Showing posts with label Formasi PPPK. Show all posts
Showing posts with label Formasi PPPK. Show all posts

Segera Dibuka 758.018 Formasi PPPK Tahap 3, Guru Honorer Siap-siap

Segera Dibuka 758.018 Formasi PPPK Tahap 3, Guru Honorer Siap-siap

BlogPendidikan.net
- Tahun ini, PPPK Guru 2022 akan diadakan bersama dengan PPPK tahap 3. Kemendikbudristek sendiri mengatakan dikutip dari laman portalsulut.pikiran-rakyat.com ada 758.018 skema buat PPPK guru Tahap 3.

Baik PPPK Guru dan Non guru Kemendikbudristek tetap memberi ruang pada honorer yang sudah jadi abdi sepanjang tiga tahun.

Dalam PPPK tahapan 3 yang hendak diadakan kelak, mereka yang sudah lulus passing grade dalam seleksi kompetensi I dan II pada PPPK Guru 2021 sudah tak perlu ujian ulangi.

Tingkat batasan atau passing grade itu tertera dalam keputusan Menteri PANRB No 1127 dan 1128 Tahun 2021.

Untuk lebih jelasnya dengan rinci seperti berikut:

Seleksi Kapabilitas Teknis:
  • Soal sejumlah 100, durasi waktu 120 menit tetapi untuk tunanetra durasi waktunya 150 menit.
  • Nilai kumulatif ialah 500 maksimal.
  • Nilai ambang batas (passing grade) disamakan dengan mata pelajaran.
Seleksi Kompetensi Managerial:
  • Soal sejumlah 25, durasi waktu umum 40 menit, untuk tunanetra 55 menit.
  • Nilai kumulatif maksimumnya 200.
  • Nilai ambang batas (passing grade) ialah 130
Seleksi Kompetensi Sosiokultural:
  • Soal sejumlah 20, durasi waktu 40 menit dan untuk tunanetra 55 menit.
  • Nilai kumulatif maksimal ialah 200
  • Nilai ambang batasan (passing grade) 130
Interviu
  • Jumlah soal 10 dengan durasi waktu 40 menit dan buat tunanetra ialah 55 menit.
  • Nilai kumulatif maksimal 40
  • Nilai ambang batas 24
Di pertemuan di antara Kemendikbudristek bersama Komisi X DPR RI beberapa waktu lalu, ada informasi-informasi soal PPPK tahap 3. Nadiem Makarim sendiri sampaikan jika uang anggaran penyeleksian PPPK Guru sudah keluar dan sudah dikunci.

Hingga dalam kurun waktu dekat, info lebih komplit soal agenda dan perubahan PPPK Guru 2022 akan selekasnya diumumkan kementerian.

Cara Menentukan Formasi Guru PPPK Tahap 2, Passing Grade dan Materi

Cara Menentukan Formasi Guru PPPK Tahap 2, Passing Grade dan Materi

BlogPendidikan.net
- Dikutip dari laman gurupppk.kemdikbud.go.id, pemilihan formasi untuk seleksi kompetensi PPPK Guru Tahap 2 dilaksanakan tanggal 15-19 November 2021.

Mengutip dari Tribun Solo, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek Nunuk Suryani menyatakan bahwa, peserta PPPK Guru yang lulus maupun belum lulus tapi belum mendapatkan formasi, bisa segera memilih formasi lagi SSCASN pada tahap II.

Dijelaskan bahwa peserta boleh memilih sekolah lain dan bukan sekolah sendiri tetapi masih dalam satu daerah kewenangan.

Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, berikut cara memilih formasi PPPK Guru 2021: 
  • Pilih jenis seleksi PPPK Guru
  • NIK anda akan dicek pada data DAPODIK. Bagi Anda yang datanya sudah ada Data Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikat Pendidik nya pada DAPODIK, maka dapat melanjutkan pemilihan Formasi
  • Bagi Anda TH K-II, Lulusan PPG dan Guru Swasta, maka anda harus melakukan validasi Kualifikasi Pendidikan pada link yang disediakan pada saat pengecekan DAPODIK
  • Anda dapat melanjutkan pemilihan formasi setelah DAPODIK pada sistem INFOGTK menyelesaikan validasi Kualifikasi Pendidikan, dengan login kembali pada SSCASN kurang lebih 3x24 jam dari unggah dokumen validasi pada Sistem INFOGTK.
  • Pemilihan Jabatan yang tersedia berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK terhadap Sertifikat Pendidik dan/atau Kualifikasi Pendidikan yang anda miliki
  • Lengkapi data yang harus diisi
  • Unggah dokumen
  • Cek resume dan akhiri pendaftaran
  • Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun.
Berikut daftar peserta yang dapat mengikuti seleksi kompetensi PPPK Guru II:
  1. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I
  2. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I
  3. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik
  4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.
Nilai Ambang Batas Kelolosan PPPK 2021

Menurut Keputusan Menteri PAN-RB No. 1127/2021, berikut nilai ambang batas untuk seleksi PPPK Guru 2021:

Seleksi Kompetensi Teknis: (terlampir) : 
- Nilai kumulatif maksimal: 500
- Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: 130

Nilai kumulatif maksimal: 200
- wawancara: 24
Nilai kumulatif maksmial: 40

Materi PPPK Guru 2021:

Sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021 dan No 1128/2021, berikut materi ujian kompetensi untuk PPPK Guru:

Teknis

Menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesidikasi berkaitan dengan bidang teknis jabatan yang dilamar. Dilaksanakan dengan metode CAT UNBK dan diselenggarakan oleh Kemendikbudristek.

