Showing posts with label Guru PPPK. Show all posts
Showing posts with label Guru PPPK. Show all posts

Segera Dibuka 758.018 Formasi PPPK Tahap 3, Guru Honorer Siap-siap

Segera Dibuka 758.018 Formasi PPPK Tahap 3, Guru Honorer Siap-siap

BlogPendidikan.net
- Tahun ini, PPPK Guru 2022 akan diadakan bersama dengan PPPK tahap 3. Kemendikbudristek sendiri mengatakan dikutip dari laman portalsulut.pikiran-rakyat.com ada 758.018 skema buat PPPK guru Tahap 3.

Baik PPPK Guru dan Non guru Kemendikbudristek tetap memberi ruang pada honorer yang sudah jadi abdi sepanjang tiga tahun.

Dalam PPPK tahapan 3 yang hendak diadakan kelak, mereka yang sudah lulus passing grade dalam seleksi kompetensi I dan II pada PPPK Guru 2021 sudah tak perlu ujian ulangi.

Tingkat batasan atau passing grade itu tertera dalam keputusan Menteri PANRB No 1127 dan 1128 Tahun 2021.

Untuk lebih jelasnya dengan rinci seperti berikut:

Seleksi Kapabilitas Teknis:
  • Soal sejumlah 100, durasi waktu 120 menit tetapi untuk tunanetra durasi waktunya 150 menit.
  • Nilai kumulatif ialah 500 maksimal.
  • Nilai ambang batas (passing grade) disamakan dengan mata pelajaran.
Seleksi Kompetensi Managerial:
  • Soal sejumlah 25, durasi waktu umum 40 menit, untuk tunanetra 55 menit.
  • Nilai kumulatif maksimumnya 200.
  • Nilai ambang batas (passing grade) ialah 130
Seleksi Kompetensi Sosiokultural:
  • Soal sejumlah 20, durasi waktu 40 menit dan untuk tunanetra 55 menit.
  • Nilai kumulatif maksimal ialah 200
  • Nilai ambang batasan (passing grade) 130
Interviu
  • Jumlah soal 10 dengan durasi waktu 40 menit dan buat tunanetra ialah 55 menit.
  • Nilai kumulatif maksimal 40
  • Nilai ambang batas 24
Di pertemuan di antara Kemendikbudristek bersama Komisi X DPR RI beberapa waktu lalu, ada informasi-informasi soal PPPK tahap 3. Nadiem Makarim sendiri sampaikan jika uang anggaran penyeleksian PPPK Guru sudah keluar dan sudah dikunci.

Hingga dalam kurun waktu dekat, info lebih komplit soal agenda dan perubahan PPPK Guru 2022 akan selekasnya diumumkan kementerian.

7 Kelebihan Menjadi Guru PPPK, Bahagia Rasanya Menjadi Guru ASN

7 Kelebihan Menjadi Guru PPPK, Bahagia Rasanya Menjadi Guru ASN

BlogPendidikan.net
 - PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, memiliki keunggulan tersendiri dibanding Pegawai Negeri (PNS) dengan gaji dan tunjangan yang setara PNS. Maka beruntunglah Anda yang telah lolos menjadi ASN PPPK dilingkungan pemerintah pusat dan Daerah.

Menurut Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK adalah ASN yang diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan. Lama kontraknya pun bervariasi, mulai dari 1-30 tahun. Lantas apa saja kelebihan dari menjadi PPPK serta berapa besaran gajinya?
Berikut 7 Kelebihan Menjadi Guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) :

1. Tidak ada batas usia maksimum 

Tidak seperti PNS yang memiliki batas usia maksimum, masyarakat dengan usia berapapun dapat mendaftar jadi PPPK sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.  “Kelebihan lain dari sistem PPPK ini adalah pelamar tidak terikat batas usia maksimum 35 tahun seperti yang berlaku bagi PNS. Seseorang, jika memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat mengisi jabatan PPPK pada posisi yang diinginkan,” jelas Kepala BKN Bima Haria Wibisana. 

2. Tidak perlu meniti karier dari bawah 

Jika menjadi PNS, seseorang harus meniti pangkat dari bawah. Namun, dalam PPPK, seseorang mungkin saja langsung menduduki pangkat yang lebih tinggi menyesuaikan dengan kebutuhan Pemerintah. “Dengan skema ini, sangat dimungkinkan setiap warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dapat melamar PPPK untuk langsung menduduki Jabatan jenjang muda bahkan jabatan jenjang madya sesuai kebutuhan di pemerintahan,” lanjutnya. 
3. Kalangan profesional bisa langsung terbina 

Kelebihan lain dari PPPK adalah kalangan profesional yang bisa langsung terbina. Hal ini bisa membantu pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). “Jadi misalnya kita membutuhkan guru besar dalam suatu kompetensi tertentu yang tidak kita miliki. Maka dengan skema PPPK ini kita bisa merekrut guru besar langsung yang memiliki kualifikasi yang kita butuhkan. Jadi tidak harus melalui rekrutmen awal dari bawah. Dosen pertama, dosen muda, kemudian lektor baru guru besar. PPPK dimaksudkan seperti itu,” jelasnya.

