Showing posts with label Gaji PNS Naik. Show all posts
Showing posts with label Gaji PNS Naik. Show all posts

Penjelasan Menpan RB : Kenaikan Gaji PNS 2023 Sebesar 7 Persen Jelang Lebaran

Penjelasan Menpan RB : Kenaikan Gaji PNS 2023 Sebesar 7 Persen Jelang Lebaran

BlogPendidikan.net
- Kenaikan gaji PNS tahun 2023 menjelang lebaran, begini penjelasan Menpan RB.

Isu kenaikan gaji PNS 2023 jelang lebaran terus beredar sehingga Menpan RB angkat bicara untuk meluruskan informasi tersebut. Kenaikan gaji PNS 2023 merupakan sebuah kabar yang selalu ditunggu oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) seluruh Tanah Air, apalagi menjelang lebaran.

Dari informasi yang beredar, kenaikan gaji PNS 2023, namun juga terdapat kenaikan tunjangan PNS pada tahun ini. Adapun kabar yang beredar menyebutkan bahwa terdapat kenaikan gaji PNS 2023 jelang lebaran hingga 7 persen.

Tentu saja kenaikan gaji PNS 2023, menjadi kabar yang sangat menggembirakan pasalnya Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan mengumumkan naiknya sejumlah anggaran belanja.

Berdasarkan UU APBN 2023, belanja negara direncanakan senilai Rp 3.061,2 triliun yang nantinya akan dialokasikan melalui belanja pemerintah pusat sebesar Rp 2.246,5 triliun, dan transfer ke daerah serta dana desa berjumlah Rp 814,7 triliun.

Sedangkan pada RAPBN 2023, anggaran pensiunan PNS diprediksi mengalami kenaikan sebesar 4,5 pesen dibandingkan dengan tahun 2022.

Dalam RAPBN 2023 ini anggaran pensiunan PNS yakni sebesar Rp 154.548 miliar terdiri atas pembayaran manfaat pensiun sebesar Rp 142.730  miliar dan pembayaran layanan jaminan kesehatan ASN, TNI, Polri sebesar Rp 10.662,9 miliar.

Hal tersebut tertuang dalam Buku II Nota Keuangan Kemenkeu dan RAPBN 2023 yang telah disahkan oleh pemerintah dalam UU Nomor 28 Tahun 2022. Dengan adanya kabar kenaikan anggaran manfaat pensiun membuat PNS berharap adanya kenaikan gaji 2023 serta tunjangan pensiunan naik.

Harapan yang sama juga terdapat pada para pensiunan PNS yang mengandalkan keuangan melalui gaji dan tunjangan pensiun.

Sedangkan Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tidak berkomentar banyak tentang kenaikan gaji PNS 2023 jelang lebaran hingga 7 persen tersebut.

Azwar Anas mengungkapkan bahwa pihaknya sejauh ini masih belum ada pembahasan tentang kenaikan gaji PNS 2023.

Hal tersebut juga seiring dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023 (UU APBN 2023), di mana dalam undang-undang tersebut tidak adanya wacana terkait kenaikan gaji PNS 2023.

Sejauh ini PNS tidak hanya menerima gaji poko, namun juga sejumlah tunjangan yang cukup besar, mulai dari tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

Selain itu juga ada tunjangan kinerja alias tukin adalah tunjangan dengan jumlah yang besar akan akan didapatkan oleh PNS.

Masing-masing PNS tidak akan menerima tukin dalam jumlah yang sama hal tersebut dikarenakan tukin disesuaikan dengan kelas jabatan ataupun instansi tempat mereka bekerja.

Azwar Anas sendiri menjelaskan bahwa PNS banyak yang menghubunginya dari berbagai instansi yang meinta agar tukin tersebut dapat dinaikan.

Menurut Azwar Anas, perhitungan tukin PNS pada masing-masing instansi masuk dalam program Reformasi Birokrasi (RB) sesuai kualitas kinerja yang diberikan.

"Saat ini banyak orang telepon ke kami, supaya nilai indeks reformasi birokrasinya naik, hal tersbeut dikarenakan agar dapat tukin masing-masing instansi tersebut dapat naik. Padahal reformasi birokrasi ini harus berdampak," jelas Azwar Anas.

Azwar Anas juga menerangkan bahwa saat ini jajaran kementerian yang memiliki tukin paling tingi adalah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Adapun aturan bonus pegawai pajak tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Besaran Gaji PNS Berdasarkan Golongan

Gaji PNS ditetapkan berdasarkan golongan, mulai dari Ia hingga IVc dengan besaran mulai dari Rp 1.560.000 hingga Rp 5.901.200.

