Showing posts with label Jadwal Pendaftaran PPPK. Show all posts
Showing posts with label Jadwal Pendaftaran PPPK. Show all posts

Penjelasan Tentang Kategori Pelamar ASN PPPK Guru Prioritas 1, 2, 3 (P1, P2, P3) dan Pelamar Umum

Penjelasan Tentang Kategori Pelamar ASN PPPK Guru Prioritas 1, 2, 3  (P1, P2, P3) dan Pelamar Umum

BlogPendidikan.net
- Pendaftaran PPPK Guru 2022 dilakukan secara online di laman SSCASN. PPPK Guru 2022 diawali dengan Pengumuman Seleksi, kemudian dilanjut Pendaftaran dan Seleksi Administrasi hingga 9 November 2022.

Adapun pelamar PPPK Guru 2022 dibagi menjadi empat kategori, yaitu pelamar prioritas 1, 2, 3, dan pelamar umum.

Bagi Anda yang belum memahami sepenuhnya tentang kategori pelamar ASN PPPK khusus guru dijelaskan sebagai berikut:

Kategori Pelamar dalam Seleksi Rekrutmen Guru ASN PPPK Kemdikbudristek Tahun 2022

Pelamar Prioritas I (P1).

Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:

1. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

2. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

3. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

4. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
Pelamar Prioritas II (P2)

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

Pelamar Prioritas III (P3)

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas :

1. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek.

2. Pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Demikian artikel tentang Penjelasan Tentang Kategori Pelamar ASN PPPK Guru Prioritas 1, 2, 3  (P1, P2, P3) dan Pelamar Umum, semoga bermanfaat.

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Persyaratan Berkas Dokumen dan Jadwal Pendaftaran ASN PPPK Guru

Persyaratan Berkas Dokumen dan Jadwal Pendaftaran ASN PPPK Guru

BlogPendidikan.net
- Resmi hari ini, pengumuman pendaftaran ASN PPPK bagi Guru dibuka, Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2022 akan diumumkan melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id atau laman masing-masing instansi.

Pendaftaran PPPK Guru 2022 dilakukan secara online di laman SSCASN. PPPK Guru 2022 diawali dengan Pengumuman Seleksi, kemudian dilanjut Pendaftaran dan Seleksi Administrasi hingga 9 November 2022.

Adapun pelamar PPPK Guru 2022 dibagi menjadi empat kategori, yaitu pelamar prioritas 1, 2, 3, dan pelamar umum.

Setiap kategori memiliki beberapa jadwal yang berbeda dikutip dari laman gurupppk.kemdikbud.go.id jadwal pendaftaran sebagai berikut:
  1. Pengumuman seleksi: 25 Oktober 2022.
  2. Pendaftaran seleksi (untuk semua pelamar) dan pengumuman penempatan untuk P1 (Prioritas 1): 25 Oktober - 7 November 2022.
  3. Seleksi administrasi (Prioritas 2, Prioritas 3, dan pelamar umum): 25 Oktober - 9 November 2022.
  4. Pengumuman hasil seleksi administrasi (Pelamar Prioritas 2, Prioritas 3, dan pelamar umum): 10 - 11 November 2022.
  5. Masa sanggah administrasi: 12 - 14 November 2022.
  6. Masa jawab sanggah administrasi: 15 - 18 November 2022.
  7. Pengumuman pasca masa sanggah: 20 November 2022.
  8. Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah, serta guru senior (Pelamar prioritas 2 dan 3): 21 - 22 November 2022.
  9. Penilaian kesesuaian oleh dinas pendidikan dan BKPSDM (Pelamar prioritas 2 dan 3): 23 - 27 November 2022.
  10. Pengolahan hasil penilaian kesesuaian (Pelamar prioritas 2 dan 3): 27 November - 7 Desember 2022.
  11. Pengumuman dan pemilihan formasi untuk pelamar umum: 8 - 12 Desember 2022.
  12. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (Pelamar umum): 16 - 18 Desember 2022.
  13. Seleksi kompetensi (Pelamar umum): 19 - 24 Desember 2022.
  14. Pengolahan hasil seleksi (Pelamar umum): 24 Desember 2022 - 4 Januari 2023.
  15. Pengumuman hasil seleksi (Pelamar Prioritas 2, Prioritas 3, dan pelamar umum): 5-6 Januari 2023.
  16. Masa sanggah seleksi kompetensi: 7 - 9 Januari 2023.
  17. Masa jawab sanggah seleksi kompetensi: 10 - 16 Januari 2023.
  18. Pengumuman pasca masa sanggah: 26 Januari 2023.
Adapun berkas atau dokumen persyaratan pendaftaran ASN PPPK Guru sebagai beriku:

