Showing posts with label Dapodik. Show all posts
Showing posts with label Dapodik. Show all posts

Sebentar Lagi Tunjangan Profesi Guru Segera Cair, Cek Status Validasi TPG Triwulan 1 2023 SKTP Terbit

Sebentar Lagi Tunjangan Profesi Guru Segera Cair, Cek Status Validasi TPG Triwulan 1 2023

BlogPendidikan.net
- Kabar gembira bagi para guru penerima TPG 2023, sebentar lagi Tunjangan Profesi Guru akan segera dicairkan. Cek status validasi dan SKTP di INFO GTK.

Kabar terbaru pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi triwulan I 2023. Seperti diketahui saat ini para guru PNS dan Non PNS bersertifikasi menantikan jadwal pencairan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2023.

Informasi di Info GTK juga belum ada kabar pencairan TPG triwulan I.

Status validasi TPG di Info GTK segera Valid. Status Valid ini mempengaruhi pencairan sertifikasi guru.

Ini juga diperkuat dari segera turunnya SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi dan SKTK atau Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus.

Dalam waktu dekat ini Kemendikbud akan mengeluarkan SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi dan SKTK atau Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus, sebagai pertanda TPG segera cair.

Namun sebelumnya para guru diminta update data di Dapodik. Kemdikbud dalam instagramnya memberikan kabar gembira untuk para guru. "Jangan lupa untuk update data di Dapodik!

Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK) semester 1 Tahun 2023 akan segera diterbitkan. Yuk, segera update Dapodik," tulis instagra @puslapdik_dikbud.

Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK) ini menjadi pertanda TPG dan tunjangan khusus akan segera cair.

Lantas kapan akan cair TPG Triwulan 1 2023?

Instagram @puslapdik_dikbud menjelaskan soal jadwal pencairannya.

"Tunjangan Guru diberikan setelah guru melaksanakan tugas, karena salah satu syarat wajib adalah mendapat penilaian Baik pada kinerjanya.

Hal ini mengacu pada persyaratan yg tercantum dalam peraturan mendikbud no 4 th 2022 tentang TPG, TKG dan TAMSIl Guru ASND dan peraturan sekretaris jenderal kemdikbudristek no 8 jo. persesjen no 15 th 2022 ttg TPG dan TKG Guru NonPNS.

Sehingga SKTP dan SKTK baru bisa diterbitkan setelah Bulan Maret untuk Semester I. Silakan kunjungi laman puslapdik.kemdikbud.go.id untuk informasi Tunjangan Guru lebih detail," jelasnya.

Diprediksi pencairan sertifikasi guru 2023 akan cair lebih cepat dibanding 2023 lalu.

Jika 2023 lalu cair pada tanggal 24 April 2023, maka diprediksi untuk tahun 2024 akan lebih cepat sebelum lebaran 2023. Seperti diketahui lebaran 2023 jatuh pada tanggal 23 April 2023.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Info PPG Daljab: Verval Peserta PPG Dalam Jabatan 2023 Bagi Guru Yang Telah Lulus Seleksi 2022

Verval Peserta PPG Dalam Jabatan 2023 Bagi Guru Yang Telah Lulus Seleksi 2022

BlogPendidikan.net
- Berdasarkan Surat Edaran Nomor 0280/B2/GT.00.05/2023 tentang Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi bagi Guru yang Telah Lulus Seleksi PPG Dalam Jabatan. 

KemendikbudRistek menyampaikan hal pokok sebagai berikut:

Dalam rangka persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2023, Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan melaksanakan verifikasi dan validasi administrasi (verval) ulang bagi guru yang telah lulus seleksi PPG Dalam Jabatan. 

Berkenaan dengan hal tersebut, disampaikan beberapa informasi penting sebagai berikut.

1. Pelaksanaan seleksi tahun 2022 terdapat 35.633 orang telah dinyatakan lulus seleksi akademik dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan, namun belum mendapatkan kuota penempatan PPG Dalam Jabatan tahun 2022 (Peserta Verval Sasaran 1).

2. Pelaksanaan seleksi tahun 2017 s.d. 2019 terdapat 10.242 orang telah dinyatakan lulus seleksi akademik, namun belum menyelesaikan proses seleksi administrasi (Peserta Verval Sasaran 2).

3. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2018 s.d. 2021 terdapat 2.231 orang yang telah mendapatkan kesempatan mengikuti PPG Dalam Jabatan, namun tidak menyelesaikan proses penandatanganan dokumen bantuan pemerintah pada tahun tersebut (Peserta Verval Sasaran 3).

4. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta yang dimaksud pada poin 1, 2, dan 3, yaitu:
a. terdaftar sebagai peserta verifikasi dan validasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK;
b. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
d. masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. berkelakuan baik;
g. berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.

