Showing posts with label BKN. Show all posts
Showing posts with label BKN. Show all posts

MenPAN-RB Terkejut, Pendataan Tenaga Honorer Bengkak 2,3 Juta Orang, 543.320 Tenaga Bodong

MenPAN-RB Terkejut, Pendataan Tenaga Honorer Bengkak 2,3 Juta Orang, 543.320 Tenaga Bodong

BlogPendidikan.net
- Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas mengungkapkan keterkejutannya ketika mendapati hasil pendataan tenaga honorer non-ASN yang membengkak di luar dugaan.

Azwar mengatakan bahwa pihaknya menemukan masalah kenaikan jumlah honorer atau ASN setiap kali pendataan. Pada Peraturan Pemerintah (PP) No.49 tahun 2018, pemerintah sudah menegaskan bahwa PPK dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

"PPK dan dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Azwar mengutip bunyi peraturan pemerintah tersebut.

Adapun, pegawai non-PNS yang masih aktif bekerja, pemerintah memberikan masa transisi 5 tahun sejak PP diundangkan. Artinya, status kepegawaian dalam jabatan tidak boleh dilaksanakan oleh non-ASN terhitung mulai 28 November 2023.
Pada 2007, honorer yang diangkat menjadi PNS mencapai 860.220 THK I. Saat itu, dia menuturkan pemerintah sebenarnya sudah melarang pengangakatan ASN.

Kemudian, pada 2018, pemerintah mengadakan seleksi lagi, jumlah yang lulus 6.812 ASN THK 2 dan sisanya yang tidak lulus 444.687 THK 2. Penegasan larangan pengangkatan ASN kembali disuarakan.

Pada 2019, seleksi kembali dijalankan dan jumlah yang lulus 35.361 THK 2 dan tidak lulus sebanyak 410.010 THK 2. Di samping itu, seleksi dosen dan tenaga pendidik meluluskan 2.854 orang dan penyuluh pertanian 11.590 orang.

"Kemarin kita data ulang, ternyata bukan 410.000 jadinya. Ternyata jumlahnya menjadi 2.360.723 orang," papar Azwar.

543.320 Tenaga Bodong

Jumlah tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) atau honorer memelesat. Awalnya database Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat jumlah honorer K2 pada pendataan 2014 mencapai 410 ribu.  Namun, angka itu bertambah ketika pemerintah melakukan pendataan non-ASN pada 2022. 

Tercatat sebelum uji publik jumlah honorer mencapai 2.421.100 Setelah uji publik dan perbaikan tenaga non-ASN pada kementerian lembaga dan daerah jumlah tersebut bertambah menjadi 2.360.723. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan dari 2.360.723, ternyata hanya 1.817.395 honorer yang sudah ada surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dari pejabat pembina kepegawaian (PPK). Nah, terdapat 543.320 yang honorer belum dilengkapi SPTJM.

"Saya tidak mengerti mengapa 543 ribuan itu tidak dilengkapi SPTJM, padahal setiap PPK wajib menyertakan SPTJM," kata MenPAN-RB Azwar Anas dalam rapat kerja Komisi II DPR RI yang berlangsung Senin (21/11) malam. Dia menegaskan data yang tidak dilengkapi SPTJM bisa dikatakan tidak sah. 

SPTJM merupakan bukti pertanggungjawaban PPK terhadap kebenaran datanya. Dengan SPTJM itu pula akan menjadi dasar bagi KemenPAN-RB untuk mengajukan tuntutan secara hukum kepada instansi yang terbukti melakukan rekayasa data.
Keberadaan data 543.320 honorer yang tidak disertai SPTJM itu menurut Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjadi warning bagi pemerintah bahwa data yang disodorkan instansi harus diverifikasi validasi kembali. 

Bima menegaskan BKN tidak bisa sendiri melakukan verifikasi. Oleh karena itu perlu ada bantuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

"Karena lonjakan jumlah honorer ini sangat tajam, dari 410 ribu (database 2014) menjadi 2,3 jutaan, maka verval harus dilakukan bersama-sama BPKP. Setelah clear baru masuk database BKN," tegas Bima Haria Wibisana.

