Showing posts with label Bantuan Pulsa. Show all posts
Showing posts with label Bantuan Pulsa. Show all posts

Kunjungi Daerah, Mendikbud Kaget Masih Banyak Sekolah Belum Menerima Bantuan Kuota Internet

Kunjungi Daerah, Mendikbud Kaget Masih Banyak Sekolah Belum Menerima Bantuan Kuota Internet
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim melakukan sesi diskusi dengan para guru Paud di TK Al Khairaat, Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Foto/SINDOnews/Neneng Zubaidah

BlogPendidikan.net
- Kemendikbud telah memberikan bantuan kuota data untuk guru dan siswa sejak September hingga Desember nanti. Namun ternyata masih ada sekolah yang belum menerima bantuan tersebut.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengaku prihatin bahwa masih ada sekolah yang masih belum menerima bantuan kuota data yang diluncurkan Kemendikbud sejak September lalu. Oleh karena itu dia berharap, semua pihak dapat turut membantu agar sekolah yang belum menerima itu bisa segera tersalurkan.


“Mengenai kuota saya sangat prihatin bahwa ada sekolah yang masih belum menerima kuota. Karena Ini kuotanya cuma sampai akhir Desember,” kata Mendikbud pada sesi diskusi dengan para guru Paud di TK Al Khairaat, Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (5/11).

Alumnus Harvard Business School ini mengkhawatirkan, karena bantuan kuota data ini hanya akan digulirkan hingga akhir tahun maka akan ada sekolah yang tidak mendapat. Oleh karena itu, ujarnya, dia memohon kepada sekolah yang sudah menerima bantuan maka dapat membantu sekolah yang belum menerima. Sehingga bisa diberikan pendampingan dari segi proses input data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Oleh karena itu, Mendikbud berharap, agar para kepala dinas pendidikan di seluruh daerah agar bisa melakukan akselerasi agar semua sekolah bisa segera dapat. Sebab, jelasnya, bantuan kuota data ini merupakan salah satu bentuk nyata Kemendikbud untuk pembelajaran jarak jauh dimana dia menilai bahwa beban terberat melakukan PJJ ini bukan pada ketersediaan gawai tapi biaya membeli kuota.


Mendikbud menerangkan, bagi daerah yang tidak mendapat sinyal sehingga kesulitan belajar daring Kemendikbud sudah mengeluarkan modul-modul darurat khusus untuk jenjang Paud dan SD. “Dan ini tidak perlu internet tidak perlu koneksi guru tinggal membimbing orang tua, tinggal mengajarkan orang tua dan orang tua yang nanti melaksanakannya di dalam lingkungan rumah,” jelasnya.

Guru, katanya, bisa melakukan bimbingan kepada orang tua untuk melakukan aktivitas-aktivitas yang disusun di modul tersebut. Modul-modul pembelajaran tersebut, ujarnya, sudah bisa langsung diunduh di laman Kemendikbud. Sehingga koordinasi mengenai pemakaian modul ini perlu dilakukan agar pembelajaran luring bisa berjalan efektif di masa pandemi ini.

Jadwal Penyaluran dan Masa Aktif Bantuan Kuota Internet Kemendikbud September Sampai Desember

Jadwal Penyaluran dan Masa Aktif Bantuan Kuota Internet Kemendikbud September Sampai Desember

BlogPendidikan.net
- Jadwal Penyaluran dan Masa Aktif Bantuan Kuota Internet Kemendikbud September Sampai Desember. Penyaluran kuota internet gratis dari Kemendikbud untuk per tahapnya telah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jendral KEMENDIKBUD Nomor 14 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS BANTUAN KUOTA DATA INTERNET TAHUN 2020.

Praktisi Pendidikan yang akan menerima kuota internet gratis dari Kemendikbud diharapkan untuk segera menyelesaikan persyaratan yang telah ditentukan untuk kepastian mendapatkan bantuan kuota internet gratis kemendikbud.

Pada periode November disalurkan dalam 2 tahap, berdasarkan jadwal penyaluran bantuan kuota. pemerintah telah menyalurkan bantuan kuota internet gratis pada bulan oktober dilakukan dalam 2 tahap telah selesai dan masuk pada bulan berikutnya.

Untuk lebih jelasnya akan di bahas dalam artikel ini tentang jadwal penyaluran bantuan kuota internet gratis dari kemendikbud.

Peserta didik maupun tenaga pendidik diharapkan untuk segera memastikan pendaftaran dengan memenuhi beberapa persyaratan di antaranya:

Syarat untuk lembaga pendidikan PAUD hingga SMA

1. Sekolah harus punya Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
2. Sekolah haru terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)
4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)

Syarat untuk lembaga pendidikan Perguruan Tinggi/Universitas

1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)
2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
3. pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)

Syarat untuk Siswa hingga Mahasiswa

1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pelajar/Mahasiswa)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif

Syarat untuk Pendidik/Dosen

1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pendidik/dosen)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif.

Bantuan Kuota internet gratis kemendikbud merupakan keringanan yang diberikan oleh pemerintah bagi para praktisi Pendidikan untuk tetap melakukan kegiatan belajar mengajar walaupun tidak dilakukan secara tatap muka.

Adapun rincian bantuan kuota internet gratis tahap 2 periode Oktober dari Kemendikbud sebagai berikut:

1. Peserta Didik Jenjang Paud: 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum, 15 GB kuota belajar, dan 4 bulan durasi bantuan.
2. Peserta Didik Jenjang pendidikan Dasar dan Menengah: 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum, 30 GB kuota belajar, dan 4 bulan durasi bantuan
3. Pendidik Jenjang Paud, Dasar dan Menengah: 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum, 37 GB kuota belajar, dan 4 bulan durasi bantuan.
4. Dosen dan Mahasiswa: 50 GB per bulan dengan rincian 5GB kuota umum, 45 GB kuota belajar, dan 4 bulan durasi bantuan.

