Showing posts with label Guru Honorer. Show all posts
Showing posts with label Guru Honorer. Show all posts

Apa dan Bagaimana Maksud Marketplace Guru, Kebijakan Baru KemendikbudRistek

Apa dan Bagaimana Maksud Marketplace Guru, Kebijakan Baru KemendikbudRistek

BlogPendidikan.net
- Perekrutan tenaga guru hingga saat ini masih menyisakan beberapa masalah. Dalam usaha menyelesaikan masalah tersebut, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Nadiem Anwar Makarim berencana membuat marketplace bagi guru.

Dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbud RI yang membahas tentang kesiapan pemerintah pusat dalam mengisi formasi guru PPK, Nadiem menuturkan terdapat tiga penyebab yang membuat rekrutmen guru di tanah air saat ini masih bertemu beberapa kendala.

Pertama adalah sekolah terkadang membutuhkan guru baru secara realtime karena ada beberapa alasan yang membuat guru sebelum berhenti. Sementara itu, rekrutmen guru saat ini masih dilakukan secara terpusat dalam jangka sekali tiap tahunnya.

"Guru itu adalah pekerja di dalam sekolah-sekolah kita yang bisa kapan saja pindah, bisa saja berhenti, pensiun atau meninggal sewaktu-waktu," tutur Nadiem dalam live streaming Raker Komisi X DPR RI bersama Mendikbud RI di YouTube Komisi X DPR RI Channel dikutip Senin dari detik.com.

Kedua, menurut Nadiem proses perekrutan guru tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah. Ia mengatakan bahwa saat ini masih ada siklus yang tidak sinkron antara sekolah dan pemerintah pusat.

"Perekrutan ini dilakukan secara terpusat karena adanya kekhawatiran bahwa jumlah dan kompetensi guru itu tidak sesuai kebutuhan dan sebenarnya kalau kita sudah punya data dari setiap sekolah, seharusnya yang mengerti kebutuhan rekrutmen itu kembali kepada sekolah," tambahnya.

Penyebab ketiga adalah pemerintah daerah tidak mengajukan formasi ASN yang sesuai dengan kebutuhan.

"Pemda tidak mengajukan formasi ASN yang sesuai dengan kebutuhan data yang dari pusat, data jumlah pendidikan dari Dapodik karena berbagai macam alasan," tuturnya.

Apa Itu Marketplace untuk Guru

Nadiem menyampaikan bahwa Kemendikbud telah berdiskusi dengan empat kementerian yakni Kemendikbudristek, Kemenkeu, Kemendagri dan Kemenpan-RB dalam membuat solusi atas ketiga permasalahan tersebut. Salah satu solusinya adalah dengan pembuatan marketplace untuk guru.

"Marketplace untuk talent guru, di mana akan ada suatu tempat di mana semua guru-guru yang boleh mengajar masuk ke dalam sebuah data base yang bisa diakses oleh semua sekolah yang ada di Indonesia," terang Nadiem.

Dengan marketplace ini, Nadiem mengatakan setiap sekolah nantinya bisa mencari siapa saja yang bisa menjadi guru dan siapa saja guru yang bisa diundang sesuai dengan kebutuhan.

Siapa Saja yang Masuk Marketplace Guru?

Marketplace guru nantinya akan berisikan guru honorer yang lulus seleksi, lulusan PPG pra jabatan, dan calon guru ASN.

Guru honorer yang lulus seleksi adalah guru honorer yang mengikuti seleksi untuk menjadi calon guru ASN. Nantinya, seleksi ini akan ditingkatkan frekuensinya lebih dari dari satu kali dalam setahun.

Untuk lulusan PPG pra jabatan adalah mereka yang lulus uji kompetensi dan dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon guru ASN. Dengan begitu, Nadiem mengusulkan agar program PPG dan mahasiswa PPG perlu ditingkatkan

Sementara calon guru ASN adalah semua guru honorer yang lulus seleksi dan lulusan PPG pra jabatan. Mereka nantinya dipersilahkan untuk mendaftar ke dalam marketplace calon guru ASN.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Bersiap-siap, 601.286 Formasi Guru PPPK Dibutuhkan Tahun 2023

Bersiap-siap, 601.286 Formasi Guru PPPK Dibutuhkan Tahun 2023

BlogPendidikan.net
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memastikan pelaksanaan seleksi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) guru tetap berlanjut di 2023.

Dirjen GTK Kemendikbud Ristek, Prof. Nunuk Suryani menyatakan, ada 601.286 formasi ASN PPPK guru yang dibutuhkan untuk tahun 2023.

Bagi Anda para pejuang Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat mempersiapkan diri untuk peluang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2023. Dimana, PPPK Guru 2023 akan diterima lebih banyak dengan jumlah formasi hingga ratusan ribu.

Kesempatan besar ini dapat kamu manfaatkan sebaik-baiknya dengan mempersiapkan diri sebelum pendaftaran PPPK Guru 2023 dibuka. Jadwal pandaftaraan PPPK Guru 2023 juga megikuti keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk jadwal penerimaan CPNS 2023.

