Showing posts with label Gaji PPPK. Show all posts
Showing posts with label Gaji PPPK. Show all posts

Siap-siap, PNS dan PPPK Terima Rapelan Tiga Bulan Kenaikan Gaji 8 Persen

Siap-siap, PNS dan PPPK Terima Rapelan Tiga Bulan Kenakan Gaji 8 Persen

BlogPendidikan.net
- Siap-siap, Para aparatur sipil negara (ASN) PNS dan PPPK Terima Rapelan tiga bulan Kenakan Gaji 8 persen, Januari, Februari dan Maret.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyampaikan informasi terkait realisasi pembayaran gaji ASN baik PNS maupun PPPK. 

Menurut Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Mohammad Averrouce pembayaran gaji baru PNS dan PPPK akan dibayarkan awal Maret. Pembayarannya dirapel selama 3 bulan, yaitu Januari sampai Maret.

"Sesuai Peraturan Menteri Keuangan, pembayaran kenaikan gaji 8 persen baik PNS maupun PPPK akan dilaksanakan secepatnya bulan Maret, dirapel selama 3 bulan  ya," kata Pak Ave.

Dia menjelaskan rapelan yang dimaksud adalah selisih antara gaji yang sudah dibayarkan dengan kenaikan 8 persen berlaku 1 Januari 2024. Lebih lanjut, dia mengatakan untuk gaji baru PNS semua golongan dari I hingga IV diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. 

PP ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2024 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.  PP itu merupakan perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 yang mengatur tentang peraturan gaji PNS.

Tujuan dari PP itu adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi PNS dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara.

Bagaimana Dengan PPPK

PP ini juga diharapkan dapat mengurangi kesenjangan penghasilan antara PNS dan pekerja sektor lainnya. Bagaimana dengan gaji baru PPPK? 

Gaji dan tunjangan PPPK juga naik terhitung 1 Januari 2024. Kenaikan tersebut diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.  

Perpres 11 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 26 Januari 2024 menyatakan dalam rangka meningkatkan kinerja, kesejahteraan PPPK serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji PPPK. 

Pak Ave menjelaskan besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK perlu diubah. 

Oleh karena itu, ditetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan PPPK.

"Besaran gaji baru PPPK bisa dilihat pada Lampiran Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK yang diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres 11/2024."

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

6 Hari Lagi Presiden Jokowi Akan Mengumumkan Kenaikan Gaji PNS dan PPPK

6 Hari Lagi Presiden Jokowi Akan Mengumumkan Kenaikan Gaji PNS dan PPPK

BlogPendidikan.net
- Informasi terkait kenaikan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) kurang enam hari lagi diumumkan.

Adapun info kenaikan gaji PNS dan PPPK terbaru akan diumumkan Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2023 mendatang.

Selain waktu pengumuman kenaikan gaji PNS, Menteri Keungan Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan mengeluarkan kebijakan baru.

Kebijakan berupa tambahan tunjangan bagi PNS golongan I, II, III, IV, sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.

Dalam PMK tersebut, PNS akan mendapatkan tunjangan tambahan setiap bulan, dengan ketentuan yang telah diatur.

Bahkan, kini mulai muncul prediksi bahwa akan gaji PNS akan naik 7 persen.

Ada pula prediksi yang menyebut gaji PNS akan naik 10 kali lipat dengan single salary (gaji tunggal).

Sistem single salary akan menghapus segala bentuk tunjangan yang melekat pada PNS.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Apa Itu Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK dan Apakah PPPK Bisa Mengurus Naik Pangkat?

Apa Itu Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK dan Apakah PPPK Bisa Mengurus Naik Pangkat?

BlogPendidikan.net
- PPPK merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK adalah jenis pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan pemerintah atau badan hukum publik lainnya untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan. 

PPPK berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan undang-undang dan memiliki status kepegawaian yang lebih permanen.

PPPK diadopsi sebagai upaya pemerintah untuk memperluas akses dan fleksibilitas dalam mempekerjakan tenaga kerja yang berkualitas di sektor publik. 

Meskipun status PPPK lebih fleksibel daripada ASN, mereka tetap diatur oleh aturan dan regulasi yang mengatur ketenagakerjaan dan kepegawaian di pemerintahan.

Apakah PPPK Bisa Mengurus Naik Pangkat?

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), keduanya sama-sama Aparatur Sipil Negara alias ASN.

PNS memiliki kesempatan mengembangkan kepangkatan ke jenjang dan golongan yang lebih tinggi, tentu saja sesuai dengan prestasi, kompetensi dan juga usaha serta garis tangannya. 

Hal ini juga tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, dimana disebutkan bahwa manajemen PNS salah satunya promosi, pola, dan pengembangan karier.

Lantas bagaimana dengan PPPK? Sama-sama ASN, sama-sama mengabdi untuk masyarakat dan negara, sama-sama dibayar gajinya oleh negara.

Apakah PPPK punya kesempatan mengurus pangkat seperti PNS agar bisa naik ke jenjang golongan yang lebih tinggi? 

Hingga tahun 2023 ini, update terbaru terkait kepangkatan PPPK bisa simak ulasan hari ini.

Jika PNS naik pangkat bisa naik gaji dan tunjangan, maka PPPK hingga saat ini juga punya kesempatan yang sama, menikmati kenaikan gaji.

Kenaikan Gaji Istimewa PPPK

Sesuai yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, disebut PPPK mendapat kesempatan naik gaji secara berkala dan memperoleh fasilitas berupa gaji istimewa. 

Apa itu kenaikan gaji istimewa? Yaitu kenaikan gaji yang diberikan sesuai dengan kinerja dan prestasi selama bekerja sebagai PPPK. 

