Showing posts with label Kemendikbud Ristek. Show all posts
Showing posts with label Kemendikbud Ristek. Show all posts

Contoh Bukti Dukung Laporan Tugas Tambahan Sebagai Wakil Kepala Sekolah Untuk Bukti Dukung Perencanaan Pengelolaan Kinerja di PMM

Contoh Laporan Tugas Tambahan Sebagai Wakil Kepala Sekolah Untuk Bukti Dukung Perencanaan Pengelolaan Kinerja di PMM

BlogPendidikan.net
 - Berikut ini adalah contoh laporan tugas tambahan guru sebagai Wakil Kepala Sekolah untuk bukti dukung unggahan pada perencanaan pengelolaan kinerja guru di PMM.

Contoh Laporan Tugas Tambahan Sebagai Wakil Kepala Sekolah Untuk Bukti Dukung Perencanaan Pengelolaan Kinerja di PMM bisa Anda Unduh >>> DISINI

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Contoh Laporan Observasi Proses Pembelajaran Rekan Sejawat Perencanaan Pengelolaan Kinerja di PMM

Contoh Laporan Observasi Proses Pembelajaran Rekan Sejawat Perencanaan Pengelolaan Kinerja di PMM

BlogPendidikan.net
 - Berikut ini adalah contoh laporan Observasi Proses Pembelajaran Rekan Sejawat pada perencanaan pengelolaan kinerja guru di PMM.

Contoh laporan Observasi Proses Pembelajaran Rekan Sejawat pada Perencanaan Pengelolaan Kinerja di PMM bisa Anda Unduh >>> DISINI

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Contoh Laporan Tugas Tambahan Sebagai Pembina Ekstrakurikuler Untuk Bukti Dukung Perencanaan Pengelolaan Kinerja di PMM

Contoh Laporan Tugas Tambahan Sebagai Pembina Ekstrakurikuler Untuk Bukti Dukung Perencanaan Pengelolaan Kinerja di PMM

BlogPendidikan.net
 - Berikut ini adalah contoh laporan tugas tambahan guru sebagai Sebagai Pembina Ekstrakurikuler untuk bukti dukung unggahan pada perencanaan pengelolaan kinerja guru di PMM.

Contoh Laporan Tugas Tambahan Sebagai Sebagai Pembina Ekstrakurikuler Untuk Bukti Dukung Perencanaan Pengelolaan Kinerja di PMM bisa Anda Unduh >>> DISINI

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Contoh Laporan Tugas Tambahan Sebagai Penelaah Modul Ajar Untuk Bukti Dukung Perencanaan Pengelolaan Kinerja di PMM

Contoh Laporan Tugas Tambahan Sebagai Penelaah Modul Ajar Untuk Bukti Dukung Perencanaan Pengelolaan Kinerja di PMM

BlogPendidikan.net
 - Berikut ini adalah contoh laporan tugas tambahan guru sebagai Sebagai Penelaah Modul Ajar untuk bukti dukung unggahan pada perencanaan pengelolaan kinerja guru di PMM.

Contoh Laporan Tugas Tambahan Sebagai Sebagai Penelaah Modul Ajar Untuk Bukti Dukung Perencanaan Pengelolaan Kinerja di PMM bisa Anda Unduh >>> DISINI

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Contoh Laporan Bukti Dukung Tugas Tambahan Sebagai Kepala Perpustakaan Untuk Perencanaan Pengelolaan Kinerja di PMM

Contoh Laporan Bukti Dukung Tugas Tambahan Sebagai Kepala Perpustakaan Untuk Perencanaan Pengelolaan Kinerja di PMM

BlogPendidikan.net
 - Berikut ini adalah contoh laporan tugas tambahan guru sebagai Sebagai Kepala Perpustakaan untuk bukti dukung unggahan pada perencanaan pengelolaan kinerja guru di PMM.

Contoh Laporan Tugas Tambahan Sebagai Sebagai Kepala Perpustakaan Untuk Bukti Dukung Perencanaan Pengelolaan Kinerja di PMM bisa Anda Unduh >>> DISINI

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Contoh Laporan Tugas Tambahan Sebagai Wali Kelas Untuk Bukti Dukung Perencanaan Pengelolaan Kinerja di PMM

Contoh Laporan Tugas Tambahan Sebagai Wali Kelas Untuk Bukti Dukung Perencanaan Pengelolaan Kinerja di PMM

BlogPendidikan.net
 - Berikut ini adalah contoh laporan tugas tambahan guru sebagai wali kelas untuk bukti dukung unggahan pada perencanaan pengelolaan kinerja guru di PMM.

Contoh Laporan Tugas Tambahan Sebagai Wali Kelas Untuk Bukti Dukung Perencanaan Pengelolaan Kinerja di PMM bisa Anda Unduh >>> DISINI

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Contoh Laporan Tugas Tambahan Guru Piket Untuk Bukti Dukung Perencanaan Pengelolaan Kinerja di PMM

Contoh Laporan Tugas Guru Piket Untuk Pengelolaan Kinerja di PMM

BlogPendidikan.net
- Berikut ini adalah contoh laporan tugas guru piket untuk bukti dukung unggahan pada perencanaan pengelolaan kinerja guru di PMM.