Manajerial

Menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan terkait dengan:

- integritas
- kerja sama
- komunikasi
- orientasi pada hasil
- pelayanan publik
- pengembangan diri dan orang lain
- mengelola perubahan
- pengambilan keputusan

Sosio Kultural

Menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya perlaku, wawasa kebangsaan, etika, nilai-nilai moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi settiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan dalam peran pemangku jabatan, sebagai perekat bangsa yang memiliki:

- Kepekaan terhadap perbedaan budaya
- kemampuan berhubungan sosial
- kepekaan terhadap konflik
- empati

Wawancara

Dilakukan untuk menilai integritas dan moralitas. 

Jadwal Seleksi Kompetensi II Guru PPPK:

- Pengumuman dan pemilihan formasi II: 15-19 November 2021
- Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru II: 2 Desember 2021
- Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru: 2-5 Desember 2021
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II: 6-10 Desember 2021
- Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II: 16 Desember 2021
- Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah): 17-19 Desember 2021
- Jawab sanggah II (tanggapan sanggah): 19-25 Desember 2021
- Pengumuman pasca masa sanggah II: 30 Desember 2021.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul CARA Memilih Formasi PPPK Guru Tahap 2, Lengkap dengan Jadwal, Materi, dan Passing Grade-nya, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/11/16/cara-memilih-formasi-pppk-guru-tahap-2-lengkap-dengan-jadwal-materi-dan-passing-grade-nya?page=4.

Berikut Kelanjutan Jadwal Seleksi PPPK Non-Guru

Berikut Kelanjutan Jadwal Seleksi PPPK Non-Guru

BlogPendidikan.net
- Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jadwal lanjutan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non-Guru. Pengumuman tertulis dalam Surat BKN Nomor: 14333/B-KS.04.03/SD/D/2021 yang diterbitkan pada 3 November 2021. 

Selain itu, pengumuman jadwal lanjutan seleksi PPPK Non-Guru ini bisa dilihat pada tautan link https://bit.ly/JadwalLanjutanPPPKNonGuru. Di dalam surat tersebut juga diingatkan kepada para instansi yang merekrut agar segera mengumumkan hasil kelulusan para peserta seleksi PPPK sehingga bisa menyelesaikan hingga ke tahap penetapan Nomor Induk (NI) PPPK. 

"Instansi yang telah mendapatkan hasil pengolahan kelulusan, wajib mengumumkan kelulusan tersebut dan agar dapat segera melaksanakan pemberkasan penetapan NI PPPK. Instansi yang telah mendapat persetujuan Kementerian PAN dan RB untuk melaksanakan seleksi kompetensi tambahan, maka jadwal di atas dapat dilakukan penyesuaian," ujar Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto dalam surat tersebut. 

Adapun jadwalnya pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Non-Guru mulai 29 Oktober sampai 14 November 2021. Kemudian, dilanjutkan masa sanggah yang dimulai 3-18 November 2021. Sementara itu, jawaban sanggahan akan dilakukan pada 8-26 November. 

Adapun pengumuman pasca-sanggah akan berlangsung 16-29 November. Berikutnya peserta yang lolos seluruh seleksi diminta lengkapi dokumen yang dimulai pada 18 November hingga 16 Desember 2021. Terakhir, baru dilakukan penetapan NI PPPK Non-Guru dari 19 November sampai dengan 31 Desember 2021

Berdasarkan data BKN per 1 November, pelaksanaan SKD CPNS telah diikuti oleh 2.034.074 peserta dan seleksi kompetensi PPPK Non-Guru diikuti oleh 39.880 peserta. Sebelumnya, Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan bahwa hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru Tahun 2021 tidak diumumkan secara serentak karena pengolahan hasil melalui rekonsiliasi dan validasi nilai dibagi menjadi 2 tahap. 

Berdasarkan hasil rekonsiliasi dan validasi nilai SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-Guru tahap I terhadap 162 instansi pusat dan instansi daerah, persentase kelulusan peserta CPNS yang memenuhi ambang batas atau passing grade (PG) SKD mencapai 46 persen dengan jumlah 155.854 peserta.  

Dari jumlah 155.854 peserta yang lulus passing grade, 52.300 peserta diantaranya dinyatakan memenuhi 3 kali ambang batas formasi dan berhak melanjutkan seleksi ke tahapan berikutnya. Sementara persentase kelulusan peserta seleksi kompetensi PPPK Non Guru yang menenuhi ambang batas mencapai 40 persen dengan jumlah 3.335 peserta. 