Jadwal penyaluran bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud

Penyaluran kuota data internet dilakukan selama 4 (empat) bulan dari
September sampai dengan Desember 2020 dengan jadwal sebagai berikut :

a. Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama
1) tahap I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020; dan
2) tahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020.

b. Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua
1) tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020; dan
2) tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.

c. Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim
bersamaan.
1) tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020; dan
2) tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020.

Bantuan kuota data internet memiliki masa berlaku sebagai berikut:

a. Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama dan kedua berlaku selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik; dan

b. Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat berlaku selama 75 (tujuh puluh lima) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.

Bagaimana Cara Mendapatkan Kuota Internet Gratis 45 GB Dari Telkomsel? Simak Caranya!

Bagaimana Cara Mendapatkan Kuota Internet Gratis 45 GB Dari Telkomsel? Simak Caranya!

BlogPendidikan.net
- Di tengah pandemi covid-19, sejumlah provider memberikan kuota gratis untuk masyarakat. Pembagian kuota gratis tersebut untuk mendukung program pemerintah berupa kuota internet gratis melalui Kemdikbud untuk pelajar, mahasiswa, guru, dan dosen.

Salah satu provider yang memberikan kuota belajar gratis ini adalah Telkomsel. Kuota gratis bisa didapatkan melalui layanan My Telkomsel. Dikutip dari Semarangku dalam artikel berjudul Telkomsel Bagikan Kuota Internet Gratis 45 GB per Bulan, Ini Cara Dapatnya!, berikut cara untuk mendapat kuota internet gratis dari Telkomsel.

Sebelum mengecek, pastikan memiliki kuota utama, tidak menggunakan VPN, dan nomor yang digunakan terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kemdikbud.

Cara pertama dapat dilakukan melalui aplikasi layanan Telkomsel

1. Buka aplikasi MyTelkomsel. Bagi yang belum memiliki dapat mengunduhnya lalu log ini menggunakan nomor ponselnya.

2. Pada tampilan yang muncul pilihlah menu “Belanja” lalu pilih menu “Internet”.

3. Selanjutnya pilih kategori “Pendidikan” lalu pilih “Kuota Belajar Rp 10”.

4. Lakukan konfirmasi pembelian dan pembelian pun berhasil.

Cara kedua untuk mengaktifkan produk Kuota Belajar dari Telkomsel bisa dilakukan tanpa perlu mengunduh aplikasi.

1. Ketik *363*844# di HP.

2. Pilih “Paket Kuota Belajar”

3. Pilih “Rp10 10GB Kuota Belajar”

4. Kamu akan mendapatkan notifikasi berisi link aktivasi paket melalui aplikasi MyTelkomsel

5. Konfirmasi pembelian dan pembayaran dan pembelian paket berhasil.

Besaran paket Kuota Belajar dari Telkomsel yaitu sebesar 45 GB dan diperuntukkan bagi pelajar. Jumlah kuota ini merupakan gabungan dari kuota dari Kemdikbud dan kuota dari Telkomsel sendiri. 

Kuota Belajar dari Telkomsel dapat digunakan untuk mengakses layanan ilmupedia dan Conference seperti Google Classroom, Rumah Belajar, Zoom, Google Meet, dan sebagainya.

Temuan Kemendikbud, Ada Sekolah Memakai Satu Nomor Ponsel Untuk 100 Siswa, Wajarkah!

Temuan Kemendikbud Ada Sekolah Memakai Satu Nomor Ponsel Untuk 100 Siswa, Wajarkah!

BlogPendidikan.net
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengungkapkan bahwa ada satuan pendidikan yang menggunakan satu nomor untuk 100 peserta didik.

“Itu kami jumpai di satu sekolah, satu nomor diisikan untuk 100 orang anak,” terang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin), Hasan Chabibie pada Bincang Pendidikan dan Kebudayaan secara virtual, Selasa (29/9).

Dia mengatakan bahwa hal itu tidak wajar, pasalnya rata-rata orang Indonesia memiliki anak 3 sampai 4 saja. Maka dari itu, pihaknya pun tidak meloloskan data tersebut. “Kami drop. Kan tidak mungkin 1 nomor 100 orang anak, kalau anaknya 3-4 masih masuk akal,” tuturnya.


Dia mengatakan, bahwa pihaknya sangat teliti mengenai hal tersebut. Untuk satuan pendidikan yang belum mengirim Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), kemudian yang sudah namun tidak ditandatangani atau belum diberikan materai pun tidak akan diloloskan.

“Kami detail untuk memastikan betul kuota itu tidak salah sasaran, jadi menggunakan nomor orang lain boleh, ini rasional atau ngga, itu kita minta kepada sekolah diperbaiki dan dipastikan bahwa nomor itu betul dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Terkait dengan pengawasan transparasi penggunaan uang negara berjumlah Rp 7,2 triliun itu, pihaknya telah melakukan koordinasi bersama Inspektorat Jenderal Kemendikbud, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


“Kami sudah berkoordinasi dengan banyak pihak, dengan BPKP, Itjen dan KPK sehingga program ini bisa berjalan dengan baik, kami ingin memanfaatkan uang negara dengan baik, itu kami lakukan secara transparan,” tegas dia. (*)

Apakah Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Sudah Masuk di Nomor Anda? Berikut Cara Ceknya

Apakah Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Sudah Masuk di Nomor Anda? Berikut Cara Ceknya

BlogPendidikan.net
- Bantuan kuota internet dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk pelajar, mahasiswa, guru, dan dosen mulai disalurkan. Penyaluran kuota belajar dari Kemendikbud dimulai Selasa (22/9/2020). Rencananya, penyaluran akan dilakukan bertahap dari September hingga Desember 2020.