Kenaikan gaji PPPK naik setiap dua tahun sekali dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Hampir sama dengan PNS, PPPK pun bisa menikmati berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional dan tunjangan-tunjangan lainnya.

Namun demikian, meski sama-sama bisa naik gaji dan dapat tunjangan, ternyata PPPK hingga saat ini tidak bisa naik pangkat.

Terkait Gaji PPPK Tahun 2023, mengacu pada Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Dengan rincian sebagai berikut: Tabel Gaji PPPK Berdasarkan Golongan

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Berikut Daftar 5 Tunjangan dan Gaji PPPK Berdasarkan Golongan 1-17

Berikut Daftar 5 Tunjangan dan Gaji PPPK Berdasarkan Golongan  1-17

BlogPendidikan.net
- Bagi peserta PPPK yang telah lolos seleksi, terdapat beberapa hak yang akan diperoleh ke depannya. Hak tersebut yakni gaji, tunjangan, serta cuti yang akan didapatkan PPPK. Gaji yang akan diterima PPPK diberikan berdasarkan golongannya.

Dengan gaji dan tunjangan PPPK yang dinyatakan lolos diharapkan bisa menikmati gaji dan tunjangan tersebut sesuai tabel daftar gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 yang mengatur tentang gaji dan tunjangan PPPK, bisa anda download daftar tabel gaji PPPK tersebut diakhir artikel ini.
Sedangkan, untuk tunjangan dan cuti, mengikuti ketentuan dari pemerintah. Berapa gaji untuk PPPK? serta tunjangan dan cuti apa saja yang akan didapatkan? Berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. 

Berikut daftar gaji dan tunjangan PPPK Golongan 1-17 :

Besaran Gaji PPPK :
  • Golongan I: Rp 1.794.900- 2.686.200
  • Golongan II: Rp 1.960.200- 2.843.900
  • Golongan III: Rp 2.043.200 - 2.964.200
  • Golongan IV: Rp 2.129.500 - 3.089.600
  • Golongan V: Rp 2.325.600 - 3.879.700
  • Golongan VI: Rp 2.539.700 - 4.043. 800
  • Golongan VII: Rp 2.647.200 - 4.214.900
  • Golongan VIII: Rp 2.647.200 - 4.214.900
  • Golongan IX: Rp 2.9.66.500 - 4.872.000
  • Golongan X: Rp 3.091.900 - 5.078.000
  • Golongan XI: Rp 3.222.700 - 5.292.800
  • Golongan XII: Rp 3.359.000 - 5.516.800
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100 - 5.750.100
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200 - 5.993.300
  • Golongan XV: Rp 3.803.500 - 6.246.900
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500 - 6.511.100
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200 - 6.786.500
Tunjangan PPPK

Berikut tunjangan yang akan diperoleh PPPK :
  1. Tunjangan Keluarga
  2. Tunjangan Pangan
  3. Tunjangan Jabatan Fungsional
  4. Tunjangan Jabatan Struktural
  5. Tunjangan Lain.
Cuti PPPK

Berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 49 Tahun 2018, Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berikut cuti yang akan diperoleh PPPK:

1. Cuti Bersama

Cuti bersama PPPK mengikuti ketentuan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS). PPPK yang karena jabatannya tidak diberikan hak cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

2. Cuti Sakit

Untuk PPPK yang sakit lebih dari 1 sampai 14 hari berhak memperoleh cuti sakit, dengan memperhatikan ketentuan, yakni PPPK yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit, dengan melampirkan surat keterangan dokter.
Bagi PPPK yang sakit lebih dari 14 hari berhak memperoleh cuti sakit, dengan ketentuan, PPPK yang bersangkutan perlu mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan dapat melampirkan surat keterangan dari dokter.

3. Cuti Tahunan

Bagi PPPK yang telah bekerja minimal 1 tahun secara terus menerus, berhak memperoleh cuti tahunan. Lamanya hak PPPK atas cuti tahunan yakni 12 hari kerja. Untuk mendapatkan cuti tahunan, PPPK yang bersangkutan perlu mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan.

4. Cuti Melahirkan

Bagi kelahiran anak pertama sampai anak ketiga saat menjadi PPPK, PPPK tersebut berhak mendapatkan cuti melahirkan. Lamanya cuti melahirkan paling lama tiga bulan.

PPPK bisa menggunakan hak cuti melahirkan, dengan ketentuan, yakni PPPK yang bersangkutan perlu mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.

Bagi PPPK yang menggunakan hak cuti melahirkan, tetap menerima penghasilan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Berikut Daftar Tabel Gaji PPPK dan Tunjangan Terbaru PDF >>> LIHAT DISINI

Ini Kelebihan PPPK Dibanding PNS, Gajinya Pun Bisa Lebih Besar

Ini Kelebihan PPPK Dibanding PNS, Gajinya Pun Bisa Lebih Besar

BlogPendidikan.net
- PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, memiliki keunggulan tersendiri dibanding Pegawai Negeri (PNS). Bahkan gajinya pun bisa melampaui gaji seorang Pegawai Negeri Sipil. Maka beruntunglah Anda yang telah lolos menjadi ASN PPPK dilingkungan pemerintah pusat dan Daerah.

Menurut Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK adalah ASN yang diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan. Lama kontraknya pun bervariasi, mulai dari 1-30 tahun. Lantas apa saja kelebihan dari menjadi PPPK serta berapa besaran gajinya?
Berikut rangkuman penjelasannya tentang kelebihan PPPK:

1. Tidak ada batas usia maksimum 

Tidak seperti PNS yang memiliki batas usia maksimum, masyarakat dengan usia berapapun dapat mendaftar jadi PPPK sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. 

