Showing posts with label AN. Show all posts
Showing posts with label AN. Show all posts

Sesuai SE Kemendikbud Guru dan Kepala Sekolah Wajib Mengisi Mulai Tanggal 1 - 31 Agustus 2022

Sesuai SE Kemendikbud Guru dan Kepala Sekolah Wajib Mengisi Mulai Tanggal 1 - 31 Agustus 2022

BlogPendidikan.net
- Melalui Surat Edaran Kemendikbud Ristek secara resmi meminta kepala sekolah dan guru untuk mengisi survei di bulan Agustus tahun 2022 ini. Arahan Kemendikbud untuk kepala sekolah dan guru di satuan pendidikan ini merupakan hal yang wajib dilakukan oleh guru.

Untuk survei nya sendiri, Kemendikbud memberlakukannya ke semua guru pada tanggal 1 hingga 31 Agustus tahun 2022. Perlu diketahui terkait asesmen Nasional, yang merupakan kebijakan terbaru dari Kemendikbud Ristek.

Untuk asesmen Nasional ini sendiri berlaku bagi pertengahan jenjang dan salah satunya adalah survei lingkungan belajar atau SLB. Terkait survei lingkungan belajar ini, per tanggal 1 Agustus tahun 2022, Kemendikbud mengeluarkan surat edaran yang perlu diketahui oleh semua guru.
Surat edaran dengan Nomor 3336/H.H4/SK.01.01/2022, yang diterbitkan pada tanggal 1 Agustus 2022.

Lebih lanjut surat edaran Kemendikbud ini membahas mengenai pemberitahuan pengisian survei lingkungan belajar tahun 2022.

Surat yang ditujukan ke Kepala Dinas untuk disampaikan ke semua guru ini, Kemendikbud meminta untuk kepala satuan pendidikan dan guru untuk diwajibkan mengisi instrumen survei lingkungan belajar.

Survey ini ditujukan untuk memotret berbagai aspek yang berkaitan dengan lingkungan belajar di kelas maupun di tingkat satuan pendidikan.

Sehingga dari hasil AN 2022 ini dapat memberikan informasi komprehensif mengenai input serta proses pembelajaran.
Untuk kepala sekolah dan guru yang akan mengisi survei SLB ini dapat melalui laman https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id

Berikut jadwal pengisian survei lingkungan belajar untuk kepala sekolah dan guru adalah:
  • Jenjang pendidikan SMA/SMK/SMALB/Paket C Sederajat, waktu pelaksanaan 1 sampai 10 Agustus 2022.
  • SMP/LB/Paket B Sederajat, waktu pelaksanaan 11 sampai 20 Agustus 2022.
  • SD/LB/Paket A Sederajat, waktu pelaksanaan 22 sampai 31 Agustus 2022.
Penting:
Sebagai informasi untuk kepala sekolah dan guru dalam pengisian survei SLB ini, Kemendikbud menghimbau agar operator atau proktor pada masing-masing satuan pendidikan agar melakukan cetak kartu login pengisian survei satu hari sebelum pelaksanaan.

Demikian informasi ini semoga bermanfaat bagi Guru dan Kepala Sekolah dalam pengisian Survei Lingkungan Belajar.

Cek Daftar Sekolah Pelaksana Asesmen Nasional (ANBK) dan POS AN Tahun 2022

Cek Daftar Sekolah Pelaksana Asesmen Nasional (ANBK) dan POS AN Tahun 2022

BlogPendidikan.net
 - Asesmen Nasional adalah program penilaian terhadap mutu setiap sekolah, madrasah, dan program kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah. 

Mutu satuan pendidikan dinilai berdasarkan hasil belajar murid yang mendasar (literasi, numerasi, dan karakter) serta kualitas proses belajar mengajar dan iklim satuan pendidikan yang mendukung pembelajaran. Informasi-informasi tersebut diperoleh dari tiga instrumen utama, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.

Asesmen Nasional perlu dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan. Asesmen ini dirancang untuk menghasilkan informasi akurat untuk memperbaiki kualitas belajar-mengajar, yang pada gilirannya akan meningkatkan hasil belajar murid. 
Asesmen Nasional menghasilkan informasi untuk memantau (a) perkembangan mutu dari waktu ke waktu, dan (b) kesenjangan antar bagian di dalam sistem pendidikan (misalnya kesenjangan antarkelompok sosial ekonomi dalam satuan pendidikan, kesenjangan antara satuan Pendidikan negeri dan swasta di suatu wilayah, kesenjangan antardaerah, atau pun kesenjangan antarkelompok berdasarkan atribut tertentu).