5. Persyaratan administrasi agar diunggah melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Persyaratan administrasi dan daftar linieritas tertera pada Lampiran II dan III.

6. Pendaftaran verval administrasi dilakukan mulai tanggal 16 Februari 2023 sebagaimana jadwal terlampir.

Selengkapnya: Surat Edaran Nomor 0280/B2/GT.00.05/2023 tentang Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi bagi Guru yang Telah Lulus Seleksi PPG Dalam Jabatan.


Verval Ijazah Pendataan Honorer: Cara Verval Ijazah Bagi Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan di Info GTK

Verval Ijazah Pendataan Honorer: Cara Verval Ijazah Bagi Honorer Guru dan Tenaga Pendidik di Info GTK

BlogPendidikan.net
- Verval ijazah bagi honorer yang telah terdaftar di pendataan BKN wajib melakukan verval ijazah untuk mengsingkronisasikan data valid yang ada pada database Dapodik dan pada akun masing-masing guru di Info GTK terhadap database BKN untuk memvalidasi data ijazah honorer baik guru dan tenaga kependidikan di database BKN.

Adapun ketentuan verval ijazah bagi honorer Guru dan Tenaga Kependidikan sebagai berikut:

Untuk menjaga validitas data ijazah sesuai dengan data yang terdaftar pada database perguruan tinggi dan pangkalan data DIKTI, maka pastikan data program studi Anda sudah terverifikasi sesuai dengan Ijazah pada link di bawah ini (tombol warna kuning):.

Catatan :

1. Verval Ijazah ini WAJIB dilakukan oleh guru bersangkutan (BUKAN OLEH OPERATOR SEKOLAH).

2. Untuk lulusan tahun setelah 2002, pastikan data ijazah anda terdaftar pada PD DIKTI, jika data Anda tidak terdaftar pada PD DIKTI segera koordinasi dengan perguruan tinggi dimana ijazah tersebut diterbitkan.

3. Untuk Lulusan sebelum 2002, dapat menggunakan verval ijazah dengan upload berkas ijazah

4. Untuk Perguruan Tinggi yang berganti nama, gunakan nama perguruan tinggi yang baru jika nama perguruan tinggi lama tidak ditemukan.

Berikut Cara Verval Ijazah Bagi Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan di Info GTK:

1. Masuk pada laman Info GTK : https://info.gtk.kemdikbud.go.id/



2. Akan tampil data GTK seperti diata, selanjutnya klik tombol kuning verval ijazah.

3. Selanjutnya klik lagi tombol kuning verval ijazah D4 dan S1, akan tampil form data seperti dibawah ini..

4. Dalam pengisian data form verval ijazah harus berhati-hati, berdasarkan pilihan universitas, NIM dan Jurusan pada ijazah tersebut.

5. Selanjutnya klok tombol cek jika data Anda valid akan dimunta untuk mengunggah ijazah, klik tombol merah Unggah dokumen.

Demikian artikel tentang Cara Verval Ijazah Bagi Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan di Info GTK, bagi Honorer yang masuk dalam Pendataan.

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Cara Login Info GTK Terbaru Cek SKTP Tunjangan Profesi Guru

Cara Login Info GTK Terbaru

BlogPendidikan.net
- Info GTK merupakan website yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk para pendidik dan tenaga kependidikan. Laman info gtk ini berisikan Informasi seputar validasi data Guru dan berfungsi untuk membantu Guru menampilkan data dari Satuan Pendidikan yang telah di entry dan disinkronisasi melalui Aplikasi Dapodik oleh Operator Sekolah.
Manfaat info GTK

Banyak manfaat dari info gtk bagi pendidik, apalagi bagi guru yang sudah sertifikasi. Biasanya untuk pencairan selama 3 bulan sekali. Di antara manfaat info gtk bagi guru yaitu:
  1. Guru dapat memantau hasil entri data dapodik oleh operator sekolah.
  2. Guru dapat memperbaiki kesalahan data melalui operator sekolah.
  3. Guru dapat memantau terbitnya Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi Guru (SKTP) dan Surat Keputusan Penerima Tunjangan lainnya.
  4. Guru dapat mengetahui berbagai informasi terkait kebijakan guru antara lain sertifikasi, penyetaraan Guru Bukan PNS (GBPNS), PAK dan lainnya.
Berikut ini BlogPendidikan.net akan menjelaskan cara login terbaru ke laman Info GTK, dan Cek SKTP Tunjangan Profesi Guru, semoga bagi guru-guru yang masih terkendala dalam mengakses akun Info GTK bisa melalui cara yang akan dijelaskan berikut ini.

