Showing posts with label ASN. Show all posts
Showing posts with label ASN. Show all posts

Apa dan Bagaimana Maksud Marketplace Guru, Kebijakan Baru KemendikbudRistek

Apa dan Bagaimana Maksud Marketplace Guru, Kebijakan Baru KemendikbudRistek

BlogPendidikan.net
- Perekrutan tenaga guru hingga saat ini masih menyisakan beberapa masalah. Dalam usaha menyelesaikan masalah tersebut, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Nadiem Anwar Makarim berencana membuat marketplace bagi guru.

Dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbud RI yang membahas tentang kesiapan pemerintah pusat dalam mengisi formasi guru PPK, Nadiem menuturkan terdapat tiga penyebab yang membuat rekrutmen guru di tanah air saat ini masih bertemu beberapa kendala.

Pertama adalah sekolah terkadang membutuhkan guru baru secara realtime karena ada beberapa alasan yang membuat guru sebelum berhenti. Sementara itu, rekrutmen guru saat ini masih dilakukan secara terpusat dalam jangka sekali tiap tahunnya.

"Guru itu adalah pekerja di dalam sekolah-sekolah kita yang bisa kapan saja pindah, bisa saja berhenti, pensiun atau meninggal sewaktu-waktu," tutur Nadiem dalam live streaming Raker Komisi X DPR RI bersama Mendikbud RI di YouTube Komisi X DPR RI Channel dikutip Senin dari detik.com.

Kedua, menurut Nadiem proses perekrutan guru tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah. Ia mengatakan bahwa saat ini masih ada siklus yang tidak sinkron antara sekolah dan pemerintah pusat.

"Perekrutan ini dilakukan secara terpusat karena adanya kekhawatiran bahwa jumlah dan kompetensi guru itu tidak sesuai kebutuhan dan sebenarnya kalau kita sudah punya data dari setiap sekolah, seharusnya yang mengerti kebutuhan rekrutmen itu kembali kepada sekolah," tambahnya.

Penyebab ketiga adalah pemerintah daerah tidak mengajukan formasi ASN yang sesuai dengan kebutuhan.

"Pemda tidak mengajukan formasi ASN yang sesuai dengan kebutuhan data yang dari pusat, data jumlah pendidikan dari Dapodik karena berbagai macam alasan," tuturnya.

Apa Itu Marketplace untuk Guru

Nadiem menyampaikan bahwa Kemendikbud telah berdiskusi dengan empat kementerian yakni Kemendikbudristek, Kemenkeu, Kemendagri dan Kemenpan-RB dalam membuat solusi atas ketiga permasalahan tersebut. Salah satu solusinya adalah dengan pembuatan marketplace untuk guru.

"Marketplace untuk talent guru, di mana akan ada suatu tempat di mana semua guru-guru yang boleh mengajar masuk ke dalam sebuah data base yang bisa diakses oleh semua sekolah yang ada di Indonesia," terang Nadiem.

Dengan marketplace ini, Nadiem mengatakan setiap sekolah nantinya bisa mencari siapa saja yang bisa menjadi guru dan siapa saja guru yang bisa diundang sesuai dengan kebutuhan.

Siapa Saja yang Masuk Marketplace Guru?

Marketplace guru nantinya akan berisikan guru honorer yang lulus seleksi, lulusan PPG pra jabatan, dan calon guru ASN.

Guru honorer yang lulus seleksi adalah guru honorer yang mengikuti seleksi untuk menjadi calon guru ASN. Nantinya, seleksi ini akan ditingkatkan frekuensinya lebih dari dari satu kali dalam setahun.

Untuk lulusan PPG pra jabatan adalah mereka yang lulus uji kompetensi dan dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon guru ASN. Dengan begitu, Nadiem mengusulkan agar program PPG dan mahasiswa PPG perlu ditingkatkan

Sementara calon guru ASN adalah semua guru honorer yang lulus seleksi dan lulusan PPG pra jabatan. Mereka nantinya dipersilahkan untuk mendaftar ke dalam marketplace calon guru ASN.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Kerjanya Malas-malasan Jangan Menghayal Kantong Tebal, Siap-siap TUKIN PNS Bakal di Revisi

Kerjanya Malas-malasan Jangan Menghayal Kantong Tebal, Siap-siap TUKIN PNS Bakal di Revisi

BlogPendidikan.net
- Pemerintah bakal mengatur ulang formulasi pemberian tunjangan kinerja (tukin) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan begitu PNS di satu instansi belum tentu menerima tukin dengan besaran yang sama.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan PNS yang kinerjanya bagus akan mendapatkan tukin lebih besar. Sebaliknya jika PNS berkinerja kurang baik, mendapatkan tukin lebih kecil.

"Tukin napasnya sebenarnya untuk dorong kinerja, tapi sekarang ini hampir semua dapat tukin. Padahal mestinya dibedain yang kinerjanya bagus dalam satu instansi, mestinya dia tunjangannya lebih gede," kata Anas kepada wartawan di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023). Dikutip dari finance.detik.com

Pengaturan ulang tukin PNS sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar berimplikasi pada peningkatan kinerja. Arahan itu langsung ditindaklanjuti bersama Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga terkait lainnya untuk dicarikan formula yang tepat.

Nantinya formula baru tukin PNS akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang ASN. Harapannya kebijakan baru tersebut dapat mulai diimplementasikan setidak-tidaknya pada 2024.

"Targetnya (tahun depan). Kalau misalnya dua bulan lagi beres, bisa lebih cepat," ucapnya.

Sebagai informasi, saat ini tukin PNS antara pemerintah pusat dan daerah berbeda. Ada rumusan yang diatur Kementerian Dalam Negeri salah satunya berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Atas perhitungan itu terdapat ketimpangan tukin PNS di daerah. Anas menceritakan ada seorang camat di tempat X memiliki tunjangan Rp 2 juta, di sisi lain camat di tempat Y bisa mendapatkan tunjangan sampai Rp 20 juta.

"Ini kalau nggak diatur, bahaya ke depan. Peningkatan PAD di daerah bukan untuk membangun jalan yang rusak, tetapi pertama untuk peningkatan tukin dan lain-lain," imbuhnya.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Syarat dan Cara Membuat SKCK Untuk CPNS dan PPPK

Syarat dan Cara Mengurus SKCK Untuk CPNS dan PPPK

BlogPendidikan.net
- Sebentar lagi pendaftaran CPNS dan PPPK akan dibuka, kabarnya pada akhir bulan ini. Para calon pelamar baik CPNS dan PPPK tentunya sudah mempersiapkan segala kelengkapan/dokumen yang akan dibutuhkan pada saat pendaftaran baik CPNS dan PPPK. 

Salah satu persyaratan yang harus disiapkan adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat dokumen yang akan dikirimkan secara online pada saat pendaftaran.

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. 

Masa berlaku surat keterangan ini hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, surat keterangan ini juga dapat diperpanjang. 

