Showing posts with label Tunjangan Kinarja. Show all posts
Showing posts with label Tunjangan Kinarja. Show all posts

Tunjangan Kinarja TNI Dinaikkan 80 Persen

Asik Nih! Tunjangan Kinarja TNI Dinaikkan 80 Persen

BlogPendidikan.net
- Pemerintah bakal menaikkan tunjangan kinerja (tukin) TNI hingga 80 persen pada 2021 mendatang, seiring kenaikan pagu anggaran Kementerian Pertahanan dari semula Rp117,9 triliun pada 2020 menjadi Rp136,99 triliun pada tahun depan.

"Pagu anggaran tersebut telah memperhitungkan antara lain alokasi untuk belanja pegawai karena ada rencana kenaikan tunjangan kinerja sebesar 80 persen sesuai janji Presiden RI (Joko Widodo) saat pidato di acara HUT TNI ke-74," tulis pemerintah dalam Buku III Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA/KL) Tahun Anggaran 2021, dikutip Jumat (21/8).


Dalam dokumen itu disebutkan bahwa Kemenhan akan memprioritaskan anggaran untuk mendukung stimulus pemulihan ekonomi, membiayai multiyears contract, carry over kegiatan 2020, prioritas KL dan prioritas nasional, biaya operasional, serta dukungan operasional pertahanan.

Lebih detail, kenaikan anggaran ini akan juga untuk pemenuhan pemeliharaan dan perawatan alutista dengan kesiapan sampai 70 persen dan kebutuhan bahan bakar minyak dan pelumas (BMP) sebesar Rp6,11 triliun.

Lalu, penyelesaian pekerjaan yang ditunda pada 2020 dan dialokasikan pada pagu 2021 sebesar Rp11,13 triliun, anggaran kesehatan rumah sakit militer Rp2,94 triliun, serta rencana pembaruan peralatan kesehatan melalui pinjaman luar negeri sebesar Rp1,07 triliun.

Kemudian, Kemenhan juga akan melanjutkan kegiatan prioritas dan strategis yaitu program Minimum Essential Force (MEF). Beberapa program tersebut, antara lain dukungan pengadaan alutsista sebesar Rp9,3 triliun, modernisasi dan hewan alutsista TNI AD sebesar Rp2,65 triliun, TNI AL Rp3,75 triliun, dan TNI AU Rp1,19 triliun.


Selain itu, pembangunan jalan inspeksi pengamanan perbatasan (JIPP) sepanjang 375 km sebesar Rp321 miliar dan peningkatan kesejahteraan prajurit dengan pembangunan rumah dinas sebesar Rp964,5 miliar.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan pemerintah sengaja menaikkan anggaran Kemenhan untuk pembelian alutista dan perawatannya. Menurutnya, ini menjadi prioritas di Kemenhan.

"Kalau kami melihat kebutuhan anggaran Kemenhan, untuk alutsista dan maintenance (perawatan). Itu, menjadi prioritas Kemenhan, jadi kami tidak melihat deviasi yang besar tapi lebih kepada kemampuan mereka untuk eksekusi," pungkas Sri Mulyani. (*)

Sumber: CNNIndonesia.com

Sebanyak 2.892 Guru Terima Honor dan Tukin

Sebanyak 2.892 Guru Terima Gaji Honorer dan Tukin

BlogPendidikan.net
- Pemkab Probolinggo, gelontorkan anggaran untuk honor dan tunjangan kinerja (tukin) kepada sebanyak 2.892 guru PAUD, TK, SD, dan SMP di Kabupaten Probolinggo. Hal itu dilakukan untuk memberikan semangat kepada mereka agar terus berkinerja.

Para guru tersebut, menerima honor dari dana Bosda (Bantuan Operasional Sekolah Daerah) dan tukin selama 6 bulan terhitung dari bulan Januari hingga Juni 2020.

Adapun untuk Bosda, sumber dananya berasal dari APBD Kabupaten Probolinggo. Sedangkan untuk tukin,  bersumber dari dana BKK (Bantuan Keuangan Khusus) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur.

“Honor dari Bosda diberikan kepada 2.641 orang dan Tukin diberikan kepada 251 orang. Tetapi penerimanya berbeda, sehingga satu orang guru tidak menerima honor dobel,” ujar Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo, Fathur Rozi melalui Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, Sunalis, Jumat (17/7/2020).

Rincian penerima Bosda untuk guru PAUD adalah sebanyak 1.687 orang x Rp100 ribu x 12 bulan, sedangkan untuk guru TK adalah sebanyak 854 orang x Rp200 ribu x 12 bulan. Sementara untuk tukin guru PAUD dan TK adalah sebanyak 251 orang x Rp200 ribu x 12 bulan. Sedangkan untuk guru SD, sebanyak 90 orang x Rp450 ribu x 12 bulan, dan guru SMP sebanyak 150 orang x Rp450 ribu x 12 bulan.

“Realisasi Bosda dan tukin tahun 2020 merupakan program dan kebijakan Bupati Probolinggo, Hj. P. Tantriana Sari, S.E., yang terus konsisten setiap tahunnya sebagai wujud kepedulian dan memperhatikan ketersediaan layanan PAUD di setiap desa, perluasan akses pendidikan secara meluas dan merata di seluruh wilayah Kabupaten Probolinggo," jelasnya.

