Showing posts with label Bantuan Langsung Tunai. Show all posts
Showing posts with label Bantuan Langsung Tunai. Show all posts

Kabar Membahagiakan Untuk Guru, dan Mahasiswa, Kapan Pencairan BSU Tahap 2 Guru Honorer?

Kabar Membahagiakan Untuk Guru, dan Mahasiswa, Kapan Pencairan BSU Tahap 2 Guru Honorer?

BlogPendidikan.net
- Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan, bantuan subsidi upah (BSU) untuk guru, dosen, tenaga kependidikan (tendik) dilanjutkan. Total anggaran yang disiapkan sebesar Rp 3,7 triliun bagi 2 juta pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS serta 48 ribu pelaku seni budaya. 

Serta menyediakan total anggaran sebesar Rp 405 miliar untuk Rumah Sakit Pendidikan yang bertujuan meningkatkan kapasitas 30 rumah sakit pendidikan dan fakultas kedokteran PTN dan PTS, fasilitasi APD, reagen dan alat deteksi Covid-19 dengan RT-PCR.

"Guru honorer, tendik, dosen non ASN akan mendapatkan lagi BSU 2021," kata Nadiem saat peresmian lanjutan bantuan kuota data internet dan UKT 2021, secara daring, Rabu (4/8). 

Mulai September 2021, Kemendikbudristek juga akan menyalurkan Rp 745 miliar untuk lanjutan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.

Bantuan UKT diberikan sesuai besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp 2,4 juta. Jika UKT lebih besar dari Rp 2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

“Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021,” jelas Menteri Nadiem.  

Bagi mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT diharapkan segera mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kemendikbudristek. Nantinya, bantuan UKT akan disalurkan Kemendikbudristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing. 

Pada kesempatan yang sama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga menjelaskan lanjutan kebijakan pemerintah melalui Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Melalui skema kebijakan perlindungan sosial, bantuan diberikan kepada masyarakat khususnya pada kondisi miskin dan rentan dalam bentuk Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, diskon listrik, Bantuan Sosial Tunai, BLT Desa, Kartu Prakerja dan Bantuan Subsidi Upah, Bantuan Beras Bulog, Kartu Sembako PPKM, dan tentunya Subsidi Kuota Internet.

Menkeu Sri Mulyani menambahkan berdasarkan hasil survei pelaksanaan PEN klaster perlindungan sosial disimpulkan bahwa penargetan program semakin baik dan untuk bantuan kuota internet juga membantu proses pembelajaran jarak jauh (PJJ), 

“Untuk bantuan kuota internet, 85% responden menilai bantuan ini membantu meringankan beban ekonomi, sementara 83% merasa terbantu dalam proses belajar mengajar. Kemudian tingkat kepuasan publik kategori cukup puas dan sangat puas mencapai 63,2%," pungkas Sri Mulyani.

Source : https://m.jpnn.com/amp/news/mas-nadiem-subsidi-upah-guru-dan-tendik-lanjut-bantuan-ukt-cair-september

Cek Segera di eform.bri.co.id BLT UMKM Rp. 1,2 Juta Segera Cair Tahap 3

Cek Segera di eform.bri.co.id BLT UMKM Rp. 1,2 Juta Segera Cair Tahap 3

BlogPendidikan.net
- Cek segera eform BRI ada bantuan Untuk UMKM tahap 3 tahun 2021 untuk mengeceknya pada link berikut eform.bri.co.id/bpum apakah anda berhak mendapatkan bantuan pemerintah atau tidak.

Dikutip dari kontan.co.id (19/07/21), bahwa bantuan lewat Eform BRI tahap 3 atau e-form BRI UMKM 2021 Tahap 3 ini merupakan bagian dari skema Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Bantuan Presiden (Banpres) Produktif ini dilakukan sebagai upaya mengatasi dampak dari pandemi Covid-19 terhadap keberlangsungan UMKM.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, jumlah dana yang diberikan dalam program BPUM 2021 ini mencapai Rp 1,2 juta atau berkurang setengah dibanding tahun lalu, sebesar Rp 2,4 juta.

Adapun penerima manfaat yang ditargetkan tahun ini sejumlah 12,8 juta penerima. Termasuk di dalamnya lewat Eform BRI tahap 3. Selain melalui Bank BRI, bantuan BPUM juga disalurkan lewat Bank BNI. 

"Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," kata Teten dalam keterangannya seperti dikutip pada Minggu (18/7/2021). 

Tahun ini, pemerintah juga menambah lembaga penyaluran BLT UMKM, dari yang sebelumnya hanya melalui BNI dan BRI, kini pencairan dana BLT UMKM bisa dilakukan di Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan POS Indonesia.

Di sisi lain pemerintah juga mengurangi lembaga pengusul BPUM 2021 dari yang sebelumnya 5 lembaga, kini menjadi 1, yakni dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di kabupaten/kota. 

Untuk mengecek apakah pelaku UMKM mendapatkan dana BPUM, bisa dengan mengakses laman e-form BRI UMKM 2021 Tahap 3 di eform.bri.co.id/bpum.

Berikut langkah-langkah untuk mengecek apakah pelaku UMKM mendapatkan BPUM atau tidak melalui eform BRI tahap 3 :
  1. Masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum
  2. Isi nomor KTP
  3. Masukkan kode verifikasi
  4. Klik proses inquiry
  5. Akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak 
Adapun syarat mendapatkan BPUM eform BRI tahap 3  Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, persyaratan untuk menerima BPUM tahun 2021 yakni: 
  1. Belum pernah menerima dana BPUM
  2. Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
  3. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
  4. Warga Negara Indonesia
  5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
  6. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  7. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD
Demikian informasi ini, semoga dalam pengecekan di eform BRI Anda termasuk salahsatu penerima bantuan UMKM dari pemerintah.

Kapan Pencairan BSU Tahap 2 Guru Honorer? Segera Aktivasi Rekening di Info GTK

Kapan Pencairan BSU Tahap 2 Guru Honorer? Segera Aktivasi Rekening di Info GTK

BlogPendidikan.net
- Heboh kabar BSU tahap 2 akan cair! dimedia sosial baik facebook, whatsapp dll, ramai membicarakan hal ini tentang kabar pencairan BSU tahap 2 tahun 2021. 

Khususnya rekan-rekan guru honorer yang sangeat menantikan kabar kejelasan tentanng BSU tahap 2 tahun 2021 kapan dicairkan. Dalam tulisan ini akan dijelaskan apakah BSU tahap 2 masi disalurkan atau tidak.


Bagi guru honorer yang belum mencairkan BSU tahap 1 tahun 2020, segera melakukan aktivasi rekening batas sampai 30 juni 2021 jika rekening tidak diaktifkan maka dana yang ada akan dikirim kembali ke kas negara. Segera lakukan aktivasi rekening agar dana yang ada tidak kembali ke kas negara. 

Kapan Pencairan BSU Tahap 2 Tahun 2021?

Untuk BSU tahap 2 tahun 2021 Faktanya, untuk tahun 2021 ini tidak ada info dari Kementerian Keuangan mengenai BSU tahap II di 2021. Adapun info BSU di 2021 ini datang dari BPJS Ketenagakerjaan. Secara lebih lengkapnya, kalian tinggal login saja melalui website https://info.gtk.kemdikbud.go.id.


Jika sudah login dan memasukkan password, akan terlihat tampilan tulisan 'Anda termasuk dalam Nominasi Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)'. Perlu dilihat dan diperhatikan disini, yaitu tulisan tahunnya. Jika tahun yang tertera adalah 2020, dipastikan tidak akan ada BSU tahap ke-2.

Dalam laman info GTK juga tertera persyaratan penerima BSU, dan dapat dilihat SK BSU yaitu tahun 2020, terkecuali jika tertulis 2021 maka akan mendapat BSU tahap II. Artinya, cara cek untuk BSU cair atau tidak, bisa dilihat dari tanggal penerbitan SK di laman GTK dan tulisan tahun yang tertera, apakah 2020 atau 2021.

Selain melihat dari tanggal penerbitan SK, cara cek cair atau tidaknya BSU tahap II yaitu dengan melihat tanggal masuk rekening, nomor SPPN dan SP2D. Jika tahunnya masih sama yaitu 2020, dengan demikian tidak ada BSU tahap II atau BSU 2021. 


