Showing posts with label Guru Penggerak. Show all posts
Showing posts with label Guru Penggerak. Show all posts

Diklat Ditiadakan, Mau Jadi Pengawas atau Kepala Sekolah, Guru Penggerak Solusinya

Diklat Ditiadakan, Mau Jadi Pengawas atau Kepala Sekolah, Guru Penggerak Solusinya

BlogPendidikan.net
- Kemendikbudristek Praptono mengatakan, sertifikat Guru Penggerak kini menjadi syarat untuk menjadi kepala sekolah.

Praptono menambahkan, syarat jadi kepala sekolah ini diatur dalam Permendikbud No. 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

"Guru penggerak yang sudah dididik 9 bulan sudah dikeluarkan (aturannya dalam) Permendikbud 40 Tahun 2021, bahwa guru penggerak menjadi pool rekrutmen calon kepala sekolah," kata Praptono dalam Silaturahmi Merdeka Belajar secara daring di kanal YouTube Kemendikbud RI.

Ia menggarisbawahi, guru yang sudah memiliki sertifikat dari diklat calon kepala sekolah tetap diakomodasi. Namun, diklat pendidikan calon kepala sekolah ditiadakan per 2022.

"Calon kepala sekolah adalah yang memiliki sertifikat guru penggerak, di samping mengakomodasi yang sudah punya sertifikat pendidikan calon kepala sekolah.

Nah per 2022, diklat pendidikan calon kepala sekolah sudah ditiadakan. Jadi, semua penyiapan calon kepala sekolah dipenuhi dari pendidikan calon guru penggerak," jelasnya.
Praptono juga menegaskan, guru penggerak kini juga menjadi bagian dari jenjang karier untuk menjadi kepala sekolah. Ia menambahkan, program guru penggerak juga diarahkan menjadi salah satu jenjang untuk menjadi pengawas sekolah.

"Pengawas dalam pembahasan, mudah-mudahan kita segera bisa berikan landasan legalitas yang kuat, karena guru penggerak ini memang guru yang kita didik selama 9 bulan untuk pahami visi merdeka belajar, melaksakan pembelajaran yang berpihak pada murid, dan yang terpenting menjadi pemimpin pembelajaran, yakni kepala sekolah, pengawas, dan instruktur/trainer pelatihan yang diselenggarakan Kemendikbud," kata Praptono.

Syarat menjadi kepala sekolah:
  1. Memiliki kualilikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi
  2. Memiliki Sertifikat Pendidik
  3. Memiliki Sertifikat Guru Penggerak
  4. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS
  5. Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
  6. Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian
  7. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan
  8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dari zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
  9. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  10. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana
  11. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.
Peraturan Menteri NOMOR 40 TAHUN 2O21 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH >>> UNDUH

Download Modul Pembelajaran Pendidikan Guru Penggerak

Download Modul Pembelajaran Pendidikan Guru Penggerak

BlogPendidikan.net
- Modul pembelajaran pada program Guru Penggerak yang akan di laksanakan dan diikuti oleh guru yang memenuhi kriteria sebagai calon Guru Penggerak. Dalam pelatihan Guru Penggerak disediakan 4 modul pembelajaran yang berlangsung selama 9 bulan. 

Dalam modul ini, sudah sesuai dengan bahan pembelajaran selama pendidikan dan pelatihan guru penggerak pada portal guru penggerak Kemendikbudristek.

Dalam berbagai kesempatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) terus menekankan pentingnya menghasilkan guru yang berpusat kepada murid pada Merdeka Belajar. Salah satu caranya adalah melalui pelatihan peningkatan kualitas guru.

Baca Juga : 4 Modul Pembelajaran Pelatihan Guru Penggerak Yang Akan Berlangsung Selama 9 Bulan

Untuk itu, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemdikbud berencana untuk meluncurkan program guru penggerak.

“Program pelatihan yang akan kami lakukan adalah mendorong guru-guru yang sudah memiliki kemampuan untuk memahami pembelajaran yang berorientasi pada murid. Harapannya, guru ini dapat menjadi pemimpin pendidikan,” ungkap Dirjen GTK Kemdikbud Iwan Syahril secara terpisah, beberapa waktu lalu.

Adapun program pelatihan ini akan berlangsung selama sembilan bulan.

Usai lolos seleksi, peserta akan mempelajari bagaimana menciptakan pembelajaran yang berpihak pada murid. Beberapa pembahasan lainnya termasuk cara membangun budaya positif di sekolah.


Lulusan program guru penggerak diharapkan dapat menggerakkan komunitas belajar bagi rekan guru baik di sekolah maupun di wilayahnya. Mereka juga akan menjadi mentor bagi guru lainnya terkait pengembangan pembelajaran.

Seleksi untuk angkatan pertama akan dibuka bagi guru sekolah negeri atau swasta di jenjang TK, SD dan SMP. Baik guru PNS maupun non PNS dapat mengikuti pelatihan ini.

Persyaratan lainnya juga termasuk kualifikasi pendidikan minimal S1/D4, serta pengalaman mengajar minimal lima tahun. Diharapkan guru peserta memiliki sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun.

