Showing posts with label Dana BOS. Show all posts
Showing posts with label Dana BOS. Show all posts

Komponen Larangan dan Penggunaan Dana BOS Serta Mekanisme Pelaporan Dana BOS Tahun 2023

Komponen Larangan dan Penggunaan Dana BOS Serta Mekanisme Pelaporan Dana BOS Tahun 2023

BlogPendidikan.net
- Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.

Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah.
Adapun Komponen penggunaan Dana BOS Reguler sesuai permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Juknis Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) meliputi:
  1. Penerimaan Peserta Didik baru.
  2. Pengembangan perpustakaan.
  3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
  4. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran.
  5. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah.
  6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.
  7. Pembiayaan langganan daya dan jasa.
  8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
  9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran.
  10. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian.
  11. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan.
  12. Pembayaran honor.
Adapun larangan dalam pengelolaan Dana BOSP, kepala Satuan Pendidikan dan tim BOS sekolah dilarang:
  1. Melakukan transfer Dana BOSP ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan dana.
  2. Membungakan untuk kepentingan pribadi.
  3. Meminjamkan kepada pihak lain.
  4. Membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOSP atau perangkat lunak lainnya yang sejenis.
  5. Menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan.
  6. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Satuan Pendidikan.
  7. Membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran.
  8. Membiayai kebutuhan pribadi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
  9. Memelihara prasarana Satuan Pendidikan dengan kategori kerusakan sedang dan berat.
  10. Membangun gedung atau ruangan baru.
  11. Membeli instrumen investasi.
  12. Membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana BOSP yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Dinas dan/atau Kementerian.
  13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah.
  14. Menggunakan Dana BOSP untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
  15. Menjadi distributor atau pengecer bahan pembelajaran,  buku,  alat  permainan  edukatif, dan/atau peralatan lainnya kepada Satuan Pendidikan dan/ atau Peserta Didik.
Kepala Satuan Pendidikan yang melanggar ketentuan larangan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mekanisme Pelaporan Dana BOS Tahun 2023

Kepala Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
Penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana BOSP paling lambat:
  • Tanggal 31 Juli tahun anggaran berkenaan untuk realisasi penggunaan dana minimal 50% (lima puluh persen) dari Dana BOP PAUD Reguler, BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler yang diterima pada tahap I.
  • Tanggal 31 Januari tahun anggaran berikutnya untuk laporan realisasi keseluruhan penggunaan Dana BOSP yang diterima dalam satu tahun anggaran.
Dalam hal Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP menyampaikan laporan melewati batas waktu paling lambat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 l ayat (2) maka penyaluran Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap berikutnya dilakukan pengurangan.

Pengurangan penyaluran Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap I dilakukan sebesar:
  • 2% (dna persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Februari sampai dengan tanggal terakhir bulan Februari tahun berkenaan.
  • 3% (tiga persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Maret sampai dengan tanggal 31 bulan Maret tahun berkenaan.
  • 4% (empat persen) apabila laporan pada tanggal 1 bulan April sampai dengan tanggal 25 bulan Juni tahun berkenaan.
Pengurangan penyaluran Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap II dilakukan sebesar:
  • 2% (dua persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Agustus sampai dengan tanggal 31 bulan Agustus tahun berkenaan.
  • 3% (tiga persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal l bulan September sampai dengan tanggal 30 bulan September tahun berkenaan.
  • 4% (empat persen) apabila laporan pada tanggal 1 bulan Oktober sampai dengan tanggal 25 bulan Oktober tahun berkenaan.
Dalam hal Satuan Pendidikan tidak menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap I tahun berkenaan sampai dengan batas waktu tanggal 25 Oktober tahun berkenaan, maka Satuan Pendidikan tidak dapat menerima Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap II tahun berkenaan.

Dalam hal Satuan Pendidikan tidak menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP tahun sebelumnya sampai dengan batas waktu tanggal 25 Juni tahun berkenaan, maka Satuan Pendidikan tidak dapat menerima Dana BOSP tahun berkenaan.

Demikian artikel Komponen Larangan dan Penggunaan Dana BOS Serta Mekanisme Pelaporan Dana BOS Tahun 2023, semoga bermanfaat.

Teknis dan Rincian Penggunaan Dana BOS/BOSP Tahun 2023

Teknis dan Rincian Penggunaan Dana BOS/BOSP Tahun 2023

BlogPendidikan.net
- Bagaimana Teknis dan Rincian Penggunaan Dana BOS/BOSP Tahun 2023, berikut penjelasannya bisa Anda unduh pada link dibawah ini.


Teknis dan Rincian Penggunaan Dana BOS/BOSP Tahun 2023 >>> UNDUH

Jadwal Pencairan Dana BOS Per Semester Tahap 1 dan 2 Tahun 2023

Jadwal Pencairan Dana BOS Per Semester Tahap 1 dan 2 Tahun 2023

BlogPendidikan.net
- Berdasarkan Juknis Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2023 Nomor 63 Tahun 2022. Dalam Juknis tersebut terdapat perbedaan dalam hal penyaluran dan pelaporan dana BOSP dari tahun sebelumnya.

Ada beberapa hal yang sangat mencolok perbedaannya dengan dana BOS tahun sebelumnya yakni tahun 2022.

Hal tersebut berdasarkan paparan dari 'Sosialisasi Rancangan Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan' untuk tahun 2023.

Salah satu narasumbernya adalah Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Iwan Syahril.

Adapun pelaksanaan webiner ini dilakukan pada hari Kamis, 22 Desember tahun 2022. Pertama, untuk tahun 2023 ada kenaikan besaran dana BOS, ada kenaikan besaran total.
Disebutkan bahwa pada tahun 2023, pemerintah menyediakan anggaran dana BOS sebesar Rp59.08 Triliun meningkat 0,5% dari tahun 2022 (Rp58,79 Trilliun).

Jadwal Pencairan Dana BOS Satuan Pendidikan

Mekanisme penyaluran dana BOS reguler. Perlu diketahui bahwa sebelum 2022 pencarian dana BOS ada empat tahap, tahap 1, 2, 3 dan 4.

