Showing posts with label Jadwal Pencairan TPG. Show all posts
Showing posts with label Jadwal Pencairan TPG. Show all posts

Daftar Tabel Gaji Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Berdasarkan Kenaikan Delapan Persen

Daftar Tabel Gaji Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Berdasarkan Kenaikan Delapan Persen.

BlogPendidikan.net
- Setelah beberapa pekan, laman info GTK tidak dapat diakses dan dalam masa update sistem, saat ini Info GTK telah dapat diakses oleh Bapak dan Ibu guru khususnya penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Anda bisa melihat-melihat seluruh menu yang ada di info GTK, kesesuaian berdasarkan keadaan status kepegawaian saat ini.

Pada menu gaji dijelaskan bahwa. Gaji pokok tidak diambil dari entrian gaji pokok yang ada didapodik, tetapi diambil berdasarkan tabel gaji pokok sesuai dengan Perpres nomor 10 tahun 2024, dan atau PERPRES nomor 11 Tahun 2024. Perubahan masa kerja atau pangkat/golongan, akan diperhitungkan perubahan gaji pokoknya pada semester berikutnya.

Berikut ini daftar tabel, perubahan gaji lama dan gaji baru setelah kenaikan delapan persen, PNS dan PPPK.

Daftar Tabel Perubahan Gaji Guru PNS >>> LIHAT DISINI

Daftar Tabel Perubahan Gaji Guru PPPK >>> LIHAT DISINI

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 Tahun Ini Cair, Cek Daerahmu

Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 Tahun Ini Cair, Cek Daerahmu

BlogPendidikan.net
- Di Daerah ini sudah cair Tunjangan Sertifikasi Guru, cek segera. TPG atau Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan khusus yang yang diberikan oleh Pemerintah kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Bagi non-ASN bersertifikat, dalam Permendiknas 72 Tahun 2008 pasal 2, guru yang belum memiliki fungsional akan mendapat tunjangan profesi guru sebesar Rp 1,5 juta. Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 Tahun 2023 di sejumlah daerah yang berada di bawah naungan Kemendikbud dan Kemenag telah cair.

TPG menjadi salah satu komponen untuk mensejahterahkan para guru. Berdasarkan pasal 4 PP no. 41 Tahun 2009, guru PNS bersertifikat menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok.
Pemerintah menyediakan TPG per bulan. Tapi pencairan TPG dilakukan setiap 3 bulan sekali. Sehingga guru akan menerima TPG sebanyak 3 kali gaji pokok atau sekita Rp6 juta sekali menerima.

Adapun jadwal penyaluran TPG telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022.

1. Pemberian TPG triwulan I dilakukan pada bulan Maret mengacu pada sinkronisasi data pada bulan Februari.
2. Pemberian TPG triwulan II dilakukan pada bulan Juni mengacu pada sinkronisasi data pada bulan Mei.
3. Pemberian TPG triwulan III dilakukan pada bulan September mengacu pada sinkronisasi data pada bulan Agustus.
4. Pemberian TPG triwulan IV dilakukan pada bulan November mengacu pada sinkronisasi data pada bulan Oktober.

Untuk skema pemberian TPG kepada guru sertifikasi, akan dibagikan satu kali gaji pokok sesuai aturan Pasal 11 PP Nomor 41 Tahun 2009. 

Namun yang dalam regulasi tersebut diatur pula guru bisa dihentikan menerima TPG jika masuk kategori di bawah ini:

1. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, meninggalkan tugas mengajar tanpa surat tugas dari pejabat berwenang.
2. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
3. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
4. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, tenaga pendidik tersebut mencapai batas usia pensiun.
5. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas sekolah.
6. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, mendapat tugas belajar.
7. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, tenaga pendidik terkait meninggal dunia.
Sementara itu, Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 14 Pasal 2 Tahun 2005, maka TPG akan meluncur menjadi hak seluruh guru setelah mendapat nomor registrasi guru dari departemen.

Beberapa daerah di bawah naungan Kemendikbud dan Kemenag yang telah membayar tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 tahun 2023, adalah sebagai berikut.

1. Binjai SD
2. Kutai Timur
3. Malang
4. Tulang Bawang Lampung
5. Jambi
6. Bogor
7. Cianjur
8. Prov. Kalbar
9. Pesawaran
10. Tubaba
11. Kab. Bekasi
12. Klaten
13. Kota Serang
14. Lampung Timur
15. Tojo Una-una
16. Sarolangun
17. Maros
18. Jember
19. Kukar
20. Tulungagung
21. Yogyakarta
22. Kemenag Jakarta Timur
23. Kemenag Kampar
24. Kemenag Bone
25. Lotim Kemenag
26. Cianjur Kemenag
27. Indramayu Kemenag
28. Bogor Kemenag
29. Garut Kemenag
30. Babelan Kemenag
31. Garut Kemenag
32. Subang Kemenag
33. Jambi Kemenag
34. Agam Kemenag
35. Sukabumi Kemenag
36. Bali Kemenag
37. Cirebon Kemenag

Demikian informasi tentang pencairan tunjangan profesi guru (TPG) Triwulan 2 tahun 2023.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Sebentar Lagi Tunjangan Profesi Guru Segera Cair, Cek Status Validasi TPG Triwulan 1 2023 SKTP Terbit

Sebentar Lagi Tunjangan Profesi Guru Segera Cair, Cek Status Validasi TPG Triwulan 1 2023

BlogPendidikan.net
- Kabar gembira bagi para guru penerima TPG 2023, sebentar lagi Tunjangan Profesi Guru akan segera dicairkan. Cek status validasi dan SKTP di INFO GTK.