Pembukaan pendaftaran peserta Guru Penggerak akan dibuka pada tanggal 13 Juli 2020

Materi dan Capainan Pembelajaran Guru Penggerak dalam Pelatihan

Yang terdiri atas 4 modul pembelajaran yang akan digunakan selama pelatihan/diklat guru penggerak antara lain:

Modul 1. Paradikma dan Visi Penggerak

Capaian Pembelajaran

1. Calon Guru Penggerak mampu memahami filosofi pendidikan Ki Hadjar Dewantara dan melakukan refleksi kritis atas hubungan nilai-nilai tersebut dengan konteks pendidikan lokal dan nasional pada saat ini.

2. Calon Guru Penggerak mampu menjalankan strategi sebagai pemimpin pembelajaran yang mengupayakan terwujudnya sekolah sebagai pusat pengembangan karakter dengan budaya positif.

3. Calon Guru Penggerak mampu mengembangkan dan mengkomunikasikan visi sekolah yang berpihak pada murid kepada para guru dan pemangku kepentingan.
Topik Pembelajaran

Topik Materi Pembelajaran;
- Filosofi Pendidikan Indonesia
- Nilai-nilai dan peran Guru Penggerak
- Membangun visi sekolah
- Membangun budaya positif di sekolah

Durasi pembelajaran: Dua (2) bulan


Modul 2. Praktik Pembelajaran yang Berpihak Pada Murid

Capaian Pembelajaran

1. Calon Guru Penggerak dapat mengimplementasikan pembelajaran berdiferensiasi untuk mengakomodasi kebutuhan belajar siswa yang berbeda.

2. Calon Guru Penggerak mampu mengelola emosi dan mengembangkan keterampilan sosial yang menunjang pembelajaran.

3. CGP mampu melakukan praktik komunikasi yang memberdayakan sebagai keterampilan dasar seorang coach .

4. Calon Guru Penggerak mampu menerapkan praktik coaching sebagai pemimpin pembelajaran.

Topik Materi Pembelajaran;
- Pembelajaran berdifferensiasi
- Pembelajaran emosi dan sosial
- Coaching

Durasi pembelajaran: Dua (2) bulan

Modul 3. Pemimpin Pembelajaran dalam Pengembangan Sekolah

Capaian Pembelajaran

1. Calon Guru Penggerak mampu melakukan praktik pengambilan keputusan yang berdasarkan prinsip pemimpin pembelajaran.

2. Calon Guru Penggerak mampu melakukan strategi pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, waktu, dan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang berdampak pada murid.

3. Calon Guru Penggerak mampu merencanakan, mengorganisasikan, dan mengarahkan program perbaikan dan perubahan sekolah, serta memantaunya agar berjalan sesuai rencana dan mengarah pada tujuan.

4. Calon Guru Penggerak mampu mengembangkan kegiatan berkala yang memfasilitasi komunikasi murid, orangtua dan guru serta menyediakan peran bagi orangtua terlibat dalam proses belajar yang berdampak pada peningkatan kualitas pembelajaran.

Topik Materi Pembelajaran;
- Pengambilan keputusan sebagai pemimpin pembelajaran
- Pemimpin dalam pengelolaan sumber daya
- Pengelolaan program yang berdampak pada murid

Durasi pembelajaran: Dua (2) bulan

Modul 4. Selebrasi, Refleksi, Kolaborasi dan Aksi

Capaian Pembelajaran

1. CGP merefleksikan perannya sebagai GP dan strategi yang telah dijalankan sebagai guru penggerak.

2. CGP berbagi praktik baik dengan rekan sejawat.

3. CGP membuat rencana tindak lanjut dan kolaborasi dengan rekan sejawat.

4. Calon guru penggerak membuat rencana tindak lanjut dan berkolaborasi dengan rekan sejawat.

Topik Materi Pembelajaran;
- Menjadi fasilitator kelompok dan perubahan
- Penyegaran topik-topik inti di modul 1, 2, dan 3
- Mengevaluasi proses mentoring bersama mentor
- Membagikan praktik baik kepemimpinan pembelajaran.

Durasi pembelajaran: Tiga (3) bulan

Download Modul Pembelajaran Pendidikan Guru Penggerak

Berikut BlogPendidikan.net akan berbagi tentang modul Guru Penggerak yang bisa anda gunakan sebagai bahan pembelajaran dalam mempersiapkan diri mengikuti program guru penggerak. Modul ini bisa anda download pada tautan dibawah ini:

Modul 1 Guru Penggerak

Modul 1.1 Paradigma dan Visi Guru Penggerak >>> UNDUH
Modul 1.2 Nilai dan Peran Guru Penggerak >>> UNDUH
Modul 1.3 Visi Guru Penggerak >>> UNDUH
Modul 1.4 Budaya Positif >>> UNDUH

Modul 2 Guru Penggerak

Modul 2.1 Pembelajaran Berdiferensiasi >>> UNDUH
Modul 2.2 Pembelajaran Sosial dan Emosional >>> UNDUH
Modul 2.3 Coaching >>> UNDUH

Modul 3 Guru Penggerak

Modul 3.1 Pengambilan Keputusan sebagai Pemimpin Pembelajaran >>> UNDUH
Modul 3.2 Pemimpin dalam Pengelolaan Sumber Daya >>> UNDUH
Modul 3.3 Pengelolaan Program Yang Berdampak pada Murid >>> UNDUH

Demikian tentang Modul Pembelajaran pada Program Guru Penggerak, semoga bermanfaat dan menjadikan referensi Anda dalam mempersiapkan diri mengikuti diklat Guru Penggerak. Terima kasih.

