Showing posts with label Kemendikbud. Show all posts
Showing posts with label Kemendikbud. Show all posts

Nadiem Mengubah Kebijakan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023, TPG Bisa Lebih Cepat Masuk Rekening

Nadiem Mengubah Kebijakan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023, TPG Bisa Lebih Cepat Masuk Rekening

BlogPendidikan.net
 - Ada berbagai tunjangan yang didapatkan oleh guru salah satunya adalah Tunjangan Sertifikasi Guru. Kebijakan tentang penyaluran dan pencairan tunjangan profesi guru (TPG) telah diatur ditahun-tahun sebelumnya.

Setiap guru tentunya mendapatkan jenis tunjangan yang berbeda sesuai dengan status atau kriterianya masing-masing. Ada tunjangan TPG, tunjangan khusus, hingga tambahan penghasilan.

Tahun 2023, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim merumuskan kebijakan baru soal penyaluran tunjangan guru. Hal ini dilakukan Nadiem sebagai bentuk perhatiannya kepada para guru.

Lantas, apakah dengan kebijakan baru ini guru akan lebih cepat menerima tunjangan masing-masing? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan dalam artikel ini selengkapnya.

Sebelum beranjak ke tahun 2023 atau tepatnya di akhir tahun 2022, Kementerian Keuangan telah menetapkan anggaran pendidikan yang di dalamnya termasuk tunjangan untuk guru.

Kabar gembiranya, tunjangan guru termasuk ke dalam kategori yang memiliki jumlah anggaran terbesar dalam anggaran pendidikan. Tunjangan guru sendiri termasuk ke dalam kategori pendanaan wajib. Selain tunjangan guru, pendanaan wajib membiayai tunjangan dosen, KIP, hingga PIP.

“Total anggaran Kemdikbud ristek 2023 sekitar Rp80,22 triliun dan komponen terbesar dari sini adalah pendanaan wajib sebesar Rp38,17 triliun,” tutur Nadiem.

Selain anggaran untuk pendanaan wajib, program prioritas Kemdikbud yakni Merdeka Belajar juga mendapatkan anggaran besar yakni sejumlah Rp4, 57 triliun.

Nadiem menyebutkan bahwa nominal anggaran yang telah ditetapkan akan digunakan untuk beragam pengembangan di bidang pendidikan, seperti misalnya asesmen nasional, Merdeka Belajar, hingga program Guru Penggerak.

Bukan hanya itu saja, program pendampingan kepada sekolah penggerak yang masuk dalam daerah 3T atau terdepan, terluar, tertingga dan program literasi juga masuk dalam anggaran tersebut.

Kebijakan Baru Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Terkait penyaluran tunjangan untuk guru, Nadiem menyampaikan kabar gembira lain yang wajib diketahui para guru, khususnya guru-guru penerima tunjangan. KemdikbudRistek berencana untuk mengubah tunjangan kepada guru dari DAU atau Dana Alokasi Umum.

Pada peraturan sebelumnya, dana tunjangan profesi guru (TPG) akan ditransfer terlebih dahulu ke pemerintah daerah lalu dibayarkan lewat pemda ke para guru penerima.

Lewat kebijakan baru, Nadiem ingin mengubah agar alur birokrasi penyaluran tunjangan dipersingkat. Nantinya, pemerintah pusat akan menjadi pihak yang langsung mentransfer tunjangan ke rekening para guru.

Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi para guru penerima tunjangan karena dana tunjangan bisa lebih cepat diperoleh dan masuk ke rekening lantaran alur birokrasinya lebih singkat.

Adapun untuk anggaran Kemdikbud tahun 2023 juga akan dialokasikan untuk program digitalisasi pendidikan. Pihak Kemdikbud akan terus meningkatkan platform teknologi yang dapat dinikmati secara gratis baik itu untuk guru maupun kepala sekolah.

