Showing posts with label Gaji CPNS. Show all posts
Showing posts with label Gaji CPNS. Show all posts

Presiden Telah Menyetujui Gaji PNS, TNI dan POLRI Dipotong Sebesar 2,5 Persen Berlaku Januari 2021

Presiden Telah Menyetujui Gaji PNS, TNI dan POLRI Dipotong Sebesar 2,5 Persen Berlaku Januari 2021

BlogPendidikan.net
- Presiden Telah Menyetujui Gaji PNS, TNI dan POLRI Dipotong Sebesar 2,5 Persen Berlaku Januari 2021.

Presiden Joko Widodo ( Jokowi) menyetujui gaji PNS, TNI dan Polri bakal dipotong 2,5 persen. Pemotongan gaji PNS, TNI dan Polri ini bakal dilakukan mulai bulan Januari tahun 2021. Seperti dilansir dari Pos Kupang, Pemerintah belum lama ini membuat kebijakan untuk memotong sebagian dari gaji PNS dan karyawan swasta.

Besaran pemotongan senilai 2,5% gaji PNS TNI dan Polri, uang tersebut akan digunakan untuk Iuran Tapera. Sikap pemerintah dalam membuat kebijakan pemotongan gaji PNS dan Karyawan Swasta untuk Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera dianggap seperti anjing menggonggong kafilah berlal

Meski masih menimbulkan pro dan kontra, Pemerintah tetap akan memberlakukan pemotongan gaji untuk Iuran Taper mulai Januari 2021. Usulan pemotongan gaji pegawai negeri sipil (PNS) telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).


Pemotongan gaji PNS dan pegawai swasta sebesar 2,5 persen tersebut digunakan untuk membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Peraturan baru ini direncanakan akan segera berlaku mulai Januari 2021.

Berikut adalah penjelasan iuran Tapera yang mengharuskan Gaji PNS dan karyawan swasta dipotong 2,5 persen per bulan. Melansir dari Kompas.com, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2020 lalu.

Di dalam beleid tersebut dijelaskan, mulai tahun 2021, Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sudah bisa mulai memungut iuran untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk tahap berikutnya, badan tersebut juga bakal memungut iuran kepada anggota TNI/Polri serta pegawai swasta dan pekerja mandiri.

Besaran iuran yang dibayarkan yaitu 2,5 persen dari gaji per bulan, sementara 0,5 persen iuran itu akan dibebankan kepada pemberi kerja. Lalu, akan digunakan untuk apa uang hasil iuran tersebut?


Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera Gatut Subadio menjelaskan, BP Tapera bakal memanfaatkan dana iuran ke dalam tiga hal yakni dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan.

Untuk pemupukan, BP Tapera bakal menginvetasikan dana iuran tersebut ke beberapa instrumen dengan skema kontrak investasi kolektif (KIK). "Kita mengelola dengan model kontrak investasi. Simpanan peserta akan diinvestasikan di pasar modal maupun pasar uang dengan pola kontrak investasi," jelas Gatut dalam video conference, Jumat (05/06).

Jalin Kerja Sama

Dalam mengelola kontrak investasi tersebut, BP Tapera bakal bekerja sama dengan bank kustodian sebagai mitra dan akan menunjuk manajemen investasi (MI). Untuk kesiapan infrastruktur investasi, pihak BP Tapera telah melakukan komunikasi dengan Kustodian Sentral Efek Indonesi (KSEI).

Adapun saat ini, BP Tapera telah menggandeng PT BRI (Persero) Tbk untuk menjadi bank kustodian. Selain itu, badan yang baru saja dibentuk tersebut juga telah menunjuk lima manajemen investasi, meski masih enggan mengungkapkan nama dari masing-masing manajemen investasi.


"Proses pengelolaan investasi mengacu pada pengelolaan yang mengedepankan risk dan return management. Kami akan mengoptimumkan pengelolaan dan memerhatikan risiko yang mungkin terjadi," jelas Gatut.