Contoh Laporan Tugas Guru Piket Untuk Pengelolaan Kinerja di PMM bisa Anda download >>> DISINI

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Kemendikbud Ristek Rilis Website Sistem Pengangkatan Pengawas dan Kepala Sekolah Online, Lebih Simpel

Kemendikbud Ristek Rilis Website Sistem Pengangkatan Pengawas dan Kepala Sekolah Online, Lebih Simpel
(gambar screnshout kanal youtube kemendikbudristek)

BlogPendidikan.net
- Mengutup dari laman resmi KSPS dengan menindaklanjuti Permendikbudristek No.40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 5958/B/HK.03.01/2022 Tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan dengan dukungan tim teknologi, saat ini sedang mengembangkan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang dapat diakses melalui halaman https://pengangkatan-ksps.kemdikbud.go.id/.

Pengembangan sistem ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada pemerintah daerah dalam melaksanakan penugasan/pengangkatan guru sebagai kepala sekolah. Untuk tahap rilis perdana, Sistem Pengangkatan KSPS hanya dapat digunakan untuk melakukan seleksi kepala sekolah saja. Pada tahap pengembangan berikutnya, Sistem Pengakatan KSPS juga akan menyediakan fitur yang dapat melakukan seleksi pengawas sekolah.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) meluncurkan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS) secara online pada Kamis, 20 Juli 2023.

Manfaat Sistem Pengangkatan KSPS

Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah mendukung pemerintah daerah melakukan proses pengangkatan Kepala Sekolah sesuai kebutuhan dan yang berasal dari Guru Penggerak (GP) dan diklat Calon Kepala Sekolah (CKS) secara selektif, efektif, dan terintegrasi guna meningkatkan kualitas layanan pembelajaran dan mutu pendidikan daerah.

Dengan adanya Sistem Pengangkatan KSPS ini, Dinas Pendidikan dan pihak pengambil keputusan bisa menyeleksi calon kepala sekolah secara lebih selektif, efektif, dan terintegrasi.

Dikatakan lebih selektif karena Dinas Pendidikan bisa mengakses data ketersediaan calon kepala sekolah berkualitas dan sesuai regulasi, baik yang berasal dari Guru Penggerak, guru yang telah mengikuti diklat CKS, dan guru berpotensi lainnya.

Sementara efektif, Dinas Pendidikan bisa mengakses data kebutuhan sekolah yang terkoneksi dapodik dan dapat diperbaharui secara lebih praktis sesuai kondisi lapangan. Sedangkan terintegrasi, artinya Dinas Pendidikan bisa melakukan proses pengangkatan kepala sekolah yang terdokumentasi dalam satu platform digital.

Kriteria Persyaratan BCKS (Bakal Calon Kepala Sekolah)

Mengutip dari Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 5958/B/HK.03.01/2022 Tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota melakukan pendataan jumlah Guru yang tersedia dengan memperhitungkan persyaratan awal sebagai berikut:

1. Jumlah Guru yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;

2. Jumlah Guru yang memiliki sertifikat pendidik;

3. Jumlah Guru yang memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan CKS atau sertifikat GP;

4. Jumlah Guru yang memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;

5. Jumlah Guru yang memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional Guru; dan

6. Jumlah Guru berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi tugas sebagai Kepala Sekolah.

Pemilihan BCKS dari Guru yang belum memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan CKS atau sertifikat GP
Apabila jumlah ketersediaan BCKS kurang dari jumlah kebutuhan Kepala Sekolah di wilayah kewenangannya, Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, dan pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menetapkan Guru sebagai BCKS dari Guru yang belum memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan CKS atau sertifikat GP.
Mekanisme penetapan Guru sebagai BCKS dari Guru yang belum memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan CKS atau sertifikat GP diserahkan kepada Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota dan pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Contoh Soal Ujian (Pretest) PPG Dalam Jabatan Lengkap Dengan Jawabnya

Contoh Soal Ujian (Pretes) PPG Dalam Jabatan Lengkap Dengan Jawabnya

BlogPendidikan.net
 - Untuk menjadi calon peserta sertifikasi guru melalui PPG maka guru harus memenuhi beberapa syarat, diantaranya ialah guru harus terdaftar pada Aplikasi Dapodik dan juga  SIM PKB. 

Guru dapat login di aplikasi SIM PKB kemudian mengecek apakah termasuk nominasi calon peserta PPG atau bukan. Jika masuk, guru harus mengikuti serangkaian alur seleksi diantaranya seleksi administrasi dan seleksi akademik. 

Dalam artikel ini BlogPendidikan.net telah menyediakan bentuk soal Ujian Pretest PPG dalam jabatan bagi calon guru sertifikasi yang akan mengikuti pelatihan profesi guru, sebelum ditetapkan sebagai peserta PPG para calon harus mengikuti pretest untuk dijaring sebagai peserta PPG.


