Showing posts with label ASN. Show all posts
Showing posts with label ASN. Show all posts

6 Hari Lagi Presiden Jokowi Akan Mengumumkan Kenaikan Gaji PNS dan PPPK

6 Hari Lagi Presiden Jokowi Akan Mengumumkan Kenaikan Gaji PNS dan PPPK

BlogPendidikan.net
- Informasi terkait kenaikan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) kurang enam hari lagi diumumkan.

Adapun info kenaikan gaji PNS dan PPPK terbaru akan diumumkan Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2023 mendatang.

Selain waktu pengumuman kenaikan gaji PNS, Menteri Keungan Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan mengeluarkan kebijakan baru.

Kebijakan berupa tambahan tunjangan bagi PNS golongan I, II, III, IV, sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.

Dalam PMK tersebut, PNS akan mendapatkan tunjangan tambahan setiap bulan, dengan ketentuan yang telah diatur.

Bahkan, kini mulai muncul prediksi bahwa akan gaji PNS akan naik 7 persen.

Ada pula prediksi yang menyebut gaji PNS akan naik 10 kali lipat dengan single salary (gaji tunggal).

Sistem single salary akan menghapus segala bentuk tunjangan yang melekat pada PNS.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Dirjen GTK, Masa Kontrak PPPK Guru Diperpanjang Otomatis, Jawaban KemenPAN-RB?

Dirjen GTK, Masa Kontrak PPPK Guru Diperpanjang Otomatis, Jawaban KemenPAN-RB?

BlogPendidikan.net
- Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Pendidikan (Dirjen GTK) akhirnya menyetujui masa periode Perjanjian Kerja (PK) PPPK diubah.

Keseriusan Dirjen GTK tersebut, dibuktikan dengan telah melayangkan surat permohonan perpanjangan kerja kepada Kementerian PAN RB, pada Selasa, (4/07/23) yang lalu.

Usulan ini dilatarbelakangi oleh ketentuan masa hubungan kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang minimal 1 tahun serta maksimal 5 tahun, berpotensi pada sistem rekrutmen yang berulang. Maka dari itu, perpanjangan tersebut diharap bisa mengefisiensi rekrutmen PPPK guru.

Informasi ini diunggah melalui Instagram Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani.

"Untuk efisiensi proses rekrutmen P3K, Kemendikbudristek mengusulkan masa perjanjian kontrak guru PPPK sampai Batas Usia Pensiun. Alahmdulillh KemenpanRB menyambut baik. Semoga terrealisasi ya Bapak Ibu Guru," ujarnya.

Namun menurut Dirjen GTK, ada syarat yang harus dipenuhi guru ASN PPPK tersebut.

Respons Kementerian PAN-RB

Pihak Kementerian PAN-RB pun sudah merespons usulan Ditjen GTK Kemendikbudristek. Melalui Surat Nomor B/384/SM.02.03/2023, pihak Kementerian PAN-RB memaparkan beberapa peraturan terkait PPPK, yaitu:

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pasal 4 ayat 2 menyebut bahwa penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud ayat 1 dilakukan untuk jangka waktu 5 tahun yang diperinci 1 tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

Pada pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK disebutkan:

- Ayat 1 berbunyi masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan serta berdasarkan penilaian kerja.

- Ayat 2 berbunyi perpanjangan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah memperoleh persetujuan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).

- Ayat 4 berbunyi dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, PPK wajib memberikan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada kepala BKN.

Sementara, dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 70 Tahun 2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dikatakan, usulan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja disampaikan kepada Menteri PAN-RB paling lambat 6 bulan sebelum masa hubungan perjanjian kerja berakhir.

Apabila usulan tak dijawab dalam jangka waktu 3 bulan sejak usulan, maka usulan yang dimaksud akan dianggap disetujui.

Perlu diketahui, dalam peraturan yang sama pasal 5 ayat 3 dikatakan bahwa perpanjangan hubungan perjanjian kerja antara PPPK dan PPK didasarkan pada pencapaian atau penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi, serta kebutuhan instansi setelah disetujui PPK.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Kenaikan Gaji PNS, TNI, POLRI Diumumkan Agustus, Berapa Besarannya?

Kenaikan Gaji PNS, TNI, POLRI Diumumkan Agustus, Berapa Besarannya?

BlogPendidikan.net
- Rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) hingga TNI/Polri merupakan sebuah angin segar. Sebab, terakhir kali PNS cs naik gaji adalah tahun 2019 yang mana sebesar 5%.

Kabar kenaikan gaji tersebut akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Agustus mendatang.

"Bapak Presiden akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, saat ditemui di Komplek Istana Kepresidenan, dikutip dari detik.com (02/5/2023).

