Showing posts with label Kepala Sekolah. Show all posts
Showing posts with label Kepala Sekolah. Show all posts

Contoh Dokumen Laporan Satuan Pendidikan, Bukti Dukung Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah

Contoh Dokumen Laporan Perencanaan Satuan Pendidikan, Bukti Dukung Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah

BlogPendidikan.net
- Berikut ini adalah contoh dokumen laporan satuan pendidikan sebagai bukti dukung pengelolaan kinerja Kepala Sekolah di PMM.

Seperti kita ketahui bahwa dalam dokumen yang harus disiapkan oleh kepala sekolah dan diunggah sebelumnya ada 2 jenis dokumen, saat ini telah bertambah 3 dan menjadi  lima dokumen yang harus diunggah oleh kepala sekolah yaitu:

1. Dokumen KOSP
2. Dokumen Perencanaan Satuan Pendidikan
3. Dokumen Laporan Satuan Pendidikan
4. Dokumen Kehadiran Kelas
5. Dokumen Surat Penugasan

Lima dokumen tersebut harus disiapkan oleh Kepala Sekolah dan diunggah pada pengelolaan kinerja Kepala Sekolah di PMM.

 

Untuk Contoh Dokumen Laporan Perencanaan Satuan Pendidikan, Bukti Dukung Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah, bisa Anda unduh >>> DISINI

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Form C Pelaksanaan Tindak Lanjut Observasi Kelas Guru

Form C Pelaksanaan Tindak Lanjut Observasi Kelas Guru

BlogPendidian.net
 - Berikut ini adalah form C untuk guru, pelaksanaan tindak lanjut observasi kelas dilaksanakan setelah observasi kelas dan pemberian nilai dari atasan telah selesai.

Lembar observasi ini di isi oleh guru atau kepala sekolah, berdasarkan RHK dan fokus perilaku yang ada pada rubrik observasi.

Form observasi kepala sekolah ini digunakan oleh pejabat penilai pada saat pelaksanaan tindak lanjut observasi kelas.

Untuk format Formulir C Pelaksanaan Tindak Lanjut Observasi Kelas Guru, bisa Anda Unduh >>> DISINI

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Referensi Untuk Pelaksanaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di PMM

Referensi Untuk Pelaksanaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di PMM

BlogPendidikan.net
- Tahun 2024 dimana dimulainya pelaksanaan kinerja guru dan kepala sekolah melalui pengelolaan kinerja yang ada di PMM. Anda bisa menemukan berbagai referensi seputar pelaksanaan kinerja guru dan kepala sekolah.

Pengelolaan Kinerja pada PMM adalah alat bantu yang memudahkan Guru dan Kepala Sekolah untuk menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual sesuai kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karir guna peningkatan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. 

Fitur Pengelolaan Kinerja ini telah terintegrasi dengan layanan e-kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara.

Sebelumnya, pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah dilakukan melalui e-Kin dan sistem-sistem lain dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan format yang bervariasi antar dinas. 

Saat ini, Kementerian telah memperkenalkan Platform Merdeka Mengajar sebagai wadah terintegrasi untuk pengelolaan kinerja. Dengan langkah ini, diharapkan kemudahan, efisiensi, dan aksesibilitas yang lebih baik dapat dinikmati oleh Guru dan Kepala Sekolah.

Pengelolaan Kinerja yang dirancang untuk dilakukan dalam dua siklus setiap tahunnya, dengan satu siklus berlangsung selama periode 6 bulan, bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan. 

Keuntungan utama adanya dua siklus dalam satu tahun adalah memberikan kesempatan untuk evaluasi berkala, pemantauan, dan peningkatan kinerja, baik bagi Guru maupun Kepala Sekolah.

Tujuan yang ingin dicapai dari Pengelolaan Kinerja adalah mendukung Guru dan Kepala Sekolah melakukan peningkatan kinerja dengan lebih terfokus pada 1 indikator kinerja yang telah dipilih pada setiap siklusnya.

Anda bisa menemukan berbagai referensi yang mungkin Anda butuhkan untuk pelaksanaan kinerja baik kepala sekolah ataupun guru, Klik >>> DISINI

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Format Daftar Kehadiran Kelas Per Bulan Per Guru Dokumen Pengelolaan Kinerja Kepsek

Format Daftar Kehadiran Kelas Per Bulan Per Guru Dokumen Pengelolaan Kinerja Kepsek

BlogPendidikan.net
 - Berikut ini contoh format dokumen kehadiran kelas, dibuat per bulan, per guru untuk memudahkan pengisiannya. yang akan di unggah oleh kepala sekolah di pelaksanaan kinerja PMM.

Contoh format ini berupa rekapan kehadiran tatap muka guru di dalam kelas dalam proses pembelajaran yang dibuat per bulan.

Berikut contoh Format Daftar Kehadiran Kelas Per Bulan Per Guru Dokumen Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah, bisa Anda unduh >>> DISINI

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Form Observasi A, B, C dan D Pelaksanaan Kinerja Kepala Sekolah

Form Observasi A, B, C dan D Pelaksanaan Kinerja Kepala Sekolah

BlogPendidian.net
 - Berikut ini adalah form A, B, C dan D untuk Kepala Sekolah saat observasi pelaksanaan kinerja kepala sekolah oleh atasan pejabat penilai.

Lembar observasi ini di isi oleh kepala Sekolah, berdasarkan RHK dan fokus perilaku yang ada pada rubrik observasi.

Form observasi kepala sekolah ini digunakan oleh pejabat penilai pada saat pelaksanaan kinerja kepala sekolah, melalui observasi Kinerja Kepala Sekolah.

Untuk format Formulir A, B, C dan D Pelaksanaan Kinerja Kepala Sekolah, bisa Anda Unduh >>> DISINI

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Kapan Dimulai Pelaksanaan Kinerja Kepala Sekolah?

Kapan Dimulai Pelaksanaan Kinerja Kepala Sekolah?

BlogPendidikan.net
- Pelaksanaan kinerja untuk kepala sekolah, kenapa belum ada menu memulai pelaksanaan kinerja?. dan siapa pejabat penilai pelaksanaan kinerja kepala sekolah?.