Berikut ini adalah Contoh Soal PreTest PPG Dalam Jabatan Beserta Kunci Jawabannya yang bisa Anda referensikan sebagai bahan belajar dalam mempersiapkan diri menghadapi ujian awal untuk menjadi peserta PPG.

Berikut prediksi soal pretest PPG dalam jabatan yang dirujuk BlogPendidikan.net dari berbagai sumber, dapat Anda unduh pada tautan akhir artikel ini.

Sekilas contoh soal PPG dalam jabatan pada bidang pedagogik

1. Seorang siswa diminta untuk mengidentifikasi masalah yang mereka hadapi, lalu masalah itu didiskusikan dalam kelompok untuk mendapatkan solusinya. Ilustasi ini berkaitan dengan perkembangan ....
A. kemampuan kognitif
B. kemampuan interaksional
C. kemampuan integrasi diri
D. kemampuan komunikatif

2. Pernyataan berikut yang menjelaskan makna istilah kognitif adalah….
A. kemampuan berkomunikasi
B. Kemampuan untuk memecahkan masalah
C. kemampuan berinteraksi
D. kemampuan untuk mengintegrasikan diri
3. Kemampuan berfikir untuk mengoperasikan kaidah-kaidah logika tapi masih terkait dengan obyek-obyek bersifat konkrit merupakan ciri-ciri kemampuan anak berusia
A. 0 - 2 tahun
B. 2 -- 7 tahun
C. 7 -- 11/12 tahun
D. 11/12/ -- 14/15 tahun

4. Menggunakan potongan sapu lidi, kelereng, globe, gambar-gambar yang menyangkut pembelajaran IPA serta IPS sebagai media adalah sesuai dengan tahapan perkembangan berfikir anak yang dikenal sebagai tahapan
A. Anak memahami bilangan dan angka tetapi masih terkait dengan obyek bersifat kongkrit (operasional konkrit)
B. Pengamatan dan penginderaan yang intensif terhadap lingkunganya (sensomotor)
C. Dominasi pengamatan bersifat egosentris
D. Kemampuan mengoperasikan kaidah logika yang tidak terikat lagi dengan obyek yang bersifat konkrit (operasional formal)
5. Kemampuan peserta didik untuk membina hubungan dan kemampuan memotivasi diri termasuk kecerdasan….
A. Kognitif
B. Sosial
C. Emosional
D. moral

 

Selengkapnya bisa Anda download pada link dibawah ini.

Download Contoh Soal Pretest PPG Dalam Jabatan (PDF) >>> DOWNLOAD
Download Contoh Soal Pretest PPG Dalam Jabatan (DOC) >>> DOWNLOAD

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Aturan Baru Kemendikbud Ristek, Perubahan Pakaian Seragam Sekolah SD, SMP dan SMA Serta Atributnya

Aturan Baru Kemendikbud Ristek, Perubahan Pakaian Seragam Sekolah SD, SMP dan SMA Serta Atributnya

BlogPendidikan.net
- Penjelasan tentang seragam sekolah siswa SD, SMP, SMA, dan SMK disampaikan langsung Kemendikbud Ristek melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI nomor 50 tahun 2022.

Peraturan Kemendikbud tersebut membahas mengenai pakaian seragam bagi siswa jenjang SD maupun menengah.

Di dalam isi peraturan tersebut terdapat Pasal 2 yang menyebutkan bahwa peraturan pakaian seragam sekolah bagi siswa bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan antar peserta didik.

Kemudian, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik, serta meningkatkan kedisiplinan peserta didik tanpa ada kesenjangan sosial.

Dengan adanya pengaturan seragam siswa ini menjadi dasar bagi sekolah dalam menyusun peraturan mengenai pakaian seragam sekolah.

Lebih lanjut, pada Pasal 3 ayat 1 dalam peraturan tersebut disampaikan bahwa terdapat dua jenis seragam, yakni pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka.

Pada ayat 2 Pasal 3 tersebut juga dijelaskan mengenai selain seragam sekolah, peserta didik juga dapat menggunakan seragam khas bagi peserta didik.

Adapun perubahan pakaian seragam sekolah baik SD, SMP dan SMA akan dijelaskan berikut, beserta atributnya.