"Kementerian Keuangan melihat amplop besarnya, berapa kira-kira kebutuhannya," ujarnya, usai rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Selasa. 

Di samping gaji, PNS juga menerima tunjangan kinerja atau tukin setiap bulannya, sesuai dengan jabatan dan hasil kinerja masing-masing. Tukin yang ditetapkan untuk PNS juga berbeda tergantung instansi pemerintah tempatnya bekerja.

Seperti dikutip juga dari kompas.com tentang RPP Manajemen ASN tersebut nantinya akan mentransformasi seluruh komponen yang berkenaan dengan manajemen ASN. 

"Mulai dari pengadaan, pengelolaan kinerja, pengembangan karier, pengembangan kompetensi, dan termasuk di antaranya terkait sistem kesejahteraan, seperti gaji, tunjangan, dan fasilitas," papar Averrouce. 

Averrouce melanjutkan, perubahan sistem tersebut akan diatur secara umum dalam RPP Manajemen ASN. "Untuk kenaikan gaji tahun 2024 ditentukan sejalan dengan pembahasan RAPBN 2024," ungkapnya.

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menuturkan, idealnya kenaikan gaji pokok PNS cs mencapai 20%. Sebab menurutnya, daya beli para aparatur sipil negara (ASN) turun drastis semenjak pandemi COVID-19 ditambah lagi naiknya harga BBM dan inflasi.

"Jadi menurut saya, pemerintah naikkan saja sekitar 20% kalau mau naikkan. Karena kalau naikkan 20% itu artinya ada pengaruhnya secara signifikan terhadap pertumbuhan meskipun nanti akan berpengaruh terhadap inflasi juga. Tapi ya menurut saya gaji pokoknya itu naik yang rasional itu 20%," ungkapnya.

Kenaikan tersebut, kata Trubus, akan sangat berdampak bagi ASN yang berada di daerah terpencil, terutama untuk yang berprofesi sebagai guru dan tenaga kesehatan. 

Ia sangat mendukung pemerintah untuk menaikkan gaji pokok ASN karena selama ini para ASN masih tergantung pada besaran tunjangan kinerja (tukin) yang diberikan.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Apa dan Bagaimana Maksud Marketplace Guru, Kebijakan Baru KemendikbudRistek

Apa dan Bagaimana Maksud Marketplace Guru, Kebijakan Baru KemendikbudRistek

BlogPendidikan.net
- Perekrutan tenaga guru hingga saat ini masih menyisakan beberapa masalah. Dalam usaha menyelesaikan masalah tersebut, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Nadiem Anwar Makarim berencana membuat marketplace bagi guru.

Dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbud RI yang membahas tentang kesiapan pemerintah pusat dalam mengisi formasi guru PPK, Nadiem menuturkan terdapat tiga penyebab yang membuat rekrutmen guru di tanah air saat ini masih bertemu beberapa kendala.

Pertama adalah sekolah terkadang membutuhkan guru baru secara realtime karena ada beberapa alasan yang membuat guru sebelum berhenti. Sementara itu, rekrutmen guru saat ini masih dilakukan secara terpusat dalam jangka sekali tiap tahunnya.

"Guru itu adalah pekerja di dalam sekolah-sekolah kita yang bisa kapan saja pindah, bisa saja berhenti, pensiun atau meninggal sewaktu-waktu," tutur Nadiem dalam live streaming Raker Komisi X DPR RI bersama Mendikbud RI di YouTube Komisi X DPR RI Channel dikutip Senin dari detik.com.

Kedua, menurut Nadiem proses perekrutan guru tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah. Ia mengatakan bahwa saat ini masih ada siklus yang tidak sinkron antara sekolah dan pemerintah pusat.

"Perekrutan ini dilakukan secara terpusat karena adanya kekhawatiran bahwa jumlah dan kompetensi guru itu tidak sesuai kebutuhan dan sebenarnya kalau kita sudah punya data dari setiap sekolah, seharusnya yang mengerti kebutuhan rekrutmen itu kembali kepada sekolah," tambahnya.

Penyebab ketiga adalah pemerintah daerah tidak mengajukan formasi ASN yang sesuai dengan kebutuhan.

"Pemda tidak mengajukan formasi ASN yang sesuai dengan kebutuhan data yang dari pusat, data jumlah pendidikan dari Dapodik karena berbagai macam alasan," tuturnya.

Apa Itu Marketplace untuk Guru

Nadiem menyampaikan bahwa Kemendikbud telah berdiskusi dengan empat kementerian yakni Kemendikbudristek, Kemenkeu, Kemendagri dan Kemenpan-RB dalam membuat solusi atas ketiga permasalahan tersebut. Salah satu solusinya adalah dengan pembuatan marketplace untuk guru.