Pada langkah awal yang telah dilakukan oleh kepala sekolah yaitu mengisi perencanaan kinerja dan telah selesai dengan memilih 1 dari 8 indikator fokus pelaksanaan kinerja. dan telah disetujui otomatis oleh sistem. 

iya, perlu diingat bahwa persetujuan perencanaan pengelolaan kinerja kepala sekolah di setujui secara otomatis oleh sistem. setelah disetujui, tampilan untuk masuk ke langkah pelaksanaan kinerja masih kosong, belum ada menu untuk melakukan pelaksanaan kinerja.

Baca Juga: Format Lembar Observasi Guru Oleh Kepala Sekolah Pelaksanaan Kinerja Guru di PMM

berdasarkan informasi untuk masuk ke langkah pelaksanaan kinerja menunggu jadwal yang di tentukan oleh sistem. 

Siapa yang akan menilai pelaksanaan kinerja kepala sekolah?

berdasarkan informasi dari pusat informasi guru kemendikbud, yang akan menilai pelaksanaan kinerja kepala sekolah adalah, Pejabat Penilai untuk Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah yakni, Kepala Dinas Pendidikan masing-masing daerah yang Pelaksanaannya kemungkinan akan dideligasikan kepada Pengawas Sekolah. 

yang masih bertanya-tanya seputar pelaksanaan kinerja kepala sekolah, sudah terjawab.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Format Lembar Observasi Guru Oleh Kepala Sekolah Pelaksanaan Kinerja Guru di PMM

Format Lembar Observasi Guru Oleh Kepala Sekolah Pelaksanaan Kinerja Guru di PMM

BlogPendidikan.net
 - Berikut ini adalah contoh format lembar observasi yang dapat digunakan kepala sekolah pada saat mengobservasi guru saat praktik pembelajaran di kelas, pada pelaksanaan kinerja guru.

Praktik Kinerja atau Praktik Pembelajaran merupakan bagian terpenting dalam Pelaksanaan Kinerja. Praktik Kinerja atau Praktik Pembelajaran didasarkan pada sub indikator yang dipilih melalui perencanaan kinerja. 

Kepala sekolah melakukan observasi terhadap indikator tersebut, dan keberhasilan dinilai berdasarkan pencapaian tujuan oleh Guru melalui tindakan yang telah dilakukan.
Baca Juga: Contoh Lengkap Format Lembar Observasi Pelaksanaan Kinerja Guru di PMM

Guru dapat memulai Praktik Kinerja atau Praktik Pembelajaran dengan mengikuti alur Pelaksanaan Observasi, dimulai dari bagian pertama yaitu Pelaksanaan Observasi dan bagian kedua, yaitu Tindak Lanjut Observasi.

Guru dapat berdiskusi dengan Kepala Sekolah untuk menyepakati perilaku yang ingin dipelajari. Selain itu, Guru diharapkan mengunggah bukti RPP atau modul Ajar sesuai dengan indikator yang dipilih pada tahap Perencanaan Kinerja.

Observasi oleh Kepala Sekolah akan dimulai setelah dokumen persiapan yang diajukan oleh Guru telah dikumpulkan. Pada tahap ini, Kepala Sekolah memberikan penilaian berdasarkan hasil Observasi yang telah dilakukan.

Baca Juga: Daftar Lengkap Laporan Tugas Tambahan Bukti Dukung Pelaksanaan Pengelolaan Kinerja Guru di PMM

Penilaian tersebut menjadi dasar bagi Guru untuk mempersiapkan upaya tindak lanjut yang dibutuhkan dalam pengembangan diri.

Observasi yang akan di lakukan pada pelaksanaan kinerja guru meliputi.

1. Lembar diskusi persiapan observasi kinerja guru

2. Lembar pelaksanaan observasi kinerja guru

3. Lembar tindak lanjut observasi kinerja guru

4. Lembar refleksi tindak lanjut observasi kinerja guru

Berikut ini adalah contoh format lembar observasi yang dapat digunakan kepala sekolah mengobservasi guru, bisa Anda Unduh >>> DISINI

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Yang Sering di Tanyakan, Apakah Sistem Pengelolaan Kinerja di PMM sudah Terintegrasi di E Kinerja Milik BKN? Apakah Guru Non ASN Mengisi Juga?

Yang Sering di Tanyakan, Apakah Sistem Pengelolaan Kinerja di PMM sudah Terintegrasi di E Kinerja Milik BKN? Apakah Guru Non ASN Mengisi Juga?

BlogPendidikan.net
- Berikut ini adalah beberapa hal yang sering ditanyakan oleh Bapak/Ibu guru dalam pengerjaan pengelolaan kinerja Guru di PMM.

1. Kapan fitur Pengelolaan Kinerja akan efektif digunakan oleh Guru dan Kepala Sekolah?

Fitur Pengelolaan Kinerja di dalam Platform Merdeka Mengajar dapat diakses mulai 19 Desember 2023. Namun, seluruh fitur Pengelolaan Kinerja akan dapat digunakan secara bertahap. Berikut linimasa ketersediaan fitur untuk pengguna;

Perencanaan Kinerja sudah dapat diakses mulai 19 Desember 2023. Pada tahap ini, Guru dapat memulai pembuatan rancangan/draf Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) namun belum dapat dikirimkan ke Kepala Sekolah.

Mulai 2 Januari 2024 mendatang, Guru mulai dapat mengirimkan draf SKP yang telah dibuat ke Kepala Sekolah, kemudian Kepala Sekolah dapat mereviu dan menyetujui rancangan SKP Guru di dalam sistem.

Pelaksanaan Kinerja mulai dapat diakses pada Februari 2024, dan
Penilaian Kinerja akan dapat diakses oleh KS dan Guru mulai pertengahan tahun 2024 mendatang.

2. Mengapa Guru perlu beralih ke Pengelolaan Kinerja di PMM? Apa manfaat yang saya dapatkan dengan menggunakan Pengelolaan Kinerja di PMM jika dibandingkan dengan e-Kinerja?