Lantas, bagaimana cara mengecek dan mengetahui apakah bantuan sudah diterima atau belum?
Berikut ini rincian cara mengecek bantuan kuota belajar Kemendikbud untuk pelanggan Telkomsel, XL, Axis, dan Tri.


Telkomsel

Vice President Corporate Communications Telkomsel Denny Abidin menerangkan, bantuan kuota internet Kemendikbud dikhususkan bagi pelajar atau mahasiswa dan pengajar dari sekolah atau universitas yang sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Mengenai status pendaftaran apakah telah tercatat dalam Dapodik atau belum, pelajar atau mahasiswa dapat menghubungi admin atau perwakilan sekolah dan kampus terkait.

Apabila sudah terdaftar maka pelanggan akan menerima SMS pemberitahuan (pengirim Telkomsel). Nantinya, pengecekan besaran bantuan kuota data internet bagi pelanggan Telkomsel dapat diakses melalui menu *888# di nomor panggilan dan aplikasi MY Telkomsel.


Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan bantuan kuota data internet dari Kemendikbud RI ini, nantinya tidak akan memengaruhi kuota lain milik penerima.

“Bantuan kuota data internet dari Kemendikbud RI dapat dikombinasikan dengan paket kuota data lainnya dari Telkomsel,” ujar Denny kepada Kompas.com, Selasa (22/9/2020).

Selain itu, Telkomsel sejak awal pandemi juga telah menghadirkan sejumlah inisiatif untuk produk dan layanan dalam bentuk paket internet untuk menunjang PJJ. Seperti paket kuota belajar 10 GB senilai Rp 10 dan penyediaan kartu perdana bagi peserta didik.

Tri

Bagi pelanggan dengan nomor 3 (Tri) yang nomornya sudah didaftarkan di Dapodik oleh pihak sekolah dan kampus juga akan mendapatkan notifikasi melalui SMS.

“3 akan mengirimkan SMS notifikasi jika pelanggan telah terdaftar dan berhak mendapatkan bantuan kuota internet dari Kemendikbud,” kata Danny Buldansyah, Wakil Presiden Direktur 3 Indonesia, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (22/9/2020).

Adapun nantinya untuk mengecek besaran bantuan kuota dari Kemendikbud ini, pelajar ataupun mahasiswa dapat melakukan cek sisa kuota internet secara detail melalui *123*10*3# atau melalui aplikasi Bima+.


Lebih lanjut, Danny menerangkan, jika pelajar belum mendapatkan bantuan maka dapat menanyakan ke bagian administrasi masing-masing. Terkait dengan bantuan kuota Kemendikbud ini, pihaknya juga menerangkan, bantuan ini tidak akan memengaruhi kuota lain yang ada pada nomor pelanggan Tri.

“Tidak akan terpengaruh karena pembelian paket internet lain merupakan tambahan dari paket bantuan Kemendikbud,” ujar dia.

XL dan Axis

Untuk kuota belajar Kemendikbud bagi pelanggan XL dan AXIS, proses yang dilakukan sama dengan operator lainnya. Pelanggan XL mendapatkan bantuan kuota yang didasarkan mekanisme pendataan penerima yang dilakukan Pusdatin Kemendikbud.

“Pusdatin sebagai bagian dari Kemendikbud memfasilitasi masing-masing sekolah untuk mengumpulkan data, kemudian operator atau XL Axiata melakukan verifikasi nomor untuk memastikan tidak ada nomor yang invalid, untuk kemudian masing-masing operator termasuk XL Axiata akan melaporkan status pemberian paket datanya ke Pusdatin,” jelas Tri Wahyuningsih, Group Head Corporate Communications XL Axiata.

Ayu menjelaskan, nantinya penerima bantuan kuota akan menerima SMS notifikasi setelah paket bantuan kuota masuk ke nomor tersebut. Ia menjelaskan, saat ini bantuan kuota masih berproses pencairannya ke nomor yang tercatat di Pusdatin.

Terkait dengan cara mengecek saldo kuota bantuan, pelanggan XL prepaid dapat melakukannya melalui aplikasi myXL. Pelanggan prioritas akan mengeceknya melalui aplikasi AxisNet. Nantinya, pada pilihan paket detail, silakan cek paket Terus Belajar.

Adapun untuk pengecekan melalui UMB bisa dilakukan dengan menekan *123#, kemudian pilih Info, pilih Info Kartu-XL-ku, pilih Info Cek Kuota, dan pilih paket Terus Belajar.

Terkait dengan pertanyaan apakah nantinya jika pelanggan membeli paket internet lain akan berpengaruh pada paket bantuan Kemendikbud atau tidak, pihaknya menerangkan, hal itu tidak akan memengaruhi kuota Kemendikbud tersebut.

“Kuota dari paket yang berbeda (paket membeli sendiri dan paket gratis kuota Kemendikbud) bisa digunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan alokasi masing-masing,” terang dia. (*)

Berikut Daftar Aplikasi dan Laman PJJ Yang Dapat Diakses Dari Bantuan Kuota Kemendikbud

Berikut Daftar Aplikasi dan Laman PJJ Yang Dapat Diakses Dari Bantuan Kuota Kemendikbud

BlogPendidikan.net
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemenndikbud) telah memastikan jadwal penyaluran kuota internet gratis bagi siswa, mahasiswa, guru dan dosen serta pendidik. Kuota internet gratis tersebut akan mulai disalurkan Selasa, 22 September 2020 selama empat bulan hingga Desember mendatang.

Rinciannya, total peserta didik PAUD akan mendapatkan 20 GB per bulan dan peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah 35 GB per bulan. Lalu, pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah sebanyak 42 GB per bulan. Sedangkan, mahasiswa dan dosen akan mendapatkan total 50 GB per bulan.


