Showing posts with label Guru. Show all posts
Showing posts with label Guru. Show all posts

Guru Honorer Waswas SMA/SMK Diurus Provinsi

Guru Honorer Waswas SMA/SMK Diurus Provinsi

Pengalihan pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi masih menyisakan sejumlah persoalan.Selain gaji guru PNS yang agak telat bulan ini, pembayaran guru honorer juga belum ada kepastian. 

Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Sulsel, Edi Sutarto, mengatakan, mestinya persoalan administrasi dan teknis tidak seharusnya membuat hak guru terabaikan. "Memang gaji guru PNS saat ini belum ada kejelasan. 

Karena administrasi dan teknis peralihan yang berbelit-belit," ungkapnya seperti diberitakan FAJAR (Jawa Pos Group). Menurutnya, saat ini IGI bersama Dinas Pendidikan Sulsel terus memperjuangkan hak para pendidik baik PNS maupun yang berstatus honorer. 

Edi berharap para pendidik tetap menjalankan kewajibannya seperti biasa. "Kalau ada yang menyuarakan mogok, itu tidak akan menyelesaikan masalah. Kami minta para pendidik tetap berkepala dingin. Tunjangan pakasi yang diperjuangkan disetujui dan sudah cukup adil meskipun nilai yang disetujui belum sesuai harapan," bebernya. Akhir pekan ini kata Edi, Dinas Pendidikan akan mengumpulkan seluruh kepala sekolah SMA sederajat se-Sulsel. 

Pertemuan ini, sebutnya, berbentuk rapat koordinasi termasuk membahas serah terima inventarisasi dan aset SMA ke provinsi.
source : jpnn.com

Persyaratan Kualifikasi Akademik S2 Bagi Guru Pendidikan Dasar 2016

Persyaratan Kualifikasi Akademik S2 Bagi Guru Pendidikan Dasar 2016


Blogpendidikan.net - Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan bantuan peningkatan kualifikasi akademik S-2 bagi guru pendidikan dasar yang bertugas di Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB).

Adapun Persyaratan Kualifikasi Akademik S2 Bagi Guru Pendidikan Dasar 2016 sebagai berikut:

a) Guru dikdas yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau guru tetap yayasan.
b) Berusia maksimal 37 tahun pada saat penutupan pendaftaran yang dibuktikan dengan fotocopy kartu tanda penduduk.
c) Lulusan jenjang sarjana (S-1) dari program studi yang relevan dan terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
d) IPK minimal 2,75 (dalam skala nilai 0-4) yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
e) Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan fotokopi SK pengangkatan pertama yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
f) Memperoleh izin untuk mengikuti program peningkatan kualifikasi akademik S-2, dibuktikan dengan Surat Tugas Belajar dari pejabat berwenang.
g) Sanggup dan bersedia mengikuti studi di PTP yang ditunjuk oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud, yakni Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Universitas Negeri Malang (UM), Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai.

Pendaftaran Calon Peserta Kualifikasi Akademik S2 Bagi Guru Pendidikan Dasar 2016 sebagai berikut:

Pendaftaran calon peserta dilakukan sebagai berikut :
1) Guru dikdas yang berminat mengirimkan berkas pendaftaran ke Direktorat Pembinaan Guru Dikdas dengan melampirkan surat rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota setempat.
2) Berkas administrasi yang harus disertakan dalam pendaftaran sebagai berikut:
a) Surat permohonan bantuan peningkatan kualifikasi akademik S-2 (diketahui atasan langsung dan dinas pendidikan kabupaten/kota) kepada Direktur Pembinaan Guru Dikdas.
b) Surat pernyataan kesanggupan studi S-2 di Perguruan Tinggi Penyelenggara, yakni: Unesa, UM, UNY, dan UPI.
c) Surat keterangan sehat dari dokter.
d) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
e) Pas poto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar.
f) Daftar riwayat hidup.
g) Fotocopy ijazah yang telah dilegalisasi (dengan cap basah).
h) Fotocopy KTP.
i) Fotocopy NPWP.
j) Fotocopy SK pengangkatan pertama.

Alamat Pengiriman Berkas:

"Subdit PKPKK Direktorat Pembinaan Guru Dikdas, Kompleks Kemdikbud Gedung D Lantai 15, Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta. Telp./Faks (021) 57974130."
Pada pojok kanan atas amplop pengajuan berkas ditulis “BEASISWA S-2

BERKAS PENDAFTARAN DITERIMA PANITIA PENYELENGGARA PALING LAMBAT 25 MARET 2016 (STEMPEL POS), MELEWATI BATAS WAKTU YANG TELAH DITETAPKAN TIDAK DIIKUTSERTAKAN DALAM PROSES SELEKSI SELANJUTNYA

Informasi Penting Bagi Honorer K2

Informasi Penting Bagi Honorer K2

Blogpendidikan.net - Demo yang digelar pada 10 februari 2016 yang melibatkan ribuan tenaga honorer berunjuk rasa di depan istana negara untuk menuntut diangkatnya honorer K2 menjadi CPNS.... namun sampai saat ini belum menemukan solusi bagi honorer K2 untuk diangkat menjadi CPNS pada tahun ini, pasalnya pengangkatan honorer K2 belum dimuat dalam UU tentang pengangkatan sebagai CPNS. Seperti dikutip di harian jpnn.com memberikan informasi yang patut diketahui bagi tenaga Honorer K2. 

