Showing posts with label Cara Pendaftaran PPG. Show all posts
Showing posts with label Cara Pendaftaran PPG. Show all posts

Pendaftaran PPG Prajabatan Khusus Lulusan S1 Yang Tidak Terdaftar di Dapodik Ingin Menjadi Guru Bersertifikasi Dengan Beasiswa Sebesar 17 Juta

Pendaftaran PPG Prajabatan Khusus Lulusan S1 Yang Tidak Terdaftar di Dapodik Ingin Menjadi Guru Bersertifikasi Dengan Beasiswa Sebesar 17 Juta

BlogPendidikan.net
- Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengundang putra-putri terbaik bangsa yang memiliki minat, bakat, dan panggilan jiwa menjadi guru untuk mengikuti seleksi calon Mahasiswa Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Tahun 2022. 

Kemendikbud mengajak para lulusan D4 dan S1 untuk memenuhi panggilan jiwa menjadi guru sebagai Profesi yang mulia. "Pengumuman bagi Anda yang ingin berkontribusi dalam Dunia Pendidikan! 

Anda merupakan lulusan S1/D4? Segera daftarkan diri anda untuk mengikuti seleksi PPG Prajabatan 2022!" tulis akun Instagram Ditjen GTK Kemendikbud Ristek, Kamis (2/6/2022).

Adapun calon peserta diharuskan belum pernah terdaftar sebagai Guru di Dapodik dan memiliki IPK tidak kurang dari 3.00. Biaya pendidikan gratis Perkuliahan PPG Prajabatan dilaksanakan selama 2 (dua) semenster dan biaya pendidikan per-semester sebesar Rp. 8.500.000 (delapan juta lima ratus ribu rupiah). 
Calon mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi dan ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2022 akan memperoleh beasiswa dalam bentuk biaya pendidikan sebesar Rp. 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah) untuk mengikuti perkuliahan selama 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun.

Bidang Studi PPG Prajabatan Tahun 2022 

Kuota nasional Program PPG Prajabatan Tahun 2022 adalah 40.000 mahasiswa. 

Bidang studi PPG Prajabatan yang dibuka adalah:

1. Guru Kelas SD 
2. Bahasa Indonesia 
3. Matematika 
4. Guru Kelas TK 
5. Pendidikan Luar Biasa 
6. Pendidikan Jasmani dan Kesehatan 
7. Bahasa Inggris 
8. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) 
9. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) 
10. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKn)2518/B/GT.00.03/2022 
11. Sejarah 
12. Ekonomi 
13. Biologi 
14. Kimia 
15. Fisika
Persyaratan calon mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2022 

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik

3. berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran

4. memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi(PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri

5. memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol)

6. memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri)

7. memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri)

8. memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri)

9. menandatangani pakta integritas

10. mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.

Cara Pendaftaran calon mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2022

Sistem pendaftaran dibuka pada tanggal 1 Juni 2022 pukul 20.00 WIB. 

Tatacara pendaftaran PPG Prajabatan sebagai berikut:
 
1. Calon mahasiswa wajib memiliki alamat pos elektronik (email) yang aktif.
 
2. Calon mahasiswa melakukan pendaftaran awal melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id, kemudian memilih menu “daftar PPG Prajabatan Tahun 2022. 

3. Calon mahasiswa membuat akun pendaftaran aplikasi SIMPKB. Pada tahap ini, data NIK akan diverifikasi secara otomatis, dan akun berhasil terbentuk jika data calon mahasiswa dinyatakan valid dan memenuhi pada poin bagian A, angka 1-3.

4. Pendaftaran lanjutan dengan cara login pada aplikasi SIMPKB dengan menggunakan username dan password yang telah dikirimkan melalui email. Tahapan pendaftaran lanjutan meliputi: 
a. Biodata diri; 
b. Data kemahasiswaan; 
c. Bidang studi PPG; 
d. Data pendukung lainnya, seperti pengalaman mengikuti pelatihan, berorganisasi, menjadi sukarelawan dalam bidang pendidikan, melatih/mengembangkan orang lain dan hobi; 
e. Pilihan lokasi tempat pelaksanaan tes substantif secara luring; 
f. Mengisi pertanyaan esai; 
g. Mengunggah dokumen antara lain: 
- Foto terbaru berpakaian formal (kemeja putih dan berdasi) dan berlatar belakang warna biru. Ukuran file maksimal 1Mb. 
- Pakta integitras yang telah ditandatangani di atas materai Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) 
- Bagi calon mahasiswa lulusan Luar Negeri mengunggah SK Penyetaraan Ijazah Luar Negeri dan transkrip asli dari Perguruan Tinggi asal. 