Namun jika anda lolos sebagai penerima BSU di laman info GTK, segeralah melakukan aktivasi rekening, dan membawa dokumen-dokumen yang tertera pada akun info GTK anda.

Demikian info tentang Kapan Pencairan BSU Tahap 2 Tahun 2021 semoga beritanya tidak membuat resah lagi dikalangan guru-guru honorer.

Dana PIP SD, SMP dan SMA Telah Dicairkan Cek Daftar Nama Penerima dan Cara Mencairkannya

Dana PIP Telah Dicairkan Cek Daftar Nama Penerima dan Cara Mencairkannya

BlogPendidikan.net
- DDana PIP SD, SMP dan SMA Telah Dicairkan Cek Daftar Nama Penerima dan Cara Mencairkannya.

Pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah melalui bantuan PIP. Program ini diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA), maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

Cara Cek Nama Penerima

1. Buka laman pip.kemdikbud.go.id.
2. Klik menu Cek Penerima PIP.
3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, nama ibu kandung.
4. Klik cek data.

Cara Mencairkan Dana PIP

Berikut cara mencairkan dana PIP bagi penerima, di kutip dari Jendela.kemdikbud.go.id:

Proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur terdekat yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Pengambilan dana PIP ini juga dapat dilakukan perorangan langsung maupun secara kolektif.

Khusus pengambilan dana PIP secara kolektif, dapat dilakukan jika berada di wilayah yang sulit untuk mengakses bank penyalur. Kriteria wilayah sulit tersebut meliputi tidak adanya kantor bank di kecamatan dan atau biaya transpor lebih besar dari bantuan yang akan diterima.

Pengambilan secara kolektif ini dapat dikuasakan kepada kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga. Bank penyalur yang mencairkan dana PIP di antaranya Bank Rakyat Indonensia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).

Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI. Sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI. Namun, khusus bagi pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP harus didampingi orangtua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana tersebut.

Selanjutnya, pemegang KIP melakukan aktivasi rekening apabila akan menggunakan tabungan kemudian menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut.

Mencairkan Dana Program Indonesia Pintar (PIP)

1. Siswa atau orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke Sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
2. Selanjutnya sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke layanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, sementara untuk lembaga lain harus mengusulkan pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat
3. Dinas Pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait
4. Data akan kembali diproses mereka untuk selanjutnya diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud
5. Lembaga penyalur dana akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP siswa dan menyalurkan dana bila daftar penerima PIP telah disetujui
6. Lembaga penyalur dana bersama Dinas Pendidikan setempat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sang penerima manfaat dana PIP yang ditujukan kepada Sekolah/SKB/PKPM/LKP
7. Lembaga pendidikan tersebut selanjutnya akan menginformasikan kepada siswa atau orang tua siswa bahwa dana siap dicairkan
8. Lembaga pendidikan akan membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta
9. Siswa atau orang tua siswa selanjutnya membawa surat keterangan tersebut dan persyaratan lain untuk mengambil dana PIP di lembaga penyalur

Selain memiliki KIP, ada juga syarat dan cara mencairkan dana Program Indonesia Pintar tanpa kartu.

Yang perlu dilakukan hanyalah mendaftarkan lebih dulu sebagai penerima calon PIP ke sekolah dengan syarat memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau berasal dari keluarga tidak mampu yang dapat dibuktikan dengan SKTM.

Berapa Besaran Dana PIP?

Berikut besaran dana manfaat PIP, yang Tribunnews.com kutip dari Indonesiapintar.kemdikbud.go.id:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000,00/tahun.
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000,00/tahun.
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000,00/tahun.

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Demikian informasi ini semoga bermanfaat....

Cek eform.bri.co.id Untuk Mendapatkan Bantuan BLT UMKM 1,2 Juta

Cek eform.bri.go.id Untuk Mendapatkan Bantuan BLT UMKM 1,2 Juta

BlogPendidikan.net
- Cek eform.bri.go.id Untuk Mendapatkan Bantuan BLT UMKM 1,2 Juta.

Program BLT UMKM Rp 1,2 juta terus dilanjutkan oleh pemerintah yang disebar melalui BRI. Bantuan produktif usaha mikro (BPUM) itu ditargetkan disalurkan ke 12,8 juta penerima sepanjang 2021.

