dan PNS, dalam UU terbaru ini:

1. Terkait transformasi rekrutmen dan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
2. Mobilitas talenta nasional yang akan mengurangi kesenjangan sumber daya manusia diberbagai daerah.
3. Penuntasan penataan tenaga honorer atau tenaga non-ASN
Terbitnya RUU ini diharapkan bisa segera menuntaskan PR yang sudah bertahun-tahun belum terselesaikan ini.
4. Kemudian isu terkait digitalisasi manajemen ASN
5. Serta penguatan budaya kerja dan citra institusi.

Selengkapnya tentang RUU ASN 2023, bisa Anda download pada link>>> DISINI

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

6 Hari Lagi Presiden Jokowi Akan Mengumumkan Kenaikan Gaji PNS dan PPPK

6 Hari Lagi Presiden Jokowi Akan Mengumumkan Kenaikan Gaji PNS dan PPPK

BlogPendidikan.net
- Informasi terkait kenaikan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) kurang enam hari lagi diumumkan.

Adapun info kenaikan gaji PNS dan PPPK terbaru akan diumumkan Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2023 mendatang.

Selain waktu pengumuman kenaikan gaji PNS, Menteri Keungan Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan mengeluarkan kebijakan baru.

Kebijakan berupa tambahan tunjangan bagi PNS golongan I, II, III, IV, sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.

Dalam PMK tersebut, PNS akan mendapatkan tunjangan tambahan setiap bulan, dengan ketentuan yang telah diatur.

Bahkan, kini mulai muncul prediksi bahwa akan gaji PNS akan naik 7 persen.

Ada pula prediksi yang menyebut gaji PNS akan naik 10 kali lipat dengan single salary (gaji tunggal).

Sistem single salary akan menghapus segala bentuk tunjangan yang melekat pada PNS.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Apa dan Bagaimana Maksud Marketplace Guru, Kebijakan Baru KemendikbudRistek

Apa dan Bagaimana Maksud Marketplace Guru, Kebijakan Baru KemendikbudRistek

BlogPendidikan.net
- Perekrutan tenaga guru hingga saat ini masih menyisakan beberapa masalah. Dalam usaha menyelesaikan masalah tersebut, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Nadiem Anwar Makarim berencana membuat marketplace bagi guru.

Dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbud RI yang membahas tentang kesiapan pemerintah pusat dalam mengisi formasi guru PPK, Nadiem menuturkan terdapat tiga penyebab yang membuat rekrutmen guru di tanah air saat ini masih bertemu beberapa kendala.

Pertama adalah sekolah terkadang membutuhkan guru baru secara realtime karena ada beberapa alasan yang membuat guru sebelum berhenti. Sementara itu, rekrutmen guru saat ini masih dilakukan secara terpusat dalam jangka sekali tiap tahunnya.

"Guru itu adalah pekerja di dalam sekolah-sekolah kita yang bisa kapan saja pindah, bisa saja berhenti, pensiun atau meninggal sewaktu-waktu," tutur Nadiem dalam live streaming Raker Komisi X DPR RI bersama Mendikbud RI di YouTube Komisi X DPR RI Channel dikutip Senin dari detik.com.

Kedua, menurut Nadiem proses perekrutan guru tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah. Ia mengatakan bahwa saat ini masih ada siklus yang tidak sinkron antara sekolah dan pemerintah pusat.

"Perekrutan ini dilakukan secara terpusat karena adanya kekhawatiran bahwa jumlah dan kompetensi guru itu tidak sesuai kebutuhan dan sebenarnya kalau kita sudah punya data dari setiap sekolah, seharusnya yang mengerti kebutuhan rekrutmen itu kembali kepada sekolah," tambahnya.

Penyebab ketiga adalah pemerintah daerah tidak mengajukan formasi ASN yang sesuai dengan kebutuhan.

"Pemda tidak mengajukan formasi ASN yang sesuai dengan kebutuhan data yang dari pusat, data jumlah pendidikan dari Dapodik karena berbagai macam alasan," tuturnya.

Apa Itu Marketplace untuk Guru

Nadiem menyampaikan bahwa Kemendikbud telah berdiskusi dengan empat kementerian yakni Kemendikbudristek, Kemenkeu, Kemendagri dan Kemenpan-RB dalam membuat solusi atas ketiga permasalahan tersebut. Salah satu solusinya adalah dengan pembuatan marketplace untuk guru.

"Marketplace untuk talent guru, di mana akan ada suatu tempat di mana semua guru-guru yang boleh mengajar masuk ke dalam sebuah data base yang bisa diakses oleh semua sekolah yang ada di Indonesia," terang Nadiem.

Dengan marketplace ini, Nadiem mengatakan setiap sekolah nantinya bisa mencari siapa saja yang bisa menjadi guru dan siapa saja guru yang bisa diundang sesuai dengan kebutuhan.

Siapa Saja yang Masuk Marketplace Guru?

Marketplace guru nantinya akan berisikan guru honorer yang lulus seleksi, lulusan PPG pra jabatan, dan calon guru ASN.

Guru honorer yang lulus seleksi adalah guru honorer yang mengikuti seleksi untuk menjadi calon guru ASN. Nantinya, seleksi ini akan ditingkatkan frekuensinya lebih dari dari satu kali dalam setahun.

