Showing posts with label Info CPNS. Show all posts
Showing posts with label Info CPNS. Show all posts

BKN : Peserta Pendaftar CPNS dan PPPK 2021 Tidak Perlu Lagi Upload Ijazah

BKN: Peserta Pendaftar CPNS dan PPPK 2021 Tidak Perlu Lagi Upload Ijazah

BlogPendidikan.net
- Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana mengatakan peserta seleksi ASN atau CPNS dan PPPK 2021 tidak akan terlalu banyak mengunggah (upload) banyak dokumen.

Salah satunya karena BKN telah melakukan integrasi data dengan sejumlah instansi. "Untuk ijazah, biasanya mereka upload, scanning dari ijazahnya. Sekarang tidak lagi," kata Bima dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Rabu, 24 Maret 2021.

Bima menjelaskan, BKN telah melakukan integrasi data dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengakses database ijazah. "Kalau ada dalam database berarti benar adanya, jadi tidak perlu upload," ujarnya.

Untuk tenaga kesehatan, BKN juga bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk mengakses surat tanda registrasi dokter, perawat, dan bidan. Sehingga, peserta tidak perlu upload STR mereka saat mendaftar CPNS maupun PPPK.

"Kalau daerah masih meminta untuk bahan yang diupload tidak perlu dilihat di sana, tapi cukup dengan akses database Kemenkes untuk verifikasi," katanya.

Selain itu, Bima menuturkan pihaknya juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan akses data NIK untuk mengkonfirmasi NIK peserta. Menurut Bima, integrasi data tidak hanya memudahkan peserta calon ASN tetapi juga petugas yang akan melakukan seleksi secara administrasi nantinya.

Jadwal Seleksi CPNS Untuk Lulusan SMA dan Pendaftaran PPPK Guru

Jadwal Seleksi CPNS Untuk Lulusan SMA dan Pendaftaran PPPK Guru

BlogPendidikan.net
- Jadwal Seleksi CPNS Untuk Lulusan SMA dan Pendaftaran PPPK Guru.

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi lulusan SMA kembali dibuka. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa lowongan untuk kualifikasi pendidikan SMA memang spesifik, seperti sipir penjara.

“Untuk SMA itu spesifik. Misal untuk sipir penjaga tahanan atau penjaga rutan. Itu tidak perlu keahlian yang khusus,” katanya dikutip dari video yang dibagikannya.

Selain lowongan jalur umum, lulusan SMA juga bisa menjadi CPNS melalui seleksi sekolah kedinasan. Di mana sebelum menjadi CPNS, para pelamar yang lolos seleksi sekolah kedinasan akan menjalani pendidikan dalam kurun waktu tertentu.

Berikut jadwal seleksi CPNS, PPPK dan Sekolah Kedinasan:

1. Seleksi Sekolah Kedinasan

a. Penyampaian formasi ke kementerian/lembaga: Minggu kedua Bulan Maret
b. Pendaftaran: Tanggal 9-30 April
c. Seleksi: Minggu ketiga Bulan Mei dan Minggu Keempat bulan Juni
d. Pengumuman: Belum terjadwalkan

2. CPNS dan PPPK Non Guru

a. Penyampaian formasi ke kementerian/lembaga/pemda: Minggu ketiga Bulan Maret
b. Pendaftaran: Bulan Mei-Juni
c. Seleksi: Bulan Juli, Agustus, September Oktober
d. Pengumuman: November
e. Pemberkasan dan Penetapan NIP: November, Desember, Januari 2022

3. PPPK Guru

a. Penyampaian formasi ke pemda: Minggu ketiga Bulan Maret
b. Pendaftaran: Bulan Mei-Juni
c. Seleksi Tahap I: Pertengahan Agustus
d. Pengumuman, Pemberkasan, & Penetapan NIP: Akhir Agustus hingga September
e. Seleksi Tahap II: Awal Oktober
f. Pengumuman, Pemberkasan, & Penetapan NIP: Pertengahan Oktober hingga November
g. Seleksi Tahap III: Awal Desember
h. Pengumuman, Pemberkasan, & Penetapan NIP: Pertengahan Desember hingga Januari 2021

Demikian informasi ini semoga bermanfaat dan jangan lupa berbagi jika artikel ini bermanfaat.

