Showing posts with label BSU Tahap 2. Show all posts
Showing posts with label BSU Tahap 2. Show all posts

Cek Jadwal Pencairan BSU Guru Honorer Tahap 2 dan Persyaratannya

Cek Jadwal Pencairan BSU Guru Honorer dan Persyaratannya

BlogPendidikan.net
- Pemerintah bakal mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer serta guru non PNS senilai Rp 1,8 juta.

BSU guru honorer dan guru non PNS Rp 1,8 juta ini akan disalurkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Kemendikbud akan salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer non PNS Rp 1,8 juta di tahun ini.

BSU guru honorer non PNS Rp1,8 juta dari Kemendikbud akan ditransfer lewat rekening bank kepada penerima.

Bantuan BSU guru honorer non PNS tahap 2 tahun 2021 akan dicairkan pada September 2021.

Nantinya, BSU guru tersebut akan langsung ditransfer ke rekening guru honorer dan guru non PNS tersebut. Meski begitu, pada kenyataannya saat ini tidak semua guru honorer akan mendapatkan BSU.

Karena BSU guru ini hanya yang memenuhi syarat saja, untuk bisa mencairkan uang sebesar Rp 1,8 juta.

Terdapat 6 golongan yang berhak mendapatkan bantuan BSU guru honorer dari Kemendikbud Ristek ini.

Berikut enam golongan yang berhak menerima bantuan BSU Guru Honorer tahun 2021 yaitu :
  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berstatus sebagai PTK non-PNS
  3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
  4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
  5. Tidak sebagai penerima kartu pra kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
  6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Berikut cara mendapatkan dan pengajuan BSU guru non PNS dapat mengikuti panduan berikut ini:
  1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.
  2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.
  3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.
  4. Selanjutnya, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.
  5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.
Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan). Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Source : portalsulut.pikiran-rakyat.com

BSU Guru Honorer Akan Cair, Cek Syarat dan Cara Pengajuan Bantuan Subsidi Upah

BSU Guru Honorer Akan Cair, Cek Syarat dan Cara Pengajuan Bantuan Subsidi Upah
gambar ilustrasi

BlogPendidikan.net - Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan, bantuan subsidi upah (BSU) untuk guru, dosen, tenaga kependidikan (tendik) dilanjutkan. Total anggaran yang disiapkan sebesar Rp 3,7 triliun bagi 2 juta pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS serta 48 ribu pelaku seni budaya.

"Guru honorer, tendik, dosen non ASN akan mendapatkan lagi BSU 2021," kata Nadiem saat peresmian lanjutan bantuan kuota data internet dan UKT 2021, secara daring.

Pemerintah bakal mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer serta guru non PNS senilai Rp 1,8 juta.

Dikutip dari laman jurnalmedan.pikiran-rakyat.com (09/08/21) bahwa BSU guru honorer dan guru non PNS Rp 1,8 juta ini akan disalurkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Diketahui, terdapat 6 golongan yang akan mendapatkan bantuan BSU guru honorer dari Kemendikbud Ristek ini.

Nantinya, BSU guru tersebut akan langsung ditransfer langsung ke rekening guru honorer dan guru non PNS tersebut. Meski begitu, pada kenyataannya saat ini tidak semua guru honorer akan mendapatkan BSU. Karena BSU guru ini hanya yang memenuhi syarat saja, untuk bisa mencairkan uang sebesar Rp 1,8 juta.

Berikut enam golongan yang bakal dapat BSU Guru Honorer serta syarat dan cara pengajuan bantuannya tahun 2021 :
  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berstatus sebagai PTK non-PNS
  3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
  4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
  5. Tidak sebagai penerima kartu pra kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
  6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Berikut cara mendapatkan dan pengajuan BSU guru non PNS dapat mengikuti panduan berikut ini:
  1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.
  2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.
  3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.
  4. Selanjutnya, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.
  5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai
Bagi guru honerer dan guru non PNS untuk segera mengakses link info.gtk.kemdikbud.go.id untuk bisa mendaftarkan diri sebagai penerima BSU di tahun 2021 sebesar Rp1.800.000.

Sumber : jurnalmedan.pikiran-rakyat.com

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan). Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Kabar Membahagiakan Untuk Guru, dan Mahasiswa, Kapan Pencairan BSU Tahap 2 Guru Honorer?

Kabar Membahagiakan Untuk Guru, dan Mahasiswa, Kapan Pencairan BSU Tahap 2 Guru Honorer?

BlogPendidikan.net
- Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan, bantuan subsidi upah (BSU) untuk guru, dosen, tenaga kependidikan (tendik) dilanjutkan. Total anggaran yang disiapkan sebesar Rp 3,7 triliun bagi 2 juta pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS serta 48 ribu pelaku seni budaya. 

Serta menyediakan total anggaran sebesar Rp 405 miliar untuk Rumah Sakit Pendidikan yang bertujuan meningkatkan kapasitas 30 rumah sakit pendidikan dan fakultas kedokteran PTN dan PTS, fasilitasi APD, reagen dan alat deteksi Covid-19 dengan RT-PCR.