Sementara itu, proses seleksi PPPK Guru 2022 masih berjalan dan kini hanya tinggal pengumuman hasil seleksi setelah pasca sanggah. Pengumuman pasca sanggah PPPK Guru 2022 akan dikeluarkan pada 9-10 April 2023.

Namun, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memastikan rekrutmen calon Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK Guru 2023 akan dilaksanakan.

Pada penerimaan PPPK Guru 2023 Kemendikbud menjanjikan ratusan ribu formasi ASN dibutuhkan untuk tahun ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani kepada Kompas.com. Ia menyebutkan terdapat 601.286 formasi ASN PPPK guru yang dibutuhkan untuk tahun 2023.

"Jumlah itu dibutuhkan di tahun ini guna penuntasan kebutuhan guru ASN di sekolah negeri," ucap dia, Selasa (21/3/2023) malam yang dikutip TribunGayo.com dari Kompas.com.

Dimana, kebutuhan formasi PPPK Guru 2023 merupakan gabungan dari sisa formasi PPPK Guru 2022 yang ditambah dengan kebutuhan 2023. Maka dari itu kebutuhan kouta formasi PPPK Guru 2023 akan dibuka secara besar-besaran dan diterima lebih banyak dari pada tahun sebelumnya.

Nunuk menjelaskan, kebutuhan ASN PPPK guru di tahun 2023 merupakan sisa kebutuhan formasi tahun 2022 dan ada puluhan ribu guru ASN yang akan pensiun di tahun 2024.

"Jadi sisa kebutuhan formasi tahun 2022 ada 531.524 formasi dan guru ASN pensiun tahun 2024 ada 69.762 orang, jadi total kebutuhan tahun 2023 ada 601.286 formasi," jelas dia.

Dirjen GTK mengaku upaya pemenuhan kebutuhan guru ASN PPPK guru sepanjang 2 tahun terakhir masih belum maksimal. Hal tersebut karena guru ASN PPPK guru yang telah dan akan diangkat masih kurang dari 50 persen.

Kurangnya guru ASN PPPK guru tersebut karena terhambat di pemerintah daerah yang tidak mengusulkan formasi yang butuhkan. "Sebabnya, pemerintah daerah (Pemda) tidak mengusulkan formasi sejumlah dengan kebutuhan guru yang ada," tegas dia.

Di tahun ini, dia berharap formasi dapat diusulkan sesuai dengan kebutuhan untuk pemenuhan guru ASN PPPK guru. Sementara di tahun 2022, ada 319.029 formasi ASN PPPK guru yang diusulkan Pemda.

Namun yang mendapatkan formasi ASN PPPK guru 2022 sebanyak 250.320 orang. Setidaknya, kata dia, ada 68.709 formasi yang masih belum mendapatkan penempatan.

Sisa formasi, sebut dia, disebabkan ada formasi yang tidak ada pendaftarnya, kelulusan pelamar umum sedikit, dan jumlah ketersediaan formasi tidak sesuai dengan jenis mata pelajaran pelamar.

Dari jumlah 250.320 formasi ASN PPPK guru yang lulus seleksi tahun 2022, terdiri dari:

1. Sebanyak 130.882 formasi ASN PPPK P1 yang lulus passing grade tahun 2021 (jumlah pelamar 133.925).
2. Sebanyak 7.510 formasi ASN PPPK P2 (THK-11 yang mengikuti seleksi observasi dengan jumlah pelamar 8.442).
3. Sebanyak 108.171 formasi ASN PPPK P3 (honorer negeri yang mengikuti seleksi observasi dengan jumlah pelamar 184.955).
4. Sebanyak 3.757 formasi ASN PPPK guru pelamar umum (honorer negeri lebih dari 3 tahun, guru swasta, PPG, degan jumlah pelamar 32.788).

Maka dari itu sisa kebutuhan formasi PPPK Guru 2022 dialihkan pada penerimaan PPPK Guru 2023. 

3034 Pelamar P1 PPPK Guru 2022 Diikutsertakan dalam Seleksi PPPK 2023

Sebanyak 3034 Pelamar Prioritas 1 (P1) PPPK Guru 2022 secara otomatis di ikut sertakan dalam seleksi PPPK tahun 2023 ini.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani menjelaskan bahwa bagi pelamar P1 PPPK Guru 2022 yang dibatalkan penempatannya pada Senin (6/3/2023) tetap menjadi pelamar prioritas pada ASN PPPK.

Dimana 3034 pelamar P1 PPPK Guru 2022 akan diikutsertakan pada rekrutmen PPPK Guru 2023 yang akan segera dibuka. Dan para pelamar P1 PPPK Guru 2022 tidak perlu mengikuti tes kembali pada seleksi PPPK Guru 2023.

Pada seleksi PPPK Guru 2023, 3034 pelamar P1 hanya menunggu penempatan saja oleh pemerintah masing-masing. “Kepada 3.043 pelamar P1 yang akhirnya tidak mendapatkan penempatan, tidak perlu khawatir, Ibu dan Bapak tidak perlu mengikuti tes kembali dan tinggal menunggu penempatan oleh pemerintah daerah masing- masing pada tahun 2023 ini.” ungkap Nunuk.