Persyaratan Pendaftaran:
  1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
  6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
  8. Surat keterangan berkelakuan baik.
  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dokumen/berkas yang harus disiapkan:
  1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB.
  2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran.
  3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
  4. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1.
  5. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki.
  6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerinta.
  7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Demikian informasi tentang pendaftaran calon ASN PPPK Guru, jadwal dan dokumen berkas persyaratan bagi pelamar PPPK Guru. Semoga bermanfaat.

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Jangan Kecewa Jika Tak Lulus Kompetensi PPPK Guru, Bisa Diulang Tahap Berikutnya. Berikut Penjelasannya!

Jangan Kecewa Jika Tak Lulus Kompetensi PPPK Guru, Bisa Diulang Tahap Berikutnya. Berikut Penjelasannya!

BlogPendidikan.net
- Tidak lama lagi penerimaan atau pendaftaran PPPK dan CPNS 2021 akan digelar, untuk anda yang ingin mendaftar siapkan segala perlengkapan yang dibutuhkan karena ada bebrapa tahapan yang harus di lalui oleh penfatar PPPK.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) menyebut terdapat 4 jenis peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru, salah satunya Guru Tenaga Honorer Kategori II (THK II).

Ada 4 Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 adalah: 

Pertama, THK-II sesuai database THK-II di BKN; 

Kedua, Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud,” kata Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo, dalam Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021 di Youtube KemenPANRB.

Ketiga, yang diperbolehkan mendaftar PPPK guru adalah guru Swasta yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud.

Keempat, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

Adapun ketentuan pengadaan PPPK guru, yaitu seleksi terdiri dari Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Kemudian, seleksi Kompetensi akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali.

Beberapa Rincian Seleksi

Pada seleksi pertama yang boleh mengikuti seleksi kompetensi hanya guru THK II dan guru non ASN di sekolah negeri. Kemudian diseleksi kedua yang boleh mengikuti adalah mereka yang tidak lulus di seleksi kompetensi pertama, namun sudah ditambah dengan guru swasta dan lulusan PPG.

Selanjutnya pada seleksi ketiga yang boleh ikut adalah guru yang tidak lulus tes seleksi kompetensi kedua. Namun demikian pada seleksi pertama dan seleksi kompetensi kedua itu masih berlangsung sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Maksud saya gini, untuk guru TK, SD, dan SMP karena merupakan kewenangan kabupaten kota masih diberlakukan pada lingkup tersebut untuk tes pertama dan tes kedua. Sedangkan untuk guru SMA, SMK, SLB itu merupakan kewenangan provinsi maka dilakukan pada lingkup provinsi tersebut,” jelasnya.

Lantaran kewenangannya belum bisa lintas Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Sedangkan pada saat seleksi ketiga itu sudah boleh lintas kabupaten kota dan lintas provinsi.

“Jadi kita lakukan secara nasional, ini yang membedakan,” imbuhnya.

Menggunakan Sistem CAT-UNBK Kemendikbudristek

Lebih lanjut Ari menambahkan, seleksi Kompetensi menggunakan sistem CAT-UNBK Kemendikbudristek, tidak menggunakan CAT BKN. Hal ini akan dikoordinasikan dengan Kemendikbudristek. Kemudian untuk, Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.