Untuk lulusan PPG pra jabatan adalah mereka yang lulus uji kompetensi dan dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon guru ASN. Dengan begitu, Nadiem mengusulkan agar program PPG dan mahasiswa PPG perlu ditingkatkan

Sementara calon guru ASN adalah semua guru honorer yang lulus seleksi dan lulusan PPG pra jabatan. Mereka nantinya dipersilahkan untuk mendaftar ke dalam marketplace calon guru ASN.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Apa Itu Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK dan Apakah PPPK Bisa Mengurus Naik Pangkat?

Apa Itu Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK dan Apakah PPPK Bisa Mengurus Naik Pangkat?

BlogPendidikan.net
- PPPK merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK adalah jenis pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan pemerintah atau badan hukum publik lainnya untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan. 

PPPK berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan undang-undang dan memiliki status kepegawaian yang lebih permanen.

PPPK diadopsi sebagai upaya pemerintah untuk memperluas akses dan fleksibilitas dalam mempekerjakan tenaga kerja yang berkualitas di sektor publik. 

Meskipun status PPPK lebih fleksibel daripada ASN, mereka tetap diatur oleh aturan dan regulasi yang mengatur ketenagakerjaan dan kepegawaian di pemerintahan.

Apakah PPPK Bisa Mengurus Naik Pangkat?

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), keduanya sama-sama Aparatur Sipil Negara alias ASN.

PNS memiliki kesempatan mengembangkan kepangkatan ke jenjang dan golongan yang lebih tinggi, tentu saja sesuai dengan prestasi, kompetensi dan juga usaha serta garis tangannya. 

Hal ini juga tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, dimana disebutkan bahwa manajemen PNS salah satunya promosi, pola, dan pengembangan karier.

Lantas bagaimana dengan PPPK? Sama-sama ASN, sama-sama mengabdi untuk masyarakat dan negara, sama-sama dibayar gajinya oleh negara.

Apakah PPPK punya kesempatan mengurus pangkat seperti PNS agar bisa naik ke jenjang golongan yang lebih tinggi? 

Hingga tahun 2023 ini, update terbaru terkait kepangkatan PPPK bisa simak ulasan hari ini.

Jika PNS naik pangkat bisa naik gaji dan tunjangan, maka PPPK hingga saat ini juga punya kesempatan yang sama, menikmati kenaikan gaji.

Kenaikan Gaji Istimewa PPPK

Sesuai yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, disebut PPPK mendapat kesempatan naik gaji secara berkala dan memperoleh fasilitas berupa gaji istimewa. 

Apa itu kenaikan gaji istimewa? Yaitu kenaikan gaji yang diberikan sesuai dengan kinerja dan prestasi selama bekerja sebagai PPPK. 

Kenaikan gaji PPPK naik setiap dua tahun sekali dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Hampir sama dengan PNS, PPPK pun bisa menikmati berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional dan tunjangan-tunjangan lainnya.

Namun demikian, meski sama-sama bisa naik gaji dan dapat tunjangan, ternyata PPPK hingga saat ini tidak bisa naik pangkat.

Terkait Gaji PPPK Tahun 2023, mengacu pada Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Dengan rincian sebagai berikut: Tabel Gaji PPPK Berdasarkan Golongan

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Syarat dan Cara Membuat SKCK Untuk CPNS dan PPPK

Syarat dan Cara Mengurus SKCK Untuk CPNS dan PPPK

BlogPendidikan.net
- Sebentar lagi pendaftaran CPNS dan PPPK akan dibuka, kabarnya pada akhir bulan ini. Para calon pelamar baik CPNS dan PPPK tentunya sudah mempersiapkan segala kelengkapan/dokumen yang akan dibutuhkan pada saat pendaftaran baik CPNS dan PPPK. 

Salah satu persyaratan yang harus disiapkan adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat dokumen yang akan dikirimkan secara online pada saat pendaftaran.

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. 

Masa berlaku surat keterangan ini hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, surat keterangan ini juga dapat diperpanjang. 

Pengurusan SKCK saat ini terbilang sangat mudah bisa dilakukan secara offline dan online. Dikutip dari laman kompas.com ada beberapa syarat yang harus disiapkan antara lain : 

1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon. 
2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan. 
3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga. 
4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir. 
5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar. 
6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Lalau bagaimana cara membuat SKCK secara offline : 

1. Mendatangi kantor polisi 
2. Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon 
3. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan 
4. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) 
5. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir 
6. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar 
7. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar 
8. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Begini Penghitungan Gaji Bersih PPPK, Gaji Pokok Tambah Tunjangan

Penghitungan Gaji Bersih PPPK Gaji Pokok Tambah Tunjangan

BlogPendidikan.net
- Gaji PPPK yang selanjutnya disebut Gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.

Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.


Pembayaran gaji kepada PPPK diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK, selanjutnya Gaji dan Tunjangan PPPK diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Berikut Penghitungan Gaji Bersih PPPK Gaji Pokok Tambah Tunjangan dikurangi pemotongan yang terdiri PPh 21 dan iuran kesehatan/JHT

Gaji POKOK PPPK sebesar Rp. 2.966.500 tambah tunjangan :
  • Tunjangan istri/suami 10 Persen dari gaji pokok PPPK sebesar Rp. 296.650
  • Tunjangan Anak 2 Persen dari gaji pokok maksimal anak untuk 2 orang sebesar Rp. 59.330
  • Tunjangan Beras 10 Kg/orang dikalikan 3 orang yang masuk daftar gaji sebesar Rp. 217.260
  • Jika gaji pokok di tambahkan tunjangan istri/suami, anak dan beras maka total Rp. 3.539.740
Total Rp. 3.539.740 dikurangkan dengan pemotongan :
  • PPh 21 sebesar Rp. 95.245
  • Iuran kesehatan dan jaminan hari tua (JHT) 5,25 persen sebesar Rp. 174.430
  • Jadi gaji bersih yang akan diterima PPPK dari gaji pokok, tunjangan dan pemotongan PPh 21 dan iuran kesehatan/JHT, maka gaji bersih yang diterima PPPK sebesar Rp. 3.270.065

Baca Juga : Tunjangan Profesi Guru PPPK

Gaji yang akan diterima PPPK setiap bulan untuk jenjang S1 golongan IX sebesar Rp. 3.270.065 untuk 3 orang yang masuk dalam daftar gaji.