“Platform-platform teknologi gratis untuk guru dan kepala sekolah akan terus kita tingkatan tahun depan untuk memastikan bahwa semua guru mempunyai kemampuan untuk meningkatkan kapasitas mereka,” pungkas Nadiem.

Sejalan dengan program yang diusung KemdikbudRistek, fokus APBN pada tahun 2023 salah satunya berada pada peningkatan SDM atau sumber daya manusia.

Peningkatan kualitas SDM dilakukan dengan memberikan alokasi dana tinggi pada Kemdikbud yang membidangi aspek sumber daya manusia itu sendiri yakni di bidang pendidikan.

Demikian artikel ini tentang perubahan kebijakan KemendikbudRistek tentang penyaluran dan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2023.
sumber: pikiran-rakyat.com

Tahun Ajaran Baru 2022/2023 Kemendikbud Berharap Siswa Bisa Kembali Belajar Tatap Muka Secara Penuh

Tahun Ajaran Baru 2022/2023 Kemendikbud Berharap Siswa Bisa Kembali Belajar Tatap Muka Secara Penuh

BlogPendidikan.net
- Tahun Ajaran Baru 2022/2023 Kemendikbud Berharap Siswa Bisa Kembali Belajar Tatap Muka Secara Penuh.

Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) berharap siswa di Tanah Air bisa menjalankan pembelajaran tatap muka (PTM) secara penuh saat tahun ajaran 2022/2023.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Ristek, Jumeri, berharap para siswa bisa kembali mendapatkan pembelajaran yang optimal di sekolah. 

"Harapan kami ke depan sudah bisa PTM full, kapan lagi anak-anak kita bisa menikmati pembelajaran yang diidam-idamkan," ujar Jumeri. 

Adapun dalam SKB 4 Menteri terbaru, pemerintah mengizinkan sekolah di wilayah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 dan 2 untuk melaksanakan PTM 100 persen. 

Kendati demikian, orangtua atau wali siswa masih diperbolehkan mengajukan opsi pembelajaran jarak jauh (PJJ) hingga tahun ajaran 2021/2022 berakhir, dengan melampirkan surat kesehatan dari dokter.

Saat ditanyakan soal apakah opsi PJJ masih menjadi pilihan bagi orang tua dan wali murid di tahun ajaran 2022/2023, ia hanya menegaskan, SKB terbaru mengamanatkan PTM dilakukan secara bertahap sesuai level PPKM di sejumlah wilayah. "SKB 4 Menteri terbaru juga sudah mengamanatkan full secara bertahap sesuai level," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, pemerintah memperbarui kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah selama pandemi Covid-19. Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti mengatakan, daerah yang menerapkan PPKM level 1, 2, 3, dan 4 bisa menjalankan PTM dengan kapasitas 100 persen dengan sejumlah ketentuan. 

Rincian soal pelaksanaan PTM itu dituangkan dalam SKB 4 menteri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, dan Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang diteken tanggal 22 April 2022. 

Dalam SKB 4 menteri yang terbaru itu, orangtua/wali murid masih diberikan pilihan untuk mengizinkan anak mereka mengikuti PTM atau memilih PJJ sampai tahun ajaran 2021/2022 berakhir. 

"Bagi orangtua/wali yang masih memilih pembelajaran jarak jauh perlu melampirkan surat keterangan kesehatan anaknya dari dokter," ujar Suharti dalam keterangan tertulis.

Suharti mengatakan, kelonggaran lainnya juga diberikan pemerintah selama PTM, di antaranya kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga kembali diperbolehkan dan dapat dilaksanakan di lapangan atau ruangan terbuka. 

Selain itu, kantin kembali dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen untuk PPKM Level 1, 2, dan 3 dan 50 persen bagi satuan pendidikan di PPKM level 4. Pengelolaan kantin dilaksanakan sesuai dengan kriteria kantin sehat dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 

"Karena tidak semua anak bisa membawa bekal dari rumah, maka kita berikan izin agar kantin sekolah dapat kembali beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan," ujarnya. 

