Showing posts with label Izin Kepala Sekolah. Show all posts
Showing posts with label Izin Kepala Sekolah. Show all posts

Surat Rekomendasi dan Dukungan Izin Kepala Sekolah Sebagai Calon Guru Penggerak

Surat Rekomendasi dan Dukungan Izin Kepala Sekolah Sebagai Calon Guru Penggerak

BlogPendidikan.net
- Pendidikan Guru Penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran. Program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan selama 9 bulan bagi calon Guru Penggerak. Selama program, guru tetap menjalankan tugas mengajarnya sebagai guru.

Guru Penggerak harus lulus seleksi dan mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak. Program ini akan menciptakan guru penggerak yang dapat:
  1. Mengembangkan diri dan guru lain dengan refleksi, berbagi dan kolaborasi secara mandiri
  2. Memiliki kematangan moral, emosi dan spiritual untuk berperilaku sesuai kode etik
  3. Merencanakan, menjalankan, merefleksikan dan mengevaluasi pembelajaran yang berpusat pada murid dengan melibatkan orang tua
  4. Berkolaborasi dengan orang tua dan komunitas untuk mengembangkan sekolah dan menumbuhkan kepemimpinan murid
  5. Mengembangkan dan memimpin upaya mewujudkan visi sekolah yang berpihak pada murid dan relevan dengan kebutuhan komunitas di sekitar sekolah
Guru Penggerak diharapkan menjadi katalis perubahan pendidikan di daerahnya dengan cara:
  1. Menggerakkan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan di wilayahnya
  2. Menjadi Pengajar Praktik bagi rekan guru lain terkait pengembangan pembelajaran di sekolah
  3. Mendorong peningkatan kepemimpinan murid di sekolah
  4. Membuka ruang diskusi positif dan ruang kolaborasi antar guru dan pemangku kepentingan di dalam dan luar sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran
  5. Menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong well-being ekosistem pendidikan di sekolah
Kriteria  dan Persyaratan

Kriteria Umum Calon Guru Penggerak
  1. Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan guru penggerak.
  2. Guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta
  3. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  4. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4
  5. Memiliki pengalaman minimal mengajar 5 tahun
  6. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun
  7. Memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak
  8. Program guru penggerak akan ditujukan untuk guru TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB
Kriteria Seleksi Calon Guru Penggerak
  1. Menerapkan pembelajaran yang berpusat pada murid
  2. Memiliki kemampuan untuk fokus pada tujuan
  3. Memiliki kompetensi menggerakkan orang lain dan kelompok
  4. Memiliki daya juang (resilience) yang tinggi
  5. Memiliki kompetensi kepemimpinan dan bertindak mandiri
  6. Memiliki kemampuan untuk belajar hal baru, terbuka pada umpan balik, dan terus memperbaiki diri.
  7. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan efektif dan memiliki pengalaman mengembangkan orang lain
  8. Memiliki kedewasaan emosi dan berperilaku sesuai kode etik
Untuk menjadi calon guru penggerak dan akan mengikuti pelatihan selama 9 bulan, calon guru penggerak harus melampirkan atau memiliki surat rekomendasi dari sekolah sebagai clon guru penggerak dan surat dukungan dari kepala sekolah.

Kedua surat tersebut bisa Anda unduk pada link dibawah ini :

Surat Rekomendasi Calon Guru Penggerak >>> DISINI
Surat Dukungan dan Izin Kepala Sekolah Sebagai Calon Guru Penggerak >>> DISINI