Pengangkatan Guru Sebagai Kepala Sekolah Peraturan Menteri NOMOR 40 TAHUN 2O21

11 Syarat Pengangkatan Guru Sebagai Kepala Sekolah, Memiliki Sertifikat Guru Penggerak, Golongan Minimal III/b

BlogPendidikan.net
- Dalam Peraturan Menteri NOMOR 40 TAHUN 2O21 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH, bahwa Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 


Dijelaskan dalam Peraturan tersebut, bahwa Guru yang diberi penugasan sebagai kepala sekolah harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan tersebut.

Berikut 11 Syarat Pengangkatan Guru Sebagai Kepala Sekolah sesuai Peraturan Menteri NOMOR 40 TAHUN 2O21 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH adalah sebagai berikut:
  1. Memiliki kualilikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi
  2. Memiliki Sertifikat Pendidik
  3. Memiliki Sertifikat Guru Penggerak
  4. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS
  5. Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
  6. Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian
  7. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan
  8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dari zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
  9. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  10. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana
  11. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.
Untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, bahwa dalam hal jumlah guru di wilayahnya tidak mencukupi, Pemerintah Daerah dapat menugaskan guru sebagai Kepala Sekolah dari guru yang belum memiliki Sertifikat Calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak.

Untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, bahwa dalam hal jumlah guru di Satuan Pendidikan yang dikelolanya tidak mencukupi, Penyelenggara Satuan Pendidikan dapat menugaskan guru sebagai Kepala Sekolah dari guru yang belum memiliki sertifikat Calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak.

Selanjutnya PermendikbudRistek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah menyatakan bahwa jangka waktu penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan paling banyak 4 (empat) periode dalam jangka waktu 16 (enam belas) tahun dengan setiap masa dilaksanakan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun.

Untuk Beban kerja PermendikbudRistek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah menyatakan bahwa beban kerja kepala sekolah adalah untuk melaksanakan tugas pokok Manajerial, Pengembangan Kewirausahaan, dan Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Beban kerja sebagaimana dimaksud bertujuan untuk: 1) mengembangkan pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik; 2) mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif; 3) membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga Satuan Pendidikan dan pengelolaan program Satuan Pendidikan; dan 4) meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.

Selain beban kerja di atas, kepala sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan. Pelaksanaan tugas dilakukan dalam hal terjadi kekurangan guru pada Satuan Pendidikan.

Peraturan Menteri NOMOR 40 TAHUN 2O21 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH >>> UNDUH

Guru Penggerak Adalah Calon Kepala Sekolah, Berikut Syarat dan Jadwal Pendaftaran Guru Penggerak Angkatan 6

Guru Penggerak Adalah Calon Kepala Sekolah, Berikut Syarat dan Jadwal Pendaftaran Guru Penggerak Angkatan 6

BlogPendidikan.net
- Pendaftaran dan Rekrutmen calon Guru Penggerak Angkatan 6 akan segera digelar di bulan ini. PGP angkatan 6 akan dilaksanakan pada sasaran 156 Kabupaten/Kota. 
PGP Angkatan 6 diawali dengan pelaksanaan rekrutmen calon guru penggerak melalui tahapan-tahapan seleksi.

Pendaftaran guru penggerak (PGP) Angkatan 6 dibuka hingga 18 Februari 2022. Program ini dibuka untuk guru TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB dengan kuota sebanyak 8.000 guru.


Pendidikan guru penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran. Program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan. Selama program, guru tetap menjalankan tugas mengajar sebagai guru.

Dikutip dari laman detik.com bahwa sertifikat guru penggerak kini merupakan syarat untuk menjadi kepala sekolah. Ketentuan ini diatur dalam Permendikbud No. 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Praptono mengatakan, guru yang sudah memiliki sertifikat dari diklat calon kepala sekolah tetap dapat menjadi kepala sekolah. Namun, diklat pendidikan calon kepala sekolah ditiadakan per 2022.


"Calon kepala sekolah adalah yang memiliki sertifikat guru penggerak, di samping mengakomodasi yang sudah punya sertifikat pendidikan calon kepala sekolah. Nah per 2022, diklat pendidikan calon kepala sekolah sudah ditiadakan. Jadi, semua penyiapan calon kepala sekolah dipenuhi dari pendidikan calon guru penggerak," kata Praptono dalam Silaturahmi Merdeka Belajar secara daring di kanal YouTube Kemendikbud RI.

