Showing posts with label KKM. Show all posts
Showing posts with label KKM. Show all posts

Cara Menentukan Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran (KKTP) Pengganti KKM Pada Kurikulum Merdeka

Cara Menentukan Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran (KKTP) Pengganti KKM Pada Kurikulum Merdeka

BlogPendidikan.net
- Pemilihan kurikulum merdeka disesuaikan dengan karakteristik siswa, kekhasan, serta kesiapan tingkat satuan pendidikan. Yang menjadi pembeda dari Kurikulum Merdeka dengan kurikulum sebelumnya adalah Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) tidak lagi digunakan dan berganti menjadi Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran (KKTP).

Untuk mengetahui apakah peserta didik telah berhasil mencapai tujuan pembelajaran, pendidik perlu menetapkan kriteria atau indikator ketercapaian tujuan pembelajaran.

Kriteria ini dikembangkan saat pendidik merencanakan asesmen, yang dilakukan saat pendidik menyusun perencanaan pembelajaran, baik dalam bentuk rencana pelaksanaan pembelajaran ataupun modul ajar.
Kriteria ketercapaian ini juga menjadi salah satu pertimbangan dalam memilih/membuat instrumen asesmen, karena belum tentu suatu asesmen sesuai dengan tujuan dan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran.

Kriteria ini merupakan penjelasan (deskripsi) tentang kemampuan apa yang perlu ditunjukkan/didemonstrasikan peserta didik sebagai bukti bahwa ia telah mencapai tujuan pembelajaran.

Dengan demikian, pendidik tidak disarankan untuk menggunakan angka mutlak (misalnya, 75, 80, dan sebagainya) sebagai kriteria. Yang paling disarankan adalah menggunakan deskripsi, namun jika dibutuhkan, maka pendidik diperkenankan untuk menggunakan interval nilai (misalnya 70 - 85, 85 - 100, dan
sebagainya).

Dengan demikian, kriteria yang digunakan untuk menentukan apakah peserta didik telah mencapai tujuan pembelajaran dapat dikembangkan pendidik dengan menggunakan beberapa pendekatan, di antaranya:
  1. Menggunakan deskripsi sehingga apabila peserta didik tidak mencapai kriteria tersebut maka dianggap belum mencapai tujuan pembelajaran,
  2. Menggunakan rubrik yang dapat mengidentifikasi sejauh mana peserta didik mencapai tujuan pembelajaran.
  3. Menggunakan skala atau interval nilai, atau pendekatan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kesiapan pendidik dalam mengembangkannya. Berikut adalah contoh-contoh pendekatan yang dimaksud. Contoh salah satu tujuan pembelajaran mata pelajaran Bahasa Indonesia Fase C: “peserta didik mampu menulis laporan hasil pengamatan dan wawancara”
Mari kita bahas dari 3 pendekatan diatas bagaimana menentukan KKTP apakah peserta didik sudah mencapai tujuan pembelajaran sesuai kriteria ketercapaian peserta didik yang telah ditetapkan!

Pendekatan 1: Menggunakan deskripsi kriteria

Contohnya, dalam tugas menulis laporan, pendidik menetapkan kriteria ketuntasan: Laporan peserta didik menunjukkan kemampuannya menulis teks eksplanasi, hasil pengamatan, dan pengalaman secara jelas. Laporan menjelaskan hubungan kausalitas yang logis disertai dengan argumen yang logis
sehingga dapat meyakinkan pembaca.

Contoh Deskripsi Kriteria:

Pendidik dapat menggunakan rubrik ini untuk kriteria dari tujuan pembelajaran seperti contoh di atas, atau dapat pula menggunakan tujuan-tujuan pembelajaran untuk menentukan ketuntasan CP pada satu fase.

Pendekatan 2: Menggunakan rubrik

Contohnya, dalam tugas menulis laporan, pendidik menetapkan kriteria ketuntasan yang terdiri atas dua bagian: Isi laporan dan penulisan. 

Dalam rubrik terdapat empat tahap pencapaian, dari baru berkembang, layak, cakap hingga mahir. Dalam setiap tahapan ada deskripsi yang menjelaskan performa peserta didik.

Pendidik menggunakan rubrik ini untuk mengevaluasi laporan yang dihasilkan oleh peserta didik.

Contoh Rubrik Kriteria:


Pendekatan 3: menggunakan interval nilai

Untuk menggunakan interval, pendidik dan/ atau satuan pendidikan dapat menggunakan rubrik maupun nilai dari tes. Pendidik menentukan terlebih dahulu intervalnya dan tindak lanjut yang akan dilakukan untuk para peserta didik.

