Ditemukan Data 57.724 PNS Misterius dan akan Segera?

Ditemukan Data 57.724 PNS Misterius

Pendaftaran ulang PNS lewat e-PUPNS telah berakhir. Hasilnya cukup mengejutkan. Diperoleh data, 57.724 PNS tidak jelas keberadaannya alias misterius. 
Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun harus kerja ekstra menelisik keberadaan PNS misterius tersebut karena berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah. Bagaimana langkah BKN, berikut pernyataan Kepala BKN Bima Haria Wibisana kepada wartawan.

PUPNS sudah berapa kali dilakukan?
PUPNS sudah dilakukan dua kali. PUPNS pertama kali dilakukan pada 2003 secara manual. Saat itu memang ada temuan ribuan PNS fiktif. PUPNS kedua dilakukan 2015 lewat sistem elektronik. Harusnya dilakukan pada 2014, karena bertepatan dengan Pilpres, akhirnya ditunda 2015.  Hasilnya sangat mengejutkan dan saya sampai tidak percaya karena jumlah PNS misterius ini membengkak.

Bila PUPNS sudah ada temuan, kenapa tidak dibersihkan sejak 2003?
Itulah kelemahan sistem kepegawaian kita. Saat itu semuanya masih manual, sistem kepegawaian kita menggunakan IT pada 2008. Itupun jumlahnya masih minim karena keterbatasan anggaran. Saya menduga membengkaknya jumlah PNS misterius karena kesalahan-kesalahan administrasi pada masa lampau. Dulu, penetapan NIP tidak oleh BKN namun oleh gubernur. Jadi BKN hanya memberikan 200 NIP misalnya kepada gubernur. Gubernurlah yang menetapkan siapa saja berhak diberi NIP. Seringkali satu NIP dipakai lebih dari dua orang. Ini salah satu yang membuat sistem kepegawaian kita kacau.

Tapi PNS misterius ini bukan hanya masa lampau, banyak yang di bawah 10 tahun. ‎Bukankah ini ada unsur kesengajaan?
Memang benar. Data e-PUPNS masa kerja PNS-nya di bawah 10 tahun hampir 7 ribuan PNS misterius, 10 tahun masa kerja 16.066, 10 sampai 20 tahun sebanyak 22.194, masa pengabdian 20-30 tahun 14.432 orang, dan lebih 30 tahun sebanyak 3.529 orang.
Dari data ini kelihatan, yang paling banyak di masa kerja 10-20 tahun. Bila keberadaan PNS tidak jelas dan tetap menerima gaji, bisa dihitung berapa kerugian negara. Itu pulalah yang membuat saya terkejut.

Apakah membengkaknya data PNS misterius karena kelemahan sistem pendataan BKN?
BKN hanya menerima laporan data dari masing-masing instansi. Sudah saya katakan tadi memang ada kelemahan sistem administrasi kepegawaian kita dengan cara manual. Nah ini sudah kami benahi satu per satu dengan menerapkan sistem elektronik.

Anda yakin dengan sistem elektronik bisa memanilisir kecurangan, karena bisa saja data tetap dimanipulasi oleh bagian kepegawaian dengan memasukkan data-data serta berkas lama?
Sebaiknya kita jangan apriori dulu. Penggunaan IT memang tidak 100 persen bisa menjamin datanya absolut. Tapi paling tidak bisa meminimalisir tindakan manipulasi. Apalagi sistem e-PUPNS yang kami bangun‎ mengedepankan kevalidan data. Data masuk pun tetap diverifikasi, bukan berarti langsung diterima. Ini cuma memudahkan saja agar BKD tidak bolak-balik ke Jakarta. Selain itu, harus PNS bersangkutan yang mengisi formulirnya. Hasilnya ya seperti yang sudah anda publikasikan.
Di mana hasil e-PUPNS per 31 Januari 2016, jumlah PNS yang teregister 4.498.643 orang. Namun ada 93.721 PNS yang tidak mendaftar ulang. Dari 93 ribuan itu kemudian disusulkan data 35.997 PNS dari instansinya. Ada yang terlambat mendaftar 12.619 orang. Tetapi ada juga yang sudah tidak aktif tapi datanya masih ada dalam database.

