Showing posts with label Honorer. Show all posts
Showing posts with label Honorer. Show all posts

Siap Uji 11.752 Honorer K2 Untuk Jadi PNS


Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, telah mendata seluruh pegawai honorer kategori II (K2) yang telah bekerja cukup lama di lingkungan Pemprov DKI. Pendataan dilakukan untuk pengangkatan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Agus Suradika mengatakan, pihaknya sudah melaporkan data pegawai honorer tersebut ke kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

"Total pegawai honorer yang telah menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak (SPM) sebanyak 11.752 orang. Kami masih menunggu kontruksi hukum dari Kemenpan RB untuk pengangkatan sebagai PNS atau aparatur sipil negara (ASN)," kata Agus seperti dikutip dari situs resmi Pemprov DKI.

Agus menambahkan, jika Kemenpan RB menyetujui pengangkatan tenaga honorer di DKI Jakarta, pihaknya telah siap menggelar tahapan verifikasi dan tes penerimaan secara bertahap.
"Belasan ribu pegawai honorer di DKI Jakarta yang telah didata tidak secara otomatis diangkat, tapi terlebih dahulu ikut tes penerimaan pegawai," ujar dia.

Agus mengungkapkan, skema penangkatan pegawai honorer DKI Jakarta sama seperti pengangkatan guru bantu yang telah diselesaikan hingga 2017. "Pegawai honorer yang memiliki hasil tes terbagus dan usianya sudah tua akan lebih dahulu diangkat pada tahun pertama. Skema pengangkatan seluruh pegawai honorer di Jakarta akan rampung dalam kurun waktu tiga hingga lima tahun ke depan," ungkap dia.

Apabila revisi UU beserta Peraturan Pemerintah (PP) soal ASN tidak kunjung dibahas dan ditetapkan, kata Agus, Pemprov DKI sudah menyiapkan skema lain. Yaitu melalui peraturan gubernur (Pergub).

"Pengangkatan tenaga honorer bisa melalui pergub mengingat kebutuhan pegawai negeri sipil yang akan pensiun dalam kurun waktu tiga tahun ke depan sebanyak 11.500 orang," Agus memungkas. (Blog Pendidikan/Liputan6.com)

Revisi UU ASN, Menunggu Surat Keputusan Presiden

Pimpinan DPR RI sudah berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta penerbitan surat presiden tentang pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tanpa surat presiden, pembahasan revisi UU ASN yang tujuannya mengakomodasi honorer kategori satu (K1) dan K2 menjadi CPNS belum bisa dilaksanakan. "Surat pimpinan DPR sudah diteken dan dikirim. Posisi kami sekarang menunggu Surpres dulu, kemudian menentukan langkah selanjutnya," kata Bambang Riyanto, anggota Komisi II DPR RI.
Dia menyebutkan, tanpa surpres, DPR belum bisa melakukan pembahasan dengan pemerintah tentang apa saja yang akan diubah dalam UU ASN. Dalam draft revisi UU ASN, ada lima pasal yang diubah. Namun, menurut politikus Gerindra ini, lima pasal itu bisa menciut menjadi satu atau tiga pasal.
"Tergantung Surpres seperti apa. Jumlah pasal‎nya bisa berubah, namanya draft kan. Begitu Surpres turun, kami akan membahasnya dengan pemerintah. Kalau pembahasan di panja nggak terlalu lama kok," ujarnya. (Blog Pendidikan/JPNN)

Pengangkatan Honorer K2 Dilakukan Secara Bertahap


Posisi keuangan negara‎ yang terbatas, tampaknya akan berimbas pada pengangkatan honorer kategori satu (K1) dan dua (K2) menjadi CPNS. Bila presiden menyetujui UU Aparatur Sipil Negara (ASN) direvisi demi mengakamodasi honorer K1 dan K2, proses pengangkatan tidak bisa serentak.
"Ya kalau dari posisi keuangan negara kita, dananya sangat terbatas. Dilihat dari pemangkasan anggaran maupun keterlambatan transfer Dana Alokasi Umum (DAU)‎," kata Bambang Riyanto, anggota Komisi II DPR. Dengan keterbatasan anggaran ini, salah satu solusi yang bisa ditempuh pemerintah yakni dengan mengangkat honorer K1 dan K2 secara bertahap.
Batas waktunya bisa tiga sampai empat tahun. "Kalau diangkat sekaligus ya sulit. Jumlah K2 430 ribuan, bila diangkat satu kali, negara pasti repot. Bila dana berlebih tidak masalah, yang terjadi sekarang kan dananya kurang," terang politikus Gerindra ini.
Bila diangkat tiga tahun, dana yang terpakai sekira Rp 5 triliun per tahun dengan rerata gaji Rp 3 juta. Sedangkan bila empat tahun, negara hanya mengeluarkan anggaran hampir Rp 4 triliun. (Blog Pendidikan/JPNN)

Revisi UU ASN : Prioritas Hanya Untuk Honorer K1 dan K2

Revisi terbatas UU Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya mengakomodasi honorer kategori satu (K1) dan dua (K2). Pasalnya, dalam PP 48/2005 ada larangan untuk merekrut honorer baru. Politikus Gerindra Bambang Riyanto mengatakan, ada tiga golongan besar honorer K2. Yaitu, tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.
Tenaga pendidik meliputi guru dan dosen. Tenaga kesehatan terdiri dari perawat, dokter PTT dan bidan desa PTT. Sedangkan tenaga teknis lainnya seperti penyuluh, operator, penjaga sekolah, Satpol PP, dan lainnya.
"Jadi payungnya ini besar K1 dan K2. Tinggal dipetakan lagi mana-mana yang masuk K1 dan K2. Kenapa K1 diakomodir karena banyak K1 belum diangkat CPNS," ujar Bamban‎g. Agar jumlah K1 dan K2 tidak membengkak, ada aturan main yang diberlakukan. Di antaranya adalah masa kerja, siapa yang mengangkat harus jelas, pernah ikut tes, dan lainnya.
"Ini masih berubah dalam pembahasan nanti tapi paling tidak ada gambarang klasifikasi tenaga apa yang diakomodir dalam revisi UU ASN itu apa saja," ucapnya. Dia pun mengimbau agar seluruh pihak tidak grusa-grusu‎. Visi utama adalah menggolkan revisi terbatas ini menjadi UU. Sebab, tanpa revisi ini, honorer K1 dan K2 tidak akan bisa diangkat PNS. (Blog Pendidikan/jpnn)

Inilah Jawaban BKN Tentang Revisi UU ASN

Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhir-akhir ini dibanjiri oleh pertanyaan seputar pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pertanyaan disampaikan secara langsung ke Kantor Pusat BKN dan melalui berbagai media publikasi yang dimiliki BKN seperti twitter @BKNgoid, Fanspage Facebook @BKNgoid, instagram @bkngoidofficial.

Pertanyaan sebagian besar didasarkan asumsi revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memuat payung hukum pengangkatan tenaga honorer sudah ditetapkan. Penanya juga berharap BKN segera bergerak melakukan pemrosesan teknis pengangkatan honorer menjadi CPNS. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat BKN, Herman, mengatakan sampai hari ini revisi Undang-Undang ASN belum ditetapkan dan hingga kini belum ada ketentuan yang mengatur pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Selain itu, sambung Herman, hingga kini pun rekrutmen CPNS melalui jalur umum belum dibuka.

Kabar Baik Soal Gaji Guru Honorer





Gaji guru honorer di SMA/MA/SMK yang menjadi masalah di tingkat provinsi kini bisa teratasi. Sebab, pemerintah akan memberlakukan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di pendidikan menengah atas. (Kabar Baik Soal Gaji Guru Honorer)
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ‎Didik Suhardi mengatakan, ada beberapa kepala daerah yang menyurat kepada pemerintah.
Mereka meminta kebijakan soal pembayaran gaji guru honorer karena banyak daerah kebingungan mencari sumber pendanaannya.
"Sebenarnya kebijakan soal pembayaran guru honorer jadi kewenangan daerah. Namun, karena banyak guru honorer terancam dirumahkan, sementara di sekolahnya didominasi guru honorer dan guru bantu, maka pusat ikut turun tangan."
Secara prinsip, menurut Didik, pemberian dana BOS untuk SMA/MA/SMK bisa dilakukan. Namun, pemerintah harus melakukan evaluasi mendalam agar tidak muncul masalah baru. Misalnya, dana BOS digunakan untuk mengangkat guru honorer baru. 
"Kalaupun nanti BOS SMA/SMK akan dijalankan, ada aturan mainnya. Dana BOS hanya untuk membayar gaji guru honorer yang dilimpahkan dari kabupaten/kota ke provinsi. Jadi tidak boleh untuk membayar gaji guru honorer baru karena sudah ada larangan mengangkat honorer sejak 2005," tegasnya. (Guru/JPNN)

Revisi UU ASN : 439 Ribu Honorer Siap Diangkat Menjadi PNS

Blogpendidikan.net - Sebanyak 439 ribu pegawai honorer berpeluang diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Saat ini, DPR sedang menggodok revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan akan menjadi payung hukum untuk pengangkatan pegawai honorer. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Arif Wibowo menyatakan, nasib pegawai honorer selama ini memang belum jelas. Sebab, tidak ada payung hukum yang menaungi mereka.
Tentu, lanjut dia, mereka sangat rentan mendapat diskriminasi dan kesewenang-wenangan. ’’Mereka bisa dengan mudah diberhentikan. Pejabat terkait bisa dengan mudah memindah atau memutus kontrak kerja mereka,’’ katanya.
Legislator asal Madiun, Jatim, itu menyatakan, untuk melindungi hak-hak mereka, DPR mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam revisi itu, bakal dicantumkan ketentuan pengangkatan pegawai honorer. ’’Dengan undang-undang itu, pemerintah punya payung hukum untuk mengangkat mereka,’’ kata dia.
Arif mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 439 ribu pegawai honorer yang dijanjikan pemerintah untuk diangkat sebagai PNS. Tetapi, hingga sekarang, mereka belum juga menjadi PNS. Pegawai-pegawai itulah yang akan menjadi fokus perhatian dengan tetap melakukan proses verifikasi dan validasi. ’’Tentu akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara,’’ katanya.
Politikus PDIP itu menyatakan, setelah pengangkatan seluruh pegawai honorer sebagai PNS, tidak boleh lagi ada pejabat mempekerjakan pegawai honorer. Yang ada hanya PNS. ’’Dengan aturan itu, tidak akan muncul lagi persoalan pegawai honorer yang sudah lama tidak terselesaikan,’’ terang Arif.
Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy menambahkan, DPR sangat serius mengatasi persoalan pegawai honorer. Selama ini banyak pengaduan yang masuk terkait nasib mereka yang tidak jelas. ’’DPR tidak tinggal diam, tetapi mencari solusi yang tepat. Yaitu, merevisi undang-undang,’’ katanya.
Menurut Lukman, sebenarnya yang lebih berkompeten dalam birokasi adalah pemerintah. Seharusnya pemerintah yang mengajukan revisi undang-undang tersebut. Namun, saat ini revisi Undang-Undang ASN sudah disahkan menjadi inisiatif DPR. Karena itu, pemerintah bisa melakukan kajian terhadap usul tersebut. ’’Ini sudah disetujui dan kami harus ikut,’’ ungkap dia.
Lukman menambahkan, pemerintah harus melakukan kajian secara mendalam, bahkan punya peluang untuk menolak usulan itu. Namun keputusan akhir akan ditentukan dalam pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah. Sebab, parlemen tidak bisa sendirian membahas undang-undang.
Sementara itu, Ketua Forum Bidan Desa PPT Indonesia Lilik Dian Ekasari menyatakan, pihaknya sangat mendukung rencana pengangkatan pegawai honorer. Banyak sekali bidan desa berstatus pegawai tidak tetap (PTT) yang nasibnya tidak jelas. Mereka sudah bekerja cukup lama, tetapi sampai sekarang masih sebagai pegawai tidak tetap.
Dia mengungkapkan, tahun lalu terdapat 42.245 orang yang mengikuti computer assisted test (CAT). ’’Kami mendesak pemerintah segera mengumumkan CPNS bidan desa,’’ terang dia saat dihubungi Jawa Pos kemarin.
Lilik menjelaskan, persoalan pegawai honorer kadang menjadi ladang pungli bagi oknum pejabat. Berkali-kali bidan desa menjadi korban pungli saat perpanjangan kontrak kerja. Dia yakin, jika mereka diangkat menjadi PNS, tidak ada lagi praktik melanggar hukum itu. (Guru/JPNN)