Showing posts with label Kepala Sekolah. Show all posts
Showing posts with label Kepala Sekolah. Show all posts

PGRI: Sertifikat Guru Penggerak Sebagai Syarat Kepala Sekolah Dipertanyakan, Ada Perubahan

PGRI: Sertifikat Guru Penggerak Sebagai Syarat Kepala Sekolah Dipertanyakan, Ada Perubahan
Guru PAI SDN 1 Neglasari Darangdan, Kab. Purwakarta-Jabar Image: disdik.purwakartakab.go.id

BlogPendidikan.net
- Akhirnya PGRI angkat suara terkait sertifikat guru penggerak sebagai syarat untuk menjadi kepala sekolah. Hal ini juga dipertanyakan oleh Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah Dr Muhdi dan Ketua Umum pengurus besar PGRI 
Prof Unifah Rosyidi.

Menurut Muhdi, sertifikat guru penggerak sebaiknya tidak digunakan sebagai syarat tenaga pendidik menjadi kepala sekolah. Muhdi menilai bahwa syarat menjadi kepala sekolah, perlu adanya uji coba yang nantinya benar-benar condong dan mampu menjadi kepala sekolah yang bagus dan sesuai.

"Kami harapkan sebenarnya tidak seperti itu. Karena guru penggerak itu kan baru ya," katanya.

Adapun ketentuan sertifikat guru penggerak menjadi syarat sebagai kepala sekolah telah diatur dalam juknis resmi yaitu tertuang dalam Peraturan Mendikbud Nomor 40 tahun 2021 perihal Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Sementara untuk program guru penggerak telah dimulai Kemdikbud pada bulan Juli 2020, guru yang mengikuti program guru penggerak tersebut disebut dengan guru penggerak. Apabila ingin menjadi kepala sekolah, sebelum adanya guru penggerak, tendik harus mengikuti diklat calon kepala sekolah.

Program diklat yang sebelumnya diadakan Kemendikbud, tujuannya adalah mempersiapkan guru dalam mengelola mengelola sekolah, terutama tentang nilai-nilai kepemimpinan.

Namun, pada tahun 2022 diklat telah ditiadakan dan digantikan dengan program guru penggerak. Program tersebut pada awalnya ditujukan guna mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) sebagai syarat mengisi jabatan sebagai kepala sekolah.

Menurutnya diklat lebih dapat dipahami dan diterima untuk menyiapkan guru menjadi kepala sekolah. Sedangkan guru penggerak, menurutnya bagus, namun orientasinya sebagai guru.

Muhdi menilai bahwa diklat untuk menjabat sebagai kepala sekolah tetap penting untuk dilakukan. Hal itu sebagai upaya untuk mempersiapkan SDM yang nantinya menduduki jabatan kepala sekolah. Diketahui pula telah banyak guru yang lolos diklat.

"Kita berharap guru yang sudah siap yang menjadi kepala sekolah. Kan sudah ada diklat calon kepala sekolah, banyak mereka yang belum guru penggerak. Ini kan kendala," katanya. Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Prof Unifah Rosyidi juga tidak setuju dengan syarat sertifikat guru penggerak sebagai calon kepala sekolah.

Menurut Unifah, semua guru berkesempatan sama, terutama yang sudah mengikuti diklat sebagai calon kepala sekolah. Hal itu karena guru yang sudah mengikuti diklat sebagai kepala sekolah, sudah mendapat bekal kemampuan manajerial yang sangat dibutuhkan pemimpin dalam mengelola pendidikan di sekolah.

"Mau guru penggerak atau tidak, beri ruang, beri kesempatan pada semua. Pengangkatan kepala sekolah kan kewenangan pemerintah daerah. Ya, kami berharap diskresi dari pemda untuk memilih," tandasnya.

Demikian informasi terkait syarat sertifikat guru penggerak menjadi kepala sekolah yang dipertanyakan oleh Ketua PGRI.

Sumber: prsoloraya.pikiran-rakyat.com

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Jadwal Pencairan Dana BOS Per Semester Tahap 1 dan 2 Tahun 2023

Jadwal Pencairan Dana BOS Per Semester Tahap 1 dan 2 Tahun 2023

BlogPendidikan.net
- Berdasarkan Juknis Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2023 Nomor 63 Tahun 2022. Dalam Juknis tersebut terdapat perbedaan dalam hal penyaluran dan pelaporan dana BOSP dari tahun sebelumnya.

Ada beberapa hal yang sangat mencolok perbedaannya dengan dana BOS tahun sebelumnya yakni tahun 2022.

Hal tersebut berdasarkan paparan dari 'Sosialisasi Rancangan Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan' untuk tahun 2023.

Salah satu narasumbernya adalah Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Iwan Syahril.

Adapun pelaksanaan webiner ini dilakukan pada hari Kamis, 22 Desember tahun 2022. Pertama, untuk tahun 2023 ada kenaikan besaran dana BOS, ada kenaikan besaran total.
Disebutkan bahwa pada tahun 2023, pemerintah menyediakan anggaran dana BOS sebesar Rp59.08 Triliun meningkat 0,5% dari tahun 2022 (Rp58,79 Trilliun).

