Showing posts with label Guru Honorer.. Show all posts
Showing posts with label Guru Honorer.. Show all posts

Ini Alasan Penyebab Masa Kontrak PPPK Tidak Diperpanjang. Apakah Masa Kontrak PPPK Diperpanjang?

Ini Alasan Penyebab Masa Kontrak PPPK Tidak Diperpanjang. Apakah Masa Kontrak PPPK Diperpanjang?

BlogPendidikan.net
- PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan statusnya berbeda dari CPNS 2022. Salah satunya, PPPK akan berkerja berdasarkan masa kontraknya.

Lantas bagaimana nasib PPPK jika masa kontraknya habis? masih bisa diperpanjang?

Saat ini, pertanyaan seperti apa aturan masa kontrak PPPK 2022, apakah benar 5 tahun atau cuma 1 tahun cukup banyak ditanyakan.
Tentang Masa Kontrak PPPK

Terkait masa kontrak PPPK, sudah pernah diulas secara gamblang oleh panitia seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dari Kementerian PANRB tahun 2021 lalu.

Tim panitia seleksi CASN dari Kementerian PANRB, mengatakan, sesuai kontrak, maka pada saatnya PPPK akan selesai masa kerjanya. Namun sebut dia, PPPK bisa diperpanjang kontraknya tanpa perlu melalui tes lagi, dengan persyaratan tertentu.

"PPPK direkrut pada jangka waktu tertentu, sesuai dengan masa hubungan kerjanya yang ditentukan oleh instansi pemerintah. Kalau sudah habis (masa kontrak kerjanya), tentunya bisa diperpanjang kembali kalau memang ada kebutuhannya," katanya secara virtual dalam ASN Corner: Kupas Tuntas Seleksi PPPK, dikutip Kompas.com.
Meskipun begitu, sebelum mempertimbangkan memperpanjang masa kontrak kerja PPPK, lanjut dia, tentunya ada hal yang mesti diperhatikan oleh instansi yang mempekerjakan.

Yaitu penilaian kinerja, kompetensi serta kualifikasi.

"Tetapi kita perlu mempertimbangkan juga beberapa faktor, seperti penilaian kinerjanya. Yang kedua, kesesuaian kompetisi dan kualifikasinya di kebutuhan jabatan selanjutnya," ujarnya.

Selain itu, ketika pelamar PPPK lolos seluruh seleksi hingga tahapan wawancara, maka dipastikan langsung bekerja. Beda halnya dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), ketika mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP) harus melalui masa percobaan selama 1 tahun.
"Kalau masa percobaan itu enggak ada. Jadi, pelamar ditetapkan lulus seleksi PPPK, yang bersangkutan bisa langsung melakukan penandatanganan perjanjian kerja di instansi pemerintahannya. Kalau CPNS nih, kita mengenalnya masa probation 1 tahun, di PPPK enggak ada," jelas dia.

Formasi PPPK Yang Dibutuhkan Tahun 2022

Untuk diketahui, Pemerintah sudah memastikan bahwa tahun 2022 hanya akan dibuka rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2022 dan tidak ada untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo.
"Seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan tahun ini formasi untuk CPNS tidak tersedia," kata Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo.

"Berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan seleksi CASN tahun 2022," imbuhnya.

Tjahjo menjelaskan, rekrutmen PPPK 2022 tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.

Formasi PPPK yang dibutuhkan adalah:
  • Tenaga pendidik
  • Tenaga kesehatan
  • Tenaga penyuluh
Tjahjo mengaku, pemerintah berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju untuk merekrut PPPK pada tahun ini.
Kebijakan yang dimaksud adalah jumlah pembuat kebijakan atau PNS lebih sedikit, dibandingkan jumlah government worker atau public services (PPPK) yang lebih banyak.

"Mengacu kepada contoh baik tersebut, pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh berbagai negara maju sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat," ungkapnya.

"Pada saatnya PPPK akan selesai masa kontrak kerjanya. PPPK bisa diperpanjang kontraknya tanpa perlu melalui tes lagi, dengan persyaratan tertentu".

Jenis Dokumen dan Ketentuan Unggah Dokumen Penetapan NIP PPPK

Jenis Dokumen dan Ketentuan Unggah Dokumen Penetapan NIP PPPK

BlogPendidikan.net
- Pemberkasan NIP PPPK guru yang saat ini masih berjalan. Dimulai dengan tahapan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) oleh calon PPPK di akun SSCASN BKN, beserta kelengkapan dokumen yang memenuhi ketentuan unggah dokumen penetapan NIP PPPK.

Pejabat pembina kepegawaian (PPK) mengajukan usulan penetapan NIP PPPK kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN.

Baca Juga : Contoh Surat Pernyataan 5 Poin PPPK

Penetapan NIP PPPK harus memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan dengan mengunggah dokumen sesuai ketentuan unggah dokumen. Hal yang pokok dalam penetapan NIP PPPK adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang memuat riwayat pribadi, pendidikan, keluarga dan sebagainya.