Tahun 2022 penyaluran dana BOS menjadi tiga tahap, yakni tahap 1 30%, tahap 2 40%, tahap 30%.

Sementara untuk tahun 2023, jadwal pencairan Dana BOS hanya dua tahap saja, yaitu:

1. Tahap 1 50% yang paling cepat disalurkan bulan Januari. 
2. Tahap 2 50% paling cepat disalurkan bulan Juli.

Dikatakan bahwa mekanisme penyaluran dana BOS reguler dilakukan secara langsung dari RKUN ke rekening satuan pendidikan dalam 3 tahap, mulai 2023 penyaluran dilakukan dalam 2 tahap.

Selanjutnya untuk pelaporan dana BOS ada perbedaan antara tahun 2022 dengan tahun 2023.

Pelaporan dana BOS tahun 2022, menjadi syarat penyaluran. Misal laporan tahap 1 menjadi syarat penyaluran tahap 2 dan seterusnya.

Berikut penjelasan mengenai pelaporan penggunaan dana BOS Satuan Pendidikan dan pengurangan berdasarkan pelaporan masing-masing satuan pendidikan:

Pengurangan penyaluran Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler Tahap I dilakukan sebesar:
  • 2% (dna persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Februari sampai dengan tanggal terakhir bulan Februari tahun berkenaan.
  • 3% (tiga persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Maret sampai dengan tanggal 31 bulan Maret tahun berkenaan.
  • 4% (empat persen) apabila laporan pada tanggal 1 bulan April sampai dengan tanggal 25 bulan Juni tahun berkenaan.
Pengurangan penyaluran Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler Tahap II dilakukan sebesar:
  • 2% (dua persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Agustus sampai dengan tanggal 31 bulan Agustus tahun berkenaan.
  • 3% (tiga persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal l bulan September sampai dengan tanggal 30 bulan September tahun berkenaan.
  • 4% (empat persen) apabila laporan pada tanggal 1 bulan Oktober sampai dengan tanggal 25 bulan Oktober tahun berkenaan.
Demikian artikel tentang Jadwal Pencairan Dana BOS Per Semester Tahap 1 dan 2 Tahun 2023 dan penjelasan singkat mengenai pelaporan dan pengurangan dana BOSP.

Penjelasan Lengkap Aturan Baru Penyaluran dan Pelaporan Dana BOS/BOSP Tahun 2023

Penjelasan Lengkap Aturan Baru Penyaluran dan Pelaporan Dana BOS/BOSP Tahun 2023

BlogPendidikan.net
- Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.

Pada tahun sebelumnya dana BOS dengan kepanjangan (Bantuan Operasional Sekolah) Tahun ini berubah menjadi BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan).

Memasuki tahun 2023, KemendikbudRistek telah membuat kebijakan baru soal penyaluran dana BOS/BOSP bagi sekolah. Informasi adanya kebijakan baru dana BOS disampaikan melalui webinar pada Kamis, 22 Desember 2022.

Webinar tersebut bertajuk Rancangan Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2023. Pembahasannya menyoroti penyaluran dana BOS untuk jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK.

Seperti yang para guru dan kepala sekolah telah ketahui, dana BOS/BOSP sangat membantu untuk keberlangsungan sekolah. Umumnya digunakan untuk menunjang kegiatan belajar hingga memelihara sarana prasarana.
Adapun kebijakan baru dana BOS/BOSP tahun 2023 dalam rancangan KemendikbudRistek adalah soal penyaluran yang dipersingkat.

Penjelasan Penyaluran dan Pelaporan Dana BOS/BOSP Tahun 2023

Dalam kebijakan tersebut, penyaluran dana BOS/BOSP hanya akan melewati 2 tahap saja. Sebelumnya, penyaluran dana BOS/BOSP di tahun 2022 dilakukan dalam 3 tahap dengan rincian sebagai berikut:

* Tahap 1 sebesar 30 persen
* Tahap 2 sebesar 40 persen
* Tahap 3 sebesar 30 persen

Melalui rancangan kebijakan baru di tahun 2023, penyaluran dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan Reguler dilakukan dalam 2 tahap, yakni tahap 1 dan 2 masing-masing sebesar 50 persen.

Dengan dipersingkatnya tahapan penyaluran dana BOS, tentunya dana tersebut bisa lebih cepat digunakan untuk keperluan sekolah. Sehingga, kegiatan guru dan murid menjadi lebih baik.

Kemdikbud juga akan menerapkan sistem pemotongan dana BOS/BOSP jika satuan pendidikan terlambat menyampaikan pelaporan.

Untuk tahap 1 di kebijakan baru dana BOS/BOSP tahun 2023, waktu penyalurannya dilakukan mulai bulan Januari hingga Juni 2023.

Sementara untuk batas waktu pelaporan maksimal tahap 1 adalah pada bulan Juli 2023. Jika pelaporan dana BOS/BOSP TA 2023 tahap 1 melewati bulan Juli, akan ada pemotongan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pelaporan tahap 1 di bulan Agustus 2023, pemotongan sebesar 2 persen.
2. Pelaporan tahap 1 di bulan September 2023, pemotongan sebesar 3 persen.
3. Pelaporan tahap 1 di bulan Oktober 2023, pemotongan sebesar 4 persen.

Semakin lama keterlambatan pelaporan, maka semakin besar persentase pemotongan dana BOSBOSP yang diketahui hingga 4 persen. Hal ini dilakukan KemendikbudRistek agar sekolah lebih tepat waktu dalam pelaporan dana BOS/BOSP.

Kemudian untuk tahap 2, rekomendasi penyaluran dana BOS/BOSP dimulai pada bulan Juli hingga Oktober 2023. Sementara untuk pelaporan tahap 2, maksimal pada bulan Januari 2024.