Dengan realisasi Bosda dan tukin ini, Sunalis mengharapkan para guru TK, PAUD, SD, dan SMP swasta tersebut tetap semangat dan terus beraktivitas home learning atau belajar dari rumah sesuai dengan ketentuan dan arahan Bupati Probolinggo. Menurutnya, sangat tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan belajar mengajar melalui tatap muka di sekolah dengan alasan apa pun.

“Di sisi lain, para guru PAUD diharapkan terus meningkatkan kompetensinya sebagai pendidik dengan aktif mengikuti diklat dan seminar daring baik yang difasilitasi dari Dirjen GTK Kemendikbud, P4TK PLB, BP PAUD Dikmas, dan lain sebagainya,” pungkasnya.

(Sumber; bangsaonline.com)

Inilah Besaran Kenaikan Gaji Pokok PNS


Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS alias take home pay hanya akan terdiri dari tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Untuk gaji pokok, akan ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran gaji terendah PNS dan gaji tertinggi PNS.
Gaji pokok tidak lagi berdasarkan masa kerja, tetapi didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risikonya. Saat ini, rasio gaji pokok yang berlaku mencapai 1:3,7.

Contohnya, jika gaji pokok terendah PNS sekitar Rp 1,2 juta, gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.  Pada tahun 2018 ini, rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga gaji pokok tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta. Sebenarnya berapa sih upah yang diterima PNS di beberapa instansi pemerintah? Gaji pokok PNS 2017 lalu masih mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2015. Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG). Namun tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.

1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Menjadi rahasia umum jika Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merupakan instansi pemerintahan pemberi tunjangan kinerja paling tinggi.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan pegawai pangkat terendah sebesar Rp 5,36 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 117,37 juta per bulan.
Belum ditambah dengan komponen penghasilan lainnya. Pada instansi lain mungkin penghasilan kurang dari Rp 5,36 per bulannya.

2. Kementerian Keuangan
Kementerian yang dipimpin Sri Mulyani ini memberikan tunjangan senilai Rp 2,57 juta per bulan untuk pegawai pangkat terendah, sedangkan yang tertinggi senilai Rp 46,95 juta per bulan. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

3. Badan Pemeriksa Keuangan
Sama dengan Kementerian Keuangan, karena ini mengawasi penggunaan uang negara, Badan Pemeriksa Keuangan juga menjanjikan tunjangan serta gaji cukup besar. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan. Tunjangan yang diberikan untuk PNS berpangkat rendah senilai Rp 1,54 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 41,55 juta per bulan.

4. Pemprov DKI Jakarta
Seperti dilansir Kompas.com, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 193 Tahun 2015, PNS Pemprov dan Pemkot di DKI Jakarta pun menjadi PNS penerima tunjangan tertinggi di Indonesia. Jika digabungkan dengan gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, maka take home pay yang diterima oleh PNS di DKI Jakarta di atas rata-rata. Tunjangan mereka paling tinggi sebesar Rp 127 juta.

5. Mahkamah Agung
Pantas pendaftar CPNS pada Mahkamah Agung (MA) membludak. Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 117/KMA/SK/XII/2015 tentang Perubahan Keputusan Ketua MA Nompr 128/KMA/SK/VIII/2014 tentang Tunjangan Kinerja Khusus Pegawai Negeri pada MA dan Badan Peradilan di Bawahnya menerangkan tunjangan kinerja pangkat terendah pada MA senilai Rp 1,71 juta hingga Rp 1,8 juta per bulan. Sedangkan paling tinggi senilai Rp 31,6 juta hingga Rp 32,6 juta per bulan.

6. Kementerian Hukum dan HAM
Tunjangan kinerja diberikan untuk PNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berpangkat terendah Rp 2,21 juta, sedangkan untuk berpangkat tertinggi senilai Rp 27,57 juta per bulan. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nompr 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai pada Lingkungan Kemenkumham.

7. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral , pegawai dengan pangkat terendah berhak menerima tunjangan kinerja senilai Rp 1,96 juta per bulan. Sementara tertinggi senilai Rp 26,32 juta per bulan.

8. Komisi Pemberantasan Korupsi
Pegawai KPS sebenarnya tidak masuk kategori PNS. Namun tidak ada salahnya diintip juga. Pegawai komisi antirasuah memang harus digaji tinggi sebab pekerjaannya sangat beresiko bagi keselamatan nyawa maupun godaan suap.
Tunjangan kinerja pegawai KPK juga dibilang lumayan besar.
Besaran tunjangan kinerja pegawai KPK, yakni yang menjabat kepala bagian atau tenaga fungsional administrasi senilai Rp 8 juta per bulan, pegawai non-jabatan Rp 4 juta per bulan, dan pegawai pendukung Rp 3 juta per bulan. Sumber: tribunnews.com

Struktur Gaji PNS Diubah, Ini Skemanya


Pemerintah berencana mengubah struktur pengupahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang saat ini dianggap tidak seimbang. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) masih menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang memuat revisi tersebut.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB, Setiawan Wangsaatmaja mengaku masih membahas revisi struktur pendapatan PNS, yakni gaji pokok dan tunjangan dengan kementerian/lembaga terkait.