Pengurusan SKCK saat ini terbilang sangat mudah bisa dilakukan secara offline dan online. Dikutip dari laman kompas.com ada beberapa syarat yang harus disiapkan antara lain : 

1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon. 
2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan. 
3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga. 
4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir. 
5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar. 
6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Lalau bagaimana cara membuat SKCK secara offline : 

1. Mendatangi kantor polisi 
2. Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon 
3. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan 
4. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) 
5. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir 
6. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar 
7. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar 
8. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Berikut Daftar Sekolah Kedinasan Dengan Biaya Gratis, Tamat Langsung Jadi ASN

Berikut Daftar Sekolah Kedinasan Dengan Biaya Gratis, Tamat Langsung Jadi ASN

BlogPendidikan.net
- Sekolah kedinasan seperti STAN, IPDN, Akpol, dan Akmil banyak menjadi tujuan selepas menamatkan bangku SMA. Lulusan sekolah kedinasan dinilai bisa menjadi pekerjaan mapan karena bisa langsung menjadi pegawai negeri. 

Sekolah kedinasan adalah perguruan tinggi yang terikat dengan lembaga pemerintahan yang bertindak sebagai penyelenggara pendidikan. Sekolah kedinasan bisa berada di bawah naungan kementerian, lembaga, atau institusi tertentu di beberapa bidang, seperti keuangan negara. 

Salah satu keuntungan menempuh pendidikan di sekolah kedinasan adalah bebas biaya dan dapat menjadi aparatur sipil negara (ASN) setelah lulus.

Daftar 5 Sekolah Kedinasan Dengan Biaya Gratis:

1. STAN 

Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) adalah sekolah kedinasan yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). STAN yang kini bernama Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN memiliki beberapa program studi (prodi), yakni: 
D4 Akuntansi Sektor Publik 
D4 Manajemen Keuangan Negara 
D4 Manajemen Aset Publik 
D3 Akuntansi 
D3 Pajak 
D3 PBB/Penilai 
D3 Kepabean dan Cukai 
D3 Kebendaharaan Negara 
D3 Manajemen Aset. 

Dilansir dari laman blu-djpp.kemenkeu.go.id, pendidikan program diploma yang digelar STAN bertujuan untuk menghasilkan tenaga ahli di bidang keuangan negara. Mereka diharapkan mempunyai keahlian tertentu, seperti akuntansi, perpajakan, pajak bumi dan bangunan, kebendaharaan negara, termasuk kepabean dan cukai. 

Lulusan STAN juga dibekali pengetahuan, keterampilan, dan keahlian profesional berdasar spesialisasinya supaya kebutuhan pegawai terpenihi dan menjadi kader pengelola keuangan negara pada unit di lingkungan Departemen Keuangan dan instansi pemerintah. Informasi Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) STAN dapat diakses melalui link ini: SPMB STAN. 

2. IPDN 

Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) adalah sekolah kedinasan yang berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dilansir dari ipdn.ac.id, IPDN menjadi salah satu komponen di Kemendagri yang melaksanakan tugas menyelenggarakan pendidikan tinggi kepamongprajaan dengan mahasiswa yang disebut praja. 

IPDN memiliki tiga fakultas, yakni Fakultas Politik Pemerintahan, Fakultas Manajemen Pemerintahan, dan Fakultas Perlindungan Masyarakat. Sekolah kedinasan ini memiliki kampus pusat di Jatinangor di Sumedang Jawa Barat, Jakarta, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Papua. 

Ketika praja IPDN lulus, mereka dapat mengisi formasi PNS di lingkungan pemerintahan, baik di kementerian atau pemda. Informasi pendaftaran praja IPD dapat diakses melalui link ini: SPCP IPDN. 

3. Politeknik Statistika STIS 

Politeknik Statistika Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) adalah perguruan tinggi kedinasan di lingkungan Badan Pusat Statistik (BPS) yang sudah berdiri sejak tahun 1958. Dilansir dari laman stis.ac.id, ada empat prodi yang dimiliki STIS, yakni D3 Statistika, D4 Statistika, dan D4 Komputasi Statistik. 

Lulusan D3 STIS bakal diangkat sebagai calon aparatur sipil negara (CASN) golongan II/C di BPS di seluruh Indonesia. Sementara itu, lulusan D4 STIS akan diangkat menjadi CASN golongan III/A dan dapat ditugaskan di BPS, kementerian, lembaga, atau instansi lainnya di seluruh Indonesia. Informasi penerimaan mahasiswa baru STIS dapat diakses di link: SPMB STIS.

4. STIN 

Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) adalah sekolah kedinasan yang menyelenggarakan pendidikan akademik di bidang intelijen. Sekolah kedinasan tersebut menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dilansir dari stin.ac.id, berdirinya STIN tidak bisa dilepaskan dari peran Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) A.M Hendropriyono pada tahun 2002. 

STIN awalnya berdiri sebagai Institut Intelijen Negara (IIN) yang berdiri pada 9 Juli 2003, namun berubah menjadi STIN pda tahun 2004. Dalam praktiknya, taruna/ taruni dipersiapkan sebagai personal intelijen negara untuk menjaikan intelijen secara tepat, cepat, dan akurat. STIN memiliki bebarap prodi S1, yakni Agen Intelijen, Teknologi Intelijen, Cyber Intelijen, dan Ekonomi Intelijen. Tak hanya itu, STIN juga membuka program pascasarjana untuk jenjang S2 dan S3 dengan jumlah enam prodi. Informasi penerimaan mahasiswa baru STIN dapat diakses di link: SPMB STIN. 

5. STMKG 

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menaungi Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagai sebuah kedinasan. STMKG dulunya didirikan di Bandung pada tahun 1955 dengan nama Akademi Meterologi dan Geofisika (AMG) dan kampusnya berada di Institut Teknologi Bandung (ITB).

Dilansir dari laman stmkg.ac.id, ada beberapa empat prodi, yakni D4 Meteorologi, D4 Klimatologi, D4 Geofisika, dan D4 Instrumentasi. Salah satu keuntungan bersekolah di STMKG adalah diangkat menjadi ASN golongan 3A dan mendapat pelatihan semi militer untuk meningkatkan kedisplinan. 

Tak hanya itu, STMKG tidak membebankan biaya pendidikan alias gratis bagi siswanya. Informasi penerimaan mahasiswa baru STIN dapat diakses di link: SPMB STIN.

Sumber: kompas.com

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Penjelasan Menpan RB : Kenaikan Gaji PNS 2023 Sebesar 7 Persen Jelang Lebaran

Penjelasan Menpan RB : Kenaikan Gaji PNS 2023 Sebesar 7 Persen Jelang Lebaran

BlogPendidikan.net
- Kenaikan gaji PNS tahun 2023 menjelang lebaran, begini penjelasan Menpan RB.

Isu kenaikan gaji PNS 2023 jelang lebaran terus beredar sehingga Menpan RB angkat bicara untuk meluruskan informasi tersebut. Kenaikan gaji PNS 2023 merupakan sebuah kabar yang selalu ditunggu oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) seluruh Tanah Air, apalagi menjelang lebaran.

