BlogPendidikan.net - Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.
- Penerimaan Peserta Didik baru.
- Pengembangan perpustakaan.
- Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
- Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran.
- Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah.
- Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.
- Pembiayaan langganan daya dan jasa.
- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
- Penyediaan alat multimedia pembelajaran.
- Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian.
- Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan.
- Pembayaran honor.
- Melakukan transfer Dana BOSP ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan dana.
- Membungakan untuk kepentingan pribadi.
- Meminjamkan kepada pihak lain.
- Membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOSP atau perangkat lunak lainnya yang sejenis.
- Menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan.
- Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Satuan Pendidikan.
- Membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran.
- Membiayai kebutuhan pribadi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
- Memelihara prasarana Satuan Pendidikan dengan kategori kerusakan sedang dan berat.
- Membangun gedung atau ruangan baru.
- Membeli instrumen investasi.
- Membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana BOSP yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Dinas dan/atau Kementerian.
- Membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah.
- Menggunakan Dana BOSP untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
- Menjadi distributor atau pengecer bahan pembelajaran, buku, alat permainan edukatif, dan/atau peralatan lainnya kepada Satuan Pendidikan dan/ atau Peserta Didik.
- Tanggal 31 Juli tahun anggaran berkenaan untuk realisasi penggunaan dana minimal 50% (lima puluh persen) dari Dana BOP PAUD Reguler, BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler yang diterima pada tahap I.
- Tanggal 31 Januari tahun anggaran berikutnya untuk laporan realisasi keseluruhan penggunaan Dana BOSP yang diterima dalam satu tahun anggaran.
- 2% (dna persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Februari sampai dengan tanggal terakhir bulan Februari tahun berkenaan.
- 3% (tiga persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Maret sampai dengan tanggal 31 bulan Maret tahun berkenaan.
- 4% (empat persen) apabila laporan pada tanggal 1 bulan April sampai dengan tanggal 25 bulan Juni tahun berkenaan.
- 2% (dua persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Agustus sampai dengan tanggal 31 bulan Agustus tahun berkenaan.
- 3% (tiga persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal l bulan September sampai dengan tanggal 30 bulan September tahun berkenaan.
- 4% (empat persen) apabila laporan pada tanggal 1 bulan Oktober sampai dengan tanggal 25 bulan Oktober tahun berkenaan.
Dalam hal Satuan Pendidikan tidak menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP tahun sebelumnya sampai dengan batas waktu tanggal 25 Juni tahun berkenaan, maka Satuan Pendidikan tidak dapat menerima Dana BOSP tahun berkenaan.