Showing posts with label Honorer K2. Show all posts
Showing posts with label Honorer K2. Show all posts

Honorer Batal Dihapus Instruksi Presiden, Solusi Untuk Honorer Menemui Titik Terang, Simak Penjelasan MenPAN-RB

Honorer Batal Dihapus Instruksi Presiden, Solusi Untuk Honorer Menemui Titik Terang, Simak Penjelasan MenPAN-RB

BlogPendidikan.net
- Instruksi Presiden terkait solusi bagi tenaga honorer yang saat ini berjasa untuk roda pemerintahan, telah menemui titik terang. Kabar gembira ini disambut baik oleh para tenaga honorer yang saat ini aktif melaksanakan pekerjaannya.

Presiden Jokowi berbicara mengenai penyelesaian tenaga honorer atau non-ASN, saat membuka Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Balikpapan, Kalimantan Timur, dikutip dari jpnn.com jumat (24/2). 

Saat itu, Presiden Jokowi mengaku telah meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas untuk mencari solusi jalan tengah dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer.

"Tadi pagi saya telepon ke Menpan-RB bahwa urusan itu masih digodok, tetapi saya minta agar dicarikan jalan tengah yang baik," kata Presiden Jokowi di hadapan para gubernur yang hadir di Rakernas APPSI.

Pernyataan Menteri Anas 23 Februari Pada hari sama di tempat terpisah, Azwar Anas langsung merespons instruksi Presiden Jokowi. Dia mengaku telah ditelepon Presiden Jokowi, yang memberi instruksi agar dicarikan opsi terbaik, solusi jalan tengah, dalam menuntaskan masalah honorer. 

Namun, kepada wartawan, dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB, Anas menyebutkan, sebenarnya per 2018, sisa tenaga honorer hanya sekitar 444.687 orang. Mereka ini yang disebut sebagai honorer K2 (kategori dua).

Menteri Anas mengatakan, jumlah itulah yang seharusnya dituntaskan penataannya, karena sejak 2018, semua instansi pemerintah dilarang lagi mengangkat tenaga Non-ASN dan diberi waktu paling lama 5 tahun untuk menyelesaikan penataannya, sampai dengan November 2023. Namun, lanjut Anas, karena berbagai dinamika dan kebutuhan pelayanan, pengangkatan tenaga non-ASN masih dilakukan.

“Pada sisi lain, memang tidak bisa dipungkiri bahwa tenaga honorer sangat membantu dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk sektor pendidikan dan kesehatan,” ujar Anas.

Mas Anas menyebutkan, berdasarkan pendataan dan validasi data jumlah tenaga non-ASN terbaru, totalnya mencapai 2,3 juta sebagai data dasar tenaga non-ASN. Dari jumlah tersebut, hanya 1,8 juta yang disertai surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi masing-masing.

Pernyataan Menteri Anas 24 Februari Jumat, 24 Februari 2023, giliran Azwar Anas hadir di acara Rakernas APPSI. Kali ini, Mas Anas tidak lagi menyebut mengenai jumlah honorer K2. 

Berikut poin-poin penting pernyataan menteri: 

1. Solusi Jalan Tengah Penyelesaian Honorer 

Mas Anas mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah memberi arahan bahwa penyelesaian masalah tenaga non-ASN atau honorer harus menempuh solusi jalan tengah yang baik. “Presiden Jokowi sudah memerintahkan, kita (pemerintah) sedang cari solusi jalan tengah. Presiden punya perhatian terhadap penataan tenaga non-ASN,” ujar Menteri Anas dalam acara Rakernas APPSI di Balikpapan, Jumat (24/2), dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB.

2. Sinyal Tidak Ada Pemecatan Honorer 

Mantan Bupati Banyuwangi dua periode itu mengatakan pemerintah berupaya agar tidak ada pemecatan tenaga honorer. “Kita (pemerintah) sedang rumuskan agar ada opsi jalan tengah, di mana pelayanan publik tetap berjalan optimal, tidak terlalu menambah beban anggaran, dan sebisa mungkin tidak ada pemberhentian, karena teman-teman non-ASN ini berjasa,” ujar Menteri Anas.