Dari informasi yang beredar, kenaikan gaji PNS 2023, namun juga terdapat kenaikan tunjangan PNS pada tahun ini. Adapun kabar yang beredar menyebutkan bahwa terdapat kenaikan gaji PNS 2023 jelang lebaran hingga 7 persen.

Tentu saja kenaikan gaji PNS 2023, menjadi kabar yang sangat menggembirakan pasalnya Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan mengumumkan naiknya sejumlah anggaran belanja.

Berdasarkan UU APBN 2023, belanja negara direncanakan senilai Rp 3.061,2 triliun yang nantinya akan dialokasikan melalui belanja pemerintah pusat sebesar Rp 2.246,5 triliun, dan transfer ke daerah serta dana desa berjumlah Rp 814,7 triliun.

Sedangkan pada RAPBN 2023, anggaran pensiunan PNS diprediksi mengalami kenaikan sebesar 4,5 pesen dibandingkan dengan tahun 2022.

Dalam RAPBN 2023 ini anggaran pensiunan PNS yakni sebesar Rp 154.548 miliar terdiri atas pembayaran manfaat pensiun sebesar Rp 142.730  miliar dan pembayaran layanan jaminan kesehatan ASN, TNI, Polri sebesar Rp 10.662,9 miliar.

Hal tersebut tertuang dalam Buku II Nota Keuangan Kemenkeu dan RAPBN 2023 yang telah disahkan oleh pemerintah dalam UU Nomor 28 Tahun 2022. Dengan adanya kabar kenaikan anggaran manfaat pensiun membuat PNS berharap adanya kenaikan gaji 2023 serta tunjangan pensiunan naik.

Harapan yang sama juga terdapat pada para pensiunan PNS yang mengandalkan keuangan melalui gaji dan tunjangan pensiun.

Sedangkan Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tidak berkomentar banyak tentang kenaikan gaji PNS 2023 jelang lebaran hingga 7 persen tersebut.

Azwar Anas mengungkapkan bahwa pihaknya sejauh ini masih belum ada pembahasan tentang kenaikan gaji PNS 2023.

Hal tersebut juga seiring dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023 (UU APBN 2023), di mana dalam undang-undang tersebut tidak adanya wacana terkait kenaikan gaji PNS 2023.

Sejauh ini PNS tidak hanya menerima gaji poko, namun juga sejumlah tunjangan yang cukup besar, mulai dari tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

Selain itu juga ada tunjangan kinerja alias tukin adalah tunjangan dengan jumlah yang besar akan akan didapatkan oleh PNS.

Masing-masing PNS tidak akan menerima tukin dalam jumlah yang sama hal tersebut dikarenakan tukin disesuaikan dengan kelas jabatan ataupun instansi tempat mereka bekerja.

Azwar Anas sendiri menjelaskan bahwa PNS banyak yang menghubunginya dari berbagai instansi yang meinta agar tukin tersebut dapat dinaikan.

Menurut Azwar Anas, perhitungan tukin PNS pada masing-masing instansi masuk dalam program Reformasi Birokrasi (RB) sesuai kualitas kinerja yang diberikan.

"Saat ini banyak orang telepon ke kami, supaya nilai indeks reformasi birokrasinya naik, hal tersbeut dikarenakan agar dapat tukin masing-masing instansi tersebut dapat naik. Padahal reformasi birokrasi ini harus berdampak," jelas Azwar Anas.

Azwar Anas juga menerangkan bahwa saat ini jajaran kementerian yang memiliki tukin paling tingi adalah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Adapun aturan bonus pegawai pajak tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Besaran Gaji PNS Berdasarkan Golongan

Gaji PNS ditetapkan berdasarkan golongan, mulai dari Ia hingga IVc dengan besaran mulai dari Rp 1.560.000 hingga Rp 5.901.200.

Besaran tersebut merupakan gaji pokok dimana nantinya akan ditambahkan dengan berbagai tunjangan hingga tukin sesuai dengan jabatan dan instansinya.

Berikut besaran gaji PNS semua golongan berdasarkan PP No 15 tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS):

Gaji PNS Golongan I

Gaji PNS Golongan Ia sebesar Rp 1.560.00 – Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan Ib sebesar Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan Ic sebesar Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan Id sebesar Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II (Lulusan SMA dan D3)

Gaji PNS Golongan IIa sebesar Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan IIb sebesar Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan IIc sebesar Rp2.301.800- Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan IId sebesar Rp 2.399.200 – Rp 3.820.00

Gaji PNS Golongan III (Lulusan S1-S3)

Gaji PNS Golongan IIIa sebesar Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan IIIb sebesar Rp 2.698.500 – Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan IIIc sebesar Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan IIId sebesar Rp 2.920.800 -Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

Gaji PNS golongan IVa sebesar Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
Gaji PNS golongan IVb sebesar Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IVc sebesar Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IVd sebesar Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Gaji PNS golongan IVc sebesar Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.

Gaji pokok pensiunan PNS untuk orang tua dari PNS yang meninggal

Golongan 1 mulai dari Rp312.160 sampai Rp386.960
Golongan 2 mulai dari Rp312.160 sampai Rp549.300
Golongan 3 mulai dari Rp357.220 sampai Rp690.660
Golongan 4 mulai dari Rp422.280 sampai Rp848.720

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Bersiap-siap, 601.286 Formasi Guru PPPK Dibutuhkan Tahun 2023

Bersiap-siap, 601.286 Formasi Guru PPPK Dibutuhkan Tahun 2023

BlogPendidikan.net
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memastikan pelaksanaan seleksi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) guru tetap berlanjut di 2023.

Dirjen GTK Kemendikbud Ristek, Prof. Nunuk Suryani menyatakan, ada 601.286 formasi ASN PPPK guru yang dibutuhkan untuk tahun 2023.

Bagi Anda para pejuang Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat mempersiapkan diri untuk peluang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2023. Dimana, PPPK Guru 2023 akan diterima lebih banyak dengan jumlah formasi hingga ratusan ribu.

Kesempatan besar ini dapat kamu manfaatkan sebaik-baiknya dengan mempersiapkan diri sebelum pendaftaran PPPK Guru 2023 dibuka. Jadwal pandaftaraan PPPK Guru 2023 juga megikuti keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk jadwal penerimaan CPNS 2023.

Sementara itu, proses seleksi PPPK Guru 2022 masih berjalan dan kini hanya tinggal pengumuman hasil seleksi setelah pasca sanggah. Pengumuman pasca sanggah PPPK Guru 2022 akan dikeluarkan pada 9-10 April 2023.

Namun, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memastikan rekrutmen calon Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK Guru 2023 akan dilaksanakan.

Pada penerimaan PPPK Guru 2023 Kemendikbud menjanjikan ratusan ribu formasi ASN dibutuhkan untuk tahun ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani kepada Kompas.com. Ia menyebutkan terdapat 601.286 formasi ASN PPPK guru yang dibutuhkan untuk tahun 2023.