1. Pakaian Seragam Sekolah SD

Pakaian Seragam Peserta Didik Putra

Pakaian Seragam Model 1
  1. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.
  2. Celana pendek warna merah hati, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan.
  3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
  4. Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
  5. Sepatu hitam.
Pakaian Seragam Model 2
  1. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.
  2. Celana panjang warna merah hati model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan.
  3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
  4. Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
  5. Sepatu hitam.
Pakaian Seragam Peserta Didik Putri

Pakaian Seragam Model 1
  1. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
  2. Rok pendek warna merah hati, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut.
  3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
  4. Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
  5. Sepatu hitam.
Pakaian Seragam Model 2
  1. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
  2. Rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang.
  3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
  4. Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
  5. Sepatu hitam.
Pakaian Seragam Model 3

Bagi orang tua atau wali Peserta Didik yang ingin Peserta Didik mengenakan jilbab maka model Pakaian Seragam Nasional sebagai berikut.
  1. Kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
  2. Jilbab putih.
  3. Rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang.
  4. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
  5. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
  6. Sepatu hitam.
Atribut
  1. Badge SD dijahitkan pada saku kemeja.
  2. Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja.
  3. Badge nama Peserta Didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan.
  4. Badge nama Sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.
2. Pakaian Seragam Nasional SMP/SMPLB

Pakaian Seragam Peserta Didik Putra

Pakaian Seragam Model 1
  1. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.
  2. Celana pendek warna biru tua, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan.
  3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
  4. Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
  5. Sepatu hitam.
Pakaian Seragam Model 2
  1. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.
  2. Celana panjang warna biru tua, model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan.
  3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
  4. Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
  5. Sepatu hitam.
Pakaian Seragam Peserta Didik Putri

Pakaian Seragam Model 1
  1. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
  2. Rok warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut. lebar 3 cm warna hitam.
  3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
  4. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
  5. Sepatu hitam.
Pakaian Seragam Model 2
  1. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
  2. Rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang.
  3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
  4. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
  5. Sepatu hitam.
Pakaian Seragam Model 3

Bagi orang tua atau wali Peserta Didik yang ingin Peserta Didik mengenakan jilbab maka model Pakaian Seragam Nasional sebagai berikut.
  1. Kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
  2. Jilbab putih.
  3. Rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang.
  4. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
  5. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
  6. Sepatu hitam.
Atribut
  1. Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja.
  2. Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja.
  3. Badge nama Peserta Didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan.
  4. Badge nama Sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.
3. Pakaian Seragam Nasional SMA/SMALB/SMK/SMKLB

Pakaian Seragam Peserta Didik Putra

Pakaian Seragam Model 1
  1. Kemeja putih, lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.
  2. Celana panjang abu-abu model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan dan satu saku vest belakang sebelah kanan.
  3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
  4. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
  5. Sepatu hitam.
Pakaian Seragam Peserta Didik Putri

Pakaian Seragam Model 1
  1. Kemeja putih, lengan pendek, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
  2. Rok abu-abu dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut.
  3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
  4. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
  5. Sepatu hitam.
Pakaian Seragam Model 2
  1. Kemeja putih, lengan pendek, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
  2. Rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang.
  3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
  4. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
  5. Sepatu hitam.
Pakaian Seragam Model 3

Bagi orang tua atau wali Peserta Didik yang ingin Peserta Didik mengenakan jilbab maka model Pakaian Seragam Nasional sebagai berikut.
  1. Kemeja putih, lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
  2. Jilbab putih.
  3. Rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang.
  4. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
  5. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
  6. Sepatu hitam.
Atribut
  1. Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja.
  2. Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja.
  3. Badge nama Peserta Didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan.
  4. Badge nama Sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.
Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022, tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang SD sampai SMA >>> UNDUH

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

TPG TW 1 Pencairan, Mengapa Status Validasi Data Guru di Info GTK Banyak Yang Tidak Valid?

TPG TW 1 Pencairan, Mengapa Status Validasi Data Guru di Info GTK Banyak Yang Tidak Valid?

BlogPendidikan.net
- Banyak guru-guru bertanya mengapa status saya di info GTK banyak yang tidak valid? berikut ini penjelasan mengapa status guru di info GTK banyak yang tidak valid datanya, berhubungan dengan pencairan TPG Triwulan 1 2023.

Banyak juga guru-guru yang bertanya terkait dengan pencairan di bawah naungan Kemdikbud, tentang pencairan TPG triwulan 1 dan masih banyak data yang tidak valid di Info GTK.

Berikut penjelasannya mengapa banyak data Guru tidak valid di Info GTK?

Perlu diketahui bahwa untuk saat ini mengenai pencairan tunjangan sertifikasi guru naungan Kemdikbud belum ada yang mencairkan.

Sebab, di Info GTK guru masih dalam proses validasi, hal itu menyebabkan belum ada pencairan TPG triwulan 1.

Di samping itu, untuk Info GTK guru juga telah ada tampilan baru atau yang disebut dengan Info GTK kifah.

Lebih lanjut ketika guru melihat Info GTK nya masing-masing, banyak yang menemukan data yang belum valid atau masih berwarna merah.

Adapun untuk data-data yang belum valid seperti status kepegawaian belum terdeteksi oleh sistem validasi, status usia tidak valid, beban mengajar, keaktifan, dan lain sebagainya.

Jika guru menemukan status data yang belum valid, tidak perlu khawatir, karena sedang dalam tahap penarikan data.

