Showing posts with label ASN PPPK. Show all posts
Showing posts with label ASN PPPK. Show all posts

Komisi DPR RI:Tanpa Tes Lagi, Honorer Mengabdi Minimal 5 Tahun Diangkat PPPK

Komisi DPR RI:Tanpa Tes Lagi, Honorer Mengabdi Minimal 5 Tahun Diangkat PPPK

BlogPendidikan.net
- Seperti dikutip dari jpnn.com, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta BKN segera mengangkat para tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Khusus bagi honorer dengan masa pengabdian 5 tahun ke atas, pengangkatan mereka menjadi PPPK tidak perlu melalui tahapan seleksi. "Kami berharap agar Pemerintah komitlah dengan segera melakukan pengangkatan honorer menjadi PPPK tanpa ada seleksi atau tes segala," kata Junimart dalam keterangannya.

Junimart mengatakan, sebelumnya DPR dan Pemerintah sudah sepakati di awal pembahasan dan masuk dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN bahwa semua tenaga honorer harus diangkat jadi PPPK. 

"Ada notula dan rekamannya semua itu. Kami sepakati enggak ada tes, kami 'kan sepakat itu dahulu enggak ada tes. La, sekarang ini kok banyak tes (tahapan seleksi) bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan itu. 

Dia juga meminta realisasi komitmen Pemerintah atas kesepakatan melakukan audit verifikasi dan validasi data honorer di seluruh Indonesia dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kemenpan RB harus segera melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh honorer di Indonesia ini menggunakan BPKP, jangan ditunda-tunda. 

Setelah proses itu selesai, seluruh honorer yang datanya telah lulus verifikasi dan validasi harus langsung diangkat menjadi PPPK. 

Itu aturannya," kata Junimart. Junimart memandang penting segera melakukan verifikasi dan validasi data honorer di Indonesia sebab saat ini banyak tenaga honorer di daerah yang telah mengabdi lebih dari 5 tahun.

Namun, kata dia, mereka tidak masuk daftar usulan pemerintah daerah (pemda) untuk diangkat sebagai PPPK.

"Hasil verifikasi dan audit ini nanti harus dibukakan ke publik. Jika tidak, praktik yang disebut sebagai mafia honorer itu akan terus terjadi. Nama tenaga honorer A bisa tiba-tiba diganti menjadi B saat dilakukan pengangkatan PPPK," katanya.

Dia meminta kepada Pemerintah, khususnya Kemenpan RB dan BKN, agar menjalankan komitmen penyelesaian honorer di Tanah Air secara konsisten.

"Kemenpan itu harus jemput bola dengan masalah ini, termasuk bagaimana dengan nasib satpol PP, belum lagi guru, tenaga kerja kesehatan, dan tenaga pendidikan, belum lagi tenaga honorer di Kejagung, kepolisian, dan instansi lainnya. 

Ini semua suara dari tenaga honorer dan penyelesaian honorer melalui pengangkatan PPPK ini 'kan masalah hidup, jadi konsistenlah dengan komitmen," kata Junimart.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Berikut Daftar 5 Tunjangan dan Gaji PPPK Berdasarkan Golongan 1-17

Berikut Daftar 5 Tunjangan dan Gaji PPPK Berdasarkan Golongan  1-17

BlogPendidikan.net
- Bagi peserta PPPK yang telah lolos seleksi, terdapat beberapa hak yang akan diperoleh ke depannya. Hak tersebut yakni gaji, tunjangan, serta cuti yang akan didapatkan PPPK. Gaji yang akan diterima PPPK diberikan berdasarkan golongannya.

Dengan gaji dan tunjangan PPPK yang dinyatakan lolos diharapkan bisa menikmati gaji dan tunjangan tersebut sesuai tabel daftar gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 yang mengatur tentang gaji dan tunjangan PPPK, bisa anda download daftar tabel gaji PPPK tersebut diakhir artikel ini.
Sedangkan, untuk tunjangan dan cuti, mengikuti ketentuan dari pemerintah. Berapa gaji untuk PPPK? serta tunjangan dan cuti apa saja yang akan didapatkan? Berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. 