Dikutip dari laman Kemendikbudristek, Guru Penggerak akan bertugas menggerakkan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan di wilayahnya. Seorang guru penggerak juga menjadi pengajar praktik bagi rekan guru lain terkait pengembangan pembelajaran di sekolah.

Guru penggerak juga bertugas untuk mendorong peningkatan kepemimpinan murid di sekolah, membuka ruang diskusi positif dan ruang kolaborasi antara guru dan pemangku kepentingan di dalam dan luar sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Secara keseluruhan, guru penggerak menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong berjalannya ekosistem pendidikan di sekolah dengan baik.

Syarat umum guru penggerak 2022 :
  • Guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta
  • Guru TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau SLB
  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4
  • Memiliki pengalaman minimal mengajar 5 tahun
  • Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan guru penggerak.
  • Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  • Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun
  • Memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak
Jadwal pendaftaran dan pelatihan guru penggerak angkatan 6 :
  • Registrasi/Pendaftaran: 10 Januari - 18 Februari 2022
  • Pengisian CV, esai, unggah dokumen, verifikasi dan validasi: 21 - 28 Februari 2022
  • Penilaian Esai: 1 - 22 Maret 2022
  • Pengumuman tahap I: 25 - 30 Maret 2022
  • Simulasi Mengajar: 4 - 22 April 2022
  • Wawancara: 9 Mei - 15 Juni 2022
  • Pengumuman tahap II: 17 - 21 Jun 2022
  • Persiapan penyelenggaraan UPT: 27 Jun - 29 Jul 2022
  • Pendidikan Guru Penggerak : 2 Agustus - November 2022
  • Lanjutan Pendidikan Guru Penggerak: Februari - Maret 2023

Demikian informasi ini tentang Syarat dan Jadwal Pendaftaran Guru Penggerak Angkatan 6 semoga bermanfaat dan terima kasih

Contoh Surat Izin dan Rekomendasi Guru Penggerak

Contoh Surat Izin dan Rekomendasi Guru Penggerak

BlogPendidikan.net
 - Pendidikan Guru Penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran. Program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan selama 9 bulan bagi calon Guru Penggerak. Selama program, guru tetap menjalankan tugas mengajarnya sebagai guru.

Untuk dapat mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak tentunya guru harus memiliki surat izin dan rekomendasi yang telah di terbitkan oleh pimpinan di sekolah tersebut, sebagai persyaratan khusus dalam mengikuti Pendidikan Guru Penggerak.

Baca Juga : Jadwal Pendaftaran Guru Penggerak Angkatan 6 dan Daftar Daerah PGP Angkatan 6

Berikut ini Kriteria  dan Persyaratan Guru Penggerak

Kriteria Umum Calon Guru Penggerak
  1. Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan guru penggerak.
  2. Guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta
  3. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  4. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4
  5. Memiliki pengalaman minimal mengajar 5 tahun
  6. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun
  7. Memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak
  8. Program guru penggerak akan ditujukan untuk guru TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB
Kriteria Seleksi Calon Guru Penggerak
  1. Menerapkan pembelajaran yang berpusat pada murid
  2. Memiliki kemampuan untuk fokus pada tujuan
  3. Memiliki kompetensi menggerakkan orang lain dan kelompok
  4. Memiliki daya juang (resilience) yang tinggi
  5. Memiliki kompetensi kepemimpinan dan bertindak mandiri
  6. Memiliki kemampuan untuk belajar hal baru, terbuka pada umpan balik, dan terus memperbaiki diri.
  7. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan efektif dan memiliki pengalaman mengembangkan orang lain
  8. Memiliki kedewasaan emosi dan berperilaku sesuai kode etik
Untuk menjadi calon guru penggerak dan akan mengikuti pelatihan selama 9 bulan, calon guru penggerak harus melampirkan atau memiliki surat rekomendasi dari sekolah sebagai clon guru penggerak dan surat dukungan dari kepala sekolah.

Berikut Contoh Surat Izin dan Rekomendasi Guru Penggerak.

Surat Rekomendasi Calon Guru Penggerak >>> DISINI
Surat Dukungan dan Izin Kepala Sekolah Sebagai Calon Guru Penggerak >>> DISINI

Jadwal Pendaftaran Guru Penggerak Angkatan 6 dan Daftar Daerah PGP Angkatan 6

Jadwal Pendaftaran Guru Penggerak Angkatan 6 dan Daftar Daerah PGP Angkatan 6

BlogPendidikan.net
 - Pendaftaran dan Rekrutmen calon Guru Penggerak Angkatan 6 akan segera digelar di bulan ini. PGP angkatan 6 akan dilaksanakan pada sasaran 156 Kabupaten/Kota. PGP Angkatan 6 diawali dengan pelaksanaan rekrutmen calon guru penggerak melalui tahapan-tahapan seleksi.

Guru Penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang murid secara holistik, aktif, dan proaktif dalam mengembangkan pendidik lainnya untuk mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat kepada murid, serta menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan untuk mewujudkan profil Pelajar Pancasila.

