Showing posts with label Gaji Guru Honorer. Show all posts
Showing posts with label Gaji Guru Honorer. Show all posts

Seorang Istri Bongkar Amplop Gaji Suami Mengajar Selama Sebulan, Jumlahnya Bikin Miris

Seorang Istri Bongkar Amplop Gaji Suami Mengajar Selama Sebulan, Jumlahnya Bikin Miris

BlogPendidikan.net
- Aksi seorang istri membongkar amplop gaji hasil suami bekerja selama satu bulan tengah menjadi sorotan. Gaji sosok suami tersebut membuat warganet auto miris.

Bukan tanpa alasan, gaji tersebut dinilai tak sebanding dengan perjuangan menjadi seorang tenaga pengajar yang merelakan waktu berbagi tenaga dan ilmu kepada orang-orang.

Momen istri membongkar amplop gaji milik sang suami tersebut mendadak viral setelah dibagikan oleh akun Instagram @igtainmenttt.

Terlihat dalam video, momen ketika sosok istri tersebut membuka sebuah amplop kecil yang berisi penghasilan kerja sang suami.


Dia mengaku membuka amplop tersebut langsung setelah diberi sang suami yang baru saja pulang bekerja sebagai tenaga mengajar.

"Hari ini suami aku pulang kerja pulang mengajar. Ia memberikan amplop padaku," ujarnya seperti dikutip Suara.com.

Mulai membuka amplop, istri tersebut kemudian menghitung penghasilan sang suami yang didapatkan dari mengajar.

Setelah dibuka, terungkap uang yang ada di amplop tersebut. Uang itu terdiri dari beberapa pecahan diantaranya Rp 100 ribu, Rp 20 ribu, Rp 5 ribu, dan Rp 2 ribu.

Apabila ditotal, kata sang istri uang penghasilan suami dari mengajar selama sebulan tersebut yakni sebesar Rp 144 ribu.

"Totalnya Rp 144 ribu hasil dia mengajar selama sebulan," tukasnya.

Aksi istri membongkar amplop gaji sang suami tersebut kontan menuai komentar dari para warganet. Beberapa dari mereka mengungkit gaji guru honorer.

"Saya merasakan apa yang ibu rasakan," komentar Fe*****.

"Semangat para tenaga pengajar karena saya juga seorang guru SD," balas Eli********.

"Ya Allah banyakan gaji guru ngaji anakku," timpal Inka*******.

Sementara itu, beberapa warganet lain menuliskan cerita semula, mendapatkan gaji tak sebanding dengan pekerjaan saat menjadi guru.

"Pernah digaji Rp 80 ribu aja sebulan. Full masuk sebulan, tapi jam ngajar cuma dikit," kata Iff********.

"Gaji guru honorer awal memang sedikit. Suami saya juga pertama ngajar cuma dapat Rp 150 ribu per bulan," timpal Razas*******.

Guru Tetap dan Honorer Akan Mendapatkan Tunjangan Jabatan Rp 2 Juta dan Tunjangan Honorer Rp 500 Ribu

Guru Tetap dan Honorer Akan Mendapatkan Tunjangan Jabatan Rp 2 Juta dan Tunjangan Honorer Rp 500 Ribu

BlogPendidikan.net
- Guru Tetap dan Honorer Akan Mendapatkan Tunjangan Jabatan Rp 2 Juta dan Tunjangan Honorer Rp 500 Ribu .

Bupati Pati Haryanto singgung masalah kesejahteraan guru di Kabupaten Pati saat menghadiri Konferensi PGRI Kabupaten Pati Masa Bhakti XXII Tahun 2020 di Aula Gedung PGRI Kabupaten Pati. Rabu, 84 November 2020.

Haryanto mengungkapkan bahwa tenaga pendidik di Kabupaten Pati masih sangat kurang. Belum lagi disusul dengan pendidik yang pensiun. Masalah penghasilan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kelangkaan tenaga pendidik di Kabupaten Pati.


Oleh karena itu, Ia berupaya mengalokasikan anggaran dengan mengeluarkan Perbup mengenai pemberian tunjangan jabatan kepada guru tetap dan juga guru honorer. Adapun tunjangan jabatan adalah Rp 2.000.000 dan tunjangan honorer minimal Rp 500.000.