(Sumber: okezone.com)

Pengumuman CPNS Telah di Terbitkan, Berikut Daftar Link Penting Tentang Pengumuman dan Pemberkasan

Pengumuman CPNS Telah di Terbitkan, Berikut Daftar Link Penting Tentang Pengumuman dan Pemberkasan

BlogPendidikan.net
- Pengumuman CPNS Telah di Terbitkan, Berikut Daftar Link Penting Tentang Pengumuman dan Pemberkasan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan R) telah mengumumkan hasil akhir seleksi calon pegawai negeri sipil ( CPNS) 2019. Pengumuman tersebut bernomor B/ 328/S.KP.01.00/2020 yang diunggah dalam laman resmi Kemenpan RB pada Jumat (30/10/2020).

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir CPNS Kemenpan RB 2019 adalah peserta yang memenuhi peringkat sesuai formasi yang telah ditetapkan berdasarkan hasil integrasi SKD dan SKB yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).


Bagi peserta yang dinyatakan lulus wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik melalui laman sscn.bkn.go.id sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

Unggah dokumen

1. File scan ijazah pendidikan asli (ijazah penyetaraan DIKTI untuk lulusan luar negeri) yang digunakan untuk melamar formasi CPNS;
2. File scan transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS;
3. File scan Surat Pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 14 tahun 2018 dan Surat Pernyataan yang dipersyaratkan oleh Kementerian PANRB yang digabung menjadi 1 (satu) file dan sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta CPNS (format terlampir);
4. File scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
5. File scan Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
6. File scan Surat Keterangan tidak mengkonsumsi / menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
7. File scan Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki pengalaman kerja); dan
8. File scan Daftar Riwayat Hidup yang diunduh di web SSCN 2019 yang digabung menjadi 1 (satu) file dan sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta CPNS.

Lain-lain

Peserta dapat melakukan sanggah terhadap hasil integrasi SKD-SKB melalui sscn.bkn.go.id selama tiga hari yaitu pada 1-3 November 2020.

Pengumuman hasil sanggah akan diumumkan pada 5 November 2020.


Pelamar yang tidak melakukan Registrasi dan Pemberkasan Pengangkatan CPNS pada tanggal yang telah ditetapkan tanpa pemberitahuan kepada Tim Pengadaan CPNS Kementerian PANRB, dianggap mengundurkan diri sebagai CPNS Kemenpan RB tahun 2019.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus namun karena alasan tertentu ingin mengajukan pengunduran diri dari CPNS di lingkungan Kementerian PANRB agar mengajukan pengunduran diri kepada Menteri PANRB (format terlampir).

Hanya pelamar yang dapat memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar/menyalahi ketentuan, Tim Pengadaan CPNS dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

Proses pemberkasan tidak dipungut biaya apa pun.

Terakhir, keputusan Tim Pengadaan CPNS Kementerian PANRB bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Berikut Link-link penting tentang pengumuman dan pemberkasan CPNS tahun anggaran 2019, Informasi selengkapnya dapat dilihat di sini: 


Artikel ini juga telah tayang di Kompas.com dengan judul 

Gaji Perdana CPNS Tahun 2019 Akan Cair Pada Desember

Gaji Perdana CPNS Tahun 2019 Akan Cair Pada Desember

BlogPendidikan.net -
Kabar gembira bagi para peserta seleksi CPNS 2019. Bagi yang lulus seleksi, mereka akan menerima gaji perdana sebagai CPNS pada Desember 2020. Kepastian tersebut disampaikan Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono kepada JPNN.com, Senin (28/9).