Jika pelaporan dana BOS/BOSP tahap 2 melewati bulan Januari 2024, maka akan ada pemotongan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pelaporan tahap 2 di bulan Februari 2024, pemotongan sebesar 2 persen
2. Pelaporan tahap 2 di bulan Maret 2024, pemotongan sebesar 3 persen.
3. Pelaporan tahap 2 di bulan April, Mei, Juni 2024, pemotongan sebesar 4 persen.

Demikian informasi tentang Penjelasan Penyaluran dan Pelaporan Dana BOS/BOSP Tahun 2023, semoga bermanfaat.

Juknis BOSP Tahun 2023 >>> UNDUH

Juknis BOS/BOSP Tahun 2023 Nomor 63 Tahun 2022

Juknis BOS/BOSP Tahun 2023 Nomor 63 Tahun 2022

BlogPendidikan.net
- Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.
Pengelolaan Dana BOSP dilakukan berdasarkan prinsip:
  1. fleksibel yaitu pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan berdasarkan komponen penggunaan dana
  2. efektif yaitu pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan
  3. efisien yaitu pengelolaan dana diupayakan nutuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal
  4. akuntabel yaitu pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai dengarı ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. transparan yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.
Komponen penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a meliputi:
  • penerimaan Peserta Didik baru
  • pengembangan perpustakaan
  • pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
  • pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran
  • pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah
  • pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
  • pembiayaan langganan daya dan jasa
  • pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
  • penyediaan alat multimedia pembelajaran
  • penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian
  • penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan
  • pembayaran honor.
Selengkapnya tentang Juknis BOSP tahun 2023 bisa anda unduh pada link dibawah ini.

Juknis BOS/BOSP Tahun 2023 Nomor 63 Tahun 2022 >>> UNDUH

Dana BOS 2022 Tahap 1 Sudah Cair, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Dana BOS 2022 Tahap 1 Sudah Cair, Berikut Syarat dan Ketentuannya

BlogPendidikan.net
- Dana Bantuan Operasional (BOS) Tahap I mulai dicairkan di Sulawesi Selatan sesuai penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana tertanggal 15 sampai dengan 21 Februari 2021 oleh sembilan KPPN lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulsel. 

"Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menyalurkan dana BOS reguler Tahap I Gelombang I senilai Rp 396,43 miliar untuk 6.632 sekolah," kata Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulsel Syaiful di Makassar, Selasa (22/2/2022).


Dia mengatakan penyaluran dana BOS tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya disalurkan oleh KPPN di ibu kota Provinsi, mulai 2022 disalurkan oleh 171 KPPN di seluruh Indonesia. Penyaluran dana BOS di 9 KPPN ini dapat meningkatkan efisiensi koordinasi dan konsultasi antara Pemerintah Daerah dengan Ditjen Perbendaharaan sehingga dana BOS dapat lebih cepat dan akuntabel.

Penyaluran yang lebih cepat ke rekening sekolah dapat membuat kegiatan operasional mengajar dapat dilaksanakan dan didanai lebih cepat. Sepanjang sekolah sudah memenuhi syarat salur, tanpa menunggu sekolah lain yang LPJ-nya terlambat.


Penyaluran dana BOS reguler tahap I itu meliputi 4.483 SD sebanyak Rp 151,6 miliar, 1.104 SMP senilai Rp 72,7 miliar. Selajutnya 570 SMA senilai Rp 103,7 miliar, 393 SMK sebanyak Rp 62,2 miliar, dan 82 SLB sebanyak Rp 6,12. Syaiful mengatakan seharusnya terdapat 9.097 sekolah penerima BOS di Sulsel. Hanya saja pada gelombang pertama ini hanya cair 6.632 sekolah.

Dengan demikian, kelancaran penyaluran dana BOS juga ditentukan oleh peran serta pihak sekolah penerima dana BOS. Adapun syarat penyaluran tahap I, sekolah telah menyampaikan LPJ tahap 2 pada 2021 pada aplikasi BOS salur, melakukan sinkronisasi dapodik sesuai dengan ketentuan dan batas waktu yang ditetapkan oleh Kemendikbud.


Syarat dan ketentuan mendapatkan dana BOS tahun 2022

Merujuk pada Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2022 tentang syarat penerima Dana BOS Reguler, ada beberapa ketentuan dan kriteria yang harus dimiliki sekolah agar bisa mendapatkan dana BOS Reguler. Adapun sejumlah persyaratan dan kriteria tersebut yaitu:
  1. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
  2. telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus anggaran sebelumnya;
  3. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;
  4. memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan;
  5. tidak merupakan satuan pendidikan kerjasama; dan
  6. tidak merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.
Adapun syarat-syarat dan ketentuan penyaluran dana BOS tahap 1 Tahun 2022, yang harus dipenuhi adalah:
  1. Telah melakukan sinkronisasi DAPODIK, batas waktu sinkronisasi dapodik sebagai dasar penyaluran dana BOS tahap 1 tahun 2022 adalah tanggal 31 Agustus 2021
  2. Telah menginput laporan penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2021 di BOS Salur atau ARKAS
  3. Telah melakukan standarisasi rekening sesuai dengan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2021

Komponen Penggunaan Dana BOS Tahun 2022 Serta Ketentuan Pembayaran Gaji Honorer

Komponen Penggunaan Dana BOS Tahun 2022 Serta Ketentuan Pembayaran Gaji Honorer

BlogPendidikan.net
- Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.


Dana BOS digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan Satuan Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS.

Berikut komponen penggunaan Dana BOS Reguler sesuai Juknis BOS Nomor 2 Tahun 2022 yang diizinkan bagi sekolah meliputi:
  1. Penerimaan Peserta Didik baru
  2. Pengembangan perpustakaan
  3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
  4. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran
  5. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah
  6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
  7. Pembiayaan langganan daya dan jasa
  8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
  9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran
  10. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian
  11. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan
  12. Pembayaran honor
Ketentuan Pembayaran Gaji Bagi Pegawai Honorer di Sekolah

Pembayaran honor digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.