Namun demikian, dari total kuota internet gratis tersebut ada dua jenis, terdiri dari kuota umum dan kuota belajar. Dari dua jenis kuota itu, setiap penerima paket internet gratis akan menerima masing-masing 5 GB untuk kuota umum.

Kuota umum 5 GB ini, dapat digunakan untuk mengakses semua situs laman dan aplikasi.

Sisanya, kuota belajar hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi tertentu yang telah ditetapkan Kemendikbud.

Berikut Rincian Jumlah Paket Kuota Internet yang diterima:

* Peserta didik PAUD : 20 GB per bulan. 
Rincian: 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB.

* Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah : 35 GB per bulan
Rincian : 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.

* Pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah : 42 GB per bulan
Rincian : 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.

* Mahasiswa dan dosen : 50 GB per bulan
Rincian : 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.

Fungsi Jenis Kuota

Melansir laman kuota-belajar.kemdikbud.go.id, dijelaskan bahwa fungsi kuota umum dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi. Sedangkan, kuota belajar hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran.

Kemendikbud juga telah merinci jenis laman dan aplikasi yang dapat diakses untuk kuota belajar tersebut.

Terdapat 19 aplikasi dan laman belajar, di antaranya:

1. Aplikasi dan website Aminin
2. Aplikasi dan website Ayoblajar
3. Aplikasi dan website Bahaso
4. Aplikasi dan website Birru
5. Aplikasi dan website Cakap
6. Aplikasi dan website Duolingo
7. Aplikasi dan website Edmodo
8. Aplikasi dan website Eduka system
9. Aplikasi dan website Ganeca digital
10. Aplikasi dan website Google Classroom
11. Aplikasi dan website Kipin School 4.0
12. Aplikasi dan website Microsoft Education
13. Aplikasi dan website Quipper
14. Aplikasi dan website Ruang Guru
15. Aplikasi dan website Rumah Belajar
16. Aplikasi dan website Sekolah.Mu
17. Aplikasi dan website Udemy
18. Aplikasi dan website Zenius
19. Aplikasi Whatsapp.

Aplikasi Video Conference:

1. Cisco Webex
2. Google Meet
3. Microsoft Teams
4. U Meet Me
5. Zoom

Website:

1. aksi.puspendik.kemdikbud.go.id/membacadigital
2. bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id
3. bse.kemdikbud.go.id
4. buku.kemdikbud.go.id
5. cambridgeenglish.org
6. elearning.gurudaringmilenial.id
7. guruberbagi.kemdikbud.go.id
8. icando.co.id
9. indihomestudy.com
10. infomedia.co.id
11. kelaspintar.id
12. lms.seamolec.org
13. mejakita.com
14. melajah.id
15. pijarmahir.id
16. pijarsekolah.id
17. rumahbelajar.id
18. setara.kemdikbud.go.id
19. suaraedukasi.kemdikbud.go.id
20. tve.kemdikbud.go.id
21. www.indonesiax.co.id
22. www.wekiddo.com

Sumber: kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Hanya 5 GB Kuota Internet Gratis Kemendikbud Full Akses, Berikut Rinciannya PAUD, SD, SMP, SMA dan Mahasiswa

Hanya 5 GB Kuota Internet Gratis Kemendikbud Full Akses, Berikut Rinciannya PAUD, SD, SMP, SMA dan Mahasiswa

BlogPendidikan.net
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemenndikbud) telah memastikan jadwal penyaluran kuota internet gratis bagi siswa, mahasiswa, guru dan dosen serta pendidik. Kuota internet gratis tersebut akan mulai disalurkan Selasa, 22 September 2020 selama empat bulan hingga Desember mendatang.

Rinciannya, total peserta didik PAUD akan mendapatkan 20 GB per bulan dan peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah 35 GB per bulan. Lalu, pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah sebanyak 42 GB per bulan. Sedangkan, mahasiswa dan dosen akan mendapatkan total 50 GB per bulan.

Namun demikian, dari total kuota internet gratis tersebut ada dua jenis, terdiri dari kuota umum dan kuota belajar. Dari dua jenis kuota itu, setiap penerima paket internet gratis akan menerima masing-masing 5 GB untuk kuota umum.

Kuota umum 5 GB ini, dapat digunakan untuk mengakses semua situs laman dan aplikasi.

Sisanya, kuota belajar hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi tertentu yang telah ditetapkan Kemendikbud.

Berikut Rincian Jumlah Paket Kuota Internet yang diterima:

* Peserta didik PAUD : 20 GB per bulan. 
Rincian: 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB.

* Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah : 35 GB per bulan
Rincian : 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.

* Pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah : 42 GB per bulan
Rincian : 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.

* Mahasiswa dan dosen : 50 GB per bulan
Rincian : 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.

Fungsi Jenis Kuota

Melansir laman kuota-belajar.kemdikbud.go.id, dijelaskan bahwa fungsi kuota umum dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi. Sedangkan, kuota belajar hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran.

Kemendikbud juga telah merinci jenis laman dan aplikasi yang dapat diakses untuk kuota belajar tersebut.

Terdapat 19 aplikasi dan laman belajar, di antaranya:

1. Aplikasi dan website Aminin
2. Aplikasi dan website Ayoblajar
3. Aplikasi dan website Bahaso
4. Aplikasi dan website Birru
5. Aplikasi dan website Cakap
6. Aplikasi dan website Duolingo
7. Aplikasi dan website Edmodo
8. Aplikasi dan website Eduka system
9. Aplikasi dan website Ganeca digital
10. Aplikasi dan website Google Classroom
11. Aplikasi dan website Kipin School 4.0
12. Aplikasi dan website Microsoft Education
13. Aplikasi dan website Quipper
14. Aplikasi dan website Ruang Guru
15. Aplikasi dan website Rumah Belajar
16. Aplikasi dan website Sekolah.Mu
17. Aplikasi dan website Udemy
18. Aplikasi dan website Zenius
19. Aplikasi Whatsapp.