"Insyaallah 1 Desember 2020, CPNS 2019 yang dinyatakan lulus pada pengumuman 30 Oktober 2020, akan mendapatkan gaji perdananya," terangnya.

Penetapan awal gaji CPNS 2019 ini sejalan dengan TMT (terhitung mulai tanggal) bekerja yang dihitung per 1 Desember 2020. TMT ini ditetapkan sesuai SK CPNS yang ditetapkan masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK).

"Selain SK, masing-masing CPNS diberikan Surat Perintah Melaksanakan Tugas Pertama (SPMT) yang dikeluarkan PPK," terangnya. Dia menyebutkan, meski belum bekerja, pembayaran gaji CPNS 2019 dibayar di awal bulan.

Gaji yang diterima CPNS sebesar 80 persen dari gaji pokok.

"Karena statusnya masih CPNS jadi pembayaran gaji baru 80 persen. Kalau ikut Diklat baru dihitung 100 persen," ucapnya. Jika TMT CPNS 2019 dan pembayaran gaji dibayarkan Desember, bagaimana dengan nasib 51 ribu PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)? 

Apakah mereka akan menerima gaji lebih dulu dari CPNS, sama-sama CPNS, atau mundur' di awal tahun 2021?

Jawabannya menunggu Perpes tentang Gaji dan Tunjangan PPPK ditetapkan presiden. (Sumber: JPNN.com)

Catat Syarat Honorer Diangkat Menjadi PNS

Syarat Honorer Diangkat Menjadi PNS

BlogPendidikan.net
- Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan peluang bagi pekerja honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan ikut serta dalam pendaftaran CPNS 2021. 

Kemenpan RB belum membeberkan berapa jumlah kuota yang akan diberikan bagi tenaga honorer yang diangkat jadi PNS. Sekretaris Jenderal Kemenpan-RB Dwi Wahyu Atmaji menyampaikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer yang ingin mendaftar.


Beberapa di antaranya ialah berpendidikan minimal S1 dengan batas usia maksimal 35 tahun sedangkan untuk tenaga honorer perawat atau bidan minimal memiliki ijazah D3

Selain itu, masih ada beberapa syarat lainnya, 

Berikut syarat honorer diangkat menjadi PNS:

1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

4. Bukan anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat dalam politik praktis.

5. Lolos kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan dan jabatan yang dipilih saat mendaftar.

6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

7. Sehat jasmani dan rohani.

8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)

Dalam aturan persyaratan yang dijabarkan untuk mendaftar CPNS dijelaskan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) berkesempatan untuk melamar menjadi PPPK untuk mengisi jabatan fungsional dengan memenuhi persyaratan di atas.


Syarat-syarat tenaga honorer diangkat PNS tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Lebih lanjut, Anda bisa mencari informasi terkait formasi atau jabatan yang ingin Anda daftar melalui situs Setkab.go.id. (*)

Penantian Panjang, Akhirnya 20 Ribu Tenaga Honorer Papua Siap Diangkat Menjadi CPNS

Penantian Panjang, Akhirnya 20 Ribu Tenaga Honorer Papua Siap Diangkat Menjadi CPNS
Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal - image source; Jubi/IST

BlogPendidikan.net - Setelah sekitar empat tahun berjuang, ribuan tenaga honorer di Papua akhirnya akan diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau aparatur sipil negara (ASN).

Usai bertemu Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB), di Jakarta, Jumat (4/9/2020), Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua akan menangkat 20.000 tenaga honorer di provinsi paling timur Indonesia ini menjadi CPNS.

“Kami akan mengangkat 20.000 orang tenaga honorer se Provinsi Papua,” kata Wagub Klemen Tinal, seperti tertuang dalam siaran pers LBH Papua, yang diterima Jubi di Jayapura, Sabtu (5/9/2020).


Lebih jauh Wagub Klemen Tinal mengatakan waktu yang diberikan untuk pemberkasan adalah dua bulan, September hingga November 2020. Pesan tersebut langsung diarahkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua, Nicolaus Wenda, yang hadir juga saat pertemuan dengan MenPAN dan RB.