Berikut daftar gaji dan tunjangan PPPK Golongan 1-17 :

Besaran Gaji PPPK :
  • Golongan I: Rp 1.794.900- 2.686.200
  • Golongan II: Rp 1.960.200- 2.843.900
  • Golongan III: Rp 2.043.200 - 2.964.200
  • Golongan IV: Rp 2.129.500 - 3.089.600
  • Golongan V: Rp 2.325.600 - 3.879.700
  • Golongan VI: Rp 2.539.700 - 4.043. 800
  • Golongan VII: Rp 2.647.200 - 4.214.900
  • Golongan VIII: Rp 2.647.200 - 4.214.900
  • Golongan IX: Rp 2.9.66.500 - 4.872.000
  • Golongan X: Rp 3.091.900 - 5.078.000
  • Golongan XI: Rp 3.222.700 - 5.292.800
  • Golongan XII: Rp 3.359.000 - 5.516.800
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100 - 5.750.100
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200 - 5.993.300
  • Golongan XV: Rp 3.803.500 - 6.246.900
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500 - 6.511.100
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200 - 6.786.500
Tunjangan PPPK

Berikut tunjangan yang akan diperoleh PPPK :
  1. Tunjangan Keluarga
  2. Tunjangan Pangan
  3. Tunjangan Jabatan Fungsional
  4. Tunjangan Jabatan Struktural
  5. Tunjangan Lain.
Cuti PPPK

Berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 49 Tahun 2018, Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berikut cuti yang akan diperoleh PPPK:

1. Cuti Bersama

Cuti bersama PPPK mengikuti ketentuan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS). PPPK yang karena jabatannya tidak diberikan hak cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

2. Cuti Sakit

Untuk PPPK yang sakit lebih dari 1 sampai 14 hari berhak memperoleh cuti sakit, dengan memperhatikan ketentuan, yakni PPPK yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit, dengan melampirkan surat keterangan dokter.
Bagi PPPK yang sakit lebih dari 14 hari berhak memperoleh cuti sakit, dengan ketentuan, PPPK yang bersangkutan perlu mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan dapat melampirkan surat keterangan dari dokter.

3. Cuti Tahunan

Bagi PPPK yang telah bekerja minimal 1 tahun secara terus menerus, berhak memperoleh cuti tahunan. Lamanya hak PPPK atas cuti tahunan yakni 12 hari kerja. Untuk mendapatkan cuti tahunan, PPPK yang bersangkutan perlu mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan.

4. Cuti Melahirkan

Bagi kelahiran anak pertama sampai anak ketiga saat menjadi PPPK, PPPK tersebut berhak mendapatkan cuti melahirkan. Lamanya cuti melahirkan paling lama tiga bulan.

PPPK bisa menggunakan hak cuti melahirkan, dengan ketentuan, yakni PPPK yang bersangkutan perlu mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.

Bagi PPPK yang menggunakan hak cuti melahirkan, tetap menerima penghasilan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Berikut Daftar Tabel Gaji PPPK dan Tunjangan Terbaru PDF >>> LIHAT DISINI

Nadiem Makarim Beberkan, 600 Ribu Guru Honorer Ditargetkan Jadi ASN PPPK Tahun Depan

Nadiem Makarim Beberkan, 600 Ribu Guru Honorer Ditargetkan Jadi ASN PPPK Tahun Depan

BlogPendidikan.net
- KemendikdubRistek, terus berupaya melakukan terobosan kepada tenaga pendidik point yang sangat menonjol yaitu tentang kesejahteraan guru. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan merekrut guru-guru honorer untuk masuk dalam prioritas sebagai tenaga ASN PPPK dan menghapus status mereka sebagai Honorer.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menegaskan, Pemerintah berkomitmen untuk menyejahterakan guru, termasuk menargetkan 600 ribu guru honorer untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 mendatang.

