Showing posts with label Gaji 13 PPPK. Show all posts
Showing posts with label Gaji 13 PPPK. Show all posts

Info Update Tanggal Pencairan Gaji 13 PNS, Pensiun, TNI, Polri dan PPPK

Info Update Tanggal Pencairan Gaji 13 PNS, Pensiun, TNI, Polri dan PPPK

Blogpendidikan.net
- Setelah THR (Tunjangan Hari Raya) cair, kini para calon penerima menunggu update info gaji 13 2022. 
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa gaji ke-13 bagi ASN, TNI, pensiunan, Polri, dan penjabat lainnya akan cair.

Hal tersebut diungkapkan Jokowi melalui laman setkab.go.id pada 13 April 2022 yang lalu.

“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja. Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.

Jokowi melanjutkan, adanya ketentuan lainnya terkait teknisi pemberian THR dan gaji ke 13 yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Lalu gaji ke 13 PNS 2022 dan pensiunan kapan cair? Berikut uptade info tentang tanggal dan besaran yang diterima.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022 mengatur tentang pencairan gaji ke-13 PNS. Biasanya gaji ke 13 dicairkan bersamaan dengan tahun ajaran baru sekolah di pertengahan tahun.

Melihat dari informasi sebelumnya, gaji ke 13 PNS 2022 dijadwalkan pada bulan Juli 2022, tapi ternyata akan lebih cepat. Jika tidak ada kendala, gaji ke-13 PNS akan cair pada bulan depan atau Juli 2022, jadi ada kemungkinan bahwa pencairannya akan berlangsung lebih cepat.

Kemudian disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, untuk besaran nominal gaji ke 13 PNS 2022 sama besarnya dengan THR.

Selain itu, pemerintah dipastikan penyesuaian gaji ke 13 menjadi setara gaji dan pensiunan pokok plus tunjangan yang melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/ fungsional/ umum.

"Tahun ini kita tambahkan 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan. Jadi, lebih besar dari 2021," kata Menkeu dikutip dari Suara.com.

Meski gaji 13 2022 untuk PNS direncanakan cair pada Juli 2022, namun berpotensi dibayarkan setelah bulan Juli jika proses administrasi tidak bisa tepat waktu.

Untuk besaran gaji ke 13 PNS 2022 dipastikan akan lebih besar dari tahun 2021 karena tahun ini perhitungan THR dan gaji ke-13 sudah termasuk komponen tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.

Dia juga menyebut para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK juga akan mendapatkan gaji ke-13 karena Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bekerja pada 1 Maret 2022.

"Kalau PPPK juga dapat (gaji ke-13), jika TMT-nya, itu terhitung mulai 1 Maret kemarin."

Pemberian gaji ke-13 bagi ASN mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022. Penerimanya merupakan ASN, pensiunan, maupun penerima lainnya seperti PPPK.

Bulan April Guru PPPK Terima Rapelan Gaji dan Tunjangan, Adakah THR dan Gaji ke 13 PPPK

Bulan April Guru PPPK Terima Rapelan Gaji dan Tunjangan, Adakah THR dan Gaji ke 13 PPPK

BlogPendidikan.net
- Pemerintah mulai menepati janjinya untuk para guru honorer yang lulus menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.Para guru honorer yang lulus PPPK 2021 bisa bernapas lega. Janji pemerintah bahwa mereka akan mendapatkan 14 kali gaji mulai direalisasikan.

Lantas Adakah THR dan Gaji ke 13 Untuk PPPK

Dikutip dari kumparan.com menjelaskan bahwa Salah satu bentuk keunggulan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah mendapatkan gaji ke-13. Sebuah hal yang tentu enggak kamu jumpai pada pegawai swasta. Pembicaraan tentang gaji ke-13 ini bahkan kerap menjadi semacam candaan di relasi pertemanan kalian. Semisal obrolan, “Enak banget, sih, bisa dapat gaji tambahan (gaji ke 13).” 

Lantas, apakah seseorang yang berstatus sebagai PPPK juga berhak untuk mendapatkan gaji ke-13?

Jika melihat status PPPK yang masuk ke dalam Aparatur Sipil Negara (ASN), maka PPPK juga berhak atas gaji ke-13 ini, lho. Tahun lalu, peraturan terkait pemberian gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021. Selain PNS dan PPPK, golongan yang berhak menerima gaji ke-13 meliputi calon PNS, pensiunan, penerima pensiun, TNI/Polri, dan pejabat negara.

Kebijakan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022, meski kisaran nilainya masih belum dipastikan. Sebagai perkiraan, pada tahun lalu, pemberian gaji ke-13 diberikan secara bertahap mulai bulan Juni. Sementara itu, untuk tunjangan hari raya (THR) biasanya diberikan pada dua minggu sebelum lebaran.