Jadwal Pencairan Dana BOS Satuan Pendidikan

Mekanisme penyaluran dana BOS reguler. Perlu diketahui bahwa sebelum 2022 pencarian dana BOS ada empat tahap, tahap 1, 2, 3 dan 4.

Tahun 2022 penyaluran dana BOS menjadi tiga tahap, yakni tahap 1 30%, tahap 2 40%, tahap 30%.

Sementara untuk tahun 2023, jadwal pencairan Dana BOS hanya dua tahap saja, yaitu:

1. Tahap 1 50% yang paling cepat disalurkan bulan Januari. 
2. Tahap 2 50% paling cepat disalurkan bulan Juli.

Dikatakan bahwa mekanisme penyaluran dana BOS reguler dilakukan secara langsung dari RKUN ke rekening satuan pendidikan dalam 3 tahap, mulai 2023 penyaluran dilakukan dalam 2 tahap.

Selanjutnya untuk pelaporan dana BOS ada perbedaan antara tahun 2022 dengan tahun 2023.

Pelaporan dana BOS tahun 2022, menjadi syarat penyaluran. Misal laporan tahap 1 menjadi syarat penyaluran tahap 2 dan seterusnya.

Berikut penjelasan mengenai pelaporan penggunaan dana BOS Satuan Pendidikan dan pengurangan berdasarkan pelaporan masing-masing satuan pendidikan:

Pengurangan penyaluran Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler Tahap I dilakukan sebesar:
  • 2% (dna persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Februari sampai dengan tanggal terakhir bulan Februari tahun berkenaan.
  • 3% (tiga persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Maret sampai dengan tanggal 31 bulan Maret tahun berkenaan.
  • 4% (empat persen) apabila laporan pada tanggal 1 bulan April sampai dengan tanggal 25 bulan Juni tahun berkenaan.
Pengurangan penyaluran Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler Tahap II dilakukan sebesar:
  • 2% (dua persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Agustus sampai dengan tanggal 31 bulan Agustus tahun berkenaan.
  • 3% (tiga persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal l bulan September sampai dengan tanggal 30 bulan September tahun berkenaan.
  • 4% (empat persen) apabila laporan pada tanggal 1 bulan Oktober sampai dengan tanggal 25 bulan Oktober tahun berkenaan.
Demikian artikel tentang Jadwal Pencairan Dana BOS Per Semester Tahap 1 dan 2 Tahun 2023 dan penjelasan singkat mengenai pelaporan dan pengurangan dana BOSP.

Penjelasan Lengkap Aturan Baru Penyaluran dan Pelaporan Dana BOS/BOSP Tahun 2023

Penjelasan Lengkap Aturan Baru Penyaluran dan Pelaporan Dana BOS/BOSP Tahun 2023

BlogPendidikan.net
- Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.

Pada tahun sebelumnya dana BOS dengan kepanjangan (Bantuan Operasional Sekolah) Tahun ini berubah menjadi BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan).

Memasuki tahun 2023, KemendikbudRistek telah membuat kebijakan baru soal penyaluran dana BOS/BOSP bagi sekolah. Informasi adanya kebijakan baru dana BOS disampaikan melalui webinar pada Kamis, 22 Desember 2022.

Webinar tersebut bertajuk Rancangan Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2023. Pembahasannya menyoroti penyaluran dana BOS untuk jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK.

Seperti yang para guru dan kepala sekolah telah ketahui, dana BOS/BOSP sangat membantu untuk keberlangsungan sekolah. Umumnya digunakan untuk menunjang kegiatan belajar hingga memelihara sarana prasarana.
Adapun kebijakan baru dana BOS/BOSP tahun 2023 dalam rancangan KemendikbudRistek adalah soal penyaluran yang dipersingkat.

Penjelasan Penyaluran dan Pelaporan Dana BOS/BOSP Tahun 2023

Dalam kebijakan tersebut, penyaluran dana BOS/BOSP hanya akan melewati 2 tahap saja. Sebelumnya, penyaluran dana BOS/BOSP di tahun 2022 dilakukan dalam 3 tahap dengan rincian sebagai berikut:

* Tahap 1 sebesar 30 persen
* Tahap 2 sebesar 40 persen
* Tahap 3 sebesar 30 persen

Melalui rancangan kebijakan baru di tahun 2023, penyaluran dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan Reguler dilakukan dalam 2 tahap, yakni tahap 1 dan 2 masing-masing sebesar 50 persen.

Dengan dipersingkatnya tahapan penyaluran dana BOS, tentunya dana tersebut bisa lebih cepat digunakan untuk keperluan sekolah. Sehingga, kegiatan guru dan murid menjadi lebih baik.

Kemdikbud juga akan menerapkan sistem pemotongan dana BOS/BOSP jika satuan pendidikan terlambat menyampaikan pelaporan.

Untuk tahap 1 di kebijakan baru dana BOS/BOSP tahun 2023, waktu penyalurannya dilakukan mulai bulan Januari hingga Juni 2023.