"Jumlah itu dibutuhkan di tahun ini guna penuntasan kebutuhan guru ASN di sekolah negeri," ucap dia, Selasa (21/3/2023) malam yang dikutip TribunGayo.com dari Kompas.com.

Dimana, kebutuhan formasi PPPK Guru 2023 merupakan gabungan dari sisa formasi PPPK Guru 2022 yang ditambah dengan kebutuhan 2023. Maka dari itu kebutuhan kouta formasi PPPK Guru 2023 akan dibuka secara besar-besaran dan diterima lebih banyak dari pada tahun sebelumnya.

Nunuk menjelaskan, kebutuhan ASN PPPK guru di tahun 2023 merupakan sisa kebutuhan formasi tahun 2022 dan ada puluhan ribu guru ASN yang akan pensiun di tahun 2024.

"Jadi sisa kebutuhan formasi tahun 2022 ada 531.524 formasi dan guru ASN pensiun tahun 2024 ada 69.762 orang, jadi total kebutuhan tahun 2023 ada 601.286 formasi," jelas dia.

Dirjen GTK mengaku upaya pemenuhan kebutuhan guru ASN PPPK guru sepanjang 2 tahun terakhir masih belum maksimal. Hal tersebut karena guru ASN PPPK guru yang telah dan akan diangkat masih kurang dari 50 persen.

Kurangnya guru ASN PPPK guru tersebut karena terhambat di pemerintah daerah yang tidak mengusulkan formasi yang butuhkan. "Sebabnya, pemerintah daerah (Pemda) tidak mengusulkan formasi sejumlah dengan kebutuhan guru yang ada," tegas dia.

Di tahun ini, dia berharap formasi dapat diusulkan sesuai dengan kebutuhan untuk pemenuhan guru ASN PPPK guru. Sementara di tahun 2022, ada 319.029 formasi ASN PPPK guru yang diusulkan Pemda.

Namun yang mendapatkan formasi ASN PPPK guru 2022 sebanyak 250.320 orang. Setidaknya, kata dia, ada 68.709 formasi yang masih belum mendapatkan penempatan.

Sisa formasi, sebut dia, disebabkan ada formasi yang tidak ada pendaftarnya, kelulusan pelamar umum sedikit, dan jumlah ketersediaan formasi tidak sesuai dengan jenis mata pelajaran pelamar.

Dari jumlah 250.320 formasi ASN PPPK guru yang lulus seleksi tahun 2022, terdiri dari:

1. Sebanyak 130.882 formasi ASN PPPK P1 yang lulus passing grade tahun 2021 (jumlah pelamar 133.925).
2. Sebanyak 7.510 formasi ASN PPPK P2 (THK-11 yang mengikuti seleksi observasi dengan jumlah pelamar 8.442).
3. Sebanyak 108.171 formasi ASN PPPK P3 (honorer negeri yang mengikuti seleksi observasi dengan jumlah pelamar 184.955).
4. Sebanyak 3.757 formasi ASN PPPK guru pelamar umum (honorer negeri lebih dari 3 tahun, guru swasta, PPG, degan jumlah pelamar 32.788).

Maka dari itu sisa kebutuhan formasi PPPK Guru 2022 dialihkan pada penerimaan PPPK Guru 2023. 

3034 Pelamar P1 PPPK Guru 2022 Diikutsertakan dalam Seleksi PPPK 2023

Sebanyak 3034 Pelamar Prioritas 1 (P1) PPPK Guru 2022 secara otomatis di ikut sertakan dalam seleksi PPPK tahun 2023 ini.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani menjelaskan bahwa bagi pelamar P1 PPPK Guru 2022 yang dibatalkan penempatannya pada Senin (6/3/2023) tetap menjadi pelamar prioritas pada ASN PPPK.

Dimana 3034 pelamar P1 PPPK Guru 2022 akan diikutsertakan pada rekrutmen PPPK Guru 2023 yang akan segera dibuka. Dan para pelamar P1 PPPK Guru 2022 tidak perlu mengikuti tes kembali pada seleksi PPPK Guru 2023.

Pada seleksi PPPK Guru 2023, 3034 pelamar P1 hanya menunggu penempatan saja oleh pemerintah masing-masing. “Kepada 3.043 pelamar P1 yang akhirnya tidak mendapatkan penempatan, tidak perlu khawatir, Ibu dan Bapak tidak perlu mengikuti tes kembali dan tinggal menunggu penempatan oleh pemerintah daerah masing- masing pada tahun 2023 ini.” ungkap Nunuk.

Selain itu, Nunuk Suryani menjelaskan bahwa 3.043 pelamar P1 PPPK Guru 2022 yang belum berkesempatan mendapatkan penempatan. Berdasarkan surat pengumuman Dirjen GTK adalah bagian dari proses yang sesuai aturan, yakni proses sanggah dalam seleksi.

Dimana ada 3.043 pelamar P1 lain yang memiliki kriteria-kriteria penilaian yang lebih baik untuk mendapatkan penempatan tersebut. Nunuk menjelaskan terdapat empat poin penting yang harus dipahami dalam pembatalan penempatan bagi 3043 P1 PPPK Guru 2022.

Pertama, pembatalan yang terjadi adalah bagian dari proses sanggah dalam seleksi, pada dasarnya yang dibatalkan hanya penempatan bukan kelulusannya.
Kedua, para pelamar tersebut tetap berstatus P1, artinya, tetap kami prioritaskan menjadi ASN PPPK.
Ketiga, para pelamar tersebut akan otomatis diikutsertakan dalam proses seleksi tahun 2023 dengan menggunakan status P1.
Keempat, pelamar tersebut tidak akan tergeser dari sekolah induknya.

Lebih lanjut Nunuk memberikan semangat bagi para pelamar yang belum mendapatkan penempatan tersebut.

Dirjen GTK Kemendikbud Ristek turut mendorong pemerintah daerah agar bersama memiliki komitmen yang tinggi dan berpartisipasi aktif. “Kami menghimbau pemerintah daerah yang belum mengajukan formasi sesuai kebutuhan guru, untuk mengajukan formasi.

Kita semua ingin para guru mendapatkan penempatan formasi sesuai kebutuhan daerah dan memperoleh pendapatan yang layak.” tutup Nunuk.

Dimana sebelumnya Ditjen GTK pada Senin (6/3/2023) mengeluarkan pengumuman mengenai pembatalan penempatan bagi para pelamar PPPK Guru 2022 kategori Prioritas 1 (P1).

Pembatalan penempatan PPPK Guru 2022 ini karena ada sanggahan dari pelamar P1 yang berakibatkan pada pembatalan 3043 pelamar. Namun 3.043 pelamar tetap jadi prioritas 1 (P1) pada seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2023 dan tidak perlu tes.