Besaran tersebut merupakan gaji pokok dimana nantinya akan ditambahkan dengan berbagai tunjangan hingga tukin sesuai dengan jabatan dan instansinya.

Berikut besaran gaji PNS semua golongan berdasarkan PP No 15 tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS):

Gaji PNS Golongan I

Gaji PNS Golongan Ia sebesar Rp 1.560.00 – Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan Ib sebesar Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan Ic sebesar Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan Id sebesar Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II (Lulusan SMA dan D3)

Gaji PNS Golongan IIa sebesar Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan IIb sebesar Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan IIc sebesar Rp2.301.800- Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan IId sebesar Rp 2.399.200 – Rp 3.820.00

Gaji PNS Golongan III (Lulusan S1-S3)

Gaji PNS Golongan IIIa sebesar Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan IIIb sebesar Rp 2.698.500 – Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan IIIc sebesar Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan IIId sebesar Rp 2.920.800 -Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

Gaji PNS golongan IVa sebesar Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
Gaji PNS golongan IVb sebesar Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IVc sebesar Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IVd sebesar Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Gaji PNS golongan IVc sebesar Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.

Gaji pokok pensiunan PNS untuk orang tua dari PNS yang meninggal

Golongan 1 mulai dari Rp312.160 sampai Rp386.960
Golongan 2 mulai dari Rp312.160 sampai Rp549.300
Golongan 3 mulai dari Rp357.220 sampai Rp690.660
Golongan 4 mulai dari Rp422.280 sampai Rp848.720

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

PNS Makin Bergembira, Gaji Naik Tahun Depan, Berapa Besarannya?

PNS Makin Bergembira, Gaji Naik Tahun Depan, Berapa Besarannya?

BlogPendidikan.net
- Rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun depan ramai diperbincangkan. Apalagi sudah lama gaji PNS tidak alami kenaikan. Terakhir, kenaikan gaji PNS dilakukan pada tahun 2019 lalu. Diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada nota keuangan 2018.

Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, ia memilih untuk tidak memberikan detail mengenai rencana kenaikan gaji PNS yang beredar. Ia meminta agar menunggu diumumkan oleh Presiden Jokowi di bulan Agustus mendatang.

"Kebijakan semacam itu akan disampaikan Presiden nanti di nota keuangan," kata dia kepada CNBC Indonesia, dikutip Sabtu (12/6/2021). Sebagai informasi, Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji pokok PNS pada Agustus 2018 lalu. Kenaikan gaji efektif berjalan sejak Januaari 2019.

Adapun kenaikan gaji dipukul rata sebesar 5% baik untuk PNS aktif, pensiunan maupun PNS daerah. Saat itu, Kementerian Keuangan selaku bendahara negara pun mengaku telah menyiapkan alokasi anggaran untuk kenaikan gaji pokok tersebut sebesar Rp 5 triliun-Rp 6 triliun.

Sementara itu, Badan Kepegawaian negara (BKN) diketahui akan menyusun dan merombak komponen gaji PNS. Penghasilan PNS ke depan, yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen, disederhanakan menjadi hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan.

Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Sementara untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Kemudian, rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Hayomo Dwi Putranto mengatakan pihaknya tengah mempercepat perumusan kebijakan sebagai bagian dari proses gaji PNS, salah satunya dengan melakukan reformasi sistem pangkat dan penghasilan. Termasuk di dalamnya gaji dan tunjangan, serta fasilitas PNS.

"Apakah tahun depan berlaku, ini masih dalam pembahasan sambil menunggu semua persyaratan terpenuhi. Terlebih sekarang pemerintah fokus kepada penanganan Covid-19," ujar di Jakarta beberapa waktu lalu.

Aturan baru gaji PNS, kata Hayomo akan berlaku bila semua instansi sudah melakukan tiga hal sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen PNS. Ketiga hal itu, pertama adalah seluruh instansi sudah melakukan penyusunan analisa jabatan sesuai perkembangan yang ada saat ini.

Kedua, semua instansi sudah selesai melakukan evaluasi jabatan sehingga untuk semua jabatan yang ada di instansi itu harus punya kelas jabatan. Ketiga, anggaran sudah disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.

Haryomo mengatakan, secara substansial sistem penggajian PNS yang awal mulanya berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem berbasis harga jabatan (job price), didasarkan pada nilai jabatan (job value).

Adapun nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan (job evaluation) yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan, yang selanjutnya disebut dengan pangkat. Saat ini, besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji untuk semua PNS ditentukan oleh golongan dan lama masa kerja.

Berikut rincian gaji PNS golongan I-IV berdasarkan PP 15/2019:

Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/20210611204636-4-252539/pns-makin-happy-gaji-naik-tahun-depan/