Selain itu, Nunuk Suryani menjelaskan bahwa 3.043 pelamar P1 PPPK Guru 2022 yang belum berkesempatan mendapatkan penempatan. Berdasarkan surat pengumuman Dirjen GTK adalah bagian dari proses yang sesuai aturan, yakni proses sanggah dalam seleksi.

Dimana ada 3.043 pelamar P1 lain yang memiliki kriteria-kriteria penilaian yang lebih baik untuk mendapatkan penempatan tersebut. Nunuk menjelaskan terdapat empat poin penting yang harus dipahami dalam pembatalan penempatan bagi 3043 P1 PPPK Guru 2022.

Pertama, pembatalan yang terjadi adalah bagian dari proses sanggah dalam seleksi, pada dasarnya yang dibatalkan hanya penempatan bukan kelulusannya.
Kedua, para pelamar tersebut tetap berstatus P1, artinya, tetap kami prioritaskan menjadi ASN PPPK.
Ketiga, para pelamar tersebut akan otomatis diikutsertakan dalam proses seleksi tahun 2023 dengan menggunakan status P1.
Keempat, pelamar tersebut tidak akan tergeser dari sekolah induknya.

Lebih lanjut Nunuk memberikan semangat bagi para pelamar yang belum mendapatkan penempatan tersebut.

Dirjen GTK Kemendikbud Ristek turut mendorong pemerintah daerah agar bersama memiliki komitmen yang tinggi dan berpartisipasi aktif. “Kami menghimbau pemerintah daerah yang belum mengajukan formasi sesuai kebutuhan guru, untuk mengajukan formasi.

Kita semua ingin para guru mendapatkan penempatan formasi sesuai kebutuhan daerah dan memperoleh pendapatan yang layak.” tutup Nunuk.

Dimana sebelumnya Ditjen GTK pada Senin (6/3/2023) mengeluarkan pengumuman mengenai pembatalan penempatan bagi para pelamar PPPK Guru 2022 kategori Prioritas 1 (P1).

Pembatalan penempatan PPPK Guru 2022 ini karena ada sanggahan dari pelamar P1 yang berakibatkan pada pembatalan 3043 pelamar. Namun 3.043 pelamar tetap jadi prioritas 1 (P1) pada seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2023 dan tidak perlu tes.

Dilansir dari Akun resmi gtk.kemdikbud.go.id Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang terdiri dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Panselnas telah mengumumkan hasil seleksi PPPK Guru 2022 untuk jabatan fungsional guru pada Kamis (9/3/2023). Pada pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 tersebut sebanyak lebih dari 250.300 guru lulus seleksi dan mendapatkan penempatan.

Pada tahun sebelumnya terdapat lebih dari 300.000 yang telah mendapatkan penempatan. Dengan demikian sudah ada lebih dari 550.000 guru honorer yang telah menjadi Guru ASN PPPK.

Nunuk Suryani dalam keterangannya mengucapkan selamat bagi para peserta yang lulus seleksi PPPK Guru 2022. Dan berharap berita baik ini dapat mendorong semangat bagi para guru untuk mengabdi dan memberikan yang terbaik bagi pendidikan Indonesia.

“Kami turut berbahagia atas kelulusan Ibu/Bapak guru. Selamat kepada para peserta seleksi yang lulus seleksi.

Semoga dengan diterimanya menjadi ASN PPPK, semangat ibu-bapak bertambah untuk pendidikan terbaik bagi anak-anak bangsa,” ungkap Nunuk di Jakarta.

Sumber: tribunnews.com tautan: https://gayo.tribunnews.com/2023/03/23/siap-siap-pppk-guru-2023-diterima-lebih-banyak-berikut-jumlah-formasinya?page=4.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Kabar Bahagia Dari KemendikbudRistek, 3.043 Pelamar P1 PPPK Yang Gagal Penempatan, Tahun Ini Tanpa Tes Langsung Penempatan Disekolah Induk

Kabar Bahagia Dari KemendikbudRistek, 3.043 Pelamar P1 PPPK Yang Gagal Penempatan, Tahun Ini Tanpa Tes Langsung Penempatan Disekolah Induk

BlogPendidikan.net
- Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Penerimaan Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) yang terdiri dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengumumkan hasil seleksi PPPK tahun 2022 untuk jabatan fungsional guru pada Kamis, 9 Maret 2023.

Sebanyak lebih dari 250.300 guru lulus seleksi dan mendapatkan penempatan. Pada tahun sebelumnya terdapat lebih dari 300.000 yang telah mendapatkan penempatan. Dengan demikian sudah ada lebih dari 550.000 guru honorer yang telah menjadi Guru ASN PPPK.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, dalam keterangannya mengucapkan selamat bagi para peserta yang lulus seleksi dan berharap berita baik ini dapat mendorong semangat bagi para guru untuk mengabdi dan memberikan yang terbaik bagi pendidikan Indonesia.