Kabar terbaru pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi triwulan I 2023. Seperti diketahui saat ini para guru PNS dan Non PNS bersertifikasi menantikan jadwal pencairan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2023.

Informasi di Info GTK juga belum ada kabar pencairan TPG triwulan I.

Status validasi TPG di Info GTK segera Valid. Status Valid ini mempengaruhi pencairan sertifikasi guru.

Ini juga diperkuat dari segera turunnya SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi dan SKTK atau Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus.

Dalam waktu dekat ini Kemendikbud akan mengeluarkan SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi dan SKTK atau Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus, sebagai pertanda TPG segera cair.

Namun sebelumnya para guru diminta update data di Dapodik. Kemdikbud dalam instagramnya memberikan kabar gembira untuk para guru. "Jangan lupa untuk update data di Dapodik!

Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK) semester 1 Tahun 2023 akan segera diterbitkan. Yuk, segera update Dapodik," tulis instagra @puslapdik_dikbud.

Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK) ini menjadi pertanda TPG dan tunjangan khusus akan segera cair.

Lantas kapan akan cair TPG Triwulan 1 2023?

Instagram @puslapdik_dikbud menjelaskan soal jadwal pencairannya.

"Tunjangan Guru diberikan setelah guru melaksanakan tugas, karena salah satu syarat wajib adalah mendapat penilaian Baik pada kinerjanya.

Hal ini mengacu pada persyaratan yg tercantum dalam peraturan mendikbud no 4 th 2022 tentang TPG, TKG dan TAMSIl Guru ASND dan peraturan sekretaris jenderal kemdikbudristek no 8 jo. persesjen no 15 th 2022 ttg TPG dan TKG Guru NonPNS.

Sehingga SKTP dan SKTK baru bisa diterbitkan setelah Bulan Maret untuk Semester I. Silakan kunjungi laman puslapdik.kemdikbud.go.id untuk informasi Tunjangan Guru lebih detail," jelasnya.

Diprediksi pencairan sertifikasi guru 2023 akan cair lebih cepat dibanding 2023 lalu.

Jika 2023 lalu cair pada tanggal 24 April 2023, maka diprediksi untuk tahun 2024 akan lebih cepat sebelum lebaran 2023. Seperti diketahui lebaran 2023 jatuh pada tanggal 23 April 2023.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Akhirnya Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 Tahun 2022 Cair

Akhirnya Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 Tahun 2022 Cair

BlogPendidikan.net
- Tunjangan profesi guru (TPG) merupakan hak bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan telah memenuhi syarat untuk pembeyaran TPG triwulan 1 tahun 2022. Ada beberapa daerah yang telah mencairkan TPG Triwulan 1 tahun 2022 pada april ini.

seperti informasi yang dikutip dari pelitakarawang.com menuliskan bahwa, sebelumnya sudah dijelaskan pada aturan baru yang beredar bahwa sertifikasi guru (sergur) akan disalurkan melalui 4 triwulan.

Merujuk pada Permendikbudristek No.4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Pada pencairan dana dan tunjangan sertifikasi dilaksanakan triwulan. Ini artinya dana tunjangan tersebut dicairkan dalam empat kali dalam setahun. Begitupun dengan tahapan dan juga jadwal pencairan dana tunjangan sertifikasi guru khususnya yang tahun ini mengikuti PPG.
Maka dari itu tak heran banyak para guru yang menunggu pencairan tunjangan sertifikasi guru.

Jika melihat dari jadwalnya, harusnya tunjangan sudah diberikan pada Maret lalu, namun beberapa daerah mengeluhkan belum menerimanya.

Ternyata setelah dikulik dari beberapa informasi yang beredar, pencairan tunjangan sertifikasi tahap I memang belum sepenuhnya diterima oleh beberapa wilayah.

Dari pantauan hanya ada beberapa daerah yang sudah mencairkan tunjangan sertifikasi guru tahap I tahun 2022.

Dikutip tim dari kanal YouTube Literasi & Edukasi berikut daerah yang sudah mencairkan tunjangan sertifikasi guru tahap I Tahun 2022.

Daerah-daerah tersebut diantaranya; 

- Banyuwangi
- Ponorogo
- Trenggalek
- Mojokerto
- Maluku Tengah
- Maneje Sulbar
- Cianjur.

Beberapa wilayah lain juga sudah dilakukan pencairan sertifikasi diantaranya, jenjang TK bandar Lampung, dan Cianjur Jawa Barat.