Atas kebijakan tersebut Forum Komunikasi Honorer Provinsi Papua dan LBH Papua bersepakat akan mengawal hingga janji penerimaan 20.000 tenaga honorer di Papua akan diangkat menjadi CPNS pada November 2020 nanti.

“Atas dasar itu LBH Papua selaku kuasa hukum 12.447 orang tenaga honorer yang tergabung dalam Forum Komunikasi Honorer Provinsi Papua menegaskan kepada Kepala BKD Provinsi Papua untuk segera menindaklanjuti perintah Gubernur Papua melalu wakil gubernur untuk mengangkat 20.000 orang tenaga honorer se Provinsi Papua,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua, Emanuel Gobay.


Gobay juga minta bupati dan wali kota cq Kepala BKD kabupaten dan kota di Papua segera menindaklanjuti perintah tersebut untuk mengangkat seluruh tenaga honorer yang ada dalam database kabupaten-kota.

Perjuangan panjang menuju CPNS

Sebanyak 12.447 tenaga honorer yang tergabung dalam Forum Komunikasi Honorer Provinsi Papua, sejak tahun 2016, berjuang untuk diangkat menjadi ASN. Bulan Agustus 2020, perjuangan menunjukkan titik terang.

Awalnya pada tanggal 8 Agustus 2020, para tenaga honorer ini melakukan aksi demostrasi di depan Kantor Gubernur Provinsi Papua. Para pendemo diterima langsung oleh Wakil Gubernur (Wagub) Papua, Klemen Tinal.

“Kalian mau diangkat menjadi CPNS kan. Silakan pulang ke rumah dan sembayang karena kami akan memperjuangkannya,” kata Wagub Tinal, kala itu, di hadapan perwakilan 12.447 orang tenaga honorer se Provinsi Papua yang mengelar aksi.


Selain itu, Wagub Klemen Tinal juga minta Forum Komunikasi Honorer Provinsi Papua dan LBH Papua selaku pendamping segera menyiapkan data dan mengantarkan ke Wagub Tinal saat itu juga. Permintaan tersebut langsung dipenuhi dan data disampaikan kepada Wagub Tinal.

Sepekan kemudian, perwakilan Forum Komunikasi Honorer Provinsi Papua kembali ke Kantor Gubernur Papua dan ditemui Pj. Sekda Papua, Ridwan Rumasukun.

Pada kesempatan itu, Ridwan Rumasukun menyampaikan kepada ratusan orang tenaga honorer bahwa data yang mereka serahkan telah diteliti dan selanjutnya akan diperjuangkan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB).


Dalam upaya memperjuangkan itu, kata Rumasukun, pemprov akan mengajak semua kepala daerah kabupaten dan kota di Bumi Cenderawasih serta mengajak juga perwakilan Forum Komunikasi Honorer Provinsi dan LBH Papua selaku pendamping hukum dari forum tenaga honorer.

Rencana tersebut diwujudkan dengan pengiriman surat kepada MenPAN dan RB, serta menjadwalkan pertemuan pada tanggal 28 Agustus 2020. Namun pertemuan baru bisa direalisasikan 4 September 2020.

Pada prinsipnya melalui sikap Wakil Gubernur Papua tersebut menunjukkan bahwa Pemprov Papua telah menunjukkan penghargaan terhadap prinsip “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja” (pasal 28D ayat (2), UUD 1945).

Selain itu, Prinsip Setiap Warga negara berhak mendapatkan pekerjaan yang layak” (Pasal 38 ayat (1), UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia) serta menjalankan Pemerintah Provinsi Papua terkait “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah” (pasal 28I ayat (4), UUD 1945) dengan cara mengimplementasikan “Surat Gubernur Provinsi Papua Nomor : 800/1672/SET Tentang Permohonan Pengangkatan Tenaga Honorer Pemerintah Provinsi Papua sebagai CPNS Tahun 2020 yang diterbitkan pada tanggal 13 Februari 2020”.