Sebabnya macam-macam, ada yang meninggal, pensiun, diberhentikan, dan lain-lain. Nah ada 57.724 yang belum bisa dijelaskan statusnya. Ini yang disebut misterius. Keberadaan 57.724 PNS misterius ini berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah bila tidak dibersihkan. Penyebaran PNS misterius ini terbanyak di golongan 2a, 3a, 3b, dan 4a. Bahkan di golongan 4e ada ratusan PNS bodong.‎ ‎Untuk masa kerja, terbanyak pada 10-20 tahun pengabdian, kemudian 10 tahun, 20-30 tahun, di bawah 10 tahun, dan di atas 30 tahun.

PNS misterius ini paling banyak di instansi mana?
57 ribuan PNS ini tersebar di seluruh instansi, baik pusat maupun daerah. Biasanya yang PNS-nya banyak, yang misteriusnya juga banyak. Seperti Kementerian Agama mengoleksi hampir 7.000 PNS misterius. Disusul Kemendikbud sebanyak 2.700 orang, Kemenhan 2.000-an, BPN 1.800 orang, dan Kemenkeu 1.700 PNS.
Sedangkan untuk daerah, yang mencapai ribuan hanya DKI Jakarta yaitu 1.250 orang. Tapi bila akumulasikan, Jateng, Jabar, dan Jatim juga memiliki PNS misterius karena masing-masing kabupaten/kota mengoleksi sekitar 200 orang pegawai tidak jelas.
Nah ini akan kami tertibkan dan bersihkan. Kalau dibiarkan, negara akan mengalami kerugian berlipat ganda karena menggaji orang yang tidak jelas. Datanya memang ada, namun fisiknya tidak ada.

Cara membersihkannya?
Kami membentuk dua tim investigasi terkait hasil pendataan e-PUPNS.‎ Tim pertama khusus investigasi 57.724 PNS misterius. Tim kedua untuk memverifikasi data 4,49 juta PNS yang sudah terdaftar.
Khusus menelisik data PNS misterius ini, kami sudah mengantongi by name by adress sehingga tinggal dicocokkan dengan fisiknya. Data 57.724 itu akan diserahkan kepada masing-masing instansi untuk ditelisik, apakah orangnya memang ada atau tidak. Kemudian, apakah selama ini menerima gaji atau tidak.
Sembari investigasi berlangsung (ditarget tiga bulan), gaji PNS bersangkutan sebaiknya dihentikan dulu. Bila investigasi sudah selesai, baru dibuka kembali bila PNS-nya benar-benar ada.
Saat ini kami belum bisa berbuat banyak karena investigasi baru dimulai. Saya sudah perintah staf saya menyelesaikannya dalam tiga bulan. Mudah-mudahan hasilnya segera diperoleh agar kami bisa melangkah ke tahap berikutnya, baik itu tindakan administrasi maupun huku‎m. Jadi masing-masing hasil ini akan kami klasifikasikan dan kemudian kami laporkan kepada MenPAN-RB untuk diambil tindakan lebih lanjut.
BKN akan melibatkan KPK untuk masalah ini mengingat potensi kerugiannya cukup besar?
Ya sudah pasti, mengingat indikasi terjadinya potensi kerugian negara sudah kelihatan. Hanya saja berapa angka pasti kerugian negara, perlu pembuktian lebih lanjut‎. Dalam rakor kepegawaian nanti, KPK kami undang khusus. Kami akan buka data-data e-PUPNS yang kami peroleh. ‎BKN tidak punya kewenangan untuk menindaklanjuti masalah ini, harus instansi terkait seperti KemenPAN-RB dan KPK yang lebih punya kuasa.
‎Kira-kira berapa PNS yang bodong alias fiktif?
Saya belum bisa pastikan 57.724 orang ini semuanya bodong atau fiktif. Saya hanya berani mengatakan misterius saja karenanya akan kami telisik lebih lanjut. Namun, dari prediksi saya yang fiktif itu sekitar 25 ribuan orang. Ini angka minimal loh, bisa jadi lebih dari  itu.
Dalam investigasi, langkah pertama yang dilakukan BKN adalah menyerahkan seluruh data ke masing-masing instansi untuk dicek satu persatu. Apakah orangnya ada atau tidak, menerima gaji atau tidak. Bila orang ada, gaji tetap jalan dan dimasukkan dalam data base. Atau bila orangnya tidak ada dan gajinya tidak jalan, itu akan dibersihkan dari data base. Sebaliknya bila orangnya tidak ada dan gajinya tetap jalan, itu yang jadi masalah.
Untuk kategori orangnya tidak ada tapi gajinya tetap jalan akan kami telusuri lagi. Berapa lama dia menerima gaji dan siapa yang menerima gaji. Kalau sudah jelas semuanya akan kami laporkan kepada MenPAN-RB untuk ditindaklanjuti. BKN juga akan menginformasikan hal ini kepada KPK.‎ Langkah tegas BKN ini  untuk menimbulkan efek jera bagi oknum yang sengaja melaporkan data lama. Saya curiga, mereka karena takut dan tidak jeli, akhirnya memasukkan data lama tanpa diverifikasi lagi. Mestinya data yang dimasukkan ke pusat itu harus data terbaru. Ini pulalah yang saya duga menyebabkan banyaknya PNS misterius.
Apakah BKN hanya melaporkan hasilnya ke MenPAN-RB atau ada tindakan preventif BKN untuk membersihkan PNS misterius?
BKN tetap akan melaporkan semuanya kepada MenPAN-RB. Yang bisa BKN lakukan adalah membersihkan data-data yang orangnya tidak ada. Jadi dalam investigasi nanti dibuat beberapa klasifikasi. Yang orangnya tidak ada dan tidak terima gaji, itu yang kami langsung bersihkan. Sedangkan orangnya tidak ada tapi tetap jalan‎ gajinya, itu yang menunggu keputusan MenPAN-RB.
Apa langkah BKN selanjutnya‎ agar kasus seperti ini tidak terulang lagi?
Kami akan melakukan pendataan rutin. Setiap 10 tahun dilakukan e-PUPNS secara keseluruhan. Selain itu dilakukan e-PUPNS lima tahunan untuk daerah-daerah yang kami curigai ada permainan. Jadi kalau 10 tahun itu sifatnya menyeluruh. Sedangkan yang lima tahunan hanya random saja atau diacak. 
Yang pasti, saya akan bertindak tegas untuk data kepegawaian ini. Negara tidak boleh dirugikan karena mengeluarkan dana kepada orang tidak jelas‎. Saya tidak mau menuduh ada permainan di bagian pengelola keuangan, namun semua pasti berpikir yang mentransfer gaji adalah bendaharawan. Agar masalahnya clear ini harus dibuka secara terang benderang.
sumber : jpnn.com