4. Direncanakan punya dana pensiun 

Salah satu hal yang membuat posisi PNS banyak diincar adalah adanya dana pensiun. Namun, PPPK tak mau ketinggalan. Menurut Bima, dana pensiun untuk PPPK sedang dirumuskan bersama PT Taspen. “Teman-teman Taspen sudah menyiapkan skema untuk itu. Tinggal nanti bagaimana keputusan atau kebijakan dari pemerintah untuk menetapkan pola pensiun PPPK. Itu nanti dieksekusi oleh PT Taspen,” kata dia.
5. Besaran gaji  PPPK

Adapun gaji PPPK telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK. 

Berikut rincian gaji PPPK :
  • Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200 
  • Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900 
  • Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200 
  • Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600 
  • Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700 
  • Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800 
  • Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900 
  • Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100 
  • Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000 
  • Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000 
  • Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800 
  • Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800 
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100 
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300 
  • Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900 
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100 
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
6. Tunjangan PPPK
Berikut tunjangan yang akan diperoleh PPPK :
  1. Tunjangan Keluarga
  2. Tunjangan Pangan
  3. Tunjangan Jabatan Fungsional
  4. Tunjangan Jabatan Struktural
  5. Tunjangan Lain.
7. Cuti PPPK

Berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 49 Tahun 2018, Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berikut cuti yang akan diperoleh PPPK:

Cuti Bersama

Cuti bersama PPPK mengikuti ketentuan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS). PPPK yang karena jabatannya tidak diberikan hak cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Cuti Sakit

Untuk PPPK yang sakit lebih dari 1 sampai 14 hari berhak memperoleh cuti sakit, dengan memperhatikan ketentuan, yakni PPPK yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit, dengan melampirkan surat keterangan dokter.

Bagi PPPK yang sakit lebih dari 14 hari berhak memperoleh cuti sakit, dengan ketentuan, PPPK yang bersangkutan perlu mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan dapat melampirkan surat keterangan dari dokter.
Cuti Tahunan

Bagi PPPK yang telah bekerja minimal 1 tahun secara terus menerus, berhak memperoleh cuti tahunan. Lamanya hak PPPK atas cuti tahunan yakni 12 hari kerja. Untuk mendapatkan cuti tahunan, PPPK yang bersangkutan perlu mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan.

Cuti Melahirkan

Bagi kelahiran anak pertama sampai anak ketiga saat menjadi PPPK, PPPK tersebut berhak mendapatkan cuti melahirkan. Lamanya cuti melahirkan paling lama tiga bulan.
PPPK bisa menggunakan hak cuti melahirkan, dengan ketentuan, yakni PPPK yang bersangkutan perlu mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.

Bagi PPPK yang menggunakan hak cuti melahirkan, tetap menerima penghasilan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Demikian Artikel ini tentang 7 Kelebihan Menjadi Guru PPPK, Bahagia Rasanya Menjadi Guru ASN. semoga bermanfaat dan terima kasih

Tunjangan Profesi Guru PPPK

Tunjangan Profesi Guru PPPK

BlogPendidikan.net
 Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja para guru yang baru lulus PPPK merupakan golongan X. 

Setara dengan lulusan baru PNS golongan IIIA, mereka menerima gaji pokok sebesar Rp2.966.500 mulai masa kerja golongan 0 tahun. Di samping menerima gaji pokok, PPPK juga akan menerima tunjangan yang diatur dalam Perpres 28/2020. 

"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan tunjangan sesuai tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja," tulis Perpres pasal 4.


Selain tunjangan yang diberikan sesuai dengan tunjangan PNS, khususnya PPPK Guru akan diberikan tunjangan profesi bagi guru PPPK yang telah memiliki sertifikat pendidik (Sertifikasi).

Sesuai bunyi pasal 14 dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non Pegawai Negeri Sipil.

Yang berbunyi : Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non-PNS yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilakukan oleh Kementerian melalui Puslapdik hanya untuk tahun anggaran 2021.

Kriteria Penerima Tunjangan Profesi

Guru Non-PNS penerima Tunjangan Profesi harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. memiliki surat keputusan pengangkatan dari pejabat pembina kepegawaian sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Guru yang berstatus PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

2. memiliki surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk bagi Guru Non-PNS selain PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

3. memiliki surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap yayasan.

4. memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan.

5. tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

6. aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki

7. memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik

8. memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian

9. memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali bagi yang:
a. mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri dilaksanakan paling  banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan
b. mengikuti program pertukaran Guru Non-PNS dan/atau kemitraan, serta mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; dan/atau
c. bertugas di Daerah Khusus

10. memiliki penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik” untuk setiap unsur penilaian; dan

11. tidak terikat sebagai tenaga atau pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.

Besaran Tunjangan Profesi

Berapa Besaran Tunjangan Profesi Guru PPPK :

1. Penerima Tunjangan Profesi bagi Guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan Guru Non-PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diberikan:
a. setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan; dan
b. sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan.

2. Penerima Tunjangan Profesi bagi Guru berstatus PPPK diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan.

3. Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berdasarkan SIM-Tun.

4. Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.