Gaji bersih yang dijelaskan diatas adalah gaji PPPK dengan golongan IX jenjang pendidikan S1, setiap PPPK akan berbeda-beda jumlah bersih gaji yang akan diterima berdasarkan golongan, dan tanggungan yang masuk dalam daftar gaji PPPK tersebut.

Kabar Bahagia Dari KemendikbudRistek, 3.043 Pelamar P1 PPPK Yang Gagal Penempatan, Tahun Ini Tanpa Tes Langsung Penempatan Disekolah Induk

Kabar Bahagia Dari KemendikbudRistek, 3.043 Pelamar P1 PPPK Yang Gagal Penempatan, Tahun Ini Tanpa Tes Langsung Penempatan Disekolah Induk

BlogPendidikan.net
- Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Penerimaan Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) yang terdiri dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengumumkan hasil seleksi PPPK tahun 2022 untuk jabatan fungsional guru pada Kamis, 9 Maret 2023.

Sebanyak lebih dari 250.300 guru lulus seleksi dan mendapatkan penempatan. Pada tahun sebelumnya terdapat lebih dari 300.000 yang telah mendapatkan penempatan. Dengan demikian sudah ada lebih dari 550.000 guru honorer yang telah menjadi Guru ASN PPPK.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, dalam keterangannya mengucapkan selamat bagi para peserta yang lulus seleksi dan berharap berita baik ini dapat mendorong semangat bagi para guru untuk mengabdi dan memberikan yang terbaik bagi pendidikan Indonesia.

“Kami turut berbahagia atas kelulusan Ibu/ Bapak guru. Selamat kepada para peserta seleksi yang lulus seleksi. Semoga dengan diterimanya menjadi ASN PPPK, semangat ibu-bapak bertambah untuk pendidikan terbaik bagi anak-anak bangsa,” ungkap Nunuk di Jakarta, pada Selasa (14/3).

Empat Poin Penting Pelamar P1 yang Belum Dapat Penempatan

Nunuk juga menjelaskan bahwa 3.043 pelamar P1 yang tahun ini belum berkesempatan mendapatkan penempatan berdasarkan surat pengumuman Dirjen GTK adalah bagian dari proses yang sesuai aturan, yakni proses sanggah dalam seleksi dimana ada 3.043 pelamar P1 lain yang memiliki kriteria-kriteria penilaian yang lebih baik untuk mendapatkan penempatan tersebut.

"Ada empat poin penting yang perlu dipahami. Pertama, pembatalan yang terjadi adalah bagian dari proses sanggah dalam seleksi. Pada dasarnya yang dibatalkan hanya penempatan bukan kelulusannya. Kedua, para pelamar tersebut tetap berstatus P1. Artinya, tetap kami prioritaskan menjadi ASN PPPK. Ketiga, para pelamar tersebut akan otomatis diikutsertakan dalam proses seleksi tahun 2023 dengan menggunakan status P1. Keempat, pelamar tersebut tidak akan tergeser dari sekolah induknya," jelas Nunuk.

Lebih lanjut Nunuk memberikan semangat bagi para pelamar yang belum mendapatkan penempatan tersebut. “Kepada 3.043 pelamar P1 yang akhirnya tidak mendapatkan penempatan, tidak perlu khawatir, Ibu dan Bapak tidak perlu mengikuti tes kembali dan tinggal menunggu penempatan oleh pemerintah daerah masing- masing pada tahun 2023 ini.”

Dirjen GTK Kemendikbudristek turut mendorong pemerintah daerah agar bersama memiliki komitmen yang tinggi dan berpartisipasi aktif. “Kami menghimbau pemerintah daerah yang belum mengajukan formasi sesuai kebutuhan guru, untuk mengajukan formasi. Kita semua ingin para guru mendapatkan penempatan formasi sesuai kebutuhan daerah dan memperoleh pendapatan yang layak.” tutup Nunuk.

Sumber: Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Laman : https://gtk.kemdikbud.go.id/

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Berikut Daftar 5 Tunjangan dan Gaji PPPK Berdasarkan Golongan 1-17

Berikut Daftar 5 Tunjangan dan Gaji PPPK Berdasarkan Golongan  1-17

BlogPendidikan.net
- Bagi peserta PPPK yang telah lolos seleksi, terdapat beberapa hak yang akan diperoleh ke depannya. Hak tersebut yakni gaji, tunjangan, serta cuti yang akan didapatkan PPPK. Gaji yang akan diterima PPPK diberikan berdasarkan golongannya.