3. Pengakuan bahwa Honorer Sudah Banyak Berjasa 

Menteri Azwar Anas menilai tenaga non-ASN atau honorer sudah banyak berjasa dan memiliki kontribusi sesuai dengan perannya dalam proses pelayanan masyarakat dan administrasi pemerintahan. Lantaran honorer sudah banyak berjasa, pemerintah mencari solusi terbaik bagi tenaga non-ASN yang kini jumlahnya 2,3 juta sesuai data dasar di BKN. Dari jumlah tersebut, 1,8 juta di antaranya telah dilengkapi surat pertanggungjawaban mutlak (SPTM) dari masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK). 4. Ada Tugas yang Tak Bisa Dikerjakan ASN.

4. Ada Tugas yang Tak Bisa Dikerjakan ASN

Anas mengakui, memang ada beberapa tugas yang tidak bisa dikerjakan oleh ASN. Namun, bisa dikerjakan oleh tenaga non-ASN. “Fakta di lapangan, peran tenaga non-ASN sangat membantu penyelenggaraan pelayanan publik. Kita tidak memungkiri itu,” ujar Azwar Anas di hadapan para gubernur yang hadir di Rakernas APPSI.

Pemerintah tidak akan Hapus Tenaga Honorer

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, membawa kabar baik bagi tenaga non-ASN atau tenaga honorer di Indonesia.

Dalam Rakernas Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Balikpapan pada Jumat, 24 Februari 2023, Menteri Anas memastikan bahwa pemerintah tidak akan menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang, seperti yang sempat menjadi kekhawatiran mereka.

"Presiden Jokowi sudah memerintahkan, kita (pemerintah) sedang cari solusi jalan tengah. Presiden punya perhatian terhadap penataan tenaga non-ASN," ujar Menteri Anas dalam acara Rakernas APPSI di Balikpapan, Jumat, 25 Februari 2023.

Menteri Anas menegaskan bahwa tenaga non-ASN atau honorer memiliki kontribusi yang besar dalam proses pelayanan masyarakat dan administrasi pemerintahan, dan dirinya memastikan bahwa pemerintah sedang mencari solusi terbaik bagi mereka.

“Kita (pemerintah) sedang rumuskan agar ada opsi jalan tengah, di mana pelayanan publik tetap berjalan optimal, tidak terlalu menambah beban anggaran, dan sebisa mungkin tidak ada pemberhentian, karena teman-teman non-ASN ini berjasa,” ujar Menteri Anas.

Menurut data dasar di Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah tenaga non-ASN atau honorer mencapai 2,3 juta, di mana 1,8 juta di antaranya telah dilengkapi surat pertanggungjawaban mutlak (SPTM) dari masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK). Meski ada beberapa tugas yang tidak bisa dikerjakan oleh ASN, namun bisa dikerjakan oleh tenaga non-ASN.

"Fakta di lapangan, peran tenaga non-ASN sangat membantu penyelenggaraan pelayanan publik. Kita tidak memungkiri itu," ujarnya.

Penataan tenaga non-ASN ini tidak bisa dikerjakan oleh satu instansi, melainkan perlu kerja kolektif dan kolaborasi antar-instansi pemerintah. Menteri Anas juga pernah membuka ruang dialog dengan forum-forum tenaga non-ASN.

“Kami mendengar suara daerah sebagai salah satu pengguna terbanyak tenaga non-ASN,” ungkapnya.

Menteri Anas menjelaskan bahwa atas berbagai analisis penyelesaian masalah ini, ada alternatif penataan tenaga non-ASN dengan beberapa skema yang kini terus dibahas bersama para pemangku kepentingan. Namun, Anas mengingatkan bahwa alternatif ini belum sepenuhnya final, dan masih akan mencari jalan tengah terbaik bagi tenaga non-ASN atau honorer.

“Semua opsi tersebut sudah kami bedah analisisnya, mulai dari analisis strategis, keuangan, hingga operasional, dan akan kami laporkan kepada Bapak Presiden,” tegasnya.

Jerit Honorer K2, Pupus Harapan Seleksi PPPK Harus Bersaing Dengan Masyarakat Umum Kaum Muda

Jerit Honorer K2, Pupus Harapan Seleksi PPPK Harus Bersaing Dengan Masyarakat Umum Kaum Muda

BlogPendidikan.net
- Jerit Honorer K2, Pupus Harapan Seleksi PPPK Harus Bersaing Dengan Masyarakat Umum Kaum Muda. 

Lalu Wirajaya adalah cerminan Guru Oemar Bakri saat ini. Bersedia menempuh jarak 20 Km lebih dari Kecamatan Suela ke Masbagik untuk menunaikan tugas mengajarnya.