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Cek Daftar Nama Anda Yang Lolos Pendataan Non ASN di BKN

Cek Daftar Nama Anda Yang Lolos Pendataan Non ASN di BKN

BlogPendidikan.net
- Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 Tanggal 31 Mei 2022 perihal Status Kepegawaian di Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Surat Plt. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 29 September 2022 perihal Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara  Nomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022 tanggal 7 Oktober 2022 perihal Jabatan yang Tidak Sesuai dengan Ketentuan Pendataan Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah serta Surat Pengumuman Kami sebelumnya Nomor KP../4627/BKPSDM tanggal 4 Oktober 2022 tentang Hasil Pendataan Non ASN Pada Aplikasi BKN.
Pengumuman Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Di Lingkungan Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

Pada September, Oktober hingga November 2022 pemerintah melakukan pendataan tenaga non ASN di semua wilayah dan OPD.

Pengumuman dan pra finalisasi diumumkan mulai tanggal 4 November 2022 pendataan juga masih sampai 28 November 2022?

Berikut cara cek dan mengetahui nama mu lolos atau tidak pada pendataan tenaga non ASN pada pra finalisasi di situ BKN berikuti ini.

Berikut ini cara melihat data tenaga Non ASN yang sudah didata dan databasenya diumumkan dan dinyatakan lolos.

Caranya mudah, untuk cek daftar nama kamu yang telah lolos pendataan prafinalisasi tenaga Non ASN di BKN, sebagai berikut.

1. Masuk pada laman website khusus BKN pendataan Non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

2. Pilih menu pengumuman BKN.

3. Lalu ada tulisan seperti ini: Pengumuman BKN dan Pengumuman Instansi

4. Pilih menu pengumuman BKN

5. Selanjutnya pilih instansi Anda tempat bekerja

6. Masukkan nama lengkap (tanpa gelar)

7. Selanjutnya klik tombol "Cari"

8. Dari hasil data yang telah diinput baik Instansi dan Nama akan ditampilkan

9. Jika nama Anda ada itu menandakan bahwa Anda dinyatakan lolos dalam pendataan Non ASN, sebaliknya jika nama Anda tidak ada dinyatakan tidak lolos dalam pendataan.

Data yang tampil pada Pengumuman BKN adalah Kondisi data Pra-Finalisasi Per Tanggal 03 Oktober 2022.

Demikian informasi tentang Cek Daftar Nama Anda Yang Lolos Pendataan Non ASN di BKN, semoga bermanfaat.

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

5 Hal Pokok Dalam Surat Edaran BKN Penetapan NIP PPPK Guru Honorer Tahap 1

5 Hal  Pokok Dalam Surat Edaran BKN Penetapan NIP PPPK Guru Honorer Tahap 1

BlogPendidikan.net
- Menyusuli surat kami Nomor 14082/B-P.01.01/SD/D/2021 tanggal 2 November 2021 perihal usul penetapan NI PPPK Tahun 2021 secara elektronik dan dalam rangka persiapan penetapan Nomor Induk PPPK Guru (NI PPPK Guru) tahun 2021.

5 Hal  Pokok Dalam Surat Edaran BKN Penetapan NIP PPPK Guru Honorer Tahap 1 sebagai berikut :

1. Instansi yang telah mendapatkan Hasil Pengolahan Kelulusan yang sudah ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui inbox Admin PPPK Guru, wajib mengumumkan kelulusan tersebut dan agar dapat segera melaksanakan pemberkasan Penetapan NI PPPK Guru.

2. Pemberkasan penetapan NI PPPK Guru tahun 2021 disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Instansi Pusat dan kepada Kepala Kantor Regional untuk Instansi Daerah secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) pada alamat https://docudigital.bkn.go.id. Tanda tangan pertimbangan teknis penetapan NI PPPK dilakukan secara digital (digital signature).

3. Persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK diatur dalam Pasal 25 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020. Pelamar yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id yang dibuka mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 10 Januari 2022.

4. Penyampaian kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK Guru oleh Instansi disampaikan melalui SAPK dan Aplikasi DOCUDigital mulai tanggal 2 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Januari 2022. 

5. Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai PPPK Guru Tahun 2021 ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NI PPPK Guru kepada Kepala BKN untuk Instansi Pusat dan Kepala Kantor Regional BKN untuk Instansi Daerah.

Surat Edaran BKN Tentang Penetapan NIP PPPK Guru Honorer Tahap 1 >>> LIHAT DISINI

Kapan Pemberkasan NIP PPPK, Berikut Info Terbaru Dari BKN

Kapan Pemberkasan NIP PPPK, Berikut Info Terbaru Dari BKN

BlogPendidikan.net
- Proses pemberkasan NIP PPPK 2021 sudah dimulai, setelah sistem pengisian daftar riwayat hidup (DRH) di masing-masing akun SSCASN calon PPPK, telah siap digunakan. Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan masing-masing peserta yang lulus seleksi PPPK 2021 harus menginput sendiri DRH melalui sistem modul DRH di aplikasi SSCASN. "Pengisian DRH ini berlaku untuk peserta yang lulus PPPK guru maupun non-guru," kata Bima.

Secara terpisah Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan sistem pengisian DRH sudah siap. Pengisian DRH merupakan persyaratan awal data penerbitan NIP PPPK dan harus diinput masing-masing calon PPPK yang telah lulus. Penginputan DRH ini baru dimulai oleh PPPK non-guru. 

"Jadi yang mengisi DRH baru calon PPPK non-guru,' ujarnya. Sesuai jadwal yang dikeluarkan BKN per 2 November 2021, penyampaian kelengkapan dokumen untuk PPPK non-guru tahap I pada 18 November sampai 4 Desember. Pengusulan penetapan NIP PPPK non-guru 19 November sampai 18 Desember.

Untuk PPPK non-guru tahap II penyampaian kelengkapan dokumennya pada 30 November sampai 16 Desember. Sedangkan pengusulan penetapan NIP PPPK non-guru mulai 1 sampai 31 Desember. Bagaimana dengan PPPK guru? Deputi Suharmen menjawab masih menunggu pengolahan data. Sebab, beberapa data masih ada yang bermasalah. 

Dia mengatakan BKN telah menerima surat dari Dirjen GTK Kemendikbudristek Iwan Syahril pada Rabu 17 November terkait data Dapodik yang guru swasta, tetapi bisa ikut seleksi tahap I. Berdasarkan PermenPAN-RB 28 Tahun 2021, guru swasta bisa ikut tes PPPK tahap II dan III. 

Namun, entah kenapa di Dapodik, ada guru swasta terdaftar sebagai guru honorer di sekolah negeri sehingga mereka bisa ikut seleksi tahap I.  "Nama-nama ini kemudian diminta untuk di-TMS-kan (tidak memenuhi syarat) karena memang yang bersangkutan tidak boleh ikut di tahap I," terangnya. Deputi Suharmen pun meminta para guru honorer yang lulus PPPK tahap I untuk bersabar. Sebab, terlalu berisiko bila sistem DRH, dibuka sementara datanya masih ada yang bermasalah.

Sumber : jpnn.com

Ini Buku Petunjuk Pengisian Pemutakhiran Data Mandiri PNS di MySAPK BKN

Ini Buku Petunjuk Pengisian Pemutakhiran Data Mandiri PNS di MySAPK BKN

BlogPendidikan.net
- Pemutakhiran Data Mandiri ASN adalah proses peremajaan dan pembaharuan data secara mandiri yang bertujuan untuk mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas Data

MySAPK adalah aplikasi berbasis teknologi seluler untuk Pegawai Negeri Sipil yang terintegrasi dan terhubung secara daring dengan database PNS Nasional untuk informasi Profil Pegawai Negeri Sipil.

Data Apa Saja Yang Dimutakhirkan ?

Data Personal : Data yang berisi informasi mengenai data diri PNS
Data Riwayat : Data yang berisi informasi riwayat terakhir PNS disertai dengan data dukung

Data Apa Saja Yang Dimutakhirkan PNS ?