"Pastikan Pasword Info GTK Anda Sudah di Update oleh operator sekolah masing-masing"
Cara Login INFO GTK Terbaru

1. Masuk pada laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/


2. Login menggunakan SSO


3. Masukkan username dengan email aktif yang terdaftar di dapodik dan pasword yang telah di update


4. Setelah login berhasil akan ditampilkan laman PTK pada dapodik yang berisi Biodata, Beban Ajar, Tugas, Pendidikan, Sertifikasi, Kepangkatan, KGB dan Riwayat


5. Selanjutnya pada menu biodata scrol kebawah pada Info GTK klik "Buka Info GTK" sistem akan mengarahkan pada laman INFO GTK untuk mengecek Validasi data PTK dan Penerbitan SKTP Tunjangan Profesi Guru


6. Jika berhasil akan tampil laman Info GTK seperti pada gambar dibawah ini


Demikian artikel tentang Cara Login Info GTK Terbaru Cek SKTP Tunjangan Profesi Guru, semoga bermanfaat.

Panduan dan Langkah-langkah Akses LMS SIM PKB PPG Dalam Jabatan

Panduan dan Langkah-langkah Akses LMS SIM PKB PPG Dalam Jabatan

BlogPendidikan.net
- Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 8 yang menyebutkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan merupakan salah satu kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyelesaikan dan menuntaskan sertifikasi guru dalam jabatan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru & Dosen.
Adapun tujuan pemberian bantuan biaya pendidikan PPG Dalam Jabatan (Daljab) ini adalah untuk memfasilitasi dan memberikan kesempatan bagi Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik. 

Salah satu metode yang digunakan untuk melaksanakan Program Pendidikan Profesi Guru adalah dengan melakukan diklat secara daring. Diklat secara daring ini akan ditunjang dengan penggunaan LMS yang telah disediakan.
Berikut ini akan dijelaskan Panduan dan Langkah-langkah Akses LMS SIM PKB PPG Dalam Jabatan yaitu Login SIM PPG, Melengkapi Biodata Diri, Melengkapi Survey, Ajuan Verifikasi Biodata Diri dan Unduh Materi Pembelajaran Mandiri:

Login SIM PPG

Berikut adalah langkah-langkah yang dilakukan untuk mengakses dan Login kedalam SIM PPG :
  1. Akses laman https://ppg.kemdikbud.go.id/ pada browser perangkat Anda.
  2. Klik menu Login untuk mengakses laman login
  3. Masukkan alamat surel dan kata sandi dari akun Anda
  4. Klik tombol Masuk
  5. Jika alamat surel dan kata sandi yang dimasukkan sesuai, maka Anda akan diarahkan menuju laman beranda SIM PPG
Melengkapi Biodata Diri

Pada saat pertama kali pengguna yang dinyatakan lulus pretest PPG Dalam Jabatan mengakses SIM PPG, peserta akan diminta untuk melengkapi Biodata diri dan mengunggah berkas-berkas pendukung. 

Berikut adalah langkah-langkah yang dilakukan untuk melengkapi biodata diri:
  1. Login kedalam SIM PPG menggunakan akun dengan email no UKG Anda
  2. Saat pertama kali mengakses SIM PPG akan ditampilkan pengumuman bahwa Anda diwajibkan untuk melengkapi Biodata Diri dan Berkas Pendukung
  3. Klik pada tombol Lengkapi Biodata
  4. Anda akan diarahkan menuju laman biodata diri. Biodata diri yang ditampilkan dalam SIM PPG sebagian besar mengambil dari data Dapodik, sehingga pastikan bahwa data dapodik Anda sudah terupdate dan sesuai dengan kondisi terbaru
  5. Klik Lengkapi
  6. Anda akan diarahkan menuju form untuk melengkapi Biodata Diri
  7. Isikan data diri Anda, kemudian Klik Simpan
  8. Selanjutnya lengkapi informasi Latar Belakang Pendidikan / Program Studi dengan cara klik pada bagian Latar Belakang Pendidikan / Program Studi
  9. Klik Lengkapi pada bagian riwayat pendidikan
  10. Isikan Riwayat pendidikan S1 Anda, kemudian klik Simpan
  11. Klik Unggah pada bagian Berkas Ijazah
  12. Pilih berkas pindaian, kemudian klik Simpan
  13. Selanjutnya silakan lengkapi informasi Bidang Studi PPG dengan cara klik pada bagian Bidang Studi PPG
  14. Klik Lengkapi pada bagian Bidang Studi PPG
  15. Isikan JenjangBidang Studi dan Bidang Studi PPG Anda
  16. Klik Simpan
  17. Setelah mengisikan informasi-informasi Biodata Diri Anda, langkah selanjutnya adalah mengunggah berkas pendukung. berkas yang harus diunggah diantaranya adalah (1) Pindaian SK Pengangkatan Pertama, (2) Pindaian SK Pengangkatan/Kenaikan Pangkat Terakhir, (3) Pindaian SK Pembagian tugas mengajar, (4) Pindaian Surat izin dari kepala sekolah atau ketua yayasan, dan (5) Pakta Integritas
  18. Klik tombol Unggah Berkas pada jenis berkas pindaian yang akan diunggah
  19. Pilih berkas pindaian dengan format pdf
  20. Klik Simpan
  21. Lakukan hal yang sama pada berkas-berkas pendukung lainnya
Melengkapi Survey dan Ajuan Verifikasi Biodata Diri 