Pembayaran honor diberikan kepada guru dengan persyaratan:
a. Berstatus bukan aparatur sipil negara
b. Tercatat pada Dapodik
c. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan
d. Belum mendapatkan tunjangan profesi guru

Ketentuan penggunaan pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) dan persyaratan memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

Dalam hal pembayaran honor guru terdapat sisa dana, pembayaran honor dapat diberikan kepada tenaga kependidikan.

Tenaga kependidikan yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus bukan aparatur sipil negara
b. ditugaskan oleh kepala sekolah yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.

Juknis BOS dan BOP Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022

Juknis BOS dan BOP Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022

BlogPendidikan.net
- Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek) akhirnya merilihs Petunjuk Teknis Pengelolaan (Juknis) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2022.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 ini berisi mengenai Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, Dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.

Bantuan Operasional Sekolah atau di singkat (BOS) merupakan dana yang diberikan oleh pemerintah, untuk membantu belanja sekolah agar terciptanya pembelajaran yang optimal dan terbaik di lingkungan sekolah.

Diketahui BOS merupakan program pemerintah yang sejak lama telah ada, di mana diberikan kepada kepala sekolah sebagai bentuk bantuan dana dari pemerintah, dan sebagai perwujudan buktinya kepedulian terhadap mutu pendidikan di Indonesia.


Lebih lanjut bagaimana dengan tahun 2022 ini? Apakah dana BOS akan cepat cair, dan akan langsung diberikan kepada pihak sekolah?

Perubahan pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) terus dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Salah satu upaya itu adalah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS reguler. 

Menurut Mendikbud Nadiem Makarim, pokok-pokok kebijakan dana BOS terdiri dari nilai satuan biaya BOS bervariasi sesuai karakteristik masing-masing daerah. Kemudian, penggunaan dana BOS tetap fleksibel termasuk dapat digunakan untuk keperluan persiapan pembelajaran tatap muka (PTM).


Selanjutnya pelaporan penggunaan dana BOS dilakukan secara daring melalui laman BOS Kemendikbud dan aplikasi ARKAS. Juga telah memenuhi syarat penyaluran Dana BOS untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana BOS.

"Sekarang dana BOS ada perubahan yang lebih afirmatif. Penggunaan dana BOS tetap fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka dan untuk mendukung asesmen nasional," jelas Nadiem Makarim.

Dan memastikan sekolah memenuhi syarat untuk penyaluran dana BOS tahap 1 tahun 2022.

Adapun syarat-syarat penyaluran dana BOS tahap 1 Tahun 2022, yang harus dipenuhi adalah:
  • Telah melakukan sinkronisasi DAPODIK, batas waktu sinkronisasi dapodik sebagai dasar penyaluran dana BOS tahap 1 tahun 2022 adalah tanggal 31 Agustus 2021
  • Telah menginput laporan penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2021 di BOS Salur atau ARKAS
  • Telah melakukan standarisasi rekening sesuai dengan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2021
Berikut Juknis Dana BOS dan BOP Nomor 2 Tahun 2022 Unduh >>> DISINI
Lampiran 1 >>> DISINI
Lampiran 2 >>> DISINI

Syarat Penyaluran Dana BOS Tahap 1 Tahun 2022

Syarat Penyaluran Dana BOS Tahun 2022

BlogPendidikan.net
- Perubahan pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) terus dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Salah satu upaya itu adalah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS reguler. 

Menurut Mendikbud Nadiem Makarim, pokok-pokok kebijakan dana BOS terdiri dari nilai satuan biaya BOS bervariasi sesuai karakteristik masing-masing daerah.

Kemudian, penggunaan dana BOS tetap fleksibel termasuk dapat digunakan untuk keperluan persiapan pembelajaran tatap muka (PTM).

Selanjutnya pelaporan penggunaan dana BOS dilakukan secara daring melalui laman BOS Kemendikbud dan aplikasi ARKAS. Juga telah memenuhi syarat penyaluran Dana BOS untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana BOS.

"Sekarang dana BOS ada perubahan yang lebih afirmatif. Penggunaan dana BOS tetap fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka dan untuk mendukung asesmen nasional," jelas Nadiem Makarim.

Dan memastikan sekolah memenuhi syarat untuk penyaluran dana BOS tahap 1 tahun 2022.

Adapun syarat-syarat penyaluran dana BOS tahap 1 Tahun 2022, yang harus dipenuhi adalah:
  1. Telah melakukan sinkronisasi DAPODIK, batas waktu sinkronisasi dapodik sebagai dasar penyaluran dana BOS tahap 1 tahun 2022 adalah tanggal 31 Agustus 2021
  2. Telah menginput laporan penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2021 di BOS Salur atau ARKAS
  3. Telah melakukan standarisasi rekening sesuai dengan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2021

Begini Proses Penyaluran, Pelaporan dan Komponen Pembiayaan Dana BOS Reguler

Begini Proses Penyaluran, Pelaporan dan Komponen Pembiayan Dana BOS Reguler

BlogPendidikan.net
- Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

Bagaimana Proses Penyaluran Dana BOS ?

Penyaluran Dana BOS Reguler dilakukan secara bertahap dengan ketentuan:
  1. Penyaluran tahap I dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap II tahun sebelumnya
  2. Penyaluran tahap II dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap III tahun sebelumnya
  3. Penyaluran tahap III dilakukan sekolah menyampaikan penyampaian laporan tahap I tahun anggaran berjalan.
Sekolah dapat langsung menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai penyelenggaraan operasional sekolah setelah Dana BOS Reguler disalurkan langsung dari pusat dan masuk ke Rekening Sekolah.

