Showing posts with label Kemerdekaan RI. Show all posts
Showing posts with label Kemerdekaan RI. Show all posts

Makna Kemerdekaan RI dan Bendera Merah Putih

Makna Kemerdekaan RI dan Dendera Merah Putih

BllogPendidikan.net
- Kemerdekaan hakikatnya bukan hanya semata membebaskan diri dari belenggu penjajahan bangsa asing atau pihak lain. Tetapi lebih dari itu, kemerdekaan yang hakiki adalah kemampuan untuk membebaskan diri dari belenggu hawa nafsu dan ambisi pribadi.

Makna Kemerdekaan Republik Indonesia (RI)

Seorang pejabat birokrasi atau pemimpin disebut merdeka apabila pejabat atau pemimpin itu mampu membebaskan dirinya dari ambisi-ambisi untuk kepentingan pribadi, keluarga kelompok, dan partai politik pengusungnya serta mampu membebaskan dirinya dari tekanan orang-orang tertentu, dan kemerdekaan pejabat itu tidak lain hanya memikirkan kepentingan dan kesejahteraan rakyat yang dipimpinnya. 

Seorang cendekiawan dan akademisi yang merdeka adalah yang selalu menyuarakan kebenaran dan keberpihakan kepada masyarakat banyak, pola pikirnya tidak melakukan dalam rangka upaya pembodohan masyarakat, apalagi dengan menggunakan dalil, argumentasi dan alasan yang sengaja didistorsikan atau disalahtafsirkan.

Seorang penegak hukum (baik itu hakim, jaksa, polisi maupun advokat) yang merdeka adalah orang yang memiliki komitmen kuat untuk menjadikan hukum yang benar sebagai panglima tertinggi di negeri ini. Asas keadilan dan obyektivitas akan benar-benar dijunjungnya, tidak akan berani mempermainkan hukum hanya karena iming-iming jabatan atau materi, dan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu meskipun itu mengenai dirinya sendiri. 

Seorang pegawai atau karyawan yang merdeka adalah orang yang berusaha mengoptimalkan potensi dirinya untuk meraih prestasi kerja yang baik dan bermanfaat, dengan landasan pengabdian dan penuh tanggung jawab. Seorang rakyat yang merdeka adalah rakyat yang menunjukkan sikap kritis dan bertanggungjawab terhadap keselamatan dan kemaslahatan bangsanya ke depan. 

Rakyat yang merdeka tidak mudah diprovokasi oleh provokator yang tidak bertanggungjawab yang bermaksud menjadikan mereka sebagai obyek perasan dan kuda tunggangan demi ambisi dan kepentingan sesaat. 

Jika pilar-pilar itu belum terpenuhi secara global, maka sulitlah untuk mengatakan bangsa ini telah merdeka sepenuhnya, yang ada tentu hanyalah merdeka dalam arti semu, dan merdeka dalam arti hanya sekedar lepas dari penjajahan fisik dan militer, bagaimana mungkin dapat disebut suatu bangsa merdeka bila masalah bangsa itu dari persoalan politik hingga budaya sangat kental dipengaruhi oleh kekuatan, kemauan dan kepentingan negara asing.

Sejarah Bendera Merah Putih

Pada Zaman dulu, bendera merah putih ini dipakai oleh kerajaan-kerajaan kuno yang ada di Indonesia. Katanya, warna merah dan putih dalam bendera negara indonesia terinspirasi dari warna panji Kerajaan Majapahit dengan 9 garis merah dan putih.

Warna bendera ini sebelumnya juga pernah digunakan saat Jayakatwang melawan kertanegara yang berasal dari Kerajaan Singosari. Ketika perang dia Aceh dulu, pejuang-pejuang Aceh telah menggunakan bendera perang berupa umbul-umbul dengan warna merah dan putih, di bagian belakang terdapat gambar pedang, bulan sabit, matahari, bintang, serta beberapa ayat suci AL-Quran.

Pada perang Jawa pada 1825-1830 M. Pangeran Diponegoro menggunakan panji panji yang berwarna merah putih dalam perjuangannya melawan Belanda. Setelah itu, warna-warna ini dihidupkan kembali para mahasiswa dan kemudian nasionalis pada awal abad 20 sebagai ekspresi nasionalisme terhadap Belanda.

Bendera merah putih pertama kalinya digunakan di Jawa pada tahun 1928. Di bawah pemerintah kolonialisme, bendera ini dilarang digunakan. Pada saat itu Indonesia sedang dalam penjajahan Belanda dan pengibaran bendera dilarang oleh para tentara Belanda.

Tahun 1940 Jepang menginvasi Indonesia. Gerakan-gerakan nasionalisme pun mulai bermunculan.