“Kelebihan lain dari sistem PPPK ini adalah pelamar tidak terikat batas usia maksimum 35 tahun seperti yang berlaku bagi PNS. Seseorang, jika memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat mengisi jabatan PPPK pada posisi yang diinginkan,” jelas Kepala BKN Bima Haria Wibisana. 
2. Tidak perlu meniti karier dari bawah 

Jika menjadi PNS, seseorang harus meniti pangkat dari bawah. Namun, dalam PPPK, seseorang mungkin saja langsung menduduki pangkat yang lebih tinggi menyesuaikan dengan kebutuhan Pemerintah. 

“Dengan skema ini, sangat dimungkinkan setiap warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dapat melamar PPPK untuk langsung menduduki Jabatan jenjang muda bahkan jabatan jenjang madya sesuai kebutuhan di pemerintahan,” lanjutnya. 
3. Kalangan profesional bisa langsung terbina 

Kelebihan lain dari PPPK adalah kalangan profesional yang bisa langsung terbina. Hal ini bisa membantu pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). “Jadi misalnya kita membutuhkan guru besar dalam suatu kompetensi tertentu yang tidak kita miliki. 

Maka dengan skema PPPK ini kita bisa merekrut guru besar langsung yang memiliki kualifikasi yang kita butuhkan. Jadi tidak harus melalui rekrutmen awal dari bawah. Dosen pertama, dosen muda, kemudian lektor baru guru besar. PPPK dimaksudkan seperti itu,” jelasnya.
4. Direncanakan punya dana pensiun 

Salah satu hal yang membuat posisi PNS banyak diincar adalah adanya dana pensiun. Namun, PPPK tak mau ketinggalan. Menurut Bima, dana pensiun untuk PPPK sedang dirumuskan bersama PT Taspen. 

“Teman-teman Taspen sudah menyiapkan skema untuk itu. Tinggal nanti bagaimana keputusan atau kebijakan dari pemerintah untuk menetapkan pola pensiun PPPK. Itu nanti dieksekusi oleh PT Taspen,” kata dia.

5. Besaran gaji  PPPK

Adapun gaji PPPK telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK. 

Berikut rincian gaji PPPK :
  • Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200 
  • Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900 
  • Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200 
  • Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600 
  • Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700 
  • Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800 
  • Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900 
  • Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100 
  • Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000 
  • Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000 
  • Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800 
  • Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800 
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100 
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300 
  • Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900 
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100 
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
6. Perbedaan Hak cuti

PNS dan PPPK juga mendapatkan hak-hak cuti, kecuali cuti di luar tanggungan. Hak cuti bagi PPPK adalah cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, cuti di luar tanggungan negara diberikan kepada PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secaraterus-menerus. Cuti di luar tanggungan negara tersebut bisa diberikan kepada PNS paling lama 3 tahun.

7. Masa Hubungan Perjanjian Kerja

Dari sisi pengangkatan PPPK menggunakan aturan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Pendaftaran PPPK dikontrak minimal setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi. Sementara, PNS bersifat tanpa kontrak kerja atau karyawan tetap.

Demikian tulisan ini tentang Ini Kelebihan PPPK Dibanding PNS, Gajinya Pun Bisa Lebih Besar. semoga bermanfaat dan terima kasih.

Info Update Tanggal Pencairan Gaji 13 PNS, Pensiun, TNI, Polri dan PPPK

Info Update Tanggal Pencairan Gaji 13 PNS, Pensiun, TNI, Polri dan PPPK

Blogpendidikan.net
- Setelah THR (Tunjangan Hari Raya) cair, kini para calon penerima menunggu update info gaji 13 2022. 
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa gaji ke-13 bagi ASN, TNI, pensiunan, Polri, dan penjabat lainnya akan cair.

Hal tersebut diungkapkan Jokowi melalui laman setkab.go.id pada 13 April 2022 yang lalu.

“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja. Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.

Jokowi melanjutkan, adanya ketentuan lainnya terkait teknisi pemberian THR dan gaji ke 13 yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Lalu gaji ke 13 PNS 2022 dan pensiunan kapan cair? Berikut uptade info tentang tanggal dan besaran yang diterima.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022 mengatur tentang pencairan gaji ke-13 PNS. Biasanya gaji ke 13 dicairkan bersamaan dengan tahun ajaran baru sekolah di pertengahan tahun.

Melihat dari informasi sebelumnya, gaji ke 13 PNS 2022 dijadwalkan pada bulan Juli 2022, tapi ternyata akan lebih cepat. Jika tidak ada kendala, gaji ke-13 PNS akan cair pada bulan depan atau Juli 2022, jadi ada kemungkinan bahwa pencairannya akan berlangsung lebih cepat.

Kemudian disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, untuk besaran nominal gaji ke 13 PNS 2022 sama besarnya dengan THR.

Selain itu, pemerintah dipastikan penyesuaian gaji ke 13 menjadi setara gaji dan pensiunan pokok plus tunjangan yang melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/ fungsional/ umum.

"Tahun ini kita tambahkan 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan. Jadi, lebih besar dari 2021," kata Menkeu dikutip dari Suara.com.

Meski gaji 13 2022 untuk PNS direncanakan cair pada Juli 2022, namun berpotensi dibayarkan setelah bulan Juli jika proses administrasi tidak bisa tepat waktu.

Untuk besaran gaji ke 13 PNS 2022 dipastikan akan lebih besar dari tahun 2021 karena tahun ini perhitungan THR dan gaji ke-13 sudah termasuk komponen tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.