Adapun komponen gaji ke-13 yang akan kamu terima sebagai PPPK meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Untuk besarannya disesuaikan dengan jabatan atau pangkat yang dimiliki.

Seperti juga diberitakan pada laman radarcirebon.com. Setelah menandatangani kontrak kerja pada Jumat, 4 Maret 2022, mereka akan menerima SK PPPK pada Selasa (8/3). “Alhamdulillah, Selasa besok, pak wali kota akan menyerahkan SK PPPK,” kata Ketua Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Kota Kediri Mohamad Badrul Munir.

Arul, sapaan akrab guru honorer pendidikan agama Islam (PAI) ini, sangat bersyukur. Setelah menerima SK PPPK, bulan depan akan menerima gaji April dan rapelan Februari-Maret. Walaupun tahun ini tidak dihitung per Januari, tetapi menurut Arul, hitungan 12 bulan tetap full.

Sebab, kontrak kerjanya dihitung mulai 1 Februari 2022 sampai 31 Januari 2027. Sesuai perjanjian kontrak kerja, PPPK guru mendapatkan gaji pokok dan berbagai tunjangan. Mulai dari tunjangan keluarga, pangan, jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

“Insyaallah kami tahun ini bisa menikmati tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13,” ujarnya.

Selain itu, setiap bulannya PPPK guru 2021 di Kota Kediri akan mendapatkan tunjangan kinerja daerah (TKD) sebesar Rp2.647.200 atau setara gaji golongan VII. Dengan demikian, bulan depan guru-guru PPPK di Kota Kediri akan membawa pulang sekitar Rp19,5 juta atau hampir Rp20 juta.

Jumlah ini dihitung dari gaji pokok golongan IX Rp2.966.500 ditambah berbagai tunjangan termasuk TKD sehingga total perbulan sekitar Rp6,5 juta. Kemudian dikalikan 3 bulan gaji. “Perjuangan 17 tahun akhirnya membawa hasil. Kami berterima kasih kepada pak wali kota dan jajarannya yang sudah mempercepat proses pengangkatan kami,” ucapnya.

Dia berharap, gebrakan Kota Kediri yang mempercepat pengangkatan PPPK guru 2021 bisa diikuti daerah lain. Terlebih Pemkot Kediri mengontrak mereka dengan waktu yang maksimal tanpa potongan.

Gaji PPPK Guru Sudah Disiapkan 14 Bulan Gaji Terhitung Mulai Januari 2022 Beserta THR dan Gaji ke 13

Gaji PPPK Guru Sudah Disiapkan 14 Bulan Gaji Terhitung Mulai Januari 2022 Beserta THR dan Gaji ke 13

BlogPendidikan.net
- Banyak yang bertanya, apakah gaji PPPK khususnya guru bisa dibayarkan tepat waktu sesuai penerbitan SK PPPK atau mengalami keterlambatan seperti lulusan PPPK tahun sebelumnya. 

Berikut yang kami kutip dari jpnn.com menuliskan bahwa Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril mengungkapkan bahwa gaji PPPK guru 2021 sudah dialokasikan dalam dana alokasi umum (DAU) 2022. 


Menurutnya, anggaran gaji itu disiapkan untuk 14 bulan gaji, dan sudah  termasuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.

"Jadi, PPPK guru 2021 ini sudah disiapkan anggaran gajinya termasuk THR dan gaji ke-13. Penggajian terhitung Januari 2022," kata Dirjen Iwan dalam rapat kerja Komisi X DPR RI.

Dia menjelaskan gaji yang diperhitungkan dalam alokasi DAU 2022 untuk formasi aparatur sipil negara (ASN) daerah adalah gaji pokok sebagaimana diatur dalam peraturan kepegawaian. Selain kebutuhan gaji pokok PPPK guru 2021, DAU 2022 juga mengalokasikan untuk 2022.


"Kebutuhan gaji pokok PPPK guru 2022 sudah dialokasikan tiga bulan gaji," ucapnya.

Asumsinya, jelas Iwan, penggajian PPPK guru 2022 sejak Oktober 2022.  Jumlah dana yang diperhitungkan dalam alokasi DAU 2021 dan tidak terserap menjadi pengurang dalam perhitungan kebutuhan penggajian PPPK.

Dia  menyatakan alokasi dana yang telah diperhitungkan dalam alokasi DAU 2021 dan 2022 untuk PPPK guru merupakan dana yang ditentukan penggunaannya secara spesifik atau bersifat earmarked.

"Jadi, anggaran gaji PPPK guru yang ada di dalam DAU 2021 maupun 2022 tidak bisa digunakan untuk belanja lainnya," pungkas Iwan Syahril.

Sumber : jpnn.com