Asesmen Nasional bertujuan untuk menunjukkan apa yang seharusnya menjadi tujuan utama satuan pendidikan, yakni pengembangan kompetensi dan karakter murid. 

Asesmen Nasional juga memberi gambaran tentang karakteristik esensial sebuah satuan pendidikan yang efektif untuk mencapai tujuan utama tersebut. Hal ini diharapkan dapat mendorong satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan untuk memfokuskan sumber daya pada perbaikan mutu pembelajaran.

Berikut daftar sekolah pelaksana Asesmen Nasional (ANBK) dan Prosedur Operasional Standar (POS) Asesmen Nasional (AN) Tahun 2022 bisa anda download pada tautan dibawah ini.

Cek Daftar Sekolah Pelaksana Asesmen Nasional (ANBK) Tahun 2022 : https://bit.ly/3tYNGom

Prosedur Operasional Standar (POS) Asesmen Nasional (AN) Tahun 2022: DOWNLOAD

Demikian tentang Cek Daftar Sekolah Pelaksana Asesmen Nasional (ANBK) dan Juknis AN Tahun 2021, semoga memberikan manfaat dan terima kasih.

Jadwal Pelaksanaan ANBK Tahun 2022 dan Prosedur Operasional Standar (POS) Asesmen Nasional (AN)

Jadwal Pelaksanaan ANBK Tahun 2022 dan Prosedur Operasional Standar (POS) Asesmen Nasional (AN)

BlogPendidikan.net
- AN diikuti oleh Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), 
serta Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid.

Satuan Pendidikan yang melaksanakan Asesmen Nasional pada tahun 2022 mencakup semua Satuan Pendidikan pada wilayah yang diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas berdasarkan penetapan pemerintah, pada periode waktu gladi bersih dan pelaksanaan AN sesuai dengan jadwal pelaksanaan AN.

Lingkup Peserta Asesmen Nasional pada Satuan Pendidikan

1. Peserta Asesmen Nasional dari setiap satuan pendidikan terdiri atas:

a. Kepala satuan pendidikan;
b. Seluruh Pendidik;
c. Peserta didik yang terpilih sebagai sampel pada satuan pendidikan; dan
d. Peserta didik di SILN yang terpilih sebagai sampel hanya pada sekolah induk.

2. Peserta didik mengikuti AKM, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.

3. Seluruh Pendidik dan Kepala satuan pendidikan mengikuti Survei Lingkungan Belajar termasuk pada satuan pendidikan yang peserta didiknya tidak mengikuti AN.

4. Pendidik yang mengajar pada satu atau lebih dari satu satuan Pendidikan, dengan memiliki NPSN berbeda, mengisi Survei Lingkungan Belajar untuk setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar.

5. Kepala satuan pendidikan yang menjabat pada satu atau lebih dari satu satuan pendidikan, dengan memiliki NPSN berbeda, mengisi Survei Lingkungan Belajar untuk setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan bertugas.

Persyaratan Peserta Didik

1. Peserta didik yang terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) valid.

2. Peserta didik masih aktif belajar pada satuan pendidikan:

a. jenjang SD/MI/Paket A/PKPPS Ula dan yang sederajat kelas 5 pada saat pelaksanaan AN;
b. jenjang SMP/MTs/Paket B/PKPPS Wustha dan yang sederajat kelas 8 pada saat pelaksanaan AN; atau
c. jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/PKPPS Ulya dan yang sederajat kelas 11 pada saat pelaksanaan AN.

3. Peserta didik AN pada SLB adalah peserta didik tunarungu dan tunadaksa yang tidak memiliki ketunaan tambahan dan hambatan bahasa/membaca serta dapat mengerjakan AN secara mandiri.

4. Peserta didik AN pada sekolah inklusi adalah peserta didik tunarungu dan tunadaksa yang tidak memiliki ketunaan tambahan dan hambatan bahasa/membaca serta dapat mengerjakan AN secara mandiri

5. Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa/membaca pada satuan pendidikan umum atau satuan pendidikan luar biasa tidak mengikuti AN.

6. Peserta didik pada jenjang SD/MI/Paket A/PKPPS Ula sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas 4.

7. Peserta didik pada jenjang SMP/MTs/Paket B/PKPPS Wustha sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 7.

8. Peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/PKPPS Ulya sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 10.