Pengelolaan Kinerja pada Platform Merdeka Mengajar (PMM) merupakan alat bantu yang memudahkan Guru dan Kepala Sekolah untuk menentukan sasaran kinerja yang lebih spesifik sesuai kebutuhan satuan pendidikan. Dengan menggunakan Pengelolaan Kinerja melalui Platform Merdeka Mengajar, Guru dan Kepala Sekolah mendapat manfaat berupa Pengelolaan Kinerja yang lebih kontekstual dan spesifik untuk pelaksanaan tugasnya sebagaimana visi transformasi pembelajaran yang ditetapkan Kemendikbudristek.

3. Apa regulasi yang mendasari penggunaan sistem Pengelolaan Kinerja melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) untuk Guru dan Kepala Sekolah? Penggunaan fitur Pengelolaan Kinerja melalui PMM diatur melalui beberapa regulasi:

PermenPANRB 1/2023 tentang Jabatan Fungsional
PermenPANRB 6/2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN
Surat Edaran Bersama (SEB) Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Kemendikbudristek nomor 17 tahun 2023 dan nomor 9 tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja ASN Guru
Perdirjen GTK/Nomor7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

4. Ada berapa tahapan pengerjaan Pengelolaan Kinerja melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM)?

Ada 3 tahapan Pengerjaan Pengelolaan Kinerja pada PMM, yaitu;

Perencanaan Kinerja, merupakan tahap awal dalam Pengelolaan Kinerja. Pada tahap ini, Guru diminta untuk menyusun Perencanaan Kinerja sebelum batas waktu yang telah ditentukan, informasi lebih lanjut mengenai langkah perencanaan kinerja dapat disimak dengan cara klik tautan Artikel Tentang Perencanaan Kinerja Guru
Pelaksanaan Kinerja, pada tahap ini, Guru diharapkan dapat menjalankan dua kegiatan penting, yaitu melakukan ‘Praktik Pembelajaran’ melalui Observasi Kelas yang dilakukan oleh Kepala Sekolah, serta mengumpulkan bukti dukung berupa ‘Pengembangan Kompetensi’ dan ‘Tugas Tambahan.
Penilaian Kinerja, merupakan tahap akhir dalam Pengelolaan Kinerja yang dilakukan oleh Kepala Sekolah. Dalam Penilaian Kinerja, Kepala Sekolah diharapkan dapat menjalankan dua kegiatan penting, yaitu melakukan ‘Penilaian Kinerja’ dari Pelaksanaan Kinerja yang dilakukan oleh Guru melalui Observasi Kelas, serta mengumpulkan bukti dukung.

5. Apakah ASN Guru di bawah naungan Kementerian Agama dapat menggunakan Pengelolaan Kinerja sebagai pengganti e-Kinerja?

Bagi ASN Guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), untuk saat ini tetap akan menggunakan aplikasi e-Kinerja BKN.

6. Saya Guru yang mengajar di 2 (dua) satuan pendidikan dengan jenjang yang berbeda. Bagaimana proses Pengelolaan Kinerja saya?

Bagi Guru yang mengajar pada lebih dari satu satuan pendidikan, diwajibkan melakukan Pengelolaan Kinerja hanya di satuan pendidikan induk saja.

7. Bagaimana korelasi antara Pengelolaan Kinerja Platform Merdeka Mengajar (PMM) dengan Rapor Pendidikan?

Korelasi antara fitur Pengelolaan Kinerja Platform Merdeka Mengajar dengan Rapor Pendidikan terletak pada penggunaan indikator dalam Rapor Pendidikan yang terkait dengan Kualitas Pembelajaran untuk Pengelolaan Kinerja Guru dan indikator Kepemimpinan untuk Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah.

8. Dengan adanya fitur Pengelolaan Kinerja pada Platform Merdeka Mengajar (PMM), maka apakah seterusnya pengelolaan kinerja ASN Guru dan Kepala Sekolah dilakukan melalui PMM?

Ya, bagi ASN Guru dan KS (PNS dan PPPK) di bawah naungan Pemerintah Daerah seterusnya akan menggunakan Pengelolaan Kinerja Platform Merdeka Mengajar (PMM). seterusnya untuk ASN Guru dan Kepala Sekolah (PNS dan PPPK) di bawah naungan Pemerintah Daerah akan menggunakan Pengelolaan Kinerja Platform Merdeka Mengajar (PMM).

Hal ini seperti tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal GTK/Nomor7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah dan mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2024.

9. Apakah Guru bisa membuat SKP terlebih dahulu tanpa harus menunggu KS membuat SKP? Karena selama ini Guru ketika membuat SKP harus menunggu KS membuat SKP terlebih dahulu sehingga menghambat kami yang ingin terus bergerak atau akan mengerjakan tugas lain.

Ya. Mulai 19 Desember 2023, Guru dapat mulai menyusun draf Perencanaan Kinerja/Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Pastikan proses penyusunan SKP Guru telah melalui proses diskusi dengan Kepala sekolah.
Selanjutnya mulai 2 Januari 2024 mendatang, Guru dapat mulai mengajukan draf SKP periode Januari-Juni 2024 tersebut ke Kepala Sekolah, dan Kepala Sekolah mulai dapat menyetujui rencana SKP yang telah diajukan masing-masing Guru di satuan pendidikan.

10. Mengapa tampilan Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah saya masih pada periode Bulan Juli-Desember 2023? Padahal saat ini sudah Januari 2024.

Dapat kami informasikan bahwa fitur Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah di dalam Platform Merdeka Mengajar (PMM) sudah dapat diakses mulai tanggal 19 Desember 2023. Namun, tidak semua fitur pada Pengelolaan Kinerja dapat langsung digunakan, hal tersebut dikarenakan fitur yang tersedia pada Pengelolaan Kinerja nantinya digunakan secara bertahap.

Tampilan Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah periode Januari-Juni 2024 mulai akan dapat dilihat dan diakses pada pertengahan Januari 2024 mendatang sesuai dengan linimasa perilisan fitur Pengelolaan Kinerja untuk Kepala Sekolah.