Oleh sebab itu, guru juga harus mengecek secara berkala terkait dengan status validasi yang saat ini tengah penarikan data.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Tanggapan KemendikbudRistek Terkait Masuk Sekolah Pukul 05.00 Pagi dan Respon Orang Tua Siswa

Tanggapan KemendikbudRistek Terkait Masuk Sekolah Pukul 05.00 Pagi dan Respon Orang Tua Siswa
gambar ilustrasi

BlogPendidikan.net
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membuka suara terkait polemik masuk sekolah pukul 05.00 Wita bagi siswa SMA/SMK di Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Humas (BKHM) Kemendikbud Ristek Anang Ristanto mengaku, Kemendikbud tengah berkoordinasi intensif dengan pemerintah daerah dan dinas pendidikan di Provinsi NTT terkait penerapan kebijakan yang dimaksud.

Dalam setiap proses perumusan kebijakan di bidang pendidikan yang berdampak luas, kata dia, sangat penting bagi pemerintah daerah untuk mempersiapkan secara matang. 

Lalu, pemda harus memperhitungkan berbagai potensi dampak yang mungkin terjadi bila kebijakan itu berjalan. "Sehingga, penting juga dalam prosesnya untuk menjaring dan mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dan masyarakat, termasuk orangtua," ucap dia dalam keterangannya kepada Kompas.com, Rabu (1/3/2023). 

Dia mengatakan, dalam melaksanakan berbagai kebijakan Merdeka Belajar, Kemendikbud Ristek berkomitmen untuk selalu melindungi hak siswa untuk dapat belajar dengan aman dan menyenangkan di sekolah. 

Pada Kamis (23/2/2023), beredar potongan video viral pertemuan antara Gubernur NTT Viktor Laiskodat, guru, kepala sekolah SMA/SMK di Kupang mengenai kebijakan siswa masuk sekolah lebih awal. 

Dalam video tersebut, Viktor mengatakan agar siswa SMA dan SMK di Kupang masuk sekolah pada 05.00 Wita. Hal ini dilakukan untuk menanamkan etos kerja dan membentuk pelajar NTT yang lebih unggul.

SMA Negeri 1 Kota Kupang dan SMA Negeri 6 sudah menerapkan aturan siswa masuk 05.00 Wita ini. "Sudah diterapkan mulai hari ini dan SMA Negeri 6 sudah lakukan pagi tadi dan berjalan baik tanpa hambatan," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi.

Linus menjelaskan, kebijakan masuk sekolah pukul 05.00 pagi ini diterapkan untuk melatih kedisiplinan anak-anak NTT. Pelaksanaan kebijakan baru ini masih dalam tahap sosialisasi kepada para wali murid. Meski begitu, dia menjelaskan kalau proses kajian terhadap aturan ini terus berjalan.

Dia juga berharap supaya para wali murid dan masyarakat menerima aturan masuk sekolah pukul 05.00 pagi di NTT.

Respon Orang Tua Siswa

Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat ngotot memberlakukan kebijakan masuk sekolah pukul 5.30 di sejumlah sekolah menengah atas di Kota Kupang. Ia beralasan aturan tersebut sebagai desain sebuah sekolah unggul.

Saat berpidato dalam acara pembukaan Persidangan Majelis Sinode GMIT ke-50 di Aula GMIT Centre Kupang (28/2/2023), Viktor menanggapi permintaan Ketua Sinode GMIT (Gereja Masehi Injili di Timor) Pdt Dr Merry Kolimon yang meminta kebijakannya dikaji dan disosialisasikan dengan baik.

Viktor mengungkapkan anggaran pendidikan di NTT terbilang besar bahkan lebih dari 20% seperti yang diamanatkan konstitusi. Namun, lulusan SMA di NTT sangat sedikit yang mampu menembus perguruan tinggi negeri favorit. Ia pun meminta Kepala Dinas Pendidikan untuk menyiapkan SMA yang akan didesain menjadi sekolah unggul.

"Kita tidak perlu semua sekolah. Tapi kita (hanya) perlu dua sekolah. Dua sekolah itu sekolah unggul. Unggul dalam pengetahuan, unggul dalam karakter. Sekolah ini harus untuk mencukupi itu karena kita punya kekurangan-kekurangan," ujar Viktor.

Ia pun menuturkan ada 2 SMA yang sudah siap menjalankan kebijakan masuk sekolah pukul 5.30 yakni SMA 1 Kupang dan SMA 6 Kupang.

"Orang tanya bangun pagi-pagi setengah mati, kasih bangun (membangunkan) jam 7 mau pi (pergi) sekolah saja setengah mati. Ya sekarang kami kasih maju (majukan jam sekolah) supaya kasih bangun cepat. Karena sekolahnya unggul," ujarnya.

Anggaran pendidikan menurut politikus Partai Nasdem itu akan difokuskan pada sekolah-sekolah tersebut. Nantinya akan dijalin kerja sama dengan lembaga yang akan menyiapkan siswa sedari dini untuk tes masuk di kampus-kampus ternama.