Guru Penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang menerapkan merdeka belajar dan menggerakkan seluruh ekosistem pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang berpusat pada murid.


Perjalanan Guru Penggerak dimulai dengan tahap seleksi dan mengikuti rangkaian Program Pendidikan Guru Penggerak selama 9 bulan yang terdiri dari kelas pelatihan daring, lokakarya, dan pendampingan.

Informasikan tentang Pendaftaran Guru Penggerak Angkatan 6 ada beberapa hal terkait hal tersebut:

1. Sasaran calon Guru Penggerak angkatan 6 adalah guru sejumlah 8.000 orang pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.

2. Selama pendidikan para guru tetap menjalankan tugas mengajarnya di sekolah masing-masing.

3. Proses rekrutmen calon guru penggerak dilakukan beberapa tahap seleksi yaitu:
• tahap 1 : registrasi, pengisian dan penilaian biodata, dan penilaian esai;
• tahap 2 : penilaian simulasi mengajar dan wawancara.
Registrasi akan dibuka mulai tanggal 10 Januari – 18 Februari 2022.

4. Tim rekrutmen calon Guru Penggerak adalah Tim Independen yang telah dibekali dengan pelatihan dan dinyatakan lulus sebagai Asesor dengan mengutamakan prinsip transparan, akuntabel, dan berkualitas.

5. Informasi proses rekrutmen calon guru penggerak dapat dilihat pada Surat Keputusan Kemendikbud Ristek Lampiran 2, atau pada laman: https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak.

Jadwal Pendaftaran Calon Guru Penggerak Angkatan 6 :
  1. Informasi rekrutmen calon guru penggerak 30 Desember 2021 – 7 Januari 2022
  2. Registrasi/Pendaftaran (Unggah berkas, pengisian Esai) 10 Januari – 18 Februari 2022
  3. Verifikasi, validasi, penilaian berkas dan penilaian esai 21 Februari – 1 April 2022
  4. Pengumuman tahap 1 6 – 9 April 2022
  5. Simulasi Mengajar dan Wawancara 11 April – 21 Juni 2022
  6. Pengumuman tahap 2 22 – 25 Juni 2022
  7. Pendidikan Guru Penggerak 2 Agustus – November 2022, kemudian dilanjutkan pada bulan Februari – Maret 2023
Untuk lebih jelas tentang Pendaftaran Guru Penggerak Angkatan 6 dan Daftar daerah yang akan memenuhi kuota PGP Angkatan 6 bisa Anda download pada tautan di bawah ini.

Pendaftaran Guru Penggerak Angkatan 6 dan Daftar Daerah PGP Angkatan 6 >>> UNDUH

Demikian informasi tentang Pendaftaran Guru Penggerak Angkatan 6 dan Daftar Daerah PGP Angkatan 6 semoga bermanfaat dan terima kasih.

Surat Rekomendasi dan Dukungan Izin Kepala Sekolah Sebagai Calon Guru Penggerak

Surat Rekomendasi dan Dukungan Izin Kepala Sekolah Sebagai Calon Guru Penggerak

BlogPendidikan.net
- Pendidikan Guru Penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran. Program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan selama 9 bulan bagi calon Guru Penggerak. Selama program, guru tetap menjalankan tugas mengajarnya sebagai guru.

Guru Penggerak harus lulus seleksi dan mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak. Program ini akan menciptakan guru penggerak yang dapat:
  1. Mengembangkan diri dan guru lain dengan refleksi, berbagi dan kolaborasi secara mandiri
  2. Memiliki kematangan moral, emosi dan spiritual untuk berperilaku sesuai kode etik
  3. Merencanakan, menjalankan, merefleksikan dan mengevaluasi pembelajaran yang berpusat pada murid dengan melibatkan orang tua
  4. Berkolaborasi dengan orang tua dan komunitas untuk mengembangkan sekolah dan menumbuhkan kepemimpinan murid
  5. Mengembangkan dan memimpin upaya mewujudkan visi sekolah yang berpihak pada murid dan relevan dengan kebutuhan komunitas di sekitar sekolah
Guru Penggerak diharapkan menjadi katalis perubahan pendidikan di daerahnya dengan cara:
  1. Menggerakkan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan di wilayahnya
  2. Menjadi Pengajar Praktik bagi rekan guru lain terkait pengembangan pembelajaran di sekolah
  3. Mendorong peningkatan kepemimpinan murid di sekolah
  4. Membuka ruang diskusi positif dan ruang kolaborasi antar guru dan pemangku kepentingan di dalam dan luar sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran
  5. Menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong well-being ekosistem pendidikan di sekolah
Kriteria  dan Persyaratan