Dia juga menyebut para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK juga akan mendapatkan gaji ke-13 karena Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bekerja pada 1 Maret 2022.

"Kalau PPPK juga dapat (gaji ke-13), jika TMT-nya, itu terhitung mulai 1 Maret kemarin."

Pemberian gaji ke-13 bagi ASN mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022. Penerimanya merupakan ASN, pensiunan, maupun penerima lainnya seperti PPPK.

Selain PNS, PPPK Juga Dibanjiri Duit THR, Rapelan Gaji, dan Tambahan Tukin 50 Persen

Selain PNS, PPPK Juga Dibanjiri Duit THR, Rapelan Gaji, dan Tambahan Tukin 50 Persen

BlogPendidikan.net
- Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke 13 untuk ASN, TNI, Polri, ASN daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara," ungkap Jokowi dalam keterangan pers yang ditayangkan virtual.

Selain pemberian THR dan gaji ke-13, para abdi negara akan mendapatkan tambahan tunjangan kinerja 50%.

"Serta tambahan tunjangan kinerja 50% untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," papar Jokowi.

Presiden Joko Widodo memastikan seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri, pensiunan, penerima pensiun, serta pejabat negara, akan menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. 

Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan tambahan tunjangan kinerja (tukin) 50 persen untuk ASN baik PNS maupun PPPK, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

THR dan Rapelan Gaji Bulanan PPPK

Pernyataan presiden itu disambut gembira para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Untuk PPPK 2021, ini yang pertama mereka nikmati, sedangkan angkatan 2019 merupakan kedua kalinya. Seperti diutarakan Ahmad Saifudin, guru PPPK angkatan 2019. 

Tahun ini dia merasa sebagai tahun sangat istimewa. Setelah dua tahun tidak boleh mudik, THR diirit karena tidak semuanya dapat dan komponen berkurang, kini berubah drastis.

"Alhamdulillah, bisa mudik, THR sudah mendekati normal. Bukan hanya gapok dan tunjangan melekat, tetapi ditambah tukin 50 persen," kata Ahmad kepada seperti dikutip pada laman JPNN.com. 

Kegembiraan juga dirasakan Muhammad Badrul Munir, guru PPPK angkatan 2021. Dia dan kawan-kawannya sangat bersyukur karena ini tahun penuh berkah.

Di bulan Ramadan, Badrul dan kawan-kawannya tidak hanya mendapatkan rapelan gaji sejak Februari, tetapi juga akan mendapatkan THR serta tambahan tukin.

Sementara itu, Ketum DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono hanya bisa bersabar. Walaupun sudah lulus dan lolos PPPK 2021, tetapi hak-haknya belum bisa diterima lantaran NIP dan SK belum di tangan. 

"Hanya bisa bilang selamat kepada kawan-kawan PPPK. Mudah-mudahan kami bisa segera menyusul," ujarnya. Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih Heti Kustrianingsih malah merana. Mereka tidak bisa merasakan kebahagiaan rekan-rekannya karena belum tahu kapan diangkat menjadi PPPK.

Bersyukur Gaji Pertama PPPK Cair Rp. 3.851.500, Cek Besaran Gaji PPPK Per Golongan

Bersyukur Gaji Pertama PPPK Cair Rp. 3.851.500, Cek Besaran Gaji PPPK Per Golongan

BlogPendidikan.net
- PPPK yang dinyataka lulus pada tahun 2021 dan telah mengantongi SK perjanjian kerja, dan juga sekaligus menerima gaji pertama sebagai ASN PPPK bersyukur gaji yang diterima dari golongan berdasarkan SK dan Masa Kerja

Apakah Anda juga sudah terima gaji? di media sosial beredar besaran gaji pertama PPPK sebesar Rp3.851.500.

Beredarnya besaran gaji tersebut membuat sejumlah nitizen heboh.

"Alhamdulilah semoga kabupaten kami lekas dapat SK dan gajian," tulis Titik Agung.

Mantap, kami PNS masih 2.500 juta. Itu adalah salah satu keunggulan PPPK dibanding PNS. Selamat bapak," tulis Elektro saja.

Berapakah gaji PPPK?

Seperti diketahui, Pengurusan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS 2021 dan Nomor Induk PPPK 2021 terus dikebut.

Laporan terbaru dari Badan Kepegawaian Negara, per 8 April 2022, BKN telah tetapkan 105.257 NIP CPNS 2021, 134.062 NI PPPK Guru Tahap I, 45.436 NI PPPK Guru Tahap II dan 11.626 NI PPPK Non Guru. Sisanya masih dalam proses pengurusan.

"Per 08/04/2022, BKN telah tetapkan 105.257 NIP CPNS 2021, 134.062 NI PPPK Guru Tahap I," tulis BKN lewat akun @bkngoidofficial, Jumat, 8 April 2022.

Nah, sebenarnya berapa gaji PPPK?

Dikutip dari indonesiabaik.id, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perpres tersebut mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah

Besaran Gaji PPPK

Adapun gaji yang akan diperoleh PPPK berdasarkan masa kerja golongan (MKG) sebagai berikut.
  • Golongan I PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.794.900. Sedangkan masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.686.200.
  • Golongan II PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.960.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.843.900.
  • Golongan III PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.043.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.964.200.
  • Golongan IV PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.129.500. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.089.600.
  • Golongan V PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.325.600. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 3.879.700.
  • Golongan VI PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.539.700. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.043.800.
  • Golongan VII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.647.200. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 4.214.900.
  • Golongan VIII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.759.100. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.393.100.
  • Golongan IX PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.966.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.872.000.
  • Golongan X PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.091.900. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.078.000.
  • Golongan XI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.222.700. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.292.800.
  • Golongan XII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.359.000. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.516.800.
  • Golongan XIII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.501.100. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.750.100.
  • Golongan XIV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.649.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.993.300.
  • Golongan XV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.803.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.246.900.
  • Golongan XVI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.964.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.511.100.
  • Golongan XVII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.132.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.786.500
Demikian informasi yang dikutip dari portalsulut.pikiran-rakyat.com menuturkan gaji pertama yang diterima PPPK beredar yang bikin heboh ASN.