"Guru honorer, tendik, dosen non ASN akan mendapatkan lagi BSU 2021," kata Nadiem saat peresmian lanjutan bantuan kuota data internet dan UKT 2021, secara daring, Rabu (4/8). 

Mulai September 2021, Kemendikbudristek juga akan menyalurkan Rp 745 miliar untuk lanjutan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.

Bantuan UKT diberikan sesuai besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp 2,4 juta. Jika UKT lebih besar dari Rp 2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

“Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021,” jelas Menteri Nadiem.  

Bagi mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT diharapkan segera mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kemendikbudristek. Nantinya, bantuan UKT akan disalurkan Kemendikbudristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing. 

Pada kesempatan yang sama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga menjelaskan lanjutan kebijakan pemerintah melalui Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Melalui skema kebijakan perlindungan sosial, bantuan diberikan kepada masyarakat khususnya pada kondisi miskin dan rentan dalam bentuk Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, diskon listrik, Bantuan Sosial Tunai, BLT Desa, Kartu Prakerja dan Bantuan Subsidi Upah, Bantuan Beras Bulog, Kartu Sembako PPKM, dan tentunya Subsidi Kuota Internet.

Menkeu Sri Mulyani menambahkan berdasarkan hasil survei pelaksanaan PEN klaster perlindungan sosial disimpulkan bahwa penargetan program semakin baik dan untuk bantuan kuota internet juga membantu proses pembelajaran jarak jauh (PJJ), 

“Untuk bantuan kuota internet, 85% responden menilai bantuan ini membantu meringankan beban ekonomi, sementara 83% merasa terbantu dalam proses belajar mengajar. Kemudian tingkat kepuasan publik kategori cukup puas dan sangat puas mencapai 63,2%," pungkas Sri Mulyani.

Source : https://m.jpnn.com/amp/news/mas-nadiem-subsidi-upah-guru-dan-tendik-lanjut-bantuan-ukt-cair-september

Kapan Pencairan BSU Tahap 2 Guru Honorer? Segera Aktivasi Rekening di Info GTK

Kapan Pencairan BSU Tahap 2 Guru Honorer? Segera Aktivasi Rekening di Info GTK

BlogPendidikan.net
- Heboh kabar BSU tahap 2 akan cair! dimedia sosial baik facebook, whatsapp dll, ramai membicarakan hal ini tentang kabar pencairan BSU tahap 2 tahun 2021. 

Khususnya rekan-rekan guru honorer yang sangeat menantikan kabar kejelasan tentanng BSU tahap 2 tahun 2021 kapan dicairkan. Dalam tulisan ini akan dijelaskan apakah BSU tahap 2 masi disalurkan atau tidak.


Bagi guru honorer yang belum mencairkan BSU tahap 1 tahun 2020, segera melakukan aktivasi rekening batas sampai 30 juni 2021 jika rekening tidak diaktifkan maka dana yang ada akan dikirim kembali ke kas negara. Segera lakukan aktivasi rekening agar dana yang ada tidak kembali ke kas negara. 

Kapan Pencairan BSU Tahap 2 Tahun 2021?

Untuk BSU tahap 2 tahun 2021 Faktanya, untuk tahun 2021 ini tidak ada info dari Kementerian Keuangan mengenai BSU tahap II di 2021. Adapun info BSU di 2021 ini datang dari BPJS Ketenagakerjaan. Secara lebih lengkapnya, kalian tinggal login saja melalui website https://info.gtk.kemdikbud.go.id.


Jika sudah login dan memasukkan password, akan terlihat tampilan tulisan 'Anda termasuk dalam Nominasi Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)'. Perlu dilihat dan diperhatikan disini, yaitu tulisan tahunnya. Jika tahun yang tertera adalah 2020, dipastikan tidak akan ada BSU tahap ke-2.

Dalam laman info GTK juga tertera persyaratan penerima BSU, dan dapat dilihat SK BSU yaitu tahun 2020, terkecuali jika tertulis 2021 maka akan mendapat BSU tahap II. Artinya, cara cek untuk BSU cair atau tidak, bisa dilihat dari tanggal penerbitan SK di laman GTK dan tulisan tahun yang tertera, apakah 2020 atau 2021.

Selain melihat dari tanggal penerbitan SK, cara cek cair atau tidaknya BSU tahap II yaitu dengan melihat tanggal masuk rekening, nomor SPPN dan SP2D. Jika tahunnya masih sama yaitu 2020, dengan demikian tidak ada BSU tahap II atau BSU 2021. 


Namun jika anda lolos sebagai penerima BSU di laman info GTK, segeralah melakukan aktivasi rekening, dan membawa dokumen-dokumen yang tertera pada akun info GTK anda.

Demikian info tentang Kapan Pencairan BSU Tahap 2 Tahun 2021 semoga beritanya tidak membuat resah lagi dikalangan guru-guru honorer.