Untuk instrumen pasar modal, Gatut mengatakan, BP Tapera bakal melakukan investasi di saham-saham bluechip. Selain itu, pihaknya juga akan mengakomodir pengelolaan dana dengan prinsip-prinsip syariah.

"Di undang-undang, instrumen apa saja yang kita boleh investasi, deposito, surat berharga negara, dan perumahan, dan perumahan. Alokasikan dana dalam investasi, kami diawasi OJK dan harus presentasi ke OJK," ujar dia.

"Saham pun juga diatur, harapannya dengan aturan yang jelas dan transparan lebih baik, seperti kita menabung di perbankan," jelas Gatut. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kunta Wibawa Dasa Nugraha menjelaskan, saat ini BP Tapera memiliki saldo awal sebesar Rp 2,5 triliun.

Dana ini telah disuntikan pemerintah melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) 2019. “Saat ini, pemerintah telah memberikan modal awal pada BP Tapera Rp 2,5 triliun lewat PMN,” tambahnya.

Sebagai informasi, pemerintah lewat BP Tapera akan memungut iuran dari total gaji para pekerja di Indonesia yang berasal dari ASN, TNI dan Polri, BUMN, BUMD, serta karyawan swasta. Besaran iuran yang dibayarkan yaitu 2,5 persen dari gaji per bulan, sementara 0,5 persen iuran itu akan dibebankan kepada pemberi kerja.

Aturan mengenai implementasi Tapera sendiri telah diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Mei lalu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei lalu.

Pada tahap awal, yang berlaku pada Januari 2021 pemungutan hanya berlaku untuk ASN. Kemudian, Tapera diharapkan telah menjangkau 6,7 juta peserta dari ASN, TNI/Polri, BUMN, dan BUMD. Sementara karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak Badan Pengelola (BP) Tapera beroperasi.

Dana bisa diambil setelah pensiun

Dilansir dari GridHot.Id, sebelum menjadi BP Tapera, Bapertarum-PNS memiliki sekitar 6,7 juta orang peserta, baik PNS aktif maupun yang telah pensiun, dengan dana kelolaan Rp 12 triliun. Saat masih bernama Bapertarum, lembaga ini mengumpulkan uang dari PNS dengan memotong gaji setiap bulan sehingga uang di Bapertarum PNS pada dasarnya adalah uang PNS dan harus dikembalikan kepada mereka.


Kepesertaan di BP Tapera akan berakhir jika pekerja sudah pensiun yakni usia 58 tahun. Nantinya setelah pensiun, peserta bisa mendapatkan dana simpanannya beserta hasil dari dana pengembangan yang ditempatkan di deposito bank, surat utang pemerintah, dan investasi lainnya.

Menteri Keuangan, Menteri PUPR, Menteri Ketenagakerjaan, dan anggota independen. Komite itu diketuai Menteri PUPR. Dikutip dari Antara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan atau PPDPP menyebut aplikasi Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (Sikumbang) dan Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (Sikasep) dapat menjadi "big data" bagi Tapera.

Menurut Direktur Utama PPDPP Kementerian PUPR Arief Sabaruddin, pihaknya berharap juga pengembang-pengembang mendapatkan bantuan PSU yang perumahannya terdaftar dalam aplikasi Sikumbang dan Sikasep.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pihaknya juga sudah banyak berbicara dengan teman-teman Ditjen Perumahan agar semua pembangunan perumahan di Indonesia, termasuk rumah susun, rumah khusus dan rumah swadaya semuanya didaftarkan ke dalam aplikasi Sikasep agar nanti dapat terlihat petanya.

Direktur Utama PPDPP itu juga menyampaikan bahwa sangat mudah untuk berkoordinasi dengan teman-teman di Ditjen Perumahan Kementerian PUPR terkait mengintegrasikan data-data perumahan ke dalam kedua aplikasi tersebut karena datanya tersedia, dan aplikasi ini nanti sudah berbasis teknologi GPS. 