“Tidak semua daerah melakukan hal yang sama seperti ini. Karena saya tahu bahwa dedikasi guru itu memiliki tugas dan tanggungjawab yang besar. Sehingga perlu juga diberikan penghargaan yang besar salah satunya adalah melalui tunjangan jabatan tersebut,” tegas Bupati.

Tujuan dari pemberian tunjangan adalah untuk memberikan semangat dan motivasi bagi guru. Termasuk juga demi menjamin kesejahteraan para guru di Kabupaten Pati.


“Karena jika guru dituntut mendidik siswanya untuk menjadi SDM unggul sehingga dapat mendukung Indonesia maju. Namun tanpa didukung dengan kesejahteraan SDM yang ada, maka hasilnya pun tidak akan tercapai. Sehingga saya berupaya untuk bisa meningkatkan dari segi jaminan kesejahteraan penghasilan,” jelas Haryanto.

Terkait dengan konferensi, Bupati membahas kegiatan re-organisasi pengurus PGRI.

“Di setiap re-organisasi pasti akan ada polemik pro-kontra. Jadi, harus dihadapi dengan legowo. Karena yang namanya organisasi maka sudah menjadi aturan akan adanya estafet kepemimpinan,” jelasnya.

Konferensi ini mengangkat tema “Peran PGRI dalam Mewujudkan SDM Unggul untuk Indonesia Maju” dengan agenda pembukaan re-organisasi pengurus PGRI.

Kegiatan yang dilaksanakan tiap 5 tahun sekali tersebut dihadiri oleh Bupati Pati Haryanto, Ketua PGRI Provinsi Jawa Tengah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pati, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Wilayah 3, Kepala Kemenag, serta pengurus PGRI di Kabupaten Pati.


Bupati Pati berharap proses re-organisasi ini semua anggota berkoordinasi dengan baik. Walaupun pasti akan ada masalah, namun ia meminta agar semua tetap bersatu dan menyelesaikan segala masalah dengan komunikasi yang baik.

Bupati juga mengimbau agar pengurus PGRI yang baru dapat membawa organisasi ke arah lebih baik dan sejahtera, serta konsisten dalam mematuhi peraturan AD-ART yang ada. Termasuk memberikan jaminan bantuan hukum dan perlindungan profesi para guru.

“Dibentuknya organisasi ini adalah agar semua anggota menjadi satu padu dan mencapai tujuan bersama,” pungkas Bupati.

Kabar Gembira, 4.321 Guru Honorer Terima Insentif, GTT K2 Menerima 8,4 Juta Rupiah

Kabar Gembira, 4.321 Guru Honorer Terima Insentif, GTT K2 Menerima 8,4 Juta Rupiah
Ilustrasi guru sedang mengajar di kelas

BlogPendidikan.net
- Kabar Gembira, 4.321 Guru Honorer Terima Insentif, GTT K2 Menerima 8,4 Juta Rupiah. Insentif bagi Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di bidang pendidikan mulai dicairkan. Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Klaten Sujarwanto Dwiatmoko menyerahkan insentif secara simbolis kepada perwakilan guru dan pegawai honorer, di Aula SMP 2 Klaten, Selasa (27/10/2020).

Pemberian insentif untuk 4.321 orang guru dan karyawan wiyata bakti, yang terdiri dari GTT dan PTT baik K2 dan Non-K2 dengan masa kerja bervariasi. 

Untuk GTT PTT K2 menerima Rp8,4 juta per orang. Kemudian untuk Non-K2 masa kerja satu sampai tiga tahun  memperoleh Rp1,98 juta per orang, masa kerja empat sampai enam tahun memperoleh Rp2,4 juta per orang, masa kerja tujuh sampai sembilan tahun sebanyak Rp2,7 juta per orang. Kemudian masa kerja 10-12 tahun memperoleh Rp3 juta per orang, dan untuk masa kerja di atas 13 tahun memperoleh Rp3,3 juta per orang.

Sujarwanto menilai para honorer di bidang pendidikan memegang peran penting dalam mendidik generasi penerus. “Saya matur nuwun atas pengabdian panjenengan semua, dan terimalah sebagai bentuk perhatian pemerintah,” kata Sujarwanto.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Wardani Sugiyanto mengungkapkan, 45 persen kegiatan belajar mengajar (KBM) di SD dan 24 persen KBM di SMP ditopang oleh GTT.