Kemudian, untuk pedagang makanan di luar pagar gedung sekolah wajib dikoordinasikan dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat dan diperbolehkan berdagang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan pengaturan PPKM. "Pastikan anak-anak kita mengonsumsi makanan yang bergizi dan dimasak dengan baik," ucap Suharti. kompas.com

Beasiswa Kemendikbud S1, S2 dan S3 Untuk Guru, Dosen dan Tenaga Kependidikan, Begini Cara Daftarnya

Beasiswa Kemendikbud S1, S2 dan S3 Untuk Guru dan Tenaga Kependidikan, Begini Cara Daftarnya

BlogPendidikan.net
- Beasiswa Pendidikan Indonesia atau disingkat BPI Kemendikbudristek adalah program beasiswa Kerjasama antara Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui program Perluasan Program LPDP

Beasiswa Kemendikbud kembali dibuka tahun ini dalam program Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI). Sejumlah program degree atau gelar S1, S2 dan S3 dijadwalkan kembali buka pada April 2022, mulai dari beasiswa untuk calon mahasiswa S1 dan S2, beasiswa pelaku budaya, beasiswa guru dan calon guru, beasiswa dosen dan calon dosen, hingga beasiswa LPDP.

Tahun lalu, beasiswa pemerintah ini dibuka untuk program gelar dan non gelar. 2.180 Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia terpilih pada pembukaan 2021 dan mendapat gratis biaya kuliah hingga biaya hidup.

Siapa sasaran penerima beasiswa S1

Calon Guru/Guru mata pelajaran produktif pada SMK, Pelaku Budaya dan Siswa berprestasi.

Siapa sasaran penerima beasiswa S2

Calon Dosen/Dosen Perguruan Tinggi pendidikan akademik, calon Dosen/Dosen Perguruan Tinggi pendidikan vokasi, Pelaku Budaya, Calon Guru/Guru dan Tenaga Kependidikan, Mahasiswa berprestasi dan Peneliti di bidang kesehatan.

Siapa sasaran penerima beasiswa S3

Dosen perguruan tinggi akademik, Dosen perguruan tinggi vokasi, Guru dan Tenaga Kependidikan, Dosen pendidikan profesi Guru, Pelaku Budaya dan peneliti di bidang kesehatan.

Dikutip dari laman Beasiswa Pendidikan Indonesia Kemendikbudristek, berikut daftar beasiswa program gelar 2022 yang akan dibuka:

Daftar Beasiswa S1 Kemendikbud 2022
  1. Beasiswa S1/D4 Calon Guru SMK Dalam Negeri
  2. Beasiswa S1 Pelaku Budaya Dalam Negeri
  3. Beasiswa Indonesia Maju (BIM) S1 Dalam dan Luar Negeri
Daftar Beasiswa S2 Kemendikbud 2022
  1. Beasiswa S2 Calon Dosen Perguruan Tinggi Akademik Dalam Negeri dan Luar Negeri
  2. Beasiswa S2 Calon Dosen Perguruan Tinggi Joint Degree/Double Degree
  3. Beasiswa S2 Dosen/Calon Dosen Perguruan Tinggi Vokasi Dalam Negeri
  4. Beasiswa S2 Guru dan Tenaga Kependidikan Dalam dan Luar Negeri
  5. Beasiswa S2 Pelaku Budaya Dalam Negeri dan Luar Negeri
  6. Beasiswa Indonesia Maju (BIM) S2 Dalam Negeri dan Luar Negeri
Daftar Beasiswa S3 Kemendikbud 2022
  1. Beasiswa S3 Dosen Perguruan Tinggi Akademik Dalam Negeri dan Luar Negeri
  2. Beasiswa S3 Joint Degree/Dual Degree Perguruan Tinggi Akademik
  3. Beasiswa S3 Dosen/Calon Dosen Perguruan Tinggi Vokasi Dalam Negeri
  4. Beasiswa S3 Guru dan Tenaga Kependidikan Dalam Negeri
  5. Beasiswa S3 Dosen LPTK/Pendidikan Profesi Guru (PPG) Luar Negeri
  6. Beasiswa S3 Pelaku Budaya Dalam Negeri dan Luar Negeri
  7. Beasiswa S3 University of Oxford (Luar Negeri)
  8. Beasiswa LPDP
Cara Daftar Beasiswa S1, S2 dan S3 Kemendikbudristek 2022:
  1. Buka laman https://beasiswa.kemdikbud.go.id
  2. Pilih jenjang beasiswa, pilih Daftar
  3. Klik menu Daftar jika belum punya akun
  4. Lengkapi formulir pendaftaran
  5. Cek email dan lakukan aktivasi akun
  6. Selesai aktivasi, login dibeasiswa.kemdikbud.go.id
  7. Lengkapi formulir registrasi beasiswa, pastikan data sudah benar dan ukuran dokumen maksimal 2 Mb
  8. Submit data dan cetak kartu peserta beasiswa
  9. Tunggu pengumuman dibeasiswa.kemdikbud.go.id.
Demikian informasi ini semoga bermanfaat bagi anda yang ingin meneruskan jenjang pendidikan dengan menggunakan beasiswa dari kemendikbudristek.