Mengajar di dua sekolah, yakni SMP 1 Masbagik dan SMP 3 Masbagik tetap dilakoninya meskipun dengan gaji minim. Gaji yang hanya Rp.1,5 juta tak menghentikan semangat pengabdiannya untuk mencerdaskan anak bangsa. Bahkan, gaji sebesar Rp.50 ribu saat pertama kali mengajar di tahun 1994 pun tak mampu menghentikan langkah pengabdiannya.

Ia yang masih berstatus sebagai guru honorer Kategori 2 (K2) ini, pun baru menerima gaji sebesar itu setelah sertifikasi tahun 2007. Gaji yang dibayarkan pemerintah pusat tersebut kadang diterimanya setelah lima bulan. Padahal dalam aturannya pencairan gaji sertifikasi berjangka waktu tiap tiga bulan.

“Aturannya per triwulan tapi kadang 5 bulan baru keluar. Dikatakan cukup ya tidak juga, tapi kita cukup-cukupkan saja,” keluhnya. Demi memenuhi kebutuhan hidup, ia pun tak malu berjualan di kantin sekolah. Menyisihkan modal dan resiko merugi diabaikan demi menyambung hidup.

“Yang namanya jualan kan naik turun. Kita butuh gaji yang konstan,” harapnya.

Menyambi jualan, juga menimbulkan perasaan bersalah dalam dirinya sebagai seorang pendidik. Karena hal itu dirasanya membagi fokus kewajiban kepada anak didik.

“Kadang itu yang jadi beban kami. Kami mau ngajar sementara kebutuhan ekonomi tidak cukup, kadang jadi ojek dan lain sebagainya. Sehingga konsentrasi kami jadi dua. Imbasnya ke anak didik,” kesahnya.

Berharap menjadi PNS, sudah pupus baginya. Mengingat usia yang sudah mendekati pensiun, 53 tahun. Namun, asa sempat terbuka saat pemerintah mengumumkan jalur penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Asa yang sempat tumbuh inipun kembali redup setelah mengetahui minimnya formasi yang diberikan pemerintah. Bagaimana tidak 200-an formasi P3K harus diperebutkan tidak hanya dengan sesama K2, namun juga dengan masyarakat umum.

“Bersaing dengan yang K2 saja mungkin tidak masalah. Tapi bersaing dengan yang lebih fresh, tentu kami kalah,” kata dia. Bukan bermaksud menyerah, namun ia hanya merasionalisasikan. Usianya, dan beban hidup yang ditanggung menjadi faktor menurunnya konsentrasi.

Terlebih para kaum muda memiliki kelebihan dalam penguasaan tekhnologi. Hal ini terbukti dengan adanya siswa yang diajarkannya telah lulus PNS dari jalur K2. “Malahan ada anak didik saya yang saya ajar di kelas VII, sekarang sudah PNS dia dari K2,” ucapnya.

Wira hanya bisa berharap, agar dirinya bersama rekan-rekannya yang masih K2 daat diperjuangkan sepenuh hati agar diangkat menjadi P3K secara langsung. “Harapan saya sama dengan temen-temen yang lain, harga mati dijadikan P3K tanpa tes,” pungkasnya.

Rekrutmen Guru Honorer PPPK, Tidak Ada Klasifikasi Untuk Honorer K2

Rekrutmen Guru Honorer PPPK, Tidak Ada Klasifikasi Untuk Honorer K2

BlogPendidikan.net
- Permintaan Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih agar ada formasi khusus untuk honorer K2 dalam rekrutmen 1 juta guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) 2021, tidak akan dikabulkan.

Pasalnya, rekrutmen 1 juta guru PPPK itu dibuka untuk seluruh honorer tanpa terkecuali. "Enggak ada kekhususan bagi kelompok guru honorer. Semuanya punya peluang yang sama," kata Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Iwan Syahril, Jumat (27/11).

Dia menegaskan, seluruh guru honorer semua kategori dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) bisa mendaftar dan mengikuti seleksi guru aparatur sipil negara (ASN) PPPK tahun depan.

Bahkan guru honorer yang usianya tinggal setahun pensiun diberikan kesempatan ikut karena batas maksimal pelamar 59 tahun. Mengenai guru honorer K2 yang tersisa 117 ribu orang, menurut Iwan, punya peluang besar dalam rekrutmen 1 juta guru PPPK di 2021.

Pemerintah tidak akan memberikan formasi khusus karena kuota yang disiapkan cukup banyak. Dia hanya menyarankan agar seluruh guru honorer K2 dan nonkategori menyiapkan diri menghadapi ujian nanti.

