Showing posts with label CPNS dan PPPK Mengundurkan Diri. Show all posts
Showing posts with label CPNS dan PPPK Mengundurkan Diri. Show all posts

Heboh Ratusan CPNS dan PPPK Mengundurkan Diri, Terungkap Alasannya Hingga Terancam Kena Denda

Heboh Ratusan CPNS dan PPPK Mengundurkan Diri, Terungkap Alasannya Hingga Terancam Kena Denda
Gambar ilustrasi

BlogPendidikan.net
- Kabar mengenai calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri sempat ramai di Indonesia. Gaji dan tunjangan yang tidak sesuai dengan ekspektasi dinilai jadi salah satu alasan para CPNS mengundurkan diri.

Nyatanya, hal ini tak hanya dilakukan oleh CPNS, namun juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 442 orang di kategori PPPK telah mengundurkan diri.

Dikutip dari merdeka.com. Terdiri dari 104 orang di kategori PPPK Guru Tahap I mengundurkan diri. Kemudian, PPPK Guru Tahap II sebanyak 280 orang. Serta, PPPK Non Guru tercatat sebanyak 58 orang.

Provinsi Jawa Barat mencatatkan jumlah pengunduran diri terbanyak untuk PPPK Guru Tahap I dan Tahap II. Sementara, Provinsi Jawa Timur mencatatkan jumlah terbanyak pengunduran diri PPPK Non Guru.

Merespons banyaknya jumlah peserta yang mengundurkan diri ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo tak tinggal diam. Ia menyatakan akan memperketat seleksi yang dilakukan.

"Kami dalam Tim Panselnas bersama BKN dan instansi terkait lainnya akan memperketat proses seleksi hingga CPNS dan PPPK tersebut diterima. Seandainya ada diantara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi yang tegas dan berat agar tidak merugikan negara dan memiliki efek jera di kemudian hari," tegas Menteri Tjahjo Kumolo di Jakarta.

Hingga Terancam Kena Denda

Ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021 terancam kena sanksi dan denda.

Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan, jumlah denda tersebut tergantung dari instansi yang telah melakukan tes. Denda ini harus dibayar CPNS karena dalam pelaksanaan tes, intansi pemerintah tersebut bisa saja bekerja sama dengan instansi lain dalam melakukan tes.

"Jumlah denda tergantung instansi yang melakukan tes, ini akan ditagih karena dalam instansi ada tes tambahan dalam memastikan orang yang mereka cari," ujar Satya saat berbincang dengan merdeka.com di Jakarta, Jumat (27/5).

Satya memberi contoh, tes tambahan untuk CPNS instansi tersebut bisa saja berbentuk tes fisik, psikotes yang mengharuskan bekerjasama dengan pihak lain. Maka kerugian ini harus dibayar oleh CPNS yang mengundurkan diri tersebut.

"Saat dia udh lewat tes itu harusnya jangan mengundurkan diri. Soalnya instansi misalnya sudah melakukan tes fisik atau psikotes yang mengeluarkan anggaran," kata Satya.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa pelamar yang sudah dinyatakan lulus tetapi mengundurkan diri maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.

Selanjutnya, PPK mengusulkan penggantian pelamar kepada ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk mendapatkan pengganti. Ketua Panselnas dapat memberikan usulan pengganti dari pelamar dengan peringkat tertinggi, yang urutannya berada di bawah pelamar yang mengundurkan diri.

Terungkap Alasan Mengapa PPPK Banyak Memundurkan Diri

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengatakan banyak yayasan yang keberatan guru-guru mereka pindah menjadi P3K atau PPPK.

Hal itu yang menyebabkan mereka mengundurkan diri. Namun, Deputi Suharmen belum bisa menyebutkan angka pastinya seberapa banyak lantaran belum terkonfirmasi. 

"Ada guru swasta yang mengundurkan diri karena yayasannya keberatan, tetapi berapa jumlah pastinya harus saya cek lagi," ujar Suharmen. 

Data Kemendikbudristek menyebutkan guru yang lulus PPPK 2021 sebanyak 293.860 orang. 

Dari jumlah tersebut sebanyak 41.619 guru swasta. Kemudian terdapat juga 193.954 guru lulus passing grade tanpa formasi PPPK. 

Dari jumlah itu, sebanyak 58.759 adalah guru swasta.

Jika diakumulasikan, total 487.814 guru telah memiliki nilai hasil ujian seleksi melewati passing grade, dan 100 ribu di antaranya adalah guru swasta.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan cukup banyak guru swasta yang lulus PPPK tahap 2 mendapatkan tekanan dari yayasan. Akibatnya ada yang memilih mundur karena merasa nyaman di sekolah swasta. 

Ada juga yang tetap memilih menjadi PPPK di sekolah negeri. Nah, yang mengambil pilihan PPPK akhirnya diberhentikan yayasan. 

"Jumlah guru swasta yang berhentikan yayasan cukup banyak, makanya kami mendesak pemerintah tidak memindahkan PPPK dari guru swasta ke sekolah negeri," kata Abdul Fikri Faqih dikutip dari JPNN.com. 

Politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan Komisi X sudah meminta pemerintah memberikan regulasi agar 100 ribu guru swasta yang lulus PPPK 2021 tidak dipindahkan ke sekolah negeri. 

Biarkan mereka mengajar di sekolah asalnya agar tidak ada yang mengundurkan diri atau diberhentikan yayasan. Selain itu, agar guru honorer yang ada di sekolah negeri tidak tersingkir dari sekolah induknya.