Jadi persiapkan diri anda dalam menghadapi ujian baik PPPK ataupun CPNS, semoga berhasil dan lulus dengan memuaskan.

Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK Ditunda, Berikut 5 Hal Penting Yang Harus Diperhatikan Saat Pendaftaran

Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK Ditunda, Berikut 5 Hal Penting Yang Harus Diperhatikan Saat Pendaftaran

BlogPendidikan.com
- Jadwal pendaftaran CPNS atau CASN dan PPPK 2021 ditunda. Menurut rencana awal, jadwal pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 termasuk menjadi guru akan dibuka mulai 31 Mei. 

Penundaan jadwal pendaftaran CPNS atau CASN dan PPPK 2021 diungkapkan oleh Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan melalui akun Twitter-nya. “Tgl 31 Mei 2021 penerimaan #CPNS2021 #P3K2021 BELUM DIBUKA. 

Masih banyak persiapan yg dilakukan oleh Panselnas. Pada saatnya, @BKNgoid akan menyampaikan pada publik. Semua spekulasi dibuang jauh2. Jangan habiskan energi unt hal2 tak berdasar. Apalagi sekadar menghimpun AdSense.” 

Demikian kicauan Ridwan melalui akun Twitter @abiridwan2173. Sampai berita ini diturunkan, Ayojakarta belum mendapatkan keterangan langsung dari Ridwan dan pejabat BKN lain untuk mengonfirmasi hal tersebut. Awalnya, jadwal pendaftaran calon PPPK dan CPNS 2021 termasuk untuk guru sudah dirilis oleh pemerintah yakni pada 31 Mei. 

Bagi yang ingin mendaftar diminta untuk mengakses laman resmi yang dibangun pemerintah yaitu https://sscasn.bkn.go.id/.

Berikut adalah informasi pendaftaran CPNS 2021 terbaru seperti yang dilansir suara.com:

* Pengumuman Seleksi: 30 Mei - 13 Juni 2021 
* Pendaftaran Seleksi: 31 Mei - 21 Juni 2021 
* Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasilnya : 1 Juni - 30 Juni 2021 
* Masa Sanggah: 1 Juli - 11 Juli 2021

Jadwal Ujian CPNS dan PPPK 2021 

SKD CPNS (CAT BLN): Juli - September 2021 

* Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru (CAT BKN): Juli - September 2021 
* Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud) 
* Tes 1: Agustus 2021 
* Tes 2: Oktober 2021 
* Tes 3: Desember 2021 

SKB CPNS dan PPPK : September - Oktober 2021
 
* Penentuan Lulus CPNS 2021 Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah: November 2021 
* Penetapan NIP CPNS atau Nomor Induk PPPK: Desember 2021 

Menurut penelusuran Ayojakarta, jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 termasuk guru dimulai pada 31 Mei 2021. Akan ada sekitar 1,275 juta formasi kursi tersedia yang didominasi oleh tenaga pendidik. Pendaftaran penerimaan CPNS 2021 dan PPPK 2021 hanya dilakukan melalui satu pintu dan terpadu melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/. 

Berikut 5 hal penting untuk menghadapi penerimaan CPNS dan PPPK 2021 yang dilansir oleh BKN beberapa waktu lalu: 

1. Satu portal pendaftaran 

Seleksi CPNS 2021 ini pemerintah akan menggunakan satu portal pendaftaran untuk 3 kategori rekrutmen, yaitu CPNS, sekolah kedinasan, dan PPPK. 

2. Tidak perlu mengunggah dokumen 

Peserta seleksi CPNS 2021 tidak perlu mengunggah dokumen seperti seleksi tahun sebelumnya. Data dari SSCASN akan langsung terintegrasi dengan nomor induk kependudukan (NIK) di Dukcapil, data Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), data STR di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga akses data ijazah di Kementerian Ristekdikti. Oleh karena itu, pastikan NIK kamu terdaftar di Dukcapil. Nik ini juga nantinya bakal diperlukan untuk kebutuhan administrasi lainnya saat seleksi CPNS 2021. 

