Showing posts with label BOP. Show all posts
Showing posts with label BOP. Show all posts

Juknis BOS dan BOP Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022

Juknis BOS dan BOP Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022

BlogPendidikan.net
- Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek) akhirnya merilihs Petunjuk Teknis Pengelolaan (Juknis) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2022.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 ini berisi mengenai Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, Dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.

Bantuan Operasional Sekolah atau di singkat (BOS) merupakan dana yang diberikan oleh pemerintah, untuk membantu belanja sekolah agar terciptanya pembelajaran yang optimal dan terbaik di lingkungan sekolah.

Diketahui BOS merupakan program pemerintah yang sejak lama telah ada, di mana diberikan kepada kepala sekolah sebagai bentuk bantuan dana dari pemerintah, dan sebagai perwujudan buktinya kepedulian terhadap mutu pendidikan di Indonesia.


Lebih lanjut bagaimana dengan tahun 2022 ini? Apakah dana BOS akan cepat cair, dan akan langsung diberikan kepada pihak sekolah?

Perubahan pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) terus dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Salah satu upaya itu adalah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS reguler. 

Menurut Mendikbud Nadiem Makarim, pokok-pokok kebijakan dana BOS terdiri dari nilai satuan biaya BOS bervariasi sesuai karakteristik masing-masing daerah. Kemudian, penggunaan dana BOS tetap fleksibel termasuk dapat digunakan untuk keperluan persiapan pembelajaran tatap muka (PTM).


Selanjutnya pelaporan penggunaan dana BOS dilakukan secara daring melalui laman BOS Kemendikbud dan aplikasi ARKAS. Juga telah memenuhi syarat penyaluran Dana BOS untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana BOS.

"Sekarang dana BOS ada perubahan yang lebih afirmatif. Penggunaan dana BOS tetap fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka dan untuk mendukung asesmen nasional," jelas Nadiem Makarim.

Dan memastikan sekolah memenuhi syarat untuk penyaluran dana BOS tahap 1 tahun 2022.

Adapun syarat-syarat penyaluran dana BOS tahap 1 Tahun 2022, yang harus dipenuhi adalah:
  • Telah melakukan sinkronisasi DAPODIK, batas waktu sinkronisasi dapodik sebagai dasar penyaluran dana BOS tahap 1 tahun 2022 adalah tanggal 31 Agustus 2021
  • Telah menginput laporan penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2021 di BOS Salur atau ARKAS
  • Telah melakukan standarisasi rekening sesuai dengan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2021
Berikut Juknis Dana BOS dan BOP Nomor 2 Tahun 2022 Unduh >>> DISINI
Lampiran 1 >>> DISINI
Lampiran 2 >>> DISINI

Kebijakan Baru Penggunaan Dana BOS Dimasa Pandemi COVID-19 Termasuk Pembayaran Honorer

Kebijakan Baru Penggunaan Dana BOS Dimasa Pandemi COVID-19 Termasuk Pembayaran Honorer

BlogPendidikan.net
- Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan pendidikan kesetaraan dipastikan dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan di masa kedaruratan Covid-19.

Tak terkecuali untuk pembayaran honor para guru honorer yang tercatat pada data pokok pendidikan per 31 Desember 2019 yang belum mendapatkan tunjangan profesi serta telah memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah.

"Mengenai persentase penggunanya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makariem, seperti dikutip melalui keterangan resmi, Selasa (16/6/2020).

Dana-dana tersebut, sambung Nadiem, juga bisa digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembersih kuman, masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lainnya termasuk alat pengukur suhu tubuh tembak.

Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 19/2020 tentang perubahan petunjuk teknis BOS dan Permendikbud 20/2020 tentang perubahan petunjuk teknis BOP PAUD.

Adapun khusus BOP PAUD dan kesetaraan juga dapat digunakan untuk mendukung biaya transportasi pendidik. Selain itu, ketentuan persentase penggunaan BOP PAUD dan kesetaraan pun dilonggarkan menjadi tanpa batas.

"Penggunaan BOS Madrasah dan BOP Raudhatul Athfal disesuaikan dengan petunjuk teknis yang sudah ditetapkan Kementerian Agama," katanya.

Alat Penunjang Kebersihan, Kuota Internet dan Gaji Honorer Kebijakan Ditangan Kepala Sekolah ???

Alat Penunjang Kebersihan, Kuota Internet dan Gaji Honorer Kebijakan Ditangan Kepala Sekolah ???

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan fleksibilitas dan otonomi kepada para kepala sekolah dalam menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler. Penyesuaian kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai upaya mencegah penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

"Kami sudah memberikan arahan fleksibilitas kepada kepala sekolah, tetapi masih ada sejumlah kepala sekolah tidak percaya diri menerapkan. Makanya, kami cantumkan di peraturan yang artinya secara eksplisit diperbolehkan," dikatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, dalam telekonferensi daring, Rabu (15/4) lalu di Jakarta.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 memberikan kewenangan kepada para kepala sekolah untuk dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk membayar honor guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Persentase juga tidak lagi dibatasi maksimal 50 persen, tetapi bisa lebih.

"Syarat untuk guru honorer juga dibuat lebih fleksibel, tidak lagi dibatasi untuk guru yang memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan). Tetapi, guru honorer tetap harus terdaftar di Dapodik (data pokok pendidikan) sebelum 31 Desember 2019, belum mendapat tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar," tutur Hamid Muhammad di Jakarta, Jumat (16/04).