17 Agustus 1945

Sang Saka Merah Putih pertama kali dikibarkan pada tanggal 17 Agustus 1945 (saat kemerdekaan Indonesia) di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta. Pada saat itu Soekarno menyatakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

Yang menjahit Bendera Merah Putih untuk pertama kali adalah Ibu Fatmawati, istri dari Presiden Soekarno. Bahan Bendera Merah Putih ini dari katun Jepang yang berukuran 276 x 200 cm.

Bendera ini dikibarkan hanya pada saat 17 Agustus saja pada tahun 1946-1968.
Sejak tahun 1969, bendera ini tidak berkibar lagi karena sobek, dan bendera ini disimpan di Istana Merdeka Bendera Merah Putih dikibarkan lagi setelah tahun 1969 berupa duplikat (terbuat dari sutera) dan dikibarkan setiap tanggal 17 Agustus.

Arti dari Bendera Sang Saka Merah Putih

Bendera sang saka merah putih Indonesia melambangkan semangat Indonesia agar bisa lepas dari penjajahan Belanda. Merah yaitu berani, berani melawan penjajah. Putih melambangkan kesucian/suci, niat suci para pahlawan dan rakyat membela serta memperjuangkan kemerdekaan negeri Indonesia tercinta.

Dalam Undang Undang Dasar 1945 Pasal 35, Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih. Pengibaran bendera merah putih bertujuan untuk mengenang jasa para pahlawan dan mensyukuri atas kemerdekaan Indonesia yang telah diberikan tuhan.

Aturan Tentang Pengibaran Bendera Merah Putih

Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, serta transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia yang ada di luar negeri.

Bendera Negara dikibarkan pula pada saat peringatan hari-hari besar nasional maupun peristiwa lain, diantaranya :
  1. Tanggal 2 Mei, Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)
  2. Tanggal 20 Mei, Hari Kebangkitan Nasional (hari berdirinya Boedi Oetomo);
  3. Tanggal 1 Oktober, Hari Kesaktian Pancasila
  4. Tanggal 28 Oktober, Hari Sumpah Pemuda
  5. Tanggal 10 November, Hari Pahlawan
  6. Peristiwa lain, suatu peristiwa besar maupun kejadian yang luar biasa yang sedang dialami bangsa Indonesia. Contohnya pada saat kunjungan Presiden atau Wakil Presiden ke daerah ataupun pada saat perayaan dirgahayu daerah.
Bendera Negara ini wajib dikibarkan setiap hari di :
  1. Istana presiden dan wakil presiden
  2. Gedung atau kantor lembaga negara
  3. Gedung atau kantor lembaga pemerintah
  4. Gedung atau kantor lembaga pemerintah non kementerian
  5. Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah
  6. Gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah
  7. Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
  8. Gedung atau halaman satuan pendidikan
  9. Gedung atau kantor swasta
  10. Rumah jabatan presiden dan wakil presiden
  11. Rumah jabatan pimpinan lembaga negara
  12. Rumah jabatan menteri
  13. Rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan non kementerian
  14. Rumah jabatan gubernur, bupati, wali kota, dan camat
  15. Gedung atau kantor atau rumah jabatan lain
  16. Pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  17. Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia
  18. Taman Makam Pahlawan Nasional
Apa Larangannya terhadap Bendera Merah Putih ?

Dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 57 dijelaskan larangan terkait dengan perlakuan terhadap bendera merah putih, bunyinya :
Setiap orang dilarang untuk:
  • Mencoret, menulisi, menggambari, ataupun merusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, ataupun merendahkan kehormatan dari Lambang Negara
  • Menggunakan Lambang Negara yang sudah rusak dan sudah tidak sesuai lagi bentuk, warna, dan perbandingan ukurannya
  • Membuat lambang untuk perseorangan, suatu Parpol (partai politik), perkumpulan, organisasi dan/maupun perusahaan yang sama ataupun menyerupai Lambang Negara
  • Menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Peraturan PerUndang-Undang ini.
Selain itu larangan yang terkait dengan perlakuan terhadap bendera negara juga ada dalm UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, yang berbunyi :

Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, atau membakar dan melakukan suatu perbuatan yang memiliki dan bermaksud untuk menodai, menghina, ataupun yang memiliki maksud untuk merendahkan kehormatan dari Bendera Negara sebagaimana yang ada dan dimaksudkan dalam Pasal 24 huruf a. Ia akan dipidana/ dihukum dengan pidana penjara paling lama selama 5 (lima) tahun atau didenda paling banyak sebanyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Demikian tentang makna kemerdekaan RI dan bendera merah putih semoga bermanfaat dan memberi pencerahan bagi kita, terlebihnya dalam menyambut kemerdekaan RI tahun 2021.

Rujukah :

Wikipedia. Tautan : https://id.wikipedia.org/wiki/Bendera_Indonesia

Kemerdekaan Yang Sesungguhnya. Tautan : http://www.arsip.pa-manna.go.id/wp-content/uploads/2015/08/Kemerdekaan-Yang-Sesungguhnya.pdf 

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan). Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Begini Cara Memesan dan Penukaran Uang Pecahan Rp 75 Ribu

Begini Cara Memesan dan Penukaran Uang Pecahan RP 75 Ribu

BlogPendidikan.net
- Memperingati HUT RI ke-75, Bank Indonesia atau BI mengeluarkan uang khusus Rp 75 ribu bergambar proklamator Soekarno Hatta. Uang ini juga menggambarkan capaian kemerdekaan, kebinekaan, dan fokus masa depan Indonesia.