Dilansir dari Akun resmi gtk.kemdikbud.go.id Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang terdiri dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Panselnas telah mengumumkan hasil seleksi PPPK Guru 2022 untuk jabatan fungsional guru pada Kamis (9/3/2023). Pada pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 tersebut sebanyak lebih dari 250.300 guru lulus seleksi dan mendapatkan penempatan.

Pada tahun sebelumnya terdapat lebih dari 300.000 yang telah mendapatkan penempatan. Dengan demikian sudah ada lebih dari 550.000 guru honorer yang telah menjadi Guru ASN PPPK.

Nunuk Suryani dalam keterangannya mengucapkan selamat bagi para peserta yang lulus seleksi PPPK Guru 2022. Dan berharap berita baik ini dapat mendorong semangat bagi para guru untuk mengabdi dan memberikan yang terbaik bagi pendidikan Indonesia.

“Kami turut berbahagia atas kelulusan Ibu/Bapak guru. Selamat kepada para peserta seleksi yang lulus seleksi.

Semoga dengan diterimanya menjadi ASN PPPK, semangat ibu-bapak bertambah untuk pendidikan terbaik bagi anak-anak bangsa,” ungkap Nunuk di Jakarta.

Sumber: tribunnews.com tautan: https://gayo.tribunnews.com/2023/03/23/siap-siap-pppk-guru-2023-diterima-lebih-banyak-berikut-jumlah-formasinya?page=4.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Begini Penghitungan Gaji Bersih PPPK, Gaji Pokok Tambah Tunjangan

Penghitungan Gaji Bersih PPPK Gaji Pokok Tambah Tunjangan

BlogPendidikan.net
- Gaji PPPK yang selanjutnya disebut Gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.

Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.


Pembayaran gaji kepada PPPK diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK, selanjutnya Gaji dan Tunjangan PPPK diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Berikut Penghitungan Gaji Bersih PPPK Gaji Pokok Tambah Tunjangan dikurangi pemotongan yang terdiri PPh 21 dan iuran kesehatan/JHT

Gaji POKOK PPPK sebesar Rp. 2.966.500 tambah tunjangan :
  • Tunjangan istri/suami 10 Persen dari gaji pokok PPPK sebesar Rp. 296.650
  • Tunjangan Anak 2 Persen dari gaji pokok maksimal anak untuk 2 orang sebesar Rp. 59.330
  • Tunjangan Beras 10 Kg/orang dikalikan 3 orang yang masuk daftar gaji sebesar Rp. 217.260
  • Jika gaji pokok di tambahkan tunjangan istri/suami, anak dan beras maka total Rp. 3.539.740
Total Rp. 3.539.740 dikurangkan dengan pemotongan :
  • PPh 21 sebesar Rp. 95.245
  • Iuran kesehatan dan jaminan hari tua (JHT) 5,25 persen sebesar Rp. 174.430
  • Jadi gaji bersih yang akan diterima PPPK dari gaji pokok, tunjangan dan pemotongan PPh 21 dan iuran kesehatan/JHT, maka gaji bersih yang diterima PPPK sebesar Rp. 3.270.065

Baca Juga : Tunjangan Profesi Guru PPPK

Gaji yang akan diterima PPPK setiap bulan untuk jenjang S1 golongan IX sebesar Rp. 3.270.065 untuk 3 orang yang masuk dalam daftar gaji.

Gaji bersih yang dijelaskan diatas adalah gaji PPPK dengan golongan IX jenjang pendidikan S1, setiap PPPK akan berbeda-beda jumlah bersih gaji yang akan diterima berdasarkan golongan, dan tanggungan yang masuk dalam daftar gaji PPPK tersebut.

Kapan Jadwal Pasti Pencairan THR 2023? Ini Kata Kemenkeu

Kapan Jadwal Pasti Pencairan THR 2023? Ini Kata Kemenkeu

BlogPendidikan.net
- THR (Tunjangan Hari Raya) sesuatu yang sangat dinanti-nantikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pensiun, dimomen perayaan Hari Raya Idul Fitri. THR ini diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya saja. 

Kapan jadwal pasti pencairan THR 2023?

Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) dan TNI/Polri akan diumumkan dalam waktu dekat.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengungkapkan jika Presiden dan Menteri Keuangan akan mengumumkan terkait skema THR.

"Untuk THR sabar, sampai Presiden atau Menteri PANRB atau Menteri Keuangan mengumumkan, itu akan dijelaskan," kata Isa dalam acara media gathering di Ancol, Selasa (21/3/2023).

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTa menjelaskan Presiden Jokowi akan mengumumkan THR dalam beberapa minggu ke depan.

Sri Mulyani berharap penyaluran THR akan memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi, khususnya terhadap komponen konsumsi rumah tangga.

"Ini akan memberikan dampak positif terhadap growth," ujarnya.

Pemerintah memastikan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS mendapatkan THR dan Gaji ke-13 pada 2023. Kepastian ini dituangkan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.

Penetapan masih adanya bonus bagi PNS dilakukan untuk proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendorong produktivitas.

Maka dari itu, untuk menunjang dorong tersebut, pemerintah memastikan tetap memberikan bonus kepada PNS tahun 2023. Termasuk untuk PNS yang sudah pensiun.

Adapun aturan mengenai THR PNS dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Pada Pasal 2 PP Nomor 16 Tahun 2022 tertulis Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Kabar Bahagia Dari KemendikbudRistek, 3.043 Pelamar P1 PPPK Yang Gagal Penempatan, Tahun Ini Tanpa Tes Langsung Penempatan Disekolah Induk

Kabar Bahagia Dari KemendikbudRistek, 3.043 Pelamar P1 PPPK Yang Gagal Penempatan, Tahun Ini Tanpa Tes Langsung Penempatan Disekolah Induk

BlogPendidikan.net
- Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Penerimaan Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) yang terdiri dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengumumkan hasil seleksi PPPK tahun 2022 untuk jabatan fungsional guru pada Kamis, 9 Maret 2023.

Sebanyak lebih dari 250.300 guru lulus seleksi dan mendapatkan penempatan. Pada tahun sebelumnya terdapat lebih dari 300.000 yang telah mendapatkan penempatan. Dengan demikian sudah ada lebih dari 550.000 guru honorer yang telah menjadi Guru ASN PPPK.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, dalam keterangannya mengucapkan selamat bagi para peserta yang lulus seleksi dan berharap berita baik ini dapat mendorong semangat bagi para guru untuk mengabdi dan memberikan yang terbaik bagi pendidikan Indonesia.

“Kami turut berbahagia atas kelulusan Ibu/ Bapak guru. Selamat kepada para peserta seleksi yang lulus seleksi. Semoga dengan diterimanya menjadi ASN PPPK, semangat ibu-bapak bertambah untuk pendidikan terbaik bagi anak-anak bangsa,” ungkap Nunuk di Jakarta, pada Selasa (14/3).