“Kami turut berbahagia atas kelulusan Ibu/ Bapak guru. Selamat kepada para peserta seleksi yang lulus seleksi. Semoga dengan diterimanya menjadi ASN PPPK, semangat ibu-bapak bertambah untuk pendidikan terbaik bagi anak-anak bangsa,” ungkap Nunuk di Jakarta, pada Selasa (14/3).

Empat Poin Penting Pelamar P1 yang Belum Dapat Penempatan

Nunuk juga menjelaskan bahwa 3.043 pelamar P1 yang tahun ini belum berkesempatan mendapatkan penempatan berdasarkan surat pengumuman Dirjen GTK adalah bagian dari proses yang sesuai aturan, yakni proses sanggah dalam seleksi dimana ada 3.043 pelamar P1 lain yang memiliki kriteria-kriteria penilaian yang lebih baik untuk mendapatkan penempatan tersebut.

"Ada empat poin penting yang perlu dipahami. Pertama, pembatalan yang terjadi adalah bagian dari proses sanggah dalam seleksi. Pada dasarnya yang dibatalkan hanya penempatan bukan kelulusannya. Kedua, para pelamar tersebut tetap berstatus P1. Artinya, tetap kami prioritaskan menjadi ASN PPPK. Ketiga, para pelamar tersebut akan otomatis diikutsertakan dalam proses seleksi tahun 2023 dengan menggunakan status P1. Keempat, pelamar tersebut tidak akan tergeser dari sekolah induknya," jelas Nunuk.

Lebih lanjut Nunuk memberikan semangat bagi para pelamar yang belum mendapatkan penempatan tersebut. “Kepada 3.043 pelamar P1 yang akhirnya tidak mendapatkan penempatan, tidak perlu khawatir, Ibu dan Bapak tidak perlu mengikuti tes kembali dan tinggal menunggu penempatan oleh pemerintah daerah masing- masing pada tahun 2023 ini.”

Dirjen GTK Kemendikbudristek turut mendorong pemerintah daerah agar bersama memiliki komitmen yang tinggi dan berpartisipasi aktif. “Kami menghimbau pemerintah daerah yang belum mengajukan formasi sesuai kebutuhan guru, untuk mengajukan formasi. Kita semua ingin para guru mendapatkan penempatan formasi sesuai kebutuhan daerah dan memperoleh pendapatan yang layak.” tutup Nunuk.

Sumber: Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Laman : https://gtk.kemdikbud.go.id/

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Pengumuman Jadwal Tahapan, Pengisian DRH dan Penetapan NI PPPK Guru Tahun Anggaran 2022

Pengumuman Jadwal Tahapan, Pengisian DRH dan Penetapan NI PPPK Guru Tahun Anggaran 2022

BlogPendidikan.net
- BKN telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2851/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Guru Tahun 2022. 

Khusus bagi Tenaga Pendidik (Guru) yang telah melaksanakan seleksi PPPK tahun 2022 dan dinyatakan lulus, berikut jadwal Tahapan, Pengisian DRH dan Penetapan NI PPPK Guru, bisa Anda lihat pada akhir artikel ini.

Berkenaan dengan surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor:
1284/B/GT.00.02/2023 tanggal 8 Maret 2023 perihal Permohonan Penyesuaian
Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi, bersama ini kami sampaikan penyesuaian jadwal tahapan pelaksanaan seleksi PPPK Guru Tahun 2022 sebagaimana terlampir. 

Dengan adanya surat ini, maka surat Plt. Kepala BKN Nomor: 36095/BKS.04.01/SD/K/2022 tanggal 31 Oktober 2022 dinyatakan dilakukan penyesuaian.

Jadwal Tahapan PPPK Tahun 2022

1. Pengolahan Hasil Seleksi (untuk Pelamar Umum) 21 Januari s.d 9 Maret 2023

2. Pengumuman Hasil Seleksi (untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum) 8 s.d 9 Maret 2023

3. Masa Sanggah 10 s.d 12 Maret 2023

4. Jawab Sanggah 13 s.d 19 Maret 2023

5. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 9 s.d 10 April 2023

6. Pengisian DRH NI PPPK 11 s.d 30 April 2023

7. Usul Penetapan NI PPPK 24 April s.d 18 Mei 2023

Selengkapnya bisa Anda Lihat >>> DISINI

Semoga bermanfaat, ......

Kabar Menggembirakan Dua Kategori Tenaga Honorer Ini, PPPK dan CPNS Didepan Mata

Kabar Menggembirakan Dua Kategori Tenaga Honorer Ini, PPPK dan CPNS Didepan Mata

BlogPendidikan.net
- Dua kategori tenaga honorer ini, mendapat prioritas utama untuk menjadi PPPK dan CPNS. 

Seperti dikutip dari cnbcindonesia.com (06/03/23) menjelaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan tenaga pendidikan dan kesehatan yang masih berstatus honorer menjadi prioritas penanganan oleh Pemerintah.

Tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) di kedua sektor tersebut mendapat prioritas penanganan untuk pengangkatan sebagai ASN sejak periode 2022-2023, baik untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) ataupun calon pegawai negeri sipil (CPNS).

"Yang sudah jalan sekarang mulai 2022-2023 ini yang diangkat sesuai prioritas pendidikan dan kesehatan," kata Anas di Istana Negara, Jakarta, (5/3/2023).

Untuk periode itu, Anas mengatakan, pemerintah telah menyiapkan 700 ribu formasi bagi kesehatan dan pendidikan. Namun, yang terserap atau yang diusulkan oleh pemerintah daerah kebutuhannya hanya sebanyak 400 ribu.

Tidak hanya untuk periode 2022 dan 2023 saja, pemerintah kata Anas juga tengah menyiapkan formasi lebih banyak pada 2024. Menurutnya akan ada lowongan untuk menjadi ASN pada tahun itu sebanyak 1 juta lebih formasi.

"Kami berharap daerah segera mengusulkan untuk P3K dari daerah karena pendidikan dan kesehatan sedang jadi prioritas. Sekarang kita sedang ajukan formasi 1 juta lebih formasi yang sedang kita ajukan untuk 2024. Tentu tenaga non ASN tidak hanya guru dan kesehatan, tentu di banyak tempat banyak, karena itu sedang kita siapkan opsi terbaik," tutur Anas.

Penghapusan tenaga honorer atau non aparatur sipil negara (ASN) ditargetkan mulai terlaksana pada 28 November 2023 seiring dengan telah terbitnya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022.

Tenaga non-ASN atau honorer yang terdata kini jumlahnya 2,3 juta sesuai data dasar di BKN. 1,8 juta di antaranya telah dilengkapi surat pertanggungjawaban mutlak dari masing-masing pejabat pembina kepegawaian.

sumber: cnbcindonesia.com

Kabar Gembira, Sertifikasi Guru Tahun 2023 Dipermudah Aktif Mengajar Selama 3 Tahun

Kabar Baik, Sertifikasi Guru Tahun 2023 Dipermudah Aktif Mengajar Selama 3 Tahun

BlogPendidikan.net
- Khusus bagi guru yang belum tersertifikasi dan sudah aktif mengajar dalam waktu tiga tahun terakhir, KemendikbudRistek memberikan kabar gembira. Para guru yang disebut sebagai guru non sertifikasi adalah mereka yang belum memiliki sertifikat pendidik dari program PPG Dalam Jabatan.

Kepemilikan sertifikat pendidik PPG Dalam Jabatan memiliki berbagai manfaat, salah satunya sebagai syarat menerima tunjangan profesi guru. Tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.
Permendikbudristek tersebut secara resmi mencabut aturan sertifikasi guru sebelumnya yakni Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020.

Dalam aturan lama  cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru, PPG Dalam Jabatan hanya diperuntukkan bagi para guru non sertifikasi yang memiliki SK 2015 ke bawah.

Sayangnya, guru non sertifikasi yang memiliki SK dari 2016, 2017, 2018, dan seterusnya, belum berpeluang untuk ikut serta dalam program sertifikasi tersebut.

Salah satu yang diubah dalam Permendikbudristek terbaru yakni syarat ikut PPG Dalam Jabatan, di mana tidak disebutkan harus memiliki SK 2015 ke bawah.

Pada peraturan baru, yang disebutkan dalam syarat sertifikasi adalah guru yang berstatus sebagai guru dalam jabatan dan masih aktif mengajar dalam waktu 3 tahun terakhir.

Artinya, Kemdikbud memberikan kemudahan sertifikasi bagi guru yang memiliki SK di atas tahun 2015 asalkan sudah aktif mengajar selama tiga tahun terakhir.

Dengan begitu, bagi guru yang ingin sertifikasi di tahun 2023 dan tahun-tahun selanjutnya, akan terus merujuk pada Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 selama belum turun aturan baru.

Sementara untuk syarat lainnya tetap mengikuti peraturan sebelumnya seperti kepemilikan NUPTK, kualifikasi pendidikan, batas usia, dan lain-lain.
Adapun syarat selengkapnya bagi guru dalam jabatan yang ingin ikut serta PPG Dalam Jabatan berdasarkan aturan terbaru ini adalah sebagai berikut:

1. Merupakan guru dalam jabatan yang masih aktif bertugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir.
2. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4.
3. Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
4. Berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan.
5. Sehat jasmani dan rohani.
6. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
7. Berkelakuan baik.
8. Terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian.

Kemdikbud juga akan mempertimbangkan keikutsertaan guru non sertifikasi dalam program PPG Dalam Jabatan melalui poin-poin berikut:

1. Masa kerja paling lama.
2. Usia paling tinggi.
3. Satuan pendidikan yagn berasal dari daerah khusus.
4. Perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi.

Demikian informasi tentang Sertifikasi Guru tahun 2023 dipermudah aktif mengajar selama 3 tahun untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan berdasarkan aturan baru. Semoga informasi ini bermanfaat. Terima kasih.