Rekening Sekolah
  1. Rekening Sekolah pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat ditentukan oleh Kementerian
  2. Rekening Sekolah pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah ditentukan oleh Pemerintah Daerah
  3. Pemerintah Daerah menyampaikan Rekening Sekolah melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS pada Kementerian
  4. Dalam hal Pemerintah Daerah melakukan perubahan Rekening Sekolah, Pemerintah Daerah harus menyampaikan perubahan melalui sistem
  5. Penyampaian perubahan Rekening Sekolah disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum waktu penyaluran Dana BOS Reguler
Pelaporan Dana BOS

Penyampaian laporan penggunaan Dana BOS Reguler dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Penyampaian pelaporan tahap I paling lambat bulan September tahun anggaran berjalan
  2. Penyampaian pelaporan tahap II paling lambat bulan Desember tahun anggaran berjalan
  3. Penyampaian pelaporan tahap III paling lambat bulan April tahun anggaran berikutnya.
Pelaporan pertanggung jawaban penggunaan Dana BOS oleh Sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Sekolah harus menyusun pembukuan secara lengkap. Pembukuan disertai dengan dokumen pendukung. Pembukuan yang harus disusun oleh sekolah sebagai berikut :
  • RKAS
  • Buku kas umum
  • Buku pembantu kas
  • Buku pembantu bank
  • Buku pembantu pajak
  • Dokumen lain yang diperlukan;
2. Sekolah harus menyusun laporan secara lengkap dengan ketentuan sebagai berikut:
  • melakukan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS reguler yaitu melakukan rekapitulasi penggunaan Dana BOS Reguler berdasarkan standar pengembangan sekolah dan komponen pembiayaan Dana BOS Reguler
  • realisasi penggunaan dana yang dilaporkan merupakan seluruh penggunaan Dana BOS Reguler yang diterima sekolah pada tahun berkenaan
  • laporan dibuat tiap tahap dan ditandatangani oleh Bendahara, kepala sekolah, dan Komite Sekolah serta disimpan di sekolah
  • sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3. Sekolah harus memublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan Dana BOS Reguler kepada masyarakat secara terbuka. Dokumen yang harus dipublikasikan yaitu rekapitulasi Dana BOS Reguler berdasarkan komponen pembiayaan. Publikasi laporan dilakukan pada papan informasi Sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat.

4. Pajak terkait penggunaan Dana BOS Reguler di sekolah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pajak nasional dan pajak daerah.

Komponen Dana BOS Reguler

Sekolah menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi komponen sebagai berikut:
  1. Penerimaan Peserta Didik baru
  2. Pengembangan perpustakaan
  3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
  4. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran
  5. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah
  6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
  7. Pembiayaan langganan daya dan jasa
  8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
  9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran
  10. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian
  11. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan
  12. Pembayaran honor
Sekolah menentukan komponen penggunaan Dana BOS Reguler sesuai dengan kebutuhan sekolah. Pembayaran honor digunakan paling banyak 50% (lima
puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah.

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan). Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Solusi Dana BOS Tidak Cair, Tidak Tersalurkan dan Retur

https://www.blogpendidikan.net/2021/06/menjadi-guru-favorit-yang-disukai-siswa.html

BlogPendidikan.net
- Mendengar keluhan-keluhan dari berbagai sekolah yang menanyakan kenapa dana bos sekolah saya tidak cair atau proses pencairannya lambat. Berikut jawaban yang BlogPendidikan.net rangkum dari berbagai sumber akan dijelaskan pada tulisan ini.

Bagaimana Proses Penyaluran Dana BOS?

Adapun Skema penyaluran dana BOS dukutip dari kemenkeu.go.id, dimulai dari data rekening yang dimasukkan oleh sekolah ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kemudian data dari Dapodik ditarik ke aplikasi BOS Salur untuk diverifikasi dan validasi (verval) baik oleh Kemendikbud maupun bank.

Kemudian, jika data sudah sama atau valid, maka data akan dikirmkan ke sistem Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) untuk diproses pencairannya dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) agar dana bisa diterima oleh rekening sekolah secara langsung.


Akan menggunakan data tunggal dari sekolah, yaitu data rekening awal. Kemudian masuk Dapodik. Dari Dapodik kita tarik masuk aplikasi BOS Salur, kemudian diverval (verifikasi dan validasi) baik oleh tim setditjen maupun oleh bank. (Di tahap verifikasi dan validasi) masih ada yang salah hingga terjadi retur. 

Jika retur karena penutupan, bisa pahami namun jika tidak terdapat perubahan data apa-apa tetapi terjadi retur, saya belum mendapat jawaban dari bank. Kemudian, setelah dianggap dari valid dari bank, kita inject atau distribusikan ke OM SPAN DJPB, dari DJPB, proses SP2D, kemudian KPPN eksekusi penyaluran lansung ke rekening sekolah. 
 
Syarat dan Kriteria Penerima Dana BOS

Adapun syarat dan kriteria penerima dana BOS sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 adalah:

1. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) saat batas cut off dilakukan. 
2. Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). 
3. Bukan Satuan Pendidikan Kerjasama. 
4. Jumlah siswa lebih dari atau sama dengan 60 selama 3 tahun berturut-turut. 5. 5. Ijin operasional aktif bagi sekolah swasta.  

Solusi Dana BOS Tidak Tersalurkan

Selain itu, sekolah wajib menyampaikan laporan penggunaan dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melalui laman bos.kemdikbud.go.id. Bagi sekolah yang tidak lapor BOS Tahap I dan Tahap II, dana BOS Tahap III, tidak disalurkan. Kemudian, sekolah negeri yang tidak menerima dana BOS merupakan tanggung jawab pemerintah daerah (Pemda). merangkum berbagai masalah pencairan BOS dan solusinya. 


Pertama, Jika, terkait retur, apabila sekolah melakukan perubahan data informasi rekening setelah proses matching dilakukan, maka solusinya sekolah perlu mengupdate data pada laman bos.kemdikbud.go.id. 

Kedua, terkait data rekening sekolah jika terdeteksi ganda, penulisan nama rekening, alamat, format yang diinput tidak sesuai format bank maka solusinya adalah update pada bos.kemdikbud.go.id dengan menginput rekening atas nama sekolah yang aktif, jika tidak memiliki, buka rekening baru.