➢ Data Personal*
➢ Riwayat Jabatan*
➢ Riwayat Pendidikan & diklat (Kursus) *
➢ Riwayat SKP (2 tahun terakhir) *
➢ Riwayat Penghargaan*
➢ Riwayat Pangkat dan Golongan Ruang*
➢ Riwayat Keluarga
➢ Riwayat Peninjauan Masa Kerja
➢ Riwayat Pindah Instansi*
➢ Riwayat CLTN*
➢ Riwayat CPNS/PNS*
➢ Riwayat Organisasi

Data Apa Saja Yang Dimutakhirkan PPPK dan PPT Non-ASN ?

➢Data Personal*
➢Riwayat Diklat (Kursus) *
➢Riwayat Penghargaan/tanda jasa
➢Riwayat Keluarga
➢Riwayat Organisasi

Untuk lebih jelasnya mengikuti buku pedoman cara pemutakhiran data PNS di MySAPK BKN


Buku Petunjuk Pengisian Pemutakhiran Data Mandiri PNS di MySAPK BKN. Selengkapnya bisa Anda >>> LIHAT DISINI

Begini Cara Cek Profil PNS di Mysapk.bkn.go.id dan Langkah-langkah Pemutakhiran Data Mandiri PNS

Begini Cara Cek Profil PNS di Mysapk.bkn.go.id dan Langkah-langkah Pemutakhiran Data Mandiri PNS

BlogPendidikan.net
- Cek status atau profil anda di mysapk.bkn.go.id BKN apakah sudah sesuai dengan riwayat kepegawaian anda saat ini? pangkat, masa kerja. Jika belum sesuai segera menghubungi BKD atau Biro Kepegawaian di Instansi daerah masing-masing dan membawa dokumen yang otentik. 
Atau juga bisa dilakukan melalui menu pemutakhiran data PNS mandiri

Untuk Cek Profil PNS Anda di web mysapk BKN sangat mudah Anda tinggal membuka link mysapk.bkn.go.idMySAPK BKN merupakan sistem aplikasi pelayanan kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara yang berfungsi untuk memudahkan PNS di seluruh instansi, agar dapat mengakses data kepegawaian.


Di antaranya, Data Profil PNS, KPE Virtual, Notifikasi Layanan Kenaikan Pangkat dan Pensiun, E-Lapkin, Data KTP, BPJS Kesehatan, Taspen dan lainnya yang dapat diakses oleh PNS secara mandiri. Sehingga diharapkan data kepegawaian secara nasional akan lebih akurat.


Cara cek profil PNS di Mysapk.bkn.go.id :

1. Klik link Mysapk.bkn.go.id
2. Login dengan : 
- User Name : (Memasukkan NIP)
- Pasword : (Memasukkan NIK)
3. Setelah Login berhasil akan ditampilkan menu yang diantaranya Profil diri PNS yang terdiri dari data utama, golongan, jabatan, posisi, pendidikan, pribadi dan keluarga.
4. Langkah selanjutnya, silahkan anda mengklik masing-masing menu tersebut, jika belum sesuai dengan data profil PNS anad sekarang, menunggu untuk pemutakhiran data mandiri PNS


Langkah-langkah pemutakhiran data mandiri PNS di Mysapk.bkn.go.id :

1. Login Mysapk.bkn.go.id, seperti langkah diatas tadi dengan NIP dan NIK 
2. Pilih "Pemutakhiran Data Mandiri" 
3. Periksa dan memverifikasi data pada setiap riwayat, seperti: 
- Data personal 
- Riwayat jabatan 
- Riwayat pendidikan dan diklat/kursus 
- Riwayat SKP Riwayat penghargaan (tanda jasa) 
- Riwayat pangkat dan golongan ruang 
- Riwayat keluarga 
- Riwayat peninjauan masa kerja (PMK) 
- Riwayat pindah instansi 
- Riwayat CLTN 
- Riwayat CPNS/PNS 
- Riwayat organisasi. 
4. Melengkapi riwayat dengan mengunggah dokumen pendukung 
5. Mengirim pengajuan dan mengunduh bukti pemutakhiran 
6. Anda telah selesai melakukan Update Data Mandiri.

Jadwal Pemutakhiran Data ASN :

Kutipan Draft EDARAN/SURAT untuk ASN :

Jadwal atau waktu Pemutakhiran Data Mandiri dimulai dari tanggal 01 Agustus sampai dengan 11 November 2021 dengan tahapan terdiri dari :
  1. Rekonsiliasi perubahan/perbaikan email : 01-08-2021 - 14-08-2021
  2. Aktivasi MySAPK : 01-08-2021 - 31-08-2021
  3. Usul PDM : 12-09-2021 - 11-10-2021
  4. Verifikasi dan Approval PDM : 12-09-2021 – 11-11-2021
Buku Petunjuk/Panduan Pengisian Pemutakhiran Data Mandiri PNS di MySAPK BKN >>> DISINI

Sesuai dengan lampiran Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 87 Tahun 2021 huruf L ayat 1 : “Apabila ASN dan PPT non ASN tidak melaksanakan Pemutakhiran Data Mandiri melalui MySAPK pada periode yang telah ditentukan, maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses”.

Demikian Artikel ini, semoga bermanfaat.... dan jangan lupa tuk berbagi. Terima kasih.

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan). Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Pemutakhiran Data PNS Pada Juli, Berikut Cara Login dan Mengaktifkan Akun MySAPK BKN

Pemutakhiran Data PNS Pada Juli, Berikut Cara Login dan Mengaktifkan Akun MySAPK BKN

BlogPendidikan.net
- Ditujukan bagi seluruh PNS/ASN dan PTT Non ASN, disampaikan kepada anda segera mengunduh aplikasi MySAPK BKN dan melakukan aktivasi akun. Guna pemutakhiran data PNS/ASN yang akan di gelar Juli 2021.

Bagi PNS/ASN yang belum mengunduh aplikasi tersebut, segera lakukan unduhan untuk pemutakhiran data 1 luli 2021 yang dikutip dari aceh.tribunnews.com (26/6).

Karen sebelumnya BKN menyebut soal temuan data 97.000 pegawai negeri sipil misterius hasil pendataan ulang pegawai tahun 2015 dan menjadi sorotan publik.

BKN menegaskan telah menindaklanjuti temuan tersebut dan hasilnya, dari 97.000 pegawai, tinggal tersisa 7.272 orang yang belum mengikuti pendataan ulang pegawai pada 2015 atau masih misterius. Sehungga harus dilakukan pemutakhiran data PNS/ASN dan PTT Non ASN.


Lantas bagaimana cara unduh dan mengaktifkan akun MySAPK BKN? Dan bagaimana melakukan pemutakhiran data PNS dan PTT Non ASN?

Berikut langkah-langkah login di akun MySAPK BKN :

1. Pada Play Store ketik pada pencarian MySAPK BKN 2021, Selanjutnya melakukan pemasangan/pengintalan aplikasi tersebut.


2. Login menggunakan User Name : (NIP Baru) dan Pasword : (Mengisikan NIK)


3. Selanjutnya akan tampil menu akun pribadi anda sebagai ASN/PNS yang terdaftar di BKN. Pada pemutakhiran data mandiri kabarnya akan dibuka pada juli 2021.


Bagaimana cara pemutakhiran data Mandiri ASN di MySAPK BKN?

1. Login MySAPK 
2. Pilih "Pemutakhiran Data Mandiri" 
3. Periksa dan memverifikasi data pada setiap riwayat, seperti: 
- Data personal 
- Riwayat jabatan 
- Riwayat pendidikan dan diklat/kursus 
- Riwayat SKP Riwayat penghargaan (tanda jasa) 
- Riwayat pangkat dan golongan ruang 
- Riwayat keluarga 
- Riwayat peninjauan masa kerja (PMK) 
- Riwayat pindah instansi 
- Riwayat CLTN 
- Riwayat CPNS/PNS 
- Riwayat organisasi. 
4. Melengkapi riwayat dengan mengunggah dokumen pendukung 
5. Mengirim pengajuan dan mengunduh bukti pemutakhiran 
6. Anda telah selesai melakukan Update Data Mandiri.