Sumber: kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Artikel ini juga telah tayang di tribunpontianak.co.id 

Berikut Jadwal Penyaluran Bantuan Kuota Internet Untuk Siswa

Berikut Jadwal Penyaluran Bantuan Kuota Internet Untuk Siswa

BlogPendidikan.net
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan petunjuk teknis terkait implementasi dan penyaluran subsidi kuota internet untuk pelajar dan pengajar. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud No. 14 Tahun 2020.

Subsidi kuota internet diberikan untuk menunjang pembelajaran jarak jauh (PJJ) di masa pandemi virus corona (Covid-19).


"Bantuan kuota data internet [ini] diberikan kepada siswa, mahasiswa, pendidik dan guru, serta dosen," kata Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Naim melalui keterangan pers, Senin (21/9).

Berikut jadwal lengkap pengiriman kuota dikutip dari keterangan resmi Kemendikbud.

1. Bulan pertama
Tahap 1: 22-24 September 2020
Tahap 2: 28-30 September 2020

2. Bulan kedua
Tahap 1: 22-24 Oktober 2020
Tahap 2: 28-30 Oktober 2020

3. Bantuan ketiga dan keempat
Tahap 1: 22-24 November 2020
Tahap 2: 28-30 November 2020

Penyaluran kuota internet bakal dikirim langsung oleh operator ke masing-masing penerima. Kuota bakal diterima siswa selama September-Desember, dan disalurkan dalam dua tahap per bulan.


Kuota bulan pertama dan kedua berlaku selama 30 hari terhitung semenjak diterima. Sedangkan kuota bulan ketiga dan keempat berlaku selama 75 hari secara bersamaan pada bulan November terhitung semenjak diterima.

Setiap peserta subsidi bakal menerima kuota umum dan kuota belajar dengan rincian tertentu. Kuota belajar hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran yang tercantum pada kuota-belajar.kemdikbud.go.id.


Siswa pendidikan anak usia dini (PAUD) bakal mendapat 20 gigabyte kuota, dengan rincian 5 gigabyte kuota umum dan 15 gigabyte kuota belajar. Siswa jenjang dasar dan menengah bakal mendapat 35 gigabyte kuota, dengan rincian 5 gigabyte kuota umum dan 30 gigabyte kuota belajar.

Kemudian guru bakal mendapat 42 gigabyte kuota, dengan rincian 5 gigabyte kuota umum dan 37 gigabyte kuota belajar. Mahasiswa dan dosen bakal mendapat 50 gigabyte kuota, dengan rincian 5 gigabyte kuota umum dan 45 gigabyte kuota belajar. (*)

(Sumber: CNNIndonesia.com)

Ada Yang Kumpul Data Nomor Ponsel Siswa Untuk Disetor Pada Calon Kepala Daerah

Ada Yang Kumpul Data Nomor Ponsel Siswa Untuk Disetor Pada Calon Kepala Daerah

BlogPendidikan.net
- Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 baru mulai pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon). Namun, para paslon dan tim sukses sudah bekerja untuk memenangkan pertarungan.

Bagi para paslon, pilkada ini pertarungan terbuka, maka mereka tidak boleh kalah cepat dalam memanaskan mesin. Sayangnya, cara-cara yang digunakan kadang-kadang kerap melanggar aturan.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengungkapkan ada permintaan nomor-nomor handphone siswa kelas XII yang diduga dilakukan jajaran dinas pendidikan di beberapa daerah. Siswa kelas XII itu merupakan pemilih pemula dna potensial dalam pilkada.

“Permintaan nomor handphone ini bersamaan waktunya atau memanfaatkan momen input data nomor handphone siswa ke dalam dapodik (data pokok pendidikan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud),” ujar Sekjen FSGI Heru Purnomo dalam konferensi pers daring, Minggu (13/9/2020).

Pendataan oleh sekolah itu sebenarnya untuk memperoleh bantuan kuota internet peserta didik. Tentu data nomor handphone itu bisa dimanfaatkan untuk kampanye terselubung.

Heru menjelaskan permintaan data nomor ponsel para siswa itu disampaikan langsung ke kepala sekolah, baik SMA maupun SMK. “FSGI mendapatkan laporan adanya perintah pencatatan nomor handphone alumni di jenjang pendidikan SMA/SMK dan diserahkan kepada calon kepala daerah,” ucapnya.

Padahal, menurut Heru, perintah itu tidak ada kaitannya dengan kewajiban pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam mencerdaskan kehidupan berbangsa. Pemilih pemula menjadi target calon kepala daerah karena jumlahnya mencapai 30 persen dari total pemilih. “Patut diduga, permintaan itu adanya kaitannya dengan kepentingan pribadi calon tertentu,” tegasnya.

FSGI menjabarkan permintaan data nomor-nomor handphone itu diduga melanggar sejumlah aturan. Salah satunya, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah.

“Diatur adanya asas umum pemerintahan yang baik dimana pejabat publik seharusnya tidak memiliki konflik kepentingan. Juga pejabat tata usaha negara dilarang memiliki konflik kepentingan,” pungkasnya. (*)

Hari Ini Batas Akhir Setor Nomor Ponsel Guru dan Siswa di Vervalponsel.data.kemendikbud

Hari Ini Batas Akhir Setor Nomor Ponsel di Vervalponsel.data.kemendikbud

BlogPendidikan.net
- Hari ini, Jumat (11/9/2020), menjadi tenggat waktu terakhir pengajuan nomor telepon seluler atau handphone (HP) dalam program subsidi kuota internet untuk siswa dan guru yang dicanangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud). 