Sebagai informasi tambahan, berikut kami informasikan linimasa ketersediaan fitur Pengelolaan Kinerja Guru;

Perencanaan Kinerja sudah dapat diakses mulai tanggal 19 Desember 2023. Pada tahap ini, Guru dapat memulai pembuatan rancangan/draf Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) namun belum dapat dikirimkan ke Kepala Sekolah. Mulai hari ini, tanggal 2 Januari 2024, Guru mulai dapat mengirimkan draf SKP yang telah dibuat ke Kepala Sekolah (KS). Kemudian Kepala Sekolah dapat mereviu dan menyetujui rancangan SKP Guru di dalam sistem.

Pelaksanaan Kinerja mulai dapat diakses pada Februari 2024, dan

Penilaian Kinerja akan dapat diakses oleh Kepala Sekolah (KS) dan Guru mulai pertengahan tahun 2024 mendatang.

11. Kapan Kepala Sekolah mulai dapat menyetujui rencana SKP Guru?

Kepala Sekolah mulai dapat menyetujui rencana SKP yang telah diajukan masing-masing Guru di satuan pendidikan mulai tanggal 2 Januari 2024 dan maksimal disetujui oleh Kepala Sekolah pada 31 Januari 2024 mendatang untuk periode Januari-Juni 2024.

Sedangkan untuk periode Juli-Desember 2024, Kepala Sekolah dapat menyetujui rencana SKP Guru pada rentang waktu 1-31 Juli 2024.

13. Siapa saja yang dapat mengakses dan menggunakan Fitur Pengelolaan Kinerja Platform Merdeka Mengajar?

Sasaran pengguna fitur Pengelolaan Kinerja Platform Merdeka Mengajar terbagi menjadi 2 (dua), yaitu:

1. Guru ASN dan non-ASN di bawah naungan Pemerintah Daerah 
2. Kepala Sekolah ASN dan non-ASN di bawah naungan Pemerintah Daerah

Informasi lebih lengkap pengguna fitur Pengelolaan Kinerja Platform Merdeka Mengajar selengkapnya dapat dilihat melalui Artikel Tentang Pengelolaan Kinerja di Pusat Informasi.

14. Apakah sistem Pengelolaan Kinerja pada PMM telah terintegrasi dengan sistem e-Kinerja milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau sistem milik Pemerintah Daerah (Pemda) lainnya?

Ya, sistem Pengelolaan Kinerja bagi Guru pada PMM telah terintegrasi dengan sistem e-Kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara. Sedangkan untuk sistem kinerja yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah akan bersumber dari sistem e-Kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara sehingga data kinerja akan selaras.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

PGRI: Sertifikat Guru Penggerak Sebagai Syarat Kepala Sekolah Dipertanyakan, Ada Perubahan

PGRI: Sertifikat Guru Penggerak Sebagai Syarat Kepala Sekolah Dipertanyakan, Ada Perubahan
Guru PAI SDN 1 Neglasari Darangdan, Kab. Purwakarta-Jabar Image: disdik.purwakartakab.go.id

BlogPendidikan.net
- Akhirnya PGRI angkat suara terkait sertifikat guru penggerak sebagai syarat untuk menjadi kepala sekolah. Hal ini juga dipertanyakan oleh Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah Dr Muhdi dan Ketua Umum pengurus besar PGRI 
Prof Unifah Rosyidi.

Menurut Muhdi, sertifikat guru penggerak sebaiknya tidak digunakan sebagai syarat tenaga pendidik menjadi kepala sekolah. Muhdi menilai bahwa syarat menjadi kepala sekolah, perlu adanya uji coba yang nantinya benar-benar condong dan mampu menjadi kepala sekolah yang bagus dan sesuai.

"Kami harapkan sebenarnya tidak seperti itu. Karena guru penggerak itu kan baru ya," katanya.

Adapun ketentuan sertifikat guru penggerak menjadi syarat sebagai kepala sekolah telah diatur dalam juknis resmi yaitu tertuang dalam Peraturan Mendikbud Nomor 40 tahun 2021 perihal Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Sementara untuk program guru penggerak telah dimulai Kemdikbud pada bulan Juli 2020, guru yang mengikuti program guru penggerak tersebut disebut dengan guru penggerak. Apabila ingin menjadi kepala sekolah, sebelum adanya guru penggerak, tendik harus mengikuti diklat calon kepala sekolah.

Program diklat yang sebelumnya diadakan Kemendikbud, tujuannya adalah mempersiapkan guru dalam mengelola mengelola sekolah, terutama tentang nilai-nilai kepemimpinan.

Namun, pada tahun 2022 diklat telah ditiadakan dan digantikan dengan program guru penggerak. Program tersebut pada awalnya ditujukan guna mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) sebagai syarat mengisi jabatan sebagai kepala sekolah.

Menurutnya diklat lebih dapat dipahami dan diterima untuk menyiapkan guru menjadi kepala sekolah. Sedangkan guru penggerak, menurutnya bagus, namun orientasinya sebagai guru.

Muhdi menilai bahwa diklat untuk menjabat sebagai kepala sekolah tetap penting untuk dilakukan. Hal itu sebagai upaya untuk mempersiapkan SDM yang nantinya menduduki jabatan kepala sekolah. Diketahui pula telah banyak guru yang lolos diklat.

"Kita berharap guru yang sudah siap yang menjadi kepala sekolah. Kan sudah ada diklat calon kepala sekolah, banyak mereka yang belum guru penggerak. Ini kan kendala," katanya. Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Prof Unifah Rosyidi juga tidak setuju dengan syarat sertifikat guru penggerak sebagai calon kepala sekolah.

Menurut Unifah, semua guru berkesempatan sama, terutama yang sudah mengikuti diklat sebagai calon kepala sekolah. Hal itu karena guru yang sudah mengikuti diklat sebagai kepala sekolah, sudah mendapat bekal kemampuan manajerial yang sangat dibutuhkan pemimpin dalam mengelola pendidikan di sekolah.