Setelah melengkapi profil dan berkas pendukung, selanjutnya peserta diharuskan untuk mengisikan survey dan melakukan ajuan verifikasi biodata. 

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengisikan survey dan melakukan ajuan verifikasi biodata : 
  1. Login kedalam SIM PPG menggunakan akun dengan email no UKG Anda 
  2. Pilih menu Biodata Diri
  3. Pastikan Anda telah melengkapi prtfil dan status biodata dan berkas telah menjadi centang hijau dan tombol ajukan telah aktif
  4. Klik pada tombol Ajukan Berkas
  5. Anda ditampilkan survey peminatan, isikan survey dengan LPTK dan Program studi yang Anda minati kemudian klik lanjut
  6. Klik Simpan
  7. Ajuan Verifikasi Profil dan Berkas Pendukun peserta telah berhasil diajukan
Unduh Materi Pembelajaran Mandiri

Berikut adalah langkah-langkah yang dilakukan untuk mengakses kelas diklat yang akan digunakan :
  1. Login kedalam SIM PPG melalui alamat https://ppg.kemdikbud.go.id/ .
  2. Jika Anda berhasil melakukan login maka Anda akan diarahkan menuju laman beranda SIM PPG
  3. Klik pada card menu Materi Pembelajaran Mandiri
  4. Anda akan diarahkan untuk mengunduh materi pembelajaran mandiri sesuai dengan bidang studi PPG Anda
Untuk lebih jelas tentang langkah-langkah diatas dapat anda Unduh buku Panduan dan Langkah-langkah Akses LMS SIM PKB PPG Dalam Jabatan >>> UNDUH

Demikian penjelasan tentang Panduan dan Langkah-langkah Akses LMS SIM PKB PPG Dalam Jabatan untuk akses Melengkapi Biodata Diri, Melengkapi Survey, Ajuan Verifikasi Biodata Diri dan Unduh Materi Pembelajaran Mandiri.

Cek Validasi Data Guru di SIM PKB Termasuk Pemanggilan Peserta PPG

Cek Validasi Data Guru di SIM PKB Termasuk Pemanggilan Peserta PPG

BlogPendidikan.net
- SIM PKB merupakan Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang mana merupakan salah satu program bagi seluruh guru di Indonesia. Program ini bertujuan untuk mengembangkan kualitas profesi guru untuk menciptakan mutu pendidikan yang berkualitas dan lebih baik.

Pada akun SIM PKB yang telah di Update terdapat vitur Cek Validasi Data Guru di PUSDATIN Kemendikbudristek. Data guru yang ada di akun SIM PKB bersumber dari DAPODIK sekolah masing-masing, yang akan terkirim ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek.

Anda bisa mengeceknya melalui akun SIM PKB apakah sudah Valid data yang mencakup NIK dan NUPTK. Jika belum valid Anda bisa melakukannya input data melalui Dapodik agar NIK dan NUPTK menjadi Valid di PUSDATIN Kemendikbudristek.

Berikut cara cek validasi data Guru di SIM PKB :

1. Masuk ke laman SIM PKB : https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/
2. Login menggunakan email dan pasword yang valid
3. Pada halaman beranda akan tampil halaman data guru, cek validasinya dengan mengklik tombol hijau "Cek Validasi Data PUSDATIN"


4. Jika pada keterangan NIK dan NUPTK bertanda Centang Hijau menandakan bahwa keterangan tersebut sudah valid di PUSDATIN Kemendikbudristek.
5. Jika data menunjukkan tidak Valid (tanda x merah) segera lakukan perbaikan data melalui Dapodik sekolah.

Untuk pemanggilan calon peserta PPG dalam jabatan, baik Guru PNS dan Non PNS melalui masing-masing akun SIM PKB. Pastikan untuk mengupdate data Guru pada DAPODIK dan Riwayat Pendidikan.

Demikian informasi tentang Cek Validasi Data Guru di SIM PKB Termasuk Pemanggilan Peserta PPG, semoga bermanfaat dan terima kasih.