Akhirnya Gaji PPPK Tahap 1 Cair Dengan Rapelan Mencapai 11 Juta Lebih

Akhirnya Gaji PPPK Tahap 1 Cair Dengan Rapelan Mencapai 11 Juta Lebih

BlogPendidikan.net
- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK guru tahap 1 hari ini bersukacita setelah menerima gaji perdana sebagai aparatur sipil negara (ASN). Tidak hanya itu, gaji PPPK guru tersebut juga langsung dibayarkan rapelan.

"Alhamdulillah, akhirnya kami hari ini terima gaji," kata Ketua Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Kota Kediri Mohamad Badrul Munir.

Dia lantas memperlihatkan leger gajinya. Dalam leger gaji PPPK tertanggal 1 April itu tertera angka Rp 3.711.000. Guru PPPK yang beken disapa dengan panggilan Arul itu menyebut gajinya itu merupakan gaji bersih.

Dia makin senang karena Pemkot Kediri ternyata langsung memberikan rapelan Februari-Maret.

Dengan demikian, total gaji rapelan yang diterima Arul sebesar Rp 11.133.000. "Saya lega karena 93 PPPK guru hari ini bisa menutup dahaganya. Bertahun-tahun berjuang mendapatkan status ASN akhirnya hasilnya bisa dinikmati hari ini," tuturnya.

Mekanisme penggajian 103 PPPK guru tahap 1 di Kota Kediri dilakukan bertahap.

Tahap pertama, diberikan kepada 93 guru yang mendapatkan SK PPPK pada 8 Maret 2022. Tahap kedua, diberikan untuk 10 guru yang baru tanda tangan kontrak pada 22 Maret.

Insyaallah, kami yang 93 orang akan terima gaji bulan depan. 10 kawan kami lainnya bulan Mei," terang Arul.

Adapun mekanisme penggajian sesuai petunjuk Pemkot Kediri, untuk tahap pertama gaji April dibayar bersama rapelan Februari. Selanjutnya gaji Mei dibayar barengan dengan rapelan Maret. PPPK guru Kota Kediri juga mendapatkan tunjangan kinerja daerah (TKD) setara golongan VII PPPK sebesar Rp 2.647.200.

Arul mengatakan TKD Februari dan Maret juga dibayar bertahap seperti rapelan. Namun, pembayarannya tidak bersamaan dengan gaji.

"Jadi, yang diterima gaji dan rapelan dulu baru TKD, tetapi tetap di bulan yang sama," bebernya. Berikutnya, untuk tahap kedua, 10 guru akan digaji sesuai SPMT atau surat pernyataan menjalankan tugas, yaitu bulan April 2022.

Dia mengungkapkan sesuai informasi Pemkot Kediri, karena syarat penggajian untuk 10 guru tersebut sampai saat ini belum terpenuhi maka gaji dibayar bulan Mei melalui gaji induk. Sementara untuk gaji April 2022 akan dibayarkan pada Mei 2022 sebagai gaji susulan atau rapelan.

"Untuk TKD sepuluh guru mekanismenya sama seperti yang 93 orang. Jadi, dibayarnya secara terpisah, tidak satu paket dengan gaji serta rapelan," ucap Arul.

Sumber : jpnn.com

Bulan April Guru PPPK Terima Rapelan Gaji dan Tunjangan, Adakah THR dan Gaji ke 13 PPPK

Bulan April Guru PPPK Terima Rapelan Gaji dan Tunjangan, Adakah THR dan Gaji ke 13 PPPK

BlogPendidikan.net
- Pemerintah mulai menepati janjinya untuk para guru honorer yang lulus menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.Para guru honorer yang lulus PPPK 2021 bisa bernapas lega. Janji pemerintah bahwa mereka akan mendapatkan 14 kali gaji mulai direalisasikan.

Lantas Adakah THR dan Gaji ke 13 Untuk PPPK

Dikutip dari kumparan.com menjelaskan bahwa Salah satu bentuk keunggulan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah mendapatkan gaji ke-13. Sebuah hal yang tentu enggak kamu jumpai pada pegawai swasta. Pembicaraan tentang gaji ke-13 ini bahkan kerap menjadi semacam candaan di relasi pertemanan kalian. Semisal obrolan, “Enak banget, sih, bisa dapat gaji tambahan (gaji ke 13).” 

Lantas, apakah seseorang yang berstatus sebagai PPPK juga berhak untuk mendapatkan gaji ke-13?

Jika melihat status PPPK yang masuk ke dalam Aparatur Sipil Negara (ASN), maka PPPK juga berhak atas gaji ke-13 ini, lho. Tahun lalu, peraturan terkait pemberian gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021. Selain PNS dan PPPK, golongan yang berhak menerima gaji ke-13 meliputi calon PNS, pensiunan, penerima pensiun, TNI/Polri, dan pejabat negara.

Kebijakan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022, meski kisaran nilainya masih belum dipastikan. Sebagai perkiraan, pada tahun lalu, pemberian gaji ke-13 diberikan secara bertahap mulai bulan Juni. Sementara itu, untuk tunjangan hari raya (THR) biasanya diberikan pada dua minggu sebelum lebaran.