Sumber: prsoloraya.pikiran-rakyat.com

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Keadaan Tersulit Yang Dihadapi Seorang Guru Dalam Menekuni Profesinya, Meski Gaji Tak Seberapa

Keadaan Tersulit Yang Dihadapi Seorang Guru, Meski Gaji Tak Seberapa

Blogpendidikan.net - Kita adalah sorang pendidik yang tak luput perhatian dari semua orang, kita mengajarkan benda yang bernyawa membentuknya menjadi manusia yang berkarakter, cerdas dan berakhla mulia, jika melakukan kesalahan sedikitpun menjadi sesuatu hal yang sangat berat untuk diperbaiki. Berikut sebuah tulisan yang dikutip dari brilio.net sangat menarik untuk di simak.

Sejak dulu istilah 'pahlawan tanpa tanda jasa' melekat erat pada profesi guru, sang pendidik generasi muda. Meski sekarang sudah jarang orang menyebutkan bahwa guru adalah seorang pahlawan, tetap saja jasa seorang guru sangat besar untuk siapapun yang mengenyam bangku pendidikan.

Menjadi seorang guru bisa dikatakan sebuah keputusan hebat, karena tidak semua orang bisa menjadi guru. Pengalaman menjadi seorang guru tidak akan pernah didapatkan oleh orang yang menekuni profesi lain. Ada banyak sekali hal-hal unik yang bahkan di luar ekspektasimu.

Mereka yang bukan berprofesi seorang guru tentunya juga tidak akan pernah merasakan bagaimana sulitnya menjadi seorang guru. Mungkin sebagian dari mereka melihat hal itu sangat sepele, namun ketika dijalani tidak semudah itu. Nah berikut ini situasi tersulit menjadi seorang guru, seperti apa?

Berikut keadaan tersulit yang dihadapi seorang guru dalam menekuni profesinya;
1. Guru harus memikul beban emosional karena harus membantu siswa melewati kesulitan.
Menjadi sorang guru memang bukan suatu yang mudah. Seorang guru harus menjadi orangtua kedua bagi murid-muridnya, segala kesulitan muridnya mereka harus bisa mengatasinya. Mulai dari menjaga mood murid-muridnya agar tetap bagus, mendengar keluh-kesah muridnya dan lain sebagainya.
Seorang guru juga merasa gagal jika ada muridnya yang tidak bisa mengikuti berbagai pelajaran dengan baik atau mendapat nilai ujian jelek. Beban ini akan terus mereka rasakan sampai sampai ada solusi untuk mengatasinya.
Baca juga; Menjadi Guru Itu Berat, Seberat Kamu Menerima Upahnya! Sudah Siap Kah Kamu Menjadi Guru?
Baca Juga; Inilah Keistimewaan Guru Honorer Pahlawan Tanpa Tanda Jasa Meski Gaji Tak Seberapa 
Baca Juga; 5 Kelebihan Wanita Yang Berprofesi Guru, Maka Bersyukurlah Jika Istrimu Seorang Guru
Baca Juga; Fakta Unik dan Menyenagkan Menjadi Guru SD Bikin Awet Muda 
2. Guru harus berurusan dengan orangtua siswa.
Ada hal yang cukup sulit lainnya yang kerap dihadapi oleh seorang guru, di mana mereka harus berhadapan langsung dengan orangtua murid. Persoalan yang terberat adalah karena tak jarang orangtua menyalahkan guru atas perilaku buruk anaknya.
Padahal seperti yang diketahui, guru tak mendapatkan pelatihan khusus untuk menghadapi orangtua siswa. Mereka hanya mengetahui bagaimana caranya mengajarkan sesuatu atau pelajaran kepada siswanya, tanpa terpikirkan akan berhadapan dengan orangtua siswa.
3. Menjaga kepercayaan murid terhadap dirinya.
Hal ini merupakan sangat sulit, namun perlu dilakukan. Pasalnya menjaga kepercayaan murid-muridnya agar tetap percaya dan nyaman dengan caranya mengajar merupakan salah satu keberhasilan yang perlu dicapai seorang guru. Dengan cara ini, murid-murid bisa dengan mudah menyerap materi dan proses belajar mengajar menjadi lebih menyenangkan.
4. Kurangnya disiplin siswa membuat guru begitu terbebani.
Kedisiplinan merupakan faktor penentu keberhasilan pembelajaran, mulai dari disiplin terhadap waktu, tugas yang diberikan dan disiplin terhadap proses pembelajaran. Jika tingkat kedisiplinan murid-muridnya terjaga, ini akan menjadi cukup menyenangkan bagi seorang guru. Namun jika ada siswanya yang tak peduli terhadap kedisiplinan, maka ini akan menjadi tugas yang cukup berat bagi seorang guru.
5. Administrasi yang banyak.
Siapa bilang pekerjaan seorang guru hanya fokus pada mengajar saja? Pekerjaan seorang guru bisa dikatakan cukup panjang, selain menjadi pengajar, mereka juga masih harus menyelesaikan beberapa administrasi. Misalnya membuat rencana pelaksanaan pembelajaran, mengoreksi pekerjaan siswa, membuat grafik kemajuan belajar, dan lain-lain.
Belum lagi seorang guru harus melaksanakan pelatihan-pelatihan di luar jam mengajar. Tentunya ini sangat menyita waktu bukan? Bahkan tak jarang mereka juga harus lembur.
6. Gaji terkadang tak seberapa.
Tentunya ini sudah menjadi rahasia umum bahwa gaji seorang guru tidak bisa dibilang tinggi, terutama jika kamu belum menjadi guru pegawai negeri. Hal ini terkadang membuat beberapa guru merasa cukup sedih. Namun jika kamu seorang guru, makanya ingat kembali tujuan utama kamu. Jasa seorang guru tidak akan dilupakan sampai kapanpun.