Kriteria Umum Calon Guru Penggerak
  1. Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan guru penggerak.
  2. Guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta
  3. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  4. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4
  5. Memiliki pengalaman minimal mengajar 5 tahun
  6. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun
  7. Memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak
  8. Program guru penggerak akan ditujukan untuk guru TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB
Kriteria Seleksi Calon Guru Penggerak
  1. Menerapkan pembelajaran yang berpusat pada murid
  2. Memiliki kemampuan untuk fokus pada tujuan
  3. Memiliki kompetensi menggerakkan orang lain dan kelompok
  4. Memiliki daya juang (resilience) yang tinggi
  5. Memiliki kompetensi kepemimpinan dan bertindak mandiri
  6. Memiliki kemampuan untuk belajar hal baru, terbuka pada umpan balik, dan terus memperbaiki diri.
  7. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan efektif dan memiliki pengalaman mengembangkan orang lain
  8. Memiliki kedewasaan emosi dan berperilaku sesuai kode etik
Untuk menjadi calon guru penggerak dan akan mengikuti pelatihan selama 9 bulan, calon guru penggerak harus melampirkan atau memiliki surat rekomendasi dari sekolah sebagai clon guru penggerak dan surat dukungan dari kepala sekolah.

Kedua surat tersebut bisa Anda unduk pada link dibawah ini :

Surat Rekomendasi Calon Guru Penggerak >>> DISINI
Surat Dukungan dan Izin Kepala Sekolah Sebagai Calon Guru Penggerak >>> DISINI

Jadwal Rekrutmen Guru Penggerak Angkatan 5 dan 6

Jadwal Rekrutmen Guru Penggerak Angkatan 5 dan 6

BlogPendidikan.net
- Guru Penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang murid secara holistik, aktif, dan proaktif dalam mengembangkan pendidik lainnya untuk mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat kepada murid, serta menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan untuk mewujudkan profil Pelajar Pancasila.

Guru Penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang menerapkan merdeka belajar dan menggerakkan seluruh ekosistem pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang berpusat pada murid.

Perjalanan Guru Penggerak dimulai dengan tahap seleksi dan mengikuti rangkaian Program Pendidikan Guru Penggerak selama 9 bulan yang terdiri dari kelas pelatihan daring, lokakarya, dan pendampingan.

Peran Guru Penggerak
  1. Menggerakkan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan di wilayahnya
  2. Menjadi Pengajar Praktik bagi rekan guru lain terkait pengembangan pembelajaran di sekolah
  3. Mendorong peningkatan kepemimpinan murid di sekolah
  4. Membuka ruang diskusi positif dan ruang kolaborasi antara guru dan pemangku kepentingan di dalam dan luar sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran
  5. Menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong well-being ekosistem pendidikan di sekolah.
Apa Manfaat Menjadi Guru Penggerak

Untuk menjadi Guru Penggerak, guru harus mengikuti pendidikan guru penggerak selama 9 bulan. Selama mengikuti proses pendidikan, peserta yang lolos seleksi Program Guru Penggerak akan mendapatkan :
  1. Pendidikan Guru Penggerak selama 9 bulan dan pengembangan kompetensi dalam Lokakarya Bersama
  2. Peningkatkan kompetensi sebagai pemimpin pembelajaran yang berpusat pada murid
  3. Pengalaman belajar mandiri dan kelompok terbimbing, terstuktur, dan menyenangkan
  4. Pengalaman belajar bersama dengan rekan guru lain yang sama-sama lolos seleksi program guru penggerak
  5. Pengalaman mendapatkan bimbingan/mentoring dari pengajar praktik (pendamping) pendidikan guru penggerak
  6. Mendapatkan komunitas belajar baru
  7. Mendapatkan sertifikat pendidikan 306 JP dan Piagam Guru Penggerak
Selama pelaksanaan Kemendikbud akan memberikan dukungan berupa :
  1. Selama pendidikan dan pendampingan mendapatkan bantuan paket data untuk pelatihan daring (online)
  2. Biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi jika diperlukan untuk pelaksanaan Lokakarya (sesuai kebutuhan).
Siapa Saja Yang Ikut dalam Guru Penggerak

Pada angkatan pertama, kedua, dan ketiga, seleksi program guru penggerak dibuka untuk guru TK, SD, SMP, dan SMA, sedangkan angkatan keempat, lima dan enam akan dibuka untuk guru TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.

Berikut Jadwal Rekrutmen Guru Penggerak Angkatan 5 dan 6 :

Angkatan 5
  • Jumlah Kuota calon GP 8.000 calon peserta jumlah daerah 160
  • Jadwal Rekrutmen Calon GP : 8 Oktober 2021
  • Tanggal Mulai Pendidikan : 8 April 2022
Angkatan 6
  • Jumlah Kuota calon GP 8.050 calon peserta jumlah daerah 161
  • Jadwal Rekrutmen Calon GP : 15 Januari 2022
  • Tanggal Mulai Pendidikan : 12 Agustus 2022
* jadwal suatu saat bisa berubah, cek jadwal : https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/

Daerah yang menjadi sasaran rekrutmen Guru Penggerak :

Angkatan 5

Bali dan Nusa Tenggara Barat

Kab. Manggarai Barat
Kab. Timor Tengah Utara
Kab. Gianyar
Kab. Buleleng
Kab. Lombok Tengah