Adapun komponen gaji ke-13 yang akan kamu terima sebagai PPPK meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Untuk besarannya disesuaikan dengan jabatan atau pangkat yang dimiliki.

Seperti juga diberitakan pada laman radarcirebon.com. Setelah menandatangani kontrak kerja pada Jumat, 4 Maret 2022, mereka akan menerima SK PPPK pada Selasa (8/3). “Alhamdulillah, Selasa besok, pak wali kota akan menyerahkan SK PPPK,” kata Ketua Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Kota Kediri Mohamad Badrul Munir.

Arul, sapaan akrab guru honorer pendidikan agama Islam (PAI) ini, sangat bersyukur. Setelah menerima SK PPPK, bulan depan akan menerima gaji April dan rapelan Februari-Maret. Walaupun tahun ini tidak dihitung per Januari, tetapi menurut Arul, hitungan 12 bulan tetap full.

Sebab, kontrak kerjanya dihitung mulai 1 Februari 2022 sampai 31 Januari 2027. Sesuai perjanjian kontrak kerja, PPPK guru mendapatkan gaji pokok dan berbagai tunjangan. Mulai dari tunjangan keluarga, pangan, jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

“Insyaallah kami tahun ini bisa menikmati tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13,” ujarnya.

Selain itu, setiap bulannya PPPK guru 2021 di Kota Kediri akan mendapatkan tunjangan kinerja daerah (TKD) sebesar Rp2.647.200 atau setara gaji golongan VII. Dengan demikian, bulan depan guru-guru PPPK di Kota Kediri akan membawa pulang sekitar Rp19,5 juta atau hampir Rp20 juta.

Jumlah ini dihitung dari gaji pokok golongan IX Rp2.966.500 ditambah berbagai tunjangan termasuk TKD sehingga total perbulan sekitar Rp6,5 juta. Kemudian dikalikan 3 bulan gaji. “Perjuangan 17 tahun akhirnya membawa hasil. Kami berterima kasih kepada pak wali kota dan jajarannya yang sudah mempercepat proses pengangkatan kami,” ucapnya.

Dia berharap, gebrakan Kota Kediri yang mempercepat pengangkatan PPPK guru 2021 bisa diikuti daerah lain. Terlebih Pemkot Kediri mengontrak mereka dengan waktu yang maksimal tanpa potongan.

Gaji PPPK Guru Golongan IX Ijazah S1 Gaji Pokok + Tunjangan Berkisar Rp. 3.539.740

Gaji PPPK Guru Golongan IX Ijazah S1 Gaji Pokok + Tunjangan Berkisar Rp. 3.539.740

BlogPendidikan.net
 - Gaji PPPK yang selanjutnya disebut Gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.

Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.


Pembayaran gaji kepada PPPK diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK, selanjutnya Gaji dan Tunjangan PPPK diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Berikut Penghitungan Gaji Bersih PPPK Gaji Pokok Tambah Tunjangan dikurangi pemotongan yang terdiri PPh 21 dan iuran kesehatan/JHT

Gaji POKOK PPPK sebesar Rp. 2.966.500 tambah tunjangan :
  • Tunjangan istri/suami 10 Persen dari gaji pokok PPPK sebesar Rp. 296.650
  • Tunjangan Anak 2 Persen dari gaji pokok maksimal anak untuk 2 orang sebesar Rp. 59.330
  • Tunjangan Beras 10 Kg/orang dikalikan 3 orang yang masuk daftar gaji sebesar Rp. 217.260
  • Jika gaji pokok di tambahkan tunjangan istri/suami, anak dan beras maka total Rp. 3.539.740
Total Rp. 3.539.740 dikurangkan dengan pemotongan :
  • PPh 21 sebesar Rp. 95.245
  • Iuran kesehatan dan jaminan hari tua (JHT) 5,25 persen sebesar Rp. 174.430
  • Jadi gaji bersih yang akan diterima PPPK dari gaji pokok, tunjangan dan pemotongan PPh 21 dan iuran kesehatan/JHT, maka gaji bersih yang diterima PPPK sebesar Rp. 3.270.065

Baca Juga : Ini Kelebihan PPPK Dibanding PNS, Gajinya Pun Bisa Lebih Besar

Gaji yang akan diterima PPPK setiap bulan untuk jenjang S1 golongan IX sebesar Rp. 3.270.065 untuk 3 orang yang masuk dalam daftar gaji.

Gaji bersih yang dijelaskan diatas adalah gaji PPPK dengan golongan IX jenjang pendidikan S1, setiap PPPK akan berbeda-beda jumlah bersih gaji yang akan diterima berdasarkan golongan, dan tanggungan yang masuk dalam daftar gaji PPPK tersebut.

Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK

Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK

BlogPendidikan.net
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan. 

Gaji PPPK yang selanjutnya disebut Gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Komponen Gaji dan Tunjangan serta Potongan Pembayaran Gaji PPPK, Termasik Pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK

Gaji dan tunjangan PPPK dibayarkan setiap bulan dan dituangkan dalam suatu daftar pembayaran Gaji Induk. Pelaksanaan pembayaran Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan. 