Pemilihan Peserta Didik

1. Peserta didik yang mengikuti AN adalah peserta didik yang terpilih secara acak (random) di setiap satuan pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian.

2. Jumlah peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap satuan
pendidikan ditentukan sebagai berikut:

a. Jenjang SD/MI dan yang sederajat maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang.
b. Jenjang SMP/MTs dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
c. Jenjang SMA/MA/SMK/MAK dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
d. Jenjang SDLB maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang.
e. Jenjang SMPLB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
f. Jenjang SMALB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
g. Jenjang Paket A/PKPPSUla maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang;
h. Jenjang Paket B/PKPPS Wustha maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang; dan
i. Jenjang Paket C/PKPPS Ulya maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.

3. Tidak ada penggantian peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap satuan pendidikan setelah Daftar Nominasi Tetap (DNT) diterbitkan.

Pendaftaran Peserta Asesmen Nasional

1. Pengelola data di setiap satuan pendidikan mendata peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan yang ada di satuan pendidikannya masing-masing.

2. Peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri didaftarkan sebagai calon peserta Asesmen Nasional.

3. Satuan pendidikan dalam binaan Kementerian mendata peserta AN (peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan) ke pangkalan data Dapodik.

4. Satuan pendidikan dalam binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam  Kementerian Agama mendata peserta (peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan) ke pangkalan data EMIS.

5. Satuan pendidikan dalam binaan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama mendata peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan ke pangkalan data Dapodik.

6. Pengelola data di setiap satuan pendidikan melakukan proses verifikasi dan validasi peserta didik berdasarkan NISN pada sistem verval PD yang disediakan pusat yang membidangi fungsi pengelolaan data dan teknologi informasi Kementerian.

7. Pengelola data di setiap satuan pendidikan mendaftarkan peserta didik yang memiliki NISN valid.

8. Pendaftaran peserta didik melalui mekanisme tarik data dari laman pd.data.kemdikbud.go.id ke laman pendataan AN.

9. Proses sampling peserta utama dan candangan dilakukan secara otomatis dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian pada laman pendataan asesmen oleh pengelola data kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangannya.

10. DNS selanjutnya dicetak oleh pengelola data kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangan dan diberikan ke satuan pendidikan untuk diverifikasi.

11. DNT dicetak oleh pengelola data provinsi untuk diberikan kepada satuan
pendidikan melalui dinas pendidikan kabupaten/kota.

12. Proses sampling, proses cetak DNS dan DNT untuk SILN dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri dilakukan oleh pusat yang membidangi fungsi asesmen pendidikan Kementerian.

13. Pengelola data satuan pendidikan melakukan tarik data peserta yang telah ditetapkan dari laman pendataan AN ke laman manajemen AN untuk dilakukan penempatan sesi, lokasi tes, cetak kartu login peserta, dan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tes. 

Jadwal Pelaksanaan Asesmen Nasional (ANBK) Untuk Peserta Didik SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, dan SMK Tahun 2022:

1 Jum’at - Minggu 29 – 31 Juli 2022 Sinkronisasi Simulasi AN Gelombang I

2 Senin – Kamis 1 – 4 Agustus 2022 Simulasi AN Gelombang I

3 Jum’at – Minggu 5 – 7 Agustus 2022 Sinkronisasi Simulasi AN Gelombang II

4 Senin – Kamis 8 – 11 Agustus 2022 Simulasi AN Gelombang II

5 Jum’at – Minggu 19 – 21 Agustus 2022 Sinkronisasi Gladi Bersih AN Jenjang
SMK/MAK/SMA/MA/SMALB/Paket C

6 Senin – Kamis 22 – 25 Agustus 2022 Gladi Bersih AN Jenjang
SMK/MAK/SMA/MA/SMALB/Paket C

7 Jum’at – Minggu 26 – 28 Agustus 2022 Sinkronisasi AN Jenjang
SMK/MAK/SMA/MA/SMALB/Paket C
8 Senin – Kamis 29 Agustus – 1 Sept 2022 Pelaksanaan AN Jenjang
SMK/MAK/SMA/MA/SMALB/Paket C