Iwan optimistis akan banyak guru honorer yang lulus seleksi asalkan serius belajar.

"Tidak ada kata berhenti untuk belajar bagi seorang guru. Jadi jangan pesimistis, karena tes itu harus dilakukan demi menjaga kualitas guru juga," terangnya. Dia yakin, di masa pandemi, para guru honorer sudah terbiasa dengan teknologi. Tes PPPK nanti menggunakan sistem online sehingga guru-guru pasti lebih mudah karena sudah terbiasa.

"Kami akan berikan materi pembelajaran agar guru-guru honorer bisa menyiapkan diri. Harapan kami seluruh guru honorer bisa lulus seleksi," ucapnya. Semua guru honorer dan lulusan PPG yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas 1 juta guru. 

Iwan pun meminta guru honorer K2 untuk yakin akan kemampuannya karena materi yang diujikan seputar pekerjaannya sehari-hari. "Ini tesnya bukan seperti CPNS yang ada seleksi kompensasi dasae (SKD). Yang diuji adalah administrasi dan seleksi kompetensi bidang (SKB) terutama content-nya. Contohnya guru bahasa Inggris yang diuji seputar itu," paparnya.

Artikel ini juga telah tayang di JPNN.com

Pegawai PPPK Dari Honorer K2 Akan Segera Mengantongi NIP, Gaji Perdana dan Rapelan

Pegawai PPPK  Dari Honorer K2 Akan Segera Mengantongi NIP, Gaji Perdana dan Rapelan

BlogPendidikan.net
- Penantian yang berkepanjangan 51 ribu honorer K2 yang lulus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tidak lama lagi akan berakhir dan segera menerima NIP dan Gaji perdana.

Kemungkinan besar rancangan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK akan diajukan dalam pekan ini ke Sekretariat Negara (Setneg) untuk ditandatangani Presiden Joko Widodo. Jika benar demikian, proses pengangkatan PPPK akan segera dilakukan. 

Bisa jadi Oktober mendatang 51 ribu honorer K2 yang lulus seleksi PPPK pada Februari 2019, akan mengantongi NIP dan menerima gaji perdananya. "Kemarin (15/9) sudah saya cek di Setneg. 

Posisinya masih di Kementerian Keuangan. Semoga minggu jni sudah masuk ke Setneg," kata Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Widjinarko kepada JPNN.com, Kamis (17/9). Dia menyebutkan, semua masalah yang terkait pajak, sumber pembiayaan sudah selesai dibahas.

Menurut Teguh, karena Rancangan Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK ini merupakan regulasi baru, maka perlu waktu untuk menyandingkan dengan beberapa peraturan.

Namun, semuanya sudah selesai di tahap pembahasan awal. Teguh juga memastikan, gaji PPPK setara PNS. Selain itu PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan seperti PNS. "Kedudukan PNS dan PPPK itu setara. Dari gaji maupun tunjangan, keduanya mendapatkan nominal yang sama. Tidak ada perbedaan sedikit pun untuk kesejahteraannya," tegasnya. 

Terkait rapelan, Teguh memperkirakan PPPK akan menerimanya. Namun, dihitung sejak kapan dia belum mengetahuinya lantaran itu ranah Kemenkeu. Teguh optimistis, NIP PPPK 2019 akan lebih dulu ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ketimbang CPNS 2019.

"Insyaallah lebih dulu PPPK baru CPNS. Kalau CPNS 2019 pengangkatannya mulai 1 November 2020," tandasnya.

Artikel ini juga telah tayang di JPNN.com

Kabar Gembira Dari Kemendikbud Untuk Seluruh Guru Honorer

Kabar Gembira Dari Kemendikbud Untuk Seluruh Guru Honorer

BlogPendidikan.net
- Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengungkapkan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah mengalokasikan anggaran rekrutmen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada 2021.

Anggaran yang disiapkan Kemendikbud sebesar Rp179 miliar untuk merekrut guru PPPK dari honorer. Namun, politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini tidak puas.

Sebab, anggaran tersebut tidak mengakomodir tenaga kependidikan. “Dalam rapat dengar pendapat dengan Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) pada 14 September yang berlangsung tertutup, saya menanyakan langsung masalah tersebut. Kenapa hanya rekrutmen guru PPPK yang dianggarkan,” terang Fikri kepada JPNN.com, Rabu (16/9).

Selain itu, dia meminta Kemendikbud untuk menguraikan dari Rp179 miliar itu ada berapa guru baik honoror K2 maupun nonkategori yang direkrut.