"Masih terus dibahas dengan panitia antar kementerian," kata dia dalam pesan singkatnya.
Senada juga disampaikan Asisten Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Aba Subagja. "Sistem gaji dan tunjangan yang baru masih dalam pembahasan RPP-nya," ucapnya.
Sementara saat hal ini dikonfirmasi kepada Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani maupun Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan, Made Arya Wijaya belum ada jawaban sampai dengan berita ini ditayangkan.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerangkan, komposisi gaji PNS terdiri dari gaji pokok dan tunjangan kinerja, serta kemahalan daerah. Saat ini, komposisi tunjangan lebih besar dari gaji pokok. Ke depan, pemerintah akan mengubah komposisi tersebut karena gaji pokok terkait dengan jaminan sosial.

Untuk membahas perubahan komposisi tersebut, Sri Mulyani melakukan pertemuan dengan Menteri PAN-RB Asman Abnur secara intensif.
"Kalau dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) kan disebutkan bahwa penerimaan PNS dari gaji, tunjangan, dan lain-lain. Menteri PAN-RB bersama dengan Menteri Keuangan sekarang sedang memikirkan format, struktur penggajian ini agar sesuai kebutuhan organisasi saat ini," kata dia.

Perbedaan Sistem Upah Lama dan Baru
Asisten Deputi Kesejahteraan SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Salman Sijabat menerangkan, perbedaan pengupahan ini terletak pada porsi upah.

Saat ini, porsi tunjangan PNS lebih besar dibanding dengan gaji pokok PNS. Dia mengatakan, pemerintah akan menaikkan porsi gaji pokok dalam sistem pengupahan PNS.
"Karena memang sistem penggajian sekarang ini tidak sesuai lagi. Gajinya kecil, tunjangan besar. Sehingga nanti dibalik gajinya besar, tunjangannya kecil. Sehingga kalau gaji besar tunjangannya kecil nanti pensiunnya jadi besar. Iuran kan berdasarkan gaji, kalau gajinya kecil kan pensiunnya kecil."

Baca Juga : Skema Baru Gaji PNS 2018 dan Besarannya

Dia mengatakan, kenaikan porsi gaji pokok untuk meningkatkan kesejahteraan PNS. Khususnya, saat PNS masuk masa pensiun. "Di masa tua, dan sekarang juga tentunya pemerataan juga harus sama karena itu beda-beda instansi," kata dia.

Dalam sistem baru tersebut, Salman mengatakan pemerintah memasukkan tingkat kemahalan daerah. Ini berbeda dengan sistem pengupahan PNS yang ada saat ini.
"Ada (perbedaan), yang lama itu tidak melihat kemahalan daerah, besok ada kemahalan daerah, gaji di Jakarta lebih mahal dari pada di Gorontalo," ujar dia.

Salman juga menuturkan, bisa saja ada daerah yang gajinya lebih tinggi dari Jakarta.  Ujar dia, itu tergantung tingkat kemahalan daerah. "Di Papua bisa lebih tinggi, tentu daerah tertentu bukan semua. Tidak semua mahal," ungkap dia.

Salman bilang, aturan ini akan dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP). Saat ini, Menteri PAN-RB Asman Abnur dan Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah melakukan pembahasan PP tersebut. Dia berharap, PP itu rampung tahun ini.
"Ditargetkan paling tidak tahun ini paling lama harus selesai. Tapi hitung-hitungannya harus matang. Ini masalah nasional," kata dia.

"Memang belum ditetapkan, tapi RPP sudah selesai diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Sudah dikirim ke Sekretaris Negara juga. Tinggal pengambilan keputusan oleh para pimpinan."
Salman menjelaskan, kebijakan nasional mengenai pengubahan struktur gaji PNS tersebut diputuskan Menteri PAN-RB, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Kemudian disampaikan kepada Presiden Jokowi.

"Antar menteri dulu, seperti Menteri PAN-RB, Menkeu, Menkumham, Menko Bidang Perekonomian. Kalau menteri-menteri sudah oke, baru ke Pak Jokowi. Untuk diteken jadi PP," dia menerangkan.
Lebih jauh Salman mengaku, bahwa struktur pendapatan PNS, antara gaji pokok dan tunjangan pasti akan diubah. Alasannya ini merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Pasti jadi, tinggal menunggu waktu saja. Karena ini kan amanat UU, bisa segera, besok, lusa, tergantung kondisi politik dan keuangan negara kita," kata Salman.
Hanya saja, dia bilang, pelaksanaan dari struktur gaji PNS yang baru tidak dalam waktu dekat alias tahun ini.

"Belum tahun ini. Tahun ini masih pakai PP gaji yang lama, ada gaji ke-13 dan ke-14. Tinggal menunggu keputusan pimpinan karena dalam pelaksanaannya, momentumnya harus tepat," tandas Salman. 
Sumber : liputan6.com