Demikian semoga tulisan ini bermanfaat dan bisa berbagi bagaimana Keadaan Tersulit Yang Dihadapi Seorang Guru, Meski Gaji Tak Seberapa.
Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Verval Ijazah Pendataan Honorer: Cara Verval Ijazah Bagi Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan di Info GTK

Verval Ijazah Pendataan Honorer: Cara Verval Ijazah Bagi Honorer Guru dan Tenaga Pendidik di Info GTK

BlogPendidikan.net
- Verval ijazah bagi honorer yang telah terdaftar di pendataan BKN wajib melakukan verval ijazah untuk mengsingkronisasikan data valid yang ada pada database Dapodik dan pada akun masing-masing guru di Info GTK terhadap database BKN untuk memvalidasi data ijazah honorer baik guru dan tenaga kependidikan di database BKN.

Adapun ketentuan verval ijazah bagi honorer Guru dan Tenaga Kependidikan sebagai berikut:

Untuk menjaga validitas data ijazah sesuai dengan data yang terdaftar pada database perguruan tinggi dan pangkalan data DIKTI, maka pastikan data program studi Anda sudah terverifikasi sesuai dengan Ijazah pada link di bawah ini (tombol warna kuning):.

Catatan :

1. Verval Ijazah ini WAJIB dilakukan oleh guru bersangkutan (BUKAN OLEH OPERATOR SEKOLAH).

2. Untuk lulusan tahun setelah 2002, pastikan data ijazah anda terdaftar pada PD DIKTI, jika data Anda tidak terdaftar pada PD DIKTI segera koordinasi dengan perguruan tinggi dimana ijazah tersebut diterbitkan.

3. Untuk Lulusan sebelum 2002, dapat menggunakan verval ijazah dengan upload berkas ijazah

4. Untuk Perguruan Tinggi yang berganti nama, gunakan nama perguruan tinggi yang baru jika nama perguruan tinggi lama tidak ditemukan.

Berikut Cara Verval Ijazah Bagi Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan di Info GTK:

1. Masuk pada laman Info GTK : https://info.gtk.kemdikbud.go.id/



2. Akan tampil data GTK seperti diata, selanjutnya klik tombol kuning verval ijazah.

3. Selanjutnya klik lagi tombol kuning verval ijazah D4 dan S1, akan tampil form data seperti dibawah ini..

4. Dalam pengisian data form verval ijazah harus berhati-hati, berdasarkan pilihan universitas, NIM dan Jurusan pada ijazah tersebut.

5. Selanjutnya klok tombol cek jika data Anda valid akan dimunta untuk mengunggah ijazah, klik tombol merah Unggah dokumen.

Demikian artikel tentang Cara Verval Ijazah Bagi Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan di Info GTK, bagi Honorer yang masuk dalam Pendataan.

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Nadiem Makarim Beberkan, 600 Ribu Guru Honorer Ditargetkan Jadi ASN PPPK Tahun Depan

Nadiem Makarim Beberkan, 600 Ribu Guru Honorer Ditargetkan Jadi ASN PPPK Tahun Depan

BlogPendidikan.net
- KemendikdubRistek, terus berupaya melakukan terobosan kepada tenaga pendidik point yang sangat menonjol yaitu tentang kesejahteraan guru. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan merekrut guru-guru honorer untuk masuk dalam prioritas sebagai tenaga ASN PPPK dan menghapus status mereka sebagai Honorer.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menegaskan, Pemerintah berkomitmen untuk menyejahterakan guru, termasuk menargetkan 600 ribu guru honorer untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 mendatang.

"Kami juga berharap agar semua guru honorer dapat segera menjadi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) pada tahun 2023.
"Tahun lalu sudah ada sekitar 300 ribu guru honorer menjadi PPPK. Tahun ini alhamdulilah semakin banyak pemda yang bersemangat mendukung, sehingga kita dapatkan formasi sekitar 319 ribu. 

Dengan demikian, mudah-mudahan tahun depan sudah ada sekitar 600 ribu guru honorer yang menjadi PPPK dari rekrutmen terbesar sepanjang sejarah ini. 

Ini akan terus kita lakukan sampai memenuhi kebutuhan guru kita," kata Nadiem dikutip dari detik.com ketika berdialog dengan para Kepala Sekolah Penggerak di SD Negeri 28 Pontianak Utara, Senin (24/10).