Selain itu, para kepala satuan pendidikan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan juga diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP). Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 juga mengubah ketentuan besaran persentase dana BOP per kategori pemakaian di Permendikbud sebelumnya tidak berlaku.

"Penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan juga sekarang diperbolehkan untuk honor dan transportasi pendidik," terang Hamid.

Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen menambahkan bahwa BOS Reguler dan BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan dapat digunakan untuk melakukan pembelian pulsa/paket data bagi pendidik dan peserta didik agar memudahkan pembelajaran dalam jaringan (daring). BOS dan BOP juga dapat digunakan untuk membeli penunjang kebersihan di masa Covid-19, seperti sabun cuci tangan, cairan disinfektan, dan masker.

Hamid menyampaikan bahwa alokasi penggunaan dana BOS atau BOP juga fleksibel sesuai kebutuhan sekolah/satuan pendidikan yang berbeda-beda. Menyoal anggapan bahwa dana BOS atau BOP akan lebih banyak digunakan untuk honor guru dan pembelian pulsa, ia menjelaskan pada dasarnya Kemendikbud tidak mewajibkan sekolah/satuan pendidikan untuk melakukan pembelian pulsa/paket data untuk menunjang pembelajaran secara daring.

"Kewenangan sepenuhnya ada di kepala sekolah. Jadi, kepala sekolah harus dapat mempertimbangkan dan menghitung secara cermat apa saja yang menjadi prioritas untuk menyelenggarakan pembelajaran selama masa darurat ini," ujar Hamid.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Benyamin Lola menyampaikan bahwa siswa mulai belajar dari rumah sejak 20 Maret 2020. Proses pembelajaran secara daring sudah berjalan beberapa sekolah yang ada di Kota Kupang. Namun, selain daring, dinas memberikan tiga opsi untuk guru-guru mata pelajaran dalam pelaksanaan proses pembelajaran. Di antaranya secara daring, kemudian secara luar jaringan (luring) di mana materi diunduh dan dipersiapkan kemudian dikirim melalui media yang ada. Kemudian pembelajaran dengan memberikan penugasan secara manual dan pelaksanaannya di rumah masing-masing.

Benyamin menyampaikan salah satu kendala pembelajaran dari rumah yang disampaikan oleh para guru adalah mengenai ketersediaan pulsa untuk data internet. "Syukurlah ada perubahan juknis BOS yang dikeluarkan oleh Pak Menteri (Mendikbud). Mudah-mudahan ini menjadi suatu solusi agar persoalan kuota data tidak menjadi masalah bagi guru," ujarnya.

Sementara itu, program Belajar dari Rumah yang ditayangkan di TVRI dipandang Bunyamin sebagai suatu jalan keluar yang sangat baik dan bisa membantu proses pembelajaran yang terputus karena wabah Covid-19. Hingga saat ini, program pendidikan dan kebudayaan melalui TVRI belum mendapatkan keluhan dari masyarakat

Nadiem, Dana BOP Bisa Bayar Gaji Honorer Guru PAUD

Nadiem, Dana BOP Bisa Bayar Gaji Hohorer Guru PAUD

Mendikbud Nadiem Makarim menjanjikan tetap memberikan honor guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang terimbas kebijakan belajar di rumah akibat virus corona.

Nadiem menyebut alokasi honor guru PAUD akan diberikan melalui dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD. Nadiem akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) agar pencairan bisa dilakukan.

"BOP PAUD nanti bisa digunakan untuk honor guru," kata Nadiem kepada wartawan melalui teleconference, Kamis (9/4).

Ia menuturkan bahwa langkah tersebut perlu dilakukan selama masa krisis pandemi corona saat ini. Nadiem mengatakan bahwa Ia perlu mengatur sedemikian rupa agar dana-dana tersebut dapat menjadi lebih fleksibel untuk digunakan semasa krisis.
Menurut eks bos Go-Jek itu, pihaknya akan segera merilis hasil perbaikan atau penyesuaian dari aturan-aturan yang menaungi pengunaan dana-dana tersebut dalam waktu dekat.

"Ini berbagai fleksibilitas yang kami berikan untuk dana bos dan BOP PAUD," jelas dia.

"Akan ada revisi Permendikbud, nanti Selasa (pekan depan) paling lambat untuk berbagai macam pengeluaran itu untuk penggunaan dana bos atau BOP PAUD," tambah Nadiem.

Sebagai informasi, Kebijakan pemerintah agar sekolah mulai tingkat dasar hingga menengah menerapkan belajar dari rumah, membuat para guru di tingkat usia dini (PAUD) terpaksa berhenti mengajar. Para guru PAUD yang berstatus honorer walhasil terpaksa tak lagi menerima honor mengajar. Apalagi, Kemdikbud belakangan meminta agar para guru PAUD tak memberikan tugas kepada muridnya. Guru hanya boleh memberikan instruksi bermain di rumah dan orang tua diminta mengawasi.

Bantuan ke Guru

Ketua Himpunan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Netti Herawati mendorong agar pemerintah memberikan bantuan kepada guru yang tak berpenghasilan. Misalnya dengan mengizinkan penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD untuk honor guru.

Belakangan, Direktur Direktorat Pembinaan Guru Dan Tenaga Kependidikan (PGTK) PAUD dan Dikmas Kemdikbud, Abdoellah menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 yang mengatur petunjuk teknis penggunaan dana BOP PAUD tidak mencantumkan aturan yang mengizinkan dana dipakai untuk honor guru.
Source; cnnindonesia.com