"Kami juga berharap agar semua guru honorer dapat segera menjadi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) pada tahun 2023.
"Tahun lalu sudah ada sekitar 300 ribu guru honorer menjadi PPPK. Tahun ini alhamdulilah semakin banyak pemda yang bersemangat mendukung, sehingga kita dapatkan formasi sekitar 319 ribu. 

Dengan demikian, mudah-mudahan tahun depan sudah ada sekitar 600 ribu guru honorer yang menjadi PPPK dari rekrutmen terbesar sepanjang sejarah ini. 

Ini akan terus kita lakukan sampai memenuhi kebutuhan guru kita," kata Nadiem dikutip dari detik.com ketika berdialog dengan para Kepala Sekolah Penggerak di SD Negeri 28 Pontianak Utara, Senin (24/10).

Ini akan terus kita lakukan sampai memenuhi kebutuhan guru di Indonesia.

Namun, Nadiem juga menekankan bahwa yang diperlukan adalah dukungan dari Pemda untuk menyampaikan usulan formasi.

Perlunya Dukungan Pemda Mengusulkan Formasi ASN PPPK Guru

"Guru honorer akan menjadi ASN PPPK jika pemerintah daerah (Pemda) mengizinkan ajuan formasi dari daerahnya," tuturnya.

Untuk itu, Kemendikbudristek terus bekerja sama dengan Pemda dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) agar guru honorer bisa menjadi ASN PPPK, jelas Mendikbudristek.

Selama ini, Kemendikbudristek, kata Nadiem, terus mendorong perubahan pada aturan seleksi guru ASN PPPK.
Selama ini, perubahan pada aturan seleksi guru ASN PPPK terus didorong oleh Kemendikbudristek sebagai upaya mengakomodasi masukan dari para guru honorer.

"Sekarang, kita prioritaskan guru-guru honorer di sekolah negeri untuk dapat diangkat di sekolah tempatnya mengabdi selama ini," ungkap Nadiem.

Formasi ASN PPPK Bagi Tenaga Kependidikan

Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Plt Dirjen GTK), Nunuk Suryani menambahkan bahwa formasi ASN PPPK bagi Tenaga Kependidikan telah diusulkan untuk tahun 2023.

"Kami upayakan tahun depan akan diusulkan formasi ASN PPPK bagi tenaga kependidikan.

Setelah kami berkoordinasi dengan Kemenpan-RB, tenaga kependidikan yang bisa diusulkan adalah mereka yang mempunyai jabatan fungsional seperti pustakawan, laporan, kepala laboratorium," kata Nunuk Suryani. (antaranews.com)

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Penjelasan Tentang Kategori Pelamar ASN PPPK Guru Prioritas 1, 2, 3 (P1, P2, P3) dan Pelamar Umum

Penjelasan Tentang Kategori Pelamar ASN PPPK Guru Prioritas 1, 2, 3  (P1, P2, P3) dan Pelamar Umum

BlogPendidikan.net
- Pendaftaran PPPK Guru 2022 dilakukan secara online di laman SSCASN. PPPK Guru 2022 diawali dengan Pengumuman Seleksi, kemudian dilanjut Pendaftaran dan Seleksi Administrasi hingga 9 November 2022.

Adapun pelamar PPPK Guru 2022 dibagi menjadi empat kategori, yaitu pelamar prioritas 1, 2, 3, dan pelamar umum.

Bagi Anda yang belum memahami sepenuhnya tentang kategori pelamar ASN PPPK khusus guru dijelaskan sebagai berikut:

Kategori Pelamar dalam Seleksi Rekrutmen Guru ASN PPPK Kemdikbudristek Tahun 2022

Pelamar Prioritas I (P1).

Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:

1. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

2. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

3. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

4. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
Pelamar Prioritas II (P2)

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

Pelamar Prioritas III (P3)

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas :

1. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek.

2. Pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Demikian artikel tentang Penjelasan Tentang Kategori Pelamar ASN PPPK Guru Prioritas 1, 2, 3  (P1, P2, P3) dan Pelamar Umum, semoga bermanfaat.

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Persyaratan Berkas Dokumen dan Jadwal Pendaftaran ASN PPPK Guru

Persyaratan Berkas Dokumen dan Jadwal Pendaftaran ASN PPPK Guru

BlogPendidikan.net
- Resmi hari ini, pengumuman pendaftaran ASN PPPK bagi Guru dibuka, Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2022 akan diumumkan melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id atau laman masing-masing instansi.

Pendaftaran PPPK Guru 2022 dilakukan secara online di laman SSCASN. PPPK Guru 2022 diawali dengan Pengumuman Seleksi, kemudian dilanjut Pendaftaran dan Seleksi Administrasi hingga 9 November 2022.

Adapun pelamar PPPK Guru 2022 dibagi menjadi empat kategori, yaitu pelamar prioritas 1, 2, 3, dan pelamar umum.

Setiap kategori memiliki beberapa jadwal yang berbeda dikutip dari laman gurupppk.kemdikbud.go.id jadwal pendaftaran sebagai berikut:
  1. Pengumuman seleksi: 25 Oktober 2022.
  2. Pendaftaran seleksi (untuk semua pelamar) dan pengumuman penempatan untuk P1 (Prioritas 1): 25 Oktober - 7 November 2022.
  3. Seleksi administrasi (Prioritas 2, Prioritas 3, dan pelamar umum): 25 Oktober - 9 November 2022.
  4. Pengumuman hasil seleksi administrasi (Pelamar Prioritas 2, Prioritas 3, dan pelamar umum): 10 - 11 November 2022.
  5. Masa sanggah administrasi: 12 - 14 November 2022.
  6. Masa jawab sanggah administrasi: 15 - 18 November 2022.
  7. Pengumuman pasca masa sanggah: 20 November 2022.
  8. Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah, serta guru senior (Pelamar prioritas 2 dan 3): 21 - 22 November 2022.
  9. Penilaian kesesuaian oleh dinas pendidikan dan BKPSDM (Pelamar prioritas 2 dan 3): 23 - 27 November 2022.
  10. Pengolahan hasil penilaian kesesuaian (Pelamar prioritas 2 dan 3): 27 November - 7 Desember 2022.
  11. Pengumuman dan pemilihan formasi untuk pelamar umum: 8 - 12 Desember 2022.
  12. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (Pelamar umum): 16 - 18 Desember 2022.
  13. Seleksi kompetensi (Pelamar umum): 19 - 24 Desember 2022.
  14. Pengolahan hasil seleksi (Pelamar umum): 24 Desember 2022 - 4 Januari 2023.
  15. Pengumuman hasil seleksi (Pelamar Prioritas 2, Prioritas 3, dan pelamar umum): 5-6 Januari 2023.
  16. Masa sanggah seleksi kompetensi: 7 - 9 Januari 2023.
  17. Masa jawab sanggah seleksi kompetensi: 10 - 16 Januari 2023.
  18. Pengumuman pasca masa sanggah: 26 Januari 2023.
Adapun berkas atau dokumen persyaratan pendaftaran ASN PPPK Guru sebagai beriku:

Persyaratan Pendaftaran:
  1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
  6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
  8. Surat keterangan berkelakuan baik.
  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dokumen/berkas yang harus disiapkan:
  1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB.
  2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran.
  3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
  4. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1.
  5. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki.
  6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerinta.
  7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Demikian informasi tentang pendaftaran calon ASN PPPK Guru, jadwal dan dokumen berkas persyaratan bagi pelamar PPPK Guru. Semoga bermanfaat.

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.