Sulawesi

Kab. Kolaka Timur
Kab. Buton Tengah
Kab. Toraja Utara
Kab. Enrekang
Kab. Maros
Kab. Luwu
Kab. Morowali Utara
Kab. Bolaang Mongondow
Kab. Minahasa Utara
Kab. Tolitoli
Kota Kendari
Kab. Luwu Utara
Kota Gorontalo
Kab. Bone Bolango
Kab. Buton
Kota Parepare
Kab. Gorontalo Utara
Kab. Bantaeng
Kab. Bolaang Mongondow Utara
Kab. Mamuju Tengah
Kab. Parigi Mountong
Kab. Bulukamba
Kab. Soppeng
Kota Makassar
Kab. Gowa

Papua dan Maluku

Kab. Tolikara
Kab. Maybrat
Kab. Yahukimo
Kab. Mamberamo Tengah
Kab. Intan Jaya
Kab. Nduga
Kab. Yalimo
Kab. Puncak
Kab. Mamberamo Raya
Kab. Manokwari Selatan
Kab. Deiyai
Kab. Pegunungan Arfak
Kab. Teluk Bintuni
Kab. Dogiyai
Kab. Pegunungan Bintang
Kab. Teluk Wondama
Kab. Waropen
Kab. Boven Digoel
Kab. Supiyori
Kab. Puncak Jaya
Kota Sorong
Kab. Sarmi
Kab. Halmahera Selatan
Kab. Halmahera Utara
Kab. Sorong

Jawa

Kota Yogyakarta
Kota Cimahi
Kota Kediri
Kota Salatiga
Kab. Sumedang
Kab. Blora
Kab. Jombang
Kab. Bojonegoro
Kab. Lamongan
Kab. Lumajang
Kab. Kendal
Kab. Trenggalek
Kab. Banjarnegara
Kab. Demak
Kab. Jepara
Kab. Kota Bekasi
Kab. Madiun
Kab. Semarang
Kab. Ngawi
Kab. Mojokerto
Kab. Kudus
Kab. Pacitan
Kab. Tuban
Kota Tangerang
Kab. Pekalongan
Kab. Pemalang
Kab. Situbondo
Kab. Purwakarta
Kab. Pamekasan
Kab. Sumenep
Kab. Kulon Progo
Kab. Banyumas
Kab. Bekasi
Kab. Bandung
Kab. Malang

Kalimantan

Kab. Tapin
Kab. Sekadau
Kab. Katingan
Kab. Bulungan
Kab. Gunung Mas
Kab. Tanah Bumbu
Kota Singkawang
Kab. Kutai Timur
Kab. Berau
Kab. Malinau
Kab. Nunukan
Kab. Murung Raya
Kab. Seruyan
Kab. Lamandau
Kab. Sukamara
Kota Banjarmasin
Kota Samarinda
Kab. Kutai Kartanegara
Kab. Sambas
Kab. Hulu Sungai Tengah

Sumatera

Kota Dumai
Kota Metro
Kota Padang Sidempuan
Kab. Pelalawan
Kab. Lampung Barat
Kota Pariaman
Kota Tanjungpinang
Kab. Muaro Jambi
Kab. Rokan Hilir
Kab. Merangin
Kab. Nusi Banyuasin
Kab. Rokan Hulu
Kab. Indragiri Hulu
Kab. Aceh Tengah
Kab. Labuhanbatu Utara
Kab. Bangka
Kab. Pasaman Barat
Kab. Tebo
Kota Bengkulu
Kab. Pasaman
Kab. Rejang Lebong
Kab. Bungo
Kab. Sarolangun
Kab. Aceh Tamiang
Kota Banda Aceh
Kab. Tanjung Jabung Timur
Kab. Ogan Komering Ulu
Kab. Tanjung Jabung Barat
Kota Binjai
Kab. Bengkulu Utara
Kab. Padang Lawas Utara
Kab. Tulang Bawang
Kota Prabumulih
Kab. Labuhan Batu Selatan
Kab. Bangka Barat
Kab. Siak
Kab. Musi Rawas
Kab. Pidie Jaya
Kab. Aceh Tenggara
Kab. Empat Lawang
Kab. Bener Meriah
Kab. Mesuji
Kab. Pakpak Bharat
Kab. Kaur
Kab. Indragiri Hilir
Kota Bandar Lampung
Kab. Simalungun
Kota Medan
Kab. Lampung Tengah
Kab. Serdang Bedagai

Jadwal Pendaftaran Guru Penggerak Angkatan 3 dan Kriteria Yang Harus Dipenuhi

Jadwal Pendaftaran Guru Penggerak Tahap 3 dan Kriteria Yang Harus Dipenuhi

BlogPendidikan.net
 Jadwal Pendaftaran Guru Penggerak Tahap 3 dan Kriteria Yang Harus Dipenuhi. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memperpanjang pendaftaran Guru Penggerak Angkatan 3. Sebagai informasi, Guru Penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran.

Dalam situs Kemendikbud, program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan Pendampingan selama 9 bulan bagi calon Guru Penggerak. Selama program, guru tetap menjalankan tugas mengajarnya sebagai guru.