9 Sabtu – Minggu 3 – 4 Sept 2022 Pelaksanaan AN Jenjang Paket C

10 Jum’at – Minggu 9 – 11 Sept 2022 Sinkronisasi Gladi Bersih AN Jenjang
SMP/MTs/SMPLB/Paket B

11 Senin – Kamis 12 – 15 Sept 2022 Gladi Bersih AN Jenjang
SMP/MTs/SMPLB/Paket B

12 Jum’at – Minggu 16 – 18 Sept 2022 Sinkronisasi AN Jenjang
SMP/MTs/SMPLB/Paket B

13 Senin – Kamis 19 – 22 Sept 2022 Pelaksanaan AN Jenjang
SMP/MTs/SMPLB/Paket B

14 Sabtu – Minggu 24 – 25 Sept 2022 Pelaksanaan AN Jenjang Paket B

15 Jum’at – Minggu 23 – 25 Sept 2022 Sinkronisasi Simulasi AN jenjang
SD/MI/SDLB/Paket A Gelombang I

16 Senin – Kamis 26 – 29 Sept 2022 Simulasi AN jenjang
SD/MI/SDLB/Paket A Gelombang I

17 Jum’at - Minggu 30 Sept – 2 Okt 2022 Sinkronisasi Simulasi AN jenjang
SD/MI/SDLB/Paket A Gelombang II 

18 Senin – Kamis 3 – 6 Okt 2022 Simulasi AN jenjang SD/MI/SDLB/ Paket A Gelombang II

19 Jum’at – Minggu 14 – 16 Okt 2022 Sinkronisasi Gladi Bersih AN Jenjang
SD/MI/SDLB/Paket A

20 Senin – Kamis 17 – 20 Okt 2022 Gladi Bersih AN Jenjang SD/MI/SDLB/Paket A

21 Jum’at – Minggu 21 – 23 Okt 2022 Sinkronisasi AN Jenjang
SD/MI/SDLB/Paket A Gelombang I

22 Senin – Kamis 24 – 27 Okt 2022 Pelaksanaan AN Jenjang SD/MI SDLB/ Paket A Gelombang I

23 Sabtu – Minggu 29 – 30 Okt 2022 Pelaksanaan AN Jenjang Paket A Gelombang I
24 Jum’at – Minggu 28 – 30 Okt 2022 Sinkronisasi AN Jenjang SD/MI/SDLB/Paket A Gelombang II

25 Senin – Kamis 31 Okt – 3 Nov 2022 Pelaksanaan AN Jenjang SD/MI/SDLB/Paket A Gelombang II

26 Sabtu – Minggu 5 – 6 Nov 2022 Pelaksanaan AN Jenjang Paket A Gelombang II

Untuk lebih jelasnya tentang Jadwal Pelaksanaan ANBK Tahun 2020 dan Prosedur Operasional Standar (POS) Asesmen Nasional (AN) Unduh >>> DISINI

Demikian informasi tentang Jadwal Pelaksanaan ANBK Tahun 2022 Untuk Peserta Didik SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, dan SMK dan Prosedur Operasional Standar (POS) Asesmen Nasional (AN) Semoga bermanfaat.

3 Instrumen Asesmen Nasional (AN) Dalam Pembelajaran

3 Instrumen Asesmen Nasional (AN) Dalam Pembelajaran

BlogPendidikan.net
- Dalam rangka menyiapkan peserta didik menghadapi perubahan sosial, budaya, dan kemajuan teknologi, kompetensi peserta didik harus disiapkan untuk lebih adaptif dengan kebutuhan zaman. Salah satu kebijakan Merdeka Belajar, yakni Asesmen Nasional (AN).

Merdeka Belajar merupakan wujud pembelajaran di lembaga pendidikan yang otonom dan fleksibel sehingga dapat menciptakan suasana belajar yang nyaman, tidak mengekang, dan memberikan kesempatan bagi peserta didik untuk mengeksplor kemampuan mereka secara lebih bebas namun tetap terarah.

Berikut 3 Instrumen Asesmen Nasional (AN) Sebagai Pembelajaran Evaluatif dalam Meningkatkan Kualitas Sekolah :

1. Asesmen Kompetensi Minimum

Asesmen ini lebih berfokus pada pengukuran kemampuan literasi membaca dan literasi matematika (numerasi) yang mengedepankan nalar peserta didik. Literasi membaca didefinisikan sebagai kemampuan untuk memahami, mengevaluasi, dan merefleksikan berbagai jenis teks. 