Contoh 1. Untuk nilai yang berasal dari nilai tes tertulis atau ujian, pendidik menentukan interval nilai. Setelah mendapatkan hasil tes, pendidik dapat langsung menilai hasil kerja peserta didik dan menentukan tindak lanjut sesuai dengan intervalnya.

0 - 40 % : Belum mencapai, remedial di seluruh bagian
41 - 65 % : Belum mencapai ketuntasan, remedial di bagian yang diperlukan
66 - 85 % : Sudah mencapai ketuntasan, tidak perlu remedial
86 - 100% : Sudah mencapai ketuntasan, perlu pengayaan atau tantangan lebih

Bila peserta didik dapat mengerjakan 16 dari 20 soal (dengan bobot yang sama), maka ia mendapatkan nilai 80%. Sehingga dapat disimpulkan bahwa peserta didik tersebut sudah mencapai ketuntasan dan tidak perlu remedial.
Contoh 2. Pendidik dapat menggunakan interval nilai yang diolah dari rubrik. Seperti dalam tugas menulis laporan, pendidik dapat menetapkan empat kriteria ketuntasan:
  • menunjukkan kemampuan penulisan teks eksplanasi dengan runtut
  • menunjukkan hasil pengamatan yang jelas
  • menceritakan pengalaman secara jelas
  • menjelaskan hubungan kausalitas yang logis disertai dengan argumen yang logis sehingga dapat meyakinkan pembaca
Untuk setiap kriteria terdapat 4 (empat) skala pencapaian (1-4). Pendidik membandingkan hasil tulisan peserta didik dengan rubrik untuk menentukan ketercapaian peserta didik.

Contoh Kriteria Menggunakan Interval:


Diasumsikan untuk setiap kriteria memiliki bobot yang sama sehingga pembagi
merupakan total dari jumlah kriteria (dalam hal ini 4 kriteria) dan nilai maksimum (dalam hal ini nilai maksimumnya 4). Satuan pendidikan dan/ atau guru dapat memberikan bobot sehingga penghitungan disesuaikan dengan bobot kriteria.

Setelah mendapatkan nilai (baik dari rubrik ataupun nilai dari tes), pendidik dan/atau satuan pendidikan dapat menentukan interval nilai untuk menentukan ketuntasan dan tindak lanjut sesuai dengan intervalnya.

0 - 40%
Belum mencapai, remedial di seluruh bagian

41 - 60%
Belum mencapai ketuntasan, remedial di bagian yang diperlukan

61 - 80%
Sudah mencapai ketuntasan, tidak perlu remedial

81 - 100%
Sudah mencapai ketuntasan, perlu pengayaan atau tantangan lebih

Pada contoh di atas, pendidik hanya menggunakan rubrik dan diambil kesimpulan
bahwa peserta didik di atas sudah menuntaskan tujuan pembelajaran, karena sebagian besar kriteria sudah tercapai.

Cara Menentukan Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran (KKTP) Pengganti KKM Pada Kurikulum Merdeka >>> LIHAT DISINI

Format KKM Kurikulum 2013 Untuk SD Kelas 1, 2, 3, 4, 5, dan 6

Format KKM Kurikulum 2013 Untuk SD Kelas 1, 2, 3, 4, 5, dan 6

BlogPendidikan.net
- Kriteria paling rendah untuk menyatakan siswa mencapai kentuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).KKM harus ditetapkan di awal tahun ajaran dimulai, melalui musyawarah dewan guru pada satu sekolah. Penetapan KKM pada satuan pendidikan ada dua model yaitu :
  1. Lebih dari Satu KKM Satuan pendidikan dapat memilih setiap mata pelajaran memiliki KKM yang berbeda. Misalnya, KKM IPA (64), Matematika (60), Bahasa Indonesia (75), dan seterusnya.Di samping itu, KKM juga dapat ditentukan berdasarkan rumpun mata pelajaran (kelompok mata pelajaran). Misalnya, rumpun MIPA (Matematika dan IPA) memiliki KKM 70, rumpun bahasa (Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris) memiliki KKM 75, rumpun sosial (IPS dan PPKn) memiliki KKM 80, dan seterusnya.
  2. Satu KKM Satuan pendidikan dapat memilih satu KKM untuk semua mata pelajaran. Setelah KKM setiap mata pelajaran ditentukan, KKM satuan pendidikan dapat ditetapkan dengan memilih KKM yang terendah, rata-rata, atau modus dari seluruh KKM mata pelajaran.
Fungsi Kriteria Ketuntasan Minimal adalah :
  1. Sebagai acuan bagi pendidik dalam menilai kompetensi peserta didik sesuai kompetensi dasar mata pelajaran yang diikuti. Pendidik harus memberikan respon yang tepat terhadap pencapaian kompetensi dasar dalam bentuk pemberian layanan remedial atau layanan pengayaan
  2. Sebagai acuan bagi peserta didik dalam menyiapkan diri mengikuti penilaian mata pelajaran
  3. Dapat digunakan sebagai bagian dari komponen dalam melakukan evaluasi program pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah
  4. Merupakan kontrak pedagogik antara pendidik dengan peserta didik dan antara satuan pendidikan dengan masyarakat
  5. Merupakan target satuan pendidikan dalam pencapaian kompetensi tiap mata pelajaran.
Teknis prosedur penentuan KKM dapat dilakukan dengan cara berikut :