Guru Penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang menerapkan merdeka belajar dan menggerakkan seluruh ekosistem pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang berpusat pada murid.

Guru Penggerak menggerakkan komunitas belajar bagi guru di sekolah dan di wilayahnya serta mengembangkan program kepemimpinan murid untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila.

Dikarenakan banyaknya permintaan dari Dinas Pendidikan yang meminta perpanjangan waktu pendaftaran karena masih ingin mendorong guru, kepala sekolah, pengawas sekolah terbaiknya untuk mendaftar Program Guru Penggerak.

Berikut Jadwal Pendaftaran Program Guru Penggerak Angkatan 3 Sebagai Berikut:

8 Januari - 15 Maret 2021: Informasi Pembukaan Seleksi

18 Januari - 15 Maret 2021 Seleksi Tahap 1:
a. Pengisian CV
b. Esai
c. Unggah Dokumen

5 – 20 Maret 2021: Verifikasi dan Validasi data pendaftaran

8 – 12 April 2021: Seleksi Tahap 1 : Tes Bakat Skolastik

13 - 20 April 2021: Penilaian dan Pleno Seleksi Tahap 1

27 April - 7 Mei 2021: Pengumuman Lulus Tahap 1 dan Penjadwalan Seleksi Tahap 2

31 Mei - 10 Juli 2021:  Seleksi Tahap 2 : Simulasi Mengajar dan Wawancara

13 Agustus 2021: Pengumuman Kelulusan Calon Guru Penggerak

23 Agustus 2021: Pendidikan Guru Penggerak


Ada 7 kriteria yang harus Anda penuhi agar diterima sebagi Guru penggerak angkatan ke 3:

1. Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan guru penggerak.
2. Guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta
3. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
4. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4
5. Memiliki pengalaman minimal mengajar 5 tahun
6. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun
7. Memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak
8. Program guru penggerak akan ditujukan untuk guru TK, SD, SMP dan SMA

Untuk mendaftar, Anda harus memenuhi berkas-berkas sebagai berikut:

1. Administrasi Curriculum Vitae (CV)
2. Tes Bakat Skolastik
3. Esai
4. Studi Kasus Pembelajaran

Kemudian Untuk Pendaftaran calon guru penggerak melalui laman: sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/

Jika memiliki pertanyaan terkait pendaftaran Program Guru Penggerak Angkatan 3 Anda dapat menghubungi Email: guru.penggerak@kemdikbud.go.id

Pendaftaran Guru Penggerak Angkatan 2 Diperpanjang, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Pendaftaran Guru Penggerak Angkatan 2 Diperpanjang, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

BlogPendidikan.net
- Pendaftaran Guru Penggerak Angkatan 2 Diperpanjang, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memperpanjang pendaftaran Guru Penggerak Angkatan 2. Sebagai informasi, Guru Penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran.

Dalam situs Kemendikbud, program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan Pendampingan selama 9 bulan bagi calon Guru Penggerak. Selama program, guru tetap menjalankan tugas mengajarnya sebagai guru.


Guru Penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang menerapkan merdeka belajar dan menggerakkan seluruh ekosistem pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang berpusat pada murid.

Guru Penggerak menggerakkan komunitas belajar bagi guru di sekolah dan di wilayahnya serta mengembangkan program kepemimpinan murid untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila.

Dikarenakan banyaknya permintaan dari Dinas Pendidikan yang meminta perpanjangan waktu pendaftaran karena masih ingin mendorong guru, kepala sekolah, pengawas sekolah terbaiknya untuk mendaftar Program Guru Penggerak.

Pendaftaran Program Guru Penggerak Angkatan 2 untuk Calon Peserta diperpanjang sampai hari Sabtu, 14 November 2020 pukul 23.59 WIB dan untuk Calon Pengajar Praktik (Pendamping) diperpanjang sampai hari Kamis, 19 November 2020 pukul 23.59 WIB.

Berdasarkan artikel yang telah tayang di Fix Indonesia dengan judul 'Diperpanjang! Ini Syarat dan Cara Daftar Lowongan Guru Penggerak Kemendikbud', ada 7 kriteria yang harus Anda penuhi agar diterima sebagi Guru penggerak:


1. Guru PNS maupun non-PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta.
2. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.
4. Memiliki pengalaman minimal mengajar 5 tahun.
5. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun.
6. Memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak.
7. Angkatan pertama program guru penggerak akan ditunjuk untuk guru TK, SD, SMP, dan SMA.

Untuk mendaftar, Anda harus memenuhi berkas-berkas sebagai berikut:

1. Administrasi Curriculum Vitae (CV)
2. Tes Bakat Skolastik
3. Esai
4. Studi Kasus Pembelajaran

Kemudian Untuk Pendaftaran calon guru penggerak melalui laman: sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/

Jika memiliki pertanyaan terkait pendaftaran Program Guru Penggerak Angkatan 2 Anda dapat menghubungi Email: guru.penggerak@kemdikbud.go.id