Jadwal Pelaksanaan Ujian Sekolah Jenjang SD dan Mekanisme Pelaksanaannya

Jadwal Pelaksanaan Ujian Sekolah Jenjang SD dan Mekanisme Pelaksanaannya

BlogPendidikan.net
- Para siswa sebentar lagi akan melaksanakan ujian akhir semester genap untuk menentukan kelulusan dan kenaikan kelas.

Merujuk pada Peraturan  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor, 43 tahun 2019, Tanggal 10 Desember 2019,  Tentang  Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional dan 

Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2021, Tanggal, 1 Februari 2021, Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

Dalam hal ini pemerintah daerah Dinas Pendidikan Kota Palu provinsi Sulawesi Tengah telah menerbitkan surat edaran Nomor : 421.2/2141/Dikbud tentang Tahapan Ujian Sekolah Dan Ujian Akhir Semester Tingkat Sekolah Dasar Kota Palu Tahun Pelajaran 2021/2022.

Maksud ujian/evaluasi pembelajaran adalah untuk mengetahui sejauh mana kemajuan, perkembangan serta keberhasilan peserta didik setelah melaksanakan proses pembelajaran dalam jangka waktu yang di tetapkan.

Tujuan ujian/evaluasi pembelajaran adalah untuk memperbaiki cara pembelajaran cara pembelajaran serta menempatkan peserta didik pada situasi pembelajaran yang lebih tepat sesuai tingkat kemampuan yang dimilikinya.

Jadwal Pelaksanaan Ujian Sekolah Dasar (SD):

1. Ujian Sekolah (US) Ujian Sekolah dilaksanakan dengan tahapan :
a. Ujian Praktek Utama, tanggal 09 s.d 11 Mei 2022
b. Ujian Praktek Susulan, tanggal 12 s.d 14 Mei 2022
c. Ujian Sekolah Utama, tanggal 17 s.d 19 Mei 2022
d. Ujian Sekolah Susulan, tanggal 23 s.d 25 Mei 2022

2. Pengumuman Kelulusan tanggal 15 Juni 2022
3. Penilaian Ujian Akhir Semester kelas 1 – 5, tanggal 30 Mei s.d 04 Juni 2022
4. Penanggalan dan Pembagian buku raport tanggal 23 Juni 2022
5. Ujian Semester genap kelas VI tanggal, 12 s.d 14 mei 2022.

Mekanisme Pelaksanaan 

1. Pelaksanaan Penilaian Akhir Tahun dan Ujian Sekolah Dasar Tahun Pelajaran 2021/2022 dilaksanakan secara Dalam Jaringan (Daring) atau Luar Jaringan (Luring).  Apabila dilaksanakan secara Luring maka Satuan Pendidikan harus memenuhi syarat.