Artikel ini juga telah tayang di Tribunjakarta.com 

Gaji dan Tunjangan PPPK Sama Dengan PNS Sesuai PERPRES Nomor 98 Tahun 2020

Gaji dan Tunjangan PPPK Sama Dengan PNS Sesuai PERPRES Nomor 98 Tahun 2020

BlogPendidikan.net
- Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Perpres tersebut diundangkan pada 29 September 2020. Perpres tersebut mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah. Beleid tersebut termaktub dalam Pasal 2 Ayat 2 dan Pasal 4 Ayat 1 Perpres tersebut.


"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," demikian bunyi Pasal 2 Ayat 2 Perpres Nomor 98 Tahun 2020. 

"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja," demikian ketentuan tunjangan PPPK berdasarkan Pasal 4 Ayat 1 Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Berdasarkan Perpres tersebut, PPPK juga berhak mendapat kenaikan gaji berkala dan istimewa. 


Dalam Pasal 3 Ayat 3 disebutkan, teknis kenaikan gaji diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Adapun tunjangan yang diperoleh PPPK terdiri atas tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya. Kemudian, Perpres itu juga mengatur bahwa gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah pusat dibebankan kepada APBN.

Sedangkan gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah daerah dibebankan kepada APBD. Nantinya, ketentuan yang lebih teknis untuk mengatur gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah pusat diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan. Adapun teknis gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah daerah akan diatur lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri. (*)

Presiden Jokowi Teken Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK, Berapa Besarannya?

Presiden Jokowi Teken Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK, Berapa Besarannya?

BlogPendidikan.net
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo memastikan bahwa payung hukum terkait dengan gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) telah diterbitkan. Dia mengatakan bahwa payung hukum berupa peraturan presiden (perpres) tersebut telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Presiden sudah menandatangani Perpres 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Selasa (29/9/2020). Dia mengatakan saat ini perpres tersebut masih diproses di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).


“Sekarang Perpres tersebut sedang dalam proses pengundangan di Kemenkumham,” ujarnya.

Sebelumnya, Koordinator Komunikasi Informasi Publik dan Pengaduan Internal (KIPP) KemenPANRB Elfansuri mengakui bahwa penuntasan Raperpres ini memakan waktu yang cukup lama.

“(Ini) karena harus mempertimbangkan berbagai aturan lain. Salah satu aturan yang harus dipertimbangkan adalah PP No. 80/2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” katanya dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (17/9/2020).

Dia menyebutkan dalam PP tersebut disebutkan bahwa Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi PNS, Anggota TNI, dan Anggota POLRI yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN dan APBD. Sementara PPPK tidak disebutkan di dalam PP tersebut.

“Maka hal ini akan berpotensi mengurangi gaji dan tunjangan PPPK yang seharusnya diterima sama dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS),” tuturnya.


Seperti diketahui sebagaimana aturan yang berlaku PPPK memiliki hak keuangan yang sama dengan PNS, kecuali dana pensiun. Menurutnya berbagai alternatif solusi ditawarkan agar standar besaran gaji dan tunjangan yang diterima PPPK sama seperti gaji dan tunjangan PNS. Salah satunya adalah memperbesar gaji dan tunjangan PPPK sebelum terkena pajak.

“Karena itu diambil alternatif memberikan besaran gaji berbeda (lebih besar) daripada besaran Gaji Pokok PNS. Sehingga ketika dikenakan PPh, maka Gaji yang diterima PPPK akan sama dengan gaji pokok PNS,” ungkapnya. (Sumber: economy.okezone.com)

Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan kabar bahwa Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Bima Haria menyampaikan kabar yang sudah ditunggu 51 ribu honorer K2 yang lulus seleksi Februari 2019 itu kepada kepada JPNN.com Senin (28/9) malam. "Presiden sudah menandatangani Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK," kata Bima Haria kepada JPNN.com.