Sementara untuk batas waktu pelaporan maksimal tahap 1 adalah pada bulan Juli 2023. Jika pelaporan dana BOS/BOSP TA 2023 tahap 1 melewati bulan Juli, akan ada pemotongan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pelaporan tahap 1 di bulan Agustus 2023, pemotongan sebesar 2 persen.
2. Pelaporan tahap 1 di bulan September 2023, pemotongan sebesar 3 persen.
3. Pelaporan tahap 1 di bulan Oktober 2023, pemotongan sebesar 4 persen.

Semakin lama keterlambatan pelaporan, maka semakin besar persentase pemotongan dana BOSBOSP yang diketahui hingga 4 persen. Hal ini dilakukan KemendikbudRistek agar sekolah lebih tepat waktu dalam pelaporan dana BOS/BOSP.

Kemudian untuk tahap 2, rekomendasi penyaluran dana BOS/BOSP dimulai pada bulan Juli hingga Oktober 2023. Sementara untuk pelaporan tahap 2, maksimal pada bulan Januari 2024.

Jika pelaporan dana BOS/BOSP tahap 2 melewati bulan Januari 2024, maka akan ada pemotongan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pelaporan tahap 2 di bulan Februari 2024, pemotongan sebesar 2 persen
2. Pelaporan tahap 2 di bulan Maret 2024, pemotongan sebesar 3 persen.
3. Pelaporan tahap 2 di bulan April, Mei, Juni 2024, pemotongan sebesar 4 persen.

Demikian informasi tentang Penjelasan Penyaluran dan Pelaporan Dana BOS/BOSP Tahun 2023, semoga bermanfaat.

Juknis BOSP Tahun 2023 >>> UNDUH

Juknis BOS/BOSP Tahun 2023 Nomor 63 Tahun 2022

Juknis BOS/BOSP Tahun 2023 Nomor 63 Tahun 2022

BlogPendidikan.net
- Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.
Pengelolaan Dana BOSP dilakukan berdasarkan prinsip:
  1. fleksibel yaitu pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan berdasarkan komponen penggunaan dana
  2. efektif yaitu pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan
  3. efisien yaitu pengelolaan dana diupayakan nutuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal
  4. akuntabel yaitu pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai dengarı ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. transparan yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.
Komponen penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a meliputi:
  • penerimaan Peserta Didik baru
  • pengembangan perpustakaan
  • pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
  • pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran
  • pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah
  • pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
  • pembiayaan langganan daya dan jasa
  • pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
  • penyediaan alat multimedia pembelajaran
  • penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian
  • penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan
  • pembayaran honor.
Selengkapnya tentang Juknis BOSP tahun 2023 bisa anda unduh pada link dibawah ini.

Juknis BOS/BOSP Tahun 2023 Nomor 63 Tahun 2022 >>> UNDUH

Sikap dan Sifat Yang Harus Dimiliki Kepala Sekolah Yang Ideal di Senangi Guru dan Siswa

Sikap dan Sifat Yang Harus Dimiliki Kepala Sekolah Yang Ideal di Senangi Guru dan Siswa

BlogPendidikan.net
- Kepemimpinan merupakan suatu hal yang sangat penting dalam manajemen berbasis sekolah. Kepemimpinan berkaitan dengan masalah kepala sekolah dalam meningkatkan kesempatan untuk mengadakan pertemuan secara efektif dengan para guru dengan kondisi yang kondusif. 

Perilaku kepala sekolah harus dapat mendorong kinerja para guru dengan menunjukkan rasa bersahabat, dekat dan penuh pertimbangan terhadap para guru, baik sebagai individu maupun sebagai kelompok.

Perilaku instrumental merupakan tugas-tugas yang diorientasikan dan secara langsung diklarifikasi dalam peranan dan tugas-tugas para guru, sebagai individu maupun kelompok.
Perilaku pemimpin yang positif dapat mendorong kelompok dalam mengarahkan dan memotivasi individu untuk bekerja sama dalam kelompok untuk mewujudkan tujuan organisasi. 

Dalam melaksanakan fungsi kepemimpinannya kepala sekolah harus melakukan pengelolaan dan pembinaan sekolah melalui kegiatan administrasi, manajemen dan kepemimpinan yang sangat tergantung pada kemampuannya. 

Sehubungan dengan itu, kepala sekolah sebagai supervisor berfungsi untuk mengawasi, membangun, mengkoreksi dan mencari inisiatif terhadap jalannya seluruh kegiatan pendidikan yang dilaksanakan di lingkungan sekolah.

Seorang kepala sekolah harus selalu bertindak kreatif dan proaktif yang bersifat preventif dan antisipatif. Kepala sekolah tidak hanya bertindak reaktif yang mulai mengambil tindakan bila sudah terjadi masalah. 
Kepala sekolah yang kreatif dan proaktif selalu bertindak untuk mencegah munculnya masalah dan kesulitan di masa yang akan datang. 

Setiap rencana dan tindakan yang dibuat sudah dipikirkan terlebih dahulu akibat dan konsekuensinya yang akan muncul, dan kemudian dipikirkan cara mengeliminasi hal-hak yang bersifat negative atau berusaha meminimalkannya. 