Komponen pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK meliputi:

a. gaji pokok

b. tunjangan isteri/ suami

c. tunjangan anak

d. tunjangan pangan/beras
e. tunjangan umum

f. tunjangan jabatan struktural/fungsional

g. tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan;
h. tunjangan khusus Provinsi Papua

i. tunjangan pengabdian di wilayah terpencil

J. tunjangan lainnya yang meliputi tunjangan kompensasi kerja/risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

k. pembulatan; dan/ atau potongan, terdiri atas:
1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21;
2. iuran jaminan kesehatan;
3. iuran jaminan hari tua;
4. perhitungan fihak ketiga beras Bulog dalam hal tunjangan pangan diberikan dalam bentuk beras (natura);
5. sewa rumah dinas;
6. utang kepada negara, antara lain terdiri atas:
a) pengembalian kelebihan pembayaran; dan/atau
b) tuntutan ganti rugi; dan/ atau
7. potongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Gaji dan tunjangan PPPK dibayarkan setelah:

a. perjanjian kerja ditandatangani
b. surat keputusan pengangkatan PPPK diterbitkan
c. PPPK melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT. 

Sekilas Tentang Tunjangan PPPK

Tunjangan Istri/Suami

1. Tunjangan isteri/suami diberikan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Gaji pokok.
2. Tunjangan isteri/ suami diberikan untuk 1 (satu) isteri/ suami PPPK yang sah.
3. Tunjangan isteri/ suami diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan perkawinan yang dibuktikan dengan surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan nikah/ akta perkawinan.

Tunjangan Anak

4. Tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2% (dua persen) dari gaji pokok.
5. Tunjangan anak diberikan kepada PPPK dengan ketentuan:
a. paling banyak untuk 2 (dua) orang anak; dan
b. dapat diberikan kepada anak kandung/ anak tiri/ anak angkat.

Tunjangan Pangan

1. Tunjangan pangan/beras diberikan dalam bentuk uang atau beras (natura) kepada PPPK beserta keluarganya yang berhak mendapatkan tunjangan.
 
2. Tunjangan pangan/beras dalam bentuk beras (natura) diberikan sebanyak 10 kg (sepuluh kilogram) setiap jiwa setiap bulan untuk PPPK dan anggota keluarga yang berhak mendapatkan tunjangan.

3. Tunjangan pangan/beras dalam bentuk uang diberikan sebesar setara 10 kg (sepuluh kilogram) beras setiap jiwa setiap bulan untuk PPPK dan anggota keluarga yang berhak mendapatkan tunjangan.

Pemotongan Pajak PPPK

1. Pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.

2. Dalam rangka pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPABP melakukan pencatatan data kepegawaian secara elektronik dengan merekam data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan data keluarga seluruh PPPK dalam Aplikasi GPP dengan lengkap dan benar.

3. Dalam rangka pelaksanaan ketentuan sebagaimana dirnaksud pada ayat (2), data NPWP masing-masing PPPK harus dicantumkan dalam daftar Gaji.

4. Dalam hal PPPK tidak memiliki NPWP, dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 lebih tinggi sebesar 20% (dua puluh persen).

Untuk lebih jelasnya tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK, silahkan UNDUH pada link berikut >>> DISINI

Gaji PPPK Guru Sudah Disiapkan 14 Bulan Gaji Terhitung Mulai Januari 2022 Beserta THR dan Gaji ke 13

Gaji PPPK Guru Sudah Disiapkan 14 Bulan Gaji Terhitung Mulai Januari 2022 Beserta THR dan Gaji ke 13

BlogPendidikan.net
- Banyak yang bertanya, apakah gaji PPPK khususnya guru bisa dibayarkan tepat waktu sesuai penerbitan SK PPPK atau mengalami keterlambatan seperti lulusan PPPK tahun sebelumnya. 

Berikut yang kami kutip dari jpnn.com menuliskan bahwa Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril mengungkapkan bahwa gaji PPPK guru 2021 sudah dialokasikan dalam dana alokasi umum (DAU) 2022. 


Menurutnya, anggaran gaji itu disiapkan untuk 14 bulan gaji, dan sudah  termasuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.

"Jadi, PPPK guru 2021 ini sudah disiapkan anggaran gajinya termasuk THR dan gaji ke-13. Penggajian terhitung Januari 2022," kata Dirjen Iwan dalam rapat kerja Komisi X DPR RI.

Dia menjelaskan gaji yang diperhitungkan dalam alokasi DAU 2022 untuk formasi aparatur sipil negara (ASN) daerah adalah gaji pokok sebagaimana diatur dalam peraturan kepegawaian. Selain kebutuhan gaji pokok PPPK guru 2021, DAU 2022 juga mengalokasikan untuk 2022.


"Kebutuhan gaji pokok PPPK guru 2022 sudah dialokasikan tiga bulan gaji," ucapnya.

Asumsinya, jelas Iwan, penggajian PPPK guru 2022 sejak Oktober 2022.  Jumlah dana yang diperhitungkan dalam alokasi DAU 2021 dan tidak terserap menjadi pengurang dalam perhitungan kebutuhan penggajian PPPK.

Dia  menyatakan alokasi dana yang telah diperhitungkan dalam alokasi DAU 2021 dan 2022 untuk PPPK guru merupakan dana yang ditentukan penggunaannya secara spesifik atau bersifat earmarked.

"Jadi, anggaran gaji PPPK guru yang ada di dalam DAU 2021 maupun 2022 tidak bisa digunakan untuk belanja lainnya," pungkas Iwan Syahril.

Sumber : jpnn.com

Kapan PPPK Tahap 1 Akan Terima Gaji?

Kapan PPPK Tahap 1 Akan Terima Gaji?

BlogPendidikan.net
- PPPK yang lulus pada tahap 1 masih diberikan kesempatan untuk pengisian DRH sebagai syarat penetapan NI PPPK. Jika proses pengajuan dokumen penetapan NI PPPK tidak molor sesuai yang ditetapkan hingga 31 Januari 2022, maka proses penerbitan SK akan lebih cepat.

Lantas kapan PPPK tahap 1 akan terima gaji?

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen mengatakan, gaji PPPK dibayarkan setelah yang bersangkutan menerima SK dan mendapatkan SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas).