Melalui jawaban Wakil Gubernur Provinsi Papua tersebut secara langsung akan membebaskan ribuan tenaga honorer di Bumi Cenderawasih dari kondisi kerja yang lebih dari delapan jam kerja dengan upah yang dibawah dari UMP Papua yang diberikan hanya dua kali dalam setahun.

Artinya, 12.447 orang tenaga honorer di Papua akan keluar dari sistem perbudakan modern dalam tubuh Pemerintahan Provinsi Papua yang telah dijalani sekian tahun lamanya. Bahkan yang mengejutkan adalah adanya penambahan jumlah tenaga honorer yang akan diterima sebanyak 20.000 orang tenaga honorer dalam kabupaten dan kota di Papua. (**)

Artikel ini juga telah tayang di jubi.co.id

Jadwal SKB dan SKD CPNS 2020 Hingga Penetapan NIP

Jadwal SKB dan SKD CPNS 2020 Hingga Penetapan NIP

BlogPendidikan.net
- Jadwal terbaru seleksi kompetensi bidang (SKB) untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) telah dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Rabu (29/7/2020). Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/611/M.SM.01.00/2020 tanggal 16 Juli 2020 perihal Rencana Pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019, maka pelaksanaan SKB akan digelar 1 September - 12 Oktober 2020. 

Namun sebelum pelaksanaan SKB, terdapat verifikasi data hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) pada 27 - 30 Juli 2020. Selanjutnya pendaftaran ulang SKB pada 1 - 7 Agustus 2020. Lalu, pencetakan Kartu Ujian SKB 8 Agustus 2020. Dikutip dari siaran pers BKN, pelaksanaan SKB akan mengedepankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sesuai dengan surat edaran Kepala BKN Nomor 17/SE/VII/2020. 

Sebelumnya tes SKB CPNS bakal digelar pada 25 Maret 2020, tetapi ditunda karena pandemi Corona atau Covid-19. Keputusan ini tertuang dalam Surat Nomor: B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo. SKB meliputi tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik, psikotes, tes kesehatan, dan/wawancara.

Materi seleksi untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional. Pelaksanaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT dapat pula berupa tes potensi akademik dan tes praktik kerja. 

Selanjutnya tes bahasa asing, tes fisik atau sesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa dan wawancara sesuai yang disyaratkan di jabatan. Jabatan yang berfungsi sangat teknis atau keahlian khusus seperti Pranata Komputer, SKB dapat dilakukan dalam bentuk tes praktik kerja. 

Materi SKB untuk jabatan pelaksanaan yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait. 

Jadwal Lengkap SKB CPNS 2020: 

1. Verifikasi Data Hasil SKD : 27 - 30 Juli 2020 
2. Pengumuman dan Pendaftaran Ulang SKB : 1 - 7 Agustus 2020 
3. Pencetakan Kartu Ujian SKB : 8 Agustus 2020 
4. Penjadwalan SKB : 10 - 14 Agustus 2020 
5. Pengumuman Jadwal Pelaksanaan SKB : 18 Agustus 2020 
6. Pelaksanaan SKB 1 September : 12 Oktober 2020 
7. Pengolahan hasil SKD dan SKB : 8 - 18 Oktober 2020 
8. Rekon integrasi Hasil SKD dan SKB : 19 - 23 Oktober 2020 
9. Penyampaian Hasil Seleksi : 26 - 28 Oktober 2020 
10. Pengumuman Hasil Seleksi : 30 Oktober 2020 
11. Usul Penetapan NIP : 1 - 30 November 2020

Perpres PPPK Sudah Di Tanda Tangan Presiden, Honorer K2 Berbahagia

Anonymous 3/09/2020
Perpres PPPK Sudah Di Tanda Tangan Presiden, Honorer K2 Berbahagia

Dua Perpres yang mengatur tentang Jabatan dan Penggajian PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), hingga hari ini belum juga diterbitkan.