Lantas, berapa gaji dan tunjangan PPPK berdasar Pepres Nomor 98 Tahun 2020? Belum diketahui berapa gaji PPPK dan tunjangannya, lantaran menurut Bima Haria, Perpres tersebut sedang dalam proses administrasi di Kementerian Hukum dan HAM untuk selanjutnya diundangkan. Namun, berdasar izin prinsip besaran gaji dan tunjangan PPPK yang diterbitkan Menteri Keuangan tertanggal 27 Desember 2019, ada gambaran mengenai besaran gaji PPPK.


Dalam surat Menkeu tertanggal 27 Desember 2019 tersebut, masa kerja honorer K2 ikut diperhitungkan. "Gaji PPPK dikonversikan dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan/ruang/masa kerja menjadi golongan I sampai XVII dengan masa kerja maksimal 33 tahun, ditambah faktor pajak 15 persen," kata Sri Mulyani dalam suratnya bernomor: S-952/MK.02/2019.

Dalam rekrutmen PPPK tahap I, formasi yang diterima hanya penyuluh, tenaga kesehatan, dan guru.

Untuk tenaga kesehatan dan penyuluh standar pendidikannya minimal SMA/diploma 1. Sedangkan guru minimal sarjana atau diploma IV. Dalam surat Menkeu Sri Milyani diatur pendidikan SMA/diploma 1 masuk golongan V. Sedangkan sarjana/diploma IV masuk golongan IX. Dengan memperhitungkan masa kerja honorer K2, rerata mulai 2005 maka gaji pokok terendah PPPK honorer K2 (Golongan V) Rp 2.995.000. Itu kalau masa kerja 15 tahun.

Sedangkan masa kerja 33 tahun Rp 3.875.700 Untuk golongan IX Rp 3.685.500 masa kerja 15 tahun. Masa kerja 32 tahun Rp 4.872.000. Lebih pasti mengenai berapa gaji dan tunjangan PPPK, tunggu saja Perpres Nomor 98 Tahun 2020 secara resmi diundangkan atau dipublikasikan. (Sumber: JPNN.com)

Gaji Perdana CPNS Tahun 2019 Akan Cair Pada Desember

Gaji Perdana CPNS Tahun 2019 Akan Cair Pada Desember

BlogPendidikan.net -
Kabar gembira bagi para peserta seleksi CPNS 2019. Bagi yang lulus seleksi, mereka akan menerima gaji perdana sebagai CPNS pada Desember 2020. Kepastian tersebut disampaikan Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono kepada JPNN.com, Senin (28/9).

"Insyaallah 1 Desember 2020, CPNS 2019 yang dinyatakan lulus pada pengumuman 30 Oktober 2020, akan mendapatkan gaji perdananya," terangnya.

Penetapan awal gaji CPNS 2019 ini sejalan dengan TMT (terhitung mulai tanggal) bekerja yang dihitung per 1 Desember 2020. TMT ini ditetapkan sesuai SK CPNS yang ditetapkan masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK).

"Selain SK, masing-masing CPNS diberikan Surat Perintah Melaksanakan Tugas Pertama (SPMT) yang dikeluarkan PPK," terangnya. Dia menyebutkan, meski belum bekerja, pembayaran gaji CPNS 2019 dibayar di awal bulan.

Gaji yang diterima CPNS sebesar 80 persen dari gaji pokok.

"Karena statusnya masih CPNS jadi pembayaran gaji baru 80 persen. Kalau ikut Diklat baru dihitung 100 persen," ucapnya. Jika TMT CPNS 2019 dan pembayaran gaji dibayarkan Desember, bagaimana dengan nasib 51 ribu PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)? 

Apakah mereka akan menerima gaji lebih dulu dari CPNS, sama-sama CPNS, atau mundur' di awal tahun 2021?

Jawabannya menunggu Perpes tentang Gaji dan Tunjangan PPPK ditetapkan presiden. (Sumber: JPNN.com)