Ketiga, terkait izin operasional sekolah swasta, jika izin operasional habis, sekolah tidak melakukan perpanjangan, maka sekolah perlu melakukan perpanjangan masa izin operasional dan update pada vervalsp.data.kemdikbud.go.id sebelum 31 Agustus.

Keempat, terkait status sekolah dan penerimaan BOS, jika masih terdapat sekolah negeri menolak BOS, status sekolah swasta terinput sekolah negeri, maka lakukan update pada bos.kemdikbud.go.id sebelum 31 Agustus.

Kelima, terkait ketepatan jumlah siswa, masih terdapat sekolah yang terlambat melakukan sinkronisasi sesuai batas waktu yang ditentukan, solusinya adalah lakukan update data pada bos.kemdikbud.go.id sebelum 31 Agustus.

Keenam, apabila sekolah merjer atau tutup, dinas tidak melakukan penutupan pada verval sp sebelum cut off dilakukan, maka solusinya adalah lakukan penutupan sekolah pada laman vervalsp.data.kemdikbud.go.id sebelum 31 Agustus.

Demikian informasi dalam tulisan ini tentang Solusi Dana BOS Tidak Cair, Tidak Tersalurkan dan Retur semoga memberikan manfaat, dan jangan lupa untuk berbagi. Salam Pendidikan

Penyebab Dana BOS Tahap 2 Tidak Cair

Penyebab Dana BOS Tahap 2 Tidak Cair

BlogPendidikan.net -
Penyebab dana BOS tahap 2 tidak tersalurkan atau tertunda, ada beberapa hal yang menyebabkan sehingga proses penyalurannya ditunda, atau retur.

Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbud Ristek dalam laman resmi memaparkan, untuk bisa menerima penyaluran Dana BOS Tahap 2 Tahun 2021, sekolah harus lebih dulu memenuhi syarat berupa menginput laporan penggunaan dana BOS tahap sebelumnya, dengan skema:

Penyaluran tahap 1 tahun 2021 dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan tahap 2 tahun 2020. Penyaluran tahap 2 tahun 2021 dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan tahap 3 tahun 2020. Penyaluran tahap 3 tahun 2021 dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan tahap 1 tahun 2021.

Ketentuan tersebut sesuai dengan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler. 

Untuk itu, sekolah diminta untuk segera input laporan penggunaan dana BOS tahap 3 tahun 2020 di aplikasi RKAS atau di laman https://bos.kemdikbud.go.id/portal/welcome  sebelum tanggal 31 Mei 2021, agar dana BOS tahap 2 tahun 2021 bisa segera cair.

Selain hal diatas juga yang menyebabkan sekolah tidak masuk/cair Dana BOS ditahap 2 sebagai berikut:

1. Perbedaan Nama Sekolah di https://bos.kemdikbud.go.id/portal/welcome terkait update rekening dengan di Buku Tabungan sehingga dilaksanakan Pengecekan Ulang

2. Perbedaan Nama Cabang atau KCP di Buku Tabungan dan https://bos.kemdikbud.go.id/ sehingga dilaksanakan Pengecekan Ulang

3. Perbedaan Nomor NPWP sehingga dilaksanakan Pengecekan Ulang

4. Untuk melihat notifikasi kesesuaian rekening sekolah pada link berikut: https://bos.kemdikbud.go.id/rekening/session

Dengan adanya perubahan atau perbedaan data sekolah tersebut membuat Kementrian dan KPPN melaksanakan pengecekan ulang untuk kesesuaian data.

Adapun hal yang perlu diperhatikan oleh sekolah yaitu tidak perlu merubah apapun yang berhubungan dengan Update No rekening sekolah yang ada di https://bos.kemdikbud.go.id/ sampai dengan adanya informasi lanjutan.

Kemendikbud menganggap apabila data tidak bisa masuk ke dalam sistem aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dianggap percuma apabila mengirim data yang salah sehingga mengakibatkan dana BOS retur.

Kepala Sekolah Mencairkan Dana BOS di Bank, Bendahara Mengundurkan Diri

Kepala Sekolah Mencairkan Dana BOS di Bank, Bendahara Mengundurkan Diri

BlogPendidikan.net
- Kepala Sekolah Mencairkan Dana BOS di Bank, Bendahara Mengundurkan Diri.

Bendahara dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 4 Sibulue Kabupaten Bone, Harifa menyatakan akan mengundurkan diri. Hal itu diungkapkan Harifa dalam group WA Info Resmi SMPN 4 Sibulue, Senin (19/4/2021).

“Assalamu alaikum wr wb tabe semua rekan2 saya minta maaf sebelumnx ,untuk periode ini mkg saya terakhir menjabat sebagai bendahara, saya akan mengundurkan diri,” cuit Harifa di group WA Info Resmi SMPN 4 Sibulue.

Setelah ditelusuri, alasan pengunduran dirinya karena sudah tidak tahan tingkah Kepala SMPN 4 Sibulue, Masrudi yang mengeluarkan uang dana BOS di bank.

“Saya di rumah bikin laporan bulanan. Kepsek yg cairkan di bank,” ujar Harifa dalam cuitannya.

Hal senada diungkapkan salah seorang guru SMPN 4 Sibulue, A Rs (inisial). Bahkan A Rs, memohon bantuan agar Kepala SMPN 4 Sibulue Kabupaten Bone, Masrudi diganti dengan alasan bahwa sudah beberapa kali Masrudi diberitahu bahwa ada bendahara namun pemberitahuan tersebut tetap dihiraukan.

“Mohon bantuanta gimana caranya kepsek itu diganti kasian, katen berapa kalimi diberitahu tidak ada hasilnya. Dia kepsek dia juga bendahara,” ujar A Rs.

Sementara itu Kepala SMPN 4 Sibulue Kabupaten Bone, Masrudi yang dihubungi lewat telepon selulernya, terdengar deringan (aktif) namun tidak diangkat. Sebagai informasi, Masrudi merupakan Plt Kepala SMPN 4 Sibulue Kabupaten Bone.