Hal itu terkonfirmasi oleh Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbud, Evy Mulyani. "Benar (terakhir hari ini), 11 September 2020," kata Evy saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/9/2020).


Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjadwalkan pendataan dibatasi hingga 31 Agustus 2020. Namun, diperpanjang hingga hari ini, Jumat, 11 September 2020. Adapun pengisian data tersebut dilakukan melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Cara mendapatkannya 

Evy mengungkapkan, pemberian kuota gratis ini untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan jarak jauh ( PJJ). Kemendikbud akan memberikan kuota internet gratis kepada siswa sebesar 35 GB per bulan dan guru 42 GB per bulan. Adapun mahasiswa dan dosen masing-masing 50 GB per bulan.


Rencananya, Kemendikbud akan memberikan subsidi kuota internet untuk siswa dan guru maupun mahasiswa dan dosen selama empat bulan yakni September hingga Desember 2020. 

Adapun langkah-langkahnya, seluruh kepala satuan pendidikan atau sekolah melengkapi nomor ponsel penerima subsidi. Pengisian data melalui aplikasi Dapodik. Kuota internet akan dikirim ke nomor ponsel yang dimasukkan ke aplikasi tersebut.


Dapodik sendiri berfungsi untuk menjaring data pokok pendidikan (Satuan Pendidikan, Peserta Didik serta Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang akan dimanfaatkan dalam berbagai kebijakan pendidikan. 

Pengisian data maksimal pada 11 September 2020. Sebelumnya diberitakan, Kemendikbud mengalokasikan dana sebesar Rp 7,2 triliun untuk subsidi kuota internet siswa, guru, mahasiswa serta dosen.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, upaya ini dilakukan atas masukan masyarakat yang mayoritas terkendala pulsa kuota internet dalam mengakses pembelajaran jarak jauh (PJJ). "Pulsa ini adalah (masalah) nomor satu," papar Nadiem di ruang rapat Komisi X DPR RI, seperti dilansir laman Kemendikbud, Kamis (27/8/2020). (*)

Link Resmi Kemendikbud Cek Data Nomor Ponsel Siswa dan Guru

Link Resmi Kemendikbud Cek Data Nomor Ponsel Siswa dan Guru

BlogPendidikan.net
 - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengumumkan pemerintah akan memberikan tunjangan kuota internet untuk sektor pendidikan. Tunjangan kuota internet ini ditujukan untuk mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ) di masa pandemi corona.


Nadiem bilang, tunjangan paket internet akan diberikan kepada siswa, guru, mahasiswa, hingga dosen. Subsidi ini akan diberikan selama empat bulan dari September hingga Desember 2020. 


Untuk rinciannya, siswa akan mendapat tunjangan kuota internet sebesar 35 GB per bulan, guru 42 GB per bulan, dan mahasiswa serta dosen sebesar 50 GB per bulan.

Berikut link resmi kemendikbud dan bagaimana cara melihat data sekolah, siswa, provider dan kepemilikan ponsel mengenai bantuan kuota internet dari di vervalponsel.data.kemendikbud:

1. Masuk pada website resmi bantuan kuota Kemendikbud:
 
- Data Sekolah: 

- Data Peserta Didik: 

- Data Provider Ponsel: 

- Data Residu Provider: 

- Data Kepemilikan Nomor Ponsel: 

2. Klik Data pada Beranda untuk melihat rekapitulasi data satuan pendidikan menurut wilayah (Provinsi)

3. Klik Sekolah, disajikan 4 (empat) kolom rekapitulasi data pada rekapitulasi data sekolah, meliputi
* Total, menyajikan jumlah satuan pendidikan dalam suatu wilayah
* SPTJM – Sekolah, menyajikan jumlah satuan pendidikan yang sudah mengirimkan SPTJM dalam suatu wilayah
* Verifikasi Kelengkapan SPTJM, menyajikan jumlah pengiriman SPTJM satuan pendidikan oleh Pusdatin Kemendikbud kepada Provider dalam suatu wilayah
* Residu**, menyajikan jumlah satuan pendidikan dalam suatu wilayah yang belum mengirimkan SPTJM (belum diverifikasi dan divalidasi nomor ponsel peserta didik dan guru oleh provider)


4. Klik Bentuk Pendidikan untuk memilih bentuk pendidikan, yaitu : SD, SMP, SMA, dan SMK.

5. Klik nama provinsi untuk melihat rekapitulasi data satuan pendidikan menurut Kabupaten/Kota (untuk melihat rekapitulasi data satuan pendidikan, klik nama kabupaten/kota)

6. Klik Salin untuk menyalin tabel

7. Klik CSV untuk mengunduh data dalam format CSV

8. Klik PDF untuk mengunduh data dalam format PDF

9. Klik Cetak untuk mencetak tabel
.
10. Arahkan kursor pada kolom pencarian untuk melakukan pencarian wilayah

Demikian informasi ini semoga bermanfaat dan jangan lupa berbagi. (*)

* Info: Link terkadang susah diakses karena padat pengunjung 

Subsidi Kuota Internet Segera Disalurkan, Pastikan Memenuhi 5 Syarat dan Sesuai Alur Proses Data

Subsidi Kuota Internet Segera Disalurkan, Pastikan Memenuhi 5 Syarat dan Sesuai Alur Proses Data

BlogPendidikan.net
- Baru-baru ini Nadiem Makariem Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan kebijakan terkait pemberian bantuan berupa kuota gratis untuk seluruh siswa dan siswi hingga mahasiswa.

Pendataan nomor ponsel telah dilakukan pada 31 Agustus lalu dan diperpanjang hingga 11 September mendatang. Berita pemberian kuota gratis tentunya sangat membahagiakan para peserta didik, karena dengan adanya bantuan tersebut dapat menunjang kebutuhan untuk melaksanakan pembelajaran secara daring.