"Kado istimewa di hari yang spesial. Yup, Pemerintah bersama Bank Indonesia telah meluncurkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia," tulis BI melalui akun Instagramnya di bank_indonesia.

Lewat akun tersebut, BI juga menyampaikan cara memesan uang pecahan Rp 75 ribu yang bisa dibuka untuk masyarakat sejak Senin (17/8/2020). Pemesanan bisa dilakukan lewat situs pintar.bi.go.id atau melalui aplikasi PINTAR.

A. Cara memesan uang pecahan Rp 75 ribu di pintar.bi.go.id

1. Buka situs pintar.bi.go.id
2. Pilih lokasi dan waktu penukaran
3. Selanjutnya, isi data pemesan uang pecahan Rp 75 ribu sesuai KTP
4. Cetak bukti pemesanan yang akan dibawa saat menukarkan uang Rp 75 ribu
5. Saat ini, waktu yang dapat dipilih sampai dengan Kamis (3/9/2020) sesuai kapasitas di lokasi penukaran

B. Cara memesan uang pecahan Rp 75 ribu di aplikasi PINTAR

1. Download dan instal aplikasi PINTAR untuk pengguna android atau iOS
2. Pilih lokasi dan tanggal penukaran uang pecahan Rp 75 ribu pada aplikasi
3. Pastikan mendapat bukti pemesanan yang harus disimpan dalam bentuk cetak atau digital.
4. Saat ini, waktu yang dapat dipilih sampai dengan Kamis (3/9/2020) sesuai kapasitas di lokasi penukaran

Tata cara penukaran uang pecahan Rp 75 ribu

1. Penukaran dilakukan secara langsung pada lokasi dan tanggal yang telah dipilih sesuai bukti pemesanan
2. Pastikan membawa KTP asli, bukti pemesanan, dan uang tunai senilai Rp 75 ribu
3. Penukaran uang pecahan Rp 75 ribu dilakukan dengan melakukan protokol pencegahan COVID-19
4. Bila pemesan tidak dapat dapat langsung ke lokasi penukaran uang pecahan Rp 75 ribu maka dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa, KTP asli pemesan, dan bukti pemesanan.

BI melalui Instagram membuka pertanyaan bagi masyarakat yang ingin mendapat informasi lebih detail soal penukaran uang pecahan Rp 75 ribu. Termasuk periode pemesanan, jadwal, dan lokasi penukaran yang dibagi menjadi dua tahap yaitu

a. Tahap 1 pada 17 Agustus 2020-30 September 2020 yang berlokasi di Kantor Pusat BI dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh Indonesia
b. Tahap 2 pada 1 Oktober 2020-selesai yang berlokasi di kantor pusat dan KPwDN BI serta bank umum yang ditunjuk meliputi Bank Mandiri, BRI, CIMB Niaga, dan BCA.

BI Luncurkan Uang Kertas Baru Rp 75.000 Menjelang HUT RI ke-75

BI Luncurkan Uang Kertas Baru Rp 75.000 Menjelang HUT RI ke-75

BlogPendidikan.net
- Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan uang khusus dalam rangka memperingati Kemerdekaan ke-75 Indonesia. Uang khusus tersebut akan disampaikan Senin 17 Agustus 2020.

Uang berwarna merah putih tersebut memiliki nilai Rp75.000. Di mana dalam uang ada gambar Presiden IR Soekarno dan Wakil Presiden Drs Mohammad Hatta.

Rencananya uang tersebut akan dirilis oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

Acara peluncuran itu sebagian juga dilakukan secara virtual untuk para undangan. uang tersebut nantinya juga akan diserahkan secara simbolis kepada keluarga Proklamator secara virtual sebagai Token of Appreciation (ToA).


Mengutip data BI, Minggu (16/8/2020), Rupiah khusus ini adalah uang yang dikeluarkan secara khusus dalam rangka memperingati peristiwa tertentu dan memiliki nilai nominal yang berbeda dari nilai jualnya

Uang Rupiah khusus terdiri dari koin edisi khusus dan atau uang kertas yang tidak dipotong sehingga menyerupai satu lembaran besar yang terdiri dari beberapa lembar uang.

Uang Rupiah khusus ini juga sebagai alat pembayaran yang sah, namun biasanya tidak digunakan sebagai alat tukar. Uang ini juga merupakan sarana perkembangan numismatika (koleksi uang) di Indonesia.

Setiap edisi yang dikeluarkan dengan kemasan yang menarik dan unik sehingga sering dijadikan cenderamata. (*)