Dana BOS Tahun 2021 Cair, SD Tertinggi Rp 1,96 Juta Per Siswa

Dana BOS Tahun 2021 Cair, SD Tertinggi Rp 1,96 Juta Per Siswa

BlogPendidikan.net
- Perubahan pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) terus dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Salah satu upaya itu adalah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS reguler. 

Menurut Mendikbud Nadiem Makarim, pokok-pokok kebijakan dana BOS 2021 terdiri dari nilai satuan biaya BOS bervariasi sesuai karakteristik masing-masing daerah.


Kemudian, penggunaan dana BOS tetap fleksibel termasuk dapat digunakan untuk keperluan persiapan pembelajaran tatap muka (PTM).

Selanjutnya pelaporan penggunaan dana BOS dilakukan secara daring melalui laman BOS Kemendikbud. Juga syarat penyaluran untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana BOS.

"Tahun ini, pemerintah mengalokasikan Rp 52,5 triliun dana BOS bagi 216.662 satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB di Indonesia," kata Nadiem Makarim saat menyosialisasikan kebijakan BOS dan DAK fisik 2021 secara daring.

Mulai tahun ini, nilai satuan biaya operasional sekolah juga berbeda antardaerah. Besarannya dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota. 

Rentang nilai satuan biaya per peserta didik per tahun jenjang sekolah dasar (SD) rata-rata ada kenaikan 12,19 persen dengan satuan biaya Rp 900 ribu (terendah) sampai Rp 1,96 juta (tertinggi).

Sekolah menengah pertama (SMP) rata-rata kenaikan 13,23 persen dengan satuan biaya Rp 1,1 juta (terendah) sampai Rp 2,48 juta (tertinggi).


Kemudian untuk sekolah menengah atas (SMA), rata-rata kenaikan 13,68 persen dengan satuan biaya Rp 1,5 juta (terendah) sampai Rp 3,47 juta (tertinggi). Sekolah menengah kejuruan (SMK) rata-rata kenaikan 13,61 persen dengan satuan biaya Rp 1,6 juta (terendah) sampai Rp 3,72 juta (tertinggi). Sementara itu, sekolah luar biasa (SLB) rata-rata kenaikan 13,18 persen dengan satuan biaya Rp 3,5 juta (terendah) sampai Rp 7,94 juta (tertinggi).

"Sekarang dana BOS ada perubahan yang lebih afirmatif. Penggunaan dana BOS tetap fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka dan untuk mendukung asesmen nasional," jelas Nadiem Makarim.

Cek Daftar Sekolah Penerima Dana BOS Tahap I 2021 >>> LIHAT DISINI

Cek Daftar Daerah Telah Cair Dana BOS Tahap I 2021 >>> LIHAT DISINI

Mendikbud: Setiap Sekolah Akan Menerima 15 Laptop dan 1 Access Point

Mendikbud: Setiap Sekolah Akan Menerima 15 Laptop dan 1 Access Point

BlogPendidikan.net
- Mendikbud: Setiap Sekolah Akan Menerima 15 Laptop dan 1 Access Point. 
Nadiem menjelaskan, bahwa kebebasan penggunaan dana BOS yang keputusan penggunaanya sepenuhnya berada di kepala sekolah.

“Jadi dana BOS sekarang bisa digunakan untuk guru honorer, bisa digunakan untuk beli laptop, beli pulsa, bahkan untuk membantu ekonomi guru-guru honorer. Jadi mohon dimanfaatkan kemerdekaan kepala sekolah dalam mengelola dana BOS tentunya dengan pelaporan yang harus transparan,” tuturnya.

Untuk melanjutkan program digitalisasi sekolah, kata Nadiem, sekolah di wilayah 3T akan diprioritaskan menerima bantuan berupa laptop, proyektor, serta perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

“Digitalisasi sekolah itu bukan hanya penyediaan sarana TIK tetapi juga mempermudah guru untuk memilih apa yang paling cocok untuk anaknya,” katanya.

Nadiem juga memastikan, bahwa Kemenkominfo dalam hal ini akan memenuhi kebutuhan jaringan internet di semua wilayah sasaran. Sementara itu, Kemendikbud akan memenuhi alat yang bisa digunakan di setiap sekolah.

“Jadi itu yang pasti akan kita dorong untuk tahun depan, digitalisasi sekolah,” ujarnya.

Menurut Nadiem, dari segi penggunaanya laptop dinilai lebih tahan lama daripada tablet. Selain itu, laptop yang dimiliki sekolah itu dapat digunakan oleh siswa atau guru, serta memiliki fungsi yang lebih banyak.

“Salah satu keunggulan kalau kita beli banyak kita bisa membuat produsen itu memanufakturnya di dalam Indonesia dengan menciptakan pekerjaan. Yang penting itu bukan merk-nya, tapi yang penting adalah produksinya di sini dan mengerjakan dan ada industri. Jadi itu adalah salah satu alasan kenapa kita beli sekaligus banyak itu bisa membantu produksi di dalam negeri dan mengundang mereka melakukannya,” tuturnya.

Tidak hanya terkait pengadaan alat elektronik, lanjut Nadiem, program digitalisasi sekolah juga akan membuat platform yang digunakan para guru. “Tujuannya agar mudah mengunduh kurikulum dan memilih kurikulum dalam bentuk modul-modul sehingga proses pembelajaran akan jauh lebih efisien,” imbuhnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Jumeri menambahkan, untuk tahun depan anggaran untuk digitalisasi sekolah mencapai Rp3 triliun.

“Rencananya, setiap sekolah akan menerima 15 laptop dan satu access point,” ujar Jumeri.

Laptop yang akan diberikan ini, kata Jumeri, dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan seperti untuk asesmen kompetensi minimun, asesmen nasional, dan praktikum.

“Total dana yang diinginkan untuk digitalisasi sekolah ini sebenarnya mencapai Rp15 triliun, namun untuk setiap tahunnya baru bisa dianggarkan Rp3 triliun,” ucapnya.