Dengan demikian kehidupan sekolah selalu dalam pengendalian kepala sekolah. Dalam artian semua sudah dapat diperhitungkan sebelumnya, dan bukannya memungkinkan munculnya masalah-masalah secara mengejutkan dan menimbulkan kepanikan dalam organisasi sekolah. 

Tindakan yang reaktif biasanya sudah terlambat atau setidaknya sudah sempat menimbulkan kerugian atau akibat negatif lainnya.

Agar proses kepemimpinan kepala sekolah dapat memberikan hasil yang baik terhadap sekolah.

Berikut ada beberapa hal penting yang harus dipahami dan dikuasai oleh kepala sekolah menyangkut kepemimpinan itu sendiri, yaitu:
  1. Kepala sekolah harus memahami perilaku individu dan kelompok dengan mempelajari ilmu psikologi, sosiologi, dan ilmu tingkah laku. 
  2. Kepala sekolah harus memiliki kemampuan yang baik dalam berkomunikasi, yaitu kemampuan mengaitkan hubungan antara bahasa, pemahaman, pemikiran, dan tingkah laku. Komunikasi merupakan sarana terbaik dalam kepemimpinan. Komunikasi dua arah harus terjalin antara kepala seklah dan bawahannya agar informasi dapat tersampaikan dengan benar. Jika salah dalam menyampaikan maksud, tentunya akan menimbulkan kekeliruan dan mengakibatkan kerugian bagi sekolah. 
  3. Kepala sekolah harus memiliki kemampuan untuk mempengaruhi orang lain. Kemampuan memahami untuk melihat perbedaan antara dorongan, bujukan, paksaan, dan manipulasi, serta kapan tindakan-tindakan tersebut perlu dilakukan dan kapan harus dihindari.
  4. Kepala sekolah harus memiliki kemampuan dalam menggunakan kewenangan yang diberikan kepadanya. Kewenangan ini memiliki hubungan dengan tanggung jawab kepala sekolah terhadap apa yang dipmpinnya.
  5. Kepala sekolah harus memiliki kemampuan dalam menentukan kapan waktu yang tepat untuk menerapkan berbagai gaya kepemimpinan dan mengetahui akibat dari penerapan gaya kepemimpinan tersebut.
  6. Kepala sekolah harus memiliki kesadaran diri berkenaan dengan kemampuan perorangan, gaya aklamiah, kekuatan, kelemahan dan bagaimana menyeimbangkan semua hal tersebut.
Maju mundurnya sekolah tergantung bagaimana kepala sekolah sebagai pemimpin mempoles ataupun merencanakan strategi untuk kemajuan dan kualitas sekolah. Supaya sekolah dapat berjalan dengan baik seyogyanya kepala sekolah memiliki syarat. 
Syarat yang dimaksud disini adalah sifat-sifat atau sikap-sikap yang layak dimiliki oleh seorang pemimpin agar dapat menjalankan kepemimpinan dengan sukses. Untuk menjabat sebagai seorang kepala dalam lingkungan pendidikan, ditetapkan beberapa persyaratan yaitu: pendidikan yang dimiliki, pengalaman yang sering dinyatakan dalam bentuk golongan/pangkat, dan umur. 

Adapun syarat-syarat khusus yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin (Kepala Sekolah) adalah: 
  • Memiliki kecerdasan/intelegensi yang baik. 
  • Percaya diri sendiri dan membership.
  • Memiliki keahlian/keterampilan dalam bidangnya.
  • Cakap bergaul dan ramah tamah.
  • Disiplin 
  • Suka menolong dan memberi petunjuk.
  • Memiliki semangat pengabdian yang tinggi.
  • Sehat jasmani dan rohani
Demikian tulisan tentang Sikap dan Sifat Yang Harus Dimiliki Kepala Sekolah Yang di Senangi Guru dan Siswa menjadikanmu Kepala Sekolah yang ideal, semoga bermanfaat.

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Sesuai SE Kemendikbud Guru dan Kepala Sekolah Wajib Mengisi Mulai Tanggal 1 - 31 Agustus 2022

Sesuai SE Kemendikbud Guru dan Kepala Sekolah Wajib Mengisi Mulai Tanggal 1 - 31 Agustus 2022

BlogPendidikan.net
- Melalui Surat Edaran Kemendikbud Ristek secara resmi meminta kepala sekolah dan guru untuk mengisi survei di bulan Agustus tahun 2022 ini. Arahan Kemendikbud untuk kepala sekolah dan guru di satuan pendidikan ini merupakan hal yang wajib dilakukan oleh guru.

Untuk survei nya sendiri, Kemendikbud memberlakukannya ke semua guru pada tanggal 1 hingga 31 Agustus tahun 2022. Perlu diketahui terkait asesmen Nasional, yang merupakan kebijakan terbaru dari Kemendikbud Ristek.

Untuk asesmen Nasional ini sendiri berlaku bagi pertengahan jenjang dan salah satunya adalah survei lingkungan belajar atau SLB. Terkait survei lingkungan belajar ini, per tanggal 1 Agustus tahun 2022, Kemendikbud mengeluarkan surat edaran yang perlu diketahui oleh semua guru.
Surat edaran dengan Nomor 3336/H.H4/SK.01.01/2022, yang diterbitkan pada tanggal 1 Agustus 2022.