3. Tidak perlu membuka masing-masing portal instansi 

Untuk mengetahui formasi yang dibuka pada seleksi CPNS sebelumnya, peserta harus membuka satu per satu instansi dan atau kementerian guna mengetahui informasi yang dibuka. Namun, seleksi CPNS 2021 ini memudahkan peserta untuk mendapat informasi tersebut melalui portal SSCASN. 

4. Fitur pemindai wajah 

Fitur pemindaian wajah ini digunakan untuk mencegah adanya calo di seleksi CPNS 2021. Fitur pemindai wajah ini baru ditambahkan pada seleksi tahun ini. 

5. Hasil tes CPNS 2021 dapat dipantau dari mana saja
 
Karena masih mengalami kondisi pandemi Covid-19, panitia seleksi memudahkan peserta untuk mengakses hasil ujian secara langsung melalui channel YouTube BKN. 

Hal tersebut bertujuan agar peserta tidak berkerumun di lokasi ujian. Kabar baiknya, peserta yang terpapar Covid-19 akan diberikan sarana ujian khusus hingga tetap berkesempatan mengikuti seleksi CPNS 2021. 

DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN 

Sejumlah dokumen yang harus dipenuhi oleh calon peserta seleksi CPNS dan PPPK 2021 pada dasarnya sama dengan persyaratan pada rekrutmen ASN tahun sebelumnya. 

Beberapa dokumen utama yang perlu disiapkan antara lain: 

* Kartu Keluarga (KK) 
* Kartu Tanda Penduduk (KTP) 
* Ijazah dan Transkrip nilai 
* Pasfoto 
* Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang dilamar 

MATERI SELEKSI 

Seperti yang berlangsung sebelumnya, tahapan seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2021 dilakukan dalam tiga tahap yakni seleksi administrasi, seleksi kemampuan dasar (SKD), dan seleksi kemampuan bidang (SKB). 

Materi seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2021 untuk SKD juga terdiri dari 3 komponen utama, yakni:
 
* Tes Intelegensia Umum (TIU), 
* Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan 
* Tes Karakteristik Pribadi (TKP). 

Sementara itu, untuk materi SKB berbeda-beda tergantung kebutuhan di formasi yang dituju berupa tes potensi akademik, praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan wawancara. Berbeda dari seleksi CPNS, untuk PPPK sistem yang digunakan adalah Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dari Kemendikbud-Ristek.

(Sumber: ayojakarta.com)

Siapkan Berkas, Berikut Jadwal Pendaftaran dan Rincian Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2021

Siapkan Berkas, Berikut Jadwal Pendaftaran dan Rincian Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2021

BlogPendidikan.net
- Siapkan Berkas, Berikut Jadwal Pendaftaran dan Rincian Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2021.

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kabarnya akan dimulai pada Mei-Juni 2021. Kendati demikian, hingga kini pemerintah masih belum menetapkan secara pasti tanggal pembukaan pendaftaran tersebut.

Tahun ini untuk penerimaan CPNS memang berbeda dengan tahun sebelumnya. Menteri PANRB Tjahjo Kumolo memaparkan bahwa pemerintah kali ini menyediakan 1.275.387 untuk kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) baik di pemerintah pusat maupun daerah.

Kebutuhan ASN kali ini memang untuk mengisi jabatan instansi yang kosong. Menurut data yang tertera per 7 April 2021, ada beberapa jumlah penetapan formasi dari 56 kementerian dan Lembaga disusun dengan formasi daerah seperti yang terurai di bawah ini:

1. Sejumlah penetapan formasi dari 56 kementerian dan lembaga kiranya berjumlah 69.684. Jumlah tersebut meliputi 61.129 formasi kementerian dan lembaga dan 8.555 penetapan formasi melalui sekolah dinas.