Padahal, sumber resmi JPNN menyebutkan, Perpres PPPK sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan telah diberi nomor.

Menurut Sumber tersebut, bahwa Perpres tentang Jabatan PPPK bernomor 38 tahun 2020 itu, Ada 147 jabatan yang diatur di dalamnya.
Akan tetapi, sumber ini kembali menyebutkan, memang belum dirilis dan belum ada salinannya.

Baca Juga : Nasib Honorer K2, Solusinya Masuk Dalam Tahapan PPPK

Namun, yak diketahui pasti apa yang membuat Perpres PPPK ini harus perlu waktu lama untuk diundangkan di lembaran negara.
Sementara lain, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang dihubungi mengaku belum mendapatkan informasi terkait Perpres-nya.

"Saya belum dapat informasi apa-apa," jelas Bima kepada JPNN.com
Bima pun mengakui, BKN yang akan jadi instansi paling sibuk bila Perpres PPPK sudah dirilis ke publik. 

Pasalnya, BKN harus menyiapkan NIP bagi 51 ribu PPPK.
Plt Karo Humas BKN Paryono menambahkan, dia sudah mengecek ke direktorat perundang-undang belum dapat informasi soal Perpres.

"Saya sudah konfirmasi ke direktur perundang-undangan, belum dapat informasi tersebut,"jelasnya.
Hingg saat ini, para honorer K2 yang sudah lolos seleksi PPPK tahap pertama, sangat menantikan terbitnya Perpres.

"Kami terus mencari informasi mengapa Perpres PPPK lama dirilis. Padahal sudah diteken presiden," ungkap Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih yang dihubungi terpisah.
Menurut Titi, dirinya yakin, Perpres PPPK sudah diteken presiden dan telah diundangkan. 

Jadwal Pengumuman Serentak Hasil SKD CPNS Formasi Tahun 2019

Jadwal Pengumuman Serentak Hasil SKD CPNS Formasi Tahun 2019

Berdasarkan data yang divalidasi oleh BKN selaku pelaksana teknis pemilihan CPNS selengkapnya jumlah peserta berdasarkan Berita Acara (BA) membahas, kesesuaian formasi SSCN dengan penetapan 2018, BA penyelenggaraan serta panduan SKB. Rekonsiliasi data yang digunakan untuk 261 dari 521 lembaga pusat dan daerah. Sedangkan 260 lembaga lainnya akan melakukan rekonsiliasi datanya pada jam II tanggal 11-13 Maret mendatang. Hari pertama rekonsiliasi dan validasi data dilakukan untuk 91 organisasi pusat dan daerah.

Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN selaku Koordinator Tim Finalisasi Hasil Seleksi, Pemberkasan, dan Penetapan NIP, Ibtri Rejeki mengatakan bahwa proses rekonsiliasi data dilakukan melalui 4 tingkat proses verifikasi dan validasi (verifikasi). “Level 4 yaitu pengumpulan data hasil proses SKD dari seluruh titik lokasi (tilok) dan akan disinkronisasikan saat rekonsiliasi data berlangsung. 

Kemudian setelah disetujui dan divalidasi kesesuaian data dari lembaga dengan data yang ada di Sistem Informasi Manajemen Fasilitasi Penyelenggaraan Seleksi (Simflek). Pada tahap ini, lembaga mencocokkan kesesuaian hasil SKD di lapangan. Selanjutnya pada level 3 akan disetujui ulang oleh Kordinator Tim Finalisasi Hasil Seleksi, Pemberkasan, dan Penetapan NIP sebelum ke level 2 yaitu persetujuan Deputi Bidang Mutasi. Terakhir, tanda tangan digital dan hasil rekonsiliasi diserahkan kepada lembaga secara online.