Para tenaga honorer kategori dua (K2) harus bersabar lagi, Meski fraksi di Komisi II DPR RI setuju bila UU Aparatur Sipil Negara (ASN) direvisi agar ada payung hukum pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS, namun pembahasannya tidak bisa dilakukan tahun ini. Pasalnya, revisi UU ASN harus masuk terlebih dahulu dalam agenda Program Legislasi Nasional (prolegnas) di DPR.

"Tidak bisa tahun ini pembahasannya, harus masuk Prolegnas dulu. Kalau cuma masuk daftar komulatif tidak akan bisa," kata Arwan Thomafi, anggota Komisi II DPR RI.

Badan Legislasi (Baleg), lanjutnya, harus memasukkan revisi UU ASN dalam prolegnas 2017. Tanpa itu, pembahasan revisi UU ASN tidak bisa dilakukan. "Jadi pembahasan revisi UU ASN tidak mungkin tahun ini. Paling tidak tahun depan lah, makanya Komisi II akan mendesak agar revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas," tandasnya.
sumber : jpnn.com

Contoh SKP dan Angka Kreditnya Untuk Guru SD

Contoh SKP dan Angka Kreditnya Untuk Guru SD

Blogpendidikan.net - Peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah bagi PNS yang menacu pada UU ASN mengenai penyesuaian dan kenaikan pangkat bagi guru PNS di tingkat Sekolah Dasar (SD) telah menggunakan penilaian SKP (Satuan Kerja Pegawai), yang sebelumnya menggunakan DP3.

Perbedaan penilaian inilah yang dituntut bagi PNS untuk bekerja sesuai kompetensi dan kinarja yang dicapai selama 1 tahun kerja. SKP lebih menitik beratkan pada penilaian kinarja sedangkan DP3 yang berfokus pada penilaian sikap.

PNS dituntut harus bekerja semaksimal mungkin untuk mencapai Angka Kredit yang telah ditetapkan berdasarkan pangkat dan golongan PNS tersebut. Untuk kenaikan pangkat angka kreditnya pun telah ditetapkan untuk mencapai standar kenaikan pangkat berikutnya. 

Berikut BlogPendidikan.net akan berbagi kepada rekan-rekan guru yang ingin memahami dalam penyusunan SKP. Dapat anda download pada link dibawah ini :

Download Contoh SKP dan Angka Kreditnya Untuk Guru SD : (DOWNLOAD)

Demikian informasi ini semoga bermanfaat dan jangan lupa berbagi... salam pendidikan

Nilai Terbaik Hasil UKG 2015 Diraih 7 Provinsi

Nilai Terbaik UKG 2015 Diraih 7 Provinsi

Salam Pendidikan..... Sebanyak tujuh provinsi mendapat nilai terbaik dalam penyelenggaraan uji kompetensi guru (UKG) tahun 2015. Nilai yang diraih tersebut merupakan nilai yang mencapai standar kompetensi minimum (SKM) yang ditargetkan secara nasional, yaitu rata-rata 55. Tujuh provinsi tersebut adalah DI Yogyakarta (62,58), Jawa Tengah (59,10), DKI Jakarta (58,44), Jawa Timur (56,73), Bali (56,13), Bangka Belitung (55,13), dan Jawa Barat (55,06).

Uji kompetensi guru (UKG) tahun 2015 menguji kompetensi guru untuk dua bidang yaitu pedagogik dan profesional. Rata-rata nasional hasil UKG 2015 untuk kedua bidang kompetensi itu adalah 53,02. Selain tujuh provinsi di atas yang mendapatkan nilai sesuai standar kompetensi minimum (SKM), ada tiga provinsi yang mendapatkan nilai di atas rata-rata nasional, yaitu Kepulauan Riau (54,72), Sumatera Barat (54,68), dan Kalimantan Selatan (53,15).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, jika dirinci lagi untuk hasil UKG untuk kompetensi bidang pedagogik saja, rata-rata nasionalnya hanya 48,94, yakni berada di bawah standar kompetensi minimal (SKM), yaitu 55. Bahkan untuk bidang pedagogik ini, hanya ada satu provinsi yang nilainya di atas rata-rata nasional sekaligus mencapai SKM, yaitu DI Yogyakarta (56,91).

“Artinya apa? Pedagogik berarti cara mengajarnya yang kurang baik, cara mengajarnya harus diperhatikan,” ujar Pranata usai konferensi pers akhir tahun 2015 di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (30/12/2015).

Pranata mengatakan, setelah nilai UKG dilihat secara nasional, nanti akan dilihat lagi secara rinci hasil UKG per kabupaten/kota, dan hasil UKG per individu (guru). “Ada pertanyaan, ini data hasilnya mau diapakan? Dengan data ini kita dapat potret untuk kita memperbaiki diri,” katanya.

Ia mencontohkan, ada guru yang mendapat nilai rata-rata 85. Namun meskipun nilai tersebut baik, setelah dianalisis hasilnya, guru tersebut memiliki kekurangan di beberapa kelompok kompetensi. “Dia ada kekurangan di tiga kelompok, yaitu kelompok kompetensi 1, kelompok kompetensi 4, dan kelompok kompetensi 6. Maka dia harus memperbaikinya,” tutur Pranata. Salah satu instrumen untuk meningkatkan kompetensi guru itu adalah dengan pelatihan dan pendidikan yang lebih terarah sesuai dengan hasil UKG.
sumber : http://www.kemdikbud.go.id/main/blog/