"Bagi orang tua yang ingin mendorong anaknya di situ, dia akan disiapkan dengan baik menjadi pemimpin masa depan di situ. Yang tidak mau tidak dipaksa. Monggo geser ke sekolah lain," ujar Viktor.

Viktor pun mengungkapkan banyak kritikan atas kebijakan masuk sekolah pukul 5.30 tersebut. Namun, ia mengaku tak akan mundur dan merevisi aturan yang sudah dikeluarkan.

"Banyak orang yang menyatakan Itu pagi buta! Lihat baik-baik. Matahari terbit di Nusa Tenggara Timur itu jam 5.48," ujarnya.

Ia menambahkan,"Filosofi seorang tokoh yang mau disiapkan adalah sebelum matahari terbit dia sudah siap untuk hidup di dalam pembangunan aktivitas sehari-hari. Itu filosofinya. Karena itu saya tidak akan mundur."

Info PPG Daljab: Verval Peserta PPG Dalam Jabatan 2023 Bagi Guru Yang Telah Lulus Seleksi 2022

Verval Peserta PPG Dalam Jabatan 2023 Bagi Guru Yang Telah Lulus Seleksi 2022

BlogPendidikan.net
- Berdasarkan Surat Edaran Nomor 0280/B2/GT.00.05/2023 tentang Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi bagi Guru yang Telah Lulus Seleksi PPG Dalam Jabatan. 

KemendikbudRistek menyampaikan hal pokok sebagai berikut:

Dalam rangka persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2023, Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan melaksanakan verifikasi dan validasi administrasi (verval) ulang bagi guru yang telah lulus seleksi PPG Dalam Jabatan. 

Berkenaan dengan hal tersebut, disampaikan beberapa informasi penting sebagai berikut.

1. Pelaksanaan seleksi tahun 2022 terdapat 35.633 orang telah dinyatakan lulus seleksi akademik dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan, namun belum mendapatkan kuota penempatan PPG Dalam Jabatan tahun 2022 (Peserta Verval Sasaran 1).

2. Pelaksanaan seleksi tahun 2017 s.d. 2019 terdapat 10.242 orang telah dinyatakan lulus seleksi akademik, namun belum menyelesaikan proses seleksi administrasi (Peserta Verval Sasaran 2).

3. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2018 s.d. 2021 terdapat 2.231 orang yang telah mendapatkan kesempatan mengikuti PPG Dalam Jabatan, namun tidak menyelesaikan proses penandatanganan dokumen bantuan pemerintah pada tahun tersebut (Peserta Verval Sasaran 3).

4. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta yang dimaksud pada poin 1, 2, dan 3, yaitu:
a. terdaftar sebagai peserta verifikasi dan validasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK;
b. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
d. masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. berkelakuan baik;
g. berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.

5. Persyaratan administrasi agar diunggah melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Persyaratan administrasi dan daftar linieritas tertera pada Lampiran II dan III.

6. Pendaftaran verval administrasi dilakukan mulai tanggal 16 Februari 2023 sebagaimana jadwal terlampir.

Selengkapnya: Surat Edaran Nomor 0280/B2/GT.00.05/2023 tentang Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi bagi Guru yang Telah Lulus Seleksi PPG Dalam Jabatan.


Nadiem Mengubah Kebijakan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023, TPG Bisa Lebih Cepat Masuk Rekening

Nadiem Mengubah Kebijakan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023, TPG Bisa Lebih Cepat Masuk Rekening

BlogPendidikan.net
 - Ada berbagai tunjangan yang didapatkan oleh guru salah satunya adalah Tunjangan Sertifikasi Guru. Kebijakan tentang penyaluran dan pencairan tunjangan profesi guru (TPG) telah diatur ditahun-tahun sebelumnya.

Setiap guru tentunya mendapatkan jenis tunjangan yang berbeda sesuai dengan status atau kriterianya masing-masing. Ada tunjangan TPG, tunjangan khusus, hingga tambahan penghasilan.

Tahun 2023, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim merumuskan kebijakan baru soal penyaluran tunjangan guru. Hal ini dilakukan Nadiem sebagai bentuk perhatiannya kepada para guru.

Lantas, apakah dengan kebijakan baru ini guru akan lebih cepat menerima tunjangan masing-masing? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan dalam artikel ini selengkapnya.

Sebelum beranjak ke tahun 2023 atau tepatnya di akhir tahun 2022, Kementerian Keuangan telah menetapkan anggaran pendidikan yang di dalamnya termasuk tunjangan untuk guru.

Kabar gembiranya, tunjangan guru termasuk ke dalam kategori yang memiliki jumlah anggaran terbesar dalam anggaran pendidikan. Tunjangan guru sendiri termasuk ke dalam kategori pendanaan wajib. Selain tunjangan guru, pendanaan wajib membiayai tunjangan dosen, KIP, hingga PIP.

“Total anggaran Kemdikbud ristek 2023 sekitar Rp80,22 triliun dan komponen terbesar dari sini adalah pendanaan wajib sebesar Rp38,17 triliun,” tutur Nadiem.