Di sisi lain, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mendorong Perpustakaan Nasional (Perpusnas) terus menghadirkan dan mempermudah akses membaca anak-anak di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T). Bagi anak-anak di daerah 3T, kata dia, memegang buku dan membaca bisa saja menjadi barang langka.

“Untuk itu terus permudah akses anak- anak di sana. Saya yakin Perpusnas sudah mengarah dan berbuat dan untuk itu terus ditingkatkan,” kata Huda. Menurut Huda, di tengah pandemi covid-19 dunia pendidikan dihadapkan dengan darurat pendidikan. Situasi ini otomatis berdampak pada darurat literasi.

“Dengan kondisi ini tentu pelibatan para pihak dan kita mendorong Perpusnas sebagai pemimpin gerakan literasi nasional,” pungkasnya. (Admin)

Dana BOS di Daerah 3T Naik Bisa Memebantu Ekonomi Guru-guru Honorer

Dana BOS di Daerah 3T Naik Bisa Memebantu Ekonomi Guru-guru Honorer

BlogPendidikan.net
- Dana BOS di Daerah 3T Naik Bisa Memebantu Ekonomi Guru-guru Honorer. Kementarian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menyesuaikan besaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk sekolah-sekolah di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim mengatakan, bahwa kebijakan ini sebagai upaya pemerintah menjangkau dan meningkatkan kualitas pendidikan di wilayah 3T. Tujuannya, agar mampu mengejar ketertinggalan dari sekolah-sekolah di kawasan perkotaan.

“Tahun depan, kami akan prioritaskan kepada sekolah yang jumlah muridnya sedikit dan daerah-daerah terluar, terdepan dan terluar. Karena kasihan sekali dengan dana BOS yang kecil, sekolah itu tidak menerima (dana BOS) yang banyak. Padahal tentu ada biaya-biaya sekolah. Sekecil apapun pasti ada biaya minimumnya,” kata Nadiem di Jakarta, Jumat (6/11).

Nadiem juga memastikan, bagi sekolah yang sudah besar dan mapan pada 2021 tidak akan ada penurunan dana BOS. “Jadi kita akan pastikan, tidak ada dana BOS yang turun tapi untuk teman-teman kita di sekolah-sekolah kecil, daerah terluar, tertinggal itu akan meningkat secara dramatis. Itu adalah yang namanya pro afirmasi, pro rakyat yang membutuhkan. Itu yang sebenarnya,” jelasnya.

Nadiem menjelaskan, bahwa kebebasan penggunaan dana BOS yang keputusan penggunaanya sepenuhnya berada di kepala sekolah.

“Jadi dana BOS sekarang bisa digunakan untuk guru honorer, bisa digunakan untuk beli laptop, beli pulsa, bahkan untuk membantu ekonomi guru-guru honorer. Jadi mohon dimanfaatkan kemerdekaan kepala sekolah dalam mengelola dana BOS tentunya dengan pelaporan yang harus transparan,” tuturnya.

Untuk melanjutkan program digitalisasi sekolah, kata Nadiem, sekolah di wilayah 3T akan diprioritaskan menerima bantuan berupa laptop, proyektor, serta perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

“Digitalisasi sekolah itu bukan hanya penyediaan sarana TIK tetapi juga mempermudah guru untuk memilih apa yang paling cocok untuk anaknya,” katanya.

Nadiem juga memastikan, bahwa Kemenkominfo dalam hal ini akan memenuhi kebutuhan jaringan internet di semua wilayah sasaran. Sementara itu, Kemendikbud akan memenuhi alat yang bisa digunakan di setiap sekolah.

“Jadi itu yang pasti akan kita dorong untuk tahun depan, digitalisasi sekolah,” ujarnya.

Menurut Nadiem, dari segi penggunaanya laptop dinilai lebih tahan lama daripada tablet. Selain itu, laptop yang dimiliki sekolah itu dapat digunakan oleh siswa atau guru, serta memiliki fungsi yang lebih banyak.

“Salah satu keunggulan kalau kita beli banyak kita bisa membuat produsen itu memanufakturnya di dalam Indonesia dengan menciptakan pekerjaan. Yang penting itu bukan merk-nya, tapi yang penting adalah produksinya di sini dan mengerjakan dan ada industri. Jadi itu adalah salah satu alasan kenapa kita beli sekaligus banyak itu bisa membantu produksi di dalam negeri dan mengundang mereka melakukannya,” tuturnya.

Tidak hanya terkait pengadaan alat elektronik, lanjut Nadiem, program digitalisasi sekolah juga akan membuat platform yang digunakan para guru. “Tujuannya agar mudah mengunduh kurikulum dan memilih kurikulum dalam bentuk modul-modul sehingga proses pembelajaran akan jauh lebih efisien,” imbuhnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Jumeri menambahkan, untuk tahun depan anggaran untuk digitalisasi sekolah mencapai Rp3 triliun.

“Rencananya, setiap sekolah akan menerima 15 laptop dan satu access point,” ujar Jumeri.

Laptop yang akan diberikan ini, kata Jumeri, dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan seperti untuk asesmen kompetensi minimun, asesmen nasional, dan praktikum.

“Total dana yang diinginkan untuk digitalisasi sekolah ini sebenarnya mencapai Rp15 triliun, namun untuk setiap tahunnya baru bisa dianggarkan Rp3 triliun,” ucapnya.

Di sisi lain, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mendorong Perpustakaan Nasional (Perpusnas) terus menghadirkan dan mempermudah akses membaca anak-anak di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T). Bagi anak-anak di daerah 3T, kata dia, memegang buku dan membaca bisa saja menjadi barang langka.

“Untuk itu terus permudah akses anak- anak di sana. Saya yakin Perpusnas sudah mengarah dan berbuat dan untuk itu terus ditingkatkan,” kata Huda. Menurut Huda, di tengah pandemi covid-19 dunia pendidikan dihadapkan dengan darurat pendidikan. Situasi ini otomatis berdampak pada darurat literasi.

“Dengan kondisi ini tentu pelibatan para pihak dan kita mendorong Perpusnas sebagai pemimpin gerakan literasi nasional,” pungkasnya.