Penghitungannya dimulai sejak TMT (terhitung mulai tanggal) ditetapkan. Contohnya TMT PPPK guru A 1-2-2022. Itu artinya, mulai 1 Februari gajinya sudah dihitung. “TMT dihitung setelah instansi menetapkan kontrak dan SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas),” ujar Deputi Suharmen.

Dia melanjutkan SPMT ini sama seperti CPNS. Jadi, apabila pejabat pembina kepegawaian (PPK) sudah menggunakan sistem IT, tentu bisa cepat. Sebaliknya bila prosesnya manual, tentu akan lama karena diketik satu per satu.


Dia juga mengingatkan para PPK soal batas waktu usulan penetapan NIP PPPK ke BKN maksimal 31 Januari 2022. Cepat lambatnya proses penetapan NIP PPPK guru tahap 1 tergantung dari keseriusan calon PPPK dan PPK.

“Prinsipnya lebih cepat lebih baik. Kalau bisa cepat kenapa harus dibuat lama,” terang Deputi Suharmen. Sementara di kalangan guru honorer sendiri terus memburu Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Mereka ingin memastikan agar usulan penetapan NIP PPPK ke BKN tidak molor.


Dengan harapan penetapan NIP PPPK tidak molor dan pihak BKN bisa menetapkan NIP PPPK sesuai waktu yang ditetapkan yaitu pada TMT penetapan 01-02-2022.

Daftar Tabel Gaji dan Tunjangan ASN PPPK Terbaru PDF

Daftar Tabel Gaji PPPK dan Tunjangan PDF

BlogPendidikan.net
 - Dengan gaji dan tunjangan PPPK yang dinyatakan lolos diharapkan bisa menikmati gaji dan tunjangan tersebut sesuai tabel daftar gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 yang mengatur tentang gaji dan tunjangan PPPK, bisa anda download daftar tabel gaji PPPK tersebut diakhir artikel ini.

Bagi peserta PPPK yang telah lolos seleksi, terdapat beberapa hak yang akan diperoleh ke depannya. Hak tersebut yakni gaji, tunjangan, serta cuti yang akan didapatkan PPPK. Gaji yang akan diterima PPPK diberikan berdasarkan golongannya.
Sedangkan, untuk tunjangan dan cuti, mengikuti ketentuan dari pemerintah. Berapa gaji untuk PPPK? serta tunjangan dan cuti apa saja yang akan didapatkan? Berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. 

Berikut gaji dan tunjangan untuk PPPK :

Besaran Gaji PPPK :
  • Golongan I: Rp 1.794.900- 2.686.200
  • Golongan II: Rp 1.960.200- 2.843.900
  • Golongan III: Rp 2.043.200 - 2.964.200
  • Golongan IV: Rp 2.129.500 - 3.089.600
  • Golongan V: Rp 2.325.600 - 3.879.700
  • Golongan VI: Rp 2.539.700 - 4.043. 800
  • Golongan VII: Rp 2.647.200 - 4.214.900
  • Golongan VIII: Rp 2.647.200 - 4.214.900
  • Golongan IX: Rp 2.9.66.500 - 4.872.000
  • Golongan X: Rp 3.091.900 - 5.078.000
  • Golongan XI: Rp 3.222.700 - 5.292.800
  • Golongan XII: Rp 3.359.000 - 5.516.800
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100 - 5.750.100
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200 - 5.993.300
  • Golongan XV: Rp 3.803.500 - 6.246.900
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500 - 6.511.100
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200 - 6.786.500
Tunjangan PPPK

Berikut tunjangan yang akan diperoleh PPPK :
  1. Tunjangan Keluarga
  2. Tunjangan Pangan
  3. Tunjangan Jabatan Fungsional
  4. Tunjangan Jabatan Struktural
  5. Tunjangan Lain.
Cuti PPPK

Berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 49 Tahun 2018, Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berikut cuti yang akan diperoleh PPPK:

1. Cuti Bersama

Cuti bersama PPPK mengikuti ketentuan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS). PPPK yang karena jabatannya tidak diberikan hak cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

2. Cuti Sakit

Untuk PPPK yang sakit lebih dari 1 sampai 14 hari berhak memperoleh cuti sakit, dengan memperhatikan ketentuan, yakni PPPK yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit, dengan melampirkan surat keterangan dokter.
Bagi PPPK yang sakit lebih dari 14 hari berhak memperoleh cuti sakit, dengan ketentuan, PPPK yang bersangkutan perlu mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan dapat melampirkan surat keterangan dari dokter.

3. Cuti Tahunan

Bagi PPPK yang telah bekerja minimal 1 tahun secara terus menerus, berhak memperoleh cuti tahunan. Lamanya hak PPPK atas cuti tahunan yakni 12 hari kerja. Untuk mendapatkan cuti tahunan, PPPK yang bersangkutan perlu mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan.

4. Cuti Melahirkan

Bagi kelahiran anak pertama sampai anak ketiga saat menjadi PPPK, PPPK tersebut berhak mendapatkan cuti melahirkan. Lamanya cuti melahirkan paling lama tiga bulan.

PPPK bisa menggunakan hak cuti melahirkan, dengan ketentuan, yakni PPPK yang bersangkutan perlu mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.

Bagi PPPK yang menggunakan hak cuti melahirkan, tetap menerima penghasilan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Berikut Daftar Tabel Gaji PPPK dan Tunjangan Terbaru PDF >>> LIHAT DISINI

Demikian artikel ini tentang Daftar Tabel Gaji PPPK dan Tunjangan PDF. Semoga bermanfaat dan terima kasih