Lebih lanjut surat edaran Kemendikbud ini membahas mengenai pemberitahuan pengisian survei lingkungan belajar tahun 2022.

Surat yang ditujukan ke Kepala Dinas untuk disampaikan ke semua guru ini, Kemendikbud meminta untuk kepala satuan pendidikan dan guru untuk diwajibkan mengisi instrumen survei lingkungan belajar.

Survey ini ditujukan untuk memotret berbagai aspek yang berkaitan dengan lingkungan belajar di kelas maupun di tingkat satuan pendidikan.

Sehingga dari hasil AN 2022 ini dapat memberikan informasi komprehensif mengenai input serta proses pembelajaran.
Untuk kepala sekolah dan guru yang akan mengisi survei SLB ini dapat melalui laman https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id

Berikut jadwal pengisian survei lingkungan belajar untuk kepala sekolah dan guru adalah:
  • Jenjang pendidikan SMA/SMK/SMALB/Paket C Sederajat, waktu pelaksanaan 1 sampai 10 Agustus 2022.
  • SMP/LB/Paket B Sederajat, waktu pelaksanaan 11 sampai 20 Agustus 2022.
  • SD/LB/Paket A Sederajat, waktu pelaksanaan 22 sampai 31 Agustus 2022.
Penting:
Sebagai informasi untuk kepala sekolah dan guru dalam pengisian survei SLB ini, Kemendikbud menghimbau agar operator atau proktor pada masing-masing satuan pendidikan agar melakukan cetak kartu login pengisian survei satu hari sebelum pelaksanaan.

Demikian informasi ini semoga bermanfaat bagi Guru dan Kepala Sekolah dalam pengisian Survei Lingkungan Belajar.

Diklat Ditiadakan, Mau Jadi Pengawas atau Kepala Sekolah, Guru Penggerak Solusinya

Diklat Ditiadakan, Mau Jadi Pengawas atau Kepala Sekolah, Guru Penggerak Solusinya

BlogPendidikan.net
- Kemendikbudristek Praptono mengatakan, sertifikat Guru Penggerak kini menjadi syarat untuk menjadi kepala sekolah.

Praptono menambahkan, syarat jadi kepala sekolah ini diatur dalam Permendikbud No. 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

"Guru penggerak yang sudah dididik 9 bulan sudah dikeluarkan (aturannya dalam) Permendikbud 40 Tahun 2021, bahwa guru penggerak menjadi pool rekrutmen calon kepala sekolah," kata Praptono dalam Silaturahmi Merdeka Belajar secara daring di kanal YouTube Kemendikbud RI.

Ia menggarisbawahi, guru yang sudah memiliki sertifikat dari diklat calon kepala sekolah tetap diakomodasi. Namun, diklat pendidikan calon kepala sekolah ditiadakan per 2022.

"Calon kepala sekolah adalah yang memiliki sertifikat guru penggerak, di samping mengakomodasi yang sudah punya sertifikat pendidikan calon kepala sekolah.

Nah per 2022, diklat pendidikan calon kepala sekolah sudah ditiadakan. Jadi, semua penyiapan calon kepala sekolah dipenuhi dari pendidikan calon guru penggerak," jelasnya.
Praptono juga menegaskan, guru penggerak kini juga menjadi bagian dari jenjang karier untuk menjadi kepala sekolah. Ia menambahkan, program guru penggerak juga diarahkan menjadi salah satu jenjang untuk menjadi pengawas sekolah.

"Pengawas dalam pembahasan, mudah-mudahan kita segera bisa berikan landasan legalitas yang kuat, karena guru penggerak ini memang guru yang kita didik selama 9 bulan untuk pahami visi merdeka belajar, melaksakan pembelajaran yang berpihak pada murid, dan yang terpenting menjadi pemimpin pembelajaran, yakni kepala sekolah, pengawas, dan instruktur/trainer pelatihan yang diselenggarakan Kemendikbud," kata Praptono.

Syarat menjadi kepala sekolah:
  1. Memiliki kualilikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi
  2. Memiliki Sertifikat Pendidik
  3. Memiliki Sertifikat Guru Penggerak
  4. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS
  5. Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
  6. Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian
  7. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan
  8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dari zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
  9. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  10. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana
  11. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.
Peraturan Menteri NOMOR 40 TAHUN 2O21 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH >>> UNDUH

Masa Jabatan Kepala Sekolah Sesuai Aturan Baru dan Syarat Menjadi Kepala Sekolah

Masa Jabatan Kepala Sekolah Sesuai Sesuai Aturan Baru dan Syarat Menjadi Kepala Sekolah

BlogPendidikan.net
 KemdikbudRistek mengeluarkan regulasi atau aturan baru bagi jabatan 
Kepala Sekolah dan guru calon Kepala SekolahAturan baru tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Poin yang dibahas di bawah ini terkait masa jabatan kepala sekolah dan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh guru sebagai calon Kepala Sekolah.

Dalam Peraturan Menteri NOMOR 40 TAHUN 2O21 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH, bahwa Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Dijelaskan dalam Peraturan tersebut, bahwa Guru yang diberi penugasan sebagai kepala sekolah harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan tersebut.