Dengan gaji dan tunjangan PPPK yang dinyatakan lolos diharapkan bisa menikmati gaji dan tunjangan tersebut sesuai tabel daftar gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 yang mengatur tentang gaji dan tunjangan PPPK, bisa anda download daftar tabel gaji PPPK tersebut diakhir artikel ini.
Sedangkan, untuk tunjangan dan cuti, mengikuti ketentuan dari pemerintah. Berapa gaji untuk PPPK? serta tunjangan dan cuti apa saja yang akan didapatkan? Berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. 

Berikut daftar gaji dan tunjangan PPPK Golongan 1-17 :

Besaran Gaji PPPK :
  • Golongan I: Rp 1.794.900- 2.686.200
  • Golongan II: Rp 1.960.200- 2.843.900
  • Golongan III: Rp 2.043.200 - 2.964.200
  • Golongan IV: Rp 2.129.500 - 3.089.600
  • Golongan V: Rp 2.325.600 - 3.879.700
  • Golongan VI: Rp 2.539.700 - 4.043. 800
  • Golongan VII: Rp 2.647.200 - 4.214.900
  • Golongan VIII: Rp 2.647.200 - 4.214.900
  • Golongan IX: Rp 2.9.66.500 - 4.872.000
  • Golongan X: Rp 3.091.900 - 5.078.000
  • Golongan XI: Rp 3.222.700 - 5.292.800
  • Golongan XII: Rp 3.359.000 - 5.516.800
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100 - 5.750.100
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200 - 5.993.300
  • Golongan XV: Rp 3.803.500 - 6.246.900
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500 - 6.511.100
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200 - 6.786.500
Tunjangan PPPK

Berikut tunjangan yang akan diperoleh PPPK :
  1. Tunjangan Keluarga
  2. Tunjangan Pangan
  3. Tunjangan Jabatan Fungsional
  4. Tunjangan Jabatan Struktural
  5. Tunjangan Lain.
Cuti PPPK

Berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 49 Tahun 2018, Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berikut cuti yang akan diperoleh PPPK:

1. Cuti Bersama

Cuti bersama PPPK mengikuti ketentuan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS). PPPK yang karena jabatannya tidak diberikan hak cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

2. Cuti Sakit

Untuk PPPK yang sakit lebih dari 1 sampai 14 hari berhak memperoleh cuti sakit, dengan memperhatikan ketentuan, yakni PPPK yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit, dengan melampirkan surat keterangan dokter.
Bagi PPPK yang sakit lebih dari 14 hari berhak memperoleh cuti sakit, dengan ketentuan, PPPK yang bersangkutan perlu mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan dapat melampirkan surat keterangan dari dokter.

3. Cuti Tahunan

Bagi PPPK yang telah bekerja minimal 1 tahun secara terus menerus, berhak memperoleh cuti tahunan. Lamanya hak PPPK atas cuti tahunan yakni 12 hari kerja. Untuk mendapatkan cuti tahunan, PPPK yang bersangkutan perlu mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan.

4. Cuti Melahirkan

Bagi kelahiran anak pertama sampai anak ketiga saat menjadi PPPK, PPPK tersebut berhak mendapatkan cuti melahirkan. Lamanya cuti melahirkan paling lama tiga bulan.

PPPK bisa menggunakan hak cuti melahirkan, dengan ketentuan, yakni PPPK yang bersangkutan perlu mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.

Bagi PPPK yang menggunakan hak cuti melahirkan, tetap menerima penghasilan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Berikut Daftar Tabel Gaji PPPK dan Tunjangan Terbaru PDF >>> LIHAT DISINI

Kabar Menggembirakan Dua Kategori Tenaga Honorer Ini, PPPK dan CPNS Didepan Mata

Kabar Menggembirakan Dua Kategori Tenaga Honorer Ini, PPPK dan CPNS Didepan Mata

BlogPendidikan.net
- Dua kategori tenaga honorer ini, mendapat prioritas utama untuk menjadi PPPK dan CPNS. 

Seperti dikutip dari cnbcindonesia.com (06/03/23) menjelaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan tenaga pendidikan dan kesehatan yang masih berstatus honorer menjadi prioritas penanganan oleh Pemerintah.

Tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) di kedua sektor tersebut mendapat prioritas penanganan untuk pengangkatan sebagai ASN sejak periode 2022-2023, baik untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) ataupun calon pegawai negeri sipil (CPNS).

"Yang sudah jalan sekarang mulai 2022-2023 ini yang diangkat sesuai prioritas pendidikan dan kesehatan," kata Anas di Istana Negara, Jakarta, (5/3/2023).

Untuk periode itu, Anas mengatakan, pemerintah telah menyiapkan 700 ribu formasi bagi kesehatan dan pendidikan. Namun, yang terserap atau yang diusulkan oleh pemerintah daerah kebutuhannya hanya sebanyak 400 ribu.

Tidak hanya untuk periode 2022 dan 2023 saja, pemerintah kata Anas juga tengah menyiapkan formasi lebih banyak pada 2024. Menurutnya akan ada lowongan untuk menjadi ASN pada tahun itu sebanyak 1 juta lebih formasi.

"Kami berharap daerah segera mengusulkan untuk P3K dari daerah karena pendidikan dan kesehatan sedang jadi prioritas. Sekarang kita sedang ajukan formasi 1 juta lebih formasi yang sedang kita ajukan untuk 2024. Tentu tenaga non ASN tidak hanya guru dan kesehatan, tentu di banyak tempat banyak, karena itu sedang kita siapkan opsi terbaik," tutur Anas.