Sedangkan numerasi adalah kemampuan mengaplikasikan konsep hitung menghitung dalam konteks abstrak dan nyata. Literasi dan numerasi dipilih karena keduanya merupakan kemampuan dasar yang dibutuhkan oleh seluruh peserta didik, terlepas dari cita-cita dan profesinya di masa depan.

Asesmen Kompetensi Minimum tersebut dilaksanakan di tengah jenjang sekolah, yakni kelas IV, VIII, dan XI, sehingga dapat mendorong pendidik untuk memperbaiki mutu pembelajaran. Hal ini selaras dengan Mark Wilson yang menyatakan bahwa “educational measurement’s core activity is to help in the educational progress of each student as they learn.” 

Dimana aktivitas inti dari penilaian adalah untuk membantu peserta didik dalam kemajuan pembelajaran yang mereka  tempuh di kelas. Aktivitas asesmen dapat dilakukan kapan pun, dimana pun, dan tentunya berproses. Tidak hanya melalui soal, namun juga bisa melalui praktik atau kegiatan tertentu yang memudahkan pendidik untuk mengetahui treatment apa yang sesuai untuk diterapkan kepada peserta didiknya.

2. Survei Karakter

Survei Karakter dilakukan untuk mengukur data secara nasional tentang penerapan asas-asas Pancasila oleh peserta didik, bagaimana mereka mengaplikasikan hal tersebut dalam kehidupan sehari hari, baik di sekolah maupun lingkungan rumah. Survei ini bukan dalam bentuk tes tulis, namun berupa pertanyaan personal yang mengasah kemampuan peserta didik untuk beropini. Dari situ, guru dapat menilai kerukunan dan akhlak peserta didik tersebut.

Ada tiga karakter Pancasilais yang perlu dimiliki peserta didik, yakni

a. Beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa

Peserta didik yang mengerti akan nilai-nilai Pancasila, tentu akan memahami ajaran agama dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Terdapat lima hal yang menjadi kunci poin ini, yaitu: akhlak beragama, akhlak pribadi, akhlak bersosial, akhlak terhadap lingkungan, dan akhlak terhadap negara.

b. Menjunjung Kebhinnekaan yang Global

Sebagai bangsa yang kaya akan budaya, agama, dan bahasa, tentu toleransi menjadi kuncinya. Ketika hal itu sudah tertanam dalam diri peserta didik, tentu proses belajar mengajar akan berjalan dengan baik. Tidak akan ada kasus bullying ataupun pertikaian yang disebabkan oleh perbedaan suku, ras, dan agama. Peserta didik diharapkan mampu menghargai perbedaan yang ada sekaligus memiliki kemampuan komunikasi interkultural yang baik. Dengan demikian, perwujudan nilai Bhinneka Tunggal Ika dapat diterapkan dengan penuh tanggung jawab.

c. Bergotong Royong

Sejak zaman dahulu, masyarakat Indonesia terbiasa untuk melakukan sesuatu secara bersamasama dengan suka rela. Nilai ini apabila diterapkan dengan baik di lingkungan sekolah akan membuat pekerjaan menjadi lebih ringan dan cepat selesai. Namun, gotong royong hanya bisa diterapkan di beberapa kondisi seperti membersihkan taman, menanam bunga, atau menghias kelas, bukan untuk mencuri kesempatan berbagi jawaban saat ujian.

3. Survei Lingkungan Belajar

Survei Lingkungan Belajar (SLB) berfokus pada iklim belajar, termasuk keamanan dan kenyamanan tepat belajar. SLB berarti menggali informasi mengenai kualitas proses pembelajaran dan iklim sekolah yang menunjang pembelajaran. Lingkungan belajar yang lazim kita ketahui ada tiga, yakni lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, dan lingkungan  masyarakat. Lingkungan tersebut menjadi tripusat yang menentukan kualitas dan variasi karakter peserta didik.

Selain itu, lingkungan juga dapat dibedakan menjadi dua, yakni lingkungan sosial dan non sosial. Lingkungan sosial meliputi tripusat lingkungan yang memberikan pengaruh terhadap perkembangan karakter peserta didik. Mereka yang berada di lingkungan kompetitif tentu akan terpacu untuk menjadi peserta didik yang gemar berkompetisi. Sebaliknya, jika peserta didik berada di lingkungan yang tergolong malas, maka mereka juga kan cenderung malas belajar.