Jangan sampai kebutuhan guru sekitar satu juta diisi sebagian besar oleh lulusan LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan).

“Kami mendesak agar kebutuhan guru diisi oleh seluruh honorer baik k2 maupun nonkategori. Selesaikan dulu guru honorer ini baru rekrut pelamar umum,” tegasnya.

Desakan Komisi X DPR ini, lanjutnya, akan dijawab pemerintah secara tertulis. Namun Dirjen GTK Kemendikbud Iwan Syahril memastikan rekrutmen PPPK 2021 akan digelar dan sudah dianggarkan. Rekrutmen guru PPPK ini akan diisi oleh guru honorer juga.

“Kami akan kawal ini agar guru-guru honorer K2 dan nonkategori bisa mendapatkan formasi PPPK terbanyak di 2021. Begitu juga tenaga kependidikan harus diakomodir,” tandasnya. (Sumber: jpnn.com)

Pimpinan Honorer K2 Bertemu Mas Nadiem Makarim, Menyampaikan 3 Hal Yang Membahagiakan

Pimpinan Honorer K2 Bertemu Mas Nadiem Makarim, Menyampaikan 3 Hal Yang Membahagiakan

BlogPendidikan.net
- Koordinator Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta Nurbaitih menyampaikan tiga hal penting saat bertemu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

Pertemuan tanpa sengaja itu berkat fasilitasi Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih yang tengah melakukan rapat kerja dengan Mendikbud Nadiem Makarim, Kamis (3/9).

"Alhamdulillah, hari ini bisa ketemu dengan Mas Menteri," kata Nurbaitih kepada JPNN, Kamis (3/9) malam.

Dia menceritakan, sebenarnya dia bersama pengurus honorer K2 ingin menyaksikan langsung raker di Komisi II DPR RI pada 3 September, yang dihadiri Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Harapan Nur, sapaan akrab Nurbaitih, bisa bertemu Mensesneg Pratikno sehingga bisa bertanya langsung progres pembahasan Rancangan Perpres tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Usai memantau Komisi II, Nur dan kawan-kawannya hendak pulang.

Namun, tetiba Abdul Fikri melayangkan pesan lewat WhatsApp kepada Nur menginformasikan sedang berlangsung raker dengan Mendikbud Nadiem Makarim.

"Jujur tadi sudah pesen Grab, mau pulang. Sudah naik Grab, eh saya balik lagi dan langsung ke Komisi X. Feeling saya bakal bisa ketemu Mas Menteri kalau sudah dipanggil Pak Fikri," terang Nur.

Benar saja, dalam raker Komisi X DPR RI dengan Mendikbud, Abdul Fikri mengatakan para pengurus honorer K2 ingin bertemu.

Politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga sempat bilang kalau pengurus honorer menyaksikan raker dari balkon.

"Dibilang begitu saya berdiri sambil hormat ke Mas Menteri dan Mas Menteri juga kasih salam dari bawah. Aduh, senang sekali rasanya," ucapnya.

Nur mengaku bersyukur, setelah raker selesai diberi waktu bicara langsung dengan Mendikbud Nadiem Makarim, didampingi Abdul Fikri.

Pada kesempatan itu ada tiga hal yang disampaikan Nur kepada Nadiem yaitu:

1. Meminta kepada.Mendikbud agar bisa memastikan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan di Indonesia agar memastikan semua guru dan tenaga kependidikan honorer K2 dimasukkan dalam E-Formasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk memenuhi kebutuhan ASN 2021 yang saat ini sedang didata oleh BKD daerahnya masing-masing.

2. Meminta kepada Mendikbud agar mendorong MenPAN-RB, Menteri Keuangan dan bahkan presiden langsung agar Perpres Penggajian dan Tunjangan PPPK segera dikeluarkan karena ada 51 ribu orang yang menunggu nasibnya. Jika PPPK tahap I sudah beres maka guru dan tenaga kependidikan yang masih tersisa ini bisa dicarikan solusinya.

3. Meminta kepada Mendikbud agar memasukan anggaran khusus untuk guru dan tenaga kependidikan honorer K2 agar bisa diangkat menjadi ASN di 2021. (*)

Sumber: www.jpnn.com

Wajib Diketahui Honorer K2 Pasal-pasal Hasil Revisi UU ASN

Wajib Diketahui Honorer K2 Pasal-pasal Hasil Revisi UU ASN

Tahapan penting revisi UU ASN (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara) yang sudah ditunggu para honorer K2.