Bagaimana cara mengetahui penerima BLT UMKM? Anda bisa dicek melalui e-form BRI. Berikut caranya:

1. Klik e-form BRI (https://eform.bri.co.id/bpum)
2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
3. Klik proses inquiry
4. Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak
5. Jika terdaftar sebagai penerima, pelaku usaha mikro bisa mendatangi kantor BRI untuk mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta. Bantuan juga bisa langsung ditransfer ke rekening penerima.

Syarat mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta e-form BRI sebagai berikut:

a. Membawa buku tabungan
b. Membawa Kartu ATM
c. Membawa KTP
d. Membawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat
e. Notifikasi (SMS) pemberitahuan penerima Banpres Produktif (BPUM) sendiri tidak hanya terbatas pada mereka yang telah memiliki rekening BRI.

Jika belum terdaftar sebagai penerima di e-form BRI, pelaku usaha mikro bisa daftar ke dinas bidang koperasi dan UKM di masing-masing pemerintah kabupaten/kota. Syarat untuk mendapat BLT UMKM e-form BRI antara lain:

- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
- Tidak sedang menerima kredit usaha mikro (KUR) dari perbankan

Masyarakat yang mau mendaftar BLT UMKM Rp 1,2 juta e-form BRI dapat membuktikan dirinya adalah pelaku usaha mikro jika memiliki nomor induk berusaha (NIB) atau memiliki surat keterangan usaha (SKU) dari Kepala Desa/Lurah.

Siap-siap! Guru Honorer Kembali Akan Terima BSU Dari Kemenker

Siap-siap! Guru Honorer Kembali Akan Terima BSU Dari Kemenker

BlogPendidikan.net
- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, sisa anggaran subsidi gaji dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dialokasikan untuk guru honorer baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama. 

Seperti diterangkan sebelumnya, gaji tambahan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp5 Juta tidak tersalurkan 100% pada 2020 kemarin.

Meski begitu, Menaker mengaku tidak mengetahui berapa besaran dan jumlah guru honorer yang akan mendapatkan guyuran sisa BLT Gaji. Diketahui sisa dari penyalutan BLT Gaji akan masuk ke kas negara sesuai dengan peraturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Anggaran sisa ini kita kembalikan ke kas Negara. Dan setahu saya akan diberikan kepada guru honerer melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tapi saya tidak tahu berapa banyak guru honorer yang mendapatkan subsidi gaji," kata Menaker Ida dalam video virtual, dikutip dari sindonews.com Senin (18/1/2021).

Sementara itu Ia menerangkan, untuk gelombang kedua BLT Karyawan periode November 2020 telah disalurkan kepada 12,4 juta penerima dengan anggaran yang sama seperti gelombang 1. Sementara untuk realisasinya telah disalurkan sebesar Rp14,6 triliun kepada 12,24 juta penerima, presentasinya 98,71%.

Untuk gelombang 2 ini belum tersalurkan kepada 159.727 pekerja. Sehingga total realisasi dari gelombang 1 dan 1 mencapai Rp29,4 triliun atau persentasenya 98,91%. “Tentu bapak ibu masih bertanya-tanya. Kenapa tidak tersalurkan 100%. Kami menjelaskan bahwa penyebab rekening belum tersalurkan karena beragam faktor," terangnya.

Diterangkan olehnya ada 8 faktor menyebabkan BSU belum tersalurkan ke rekening pekerja. "Pertama itu adalah banyak rekening ganda atau doble dan kedua ada nama yang terdaftar tidak sama dan ini menyebabkan tidak valid," bebernya

Lanjutnya, faktor ketiga ada rekening yang ditutup oleh bank dikarenakan bermasalah. Keempat, yaitu rekening pekerja banyak yang tidak terdaftar di kliring. "Karena penerima tidak ikut kriling nasional," jelasnya.

Lalu, faktor kelima adalah rekening pasif dan keenam yakni rekening tidak seduai dengan nomer induk kependudukan (NIK). "Data NIK di bank tidak sesuai dengan penerima subsidi," bebernya.

Sedangkan faktor ketujuh adalah rekening diblokir. Kemudian kedelapan adalah, adanya cut off. Artinya selruh dana dikembalikan oleh kas negara.

Artikel ini juga telah tayang di ekbis.sindonews.com