Empat Poin Penting Pelamar P1 yang Belum Dapat Penempatan

Nunuk juga menjelaskan bahwa 3.043 pelamar P1 yang tahun ini belum berkesempatan mendapatkan penempatan berdasarkan surat pengumuman Dirjen GTK adalah bagian dari proses yang sesuai aturan, yakni proses sanggah dalam seleksi dimana ada 3.043 pelamar P1 lain yang memiliki kriteria-kriteria penilaian yang lebih baik untuk mendapatkan penempatan tersebut.

"Ada empat poin penting yang perlu dipahami. Pertama, pembatalan yang terjadi adalah bagian dari proses sanggah dalam seleksi. Pada dasarnya yang dibatalkan hanya penempatan bukan kelulusannya. Kedua, para pelamar tersebut tetap berstatus P1. Artinya, tetap kami prioritaskan menjadi ASN PPPK. Ketiga, para pelamar tersebut akan otomatis diikutsertakan dalam proses seleksi tahun 2023 dengan menggunakan status P1. Keempat, pelamar tersebut tidak akan tergeser dari sekolah induknya," jelas Nunuk.

Lebih lanjut Nunuk memberikan semangat bagi para pelamar yang belum mendapatkan penempatan tersebut. “Kepada 3.043 pelamar P1 yang akhirnya tidak mendapatkan penempatan, tidak perlu khawatir, Ibu dan Bapak tidak perlu mengikuti tes kembali dan tinggal menunggu penempatan oleh pemerintah daerah masing- masing pada tahun 2023 ini.”

Dirjen GTK Kemendikbudristek turut mendorong pemerintah daerah agar bersama memiliki komitmen yang tinggi dan berpartisipasi aktif. “Kami menghimbau pemerintah daerah yang belum mengajukan formasi sesuai kebutuhan guru, untuk mengajukan formasi. Kita semua ingin para guru mendapatkan penempatan formasi sesuai kebutuhan daerah dan memperoleh pendapatan yang layak.” tutup Nunuk.

Sumber: Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Laman : https://gtk.kemdikbud.go.id/

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Berikut Daftar 5 Tunjangan dan Gaji PPPK Berdasarkan Golongan 1-17

Berikut Daftar 5 Tunjangan dan Gaji PPPK Berdasarkan Golongan  1-17

BlogPendidikan.net
- Bagi peserta PPPK yang telah lolos seleksi, terdapat beberapa hak yang akan diperoleh ke depannya. Hak tersebut yakni gaji, tunjangan, serta cuti yang akan didapatkan PPPK. Gaji yang akan diterima PPPK diberikan berdasarkan golongannya.

Dengan gaji dan tunjangan PPPK yang dinyatakan lolos diharapkan bisa menikmati gaji dan tunjangan tersebut sesuai tabel daftar gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 yang mengatur tentang gaji dan tunjangan PPPK, bisa anda download daftar tabel gaji PPPK tersebut diakhir artikel ini.
Sedangkan, untuk tunjangan dan cuti, mengikuti ketentuan dari pemerintah. Berapa gaji untuk PPPK? serta tunjangan dan cuti apa saja yang akan didapatkan? Berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. 

Berikut daftar gaji dan tunjangan PPPK Golongan 1-17 :

Besaran Gaji PPPK :
  • Golongan I: Rp 1.794.900- 2.686.200
  • Golongan II: Rp 1.960.200- 2.843.900
  • Golongan III: Rp 2.043.200 - 2.964.200
  • Golongan IV: Rp 2.129.500 - 3.089.600
  • Golongan V: Rp 2.325.600 - 3.879.700
  • Golongan VI: Rp 2.539.700 - 4.043. 800
  • Golongan VII: Rp 2.647.200 - 4.214.900
  • Golongan VIII: Rp 2.647.200 - 4.214.900
  • Golongan IX: Rp 2.9.66.500 - 4.872.000
  • Golongan X: Rp 3.091.900 - 5.078.000
  • Golongan XI: Rp 3.222.700 - 5.292.800
  • Golongan XII: Rp 3.359.000 - 5.516.800
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100 - 5.750.100
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200 - 5.993.300
  • Golongan XV: Rp 3.803.500 - 6.246.900
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500 - 6.511.100
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200 - 6.786.500
Tunjangan PPPK

Berikut tunjangan yang akan diperoleh PPPK :
  1. Tunjangan Keluarga
  2. Tunjangan Pangan
  3. Tunjangan Jabatan Fungsional
  4. Tunjangan Jabatan Struktural
  5. Tunjangan Lain.
Cuti PPPK

Berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 49 Tahun 2018, Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berikut cuti yang akan diperoleh PPPK:

1. Cuti Bersama

Cuti bersama PPPK mengikuti ketentuan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS). PPPK yang karena jabatannya tidak diberikan hak cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

2. Cuti Sakit

Untuk PPPK yang sakit lebih dari 1 sampai 14 hari berhak memperoleh cuti sakit, dengan memperhatikan ketentuan, yakni PPPK yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit, dengan melampirkan surat keterangan dokter.
Bagi PPPK yang sakit lebih dari 14 hari berhak memperoleh cuti sakit, dengan ketentuan, PPPK yang bersangkutan perlu mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan dapat melampirkan surat keterangan dari dokter.

3. Cuti Tahunan

Bagi PPPK yang telah bekerja minimal 1 tahun secara terus menerus, berhak memperoleh cuti tahunan. Lamanya hak PPPK atas cuti tahunan yakni 12 hari kerja. Untuk mendapatkan cuti tahunan, PPPK yang bersangkutan perlu mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan.

4. Cuti Melahirkan

Bagi kelahiran anak pertama sampai anak ketiga saat menjadi PPPK, PPPK tersebut berhak mendapatkan cuti melahirkan. Lamanya cuti melahirkan paling lama tiga bulan.

PPPK bisa menggunakan hak cuti melahirkan, dengan ketentuan, yakni PPPK yang bersangkutan perlu mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.

Bagi PPPK yang menggunakan hak cuti melahirkan, tetap menerima penghasilan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Berikut Daftar Tabel Gaji PPPK dan Tunjangan Terbaru PDF >>> LIHAT DISINI

Kabar Menggembirakan Dua Kategori Tenaga Honorer Ini, PPPK dan CPNS Didepan Mata

Kabar Menggembirakan Dua Kategori Tenaga Honorer Ini, PPPK dan CPNS Didepan Mata

BlogPendidikan.net
- Dua kategori tenaga honorer ini, mendapat prioritas utama untuk menjadi PPPK dan CPNS. 

Seperti dikutip dari cnbcindonesia.com (06/03/23) menjelaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan tenaga pendidikan dan kesehatan yang masih berstatus honorer menjadi prioritas penanganan oleh Pemerintah.

Tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) di kedua sektor tersebut mendapat prioritas penanganan untuk pengangkatan sebagai ASN sejak periode 2022-2023, baik untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) ataupun calon pegawai negeri sipil (CPNS).

"Yang sudah jalan sekarang mulai 2022-2023 ini yang diangkat sesuai prioritas pendidikan dan kesehatan," kata Anas di Istana Negara, Jakarta, (5/3/2023).