2. Penilaian Akhir Tahun dan Ujian Sekolah Dasar Tahun Pelajaran 2021/2022, dilaksanakan dalam bentuk :
a. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan hasil perlombaan dan sebagainya);
b. Penugasan;
c. Tes secara luring atau daring, dan/atau;
d. Bentuk kegiatan penilaian lain yang di tetapkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan;

3. Penilaian Akhir Tahun untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang  bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

4. Bentuk (jenis soal dan jumlah butir soal yang akan digunakan pada tes tertulis diserahkan dibawah koordinasi K3SD, Gugus atau KKG , dan dapat menggunakan bentuk/jenis soal tertulis yaitu pilhan ganda dan/atau uraian (essay).

5. Tes Dalam Jaringan (DARING) dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Perangkat Tes Daring

Pada Prinsipnya penilaian bentuk tes daring sama dengan tertulis, namun pada tes daring dilaksanakan dari jarak jauh dalam jaringan serta peserta tes berada di rumah. Penilaian dalam bentuk tes daring dapat dilakukan dengan berbagai cara dan model.

b. Perangkat Tes Luring

Penilaian Bentuk tes luring adalah ujian yang dilaksanakan dari jarak jauh luar jaringan atau offline, dengan alternatif berikut :
1) Bagi sekolah yang telah melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka di masa Pandemi Covid-19 ini, penilaian dapat dilaksanakan secara luring dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat;
2) Peserta tes dan didampingi orang tua akan mengambil naskah soal dan lembar jawaban di sekolah serta mengerjakannya di rumah masing-masing. Selanjutnya mengembalikan lembar jawaban ke-sekolah pada hari yang sama. 

c. Keamanan

Tes daring yang berikan harus memperhatikan agar privasi dan keamanan terjaga serta hasil penilaian dapat dipertanggung jawabkan sehingga hasilnya dapat menggambarkan kemampuan peserta didik.
Beberapa alternatif keamanan ujian dapat diuraikan sebagai berikut :
1) Soal yang ditampilkan harus bisa mengacak sehingga antara satu peserta dengan peserta yang lainnya berbeda dalam waktu yang bersamaan;
2) Waktu mengerjakan soal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan;
3) Sekolah menghimbau agar siswa tidak berkumpul di suatu lokasi rumah tertentu dan bekerja secara JUJUR dengan koordinasi/pengawasan orang tua.

d. Presensi dan Dokumentasi

1) Tes daring yang diberikan harus dapat dibuktikan keterlaksanaanya dalam bentuk presensi kehadiran peserta didik dan dokumentasi kegiatan;
2) Tes daring dapat dilakukan bagi warga sekolah (guru dan peserta didik) dengan mudah dan terjangkau.

Kemendikbud: Sekolah Kembali Diizinkan Tatap Muka 100 Persen

Kemendikbud: Sekolah Kembali Diizinkan Tatap Muka 100 Persen

BlogPendidikan.net
- Dikutip dari kompas.com, Kementerian Pendidikan, Kebudyaaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengizinkan sekolah untuk menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen. Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek. 

Aturan mengenai ketentuan sekolah yang diizinkan untuk menerapkan PTM 100 persen sendiri sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri (Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri dalam Negeri tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 serta diskresinya.

SKB Empat Menteri terbaru yang terbit akhir tahun 2021 masih valid. Yang memenuhi syarat dimungkinkan (PTM 100 persen), SKB sudah mengatur," kata Jumeri. 

Pada SKB Empat Menteri yang dikeluarkan pada 21 Desember 2021 disebutkan, sekolah yang diizinkan untuk menerapkan PTM 100 persen adalah sekolah yang berada pada wilayah PPKM level 1 atau PPKM level 2. 

Namun demikian, ketentuan tersebut diubah melalui Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan SKB Empat Menteri yang ditekan oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 2 Februari 2022. 