5. Verifikasi data IPK dan linieritas Program Studi S-1/D-IV dengan bidang studi PPG yang dipilih dilakukan secara sistem, dan jika dinyatakan valid/linier, maka wajib mengisi pertanyaan esai pada angka 4 poin f. Jika tidak valid/linier, maka proses pendaftaran tidak dapat dilanjutkan. 

6. Calon mahasiswa melakukan pembayaran biaya untuk mengikuti tes substantif setelah semua data administrasi dinyatakan memenuhi syarat. Mekanisme pembayaran dilakukan sesuai petunjuk yang tertera pada aplikasi SIMPKB. Pembayaran yang terverifikasi berhasil akan lanjut untuk proses penempatan lokasi TUK tes substantif. 
7. Calon mahasiswa mencetak kartu tes substantif melalui aplikasi SIM PKB pada masa cetak kartu tes. Pada kartu tes, akan tertera jadwal dan lokasi untuk mengikuti tes substantif secara luring.

8. Calon mahasiswa mengikuti tes substantif; 

9. Pengumuman hasil tes substantif dapat dilihat pada aplikasi SIMPKB menggunakan akun pendaftaran masing-masing; 

10. Calon mahasiswa mendapat informasi jadwal tes wawancara pada aplikasi SIMPKB menggunakan akun pendaftaran masing-masing; 

11. Calon mahasiswa mengikuti tes wawancara secara daring menggunakan ruang pertemuan virtual yang disediakan; 

12. Pengumuman hasil tes wawancara dapat dilihat pada aplikasi SIMPKB menggunakan akun pendaftaran masing-masing; 

13. Calon mahasiswa yang dinyatakan lolos tes wawancara, akan diproses untuk penempatan ke Perguruan Tinggi sesuai dengan bidang studi PPG yang dipilih;
 
14. Calon mahasiswa mengonfirmasi kesediaan mengikuti PPG Prajabatan di Perguruan Tinggi yang ditentukan pada aplikasi SIMPKB sesuai dengan jadwal masa konfirmasi; 

15. Direktorat Jenderal GTK akan menetapkan mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2022 sesuai kuota nasional bidang studi yang dibuka. Sumber : www.kompas.com


PENGUMUMAN PENDAFTARAN MAHASISWA PPG PRAJABATAN Nomor : 2518/B/GT.00.03/2022 >>> UNDUH
Jadwal Pendaftaran, Dokumen dan Cara Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Guru Tahun 2022

Jadwal Pendaftaran, Dokumen dan Cara Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Guru Tahun 2022

Jadwal Pendaftaran, Dokumen dan Cara Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Guru Tahun 2022

BlogPendidikan.net
- Berikut BlogPendidikan.net akan berbagi informasi tentang PPG dalam jabatan yang akan diikuti oleh guru baik PNS dan Non PNS yang telah memenuhi syarat utama mendapatkan panggilan sebagai calon Peserta PPG dalam jabatan tahun 2022 melalui akun SIM PKB.

Pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan akan dibuka mulai 10 Februari 2022 melalui portal pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud.

Pendaftaran PPG 2022 secara online menggunakan akun SIMPKB masing-masing. PPG Dalam Jabatan 2022 ini bisa diikuti oleh Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.

Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan 2022 

Adapun persyaratan untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan tahun 2022, sebagai berikut:
  • Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru
  • Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
  • Memiliki NUPTK
  • Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019
  • Memiliki kualifikasi akademik S1/D4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti
  • Aktif mengajar selama dua tahun terakhir
  • Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
  • Berkelakuan baik
Persyaratan Dokumen Administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022:
 
a. Hasil scan ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti

b. Hasil scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota)

c. Hasil scan SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh: 
  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS; 
  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan; 
  • Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan; 
  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan. 
d. Hasil scan SK pembagian tugas mengajar 2 tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah); 
e. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (link format).

Cara Daftar PPG Dalam Jabatan Guru Tahun 2022 Online, sebagai berikut:

1. Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat dibuka melalui laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

2. Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Guru mengunggah atau upload hasil pindai atau scan ijazah asli S1/DIV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.

3. Guru menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/DIV yang dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II.
 
4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S1/DIV.

5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan diantaranya yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/D4. 

Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan tiga kategori sebagai berikut: 

Pertama, Disetujui jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/DIV. 

Kedua, Ditolak (permanen) jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S1/DIV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contohnya Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada. 

Ketiga, Ditolak (perbaikan) jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S1/DIV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contohnya, Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. 

Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris. 

Berikut Jadwal PPG Dalam Jabatan 2022:
  • Pengumuman Pendaftaran: 3 Februari 2022 
  • Pendaftaran dan pengiriman berkas: 10 – 23 Februari 2022 
  • Perbaikan berkas: 10 – 25 Februari 2022 
  • Verval oleh petugas: 10 – 28 Februari 2022 
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi/pendaftaran: 4 Maret 2022