Ini akan terus kita lakukan sampai memenuhi kebutuhan guru di Indonesia.

Namun, Nadiem juga menekankan bahwa yang diperlukan adalah dukungan dari Pemda untuk menyampaikan usulan formasi.

Perlunya Dukungan Pemda Mengusulkan Formasi ASN PPPK Guru

"Guru honorer akan menjadi ASN PPPK jika pemerintah daerah (Pemda) mengizinkan ajuan formasi dari daerahnya," tuturnya.

Untuk itu, Kemendikbudristek terus bekerja sama dengan Pemda dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) agar guru honorer bisa menjadi ASN PPPK, jelas Mendikbudristek.

Selama ini, Kemendikbudristek, kata Nadiem, terus mendorong perubahan pada aturan seleksi guru ASN PPPK.
Selama ini, perubahan pada aturan seleksi guru ASN PPPK terus didorong oleh Kemendikbudristek sebagai upaya mengakomodasi masukan dari para guru honorer.

"Sekarang, kita prioritaskan guru-guru honorer di sekolah negeri untuk dapat diangkat di sekolah tempatnya mengabdi selama ini," ungkap Nadiem.

Formasi ASN PPPK Bagi Tenaga Kependidikan

Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Plt Dirjen GTK), Nunuk Suryani menambahkan bahwa formasi ASN PPPK bagi Tenaga Kependidikan telah diusulkan untuk tahun 2023.

"Kami upayakan tahun depan akan diusulkan formasi ASN PPPK bagi tenaga kependidikan.

Setelah kami berkoordinasi dengan Kemenpan-RB, tenaga kependidikan yang bisa diusulkan adalah mereka yang mempunyai jabatan fungsional seperti pustakawan, laporan, kepala laboratorium," kata Nunuk Suryani. (antaranews.com)

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Guru Honorer Akan Dihabiskan Melalui Jalur Afirmasi PPPK Hingga 2026, Apa PPPK Afirmasi Itu?

Guru Honorer Akan Dihabiskan Melalui Jalur Afirmasi PPPK Hingga 2026, Apa PPPK Afirmasi Itu?

BlogPendidikan.net
- Diterbitkannya Peraturan Menteri PANRB Khususnya bagi tenaga honorer eks kategori II (THK II). Pemerintah berjanji akan menghabiskan seluruh guru honorer melalui kebijakan khusus yaitu PPPK Afirmasi.

Apa Afirmasi PPPK Itu? 

Afirmasi PPPK adalah kebijakan khusus atau diskresi bagi THK-II agar dapat diangkat menjadi PPPK dengan syarat khusus.

Syarat khusus Afirmasi PPPK yakni pemberian nilai tambahan bagi tenaga honorer saat mengikuti peserta seleksi PPPK Guru.

Ketentuan kebijakan Afirmasi PPPK dalam seleksi PPPK Guru 2022 tertuang dalam Pasal 38 Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru pada Instansi Daerah.

Ketentuan Penambahan Nilai Afirmasi Bagi Guru

Pasal 38 ayat (1) menyebutkan kompetensi teknis bagi pelamar umum (guru honorer) diberikan penambahan nilai dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 100% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis
  2. Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis
  3. Dalam hal pelamar mendapatkan tambahan nilai sebagaimana dimaksud pada point 1 dan 2 secara kumulatif, diberikan nilai kompetensi teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi kompetensi teknis sebesar 100%
  4. Penambahan nilai diperhitungkan sebagai nilai awal pada masing-masing seleksi kompetensi dan termasuk sebagai komponen penentu terpenuhi atau tidaknya nilai ambang batas kompetensi teknis pelamar.
Penambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai nilai awal pada masing-masing seleksi kompetensi.
Kebijakan PPPK Afirmasi 4 Tahun

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menjelaskan ada dua opsi solusi mengatasi pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

Dua opsi itu yakni filtrasi dan pencermatan ulang PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Untuk opsi filtrasi, Suhajar mengarahkan agar eks tenaga honorer kategori II atau THK-II yang masih memenuhi syarat, agar didorong untuk ikut seleksi CPNS dan PPPK.

Sementara bagi THK-II yang tidak lulus CPNS dan PPPK akan didorong mengikuti seleksi PPPK Afirmasi.
Menurut Suhajar PPPK afirmasi adalah kebijakan khusus (diskresi) bagi THK-II agar dapat diangkat menjadi PPPK dengan syarat khusus.

“Kebijakan ini berlaku selama empat tahun, sampai dengan tahun 2026,” kata Suhajar, dikutip dari media harian Pojoksatu.id dari situs menpan.go.id pada Sabtu, 25 Juni 2022.

Semoga ini menjadi kabar baik bagi Tenaga Guru Honorer yang resah dengan diterbitkanya peraturan oleh pemerintah tentang penghapusan tenaga honorer, jangan risau pemerintah telah mempersiapkan skema bagi Tenaga Guru Honorer.