"Marketplace untuk talent guru, di mana akan ada suatu tempat di mana semua guru-guru yang boleh mengajar masuk ke dalam sebuah data base yang bisa diakses oleh semua sekolah yang ada di Indonesia," terang Nadiem.

Dengan marketplace ini, Nadiem mengatakan setiap sekolah nantinya bisa mencari siapa saja yang bisa menjadi guru dan siapa saja guru yang bisa diundang sesuai dengan kebutuhan.

Siapa Saja yang Masuk Marketplace Guru?

Marketplace guru nantinya akan berisikan guru honorer yang lulus seleksi, lulusan PPG pra jabatan, dan calon guru ASN.

Guru honorer yang lulus seleksi adalah guru honorer yang mengikuti seleksi untuk menjadi calon guru ASN. Nantinya, seleksi ini akan ditingkatkan frekuensinya lebih dari dari satu kali dalam setahun.

Untuk lulusan PPG pra jabatan adalah mereka yang lulus uji kompetensi dan dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon guru ASN. Dengan begitu, Nadiem mengusulkan agar program PPG dan mahasiswa PPG perlu ditingkatkan

Sementara calon guru ASN adalah semua guru honorer yang lulus seleksi dan lulusan PPG pra jabatan. Mereka nantinya dipersilahkan untuk mendaftar ke dalam marketplace calon guru ASN.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Kerjanya Malas-malasan Jangan Menghayal Kantong Tebal, Siap-siap TUKIN PNS Bakal di Revisi

Kerjanya Malas-malasan Jangan Menghayal Kantong Tebal, Siap-siap TUKIN PNS Bakal di Revisi

BlogPendidikan.net
- Pemerintah bakal mengatur ulang formulasi pemberian tunjangan kinerja (tukin) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan begitu PNS di satu instansi belum tentu menerima tukin dengan besaran yang sama.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan PNS yang kinerjanya bagus akan mendapatkan tukin lebih besar. Sebaliknya jika PNS berkinerja kurang baik, mendapatkan tukin lebih kecil.

"Tukin napasnya sebenarnya untuk dorong kinerja, tapi sekarang ini hampir semua dapat tukin. Padahal mestinya dibedain yang kinerjanya bagus dalam satu instansi, mestinya dia tunjangannya lebih gede," kata Anas kepada wartawan di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023). Dikutip dari finance.detik.com

Pengaturan ulang tukin PNS sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar berimplikasi pada peningkatan kinerja. Arahan itu langsung ditindaklanjuti bersama Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga terkait lainnya untuk dicarikan formula yang tepat.

Nantinya formula baru tukin PNS akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang ASN. Harapannya kebijakan baru tersebut dapat mulai diimplementasikan setidak-tidaknya pada 2024.

"Targetnya (tahun depan). Kalau misalnya dua bulan lagi beres, bisa lebih cepat," ucapnya.

Sebagai informasi, saat ini tukin PNS antara pemerintah pusat dan daerah berbeda. Ada rumusan yang diatur Kementerian Dalam Negeri salah satunya berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Atas perhitungan itu terdapat ketimpangan tukin PNS di daerah. Anas menceritakan ada seorang camat di tempat X memiliki tunjangan Rp 2 juta, di sisi lain camat di tempat Y bisa mendapatkan tunjangan sampai Rp 20 juta.

"Ini kalau nggak diatur, bahaya ke depan. Peningkatan PAD di daerah bukan untuk membangun jalan yang rusak, tetapi pertama untuk peningkatan tukin dan lain-lain," imbuhnya.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Syarat dan Cara Membuat SKCK Untuk CPNS dan PPPK

Syarat dan Cara Mengurus SKCK Untuk CPNS dan PPPK

BlogPendidikan.net
- Sebentar lagi pendaftaran CPNS dan PPPK akan dibuka, kabarnya pada akhir bulan ini. Para calon pelamar baik CPNS dan PPPK tentunya sudah mempersiapkan segala kelengkapan/dokumen yang akan dibutuhkan pada saat pendaftaran baik CPNS dan PPPK. 

Salah satu persyaratan yang harus disiapkan adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat dokumen yang akan dikirimkan secara online pada saat pendaftaran.

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. 

Masa berlaku surat keterangan ini hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, surat keterangan ini juga dapat diperpanjang. 

Pengurusan SKCK saat ini terbilang sangat mudah bisa dilakukan secara offline dan online. Dikutip dari laman kompas.com ada beberapa syarat yang harus disiapkan antara lain : 

1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon. 
2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan. 
3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga. 
4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir. 
5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar. 
6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Lalau bagaimana cara membuat SKCK secara offline : 

1. Mendatangi kantor polisi 
2. Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon 
3. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan 
4. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) 
5. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir 
6. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar 
7. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar 
8. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS