Showing posts with label Honorer. Show all posts
Showing posts with label Honorer. Show all posts

Penerimaan CPNS Jalur Umum Kuota 101 Ribu, Bagaiman Nasib Honorer K2


Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih mengaku mendapat kabar bahwa MenPAN-RB Asman Abnur sudah mengusulkan kepada Menkeu Sri Mulyani untuk merekrut 101 ribu CPNS dari jalur umum pada 2018.
Kabar tersebut jelas mengecewakan honorer K2, lantaran rekrutmen CPNS tahun 2018 hanya dari jalur umum.
"Kami sangat kecewa dengan Pak MenPAN-RB. Beliau sudah janji untuk tidak mengangkat CPNS pelamar umum sebelum masalah honorer K2 tuntas. Nyatanya tahun ini sudah dibuka. Bahkan tahun depan sudah dialokasikan 101 ribu," ungkap Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI.
Dia menyebutkan, usulan itu ditutupi MenPAN-RB. Tapi dalam rapat pertama BAP dengan tiga menteri (MenPAN-RB, Menkeu, dan Menkumham), lanjut Titi, usulan Asman itu dibuka Menkeu Sri Mulyani.
Yang membuat honorer K2 pedih, dari 101 ribu itu semuanya diplotkan untuk pelamar umum.
"Kok bisa semuanya untuk pelamar umum. Kalau bilang honorer kalah kompetensinya, kenapa nggak bilang dari dulu. Kenapa baru sekarang dibilang gitu?" cetusnya.
"Jangan-jangan ini cara strategi pemerintah untuk menyingkirkan honorer K2perlahan-lahan. Karena setiap tahun makin banyak honorer K2 yang usianya sudah memasuki usia pensiun," pungkasnya.
Terakit benar tidaknya Kemenpan-RB sudah mengusulkan kuota 101 ribu CPNS tahun depan, media ini masih mencoba konfirmasi. (JPNN.com)

Kemdikbud, Guru Honorer yang Memenuhi Syarat Diangkat Jadi PNS dan PPPK Tahun Depan


Kabar gembira bagi guru honorer yang telah dinantikan segera terealisasi. Tuntutan ratusan ribu guru honorer menjadi CPNS bakal terganjal. Pasalnya, pemerintah tidak memiliki kecukupan dana untuk mengangkat guru honorer seluruhnya.
Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, jumlah guru honorer di Indonesia ada 736 ribu orang.
Untuk mengangkat mereka, negara harus butuh anggaran sekira Rp 40 triliun. Sedangkan anggaran Kemendikbud hanya Rp 37 triliun.
"Kalau angkat seluruh guru honorer bisa bubar Kemendikbud," kata Muhadjir di depan para kepsek se Kabupaten Bogor, Selasa (28/11).
Dia menambahkan, pemerintah punya rencana mengangkat guru honorermenjadi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Dia berharap rencana tersebut bisa terealisasi tahun depan.
"Dari 736 ribu guru honorer tidak sampai 30 persen yang memenuhi syarat. Nah yang sekira 30 persen itulah yang kami ajukan ke MenPAN-RB," terangnya.
Dia menambahkan, ratusan triliun uang negara habis untuk membayar gaji pegawai termasuk guru. Itu sebabnya, negara tidak bisa mengangkat seluruh guru honorer menjadi PNS karena beban negara makin berat. sumber : jpnn.com

Tuntutan Honorer K2, Segera Bahas Revisi UU ASN


Ratusan ribu honorer kategori dua menuntut pemerintah segera membahas revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Revisi ini sangat dibutuhkan untuk menjadi jalur masuk honorer K2 menjadi CPNS. Tuntutan ini mencuat dalam rakornas Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) yang berlangsung sejak 16 sampai 17 September.  Menurut Ketum FHK2I Titi Purwaningsih, Presiden Jokowi sudah beritikad baik menyelesaikan masalah honorer dengan menerbitkan Surpres. 

Sayangnya, menteri-menteri yang ditunjuk yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan HAM malah membangkang. "Ini kesalahan MenPAN-RB, sudah tiga kali diundang tapi tidak pernah datang. 

Tahu-tahunya buka formasi CPNS pelamar umum," ujar Titi. Dia menyebutkan keinginan ratusan ribu honorer yang diwakilkan para korwil FHK2I dalam rakornas ini adalah mendesak pemerintah segera merevisi UU ASN dan mengesahkannya. 

"Bila pemerintah memang ingin menuntaskan masalah K2, hal pertama yang harus dilakukan MenPAN-RB dengan dua menteri terkait segera bahas revisi UU ASN dengan Badan Legislasi (Baleg). "Target kami akhir bulan ini harus sudah ada pembahasan tingkat satu di Baleg. Kalau tidak terjadi kami akan melakukan aksi," tegas Titi.
sumber : JPNN.com

Peluang Guru Honorer Mendapat Prioritas Menjadi Guru Garis Depan (GGD)


Guru honorer yang sudah mengabdi di daerah 3T (Terdepan Terluar dan Tertinggal) mendapat prirotas menjadi guru garis depan (GGD). Kemendikbud berencana merekrut 17 ribu GGD. Hal ini untuk memenuhi kekurang guru di wilayah terpencil, perbatasan, dan terisolir. "Tahun depan kami tetap akan usulkan GGD. Cuma mungkin ada perubahan pola. Kan ada beberapa daerah usulkan agar guru yang penuhi syarat dan sudah lama mengabdi di daerah terpencil itu dimasukkan. Nah ini yang mungkin akan ada perubahan itu," kata Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Hamid Muhammad usai pelepasan GGD di Jakarta.
Dia menyebutkan, guru honorer yang sudah mengabdi di daerah 3T dan memenuhi syarat, mendapat prioritas. Syaratnya mereka harus berijazah S1 dan berusia maksimal 35 tahun. Selain dari honorer, lulusan S1 umum juga diberikan peluang dengan lebih dulu merekrut mereka dan menjalani program pendidikan profesi guru (PPG) selama dua semester. 
"Jadi harus sekolah PPG dulu, tanpa itu kan nggak bisa mengajar," ujarnya. Dia mengakui jumlah GGD yang akan direkrut tahun depan sangat banyak. Itu sebabnya tenaga yang direkrut berasal dari honorer maupun umum karena sulit mencari lulusan PPG.
"Ya kalau cari lulusan PPG itu nggak ada orangnya. Wong tahun kemarin saja kuota 7.000, yang kami dapat hanya 6.296 orang. Kemenristekdikti bilang tahun ini prgram PPG-nya sangat sedikit. Kalau kami syaratkan harus PPG ya nggak mungkin dan susah," tuturnya. 
Solusinya, menurut Hamid, akan dibahas dengan Kemenristekdikti. Apakah pola rekrutmennya dari S1. Setelah diperoleh calon terbaik kemudian ditetapkan jadi GGD, baru jalani PPG. Begitu selesai PPG, GGD ini langsung ditempatkan ke lokasi pengabdian masing-masing.
"Jumlah 17 ribu ini masih belum final ya karena menunggu keputusan Menteri Keuangan. Kalau anggarannya ada dan disetujui, berarti tahun depan kuotanya segitu." (jpnn.com)

Guru Honorer Akan Mendapatkan Insentif 850 Ribu Perbulan

Guru honorer di lingkup Pemko Makassar, Sulsel, bakal mendapat insentif Rp 850 ribu per bulan. Ada 1.800 honorer yang akan memperoleh tunjangan insentif itu. Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar menyiapkan anggaran sekitar Rp4,5 miliar pada Perubahan APBD 2017 untuk alokasi insentif 1.800 guru honorer.
Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Ismunandar menuturkan, guru honorer selama ini hanya mendapatkan honor mengajar dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Honor yang diterima setiap bulan bervariasi, disesuaikan kemampuan dana BOS tiap sekolah.
"Sebelumnya gaji dihitung per jam, dari Rp 3000 hingga Rp 8500. Kalau dikumpul dalam satu bulan, hanya cukup untuk transportasi," tuturnya. Setelah adanya insentif dari APBD, kesejahteraan guru honorer lebih meningkat. "Mereka juga akhirnya bisa ikut sertifikasi, sehingga gajinya bisa setara atau di atas UMK," jelasnya.
Ismunandar mengungkapkan, berkas 1.800 guru honorer telah diserahkan ke Badan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Makassar untuk diverifikasi. "Masih berproses," katanya. Syarat pengangkatan guru honorer Pemkot Makassar, kata Ismunandar, minimal telah mengabdi selama empat tahun. Pertimbangannya agar tidak menimbulkan kecemburuan di antara guru honorer.
Besaran insentif, kata dia, masih belum final dan masih akan mendapat persetujuan DPRD Makassar. "Soal anggaran kita lihat nanti pembahasan di DPRD, tergantung keputusan antara DPRD dengan pemerintah kota," katanya.
Ismunandar menjelaskan, selama ini kesejahteraan guru honorer masih di bawah standar. Padahal, guru honorer memberikan kontribusi yang besar bagi sekolah. Sekretaris Dinas Pendidikan Makassar, Muhammad Hasbi, mengungkapkan, para guru honorer yang akan menerima insentif harus memiliki SK Wali Kota.
"Insentifnya Rp850 ribu per bulan setelah dipotong BPJS. Ini sesuai janji Pak Wali. Akan dianggarkan pada APBD perubahan," kata Hasbi, Rabu 23 Agustus. Insentif yang dianggarkan pada APBD-P, kata dia, bakal disiapkan untuk tiga bulan hingga akhir tahun.
“Penganggarannya akan berkesinambungan atau dianggarkan lagi pada APBD Pokok 2018 nantinya," jelasnya.
Anggota Komisi D DPRD Makassar dari Fraksi PAN, Hamzah Hamid mendukung langkah Disdik Makassar yang bakal mengangkat guru honorer sekolah menjadi guru honorer pemkot. Dia berharap kesejahteraan guru honorer bisa meningkat dengan adanya insentif.
"Selama ini nasib guru honorer memprihatinkan karena hanya berharap dana bos yang dibayarkan tiap tiga bulan dan nilainya sangat kecil," katanya.
Dia mengungkapkan, pemenuhan kebutuhan guru di Makassar masih ditopang guru honorer. Dia optimistis peningkatan kesejahteraan ribuan guru honorer berdampak signifikan untuk perkembangan pendidikan di Kota Makassar. (jpnn.com)