1. Menghitung jumlah KD setiap mata pelajaran pada masing-masing tingkat kelas dalam satu tahun pelajaran.

2. Menentukan nilai aspek karakteristik peserta didik (intake), karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi/kompetensi), dan kondisi satuan pendidikan (daya dukung). 

Dengan mencari rata-rata 3 aspek tersebut maka akan menjadi KKM KD pengetahuan dan keterampilan.

Adapun yang dimaksud dengan 3 aspek tersebut adalah:

A. Karakteristik Peserta Didik (Intake)
  • Karakteristik peserta didik (intake) bagi peserta didik baru (kelas 1 SD) melalui hasil tes awal yang dilakukan oleh sekolah, peserta didik baru (kelas VII) antara lain memperhatikan rata-rata nilai rapor SD, nilai ujian sekolah SD, nilai hasil seleksi masuk peserta didik baru di jenjang SMP
  • Memperhatikan kualitas peserta didik yang dapat diidentikasi antara lain berdasarkan hasil ujian jenjang sebelumnya, atau nilai rapor sebelumnya.
B. Karakteristik Mata Pelajaran (Kompleksitas) Karakteristik Mata Pelajaran

Kompleksitas adalah tingkat kesulitan dari masing-masing mata pelajaran, yang dapat ditetapkan antara lain melalui expert judgment guru mata pelajaran melalui forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) tingkat sekolah, dengan memperhatikan hasil analisis jumlah KD, kedalaman KD, keluasan KD, dan perlu tidaknya pengetahuan prasyarat.

C. Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung) Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung) meliputi antara lain :
  • kompetensi pendidik (misalnya nilai Uji Kompetensi Guru)
  • jumlah peserta didik dalam satu kelas
  • predikat akreditasi sekolah
  • kelayakan sarana prasarana sekolah.
3. KKM KD dasar untuk mendapatkan KKM mata pelajaran

4. Jika satuan pendidikan menetapkan satu KKM maka KKM mata pelajaran dasar untuk mendapatkan KKM satuan pendidikan 

Keterangan:

a. Untuk memperoleh KKM mata pelajaran ataupun KKM satuan pendidikan bisa melalui rata-rata, nilai terendah, dan modus. 
b. Jika satuan pendidikan memilih KKM mata pelajaran maka jenjang kelas pada satu sekolah memiliki interval untuk predikat yang akan digunakan ke dalam rapor siswa berbeda setiap mata pelajaran dan setiap jenjang kelas. 
c. Tetapi jika dipilih model satu KKM maka cukup satu KKM yang disebut dengan KKM satuan pendidikan, memiliki satu interval dan satu predikat untuk semua kelas dan jenjang kelas pada satu sekolah.

Berikut format KKM Untuk jenjang SD Kelas 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 Kurikulum 2013 bisa Anda unduh pada tautan dibawah ini.

Format KKM Kurikulum 2013 Untuk SD Kelas 1 : Semester 1 UNDUH 2 UNDUH

Format KKM Kurikulum 2013 Untuk SD Kelas 2 : Semester 1 UNDUHUNDUH

Format KKM Kurikulum 2013 Untuk SD Kelas 3 : Semester 1 UNDUHUNDUH
 
Format KKM Kurikulum 2013 Untuk SD Kelas 4 : Semester 1 UNDUHUNDUH

Format KKM Kurikulum 2013 Untuk SD Kelas 5 : Semester 1 UNDUHUNDUH

Format KKM Kurikulum 2013 Untuk SD Kelas 6 : Semester 1 UNDUHUNDUH

Demikian tentang Format KKM Kurikulum 2013 Untuk SD Kelas 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 semoga memberikan manfaat buat Anda dan terima kasih.

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan). Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Penetapan KKM Mata Pelajaran dan Satuan Pendidikan

Penetapan KKM Mata Pelajaran dan Satuan Pendidikan

BlogPendidikan.net
- Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.

Kriteria paling rendah untuk menyatakan siswa mencapai ketuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). KKM harus ditetapkan di awal tahun ajaran dimulai, melalui musyawarah dewan guru pada satu sekolah. 

