Showing posts with label Guru. Show all posts
Showing posts with label Guru. Show all posts

Kemdikbud, Guru Honorer yang Memenuhi Syarat Diangkat Jadi PNS dan PPPK Tahun Depan


Kabar gembira bagi guru honorer yang telah dinantikan segera terealisasi. Tuntutan ratusan ribu guru honorer menjadi CPNS bakal terganjal. Pasalnya, pemerintah tidak memiliki kecukupan dana untuk mengangkat guru honorer seluruhnya.
Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, jumlah guru honorer di Indonesia ada 736 ribu orang.
Untuk mengangkat mereka, negara harus butuh anggaran sekira Rp 40 triliun. Sedangkan anggaran Kemendikbud hanya Rp 37 triliun.
"Kalau angkat seluruh guru honorer bisa bubar Kemendikbud," kata Muhadjir di depan para kepsek se Kabupaten Bogor, Selasa (28/11).
Dia menambahkan, pemerintah punya rencana mengangkat guru honorermenjadi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Dia berharap rencana tersebut bisa terealisasi tahun depan.
"Dari 736 ribu guru honorer tidak sampai 30 persen yang memenuhi syarat. Nah yang sekira 30 persen itulah yang kami ajukan ke MenPAN-RB," terangnya.
Dia menambahkan, ratusan triliun uang negara habis untuk membayar gaji pegawai termasuk guru. Itu sebabnya, negara tidak bisa mengangkat seluruh guru honorer menjadi PNS karena beban negara makin berat. sumber : jpnn.com

Cek SK Tunjangan Profesi Guru di SIM PKB

Sebelumnya telah disampaikan di halaman info GTK, bahwa untuk melihat dan mengetahui penerbitan SK pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan hasil syncronisasi dapodik masing-masing sekolah hanya melalui akun SIMPKB. Itu artinya bahwa semua guru yang bersertifikasi harus memiliki akun SIMPKB dan sudah terdaftar di komunitas guru misalnya KKG kelas atas atau bawah.
Akun SIMPKB hanya bisa diketahui dan diakses oleh guru bersangkutan saja.

Cek SK Tunjangan Profesi Guru di SIM PKB


Syarat Utama Pengajuan NUPTK Bagi Guru Non PNS

Syarat Utama Pengajuan NUPTK Bagi Non PNS

Blogpendidikan.net - Adapun syarat pengajuan NUPTK mengacu surat edaran yang dikeluarkan oleh Dirjend GTK No. 14652/B.B2/PR/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016. Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan Non PNS baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK dapat dilakukan dengan baik dan cepat. 

Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK:

1. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan PLB 
2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus dan UPT) 
3. Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS dan Guru Non PNS
4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan Non PNS 
5. S1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditas atau dari LPTK/PTS yang terakreditas kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah januari 2016. 
6. Guru dan Tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik dikdasmen dan Paud Dikmas dengan ketentuan: 
a. Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK 
b. Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verpal GTK : 
-  Guru dan tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS, SK penugasan dari Dinas Pendidikan 
-  Guru dan tenaga kependidikan Non PNS: 
* di Sekolah Negeri: SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur 
* di Sekolah Swasta: SK pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
Demikian informasi Syarat Utama Pengajuan NUPTK Bagi Non PNS semoga bermanfaat.

Tuntutan Honorer K2, Segera Bahas Revisi UU ASN


Ratusan ribu honorer kategori dua menuntut pemerintah segera membahas revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Revisi ini sangat dibutuhkan untuk menjadi jalur masuk honorer K2 menjadi CPNS. Tuntutan ini mencuat dalam rakornas Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) yang berlangsung sejak 16 sampai 17 September.  Menurut Ketum FHK2I Titi Purwaningsih, Presiden Jokowi sudah beritikad baik menyelesaikan masalah honorer dengan menerbitkan Surpres. 

Sayangnya, menteri-menteri yang ditunjuk yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan HAM malah membangkang. "Ini kesalahan MenPAN-RB, sudah tiga kali diundang tapi tidak pernah datang. 

Tahu-tahunya buka formasi CPNS pelamar umum," ujar Titi. Dia menyebutkan keinginan ratusan ribu honorer yang diwakilkan para korwil FHK2I dalam rakornas ini adalah mendesak pemerintah segera merevisi UU ASN dan mengesahkannya. 

"Bila pemerintah memang ingin menuntaskan masalah K2, hal pertama yang harus dilakukan MenPAN-RB dengan dua menteri terkait segera bahas revisi UU ASN dengan Badan Legislasi (Baleg). "Target kami akhir bulan ini harus sudah ada pembahasan tingkat satu di Baleg. Kalau tidak terjadi kami akan melakukan aksi," tegas Titi.
sumber : JPNN.com

Peluang Guru Honorer Mendapat Prioritas Menjadi Guru Garis Depan (GGD)