“Penghargaan dan apresiasi Pemkab Klaten atas kinerja para GTT dan PTT agar menjamin keberlangsungan proses pembelajaran pada satuan pendidikan,” ujar Wardani Wardani berharap, dengan diserahkannya insentif kali ini dapat dijadikan motivasi untuk senantiasa meningkatkan mutu pembelajaran dan meningkatkan layanan pendidikan.

Mulai Oktober, Gaji Guru Tidak Tetap (GTT) dan (PTT) Naik

Mulai Oktober, Gaji Guru Tidak Tetap (GTT) dan (PTT) Naik

BlogPendidikan.net
- Mulai Oktober 2020, gaji para Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang berada pada satuan pendidikan (sekolah) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) dinaikkan.

Dalam hal ini, Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB). Disebutkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltara, Firmananur, penyaluran perubahan gaji itu sudah dilakukan pada awal Oktober.


“Kenaikan gaji ini, berdasarkan standarisasi untuk gaji honorarium, sehinggga tahun ini dimasukan dalam anggaran perubahan,” jelasnya. Adapun perubahan gaji itu, yakni untuk GTT berpendidikan S1 naik sebesar Rp 500 ribu, atau dari sebelumnya bergaji Rp 2,5 juta per bulan kini menjadi Rp 3 juta per bulan.

Sementara untuk PTT berpendidikan S1, gajinya bertambah sebesar Rp 900 ribu. Atau dari sebelumnya bergaji Rp 2,1 juta per bulan menjadi Rp 3 juta per bulan. Lalu, untuk PTT berpendidikan D-3 naik sebesar Rp 666 ribu. Atau dari sebelumnya bergaji Rp 2,1 juta kini menjadi Rp 2.776.000 per bulan. Sedangkan untuk bertitel D-2, kini bergaji Rp 2.616.000 per bulan.


Bagi PTT berpendidikan SMA, SMK, MAN dan sederajat, naiknya sebesar Rp 400 ribu atau dari Rp 2.050.000 menjadi Rp 2.450.000 per bulan. Dan, bagi PTT berpendidikan SD, SMP dan sederajat gajinya naik Rp 416 ribu, atau dari Rp 1.850.000 menjadi Rp 2.266.000 per bulan.

“Kenaikan gaji ini merupakan kebijakan Gubernur Kaltara H Irianto Lambrie yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.622/2019 tentang Standar Satuan Harga Belanja Pegawai Dan Belanja Barang Jasa Pemprov Kaltara Tahun Anggaran 2020, yang ditetapkan pada tanggal 2 September tahun 2019,” tutur Firman.

Lebih lanjut, penggajian bagi GTT dan PTT yang mengajar atau bekerja pada sekolah yang berada di lingkup Pemprov Kaltara melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang masuk dalam Bantuan Operasional Sekolah (BOP).

“Kalau teknis penggajiannya itu langsung dari sekolah, karena dari Disdikbud hanya menyalurkan ke sekolah, nanti dari sekolah yang menyalurkannya kepada GTT dan PTT,” bebernya.


Tak itu saja, Pemprov Kaltara juga telah menyalurkan insentif bagi GTT dan Guru Tetap Yayasan (GTY)-yang berada dalam kewenangan Pemprov Kaltara-untuk tahap kedua gelombang pertama.

“Insentif guru tahap kedua gelombang pertama sudah dicairkan. Yang cair itu, insentif bulan Juli hingga September 2020,” ulasnya. Selanjutnya, atau gelombang kedua sekaligus yang terakhir akan dicairkan pada Oktober hingga Desember.

Untuk insentif guru ini, Pemprov Kaltara menganggarkan sebesar Rp 5.856.000.000. “Dari jumlah yang dianggarkan itu, untuk GTT dianggarkan melalui dana kegiatan sebesar Rp 2,9 miliar dan untuk GTY melalui dana hibah sebesar Rp 2,8 miliar,” ucapnya.


Diinformasikan juga, penyaluran insentif guru tahap pertama pada Januari hingga Juni sudah tersalurkan kepada 444 GTT, dan 480 GTY.

“Untuk teknis penyalurannya, insentif yang bersumber dari dana hibah untuk GTY, Disdikbud Kaltara yang mengumpulkan berkas dan untuk pencairannya dari BPKAD karena bentuk hibah. Kalau GTT, langsung disalurkan melalui Disdikbud Kaltara, “ tuntasnya.