Dari jumlah 3.335 peserta yang lulus passing grade, 2.088 peserta juga dinyatakan memenuhi ambang batas formasi atau 3 kali formasi jabatan. Peserta SKD CPNS yang dinyatakan memenuhi ambang batas formasi merupakan peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). 

Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 tanggal 19 Oktober 2021, jadwal pelaksanaan SKB akan diumumkan pada 07 November 2021 untuk tahap I dan pada 22 November 2021 untuk tahap II.

Sumber : kompas.com 

Iming-iming 1 Juta PPPK Tapi Syarat Dipersulit, Belum Lagi Pemotongan Kuota PPPK

Iming-iming 1 Juta PPPK Tapi Syarat Dipersulit, Belum Lagi Pemotongan Kuota PPPK

BlogPendidikan.net
- Iming-iming 1 Juta PPPK Tapi Syarat Dipersulit, Belum Lagi Pemotongan Kuota PPPK dan anggaran PPPK yang belum jelas.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjelaskan perkembangan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Dari informasi yang diterima Fikri, formasi PPPK yang diusulkan Pemda banyak dipotong oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo. "Ini makin banyak saja honorer yang mengeluh soal formasi PPPK. Kalau sedikit, persaingan makin ketat," kata Fikri dikutip dari JPNN.com.

Pemotongan kuota PPPK dalam jumlah banyak itu menurut Fikri harus dijelaskan pemerintah. Ada apa sebenarnya hingga formasinya hanya sedikit yang disetujui.


Politikus PKS itu juga meminta Mendikbudristek Nadiem Makarim transparan berapa sebenarnya anggaran PPPK yang disiapkan tahun ini. Berikutnya, perlu dijelaskan juga apakah benar anggarannya ditanggung pemerintah pusat, serta apa betul formasi yang tersedia 535 ribu lebih.

"Mas Menteri harus terbuka kepada publik. Jangan sampai isu berkembang liar," tegas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini. Dia menambahkan, rakyat butuh informasi jelas dalam berapa tahun target 1 juta PPPK itu akan dipenuhi.


Fikri tidak ingin publikterutama para honorer hanya dibuai dengan iming-iming 1 juta PPPK tetapi syaratnya dipersulit.

Dengan kuota sedikit otomatis peluang honorer makin kecil," kata politikus asal Jawa Tengah itu. Fikri optimistis Menteri Nadiem serius menyelesaikan masalah guru honorer dan tenaga kependidikan karena pemda sesungguhnya sudah mulai mengikuti anjuran pemerintah pusat. 

Namun demikian, dia melihat ada masalah dalam rekrutmen PPPK ketika kuota formasi yang diusulkan oleh pemda dipotong oleh KemenPAN-RB. 


"Kejadian tersebut mengembalikan asumsi pemda di awal bahwa sesungguhnya PPPK itu menjadi beban APBD," kata Fikri. Oleh karena itu, Fikri mendorong Kemendikbudristek ikut menyampaikan kepada publik, sebetulnya apa yang sedang terjadi dengan anggaran APBN.

Daftar Rincian Formasi PPPK Guru Lengkap Semua Provinsi

Daftar Rincian Formasi PPPK Guru Lengkap Semua Provinsi

BlogPendidikan.net
- Daftar Rincian Formasi PPPK Guru Lengkap Semua Provinsi.

Pemerintah sendiri, melalui Kementerian PAN-RB akan membuka kuota formasi guru sebanyak 1.002.616 di tahun ini. Peserta yang berhak mengikuti seleksi adalah guru honorer yang masuk Tenaga Honorer Kategori-II, guru honorer di sekolah negeri, guru di sekolah swasta, dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Adapun, seleksi PPPK guru 2021 akan dilakukan dalam tiga tahapan, yakni di bulan Agustus, Oktober, dan Desember 2021. Mereka yang tidak lolos di seleksi pertama diperbolehkan mengikuti tahapan selanjutnya.

Tahapan pertama di bulan Agustus boleh diikuti peserta dari kelompok guru honorer THK-II dan guru honorer di sekolah negeri. Kemudian, tahapan kedua di bulan Oktober boleh diikuti guru di sekolah swasta, dan lulusan PPG.

Terakhir, seleksi tahapan ketiga di bulan Desember boleh diikuti semua kelompok, baik dari honorer THK-II, guru honorer di sekolah negeri, guru di sekolah swasta, dan lulusan PPG.


Sementara itu, cara mendaftar PPPK guru 2021 dilakukan secara online di portal SSCASN di alamat https://sscasn.bkn.go.id.

Untuk daftar rincian formasi PPPK/ASN untuk guru honorer yang akan dibutuhkan oleh masing-masing daerah dapat anda lihat pada link dibawah ini:


Demikian informasi ini tentang Daftar Rincian Formasi PPPK Guru Lengkap Semua Provinsi, Semoga bermanfaat.