Showing posts with label Berkas Persyaratan PPPK. Show all posts
Showing posts with label Berkas Persyaratan PPPK. Show all posts

Persyaratan Berkas Dokumen dan Jadwal Pendaftaran ASN PPPK Guru

Persyaratan Berkas Dokumen dan Jadwal Pendaftaran ASN PPPK Guru

BlogPendidikan.net
- Resmi hari ini, pengumuman pendaftaran ASN PPPK bagi Guru dibuka, Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2022 akan diumumkan melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id atau laman masing-masing instansi.

Pendaftaran PPPK Guru 2022 dilakukan secara online di laman SSCASN. PPPK Guru 2022 diawali dengan Pengumuman Seleksi, kemudian dilanjut Pendaftaran dan Seleksi Administrasi hingga 9 November 2022.

Adapun pelamar PPPK Guru 2022 dibagi menjadi empat kategori, yaitu pelamar prioritas 1, 2, 3, dan pelamar umum.

Setiap kategori memiliki beberapa jadwal yang berbeda dikutip dari laman gurupppk.kemdikbud.go.id jadwal pendaftaran sebagai berikut:
  1. Pengumuman seleksi: 25 Oktober 2022.
  2. Pendaftaran seleksi (untuk semua pelamar) dan pengumuman penempatan untuk P1 (Prioritas 1): 25 Oktober - 7 November 2022.
  3. Seleksi administrasi (Prioritas 2, Prioritas 3, dan pelamar umum): 25 Oktober - 9 November 2022.
  4. Pengumuman hasil seleksi administrasi (Pelamar Prioritas 2, Prioritas 3, dan pelamar umum): 10 - 11 November 2022.
  5. Masa sanggah administrasi: 12 - 14 November 2022.
  6. Masa jawab sanggah administrasi: 15 - 18 November 2022.
  7. Pengumuman pasca masa sanggah: 20 November 2022.
  8. Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah, serta guru senior (Pelamar prioritas 2 dan 3): 21 - 22 November 2022.
  9. Penilaian kesesuaian oleh dinas pendidikan dan BKPSDM (Pelamar prioritas 2 dan 3): 23 - 27 November 2022.
  10. Pengolahan hasil penilaian kesesuaian (Pelamar prioritas 2 dan 3): 27 November - 7 Desember 2022.
  11. Pengumuman dan pemilihan formasi untuk pelamar umum: 8 - 12 Desember 2022.
  12. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (Pelamar umum): 16 - 18 Desember 2022.
  13. Seleksi kompetensi (Pelamar umum): 19 - 24 Desember 2022.
  14. Pengolahan hasil seleksi (Pelamar umum): 24 Desember 2022 - 4 Januari 2023.
  15. Pengumuman hasil seleksi (Pelamar Prioritas 2, Prioritas 3, dan pelamar umum): 5-6 Januari 2023.
  16. Masa sanggah seleksi kompetensi: 7 - 9 Januari 2023.
  17. Masa jawab sanggah seleksi kompetensi: 10 - 16 Januari 2023.
  18. Pengumuman pasca masa sanggah: 26 Januari 2023.
Adapun berkas atau dokumen persyaratan pendaftaran ASN PPPK Guru sebagai beriku:

Persyaratan Pendaftaran:
  1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
  6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
  8. Surat keterangan berkelakuan baik.
  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dokumen/berkas yang harus disiapkan:
  1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB.
  2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran.
  3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
  4. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1.
  5. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki.
  6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerinta.
  7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Demikian informasi tentang pendaftaran calon ASN PPPK Guru, jadwal dan dokumen berkas persyaratan bagi pelamar PPPK Guru. Semoga bermanfaat.

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.