Selain anggaran untuk pendanaan wajib, program prioritas Kemdikbud yakni Merdeka Belajar juga mendapatkan anggaran besar yakni sejumlah Rp4, 57 triliun.

Nadiem menyebutkan bahwa nominal anggaran yang telah ditetapkan akan digunakan untuk beragam pengembangan di bidang pendidikan, seperti misalnya asesmen nasional, Merdeka Belajar, hingga program Guru Penggerak.

Bukan hanya itu saja, program pendampingan kepada sekolah penggerak yang masuk dalam daerah 3T atau terdepan, terluar, tertingga dan program literasi juga masuk dalam anggaran tersebut.

Kebijakan Baru Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Terkait penyaluran tunjangan untuk guru, Nadiem menyampaikan kabar gembira lain yang wajib diketahui para guru, khususnya guru-guru penerima tunjangan. KemdikbudRistek berencana untuk mengubah tunjangan kepada guru dari DAU atau Dana Alokasi Umum.

Pada peraturan sebelumnya, dana tunjangan profesi guru (TPG) akan ditransfer terlebih dahulu ke pemerintah daerah lalu dibayarkan lewat pemda ke para guru penerima.

Lewat kebijakan baru, Nadiem ingin mengubah agar alur birokrasi penyaluran tunjangan dipersingkat. Nantinya, pemerintah pusat akan menjadi pihak yang langsung mentransfer tunjangan ke rekening para guru.

Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi para guru penerima tunjangan karena dana tunjangan bisa lebih cepat diperoleh dan masuk ke rekening lantaran alur birokrasinya lebih singkat.

Adapun untuk anggaran Kemdikbud tahun 2023 juga akan dialokasikan untuk program digitalisasi pendidikan. Pihak Kemdikbud akan terus meningkatkan platform teknologi yang dapat dinikmati secara gratis baik itu untuk guru maupun kepala sekolah.

“Platform-platform teknologi gratis untuk guru dan kepala sekolah akan terus kita tingkatan tahun depan untuk memastikan bahwa semua guru mempunyai kemampuan untuk meningkatkan kapasitas mereka,” pungkas Nadiem.

Sejalan dengan program yang diusung KemdikbudRistek, fokus APBN pada tahun 2023 salah satunya berada pada peningkatan SDM atau sumber daya manusia.

Peningkatan kualitas SDM dilakukan dengan memberikan alokasi dana tinggi pada Kemdikbud yang membidangi aspek sumber daya manusia itu sendiri yakni di bidang pendidikan.

Demikian artikel ini tentang perubahan kebijakan KemendikbudRistek tentang penyaluran dan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2023.
sumber: pikiran-rakyat.com

Kabar Gembira, Sertifikasi Guru Tahun 2023 Dipermudah Aktif Mengajar Selama 3 Tahun

Kabar Baik, Sertifikasi Guru Tahun 2023 Dipermudah Aktif Mengajar Selama 3 Tahun

BlogPendidikan.net
- Khusus bagi guru yang belum tersertifikasi dan sudah aktif mengajar dalam waktu tiga tahun terakhir, KemendikbudRistek memberikan kabar gembira. Para guru yang disebut sebagai guru non sertifikasi adalah mereka yang belum memiliki sertifikat pendidik dari program PPG Dalam Jabatan.

Kepemilikan sertifikat pendidik PPG Dalam Jabatan memiliki berbagai manfaat, salah satunya sebagai syarat menerima tunjangan profesi guru. Tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.
Permendikbudristek tersebut secara resmi mencabut aturan sertifikasi guru sebelumnya yakni Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020.

Dalam aturan lama  cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru, PPG Dalam Jabatan hanya diperuntukkan bagi para guru non sertifikasi yang memiliki SK 2015 ke bawah.

Sayangnya, guru non sertifikasi yang memiliki SK dari 2016, 2017, 2018, dan seterusnya, belum berpeluang untuk ikut serta dalam program sertifikasi tersebut.

Salah satu yang diubah dalam Permendikbudristek terbaru yakni syarat ikut PPG Dalam Jabatan, di mana tidak disebutkan harus memiliki SK 2015 ke bawah.

Pada peraturan baru, yang disebutkan dalam syarat sertifikasi adalah guru yang berstatus sebagai guru dalam jabatan dan masih aktif mengajar dalam waktu 3 tahun terakhir.

Artinya, Kemdikbud memberikan kemudahan sertifikasi bagi guru yang memiliki SK di atas tahun 2015 asalkan sudah aktif mengajar selama tiga tahun terakhir.

Dengan begitu, bagi guru yang ingin sertifikasi di tahun 2023 dan tahun-tahun selanjutnya, akan terus merujuk pada Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 selama belum turun aturan baru.