"Mau guru penggerak atau tidak, beri ruang, beri kesempatan pada semua. Pengangkatan kepala sekolah kan kewenangan pemerintah daerah. Ya, kami berharap diskresi dari pemda untuk memilih," tandasnya.

Demikian informasi terkait syarat sertifikat guru penggerak menjadi kepala sekolah yang dipertanyakan oleh Ketua PGRI.

Sumber: prsoloraya.pikiran-rakyat.com

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Jadwal Pencairan Dana BOS Per Semester Tahap 1 dan 2 Tahun 2023

Jadwal Pencairan Dana BOS Per Semester Tahap 1 dan 2 Tahun 2023

BlogPendidikan.net
- Berdasarkan Juknis Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2023 Nomor 63 Tahun 2022. Dalam Juknis tersebut terdapat perbedaan dalam hal penyaluran dan pelaporan dana BOSP dari tahun sebelumnya.

Ada beberapa hal yang sangat mencolok perbedaannya dengan dana BOS tahun sebelumnya yakni tahun 2022.

Hal tersebut berdasarkan paparan dari 'Sosialisasi Rancangan Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan' untuk tahun 2023.

Salah satu narasumbernya adalah Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Iwan Syahril.

Adapun pelaksanaan webiner ini dilakukan pada hari Kamis, 22 Desember tahun 2022. Pertama, untuk tahun 2023 ada kenaikan besaran dana BOS, ada kenaikan besaran total.
Disebutkan bahwa pada tahun 2023, pemerintah menyediakan anggaran dana BOS sebesar Rp59.08 Triliun meningkat 0,5% dari tahun 2022 (Rp58,79 Trilliun).

Jadwal Pencairan Dana BOS Satuan Pendidikan

Mekanisme penyaluran dana BOS reguler. Perlu diketahui bahwa sebelum 2022 pencarian dana BOS ada empat tahap, tahap 1, 2, 3 dan 4.

Tahun 2022 penyaluran dana BOS menjadi tiga tahap, yakni tahap 1 30%, tahap 2 40%, tahap 30%.

Sementara untuk tahun 2023, jadwal pencairan Dana BOS hanya dua tahap saja, yaitu:

1. Tahap 1 50% yang paling cepat disalurkan bulan Januari. 
2. Tahap 2 50% paling cepat disalurkan bulan Juli.

Dikatakan bahwa mekanisme penyaluran dana BOS reguler dilakukan secara langsung dari RKUN ke rekening satuan pendidikan dalam 3 tahap, mulai 2023 penyaluran dilakukan dalam 2 tahap.

Selanjutnya untuk pelaporan dana BOS ada perbedaan antara tahun 2022 dengan tahun 2023.

Pelaporan dana BOS tahun 2022, menjadi syarat penyaluran. Misal laporan tahap 1 menjadi syarat penyaluran tahap 2 dan seterusnya.

Berikut penjelasan mengenai pelaporan penggunaan dana BOS Satuan Pendidikan dan pengurangan berdasarkan pelaporan masing-masing satuan pendidikan:

Pengurangan penyaluran Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler Tahap I dilakukan sebesar:
  • 2% (dna persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Februari sampai dengan tanggal terakhir bulan Februari tahun berkenaan.
  • 3% (tiga persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Maret sampai dengan tanggal 31 bulan Maret tahun berkenaan.
  • 4% (empat persen) apabila laporan pada tanggal 1 bulan April sampai dengan tanggal 25 bulan Juni tahun berkenaan.
Pengurangan penyaluran Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler Tahap II dilakukan sebesar:
  • 2% (dua persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Agustus sampai dengan tanggal 31 bulan Agustus tahun berkenaan.
  • 3% (tiga persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal l bulan September sampai dengan tanggal 30 bulan September tahun berkenaan.
  • 4% (empat persen) apabila laporan pada tanggal 1 bulan Oktober sampai dengan tanggal 25 bulan Oktober tahun berkenaan.
Demikian artikel tentang Jadwal Pencairan Dana BOS Per Semester Tahap 1 dan 2 Tahun 2023 dan penjelasan singkat mengenai pelaporan dan pengurangan dana BOSP.

Penjelasan Lengkap Aturan Baru Penyaluran dan Pelaporan Dana BOS/BOSP Tahun 2023

Penjelasan Lengkap Aturan Baru Penyaluran dan Pelaporan Dana BOS/BOSP Tahun 2023

BlogPendidikan.net
- Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.

Pada tahun sebelumnya dana BOS dengan kepanjangan (Bantuan Operasional Sekolah) Tahun ini berubah menjadi BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan).

Memasuki tahun 2023, KemendikbudRistek telah membuat kebijakan baru soal penyaluran dana BOS/BOSP bagi sekolah. Informasi adanya kebijakan baru dana BOS disampaikan melalui webinar pada Kamis, 22 Desember 2022.

Webinar tersebut bertajuk Rancangan Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2023. Pembahasannya menyoroti penyaluran dana BOS untuk jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK.

Seperti yang para guru dan kepala sekolah telah ketahui, dana BOS/BOSP sangat membantu untuk keberlangsungan sekolah. Umumnya digunakan untuk menunjang kegiatan belajar hingga memelihara sarana prasarana.
Adapun kebijakan baru dana BOS/BOSP tahun 2023 dalam rancangan KemendikbudRistek adalah soal penyaluran yang dipersingkat.

Penjelasan Penyaluran dan Pelaporan Dana BOS/BOSP Tahun 2023

Dalam kebijakan tersebut, penyaluran dana BOS/BOSP hanya akan melewati 2 tahap saja. Sebelumnya, penyaluran dana BOS/BOSP di tahun 2022 dilakukan dalam 3 tahap dengan rincian sebagai berikut:

* Tahap 1 sebesar 30 persen
* Tahap 2 sebesar 40 persen
* Tahap 3 sebesar 30 persen

Melalui rancangan kebijakan baru di tahun 2023, penyaluran dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan Reguler dilakukan dalam 2 tahap, yakni tahap 1 dan 2 masing-masing sebesar 50 persen.