Jenis dokumen apa saja yang diunggah oleh calon PPPK, antara lain:
  1. File Scan Surat Pernyataan 5 Poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 14 tahun 2018 untuk CPNS atau Peraturan BKN Nomor 1 tahun 2019 untuk PPPK yang sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh Calon ASN (Ukuran Maksimal 1000 KB).
  2. File Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku. (Ukuran Maksimal 1000 KB).
  3. File Scan Daftar Riwayat Hidup yang diisi dan diunduh dari pengisian DRH pada web SSCASN yang digabung menjadi 1 file pdf dan sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh calon ASN (Ukuran Maksimal 1000 KB).
  4. File Scan Bukti pengalaman kerja asli yang ditandatangani atau fotocopy yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki pengalaman kerja) (Ukuran Maksimal 1000 KB).
  5. File Scan surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah (Ukuran Maksimal 1000 KB).
  6. File Scan Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (Ukuran Maksimal 1000 KB).
  7. File Scan Ijazah Pendidikan Asli (Ijazah penyetaraan DIKTI untuk lulusan luar negeri) yang digunakan untuk melamar formasi CASN (Ukuran Maksimal 1000 KB).
  8. File Scan Transkrip Nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CASN (Ukuran Maksimal 1000 KB).
  9. File Scan Surat Lamaran CASN yang ditujukan kepada instansi yang Anda lamar (Sistem akan menampilkan surat lamaran pada awal pendaftaran, jika ada) (Ukuran Maksimal 1000 KB).
  10. File Pas Foto formal terbaru dengan latar belakang merah (Ukuran Maksimal 500 KB).

Ketentuan unggah dokumen NIP PPPK antara lain:
  1. Format berkas yang diterima: PDF dan JPG/JPEG untuk pas foto.
  2. Ukuran minimal setiap berkas adalah 100KB
  3. Hindari memfoto berkas dengan kamera handphone, sebaiknya berkas discan dengan scanner.
  4. Jika ukuran berkas melebihi ketentuan, silahkan dikecilkan ke resolusi lebih kecil dengan catatan tulisan pada berkas harus terbaca dengan baik
  5. Segala bentuk salah unggah / unggah tertukar / berkas unggah tidak terbaca merupakan tanggung jawab dari pendaftar.
  6. Jika sudah selesai menggungah, harap mengecek hasil unggahan dengan menekan tombol "Lihat".
  7. Anda dapat mengunggah ulang berkas (misalnya: jika hasilnya tidak jelas, terpotong) sesuai keperluan sebelum mengakhiri tahap pemberkasan.
  8. Berkas Surat Lamaran akan terunggah otomatis bila pada saat mendaftar peserta sudah mengunggah surat lamaran
  9. Peserta diperkenankan mengunggah kembali surat lamaran bila diperlukan
  10. Untuk Berkas Daftar Riwayat Hidup silakan unduh Daftar Riwayat Hidup Perorangan dan Daftar Riwayat Hidup Lainnya lalu cetak dan tandatangani. Kemudian unggah file scan semua lembar Daftar Riwayat Hidup yang sudah digabungkan menjadi 1 file Pdf.

Demikian artikel tentang Jenis Dokumen dan Ketentuan Unggah Dokumen Penetapan NIP PPPK, semoga bermanfaat dan terima kasih.

Daftar Formasi CPNS dan PPPK Guru Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Timur

Daftar Formasi CPNS dan PPPK Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Timur

BlogPendidikan.net
- Daftar Formasi CPNS dan PPPK Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Timur.

Seleksi PPPK guru 2021 akan dilakukan dalam tiga tahapan, yakni di bulan Agustus, Oktober, dan Desember 2021. Mereka yang tidak lolos di seleksi pertama diperbolehkan mengikuti tahapan selanjutnya.

Tahapan pertama di bulan Agustus boleh diikuti peserta dari kelompok guru honorer THK-II dan guru honorer di sekolah negeri. Kemudian, tahapan kedua di bulan Oktober boleh diikuti guru di sekolah swasta, dan lulusan PPG.

Terakhir, seleksi tahapan ketiga di bulan Desember boleh diikuti semua kelompok, baik dari honorer THK-II, guru honorer di sekolah negeri, guru di sekolah swasta, dan lulusan PPG.

Sementara itu, cara mendaftar PPPK guru 2021 dilakukan secara online di portal SSCASN di alamat https://sscasn.bkn.go.id.

Untuk daftar rincian formasi CPNS dan PPPK untuk guru honorer khusus provinsi DKI Jakarta dan Jawa Timur yang akan dibutuhkan oleh masing-masing daerah Kabupaten dan Kota  dapat anda lihat pada link dibawah ini :

* Formasi ASN/PPPK Provinsi DKI Jakarta >>> LIHAT DISINI

* Formasi ASN/PPPK Provinsi Jawa Timur >>> LIHAT DISINI

Jadwal pendaftaran CPNS atau CASN dan PPPK 2021 ditunda. Menurut rencana awal, jadwal pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 termasuk menjadi guru akan dibuka mulai 31 Mei.