Berikut 11 Syarat Pengangkatan Guru Sebagai Kepala Sekolah sesuai Peraturan Menteri NOMOR 40 TAHUN 2O21 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH adalah sebagai berikut:
  1. Memiliki kualilikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi
  2. Memiliki Sertifikat Pendidik
  3. Memiliki Sertifikat Guru Penggerak
  4. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS
  5. Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
  6. Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian
  7. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan
  8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dari zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
  9. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  10. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana
  11. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.
Untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, bahwa dalam hal jumlah guru di wilayahnya tidak mencukupi, Pemerintah Daerah dapat menugaskan guru sebagai Kepala Sekolah dari guru yang belum memiliki Sertifikat Calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak.

Untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, bahwa dalam hal jumlah guru di Satuan Pendidikan yang dikelolanya tidak mencukupi, Penyelenggara Satuan Pendidikan dapat menugaskan guru sebagai Kepala Sekolah dari guru yang belum memiliki sertifikat Calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak.

Masa Jabatan Kepala Sekolah

Selanjutnya PermendikbudRistek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah menyatakan bahwa jangka waktu penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan paling banyak 4 (empat) periode dalam jangka waktu 16 (enam belas) tahun dengan setiap masa priodenya dilaksanakan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun.
Untuk Beban kerja PermendikbudRistek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah menyatakan bahwa beban kerja kepala sekolah adalah untuk melaksanakan tugas pokok Manajerial, Pengembangan Kewirausahaan, dan Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. 

Beban kerja sebagaimana dimaksud bertujuan untuk: 
  1. Mengembangkan pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik;
  2. Mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif
  3. Membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga Satuan Pendidikan dan pengelolaan program Satuan Pendidikan
  4. Meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.
Selain beban kerja di atas, kepala sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan. Pelaksanaan tugas dilakukan dalam hal terjadi kekurangan guru pada Satuan Pendidikan.

Masa Jabatan Kepala Sekolah Sesuai Sesuai Aturan Baru dan Syarat Menjadi Kepala Sekolah Sesuai Peraturan Menteri NOMOR 40 TAHUN 2O21 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH >>> UNDUH

31 Jenis Dokumen Administrasi Guru Dalam Supervisi Akademik Pengawas dan Kepala Sekolah

31 Jenis Dokumen Administrasi Guru Dalam Supervisi Akademik Pengawas dan Kepala Sekolah

BlogPendidikan.net
- Supervisi akademik merupakan suatu kegiatan melihat atau memandang dari atas seorang pemimpin sekolah (kepala sekolah atau pengawas sekolah/pengawas guru mata pelajaran) terhadap kemampuan dan kinerja guru dalam melaksanakan tugas-tugas pokoknya yakni mengajar, mendidik dan melatih atau membimbing siswa. 

Kegiatan melihat atau mengobservasi dalam supervisi akademik dari pelaksanaan tugas guru dilakukan tidak hanya mengoreksi data isian dokumen administrasi kegiatan perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran serta penilaian hasil belajar siswa tetapi melakukan observasi langsung di dalam ruang kelas,
Supervisi administrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pimpinan lembaga yang berada dalam struktur organisasi teratas/tertinggi, untuk mengamati/mengobservasi dengan melihat dan memeriksa secara teliti sejumlah dokumen yang dikerjakan guru sebagai bukti pelaksanaan administrasi sekolah. 

Tugas guru sebagai pendidik sekaligus tenaga kependidikan karena guru selain melaksanakan kegiatan pembelajaran untuk mengajar, mendidik dan melatih atau membimbing siswa. 

Guru juga mempunyai tugas untuk mengerjakan administrasi sekolah dengan mengisi dan mengolah data yang berhubungan program-program pendidikan dan hasil kerja yang dicapai setiap jenis kegiatan program kerja.
Administrasi merupakan suatu kegiatan mengelola, menata dan mengevaluasi setiap jenis program pendidikan di sekolah. Sebagai tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, seorang guru tidak hanya menjadi guru mata pelajaran tetapi juga menjadi guru kelas atau wali kelas untuk melaksanakan atau mengerjakan segala dokumen yang berhubungan dengan administrasi sekolah. 