Penetapan KKM pada satuan pendidikan ada dua model yaitu :

1. Lebih dari Satu KKM

Satuan pendidikan dapat memilih setiap mata pelajaran memiliki KKM yang berbeda. Misalnya, KKM IPA (64), Matematika (60), Bahasa Indonesia (75), dan seterusnya. Di samping itu, KKM juga dapat ditentukan berdasarkan rumpun mata pelajaran (kelompok mata pelajaran). Misalnya, rumpun MIPA (Matematika dan IPA) memiliki KKM 70, rumpun bahasa (Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris) memiliki KKM 75, rumpun sosial (IPS dan PPKn) memiliki KKM 80, dan seterusnya.

2. Satu KKM

Satuan pendidikan dapat memilih satu KKM untuk semua mata pelajaran. Setelah KKM setiap mata pelajaran ditentukan, KKM satuan pendidikan dapat ditetapkan dengan memilih KKM yang terendah, rata-rata, atau modus dari seluruh KKM mata pelajaran. 

Berdasar model KKM yang ada, satuan pendidikan dibolehkan memilih salah satu model sesuai ketetapan yang ada pada Panduan Penilaian Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK.

Fungsi Dari Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
  1. Sebagai acuan bagi pendidik dalam menilai kompetensi peserta didik sesuai kompetensi dasar mata pelajaran yang diikuti. Pendidik harus memberikan respon yang tepat terhadap pencapaian kompetensi dasar dalam bentuk pemberian layanan remedial atau layanan pengayaan
  2. Sebagai acuan bagi peserta didik dalam menyiapkan diri mengikuti penilaian mata pelajaran
  3. Dapat digunakan sebagai bagian dari komponen dalam melakukan evaluasi program pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah
  4. Merupakan kontrak pedagogik antara pendidik dengan peserta didik dan antara satuan pendidikan dengan masyarakat
  5. Merupakan target satuan pendidikan dalam pencapaian kompetensi tiap mata pelajaran
Secara teknis prosedur penentuan KKM dapat dilakukan dengan cara berikut :

1. Menghitung jumlah KD setiap mata pelajaran pada masing-masing tingkat kelas dalam satu tahun pelajaran.

2. Menentukan nilai aspek karakteristik peserta didik (intake), karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi/kompetensi), dan kondisi satuan pendidikan (daya dukung). Dengan mencari rata-rata 3 aspek tersebut maka akan menjadi KKM KD pengetahuan dan keterampilan. Adapun yang dimaksud dengan 3 aspek tersebut adalah :

a. Karakteristik Peserta Didik (Intake)

* Karakteristik peserta didik (intake) bagi peserta didik baru (kelas 1 SD) melalui hasil tes awal yang dilakukan oleh sekolah, peserta didik baru (kelas VII) antara lain memperhatikan rata-rata nilai rapor SD, nilai ujian sekolah SD, nilai hasil seleksi masuk peserta didik baru di jenjang SMP.
* memperhatikan kualitas peserta didik yang dapat diidentikasi antara lain berdasarkan hasil ujian jenjang sebelumnya, atau nilai rapor sebelumnya.

b. Karakteristik Mata Pelajaran (Kompleksitas)

Karakteristik Mata Pelajaran (kompleksitas) adalah tingkat kesulitan dari masing-masing mata pelajaran, yang dapat ditetapkan antara lain melalui expert judgment guru mata pelajaran melalui forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) tingkat sekolah, dengan memperhatikan hasil analisis jumlah KD, kedalaman KD, keluasan KD, dan perlu tidaknya pengetahuan prasyarat.

c. Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung)

Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung) meliputi antara lain (1) kompetensi pendidik (misalnya nilai Uji Kompetensi Guru); (2) jumlah peserta didik dalam satu kelas; (3) predikat akreditasi sekolah; dan (4) kelayakan sarana prasarana sekolah.

3. KKM KD dasar untuk mendapatkan KKM mata pelajaran.

4. Jika satuan pendidikan menetapkan satu KKM maka KKM mata pelajaran dasar untuk mendapatkan KKM satuan pendidikan.

Keterangan :

a. Untuk memperoleh KKM mata pelajaran ataupun KKM satuan pendidikan bisa melalui rata-rata , nilai terendah, dan modus.

b. Jika satuan pendidikan memilih KKM mata pelajaran maka jenjang kelas pada satu sekolah memiliki interval untuk predikat yang akan digunakan ke dalam rapor siswa berbeda setiap mata pelajaran dan setiap jenjang kelas.

c. Tetapi jika dipilih model satu KKM maka cukup satu KKM yang disebut dengan KKM satuan pendidikan, memiliki satu interval dan satu predikat untuk semua kelas dan jenjang kelas pada satu sekolah.

 

Untuk lebih jelasnya tentang penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) mata pelajaran dan satuan pendidikan Anda bisa unduh >>> DISINI

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOWING (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan). Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.