Showing posts with label Kenaikan Kelas. Show all posts
Showing posts with label Kenaikan Kelas. Show all posts

UN Tahun 2022 Ditiadakan, Bagaimana Kriteria Penentu Kelulusan dan Kenaikan Kelas

UN Tahun 2022 Ditiadakan, Bagaimana Kriteria Penentu Kelulusan dan Kenaikan Kelas

BlogPendidikan.net
- Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH. Menjelaskan Standar kompetensi untuk menentukan kelulusan siswa.
Selanjutnya Ujian Nasional (UN) sudah tidak diberlakukan lagi di jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah. Hal ini telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud No 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah (US).

Dengan ditiadakannya UN ini, artinya UN juga sudah tidak lagi menjadi syarat kelulusan. Begitu pula sebagai syarat untuk seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Adapun untuk pelaksanaan Ujian Sekolah, SE Mendikbud tersebut juga menyebut, penyelenggaraannya tetap dapat digelar oleh satuan pendidikan dengan berbagai cara. Mulai dari portofolio, penugasan, tes secara luring atau daring, dan bentuk kegiatan penilaian lainnya.
Lantas jika tidak ada UN, bagaimana cara menentukan kelulusan dan kenaikan kelas peserta didik di tingkat SD? Berikut ini ulasan lengkap dari aturan terbaru Kemendikbud tersebut.

Cara Menentukan Kelulusan Peserta Didik Tingkat SD

Melalui akun Instagram Direktorat Sekolah Dasar Kemdikbud RI dijelaskan persyaratan yang menjadi penentu kelulusan peserta didik bila UN dihapuskan. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan setelah memenuhi beberapa hal berikut ini:
  1. Peserta didik menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester
  2. Peserta didik memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik
  3. Peserta didik mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan atau sekolah
Selain ada ketentuan yang harus dipenuhi siswa, ada bentuk ujian yang dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan, seperti:
  1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya berupa penghargaan, hasil perlombaan dan sebagainya.
  2. Selain itu sekolah juga bisa membuat penugasan bagi para siswa. 
  3. Tes secara luring atau daring 
  4. Bentuk kegiatan penilian lain yang ditetapkan satuan pendidikan. 
Cara Menentukan Kenaikan Kelas

Sedikit berbeda dengan penentuan kelulusan, untuk kenaikan kelas dapat dilaksanakan dengan ujian akhir semester yang disesuaikan berdasarkan ketentuan berikut:
  1. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes secara luring atau daring, dan atau bentuk kegiatan penilaian yang ditetapkan sekolah
  2. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh

Demikian informasi ini tentang bagaimana kriteria menentukan kelulusan dan kenaikan kelas setelah UN ditiadakan, semoga artikel ini bermanfaat!

Dasar Acuan Penentu Kenaikan dan Kelulusan SIswa Dimasa Pandemi COVID-19

Dasar Penentu Kenaikan dan Kelulusan SIswa Dimasa Pandemi COVID-19

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengatur metode kelulusan siswa di tengah pandemi virus corona (covid-19). Kelulusan siswa saat ini diganti dari Ujian Nasional (UN) menjadi Ujian Sekolah.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

"Kelulusan siswa mengacu pada SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemdikbud Muhammad Hamid saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat (1/5).

Kemdikbud diketahui membatalkan gelaran UN 2020 imbas Covid-19. Untuk itu, UN tak lagi menjadi syarat kelulusan bagi siswa.

Sebagai gantinya, nilai kelulusan ditentukan pada hasil ujian sekolah. Hasil ujian sekolah ini mengacu pada nilai rapor, hasil penugasan, hingga tes jarak jauh yang diterapkan selama pandemi covid-19.
"Ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya," seperti dikutip dalam SE Mendikbud.

Sementara bagi sekolah yang belum sempat melaksanakan ujian sekolah di tengah penerbitan SE tersebut, dapat menggunakan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio, dan nilai praktik selama lima semester terakhir untuk kelulusan siswa SMA.

Sedangkan bagi kelulusan siswa SD dan SMP didasarkan pada nilai lima semester terakhir dan tambahan nilai semester genap.

Untuk kenaikan kelas, ditentukan berdasarkan ujian akhir semester dalam bentuk portofolio nilai rapor, penugasan, maupun tes jarak jauh.

Pengumuman kelulusan bagi siswa SMA dan sederajat sendiri akan diumumkan secara online pada Sabtu besok, 2 Mei 2020. Sementara bagi siswa SD sederajat pada 15 Juni 2020 dan siswa SMP sederajat pada 5 Juni 2020.

Pemerintah sebelumnya telah resmi meniadakan UN 2020 menyusul pandemi covid-19. Peniadaan UN ini dinilai sebagai bentuk penerapan physical distancing untuk menekan laju penyebaran virus tersebut.

Meski demikian, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memastikan bahwa peniadaan UN 2020 tak akan berdampak pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sebab, proses penerimaan siswa baru akan tetap menggunakan sistem zonasi seperti pada 2019.

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com
Source; https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200501151427-20-499254/tak-lagi-un-kelulusan-siswa-ditentukan-nilai-ujian-sekolah