Dengan dipersingkatnya tahapan penyaluran dana BOS, tentunya dana tersebut bisa lebih cepat digunakan untuk keperluan sekolah. Sehingga, kegiatan guru dan murid menjadi lebih baik.

Kemdikbud juga akan menerapkan sistem pemotongan dana BOS/BOSP jika satuan pendidikan terlambat menyampaikan pelaporan.

Untuk tahap 1 di kebijakan baru dana BOS/BOSP tahun 2023, waktu penyalurannya dilakukan mulai bulan Januari hingga Juni 2023.

Sementara untuk batas waktu pelaporan maksimal tahap 1 adalah pada bulan Juli 2023. Jika pelaporan dana BOS/BOSP TA 2023 tahap 1 melewati bulan Juli, akan ada pemotongan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pelaporan tahap 1 di bulan Agustus 2023, pemotongan sebesar 2 persen.
2. Pelaporan tahap 1 di bulan September 2023, pemotongan sebesar 3 persen.
3. Pelaporan tahap 1 di bulan Oktober 2023, pemotongan sebesar 4 persen.

Semakin lama keterlambatan pelaporan, maka semakin besar persentase pemotongan dana BOSBOSP yang diketahui hingga 4 persen. Hal ini dilakukan KemendikbudRistek agar sekolah lebih tepat waktu dalam pelaporan dana BOS/BOSP.

Kemudian untuk tahap 2, rekomendasi penyaluran dana BOS/BOSP dimulai pada bulan Juli hingga Oktober 2023. Sementara untuk pelaporan tahap 2, maksimal pada bulan Januari 2024.

Jika pelaporan dana BOS/BOSP tahap 2 melewati bulan Januari 2024, maka akan ada pemotongan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pelaporan tahap 2 di bulan Februari 2024, pemotongan sebesar 2 persen
2. Pelaporan tahap 2 di bulan Maret 2024, pemotongan sebesar 3 persen.
3. Pelaporan tahap 2 di bulan April, Mei, Juni 2024, pemotongan sebesar 4 persen.

Demikian informasi tentang Penjelasan Penyaluran dan Pelaporan Dana BOS/BOSP Tahun 2023, semoga bermanfaat.

Juknis BOSP Tahun 2023 >>> UNDUH

Juknis BOS/BOSP Tahun 2023 Nomor 63 Tahun 2022

Juknis BOS/BOSP Tahun 2023 Nomor 63 Tahun 2022

BlogPendidikan.net
- Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.
Pengelolaan Dana BOSP dilakukan berdasarkan prinsip:
  1. fleksibel yaitu pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan berdasarkan komponen penggunaan dana
  2. efektif yaitu pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan
  3. efisien yaitu pengelolaan dana diupayakan nutuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal
  4. akuntabel yaitu pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai dengarı ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. transparan yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.
Komponen penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a meliputi:
  • penerimaan Peserta Didik baru
  • pengembangan perpustakaan
  • pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
  • pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran
  • pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah
  • pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
  • pembiayaan langganan daya dan jasa
  • pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
  • penyediaan alat multimedia pembelajaran
  • penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian
  • penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan
  • pembayaran honor.
Selengkapnya tentang Juknis BOSP tahun 2023 bisa anda unduh pada link dibawah ini.

Juknis BOS/BOSP Tahun 2023 Nomor 63 Tahun 2022 >>> UNDUH

Sikap dan Sifat Yang Harus Dimiliki Kepala Sekolah Yang Ideal di Senangi Guru dan Siswa

Sikap dan Sifat Yang Harus Dimiliki Kepala Sekolah Yang Ideal di Senangi Guru dan Siswa

BlogPendidikan.net
- Kepemimpinan merupakan suatu hal yang sangat penting dalam manajemen berbasis sekolah. Kepemimpinan berkaitan dengan masalah kepala sekolah dalam meningkatkan kesempatan untuk mengadakan pertemuan secara efektif dengan para guru dengan kondisi yang kondusif. 

Perilaku kepala sekolah harus dapat mendorong kinerja para guru dengan menunjukkan rasa bersahabat, dekat dan penuh pertimbangan terhadap para guru, baik sebagai individu maupun sebagai kelompok.

Perilaku instrumental merupakan tugas-tugas yang diorientasikan dan secara langsung diklarifikasi dalam peranan dan tugas-tugas para guru, sebagai individu maupun kelompok.
Perilaku pemimpin yang positif dapat mendorong kelompok dalam mengarahkan dan memotivasi individu untuk bekerja sama dalam kelompok untuk mewujudkan tujuan organisasi. 

Dalam melaksanakan fungsi kepemimpinannya kepala sekolah harus melakukan pengelolaan dan pembinaan sekolah melalui kegiatan administrasi, manajemen dan kepemimpinan yang sangat tergantung pada kemampuannya. 

Sehubungan dengan itu, kepala sekolah sebagai supervisor berfungsi untuk mengawasi, membangun, mengkoreksi dan mencari inisiatif terhadap jalannya seluruh kegiatan pendidikan yang dilaksanakan di lingkungan sekolah.

Seorang kepala sekolah harus selalu bertindak kreatif dan proaktif yang bersifat preventif dan antisipatif. Kepala sekolah tidak hanya bertindak reaktif yang mulai mengambil tindakan bila sudah terjadi masalah. 
Kepala sekolah yang kreatif dan proaktif selalu bertindak untuk mencegah munculnya masalah dan kesulitan di masa yang akan datang. 

Setiap rencana dan tindakan yang dibuat sudah dipikirkan terlebih dahulu akibat dan konsekuensinya yang akan muncul, dan kemudian dipikirkan cara mengeliminasi hal-hak yang bersifat negative atau berusaha meminimalkannya. 

Dengan demikian kehidupan sekolah selalu dalam pengendalian kepala sekolah. Dalam artian semua sudah dapat diperhitungkan sebelumnya, dan bukannya memungkinkan munculnya masalah-masalah secara mengejutkan dan menimbulkan kepanikan dalam organisasi sekolah. 

Tindakan yang reaktif biasanya sudah terlambat atau setidaknya sudah sempat menimbulkan kerugian atau akibat negatif lainnya.