Pengangkatan Honorer K2 Otomatis, Kok KPK Menolak

Penolakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pengangkatan PNS otomatis dari honorer menimbulkan gejolak. Seluruh honorer maupun pegawai tidak tetap bereaksi karena menolak dengan sikap Ketua KPK Agus Rahardjo.
"Waduhh... Kenapa KPK ikut-ikutan urusin honorer. Apa tidak ada urusan lain yang mesti dikerjakan sampai-sampai masalah honorer juga diurus," kata Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih.
Menurut Titi, mestinya lembaga apa pun yang ada di Indonesia janganlah‎ membuat tindakan bertolak belakang dengan proses revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang berlangsung.
Pembahasan revisi UU ASN menjadi jalan terbaik buat penyelesaian masalah tenaga honorer.
"Mestinya lembaga pemerintah memberikan dukungan.‎ Bukannya ditolak dan mengeluarkan pernyataan yang tidak sesuai realita‎," ujarnya.
‎Guru honorer K2 di Banjarnegara ini pun meminta para penolak revisi UU ASN berpikir bagaimana pendidikan di Indonesia berjalan lancar kalau selama ini tidak ada tenaga honorer yang melengkapi dan menutupi kekurangan tenaga pendidik.
Yang terjadi selama ini, pendidikan justru berjalan karena ada honorer. Dia mengeluhkan keberadaan honorer selama ini ditolak dan dipandang sebelah mata.
"Kami tetap dengan prinsip kami bahwa siapa pun yang menolak revisi ASN akan kami lawan‎. Apakah mereka yang menolak revisi UU ASN sebagai dasar hukum pengangkatan honorer tahu proses akan adanya honorer K2 di Indonesia‎," paparnya. (Blog Pendidikan/JPNN.com)

Kabar Gembira Bagi Honorer


Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Arif Wibowo menyebut revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah hadiah bagi honorer yang selama ini setia mengabdi. Terutama bagi honorer yang selama ini rela dibayar minim yaitu di bawah Rp 500 ribu per bulan.

Itu sebabnya, politikus PDIP ini mengimbau pemerintah memberikan dukungan atas inisiatif DPR RI melakukan revisi UU ASN yang baru berusia tiga tahun itu. "Revisi UU ASN merupakan kabar gembira bagi honorer. Sebab mereka punya celah untuk bisa diangkat menjadi PNS." Menanggapi tanggapan sejumlah‎ pihak yang menolak revisi UU ASN, menurut Arif, adalah hal biasa dalam negara demokrasi. 
Siapa pun bisa mengeluarkan pendapatnya, diterima atau tidak urusan pemerintah.

"Tapi saya yakin, Presiden Jokowi tidak akan mengabaikan rakyatnya. Surat presiden yang menjadi pijakan utama memulai pembahasan revisi UU ASN pasti akan diterbitkan. Honorer sabar saja," tuturnya. Anggota Komisi II DPR RI ini menambahkan, poin t‎erpenting dalam revisi UU ASN untuk menyelesaikan urusan honorer (terutama K2) yang statusnya tidak jelas menjadi PNS.

Pengangkatan honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS bisa dimulai tahun ini. Dengan catatan, revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dipercepat pembahasannya.  Bila molor, proses pengangkatannya akan terhambat. "‎Bisa saja honorer K2 diangkat PNS tahun ini. Jika memang agendanya dipercepat," ujarnya.


Menurut Arif, pihaknya‎ sudah pernah pasang target selesai Maret. Namun sepertinya bisa mundur lagi karena DPR saat ini masih menunggu surat dari presiden. "Jika nanti revisi ASN telah disetujui dan disahkan pemerintah bersama DPR, maka terhitung enam bulan setelah pengesahan bisa dilakukan pengangkatan PNS tahun ini," terang politikus PDIP ini.

Hal yang sama diungkapkan ‎Kapoksi Baleg DPR RI Bambang Riyanto. Pembahasan revisi UU ASN prosesnya sangat singkat. Mengingat seluruh fraksi sudah menyetujuinya. Sejak surat DPR RI yang ditandatangani Fachri Hamzah diterima presiden, maka selama itu pula terhitung 60 hari presiden memberikan hak jawabnya. "Mudah-mudahan supresnya cepat diteken. Presiden pasti taat hukum, tidak mungkin melanggar UU 12/2012 dan UU 17/2014 DPR-MPR tentang pelaksanaan prolegnas," tandasnya.