2. Sementara untuk penetapan formasi daerah terdapat 652.803 yang dirinci sebagai berikut:

* 139.443 formasi dari 34 pemerintah provinsi terdiri dari: 128.656 guru dan 10.787 non-guru.
* 513.360 formasi dari 504 pemerintah kabupaten dan kota terdiri dari: 418.370 guru dan 94.990 formasi non-guru.

Bila dilihat kembali, kebutuhan ASN untuk Instansi pemerintah pusat sebanyak 83.669 orang dan Instansi di daerah sebanyak 1.191.718 orang. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menambahkan, seleksi ASN pada tahun ini akan difokuskan untuk mengisi kebutuhan tenaga teknis.

"Ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo kepada Kementerian PANRB, agar memperbanyak tenaga teknis yang bisa langsung terjun ke masyarakat dalam rangka mengurangi ASN yang melaksanakan tugas administrasi," sambung Tjahjo.

Di sisi lain, pemerinta juga memberi peluang untuk tenaga pendidik atau guru honorer agar mereka bisa mendaftarkan diri melalui program pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)

Bila dilihat dari rencana penetapan guru melalui jalur PPPK ini, pemerintah memberikan lowongan sejumlah 547.026 formasi yang meliputi tingkat pemprov di pemkab maupun pemkot.

Sementara untuk formasi PPPK non-guru yang bertempat di daerah ditetapkan sebanyak 21.495 formasi. Sedangkan gambaran untuk CPNS di tingkat daerah, sejauh ini ditetapkan 84.282 formasi.

Untuk formasi terbanyak di pemerintah pusat adalah sebagai berikut:

* Dosen
* Penjaga Tahanan
* Penyuluh KB
* Analis Perkara Peradilan
* Pemeriksa
* Perawat
* Analis Hukum Pertahanan
* Jaksa
* Dokter
* Statistisi
* Pranata Komputer
* Pranata Barang Bukti
* Pengawas Farmasi dan Makanan
* Penyuluh Perikanan dan Perencana.

Sementara di pemerintah provinsi, ada jabatan guru, jabatan tenaga kesehatan dan jabatan teknis. Adapun rinciannya sebagai berikut:

* Jabatan guru meliputi guru BK, guru TIK, guru matematika, guru seni budaya dan guru Bahasa Indonesia.

* Jabatan tenaga kesehatan meliputi perawat, dokter, asisten apoteker, perekam medis dan paoteker.

* Jabatan teknis terdiri dari pranata komputer, polisi kehutanan, pengawas benih tanaman, pengelola keuangan dan pengelola pengadaan barang/jasa.

Untuk alokasi penerimaan CASN di pemerintah kabupaten/kota terdiri dari:

* Jabatan guru meliputi guru kelas, guru penjaskes, guru BK, guru TIK dan guru seni budaya.
* Jabatan tenaga kesehatan terdir perawat, dokter, asisten apoteker, perekam medis dan paoteker.
* Jabatan teknis terdiri dari pranata komputer, polisi kehutanan, pengawas benih tanaman, pengelola keuangan dan pengelola pengadaan barang/jasa.

Pendaftaran PPPK 2021 direncanakan berlangsung sejak bulan Mei hingga Juni 2021. 

Agenda rekrutmen tersebut kemudian dilanjutkan dengan seleksi PPPK tahap 1 yang direncanakan berlangsung pada Agustus mendatang.

Setelah lulus, mereka langsung diproses, diumumkan, kemudian dilakukan pemberkasan dan penetapan NIP-nya oleh BKN.

Tahap kedua seleksi PPPK dilaksanakan setelah tahap pertama selesai. Seleksi ini akan digelar sebanyak tiga kali.

Dengan begitu, pendaftar formasi PPPK guru memiliki kesempatan mengikuti tes sampai 3 kali. Sementara, untuk CPNS 2021 direncanakan bulan Mei-Juni 2021.