Simak Penjelasan Tentang Ketentuan Guru Honorer Yang Bisa Mendaftar PPPK Tahap 1, 2 dan 3 Tahun 2021

Simak Penjelasan Tentang Ketentuan Guru Honorer Yang Bisa Mendaftar PPPK Tahap 1, 2 dan 3 Tahun 2021

BlogPendidikan.net
- Simak Penjelasan Tentang Ketentuan Guru Honorer Yang Bisa Mendaftar PPPK Tahap 1, 2 dan 3 Tahun 2021.
Meski belum jelas kapan akan dibuka, syarat pendaftaran ASN jalur PPPK Guru 2021 sudah bisa diakses melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id. 

Dikutip dari laman resmi sscasn.bkn.go.id pada Selasa (1/6/2021), salah satu ketentuan yang diberlakukan dalam seleksi PPPK Guru 2021 adalah terkait batas usia pelamar PPPK Guru. Disebutkan, batas usia pelamar paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran.

Adapun mengenai siapa saja yang dapat mendaftar pada seleksi PPPK Guru 2021 adalah setiap individu dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;
 
2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud; 

3. Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud; 

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud; 

Ketentuan siapa saja yang masuk dalam kriteria tersebut sudah diatur berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021. 

Portal resmi sscasn.bkn.go.id juga memberikan penjelasan terkait sejumlah istilah tersebut. Misalnya, yang dimaksud dengan THK II adalah individu yang terdaftar dalam database eks tenaga honorer Badan Kepegawaian Negara.

Sedangkan yang dimaksud dengan Guru Honorer yakni individu yang ditugaskan sebagai guru bukan ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Lalu Guru Swasta yaitu Individu yang ditugaskan sebagai guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. 

Adapun PPG adalah individu yang belum melaksanakan tugas sebagai guru dan telah lulus Pendidikan Profesi Guru yang diselenggarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan. 

Kemudian yang dimaksud dengan Dapodik adalah Data Pokok Pendidikan yang terintegrasi untuk seluruh jenjang dan seluruh entitas data pokok pendidikan serta dikelola oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 

Tes PPPK Guru 2021 sendiri digelar secara bertahap. Masing-masing tahap memiliki ketentuan terkait peserta yang diperkenankan mengikuti tes.

Berikut ketentuan mengenai siapa saja yang tergolong sebagai Peserta Seleksi Tes Kesempatan Pertama untuk PPPK Guru 2021: 

1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud 

2. . Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud serta Sertifikat Pendidiknya linier atau Pendidikannya linier dengan formasi yang tersedia pada sekolah dimana yang bersangkutan mengajar

3. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud serta Sertifikat Pendidiknya linier atau Pendidikannya linier dengan formasi yang tersedia pada sekolah lain dalam 1 (satu) instansi. 

Adapun syarat peserta yang tergolong sebagai Peserta Seleksi Tes Kesempatan Pertama PPPK Guru 2021 adalah: 

1. Tidak dapat melamar ke instansi lain;
 
2. Jika formasi tersedia dan Sertifikat Pendidik atau kualifikasi pendidikan pelamar sesuai, harus melamar di formasi tersebut; 

3. Jika formasi tidak tersedia dan/atau Sertifikasi Pendidik atau kualifikasi pendidikan pelamar tidak sesuai, dapat melamar di formasi lain di instansi tersebut.

Kemudian, terkait siapa saja yang tergolong sebagai Peserta Seleksi Tes Kesempatan Kedua untuk PPPK Guru 2021 yaitu:
 
1. Peserta yang Tidak Lulus Seleksi Tes Kesempatan Pertama 

2. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN

3. Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud 

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud 

Berikut syarat peserta yang tergolong sebagai Peserta Seleksi Tes Kesempatan Kedua PPPK Guru 2021:

1. Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai Serdik atau kualifikasi pendidikan ybs.
 
2. Peserta 1, 2, & 3 tidak dapat melamar di instansi lain. 

3. Peserta 4 melamar di instansi sesuai dengan domisilinya. 

4. Bagi peserta yang tidak lolos Tes Pertama, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara Tes Pertama dan Tes Kesempatan Kedua.
 
5. Kemudian, jika para peserta tersebut masih tidak lulus, maka bisa mendaftar lagi pada Seleksi Tes Kesempatan Ketiga untuk PPPK Guru 2021.

Syarat peserta yang tergolong sebagai Peserta Seleksi Tes Kesempatan Ketiga PPPK Guru 2021 yakni

1. Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai Serdik atau kualifikasi pendidikan ybs.

2. Seluruh peserta dapat melamar di instansi lain.
 
3. Bagi peserta yang tidak lolos Tes Kesempatan Pertama dan Tes Kesempatan Kedua, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara Tes Kesempatan Pertama, Tes Kesempatan Kedua dan Tes Kesempatan Ketiga. 

4. Terdapat ketentuan mengenai optimalisasi atau pengisian formasi kosong. Setelah Tes Ketiga, formasi yang masih belum terisi dapat dilakukan optimalisasi pengisian formasi kosong. Pengisian formasi kosong dilakukan berdasarkan rangking penilaian sekolah yang akan ditentukan Kemendikbud.