Sementara untuk syarat lainnya tetap mengikuti peraturan sebelumnya seperti kepemilikan NUPTK, kualifikasi pendidikan, batas usia, dan lain-lain.
Adapun syarat selengkapnya bagi guru dalam jabatan yang ingin ikut serta PPG Dalam Jabatan berdasarkan aturan terbaru ini adalah sebagai berikut:

1. Merupakan guru dalam jabatan yang masih aktif bertugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir.
2. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4.
3. Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
4. Berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan.
5. Sehat jasmani dan rohani.
6. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
7. Berkelakuan baik.
8. Terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian.

Kemdikbud juga akan mempertimbangkan keikutsertaan guru non sertifikasi dalam program PPG Dalam Jabatan melalui poin-poin berikut:

1. Masa kerja paling lama.
2. Usia paling tinggi.
3. Satuan pendidikan yagn berasal dari daerah khusus.
4. Perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi.

Demikian informasi tentang Sertifikasi Guru tahun 2023 dipermudah aktif mengajar selama 3 tahun untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan berdasarkan aturan baru. Semoga informasi ini bermanfaat. Terima kasih.

Sumber: prsoloraya.pikiran-rakyat.com

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Contoh Pidato Singkat Hari Guru Nasional Dari Menteri Pendidikan

Contoh Pidato Singkat Hari Guru Nasional Dari Menteri Pendidikan

BlogPendidikan.net
- Hari Guru Nasional tahun ini diperingati pada 25 November 2022 dan dapat dirayakan dengan membacakan pidato singkat menyentuh hati dari Menteri Pendidikan.

Adapun tema Hari Guru yang menarik tahun 2022 adalah ‘Serentak Berinovasi, Wujudkan Merdeka Belajar’.

Menteri Pendidikan, Nadiem Anwar Makarim melalui surat edaran Nomor 69583/MPK.A/TU.02.03/2022 menyampaikan pedoman peringatan Hari Guru Nasional 2022.

Kemendikbudristek akan menyelenggarakan upacara bendera sebagai peringatan Hari Guru Nasional pada 25 November 2022 pukul 08.00 WIB secara tatap muka terbatas.
Instansi pusat dan daerah pun diimbau untuk menyelenggarakan upacara bendera pula. Dalam pelaksanaan upacara bendera tentu ada pembacaan pidato Hari Guru.

Berikut ini adalah contoh pidato singkat Hari Guru Nasional yang menyentuh hati dari Menteri Pendidikan dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional 2022.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, salam sejahtera bagi kita semua.

Saudara-saudari Guru sebangsa dan setanah air.

Hari ini kita memperingati dan merayakan Hari Guru Nasional pada 25 November 2022.

Hari ini merupakan momentum yang tepat bagi kita untuk merefleksikan kembali apa saja yang sudah dikerjakan dengan baik dan apa saja yang perlu diperbaiki.

Saudara-saudari Guru yang saya muliakan.

Saya ingin anak-anak Indonesia menjadi pelajar yang merdeka sepanjang hayatnya, yang menggenggam teguh falsafah Pancasila, dan mampu menyongsong masa depan dengan percaya diri.

Karenanya, Kemendikbudristek secara konsisten terus melakukan transformasi pendidikan melalui berbagai terobosan merdeka belajar.

Empat upaya perbaikan yang terus kami kerjakan bersama berbagai elemen masyarakat, antara lain.

Pertama, perbaikan pada infrastruktur dan teknologi.
Kedua, perbaikan kebijakan, prosedur, dan pendanaan, serta pemberian otonomi lebih bagi satuan pendidikan.

Ketiga, perbaikan kepemimpinan, masyarakat, dan budaya. 
Keempat, perbaikan kurikulum, pedagogi, dan asesmen.

Dari lubuk hati yang terdalam saya dan keluarga besar kementerian mengucapkan terima kasih yang tidak terhingga.

Terobosan-terobosan merdeka belajar betul-betul dapat menyasar seluruh masyarakat, mulai Guru dan pelajar dari PAUD sampai pendidikan tinggi.

Ibu/bapak Guru,dan adik-adik pelajar yang saya banggakan.

Kita perlu memahami bahwa di depan masih membentang sederet tantangan yang akan dan harus kita lalui bersama.

Mari kita lalui segala tantangan dengan inovasi dan solusi.

Mari kita ciptakan sejarah yang gemilang dan tak terbantahkan oleh dunia.

Ketahuilah tidak ada tantangan yang tidak dapat dihadapi bangsa yang besar ini jika kita bergotong-royong. Dengan bergotong royong upaya kita untuk mewujudkan merdeka belajar akan terlaksana dengan lancar.

Silih asah, silih asuh, dan silih asih.

Saling memintarkan, saling menyayangi, dan saling memelihara, demi satu tujuan SDM unggul Indonesia maju.

Akhir kata di hari yang mulia ini saya ucapkan selamat Hari Guru Nasional.
Mari bangkit dan pulih. Mari serentak berinovasi, wujudkan merdeka belajar.

Sekian, terima kasih, Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, om shanti, shanti, shanti, om, namo buddhaya, salam kebajikan.
Demikian Contoh Pidato Singkat Hari Guru Nasional Dari Kemendikbud Ristek, semoga bermanfaat.

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.