Penyebab SK Tunjangan Profesi Guru (TPG) Belum di Terbitkan

Penyebab SK Tunjangan Profesi Guru (TPG) Belum di Terbitkan

Blogpendidikan.net - Berita seputar permasalahan tunjangan sertifikasi guru kembali kami perbaharui dan kami bagikan secara terupdate kepada seluruh pengunjung yang berbahagia.
Awal April, guru-guru akan mendapat dana langsung dari pusat untuk Tunjangan Profesi Pendidik (TPP). Namun, hingga saat ini sebanyak 6.364 guru belum menerima Surat Keputusan (SK) penerima TPP triwulan pertama (Januari-Maret 2016).
Berdasarkan data Laporan Koreksi Data Tunjangan Profesi dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, jumlah guru di Surabaya harusnya menerima yaitu 17.628 dan yang sudah mendapatkan SK sebanyak 11. 264 guru mulai dari pendidikan PAUD, Dasar, hingga Menengah. SK tersebut belum diturunkan dengan berbagai alasan, mulai dari dapodik (Data Pokok pendidikan) yang belum diperbarui, SK sudah siap tapi belum dikeluarkan, perlu verifikasi dan validasi (verval) data ulang dan belum memenuhi syarat.
Belum keluarnya SK juga disebabkan sejumlah permasalahan. Diantaranya, guru kelas tidak mengajar di kelas, guru tidak aktif, riwayat tidak diketahui, dan belum memiliki rekening. 

Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya, M Ikhsan mengatakan bahwa semua guru bisa mengakses perkembangan status SK-nya melalui website yaitu melalui info GTK Kemdikbud yang beralamat di info.gtk.kemdikbud.go.id. Ikhsan juga menambahkan, sedangkan untuk mendapatkan TPP di antaranya memiliki mempunyai satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kemudian memiliki mempunyai Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Persyaratan Kualifikasi Akademik S2 Bagi Guru Pendidikan Dasar 2016

Persyaratan Kualifikasi Akademik S2 Bagi Guru Pendidikan Dasar 2016


Blogpendidikan.net - Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan bantuan peningkatan kualifikasi akademik S-2 bagi guru pendidikan dasar yang bertugas di Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB).