Lebih lanjut Ibtri menjelaskan setelah selesai rekonsiliasi selesai, seluruh lembaga pusat dan daerah akan mengumumkan hasil SKD pada tanggal 22-23 Maret 2020 oleh serentak. “Tentunya peserta yang lolos ke SKB yaitu mereka yang dinilai termasuk formasi 3x setelah perankingan,” katanya. 

Hal ini, lanjut Ibtri, disesuaikan dengan Permenpan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019 dan Permenpan Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Tahun 2019.

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen Heri Susilowati menyetujui pelaksanaan SKD akan berlangsung hingga 10 Maret mendatang. “Secara nasional hasil nasional akan dirapatkan oleh Panselnas. Target kita dengan diadakannya rekonsiliasi ini adalah zero error , ”ungkapnya. Panitia juga menyediakan fasilitas pusat krisis untuk membantu mengatasi masalah, pertanyaan atau komplain dari lembaga yang terdiri dari BKN, Kementerian PAN, RB dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). BPKP selaku Tim Penjaminan Mutu Panselnas mendampingi BKN selama masa rekonsiliasi dan validasi data hasil SKD ini serta memastikan pelaksanaan SKD berjalan sesuai ketentuan.

Salah satu perwakilan lembaga yang hadir, Sri Putri Pratiwi dari Perwakilan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, berharap data rekonsiliasi ini diterbangkan setiap tahun untuk mendapatkan data yang valid dan beragam yang merupakan perwakilan dari pemerintah daerah. “Dengan sistem pemilihan yang transparan, ini diharapkan hasil yang ditentukan nanti tidak akan mempengaruhi pihak manapun,” katanya saat diwawancarai oleh tim humas BKN.
source; bkn.go.id

Bagaimana Kelanjutan Nasib Honorer Yang Mau Dihapus


BlogPendidikan.net - Kementerian Pendayagunaan PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat menghapus 
tenaga honorer dari seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah. Keputusan itu tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).


Lantas, gimana nasib tenaga honorer yang sudah bekerja saat ini?

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan pemerintah akan memberikan masa transisi selama 5 tahun, terhitung sejak 2018 agar tenaga honorer bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Artinya, seleksi CPNS dan PPPK masih akan terus dibuka dengan menyesuaikan kebutuhan yang diusulkan masing-masing instansi. Namun, ia tak bisa memastikan kapan seleksi tersebut dibuka.
"Formasi dibuka atas kebutuhan instansi pemerintah, sepanjang lulus persyaratan dan ada formasi yang dibuka oleh instansi pemerintah pusat atau Pemda, sepanjang formasi tersebut dibutuhkan. Fokus kita semua instansi pemerintah harus mengusulkan berdasarkan kebutuhan untuk instansi unit organisasi," katanya di kantor Kementerian PAN-RB.

Apabila honorer tersebut tak lolos CPNS ataupun PPPK dalam masa transisi 5 tahun tadi, maka status si pegawai honorer akan dikembalikan ke instansi yang mengangkat.

"Pertama kita kembalikan tenaga honorer itu dikontrak siapa, itu dulu yang harus kita tahu. dalam rapat bersama dengan komisi gabungan disebutkan bahwa mereka memberikan kesempatan sepanjang dibutuhkan instansi pemerintah dan diberikan gaji sesuai UMR di wilayahnya," jelas Setiawan.

"Setelah 2023 kita akan lihat masih dibutuhkan atau tidak selama masa transisi. Kita harus duduk sama Kemdikbud, Kemenkeu dan instansi pemerintah terkait lainnya," sambungnya.
Setiawan mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada instansi yang masih mengangkat tenaga honorer. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

Dalam Pasal 96 PP itu sendiri dijelaskan, PPK (termasuk pejabat lain di instansi pemerintah) dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
Instansi yang masih membutuhkan tenaga tambahan didorong untuk mengambil dari pihak ketiga alias outsourcing. Setiawan menjelaskan, selama seleksi CPNS maupun PPPK belum dibuka, maka instansi masih bisa merekrut tenaga lewat pihak ketiga atau outsourcing.
source : https://finance.detik.com/