Penghapusan tenaga honorer atau non aparatur sipil negara (ASN) ditargetkan mulai terlaksana pada 28 November 2023 seiring dengan telah terbitnya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022.

Tenaga non-ASN atau honorer yang terdata kini jumlahnya 2,3 juta sesuai data dasar di BKN. 1,8 juta di antaranya telah dilengkapi surat pertanggungjawaban mutlak dari masing-masing pejabat pembina kepegawaian.

sumber: cnbcindonesia.com

Honorer Dihapus November 2023, Pemerintah Siapkan Peluang Untuk Jadi ASN

Honorer Dihapus November 2023, Pemerintah Siapkan Peluang Untuk Jadi ASN

BlogPendidikan.net
- Pemerintah resmi menetapkan penghapusan tenaga honorer pada November tahun 2023, langkah ini diambil sesuai Surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022. 

Pemerintah pusat dan daerah merancang alternatif terbaik untuk penyelesaian penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) atau tenaga honorer.

Salah satu opsi yang tengah dibahas yaitu rencana penghapusan tenaga honorer mulai 28 November 2023 mendatang.

Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Bima Arya mengatakan rencana penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang masih dalam proses pembahasan intensif antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Asosiasi Kepala Daerah.
Dia mengharapkan pembahasan tersebut ada win win solution yang tepat bagi para tenaga honorer. "Saat ini sedang proses pembahasan intensif. Semoga ada titik temu. Kami ingin ada win -win solution," ujar Bima pada Sabtu, 18 Februari 2023 lalu.

Terkait isu penghapusan tenaga honorer, Bima menyatakan keputusan tersebut masih belum difinalisasi. Artinya, masih ada kemungkinan tenaga honorer tidak dihapus.

"Belum tentu ada penghapusan," kata dia.

Sementara usulan yang sedang dibahas di antaranya, dapat semaksimal mungkin mengakomodir tenaga honorer terutama pada pekerja honorer yang sudah mengabdikan diri sejak lama. Kemudian membuat model-model perjanjian kerja.

"Usulan yang sedang dibahas ini agar semaksimal mungkin mengakomodir tenaga honorer terutama yang sudah lama, lalu bisa dibuat model-model perjanjian kerja," terang dia.

Untuk saat ini jumlah tenaga honorer yang ada di Indonesia sekitar 2,3 juta yang mana jumlah tersebut malah meningkat setiap tahunnya.
"Ada sekitar 2,3 juta, malah naik tiap tahunnya," tandasnya.

Siap Angkat Tenaga Honorer Menjadi PPPK Sebelum November

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengantisipasi rencana penghapusan tenaga honorer per 28 November 2023.

Memang, pemerintah pusat belum mengumumkan kepastian jadi tidaknya honorer dihapus mulai tanggal tersebut.

Pemprov Banten siap jika pemerintah pusat menginstruksikan agar honorer diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK sebelum November 2023.

"Kami juga sedang mempersiapkan antisipasi (rencana penghapusan tenaga honorer, red) mudah-mudahan kalau disuruh mengangkat menjadi PPPK atau ASN kami siap (atas arahan, red) dari pemerintah pusat," ujar Tranggono.

Lebih lanjut Tranggono menegaskan bahwa keberadaan honorer sangat dibutuhkan untuk membantu menjalankan roda pemerintahan.

"Honorer itu penting, kami tidak bisa mengerjakan sesuatu tanpa dukungan dari mereka," kata Tranggono.

Dia mengakui sampai saat ini gaji yang didapatkan honorer terbilang miris, karena saking kecilnya.

Namun, dengan pembinaan yang baik, honorer tetap mau bekerja meski honor yang diterima sangat minim.

"Gaji honorer kecil tidak manusiawi, apa yang dapat kami lakukan, tetapi kami bisa melakukan pembinaan," tuturnya.
Tranggono menambahkan sampai saat ini baik pemerintah pusat maupun asosiasi kepala daerah sedang mencari solusi yang terbaik.

"Mudah-mudahan pemerintah berpikir bagaimana mereka dimanusiakan. Begitu kata kuncinya," ujar Tranggono.

Dia menegaskan sekali lagi, pihaknya siap untuk mengangkat honorer menjadi PPPK.

"Daerah siap, kami harus memikirkan. Kami yakin pemerintah memiliki solusi, kalau pun tidak, daerah harus siap mengantisipasi," ujar Tranggono.

Demikian informasi dalam artikel ini tentang Honorer yang Akan Dihapus November 2023, dan Sikap Pemerintah Siapkan Peluang Untuk Jadi ASN.

Nadiem Makarim Beberkan, 600 Ribu Guru Honorer Ditargetkan Jadi ASN PPPK Tahun Depan

Nadiem Makarim Beberkan, 600 Ribu Guru Honorer Ditargetkan Jadi ASN PPPK Tahun Depan

BlogPendidikan.net
- KemendikdubRistek, terus berupaya melakukan terobosan kepada tenaga pendidik point yang sangat menonjol yaitu tentang kesejahteraan guru. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan merekrut guru-guru honorer untuk masuk dalam prioritas sebagai tenaga ASN PPPK dan menghapus status mereka sebagai Honorer.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menegaskan, Pemerintah berkomitmen untuk menyejahterakan guru, termasuk menargetkan 600 ribu guru honorer untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 mendatang.

"Kami juga berharap agar semua guru honorer dapat segera menjadi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) pada tahun 2023.
"Tahun lalu sudah ada sekitar 300 ribu guru honorer menjadi PPPK. Tahun ini alhamdulilah semakin banyak pemda yang bersemangat mendukung, sehingga kita dapatkan formasi sekitar 319 ribu. 