Untuk mengetahui lebih jelasnya mengenai jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2022, cek informasinya berikut ini.

Jadwal sinkronisasi data dan pembayaran tunjangan profesi guru (TPG)

Triwulan II :Proses sinronisasi data akan dimulai pada 31 Mei 2022, dan pembayaran triwulan II akan dilakukan pada Juni 2022.

Triwulan III: Proses sinronisasi data akan dimulai pada 31 Agustus 2022, dan pembayaran triwulan II akan dilakukan pada September 2022.

Triwulan IV: Proses sinronisasi data akan dimulai pada 31 Oktober 2022, dan pembayaran triwulan II akan dilakukan pada November 2022.

Cek Info GTK Realisasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 Tahun 2022

Cek Info GTK Realisasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 Tahun 2022

BlogPendidikan.net
 - Bagi guru PNS dan Non PNS yang sudah memiliki sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPS) yang status pada Info GTK data telah dinyatakan Valid dan sudah terbit SKTP untuk semester 1 dan siap untuk realisasi pembayaran TPG Triwulan 1 tahun 2022.

Sesuai judul pada postingan diatas, silahkan Bapak/Ibu Guru untuk Cek Info GTK Realisasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 tahun 2022.

Realisasi pembayaran/pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 Januari, Februari dan Maret sudah ditampilkan dan siap untuk dibayarkan Tunjangan Profesinya kepada guru yang berhak menerima TPG.

Ketentuan:

1. Guru PNS: Jenjang TK dan Dikdas dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Jenjang Dikmen dan SLB Dibayarkan Oleh Dinas Provinsi

2. Guru Non PNS: Semua jenjang dibayarkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud.

Setelah terbit realisasi pembayaran triwulan 1 dan SP2D dana akan masuk ke rekening per 14 hari kerja.

Login ke Info GTK Cek Realisasi pembayaran TPG triwulan 1 tahun 2022 dapat dilihat pada menu realisasi pembayaran TPG, pada gambar di bawah ini.



Demikian informasi ini semoga bermanfaat.

Cek Info GTK Realisasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 2021

Cek Info GTK Realisasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 2021

BlogPendidikan.net
- Sesuai judul pada postingan berikut ini, silahkan Bapak/Ibu Guru untuk Cek Info GTK Realisasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 2021.

Realisasi pembayaran/pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 Januari, Februari dan Maret sudah ditampilkan dan siap untuk dibayarkan Tunjangan Profesinya.

Ketentuan:

1. Guru PNS: Jenjang TK dan Dikdas dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Jenjang Dikmen dan SLB Dibayarkan Oleh Dinas Provinsi

2. Guru Non PNS: Semua jenjang dibayarkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud.

Setelah terbit realisasi pembayaran triwulan 1 dan SP2D dana akan masuk ke rekening per 14 hari kerja.




Demikian informasi ini semoga bermanfaat dan jangan lupa berbagi jika informasi ini bermanfaat.

Jadwal Penyaluran dan Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 Tahun 2020

Jadwal Penyaluran dan Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 Tahun 2020

Setiap tahunnya jadwal penyaluran dan pencairan tunjangan profesi guru diterbitkan oleh Kemenkeu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.07/2020 tentang perubahan atas PMK Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana DAK Non Fisik. 

Berdasarkan PMK tersebut jadwal penyaluran dan pencairan tunjangan profesi guru triwulan 1, 2, 3, dan 4 tahun 2020 dibagi dalam 4 ketentuan.

Penyaluran Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD dilaksanakan secara triwulanan, dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a. Triwulan I paling cepat bulan Maret sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi
b. Triwulan II paling cepat bulan Juni sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi
c. Triwulan III paling cepat bulan September sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi 
d. Ttriwulan IV paling cepat bulan November sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi.


Dari pembagian ketentuan diatas maka jadwal penyaluran dan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi Guru sebagai berikut:

1. Jadwal penyaluran dan pencairan tunjangan profesi guru (TPG) triwulan 1 adalah bulan April - Mei Tahun 2020
2. Jadwal penyaluran dan pencairan tunjangan profesi guru (TPG) triwulan 2 adalah bulan Juni - Agustus Tahun 2020
3. Jadwal penyaluran dan pencairan tunjangan profesi guru (TPG) triwulan 3 adalah bulan September - Oktober Tahun 2020
4. Jadwal penyaluran dan pencairan tunjangan profesi guru (TPG) triwulan 4 adalah bulan November - Desember Tahun 2020


Untuk lebih memahami tentang Jadwal Penyaluran dan Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 Tahun 2020 lihat berdasarkan PMK yang telah diterbitkan Kemenkeu. 


PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9/PMK.07/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 48/PMK.07 /2019 TENTANG PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK


PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48/PMK.07/2019 TENTANG PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK

 

Demikian informasi tentang Jadwal Penyaluran dan Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1, 2, 3 dan 4 Tahun 2020 semoga bermanfaat.