Untuk periode itu, Anas mengatakan, pemerintah telah menyiapkan 700 ribu formasi bagi kesehatan dan pendidikan. Namun, yang terserap atau yang diusulkan oleh pemerintah daerah kebutuhannya hanya sebanyak 400 ribu.

Tidak hanya untuk periode 2022 dan 2023 saja, pemerintah kata Anas juga tengah menyiapkan formasi lebih banyak pada 2024. Menurutnya akan ada lowongan untuk menjadi ASN pada tahun itu sebanyak 1 juta lebih formasi.

"Kami berharap daerah segera mengusulkan untuk P3K dari daerah karena pendidikan dan kesehatan sedang jadi prioritas. Sekarang kita sedang ajukan formasi 1 juta lebih formasi yang sedang kita ajukan untuk 2024. Tentu tenaga non ASN tidak hanya guru dan kesehatan, tentu di banyak tempat banyak, karena itu sedang kita siapkan opsi terbaik," tutur Anas.

Penghapusan tenaga honorer atau non aparatur sipil negara (ASN) ditargetkan mulai terlaksana pada 28 November 2023 seiring dengan telah terbitnya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022.

Tenaga non-ASN atau honorer yang terdata kini jumlahnya 2,3 juta sesuai data dasar di BKN. 1,8 juta di antaranya telah dilengkapi surat pertanggungjawaban mutlak dari masing-masing pejabat pembina kepegawaian.

sumber: cnbcindonesia.com

Honorer Batal Dihapus Instruksi Presiden, Solusi Untuk Honorer Menemui Titik Terang, Simak Penjelasan MenPAN-RB

Honorer Batal Dihapus Instruksi Presiden, Solusi Untuk Honorer Menemui Titik Terang, Simak Penjelasan MenPAN-RB

BlogPendidikan.net
- Instruksi Presiden terkait solusi bagi tenaga honorer yang saat ini berjasa untuk roda pemerintahan, telah menemui titik terang. Kabar gembira ini disambut baik oleh para tenaga honorer yang saat ini aktif melaksanakan pekerjaannya.

Presiden Jokowi berbicara mengenai penyelesaian tenaga honorer atau non-ASN, saat membuka Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Balikpapan, Kalimantan Timur, dikutip dari jpnn.com jumat (24/2). 

Saat itu, Presiden Jokowi mengaku telah meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas untuk mencari solusi jalan tengah dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer.

"Tadi pagi saya telepon ke Menpan-RB bahwa urusan itu masih digodok, tetapi saya minta agar dicarikan jalan tengah yang baik," kata Presiden Jokowi di hadapan para gubernur yang hadir di Rakernas APPSI.

Pernyataan Menteri Anas 23 Februari Pada hari sama di tempat terpisah, Azwar Anas langsung merespons instruksi Presiden Jokowi. Dia mengaku telah ditelepon Presiden Jokowi, yang memberi instruksi agar dicarikan opsi terbaik, solusi jalan tengah, dalam menuntaskan masalah honorer. 

Namun, kepada wartawan, dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB, Anas menyebutkan, sebenarnya per 2018, sisa tenaga honorer hanya sekitar 444.687 orang. Mereka ini yang disebut sebagai honorer K2 (kategori dua).

Menteri Anas mengatakan, jumlah itulah yang seharusnya dituntaskan penataannya, karena sejak 2018, semua instansi pemerintah dilarang lagi mengangkat tenaga Non-ASN dan diberi waktu paling lama 5 tahun untuk menyelesaikan penataannya, sampai dengan November 2023. Namun, lanjut Anas, karena berbagai dinamika dan kebutuhan pelayanan, pengangkatan tenaga non-ASN masih dilakukan.

“Pada sisi lain, memang tidak bisa dipungkiri bahwa tenaga honorer sangat membantu dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk sektor pendidikan dan kesehatan,” ujar Anas.

Mas Anas menyebutkan, berdasarkan pendataan dan validasi data jumlah tenaga non-ASN terbaru, totalnya mencapai 2,3 juta sebagai data dasar tenaga non-ASN. Dari jumlah tersebut, hanya 1,8 juta yang disertai surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi masing-masing.

Pernyataan Menteri Anas 24 Februari Jumat, 24 Februari 2023, giliran Azwar Anas hadir di acara Rakernas APPSI. Kali ini, Mas Anas tidak lagi menyebut mengenai jumlah honorer K2. 

Berikut poin-poin penting pernyataan menteri: 

1. Solusi Jalan Tengah Penyelesaian Honorer 

Mas Anas mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah memberi arahan bahwa penyelesaian masalah tenaga non-ASN atau honorer harus menempuh solusi jalan tengah yang baik. “Presiden Jokowi sudah memerintahkan, kita (pemerintah) sedang cari solusi jalan tengah. Presiden punya perhatian terhadap penataan tenaga non-ASN,” ujar Menteri Anas dalam acara Rakernas APPSI di Balikpapan, Jumat (24/2), dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB.

2. Sinyal Tidak Ada Pemecatan Honorer 

Mantan Bupati Banyuwangi dua periode itu mengatakan pemerintah berupaya agar tidak ada pemecatan tenaga honorer. “Kita (pemerintah) sedang rumuskan agar ada opsi jalan tengah, di mana pelayanan publik tetap berjalan optimal, tidak terlalu menambah beban anggaran, dan sebisa mungkin tidak ada pemberhentian, karena teman-teman non-ASN ini berjasa,” ujar Menteri Anas.

3. Pengakuan bahwa Honorer Sudah Banyak Berjasa 

Menteri Azwar Anas menilai tenaga non-ASN atau honorer sudah banyak berjasa dan memiliki kontribusi sesuai dengan perannya dalam proses pelayanan masyarakat dan administrasi pemerintahan. Lantaran honorer sudah banyak berjasa, pemerintah mencari solusi terbaik bagi tenaga non-ASN yang kini jumlahnya 2,3 juta sesuai data dasar di BKN. Dari jumlah tersebut, 1,8 juta di antaranya telah dilengkapi surat pertanggungjawaban mutlak (SPTM) dari masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK). 4. Ada Tugas yang Tak Bisa Dikerjakan ASN.

4. Ada Tugas yang Tak Bisa Dikerjakan ASN

Anas mengakui, memang ada beberapa tugas yang tidak bisa dikerjakan oleh ASN. Namun, bisa dikerjakan oleh tenaga non-ASN. “Fakta di lapangan, peran tenaga non-ASN sangat membantu penyelenggaraan pelayanan publik. Kita tidak memungkiri itu,” ujar Azwar Anas di hadapan para gubernur yang hadir di Rakernas APPSI.

Pemerintah tidak akan Hapus Tenaga Honorer

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, membawa kabar baik bagi tenaga non-ASN atau tenaga honorer di Indonesia.

Dalam Rakernas Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Balikpapan pada Jumat, 24 Februari 2023, Menteri Anas memastikan bahwa pemerintah tidak akan menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang, seperti yang sempat menjadi kekhawatiran mereka.