Dengan demikian, mudah-mudahan tahun depan sudah ada sekitar 600 ribu guru honorer yang menjadi PPPK dari rekrutmen terbesar sepanjang sejarah ini. 

Ini akan terus kita lakukan sampai memenuhi kebutuhan guru kita," kata Nadiem dikutip dari detik.com ketika berdialog dengan para Kepala Sekolah Penggerak di SD Negeri 28 Pontianak Utara, Senin (24/10).

Ini akan terus kita lakukan sampai memenuhi kebutuhan guru di Indonesia.

Namun, Nadiem juga menekankan bahwa yang diperlukan adalah dukungan dari Pemda untuk menyampaikan usulan formasi.

Perlunya Dukungan Pemda Mengusulkan Formasi ASN PPPK Guru

"Guru honorer akan menjadi ASN PPPK jika pemerintah daerah (Pemda) mengizinkan ajuan formasi dari daerahnya," tuturnya.

Untuk itu, Kemendikbudristek terus bekerja sama dengan Pemda dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) agar guru honorer bisa menjadi ASN PPPK, jelas Mendikbudristek.

Selama ini, Kemendikbudristek, kata Nadiem, terus mendorong perubahan pada aturan seleksi guru ASN PPPK.
Selama ini, perubahan pada aturan seleksi guru ASN PPPK terus didorong oleh Kemendikbudristek sebagai upaya mengakomodasi masukan dari para guru honorer.

"Sekarang, kita prioritaskan guru-guru honorer di sekolah negeri untuk dapat diangkat di sekolah tempatnya mengabdi selama ini," ungkap Nadiem.

Formasi ASN PPPK Bagi Tenaga Kependidikan

Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Plt Dirjen GTK), Nunuk Suryani menambahkan bahwa formasi ASN PPPK bagi Tenaga Kependidikan telah diusulkan untuk tahun 2023.

"Kami upayakan tahun depan akan diusulkan formasi ASN PPPK bagi tenaga kependidikan.

Setelah kami berkoordinasi dengan Kemenpan-RB, tenaga kependidikan yang bisa diusulkan adalah mereka yang mempunyai jabatan fungsional seperti pustakawan, laporan, kepala laboratorium," kata Nunuk Suryani. (antaranews.com)

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Penjelasan Tentang Kategori Pelamar ASN PPPK Guru Prioritas 1, 2, 3 (P1, P2, P3) dan Pelamar Umum

Penjelasan Tentang Kategori Pelamar ASN PPPK Guru Prioritas 1, 2, 3  (P1, P2, P3) dan Pelamar Umum

BlogPendidikan.net
- Pendaftaran PPPK Guru 2022 dilakukan secara online di laman SSCASN. PPPK Guru 2022 diawali dengan Pengumuman Seleksi, kemudian dilanjut Pendaftaran dan Seleksi Administrasi hingga 9 November 2022.

Adapun pelamar PPPK Guru 2022 dibagi menjadi empat kategori, yaitu pelamar prioritas 1, 2, 3, dan pelamar umum.

Bagi Anda yang belum memahami sepenuhnya tentang kategori pelamar ASN PPPK khusus guru dijelaskan sebagai berikut:

Kategori Pelamar dalam Seleksi Rekrutmen Guru ASN PPPK Kemdikbudristek Tahun 2022

Pelamar Prioritas I (P1).

Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:

1. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

2. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

3. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

4. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
Pelamar Prioritas II (P2)

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

Pelamar Prioritas III (P3)

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas :

1. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek.

2. Pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Demikian artikel tentang Penjelasan Tentang Kategori Pelamar ASN PPPK Guru Prioritas 1, 2, 3  (P1, P2, P3) dan Pelamar Umum, semoga bermanfaat.

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Persyaratan Berkas Dokumen dan Jadwal Pendaftaran ASN PPPK Guru

Persyaratan Berkas Dokumen dan Jadwal Pendaftaran ASN PPPK Guru

BlogPendidikan.net
- Resmi hari ini, pengumuman pendaftaran ASN PPPK bagi Guru dibuka, Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2022 akan diumumkan melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id atau laman masing-masing instansi.

Pendaftaran PPPK Guru 2022 dilakukan secara online di laman SSCASN. PPPK Guru 2022 diawali dengan Pengumuman Seleksi, kemudian dilanjut Pendaftaran dan Seleksi Administrasi hingga 9 November 2022.

Adapun pelamar PPPK Guru 2022 dibagi menjadi empat kategori, yaitu pelamar prioritas 1, 2, 3, dan pelamar umum.