Adapun Persyaratan Kualifikasi Akademik S2 Bagi Guru Pendidikan Dasar 2016 sebagai berikut:

a) Guru dikdas yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau guru tetap yayasan.
b) Berusia maksimal 37 tahun pada saat penutupan pendaftaran yang dibuktikan dengan fotocopy kartu tanda penduduk.
c) Lulusan jenjang sarjana (S-1) dari program studi yang relevan dan terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
d) IPK minimal 2,75 (dalam skala nilai 0-4) yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
e) Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan fotokopi SK pengangkatan pertama yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
f) Memperoleh izin untuk mengikuti program peningkatan kualifikasi akademik S-2, dibuktikan dengan Surat Tugas Belajar dari pejabat berwenang.
g) Sanggup dan bersedia mengikuti studi di PTP yang ditunjuk oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud, yakni Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Universitas Negeri Malang (UM), Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai.

Pendaftaran Calon Peserta Kualifikasi Akademik S2 Bagi Guru Pendidikan Dasar 2016 sebagai berikut:

Pendaftaran calon peserta dilakukan sebagai berikut :
1) Guru dikdas yang berminat mengirimkan berkas pendaftaran ke Direktorat Pembinaan Guru Dikdas dengan melampirkan surat rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota setempat.
2) Berkas administrasi yang harus disertakan dalam pendaftaran sebagai berikut:
a) Surat permohonan bantuan peningkatan kualifikasi akademik S-2 (diketahui atasan langsung dan dinas pendidikan kabupaten/kota) kepada Direktur Pembinaan Guru Dikdas.
b) Surat pernyataan kesanggupan studi S-2 di Perguruan Tinggi Penyelenggara, yakni: Unesa, UM, UNY, dan UPI.
c) Surat keterangan sehat dari dokter.
d) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
e) Pas poto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar.
f) Daftar riwayat hidup.
g) Fotocopy ijazah yang telah dilegalisasi (dengan cap basah).
h) Fotocopy KTP.
i) Fotocopy NPWP.
j) Fotocopy SK pengangkatan pertama.

Alamat Pengiriman Berkas:

"Subdit PKPKK Direktorat Pembinaan Guru Dikdas, Kompleks Kemdikbud Gedung D Lantai 15, Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta. Telp./Faks (021) 57974130."
Pada pojok kanan atas amplop pengajuan berkas ditulis “BEASISWA S-2

BERKAS PENDAFTARAN DITERIMA PANITIA PENYELENGGARA PALING LAMBAT 25 MARET 2016 (STEMPEL POS), MELEWATI BATAS WAKTU YANG TELAH DITETAPKAN TIDAK DIIKUTSERTAKAN DALAM PROSES SELEKSI SELANJUTNYA

Informasi Penting Bagi Honorer K2

Informasi Penting Bagi Honorer K2

Blogpendidikan.net - Demo yang digelar pada 10 februari 2016 yang melibatkan ribuan tenaga honorer berunjuk rasa di depan istana negara untuk menuntut diangkatnya honorer K2 menjadi CPNS.... namun sampai saat ini belum menemukan solusi bagi honorer K2 untuk diangkat menjadi CPNS pada tahun ini, pasalnya pengangkatan honorer K2 belum dimuat dalam UU tentang pengangkatan sebagai CPNS. Seperti dikutip di harian jpnn.com memberikan informasi yang patut diketahui bagi tenaga Honorer K2. 

Para tenaga honorer kategori dua (K2) harus bersabar lagi, Meski fraksi di Komisi II DPR RI setuju bila UU Aparatur Sipil Negara (ASN) direvisi agar ada payung hukum pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS, namun pembahasannya tidak bisa dilakukan tahun ini. Pasalnya, revisi UU ASN harus masuk terlebih dahulu dalam agenda Program Legislasi Nasional (prolegnas) di DPR.

"Tidak bisa tahun ini pembahasannya, harus masuk Prolegnas dulu. Kalau cuma masuk daftar komulatif tidak akan bisa," kata Arwan Thomafi, anggota Komisi II DPR RI.