Agar proses kepemimpinan kepala sekolah dapat memberikan hasil yang baik terhadap sekolah.

Berikut ada beberapa hal penting yang harus dipahami dan dikuasai oleh kepala sekolah menyangkut kepemimpinan itu sendiri, yaitu:
  1. Kepala sekolah harus memahami perilaku individu dan kelompok dengan mempelajari ilmu psikologi, sosiologi, dan ilmu tingkah laku. 
  2. Kepala sekolah harus memiliki kemampuan yang baik dalam berkomunikasi, yaitu kemampuan mengaitkan hubungan antara bahasa, pemahaman, pemikiran, dan tingkah laku. Komunikasi merupakan sarana terbaik dalam kepemimpinan. Komunikasi dua arah harus terjalin antara kepala seklah dan bawahannya agar informasi dapat tersampaikan dengan benar. Jika salah dalam menyampaikan maksud, tentunya akan menimbulkan kekeliruan dan mengakibatkan kerugian bagi sekolah. 
  3. Kepala sekolah harus memiliki kemampuan untuk mempengaruhi orang lain. Kemampuan memahami untuk melihat perbedaan antara dorongan, bujukan, paksaan, dan manipulasi, serta kapan tindakan-tindakan tersebut perlu dilakukan dan kapan harus dihindari.
  4. Kepala sekolah harus memiliki kemampuan dalam menggunakan kewenangan yang diberikan kepadanya. Kewenangan ini memiliki hubungan dengan tanggung jawab kepala sekolah terhadap apa yang dipmpinnya.
  5. Kepala sekolah harus memiliki kemampuan dalam menentukan kapan waktu yang tepat untuk menerapkan berbagai gaya kepemimpinan dan mengetahui akibat dari penerapan gaya kepemimpinan tersebut.
  6. Kepala sekolah harus memiliki kesadaran diri berkenaan dengan kemampuan perorangan, gaya aklamiah, kekuatan, kelemahan dan bagaimana menyeimbangkan semua hal tersebut.
Maju mundurnya sekolah tergantung bagaimana kepala sekolah sebagai pemimpin mempoles ataupun merencanakan strategi untuk kemajuan dan kualitas sekolah. Supaya sekolah dapat berjalan dengan baik seyogyanya kepala sekolah memiliki syarat. 
Syarat yang dimaksud disini adalah sifat-sifat atau sikap-sikap yang layak dimiliki oleh seorang pemimpin agar dapat menjalankan kepemimpinan dengan sukses. Untuk menjabat sebagai seorang kepala dalam lingkungan pendidikan, ditetapkan beberapa persyaratan yaitu: pendidikan yang dimiliki, pengalaman yang sering dinyatakan dalam bentuk golongan/pangkat, dan umur. 

Adapun syarat-syarat khusus yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin (Kepala Sekolah) adalah: 
  • Memiliki kecerdasan/intelegensi yang baik. 
  • Percaya diri sendiri dan membership.
  • Memiliki keahlian/keterampilan dalam bidangnya.
  • Cakap bergaul dan ramah tamah.
  • Disiplin 
  • Suka menolong dan memberi petunjuk.
  • Memiliki semangat pengabdian yang tinggi.
  • Sehat jasmani dan rohani
Demikian tulisan tentang Sikap dan Sifat Yang Harus Dimiliki Kepala Sekolah Yang di Senangi Guru dan Siswa menjadikanmu Kepala Sekolah yang ideal, semoga bermanfaat.

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Sesuai SE Kemendikbud Guru dan Kepala Sekolah Wajib Mengisi Mulai Tanggal 1 - 31 Agustus 2022

Sesuai SE Kemendikbud Guru dan Kepala Sekolah Wajib Mengisi Mulai Tanggal 1 - 31 Agustus 2022

BlogPendidikan.net
- Melalui Surat Edaran Kemendikbud Ristek secara resmi meminta kepala sekolah dan guru untuk mengisi survei di bulan Agustus tahun 2022 ini. Arahan Kemendikbud untuk kepala sekolah dan guru di satuan pendidikan ini merupakan hal yang wajib dilakukan oleh guru.

Untuk survei nya sendiri, Kemendikbud memberlakukannya ke semua guru pada tanggal 1 hingga 31 Agustus tahun 2022. Perlu diketahui terkait asesmen Nasional, yang merupakan kebijakan terbaru dari Kemendikbud Ristek.

Untuk asesmen Nasional ini sendiri berlaku bagi pertengahan jenjang dan salah satunya adalah survei lingkungan belajar atau SLB. Terkait survei lingkungan belajar ini, per tanggal 1 Agustus tahun 2022, Kemendikbud mengeluarkan surat edaran yang perlu diketahui oleh semua guru.
Surat edaran dengan Nomor 3336/H.H4/SK.01.01/2022, yang diterbitkan pada tanggal 1 Agustus 2022.

Lebih lanjut surat edaran Kemendikbud ini membahas mengenai pemberitahuan pengisian survei lingkungan belajar tahun 2022.

Surat yang ditujukan ke Kepala Dinas untuk disampaikan ke semua guru ini, Kemendikbud meminta untuk kepala satuan pendidikan dan guru untuk diwajibkan mengisi instrumen survei lingkungan belajar.

Survey ini ditujukan untuk memotret berbagai aspek yang berkaitan dengan lingkungan belajar di kelas maupun di tingkat satuan pendidikan.

Sehingga dari hasil AN 2022 ini dapat memberikan informasi komprehensif mengenai input serta proses pembelajaran.
Untuk kepala sekolah dan guru yang akan mengisi survei SLB ini dapat melalui laman https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id

Berikut jadwal pengisian survei lingkungan belajar untuk kepala sekolah dan guru adalah:
  • Jenjang pendidikan SMA/SMK/SMALB/Paket C Sederajat, waktu pelaksanaan 1 sampai 10 Agustus 2022.
  • SMP/LB/Paket B Sederajat, waktu pelaksanaan 11 sampai 20 Agustus 2022.
  • SD/LB/Paket A Sederajat, waktu pelaksanaan 22 sampai 31 Agustus 2022.
Penting:
Sebagai informasi untuk kepala sekolah dan guru dalam pengisian survei SLB ini, Kemendikbud menghimbau agar operator atau proktor pada masing-masing satuan pendidikan agar melakukan cetak kartu login pengisian survei satu hari sebelum pelaksanaan.