Sedangkan lingkungna non sosial meliputi bentuk gedung dan letaknya, sarana belajar, keadaan cuaca, dan waktu belajar. Faktor-faktor tersebut juga akan menimbulkan keberagaman hasil belajar peserta didik. Untuk itu, SLB perlu dijadikan pertimbangan dalam asesmen yang dilakukan.

Cara Pendataan Peserta Asesmen Nasional (AN)

Cara Pendataan Peserta Asesmen Nasional (AN)

BlogPendidikan.net
- Asesmen Nasional merupakan upaya untuk memotret secara komprehensif mutu proses dan hasil belajar satuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh Indonesia. 

Informasi yang diperoleh dari asesmen nasional diharapkan digunakan untuk memperbaiki kualitas proses pembelajaran di satuan pendidikan, yang pada gilirannya dapat meningkatkan mutu hasil belajar siswa.

Salah satu komponen hasil belajar murid yang diukur pada asesmen nasional adalah literasi membaca serta literasi matematika (numerasi). Asesmen ini disebut sebagai Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) karena mengukur kompetensi mendasar atau minimum yang diperlukan individu untuk dapat hidup secara produktif di masyarakat.

Berbeda dengan asesmen berbasis mata pelajaran yang memotret hasil belajar murid pada mata pelajaran tertentu, AKM memotret kompetensi mendasar yang diperlukan untuk sukses pada berbagai mata pelajaran.

Apakah Asesmen Nasional menentukan kelulusan peserta didik?

Tidak, Asesmen Nasional tidak menentukan kelulusan. Asesmen Nasional diberikan kepada murid bukan di akhir jenjang satuan  pendidikan. Asesmen Nasional juga tidak digunakan untuk menilai peserta didik yang menjadi peserta asesmen. 

Hasil Asesmen Nasional tidak akan memuat skor atau nilai peserta didik secara individual. Seperti dijelaskan sebelumnya, hasil Asesmen Nasional diharapkan menjadi dasar dilakukannya perbaikan pembelajaran.

Dengan demikian, Asesmen Nasional tidak terkait dengan kelulusan peserta didik. Penilaian untuk kelulusan peserta didik merupakan kewenangan pendidik dan satuan pendidikan.

Siapa yang menjadi peserta Asesmen Nasional?

Asesmen Nasional akan diikuti oleh seluruh satuan pendidikan tingkat dasar dan menengah di Indonesia, termasuk satuan pendidikan kesetaraan. Pada tiap satuan pendidikan, Asesmen Nasional akan diikuti oleh sebagian peserta didik kelas V, VIII, dan XI yang dipilih secara acak oleh Kemdikbud.
Asesmen Nasional juga akan diikuti oleh seluruh guru dan kepala satuan pendidikan. Informasi dari peserta didik, guru, dan kepala satuan pendidikan diharapkan memberi informasi yang lengkap tentang kualitas proses dan hasil belajar di setiap satuan pendidikan.

Bagaimana cara pendataan peserta Asesmen Nasional (AN)?

Berikut cara pendataan peserta Asesmen Nasional yang dilakukan oleh sekolah sesuai Juknis Pendataan Peserta Asesmen Nasional (AN) Tahun 2021 :
  1. Melakukan pemutakhiran data satuan pendidikan dan data peserta didiknya secara daring/online sesuai prosedur DAPODIK/EMIS dan VER-VAL PD
  2. Mengimpor data peserta didik pada laman pendataan-AN
  3. Menerima lembar DNS dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi untuk diverifikasi dan dimutakhirkan (bila terdapat perbaikan data); Verifikasi dilakukan pada nama peserta didik, tempat lahir, tanggal lahir, NISN, dan indentitas lainnya
  4. Menyerahkan data hasil verifikasi DNS yang sudah disahkan dan ditandatangani oleh Kepala satuan pendidikan ke Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi
  5. Menerima DNT dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi
  6. Mengelola data AN satuan pendidikan untuk keperluan AN.
Untuk selengkapnya bisa membacanya pada Juknis Pendataan Peserta Asesmen Nasional (AN) Tahun 2021 pada link Unduh dibawah ini.

Juknis Pendataan Peserta Asesmen Nasional (AN) Tahun 2021 : UNDUH

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan). Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Siap-siap AN : Berikut Jadwal Pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) Tahun 2021

Jadwal Pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) Tahun 2021

BlogPendidikan.net
- Asesmen Nasional adalah program penilaian terhadap mutu setiap sekolah, madrasah, dan program kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah. Mutu satuan pendidikan dinilai berdasarkan hasil belajar murid yang mendasar (literasi, numerasi, dan karakter) serta kualitas proses belajar mengajar dan iklim satuan pendidikan yang mendukung pembelajaran.