Badan Legislasi (Baleg), lanjutnya, harus memasukkan revisi UU ASN dalam prolegnas 2017. Tanpa itu, pembahasan revisi UU ASN tidak bisa dilakukan. "Jadi pembahasan revisi UU ASN tidak mungkin tahun ini. Paling tidak tahun depan lah, makanya Komisi II akan mendesak agar revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas," tandasnya.
sumber : jpnn.com

Contoh SKP dan Angka Kreditnya Untuk Guru SD

Contoh SKP dan Angka Kreditnya Untuk Guru SD

Blogpendidikan.net - Peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah bagi PNS yang menacu pada UU ASN mengenai penyesuaian dan kenaikan pangkat bagi guru PNS di tingkat Sekolah Dasar (SD) telah menggunakan penilaian SKP (Satuan Kerja Pegawai), yang sebelumnya menggunakan DP3.

Perbedaan penilaian inilah yang dituntut bagi PNS untuk bekerja sesuai kompetensi dan kinarja yang dicapai selama 1 tahun kerja. SKP lebih menitik beratkan pada penilaian kinarja sedangkan DP3 yang berfokus pada penilaian sikap.

PNS dituntut harus bekerja semaksimal mungkin untuk mencapai Angka Kredit yang telah ditetapkan berdasarkan pangkat dan golongan PNS tersebut. Untuk kenaikan pangkat angka kreditnya pun telah ditetapkan untuk mencapai standar kenaikan pangkat berikutnya. 

Berikut BlogPendidikan.net akan berbagi kepada rekan-rekan guru yang ingin memahami dalam penyusunan SKP. Dapat anda download pada link dibawah ini :

Download Contoh SKP dan Angka Kreditnya Untuk Guru SD : (DOWNLOAD)

Demikian informasi ini semoga bermanfaat dan jangan lupa berbagi... salam pendidikan

Aplikasi Penghitungan Pajak Dana BOS

Aplikasi Penghitungan Pajak Dana BOS

Salam pendidikan. Berikut BlogPendidikan.net akan berbagi aplikasi tentang SSP dan penghitungan pajak penggunaan dana BOS di sekolah, Aplikasi ini sangat mudah dijalankan karena dalam bentuk Excel, dan dijalankan secara auto (tinggal memasukkan angka otomatis akan terhitung pajak PPN dan PPH).
Pembayaran pajak untuk penggunaan dana BOS telah diatur dalam Juknis BOS dan item-item pembelanjaan apa saja yang termasuk dalam PPH dan PPN.

Download Aplikasi Penghitungan Pajak Dana BOS ( DOWNLOAD )

Demikian informasi ini semoga bermanfaat...

POS dan SKL Pelaksanaan UN Tahun 2016

POS dan SKL Pelaksanaan UN Tahun 2016
Para peserta didik yang akan mengikuti ujian nasional (UN) tahun ini tidak perlu bingung mengenai standar kompetensi lulusan (SKL) bagi mereka yang menjalani Kurikulum 2013 maupun yang masih menjalani Kurikulum 2006. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, SKL antara Kurikulum 2013 hampir sama dengan Kurikulum 2006, sehingga materi yang diujikan pun hampir sama.

“Kurikulum 2013 dengan Kurikulum 2006 itu 95 persen (materi) yang diujikan sama, standar kompetensi lulusan (SKL) sama, dan kisi-kisi juga sudah disusun, mencakup hal yang sama.”

Hal itu juga ditegaskan kembali oleh Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud, Nizam. Nizam mengatakan, kompetensi lulusan merupakan hal yang ingin dicapai setiap kurikulum. Penerapan kurikulum yang berbeda di sekolah-sekolah, menyebabkan masyarakat melihat seolah-olah standar kompetensi lulusan dan materi ujian nasional juga akan berbeda, padahal materi yang terkandung dalam kedua kurikulum tersebut sama.

“UN itu kan mengukur sebagian dari kompetensi anak dalam hal capaian pengetahuan beberapa mata pelajaran tertentu. Sehingga dari mata pelajaran itu kita lihat dalam Kurikulum 2013 dan Kurikulum 2006. Kurikulum 2006 misalnya menghendaki anak SMP mengetahui bangun segitiga, tentang sudut, atau pangkat. Lalu kita lihat Kurikulum 2013, di sana ada juga materi matematika untuk mengetahui tentang itu. Ini kan sama. Kalau kita ngukur itu kan ukurannya sama, jadi yang diujikan juga sama,” tutur Nizam.