Setiap kategori memiliki beberapa jadwal yang berbeda dikutip dari laman gurupppk.kemdikbud.go.id jadwal pendaftaran sebagai berikut:
  1. Pengumuman seleksi: 25 Oktober 2022.
  2. Pendaftaran seleksi (untuk semua pelamar) dan pengumuman penempatan untuk P1 (Prioritas 1): 25 Oktober - 7 November 2022.
  3. Seleksi administrasi (Prioritas 2, Prioritas 3, dan pelamar umum): 25 Oktober - 9 November 2022.
  4. Pengumuman hasil seleksi administrasi (Pelamar Prioritas 2, Prioritas 3, dan pelamar umum): 10 - 11 November 2022.
  5. Masa sanggah administrasi: 12 - 14 November 2022.
  6. Masa jawab sanggah administrasi: 15 - 18 November 2022.
  7. Pengumuman pasca masa sanggah: 20 November 2022.
  8. Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah, serta guru senior (Pelamar prioritas 2 dan 3): 21 - 22 November 2022.
  9. Penilaian kesesuaian oleh dinas pendidikan dan BKPSDM (Pelamar prioritas 2 dan 3): 23 - 27 November 2022.
  10. Pengolahan hasil penilaian kesesuaian (Pelamar prioritas 2 dan 3): 27 November - 7 Desember 2022.
  11. Pengumuman dan pemilihan formasi untuk pelamar umum: 8 - 12 Desember 2022.
  12. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (Pelamar umum): 16 - 18 Desember 2022.
  13. Seleksi kompetensi (Pelamar umum): 19 - 24 Desember 2022.
  14. Pengolahan hasil seleksi (Pelamar umum): 24 Desember 2022 - 4 Januari 2023.
  15. Pengumuman hasil seleksi (Pelamar Prioritas 2, Prioritas 3, dan pelamar umum): 5-6 Januari 2023.
  16. Masa sanggah seleksi kompetensi: 7 - 9 Januari 2023.
  17. Masa jawab sanggah seleksi kompetensi: 10 - 16 Januari 2023.
  18. Pengumuman pasca masa sanggah: 26 Januari 2023.
Adapun berkas atau dokumen persyaratan pendaftaran ASN PPPK Guru sebagai beriku:

Persyaratan Pendaftaran:
  1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
  6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
  8. Surat keterangan berkelakuan baik.
  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dokumen/berkas yang harus disiapkan:
  1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB.
  2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran.
  3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
  4. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1.
  5. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki.
  6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerinta.
  7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Demikian informasi tentang pendaftaran calon ASN PPPK Guru, jadwal dan dokumen berkas persyaratan bagi pelamar PPPK Guru. Semoga bermanfaat.

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Apa Tujuan Pemerintah Melakukan Pendataan Seluruh HONORER Termasuk Guru

Apa Tujuan Pemerintah Melakukan Pendataan Seluruh HONORER Termasuk Guru

BlogPendidikan.net
- Belum lama ini para tenaga Honorer disibukkan dengan proses pendataan yang dilakukan baik pemerintah pusat dan daerah. Para tenaga honorer mempersiapkan beberapa dokumen untuk pendataan sebagai tenaga honorer yang telah aktif dan bekerja sampai saat ini.

Lantas apa tujuan dari pendataan Honorer tersebut?

Dikutip dari aceh.tribunnews.com menjelaskan apa saja tujuan dari pendataan honorer tersebut. Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih melakukan pendataan tenaga non-ASN atau honorer di seluruh instansi pemerintahan pusat hingga daerah. Targetnya akhir Oktober 2022 seluruh honorer sudah terdata.

Pendataan honorer ini bukan untuk pengangkatan sebagai ASN baik CPNS maupun PPPK. Penegasan ini telah disampaikan Kemenpan RB.

Berikut tujuan pemerintah melakukan pendataan honorer pada tahun 2022:
  1. Untuk memetakan dan memvalidasi data pegawai Non ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik dari sebaran, jumlah, kualifikasi serta kompetensinya.
  2. Untuk mengetahui apakah tenaga Non ASN yang telah diangkat oleh instansi pemerintah sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.
  3. Data yang sudah diinventarisasi akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga Non ASN dilingkungan instansi pemerintah.
Honorer Diselesaikan Bertahap

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas kembali meminta instansi pemerintah pusat maupun daerah mempercepat proses pendataan, validasi, dan merancang peta jalan atau roadmap penyelesaian masalah tenaga non-ASN atau honorer.

Saat ini pemerintah sedang melakukan proses pendataan tenaga honorer seluruh instansi pemerintahan di pusat dan daerah.

Permintaan itu diungkapkan langsung Anas saat bertemu dengan perwakilan seluruh kepala daerah di Indonesia pada Senin (12/9/2022).

Perwakilan kepala daerah itu terhimpun dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).

Pertemuan itu membahas penyelesaian tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang dikenal dengan sebutan honorer.

"Kami mendorong masing-masing instansi pemerintah untuk mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN," imbau Menteri Anas, dikutip Bangkapos.com dari laman resmi Menpan.go.id.

Anas menegaskan persoalan ini adalah masalah bersama. Bukan hanya masalah yang diselesaikan oleh satu atau dua instansi.

Pertemuan kali ini bertujuan untuk menampung masukan dari kepala daerah, serta menyamakan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN.

Tujuan jangka panjang dari penataan sumber daya manusia (SDMA) ini ialah menyiapkan Indonesia untuk menjadi empat kekuatan ekonomi dunia pada tahun 2050 mendatang.

Visi besar itu tidak hanya bergantung pada kekuatan industri dalam negeri, tetapi juga kesiapan SDM aparatur. “Kami sangat berterima kasih kepada APPSI, APKASI, dan APEKSI yang terus bersama kami mengurai masalah ini,” jelasnya.

Dalam pertemuan itu, Bima Arya Sugiarto selaku Ketua Umum APEKSI memaparkan beberapa usulan atau saran. Wali Kota Bogor itu mengusulkan agar ada moratorium dan kesepakatan tegas dari setiap pemda untuk tidak menambah tenaga non-ASN.

Usulan kedua adalah pembatasan kuota mutasi ASN.