Kebijakan diskresi dibuat dengan mempertimbangkan situasi peningkatan kasus penularan Covid-19 saat varian Omicron mulai menyebar pada awal Februari lalu. “Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2,” tulis Nadiem dalam surat edaran. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud-ristek, Suharti menjelaskan, terdapat penekanan pada kata 'dapat' di dalam ketentuan pada diskresi tersebut. Di mana daerah PPKM level 2 tetap bisa melakukan PTM 100 persen bila kondisi Covid-19 terkendali. "Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen," ujar Suharti. 

Syarat sekolah diizinkan untuk menerapkan PTM 100 persen adalah sebagai berikut:
  • Berada pada wilayah PPKM level 1 dan level 2 
  • Capaian vaksinasi dosis kedua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen 
  • Capaian vaksinasi dosis kedua pada warga masyarakat lansia di atas 50 persen 
  • Pembelajaran dilakukan setiap hari belajar dengan lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari.
Sumber: kompas.com

Bapak/Ibu : Ini Panduan Terbaru Sekolah Tatap Muka Tahun 2022

Bapak/Ibu : Ini Panduan Terbaru Sekolah Tatap Muka Tahun 2022

BlogPendidikan.net
- Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) selama masa pandemi Covid-19.

Keputusan tersebut dituangkan dalam SKB Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan Menteri Agama, dikutip melalui keterangan resmi. Beberapa ketentuan baru dalam SKB ini berkaitan dengan vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengemukakan dalam SKB sebelumnya, satuan pendidikan yang mayoritas PTK yang sudah divaksin wajib menyediakan layanan PTM terbatas. Sementara itu, PTK yang belum divaksin disarankan untuk mengajar secara jarak jauh. Ketentuan tersebut, kini lebih diperjelas dalam SKB baru.

"Kini, cakupan vaksinasi PTK memengaruhi jumlah kapasitas peserta didik yang mengikuti PTM terbatas. Selain itu untuk mengajar PTM terbatas PTK harus divaksinasi," kata Budi. Selain itu, ada yang terkait dengan penghentian PTM terbatas jika ditemukan kasus konfirmasi Covid-19. Dalam SKB sebelumnya, PTM dihentikan paling cepat 3x24 jam.

Dengan SKB yang baru, maka penghentian diberikan dengan waktu yang lebih lama yakni 14x24 jam untuk menjamin keamanan bersama para tenaga pendidik dan pelajar.

"Penghentian PTM terbatas dilakukan jika terdapat klaster penularan Covid-19, angka positivity rate hasil ACF di atas 5% dan warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas 5%," jelasnya.

Budi mengatakan, hal tersebut dapat diketahui dari dashboard yang dapat diakses sekolah dan pihak terkait. Jika setelah dilakukan surveilans bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity rate di bawah 5%, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengemukakan terdapat penyesuaian terhadap pemantauan dan evaluasi PTM terbatas. Semula, yang dipantau hanya kesiapan sesuai daftar periksa. Namun, kini pemantauan dan evaluasi berisi antara lain kesiapan PTM terbatas sesuai daftar periksa dari laporan sekolah serta kasus suspek dan komorbid dari laporan sekolah dan Satgas Covid-19.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan penggunaan teknologi untuk pemantauan dan evaluasi PTM akan terus dilakukan. Apalagi, saat ini ada integrasi data pokok pendidikan (Dapodik) dengan PeduliLindungi.

"Jika ada temuan kontak erat atau kasus positif terhadap warga sekolah, penanggung jawab sekolah dan dinas pendidikan akan menerima notifikasi melalui WhatsApp dari Kemenkes. Warga sekolah yang diketahui positif Covid-19 atau kontak erat, dilarang berada di sekolah untuk kemudian dapat diambil langkah penanganan lebih lanjut," jelasnya.

Panduan Terbaru Sekolah Tatap Muka Tahun 2022 >>> LIHAT DISINI