Untuk mendapatkan pulsa tersebut pastikan kamu sudah memenuhi persyaratan bantuan subsidi berupa kuota tersebut. Berdasarkan webiner Sosialisasi Verval Ponsel, pemberian kuota kepada peserta didik harus memenuhi persyaratan 5K.

Berikut persyaratan pemberian kuota Verpal Ponsel:

1. Kepastian sebagai Peserta Didik/Guru Aktif terdaftar di Dapodik sekolah induk
2. Kepastian data unik dan tunggal (1 NISN, 1 orang dan 1 satuan pendidikan)
3. Kepastian nomor ponsel (kepemilikan)
4. Kepastian aktif/tidak aktif nomor ponsel yang didaftarkan
5. Kepastian persetujuan Kepala Sekolah (SPTJM yang ditandatangani KS dan bermaterai 600)


Provider atau kartu yang terdaftar adalah Telkomsel, Indosat, XL, Samartfren, dan 3 (Three). Paket kuota yang akan didapatkan adalah berbentuk kuota dan bukan berbentuk pulsa. Hal ini dilakukan untuk menghindari jual beli pulsa atau di pakai untuk keperluan selain pembelajaran.

Kuota yang akan didapatkan sebesar 35GB untuk satu orang siswa, 42GB untuk satu orang Guru, dan 50GB untuk satu orang Mahasiswa/Dosen.

Berikut alur data pemberian kuota:

1. Perbaikan data ponsel yang dilakukan melalui Dapodik sebelum 11 September 2020, dan melalui verval ponsel setelah 11 September 2020.
2. Validasi nomor ponsel bertujuan untuk mendeteksi nomor ponsel, apakah sudah sesuai dengan kelima provider tersebut atau tidak. Apabila tidak harus segera dilakukan perbaikan.
3. Nomor ponsel yang sudah melalui verbal akan dikirim ke provider untuk dilakukan pengecekan atau nomor aktif, tidak aktif ataukah pasca bayar.
4. Nomor ponsel yang tidak aktif akan dikembalikan ke PUSDATIN
5. Data yang valid adalah data yang aktif atau pasca bayar, jadi pastikan nomor kamu untuk selalu aktif.
6. Percetakan SPJTM
7. SPJTM data dan nomor siswa valid dikirim kembali ke provider untuk dilakukan injeksi kuota apakah berhasil terkirim atau tidak.


Pulsa akan dikirim setiap satu bulan sekali. Untuk itu pastikan kamu sudah memenuhi persyaratan 5K untuk mendapatkan bantuan subsidi berupa kuota dari pemerintah.(**)

Dirjen GTK: Guru Honorer Juga Dapat Bantuan Kuota Internet, Dengan Syarat Terdaftar di Dapodik

Dirjen GTK: Guru Honorer Juga Dapat Bantuan Kuota Internet, Dengan Syarat Trdaftar di Dapodik

BlogPendidikan.net
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan subsidi kuota internet atau bantuan pulsa dapat dirasakan secara menyeluruh. Termasuk bagi guru yang masih berstatus honorer.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kemendikbud, Iwan Syahril bahkan menyebut, guru honorer hanya diberikan satu syarat untuk mendapatkan subsidi kuota. Yakni terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Terkait dengan kuota, apakah kuota ini seperti apa, dan apakah guru honorer gitu dapat? jawabannya iya. Asal guru terdaftar di Dapodik baik itu guru PNS ataupun guru nonPNS,” kata Iwan dalam FGD dengan Media yang digelar secara virtual, Senin, 7 September 2020.


Iwan menjelaskan, saat ini Kemendikbud sedang memproses data guru yang akan mendapatkan bantuan kuota. Ia berharap agar data guru tersebut benar-benar valid sebelum diberikan.

“Untuk proses yang terjadi saat ini, tapi yang bisa Saya sampaikan adalah kita sedang cek dan recheck datanya supaya kembali lagi ini betul-betul valid dan mencapai sasaran,” ujar Iwan.

Lebih lanjut Iwan menegaskan, komitmen Kemendikbud dalam memberikan kuota internet. Menurutnya, perlu ketelitian terkait penginputan data sebelum kuota disalurkan kepada guru.

“Karena kita juga diingatkan untuk bisa berhati-hati, sebab potensi nanti ini bermasalah dengan data ya, terutama data itu ada dan ini kita harus pastikan bahwa ini tidak menjadi masalah nanti di kemudian hari,” tutur Iwan.

Kemendikbud menggelontorkan dana sebesar Rp 7,2 Trilun untuk bantuan kuota Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Bantuan pulsa ini bakal diberikan kepada pelajar, guru dan dosen mulai September selama empat bulan ke depan.


"Sebesar Rp7,2 triliun kami kerahkan untuk pulsa atau kuota bagi siswa, guru, mahasiswa dan dosen," kata Mendikbud, Nadiem Makarim dalam rapat kerja Komisi X DPR RI secara virtual, Kamis 27 Agustus 2020.

Rincian bantuan pulsa dalam bentuk kuota ini diperuntukkan bagi siswa yakni sebesar 35 gigabyte per bulan, lalu guru 42 gigabyte per bulan. Sedangkan untuk mahasiswa dan dosen diberikan masing-masing 50 gigabyte per bulan. (*)

Cara Melihat Bantuan Pulsa Data Sekolah dan Siswa Apakah Sudah Valid atau Belum

Cara Melihat Bantuan Pulsa Data Sekolah dan Siswa Apakah Sudah Valid atau Belum

BlogPendidikan.net
- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengumumkan pemerintah akan memberikan tunjangan kuota internet untuk sektor pendidikan. Tunjangan kuota internet ini ditujukan untuk mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ) di masa pandemi corona.