Ia mengatakan, tujuan capaian pengetahuan atau standar kompetensi lulusan (SKL) atau kompetensi dasar (KD) antara Kurikulum 2013 dengan Kurikulum 2006 memang hampir sama. Hal itu juga yang disampaikan Kemendikbud ke Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dalam membuat kisi-kisi ujian nasional.

“Akhirnya diputuskanlah oleh BSNP bahwa kisi-kisinya sama. Jadi (materi) ujiannya juga sama. Kalau ujiannya sama kan memudahkan pengguna soal dan pembuat soal. Bagi pengguna soal (siswa), kalau materi ujiannya beda kan nanti bisa ribut di masyarakat. Misalnya yang nilainya 9 sama nggak dengan yang nilainya 7, karena kan soalnya berbeda?” ujar Nizam. Karena itu ia kembali menegaskan, materi ujian nasional tahun pelajaran 2015/2016 untuk Kurikulum 2013 hampir sama dengan Kurikulum 2006 sehingga siswa dan guru tidak perlu khawatir dengan adanya perbedaan standar kompetensi lulusan (SKL).

Download pada Link dibawah ini:

Download POS UN Tahun 2016 : DOWNLOAD
 
Sumber : https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/

Nilai Terbaik Hasil UKG 2015 Diraih 7 Provinsi

Nilai Terbaik UKG 2015 Diraih 7 Provinsi

Salam Pendidikan..... Sebanyak tujuh provinsi mendapat nilai terbaik dalam penyelenggaraan uji kompetensi guru (UKG) tahun 2015. Nilai yang diraih tersebut merupakan nilai yang mencapai standar kompetensi minimum (SKM) yang ditargetkan secara nasional, yaitu rata-rata 55. Tujuh provinsi tersebut adalah DI Yogyakarta (62,58), Jawa Tengah (59,10), DKI Jakarta (58,44), Jawa Timur (56,73), Bali (56,13), Bangka Belitung (55,13), dan Jawa Barat (55,06).

Uji kompetensi guru (UKG) tahun 2015 menguji kompetensi guru untuk dua bidang yaitu pedagogik dan profesional. Rata-rata nasional hasil UKG 2015 untuk kedua bidang kompetensi itu adalah 53,02. Selain tujuh provinsi di atas yang mendapatkan nilai sesuai standar kompetensi minimum (SKM), ada tiga provinsi yang mendapatkan nilai di atas rata-rata nasional, yaitu Kepulauan Riau (54,72), Sumatera Barat (54,68), dan Kalimantan Selatan (53,15).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, jika dirinci lagi untuk hasil UKG untuk kompetensi bidang pedagogik saja, rata-rata nasionalnya hanya 48,94, yakni berada di bawah standar kompetensi minimal (SKM), yaitu 55. Bahkan untuk bidang pedagogik ini, hanya ada satu provinsi yang nilainya di atas rata-rata nasional sekaligus mencapai SKM, yaitu DI Yogyakarta (56,91).

“Artinya apa? Pedagogik berarti cara mengajarnya yang kurang baik, cara mengajarnya harus diperhatikan,” ujar Pranata usai konferensi pers akhir tahun 2015 di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (30/12/2015).

Pranata mengatakan, setelah nilai UKG dilihat secara nasional, nanti akan dilihat lagi secara rinci hasil UKG per kabupaten/kota, dan hasil UKG per individu (guru). “Ada pertanyaan, ini data hasilnya mau diapakan? Dengan data ini kita dapat potret untuk kita memperbaiki diri,” katanya.

Ia mencontohkan, ada guru yang mendapat nilai rata-rata 85. Namun meskipun nilai tersebut baik, setelah dianalisis hasilnya, guru tersebut memiliki kekurangan di beberapa kelompok kompetensi. “Dia ada kekurangan di tiga kelompok, yaitu kelompok kompetensi 1, kelompok kompetensi 4, dan kelompok kompetensi 6. Maka dia harus memperbaikinya,” tutur Pranata. Salah satu instrumen untuk meningkatkan kompetensi guru itu adalah dengan pelatihan dan pendidikan yang lebih terarah sesuai dengan hasil UKG.
sumber : http://www.kemdikbud.go.id/main/blog/