Showing posts with label Honorer Dihapus. Show all posts
Showing posts with label Honorer Dihapus. Show all posts

Honorer Dihapus November 2023, Pemerintah Siapkan Peluang Untuk Jadi ASN

Honorer Dihapus November 2023, Pemerintah Siapkan Peluang Untuk Jadi ASN

BlogPendidikan.net
- Pemerintah resmi menetapkan penghapusan tenaga honorer pada November tahun 2023, langkah ini diambil sesuai Surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022. 

Pemerintah pusat dan daerah merancang alternatif terbaik untuk penyelesaian penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) atau tenaga honorer.

Salah satu opsi yang tengah dibahas yaitu rencana penghapusan tenaga honorer mulai 28 November 2023 mendatang.

Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Bima Arya mengatakan rencana penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang masih dalam proses pembahasan intensif antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Asosiasi Kepala Daerah.
Dia mengharapkan pembahasan tersebut ada win win solution yang tepat bagi para tenaga honorer. "Saat ini sedang proses pembahasan intensif. Semoga ada titik temu. Kami ingin ada win -win solution," ujar Bima pada Sabtu, 18 Februari 2023 lalu.

Terkait isu penghapusan tenaga honorer, Bima menyatakan keputusan tersebut masih belum difinalisasi. Artinya, masih ada kemungkinan tenaga honorer tidak dihapus.

"Belum tentu ada penghapusan," kata dia.

Sementara usulan yang sedang dibahas di antaranya, dapat semaksimal mungkin mengakomodir tenaga honorer terutama pada pekerja honorer yang sudah mengabdikan diri sejak lama. Kemudian membuat model-model perjanjian kerja.

"Usulan yang sedang dibahas ini agar semaksimal mungkin mengakomodir tenaga honorer terutama yang sudah lama, lalu bisa dibuat model-model perjanjian kerja," terang dia.

Untuk saat ini jumlah tenaga honorer yang ada di Indonesia sekitar 2,3 juta yang mana jumlah tersebut malah meningkat setiap tahunnya.
"Ada sekitar 2,3 juta, malah naik tiap tahunnya," tandasnya.

Siap Angkat Tenaga Honorer Menjadi PPPK Sebelum November

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengantisipasi rencana penghapusan tenaga honorer per 28 November 2023.

Memang, pemerintah pusat belum mengumumkan kepastian jadi tidaknya honorer dihapus mulai tanggal tersebut.

Pemprov Banten siap jika pemerintah pusat menginstruksikan agar honorer diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK sebelum November 2023.

"Kami juga sedang mempersiapkan antisipasi (rencana penghapusan tenaga honorer, red) mudah-mudahan kalau disuruh mengangkat menjadi PPPK atau ASN kami siap (atas arahan, red) dari pemerintah pusat," ujar Tranggono.

Lebih lanjut Tranggono menegaskan bahwa keberadaan honorer sangat dibutuhkan untuk membantu menjalankan roda pemerintahan.

"Honorer itu penting, kami tidak bisa mengerjakan sesuatu tanpa dukungan dari mereka," kata Tranggono.

Dia mengakui sampai saat ini gaji yang didapatkan honorer terbilang miris, karena saking kecilnya.

Namun, dengan pembinaan yang baik, honorer tetap mau bekerja meski honor yang diterima sangat minim.

"Gaji honorer kecil tidak manusiawi, apa yang dapat kami lakukan, tetapi kami bisa melakukan pembinaan," tuturnya.
Tranggono menambahkan sampai saat ini baik pemerintah pusat maupun asosiasi kepala daerah sedang mencari solusi yang terbaik.

"Mudah-mudahan pemerintah berpikir bagaimana mereka dimanusiakan. Begitu kata kuncinya," ujar Tranggono.

Dia menegaskan sekali lagi, pihaknya siap untuk mengangkat honorer menjadi PPPK.

"Daerah siap, kami harus memikirkan. Kami yakin pemerintah memiliki solusi, kalau pun tidak, daerah harus siap mengantisipasi," ujar Tranggono.