Informasi-informasi tersebut diperoleh dari tiga instrumen utama, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.

Mengapa perlu ada Asesmen Nasional?

Asesmen Nasional perlu dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan. Asesmen ini dirancang untuk menghasilkan informasi akurat untuk memperbaiki kualitas belajar-mengajar, yang pada gilirannya akan meningkatkan hasil belajar murid.

Asesmen Nasional menghasilkan informasi untuk memantau (a) perkembangan mutu dari waktu ke waktu, dan (b) kesenjangan antar bagian di dalam sistem pendidikan (misalnya kesenjangan antar kelompok sosial ekonomi dalam satuan pendidikan, kesenjangan antara satuan Pendidikan negeri dan swasta di suatu wilayah, kesenjangan antardaerah, atau pun kesenjangan antarkelompok berdasarkan atribut tertentu).
Asesmen Nasional bertujuan untuk menunjukkan apa yang seharusnya menjadi tujuan utama satuan pendidikan, yakni pengembangan kompetensi dan karakter murid. Asesmen Nasional juga memberi gambaran tentang karakteristik esensial sebuah satuan pendidikan yang efektif untuk mencapai tujuan utama tersebut. Hal ini diharapkan dapat mendorong satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan untuk memfokuskan sumber daya pada perbaikan mutu pembelajaran.

Tentang Asesmen Kompetensi Minimum (AKM)

Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) merupakan penilaian kompetensi mendasar yang diperlukan oleh semua murid untuk mampu mengembangkan kapasitas diri dan berpartisipasi positif pada masyarakat. Terdapat dua kompetensi mendasar yang diukur AKM: literasi membaca dan literasi matematika (numerasi). 

Baik pada literasi membaca dan numerasi, kompetensi yang dinilai mencakup keterampilan berpikir logis-sistematis, keterampilan bernalar menggunakan konsep serta pengetahuan yang telah dipelajari, serta keterampilan memilah serta mengolah informasi. AKM menyajikan masalah-masalah dengan beragam konteks yang diharapkan mampu diselesaikan oleh murid menggunakan kompetensi literasi membaca dan numerasi yang dimilikinya. AKM dimaksudkan untuk mengukur kompetensi secara mendalam, tidak sekedar penguasaan konten.

Literasi membaca didefinisikan sebagai kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks tertulis untuk mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia dan untuk dapat berkontribusi secara produktif kepada masyarakat.

Numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia.

Jadwal Pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) Tahun 2021

Pada rencana sebelumnya, Asesmen Nasional akan dilaksanakan pada pekan pertama Maret 2021 untuk kelas 11 SMA/MA, disusul kelas 11 SMK pada pekan kedua Maret 2021. Kelas 8 SMP/MTs akan mengikuti Asesmen Nasional pada pekan ketiga Maret 2021, dilanjutkan paket C pada pekan keempat. Di awal April 2021, giliran Paket A dan Paket B mengikuti Asesmen Nasional. Kemudian Asesmen Nasional untuk kelas 5 Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) dilaksanakan pada Agustus 2021.

Namun kini, setelah adanya pengumuman dari Mendikbud bahwa Asesmen Nasional diundur, maka rincian jadwal tersebut tidak berlaku lagi. Nadiem Makarim memaparkan, ada beberapa alasan yang melatarbelakangi diundurnya pelaksanaan Asesmen Nasional.

”Kita perlu melakukan antisipasi pandemi yang relatif meningkat. Jadi Kemendikbud memutuskan untuk menunda pelaksanaan Asesmen Nasional dengan target jadwal baru, yaitu September dan Oktober 2021,” kata Mendikbud dalam rapat virtual dengan Komisi X DPR seperti dikutip jawapos.com.

Alasan lain pihaknya menunda adalah untuk memastikan kesiapan sekolah penyelenggara Asesmen Nasional memiliki sarana dan prasarana protokol kesehatan yang memadai. Begitu juga untuk urusan logistik pelaksanaan Asesmen Nasional.

”Kenapa menunda, alasannya adalah untuk memastikan bahwa persiapan kita, baik dari protokol kesehatan dan kesiapan logistik dan infrastruktur itu optimal untuk memastikan protokol kesehatan terjaga dan keamanan bagi siswa.

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan). Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.