Rapat paripurna DPR telah menyetujui RUU revisi UU ASN menjadi usul inisiatif dewan.

Keputusan ini sebuah kemajuan pesat setelah draft revisi selesai diharmonisasi oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR sebelum masa reses DPR yang lalu.

Dokumen RUU revisi UU ASN yang telah menjadi usul inisiatif DPR itu akan dikirim ke presiden yang kemudian menindaklanjutinya dengan menerbitkan surat presiden (Surpres) tentang penunjukan menteri terkait yang akan membahasnya dengan DPR.

Selain itu, pemerintah juga harus mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), yang pada periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo, tidak pernah terealisasi.

Nah, berikut bunyi Pasal 131A di RUU revisi ASN. Pasal ini menyangkut nasib para tenaga honorer yang sudah lama mengabdi dan ingin diangkat menjadi PNS.
Pasal Pasal 131 dan 132 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 131A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 131A
(1). Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja terus menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.
(2). Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.
(3). Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama serta bekerja pada bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik.
(4). Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
(5). Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.
(6). Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka diangkat menjadi PPPK.

Di antara Pasal 135 dan Pasal 136 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 135A yang berbunyi:
(1). Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) dimulai 6 (enam) bulan dan paling lama 5 (lima) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
(2). Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang belum diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) diberikan gaji paling sedikit sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
(3). Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, tenaga kontrak, atau pegawai dengan nama lainnnya.

Artikel ini telah tayang di jpnn.com
Source; https://www.jpnn.com/news/pasal-pasal-di-ruu-revisi-uu-asn-yang-wajib-diketahui-honorer-k2?page=3

Kabar Gembira Bagi Honorer K2 PPPK Terkait Revisi UU ASN

Kabar Gembira Bagi Honorer K2 Terkait Revisi UU ASN

Sidang paripurna DPR RI pada Kamis (2/4) telah menyetujui RUU revisi UU ASN (Undang-undang Aparatur Sipil Negara) menjadi usul inisiatif dewan.

Perubahan yang dimotori dua anggota Fraksi Gerindra, Supratman Andi Agtas dan Sodik Mudhajid itu pun membawa kabar gembira untuk para honorer K2 yang sudah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama Februari 2019.
Hal ini bisa dilihat dalam draft final RUU Revisi UU ASN yang diterima jpnn.com, dari Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR, Heri Gunawan.
"Semoga perubahan ini membawa kebaikan untuk anak-anak bangsa yang telah mengabdi kepada bangsa dan negara," kata Hergun -panggilan Heri Gunawan.
Sesuai mekanisme legislasi, RUU Revisi UU ASN ini akan disampaikan kepada pemerintah dan akan ditindaklanjuti oleh Presiden dengan mengirimkan surat presiden (Surpres) yang menunjuk menteri terkait guna membahasnya bersama dewan.
Berikut beberapa poin penting RUU Revisi UU ASN tahun 2020:
Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) berhak memperoleh;
a. gaji, tunjangan, dan fasilitas
b. cuti
c. pengembangan kompetensi
d. jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan
e. perlindungan
Dalam RUU ASN juga terdapat penghapusan pasal yang cukup signifikan. Di antara yang dihapus adalah ketentuan Pasal 27 sampai Pasal 42.
Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Manajemen PPPK meliputi:
a. penetapan kebutuhan
b. pengadaan
c. penilaian kinerja
d. penggajian dan tunjangan
e. pengembangan kompetensi
f. pemberian penghargaan
g. disiplin
h. pemutusan hubungan perjanjian kerja
i. jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan
j. perlindungan
Di antara Paragraf 9 dan Paragraf 10 disisipkan satu paragraf yaitu Paragraf 9A, selanjutnya di antara Pasal 105 dan pasal 106 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 105A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Paragraf 9A
Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua
Pasal 105A
1. PPPK yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan sosial.
2. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
3. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua PPPK sebagimana dimaksud pada ayat 1 mencakup jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminana sosial nasional.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan program jaminan program pensiun dan jaminan hari tua PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 106 diubah sehingga berbunyi:
1. Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa;
a. jaminan pensiun dan jaminan hari tua
b. jaminan kesehatan
c. jaminan kecelakaan kerja
d. jaminan kematian, dan
e. bantuaan hukum
2. Perlindungan berupa jaminan pensiun dan jaminana hari tua, jamina kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a, huruf b, dan huruf c, dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.
3. Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf d berupa pemberuan bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.