Demikian informasi dalam artikel ini tentang Honorer yang Akan Dihapus November 2023, dan Sikap Pemerintah Siapkan Peluang Untuk Jadi ASN.

Bagaimana Nasib Tenaga Honorer Jika Tak Lulus Tes PPPK dan CPNS Apakah Dihapus? Simak Penjelasan Lengkap Menpan-RB

Bagaimana Nasib Tenaga Honorer Jika Tak Lulus Tes PPPK dan CPNS Apakah Dihapus? Simak Penjelasan Lengkap Menpan-RB

BlogPendidikan.net
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengeluarkan surat edaran terkait status kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada akhir Mei 2022. 

Dalam Surat Edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tersebut salah satu poinnya adalah adanya larangan pengangkatan pegawai di luar status PNS dan PPPK. 

Serta instansi diminta untuk menyelesaikan masalah pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tak lulus seleksi CPNS dan PPPK paling lambat 28 November 2023.

Lantas, bagaimana nasib pegawai honorer yang tidak lulus tes CPNS maupun PPPK sebelum 28 November 2023? 

Nasib Tenaga Honorer Yang Tidak Lulus Tes CPNS dan PPPK Apakah Dihapus?

Berdasarkan Surat Edaran MenPAN-RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 Penghapusan Tenaga Honorer Tahun 2023


Tenaga honorer bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPP) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun harus mengikuti seleksi dan sesuai persyaratan yang berlaku Jika tidak lolos atau tidak memenuhi persyaratan, akan dilakukan pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing (tenaga alih daya) sesuai kebutuhan Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D). 

Pengangkatan pegawai dilakukan sesuai kebutuhan dan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai karakteristik Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D). “Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” ucap Menpan-RB Tjahjo Kumolo dikutip dari Kompas.com.

Ia menambahkan, instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan juga dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.

Sesuai Amanat Perundangan

Tjahjo menerangkan bahwa penyelesaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan THK-II) merupakan amanat dari UU No 5/2014 tentang ASN. Selain itu sesuai Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK pun menyebutkan bahwa Pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak PP tersebut diundangkan. 

“PP No 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan 5 tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK,” imbuh Tjahjo.

Sementara itu, dalam rangka penataan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, PPK diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing. 

“Dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK,” katanya lagi. Ia menyebut keberadaan PP tersebut memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN karena sudah memiliki standar penghasilan.

Adapun menjadi tenaga alih daya (outsourcing) di perusahaan menurutnya, sistem pengupahan tunduk kepada UU Ketenagakerjaan, di mana ada upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP). “Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” jelasnya. (Sumber: kompas.com)

Tenaga Honorer Akan Dihapus, Berakhir Pada Tahun 2023

Tenaga Honorer Akan Dihapus, Berakhir Pada Tahun 2023

BlogPendidikan.net
- Pemerintah pusat telah memperingatkan, masa kerja honorer bakal berakhir pada 2023 atau paling lama lima tahun setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam aturan tersebut, tepatnya pada Bab XIV pasal 99 menyebutkan masa kerja honorer paling lama lima tahun sejak peraturan berlaku.

Aturan ini kemudian menjadi hal yang menarik perhatian publik utamanya para tenaga kerja honorer yang statusnya terancam.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, sebagai kepala daerah dilingkup pemerintah provinsi, pihaknya harus mengikuti aturan pemerintah pusat.

“Kita kalau ada aturan pusat, selesai barang. Kita akan ikut dari pusat. Tunggu saja,” kata Andi Sudirman, kepada Fajar.co.id, ketika ditemui di Kantor Gubernur Sulsel.

Lebih lanjut, kata Sudirman, biarlah aturan itu berjalan hingga tahun 2023. Karena menurutnya pemerintah punya pertimbangan tersendiri. “Nanti, kan belumpi. Masih kita kan tunggu,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Sulsel, Imran Jausi menegaskan, pihaknya akan mencari solusi terbaik bagaimana nasib honorer ke depannya.