"Presiden Jokowi sudah memerintahkan, kita (pemerintah) sedang cari solusi jalan tengah. Presiden punya perhatian terhadap penataan tenaga non-ASN," ujar Menteri Anas dalam acara Rakernas APPSI di Balikpapan, Jumat, 25 Februari 2023.

Menteri Anas menegaskan bahwa tenaga non-ASN atau honorer memiliki kontribusi yang besar dalam proses pelayanan masyarakat dan administrasi pemerintahan, dan dirinya memastikan bahwa pemerintah sedang mencari solusi terbaik bagi mereka.

“Kita (pemerintah) sedang rumuskan agar ada opsi jalan tengah, di mana pelayanan publik tetap berjalan optimal, tidak terlalu menambah beban anggaran, dan sebisa mungkin tidak ada pemberhentian, karena teman-teman non-ASN ini berjasa,” ujar Menteri Anas.

Menurut data dasar di Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah tenaga non-ASN atau honorer mencapai 2,3 juta, di mana 1,8 juta di antaranya telah dilengkapi surat pertanggungjawaban mutlak (SPTM) dari masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK). Meski ada beberapa tugas yang tidak bisa dikerjakan oleh ASN, namun bisa dikerjakan oleh tenaga non-ASN.

"Fakta di lapangan, peran tenaga non-ASN sangat membantu penyelenggaraan pelayanan publik. Kita tidak memungkiri itu," ujarnya.

Penataan tenaga non-ASN ini tidak bisa dikerjakan oleh satu instansi, melainkan perlu kerja kolektif dan kolaborasi antar-instansi pemerintah. Menteri Anas juga pernah membuka ruang dialog dengan forum-forum tenaga non-ASN.

“Kami mendengar suara daerah sebagai salah satu pengguna terbanyak tenaga non-ASN,” ungkapnya.

Menteri Anas menjelaskan bahwa atas berbagai analisis penyelesaian masalah ini, ada alternatif penataan tenaga non-ASN dengan beberapa skema yang kini terus dibahas bersama para pemangku kepentingan. Namun, Anas mengingatkan bahwa alternatif ini belum sepenuhnya final, dan masih akan mencari jalan tengah terbaik bagi tenaga non-ASN atau honorer.

“Semua opsi tersebut sudah kami bedah analisisnya, mulai dari analisis strategis, keuangan, hingga operasional, dan akan kami laporkan kepada Bapak Presiden,” tegasnya.

Hore... THR dan Gaji 13 PNS, TNI, Polri Pencairannya Dipercepat Pada April 2023, Juga Ada Kenaikan

Hore... THR dan Gaji 13 PNS, TNI, Polri Pencairannya Dipercepat Pada April 2023, Juga Ada Kenaikan

BlogPendidikan.net
- Kabar gembira yang ditunggu-tunggu di awal tahun 2023 yaitu Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 untuk PNS, TNI, dan Polri pada 2023 bakal cair lebih cepat dari tahun sebelumnya.

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan telah menginformasikan bahwa THR dan gaji 13 bagi PNS, TNI, dan Polri pada tahun 2023 ini masih akan tetap diberikan.

Bahkan kabarnya Sri Mulyani telah menyiapkan anggaran hingga Rp 156 triliun untuk THR dan gaji 13 bagi PNS, TNI, dan Polri

Kabar baiknya penyaluran THR dan gaji 13 bagi para PNS, TNI, dan Polri pada tahun ini akan dipercepat.

Rencana percepatan pencairan THR dan gaji 13 bagi para PNS, TNI, dan Polri pada tahun ini berdasarkan beberapa hal.

Salah satunya adalah adanya kenaikan BBM pada September 2022 lalu yang berdampak pada kemerosotan ekonomi.

Selain itu juga hari raya idul fitri yang akan segera tiba bagi para umat muslim, diharapkan penyaluran THR dan gaji 13 dapat dilakukan sebelum hari Idul Fitri agar bisa dimanfaatkan untuk membeli kebutuhan yang biasanya alami kenaikan yang cukup signifikan.

Tahun ajaran baru yang juga akan dimulai tidak lama lagi sehingga mudah-mudahan bisa terealisasi tepat waktu.

Lalu berapakah besaran THR dan gaji 13 yang bakal diterima oleh PNS, TNI, dan Polri pada tahun 2023 ini?

bakal disalurkan pada tahun ini jumlahnya tidak jauh beda dari tahun sebelumnya.

“THR yang dibayarkan serta gaji 13 hanya merupakan gaji pokok plus tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan yang melekat,” jelas Sri Mulyani.

Lantas kapan jadwal THR dan gaji 13 tersebut akan cair pada rekening para PNS, TNI, dan Polri ?

Sama halnya nominal yang diberikan, jadwal pencairan THR dan gaji 13 pada tahun 2023 ini juga tidak jauh beda dari tahun lalu, Sri Mulyani mengatakan bahwa uang tersebut bakal di transfer pada h-10 sebelum idul fitri.

Besaran THR dan gaji 13 yang diberikan berdasarkan Pasal 8 (PP No 16 thn 2022), THR dan gaji ketiga belas bagi pensiunan dan penerima pensiunan terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Pencairan THR dan Gaji 13 Dipercepat dan Kenaikan

Pemberian THR dan gaji 13 yang besarannya naik dan pencairannya dipercepat pada 2023 adalah bagian dari upaya tersebut.

DPR telah menyetujui hal ini saat rapat paripurna dengan mengesahkan RUU APBN 2023 yang diajukan Kemenkeu.

Total anggaran negara dalam APBN 2023 sebesar 3.061,2 triliun.

Anggaran belanja pegawai negeri mencapai sebesar 257,2 triliun untuk 2023 ini.

Jumlah tersebut naik 3,3 persen dibandingkan dengan anggaran tahun 2022, yang sebesar Rp249,1 triliun.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, pemerintah telah menganggarkan pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK sebesar 156,4 triliun.

Adapun penerima THR dan gaji ke-13 PNS sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75 Tahun 2022.

Aturan tersebut merupakan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2022 yang bersumber dari APBN.

Yang berhak menerima THR dan gaji 13 adalah PNS dan PPPK serta aparatur negara lain, yang disebutkan dalam undang-undang tersebut.

Pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK akan dilakukan pada April 2023. 

Merujuk pada kalender penanggalan masehi 2023, Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah jatuh pada Minggu, 23 April atau Sabtu, 22 April 2023.

Pencairan THR PNS dan PPPK dilakukan lebih cepat sepuluh hari dari Hari Raya Idul Fitri.

Jadi sekitar pertengahan April 2023.

Demikian kabar gembira bagi kenaikan THR PNS dan PPPK yang akan dipercepat pencairannya pada April 2023.

Besarannya naik 3,3 persen dari tahun lalu dan telah dianggarkan oleh Kemenkeu di APBN 2023.

Demikian informasi tentang jadwal pencairan THR dan Gaji 13 untuk PNS, TNI dan Polri tahun 2023.