"Agar kita bisa buka ruang pemetaan untuk formasi jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kalau mutasi berjalan terus, sulit bagi kita untuk beri pemetaan formasi," jelas Bima.

Bima menegaskan rekonsiliasi harus berjalan cepat. Tim APEKSI akan memastikan data tenaga non-ASN valid berdasarkan jenis kepegawaiannya.

Sementara Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meminta akselerasi diskusi dan konsolidasi, terkait masalah-masalah yang timbul dari proses penyelesaian ini.

Ia menyarankan agar ada satu kebijakan yang merangkum semua permasalahan yang harus diselesaikan. "Harus ada satu paket kebijakan. Roadmap penyelesaian tenaga non-ASN, harus jadi satu dengan kebijakan lain yang komprehensif," jelasnya.

Dari sisi lain, Ketua Umum APKASI Sutan Riska Tuanku Kerajaan mempertanyakan nasib tenaga non-ASN lain yang bertugas pada pemadam kebakaran, Dinas Perhubungan, Satpol PP, protokol, dan sektor lain. Tenaga non-ASN pada sektor itu juga harus diperhatikan dan diberikan afirmasi.

"Apakah mereka akan diajukan pada formasi PPPK, outsourcing, atau bagaimana?" ujarnya membuka diskusi.

Saat ini, pemerintah merancang kebijakan afirmatif bagi tenaga pendidik. Namun pemerintah tidak akan menutup mata dengan tenaga non-ASN pada sektor lain seperti kesehatan, dan lain sebagainya. Penyelesaian akan dilakukan secara bertahap dan tepat sasaran.

Rapat itu dihadiri Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini; Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni; Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf; Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Suharmen; Kepala LAN Adi Suryanto; dan Sekretaris Utama LAN Reni Suzana.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas juga meminta pendataan tenaga non-ASN atau honorer di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah segera dituntaskan.

Anas baru-baru ini bertemu pimpinan Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengurai masalah tenaga non-ASN yang banyak menjadi perbincangan publik.

"Saya mencoba melihat permasalahan yang selama ini terjadi. Perlu berinovasi untuk mendapatkan solusi yang tepat agar masalah yang ada ini tidak berkepanjangan," ujar Anas saat berdiskusi dengan Kepala LAN Adi Suryanto dan Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana, di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Jumat (9/9/2022) dikutip dari lamas resmi Menpan.go.id.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Anas menyampaikan bahwa penataan tenaga non-ASN harus segera diselesaikan. Ia mengatakan telah bertemu Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) membahas hal tersebut.

Dalam waktu dekat dia juga akan bertemu Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).

“Nanti kami detilkan ini dengan tim kecil APPSI, Apkasi, dan Apeksi. Kami juga akan intens cari formula soal tenaga honorer ini, termasuk segera bertemu Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta kementerian terkait lainnya,” jelas Anas.

Anas mengatakan, terkait tenaga non-ASN memang menjadi masalah yang kompleks dan harus diurai satu persatu agar bisa diselesaikan secara bijak.

“Diperlukan formula-formula penyelesaian tenaga honorer ini. Ini yang perlu kita dorong bersama dengan BKN dan masukan dari LAN untuk mengurainya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, saat ini pemerintah tengah melakukan pendataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id yang telah disediakan oleh BKN. Instansi harus melakukan impor data dan pengecekan data tenaga non-ASN.

Honorer Harus Membuat Akun dan Registrasi

Tenaga non-ASN atau honorer harus membuat akun dan registrasi untuk melengkapi data mereka dalam pendataan honorer. Portal tersebut disediakan agar tenaga non-ASN bisa konfirmasi keaktifan sebagai tenaga non-ASN.

Mereka juga bisa melengkapi data, atau memperbaiki data yang diinput oleh admin atau operator instansi.

"Tenaga non-ASN bisa memperbaiki daftar riwayatnya, sejak kapan dia menjadi tenaga non-ASN disertai bukti. Sehingga kita bisa memetakan sudah berapa lama mereka menjadi tenaga non-ASN. Adapun jika tenaga non-ASN tidak terdata, maka mereka dapat mengajukan usulan pendataan, " kata Anas.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menambahkan, pemerintah akan menindak tegas oknum yang memanfaatkan momentum pendataan tenaga non-ASN untuk melakukan praktik percaloan atau KKN.

Ia pun meminta para Pejabat Yang Berwenang (PyB) untuk menindak tegas ASN yang memperjualbelikan data tenaga non-ASN.

“Kepada tenaga non-ASN yang dimintai uang atau jika mendengar informasi dengan iming-iming dimasukkan ke dalam database tenaga non-ASN, silakan laporkan agar segera ditindak secara tegas,” kata Alex.

Syarat Pendataan Honorer

Ada 6 kriteria tenaga honorer yang tidak masuk dalam pendataan tenaga non ASN:
  1. Tidak aktif lagi di instansi pemerintahan.
  2. Usia kurang dari 20 tahun atau lebih dari 56 tahun pada 31 Desember 2021.
  3. Pegawai Layanan Umum Daerah (BLU/BLD).
  4. Petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan dan bentuk jabatan lain yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing (alih daya).
  5. Masa kerja kurang dari satu tahun pada 31 Desember 2021.
  6. Pembayaran melalui APBN/APBD bukan dari akun Mak 51 (belanja pegawai).
Demikian informasi tentang Apa tujuan pemerintah melakukan pendataan Honorer? semoga bermanfaat.

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.