Nadiem bilang, tunjangan paket internet akan diberikan kepada siswa, guru, mahasiswa, hingga dosen. Subsidi ini akan diberikan selama empat bulan dari September hingga Desember 2020. 


Untuk rinciannya, siswa akan mendapat tunjangan kuota internet sebesar 35 GB per bulan, guru 42 GB per bulan, dan mahasiswa serta dosen sebesar 50 GB per bulan.

Berikut akan dijelaskan bagaimana cara melihat data sekolah, siswa, provider dan kepemilikan ponsel mengenai bantuan kuota internet dari kemendikbud:

1. Masuk pada website bantuan kuota Kemendikbud: https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/data/pd

2. Klik Data pada Beranda untuk melihat rekapitulasi data satuan pendidikan menurut wilayah (Provinsi)

3. Klik Sekolah, disajikan 4 (empat) kolom rekapitulasi data pada rekapitulasi data sekolah, meliputi
* Total, menyajikan jumlah satuan pendidikan dalam suatu wilayah
* SPTJM – Sekolah, menyajikan jumlah satuan pendidikan yang sudah mengirimkan SPTJM dalam suatu wilayah
* Verifikasi Kelengkapan SPTJM, menyajikan jumlah pengiriman SPTJM satuan pendidikan oleh Pusdatin Kemendikbud kepada Provider dalam suatu wilayah
* Residu**, menyajikan jumlah satuan pendidikan dalam suatu wilayah yang belum mengirimkan SPTJM (belum diverifikasi dan divalidasi nomor ponsel peserta didik dan guru oleh provider)

4. Klik Bentuk Pendidikan untuk memilih bentuk pendidikan, yaitu : SD, SMP, SMA, dan SMK.

5. Klik nama provinsi untuk melihat rekapitulasi data satuan pendidikan menurut Kabupaten/Kota (untuk melihat rekapitulasi data satuan pendidikan, klik nama kabupaten/kota)

6. Klik Salin untuk menyalin tabel

7. Klik CSV untuk mengunduh data dalam format CSV

8. Klik PDF untuk mengunduh data dalam format PDF

9. Klik Cetak untuk mencetak tabel
.
10. Arahkan kursor pada kolom pencarian untuk melakukan pencarian wilayah

Demikian informasi ini semoga bermanfaat dan jangan lupa berbagi. (*)

Alur Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel Siswa Bantuan Pulsa Dari Kemendikbud

Alur Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel Siswa Bantuan Pulsa Dari Kemendikbud

BlogPendidikan.net
- Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel Peserta Didik (Siswa) digunakan untuk memastikan kebenaran nomor ponsel peserta didik sebagai data dasar dalam menyalurkan bantuan kuota internet. 

Kebenaran nomor ponsel peserta didik perlu dipastikan oleh Kepala Sekolah sehingga bantuan kuota internet dapat dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran dalam pelaksanaan pembelajaran dalam jaringan pada masa pandemi COVID-19.

Baca Juga; Cara Melihat Bantuan Pulsa Data Sekolah dan Siswa Apakah Sudah Valid atau Belum

Berikut Alur Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel Siswa Bantuan Pulsa Dari Kemendikbud:

1. Satuan Pendidikan melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel peserta didik. Data awal nomor ponsel peserta didik diambil dari cut off Dapodik 11 September 2020.

2. Pusdatin melakukan validasi nomor ponsel peserta didik.

3. Pusdatin melakukan rekapitulasi data dalam bentuk data dump file (meliputi: pd_id, tingkat_pendidikan, npsn, dan no_ponsel). Data dump file di simpan di server Pusdatin.

4. Provider menarik data dump file yang disiapkan Pusdatin untuk dipadankan dengan basis data pelanggan milik provider.

5. Provider melakukan pemadanan untuk memastikan nomor ponsel yang diterima dari Pusdatin dapat diisikan kuota internet. Nomor ponsel harus aktif, dan tidak boleh berada pada masa tenggang. Nomor ponsel yang tidak memenuhi ketentuan dikembalikan ke Pusdatin sebagai data residu.

6. Nomor ponsel dengan kategori data residu dikembalikan ke Pusdatin untuk selanjutnya diperbaiki kembali oleh Satuan Pendidikan masing-masing.

7. Pusdatin menyajikan data ke dalam Dashboard verifikasi dan validasi nomor ponsel pada laman https://vervalpdnew.data.kemdikbud.go.id/vervalponsel/.
*Jika status record nomor ponsel tidak valid, maka satuan pendidikan dapat melakukan perbaikan data nomor ponsel peserta didik.
*Jika status record nomor ponsel valid, maka satuan pendidikan dapat mencetak SPTJM.

8. Satuan Pendidikan mencetak dan memeriksa kebenaran data di SPTJM hasil verifikasi dan validasi provider.

9. Satuan Pendidikan mengunggah hasil pindai SPTJM yang sudah ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan diatas materai dan sudah dibubuhi stampel satuan pendidikan.

10. Pusdatin mengirimkan data valid berdasarkan SPTJM kepada Provider sehingga Provider dapat mengirimkan bantuan kuota internet kepada peserta didik dan guru.

11. Provider mengisikan kuota internet ke nomor ponsel individu peserta didik dan guru setelah SPTJM disetujui Pusdatin.
* Provider merekapitulasi pengiriman kuota internet dengan status berhasil jika kuota internet berhasil dikirimkan.
* Provider merekapitulasi pengiriman kuota internet dengan status tidak berhasil jika kuota internet tidak berhasil dikirimkan kemudian mengirimkan data ke Pusdatin untuk diperbaiki oleh satuan pendidikan.

12. Provider melaporkan hasil pengisian kuota internet ke Pusdatin.

Demikian informasi ini semoga bermanfaat dan jangan lupa berbagi.