Demikian informasi ini semoga bermanfaat bagi Guru dan Kepala Sekolah dalam pengisian Survei Lingkungan Belajar.

Diklat Ditiadakan, Mau Jadi Pengawas atau Kepala Sekolah, Guru Penggerak Solusinya

Diklat Ditiadakan, Mau Jadi Pengawas atau Kepala Sekolah, Guru Penggerak Solusinya

BlogPendidikan.net
- Kemendikbudristek Praptono mengatakan, sertifikat Guru Penggerak kini menjadi syarat untuk menjadi kepala sekolah.

Praptono menambahkan, syarat jadi kepala sekolah ini diatur dalam Permendikbud No. 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

"Guru penggerak yang sudah dididik 9 bulan sudah dikeluarkan (aturannya dalam) Permendikbud 40 Tahun 2021, bahwa guru penggerak menjadi pool rekrutmen calon kepala sekolah," kata Praptono dalam Silaturahmi Merdeka Belajar secara daring di kanal YouTube Kemendikbud RI.

Ia menggarisbawahi, guru yang sudah memiliki sertifikat dari diklat calon kepala sekolah tetap diakomodasi. Namun, diklat pendidikan calon kepala sekolah ditiadakan per 2022.

"Calon kepala sekolah adalah yang memiliki sertifikat guru penggerak, di samping mengakomodasi yang sudah punya sertifikat pendidikan calon kepala sekolah.

Nah per 2022, diklat pendidikan calon kepala sekolah sudah ditiadakan. Jadi, semua penyiapan calon kepala sekolah dipenuhi dari pendidikan calon guru penggerak," jelasnya.
Praptono juga menegaskan, guru penggerak kini juga menjadi bagian dari jenjang karier untuk menjadi kepala sekolah. Ia menambahkan, program guru penggerak juga diarahkan menjadi salah satu jenjang untuk menjadi pengawas sekolah.

"Pengawas dalam pembahasan, mudah-mudahan kita segera bisa berikan landasan legalitas yang kuat, karena guru penggerak ini memang guru yang kita didik selama 9 bulan untuk pahami visi merdeka belajar, melaksakan pembelajaran yang berpihak pada murid, dan yang terpenting menjadi pemimpin pembelajaran, yakni kepala sekolah, pengawas, dan instruktur/trainer pelatihan yang diselenggarakan Kemendikbud," kata Praptono.

Syarat menjadi kepala sekolah:
  1. Memiliki kualilikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi
  2. Memiliki Sertifikat Pendidik
  3. Memiliki Sertifikat Guru Penggerak
  4. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS
  5. Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
  6. Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian
  7. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan
  8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dari zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
  9. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  10. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana
  11. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.
Peraturan Menteri NOMOR 40 TAHUN 2O21 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH >>> UNDUH

Masa Jabatan Kepala Sekolah Sesuai Aturan Baru dan Syarat Menjadi Kepala Sekolah

Masa Jabatan Kepala Sekolah Sesuai Sesuai Aturan Baru dan Syarat Menjadi Kepala Sekolah

BlogPendidikan.net
 KemdikbudRistek mengeluarkan regulasi atau aturan baru bagi jabatan 
Kepala Sekolah dan guru calon Kepala SekolahAturan baru tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Poin yang dibahas di bawah ini terkait masa jabatan kepala sekolah dan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh guru sebagai calon Kepala Sekolah.

Dalam Peraturan Menteri NOMOR 40 TAHUN 2O21 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH, bahwa Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Dijelaskan dalam Peraturan tersebut, bahwa Guru yang diberi penugasan sebagai kepala sekolah harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan tersebut.

Berikut 11 Syarat Pengangkatan Guru Sebagai Kepala Sekolah sesuai Peraturan Menteri NOMOR 40 TAHUN 2O21 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH adalah sebagai berikut:
  1. Memiliki kualilikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi
  2. Memiliki Sertifikat Pendidik
  3. Memiliki Sertifikat Guru Penggerak
  4. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS
  5. Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
  6. Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian
  7. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan
  8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dari zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
  9. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  10. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana
  11. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.
Untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, bahwa dalam hal jumlah guru di wilayahnya tidak mencukupi, Pemerintah Daerah dapat menugaskan guru sebagai Kepala Sekolah dari guru yang belum memiliki Sertifikat Calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak.

Untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, bahwa dalam hal jumlah guru di Satuan Pendidikan yang dikelolanya tidak mencukupi, Penyelenggara Satuan Pendidikan dapat menugaskan guru sebagai Kepala Sekolah dari guru yang belum memiliki sertifikat Calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak.

Masa Jabatan Kepala Sekolah

Selanjutnya PermendikbudRistek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah menyatakan bahwa jangka waktu penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan paling banyak 4 (empat) periode dalam jangka waktu 16 (enam belas) tahun dengan setiap masa priodenya dilaksanakan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun.
Untuk Beban kerja PermendikbudRistek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah menyatakan bahwa beban kerja kepala sekolah adalah untuk melaksanakan tugas pokok Manajerial, Pengembangan Kewirausahaan, dan Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. 

Beban kerja sebagaimana dimaksud bertujuan untuk: 
  1. Mengembangkan pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik;
  2. Mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif
  3. Membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga Satuan Pendidikan dan pengelolaan program Satuan Pendidikan
  4. Meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.
Selain beban kerja di atas, kepala sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan. Pelaksanaan tugas dilakukan dalam hal terjadi kekurangan guru pada Satuan Pendidikan.

Masa Jabatan Kepala Sekolah Sesuai Sesuai Aturan Baru dan Syarat Menjadi Kepala Sekolah Sesuai Peraturan Menteri NOMOR 40 TAHUN 2O21 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH >>> UNDUH