Jenis dokumen yang biasa dikoreksi hasil kerja dalam pengisian data yang dikerjakan guru kelas di SD dan selalu diobservasi setiap semester atau setiap tahun pelajaran.
Berikut 31 jenis dokumen Administrasi Guru dalam Supervisi Akademik yang dilakukan oleh Pengawas dan kepala sekolah terhadap Guru Kelas:
  1. Jadwal pelajaran
  2. Silabus/program pengajaran
  3. Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)
  4. Buku program bimbingan
  5. Buku daftar nilai
  6. Data analisis pencapaian target dan daya serap kurikulum
  7. Buku penyerahan dan pengembalian raport
  8. Buku kumpulan nilai
  9. Papan absen harian siswa
  10. Buku absen siswa
  11. Buku mutasi siswa
  12. Buku daftar kenaikan kelas
  13. Buku daftar kelas
  14. Buku tamu umum
  15. Buku tamu khusus (supervisi)
  16. Buku inventaris kelas
  17. Buku administrasi kalistung (3M)
  18. Buku notulen rapat
  19. Buku kunjungan rumah
  20. Jumlah siswa menurut kelamin, usia, agama
  21. Grafik absensi
  22. Grafik pencapaian kurikulum
  23. Grafik daya serap siswa
  24. Kalender pendidikan/analisis hari belajar efektif
  25. Portofolio
  26. Ulangan harian/formatif dan analisis
  27. Kisi-kisi dan soal ulangan sumatif dan analisis
  28. Program evaluasi
  29. Program perbaikan dan pengayaan
  30. Kriteria ketuntasan minimal (KKM)
  31. Program pengembangan diri
Bobot skor nilai tiap aspek dokumen:
  • 1 = Sangat tidak baik ( tidak ada sama sekali nilai 0-49).
  • 2 = Tidak baik ( ada tapi kurang lengkap nilai 50-59).
  • 3 = Cukup baik (ada dan lengkap nilai 60-74).
  • 4 = Baik (ada, lengkap dan runtun nilai 75-89).
  • 5 = Sangat baik (ada, lengkap, runtun dan rapi nilai 90-100)

Buku Kerja dan Panduan Kerja Kepala Sekolah

Buku Kerja dan Panduan Kerja Kepala Sekolah

BlogPendidikan.net
- Sekolah dipimpin oleh kepala sekolah yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru dan mutu pendidikan di sekolah. 

Kepala Sekolah sebagai pemimpin harus mampu: 1) mendorong timbulnya kemauan yang kuat dengan penuh semangat dan percaya diri kepada para guru, staf dan peserta didik dalam melaksanakan tugasnya masing-masing; 2) memberikan bimbingan dan mengarahkan para guru, staf dan para peserta didik, serta memberikan dorongan, memacu dan berdiri di depan demi kemajuan dan memberikan inspirasi dalam mencapai tujuan.
Untuk dapat melaksanakan fungsinya, Kepala Sekolah harus:
  1. memiliki strategi yang tepat untuk meningkatkan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan di sekolahnya
  2. memiliki strategi yang tepat untuk memberdayakan pendidik dan tenaga kependidikan melalui kerja sama atau kooperatif, memberi kesempatan kepada para pendidik dan tenaga kependidikan untuk meningkatkan kemampuan profesinya, dan mendorong keterlibatan seluruh pendidik dan tenaga kependidikan dalam berbagai kegiatan yang menunjang tujuan sekolah
  3. memiliki hubungan sangat erat dengan berbagai pihak yang terkait dengan upaya peningkatan mutu sekolah dan mendukung keterlaksanaan seluruh program sekolah dan produktivitas sekolah;
  4. melakukan pengawasan dan pengendalian untuk meningkatkan kinerja pendidik dan tenaga pendidikan
  5. mampu memberikan petunjuk dan pengarahan, meningkatkan kemampuan pendidik dan tenaga kependidikan, membuka komunikasi dua arah, dan mendelegasikan tugas secara proporsional
  6. memiliki strategi yang tepat untuk menjalin hubungan yang harmonis dengan lingkungan, mencari gagasan baru, mengintegrasikan setiap kegiatan, memberikan teladan kepada seluruh pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah, dan mengembangkan model-model pembelajaran yang inovatif
  7. memiliki strategi yang tepat untuk memberikan motivasi kepada para pendidik dan tenaga kependidikan dalam melakukan berbagai tugas dan fungsinya;
  8. menjadi figur teladan yang dapat dijadikan contoh dan teladan bagi pendidik dan tenaga kependidikan maupun peserta didik
Untuk melaksanakan tugas pokoknya secara efektif dan efisien, kepala sekolah memerlukan panduan dan buku kerja. 

Buku Kerja dan Panduan kerja kepala sekolah ini memberikan rambu-rambu kepada kepala sekolah dalam melaksanakan tugas pokoknya dan mempermudah kepala sekolah dalam mempersiapkan pembinaan dan penilaian yang dilakukan oleh pengawas sekolah dan dinas pendidikan. 

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah, memberikan perhatian terhadap peningkatan kinerja kepala sekolah dalam rangka peningkatan mutu pendidikan melalui penerbitan Panduan Kerja Kepala Sekolah.

Berikut BlogPendidikan.net akan berbagi tentang buku kerja dan panduan kerja yang harus dimiliki kepala sekolah. Dalam buku ini telah dijelaskan rambu-rambu dalam pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan kerja kepala sekolah.

Buku Kerja Kepala Sekolah >>> UNDUH
Panduan Kerja Kepala Sekolah >>> UNDUH

11 Ciri-ciri Kepemimpinan Kepala Sekolah Yang Ideal

11 Ciri-ciri Kepemimpinan Kepala Sekolah Yang Ideal

BlogPendidikan.net
- Kepala sekolah berperan sebagai pemimpin yang mempunyai tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kemajuan pendidikan di
sekolah yang dipimpinnya. Kebijakan kepemimpinan pendidikan yang dapat
memberdayakan guru menjadi sangat penting untuk membangun kinerja guru
yang unggul dan produktif.