Guru honorer yang sudah mengabdi di daerah 3T (Terdepan Terluar dan Tertinggal) mendapat prirotas menjadi guru garis depan (GGD). Kemendikbud berencana merekrut 17 ribu GGD. Hal ini untuk memenuhi kekurang guru di wilayah terpencil, perbatasan, dan terisolir. "Tahun depan kami tetap akan usulkan GGD. Cuma mungkin ada perubahan pola. Kan ada beberapa daerah usulkan agar guru yang penuhi syarat dan sudah lama mengabdi di daerah terpencil itu dimasukkan. Nah ini yang mungkin akan ada perubahan itu," kata Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Hamid Muhammad usai pelepasan GGD di Jakarta.
Dia menyebutkan, guru honorer yang sudah mengabdi di daerah 3T dan memenuhi syarat, mendapat prioritas. Syaratnya mereka harus berijazah S1 dan berusia maksimal 35 tahun. Selain dari honorer, lulusan S1 umum juga diberikan peluang dengan lebih dulu merekrut mereka dan menjalani program pendidikan profesi guru (PPG) selama dua semester. 
"Jadi harus sekolah PPG dulu, tanpa itu kan nggak bisa mengajar," ujarnya. Dia mengakui jumlah GGD yang akan direkrut tahun depan sangat banyak. Itu sebabnya tenaga yang direkrut berasal dari honorer maupun umum karena sulit mencari lulusan PPG.
"Ya kalau cari lulusan PPG itu nggak ada orangnya. Wong tahun kemarin saja kuota 7.000, yang kami dapat hanya 6.296 orang. Kemenristekdikti bilang tahun ini prgram PPG-nya sangat sedikit. Kalau kami syaratkan harus PPG ya nggak mungkin dan susah," tuturnya. 
Solusinya, menurut Hamid, akan dibahas dengan Kemenristekdikti. Apakah pola rekrutmennya dari S1. Setelah diperoleh calon terbaik kemudian ditetapkan jadi GGD, baru jalani PPG. Begitu selesai PPG, GGD ini langsung ditempatkan ke lokasi pengabdian masing-masing.
"Jumlah 17 ribu ini masih belum final ya karena menunggu keputusan Menteri Keuangan. Kalau anggarannya ada dan disetujui, berarti tahun depan kuotanya segitu." (jpnn.com)

Guru Honorer Akan Mendapatkan Insentif 850 Ribu Perbulan

Guru honorer di lingkup Pemko Makassar, Sulsel, bakal mendapat insentif Rp 850 ribu per bulan. Ada 1.800 honorer yang akan memperoleh tunjangan insentif itu. Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar menyiapkan anggaran sekitar Rp4,5 miliar pada Perubahan APBD 2017 untuk alokasi insentif 1.800 guru honorer.
Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Ismunandar menuturkan, guru honorer selama ini hanya mendapatkan honor mengajar dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Honor yang diterima setiap bulan bervariasi, disesuaikan kemampuan dana BOS tiap sekolah.
"Sebelumnya gaji dihitung per jam, dari Rp 3000 hingga Rp 8500. Kalau dikumpul dalam satu bulan, hanya cukup untuk transportasi," tuturnya. Setelah adanya insentif dari APBD, kesejahteraan guru honorer lebih meningkat. "Mereka juga akhirnya bisa ikut sertifikasi, sehingga gajinya bisa setara atau di atas UMK," jelasnya.
Ismunandar mengungkapkan, berkas 1.800 guru honorer telah diserahkan ke Badan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Makassar untuk diverifikasi. "Masih berproses," katanya. Syarat pengangkatan guru honorer Pemkot Makassar, kata Ismunandar, minimal telah mengabdi selama empat tahun. Pertimbangannya agar tidak menimbulkan kecemburuan di antara guru honorer.
Besaran insentif, kata dia, masih belum final dan masih akan mendapat persetujuan DPRD Makassar. "Soal anggaran kita lihat nanti pembahasan di DPRD, tergantung keputusan antara DPRD dengan pemerintah kota," katanya.
Ismunandar menjelaskan, selama ini kesejahteraan guru honorer masih di bawah standar. Padahal, guru honorer memberikan kontribusi yang besar bagi sekolah. Sekretaris Dinas Pendidikan Makassar, Muhammad Hasbi, mengungkapkan, para guru honorer yang akan menerima insentif harus memiliki SK Wali Kota.
"Insentifnya Rp850 ribu per bulan setelah dipotong BPJS. Ini sesuai janji Pak Wali. Akan dianggarkan pada APBD perubahan," kata Hasbi, Rabu 23 Agustus. Insentif yang dianggarkan pada APBD-P, kata dia, bakal disiapkan untuk tiga bulan hingga akhir tahun.
“Penganggarannya akan berkesinambungan atau dianggarkan lagi pada APBD Pokok 2018 nantinya," jelasnya.
Anggota Komisi D DPRD Makassar dari Fraksi PAN, Hamzah Hamid mendukung langkah Disdik Makassar yang bakal mengangkat guru honorer sekolah menjadi guru honorer pemkot. Dia berharap kesejahteraan guru honorer bisa meningkat dengan adanya insentif.
"Selama ini nasib guru honorer memprihatinkan karena hanya berharap dana bos yang dibayarkan tiap tiga bulan dan nilainya sangat kecil," katanya.
Dia mengungkapkan, pemenuhan kebutuhan guru di Makassar masih ditopang guru honorer. Dia optimistis peningkatan kesejahteraan ribuan guru honorer berdampak signifikan untuk perkembangan pendidikan di Kota Makassar. (jpnn.com)

Link Resmi Pendaftaran PPG Online

Link Resmi Pendaftaran PPG Online

Blogpendidikan.net - Pendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan bersubsidi untuk guru tetap maupun honorer di sekolah negeri mau pun swasta mulai dibuka pada besok 21 Mei. 

"Bagi guru tetap maupun honorer silakan mendaftar besok secara online. Pendaftaran ditutup sampai 1 Juni 2017," kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata.

Seleksi administrasi dilaksanakan 22 Mei hingga 4 JuniBagi peserta yang lolos administrasi akan diumumkan‎ 5 Juni.

Berikut Link Resmi Pendaftaran PPG (Pendidikan Profesi Guru) Secara Online: http://ppg.ristekdikti.go.id/