Pola kepemimpinan kepala sekolah tidak hanya sekadar untuk melaksanakan tugas rutin yang sama saja dari hari ke hari. Kepala sekolah juga memerlukan standar kinerja. Standar kinerja ini bersifat dinamis yang selalu bisa ditingkatkan, sehingga terjadi peningkatan mutu secara berkelanjutan.  
Untuk menjadi kepala sekolah yang ideal berikut ini ada 11 Ciri-ciri Kepemimpinan Kepala Sekolah Yang Ideal yang di rangkum melalui buku Manajemen dan Kepemimpinan Kepala Sekolah karya Mulyasa, sebagai berikut:

1. Fokus pada kelompok

Yaitu kepemimpinan kepala sekolah lebih mengarah pada kelompok-kelompok kerja yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing, tidak hanya fokus pada individu.

2. Melimpahkan wewenang

Kepala sekolah tidak selalu membuat keputusan sendiri dalam segala hal, tapi hanya melakukannya dalam hal-hal yang akan lebih baik jika kepala sekolah yang memutuskan.
3. Merangsang kreativitas

Upaya yang dilakukan kepala sekolah untuk meningkatkan kinerja pada dasarnya diperlukan adanya perubahan cara kerja. Seorang pemimpin tidak selayaknya memaksakan ide-ide lama yang sudah terbukti tidak dapat menghasilkan mutu kinerja seperti yang diharapkan.

4. Memberi semangat dan motivasi

yaitu seorang kepala sekolah selalu mendambakan pembaharuan karena tahu bahwa hanya dengan pembaharuan akan dapat dihasilkan mutu pendidikan yang lebih baik. Semua ini dilakukan melalui proses uji coba dan evaluasi secara ketat sebelum diadopsi secara luas dalam organisasi.
5. Memikirkan program penyertaan bersama

Yaitu seorang kepala sekolah harus mengupayakan adanya kerjasama dalam tim, kelompok, dan unit-unit organisasi. Melalui sistem kerja yang didasari oleh kerjasama tim, kelompok atau unit akan menjadi pemikiran para kepala sekolah.

6. Kreatif dan proaktif

Yaitu kepala sekolah harus selalu bertindak kreatif dan proaktif yang bersifat preventif dan antisipatif. Kepala sekolah tidak hanya mengambil tindakan bila sudah terjadi masalah, namun selalu bertindak kreatif dan proaktif untuk mencegah munculnya masalah dan kesulitan di masa yang akan datang.
7. Memperhatikan sumber daya manusia

Yaitu kepala sekolah perlu memperhatikan guru-guru sebagai sumber daya manusia yang berperan penting dalam pendidikan. Pemberdayaan dilakukan agar kemampuan guru meningkat dari waktu ke waktu.

8. Membicarakan persaingan

Yaitu dalam melaksanakan tugas, kepala sekolah dianjurkan untuk melakukan pembandingan dengan sekolah lain. Kepala sekolah harus selalu berusaha menyamai mutu sekolah lain bahkan senantiasa berusaha untuk melampaui mutu sekolah lain. Apabila kepala sekolah sedang membicarakan mutu sekolah lain dan berusaha untuk menyamai atau melebihi, berarti kepala sekolah sedang membicarakan persaingan.
9. Membangun karakter

Yaitu suatu karakter organisasi tercermin dari pola sikap dan perilaku orang-orangnya. Budaya organisasi juga dijadikan cerminan dalam membangun karakter. Budaya organisasi akan menjunjung tinggi nilai-nilai tertentu yang relevan dengan mutu yang diinginkan oleh organisasi yang perlu dibina.

10. Kepemimpinan yang tersebar

Yaitu seorang kepala sekolah hendaknya tidak berusaha untuk memusatkan kepemimpinan pada diri sendiri, tetapi juga harus menyebarkan kepemimpinan pada orang lain dan menyisakan pada dirinya apa yang harus dipegang oleh seorang pemimpin. Pengambilan kebijakan organisasi tetap berada di tangan kepala sekolah, namun untuk hal-hal yang bersifat operasional atau teknis disebarkan kepada lain sesuai dengan kedudukan dan tugasnya.
11. Bekerja sama dengan masyarakat

Yaitu kepala sekolah senantiasa melibatkan masyarakat dalam penemuan solusi dari suatu masalah yang muncul kaitannya baik dari dalam lembaga itu sendiri maupun di masyarakat supaya dapat diselesaikan secara lebih mudah dan tuntas.

Demikian tulisan ini tentang 11 Ciri-ciri Kepemimpinan Kepala Sekolah Yang Ideal, semoga bermanfaat.

Seperti Inilah 10 Kriteria Kepemimpinan Kepala Sekolah Yang Efektif dan Disenangi Guru

Seperti Inilah 10 Kriteria Kepemimpinan Kepala Sekolah Yang Efektif dan Disenangi Guru

BlogPendidikan.net 
- Dalam melaksanakan fungsi kepemimpinannya kepala sekolah harus melakukan pengelolaan dan pembinaan sekolah melalui kegiatan administrasi, manajemen dan kepemimpinan yang sangat tergantung pada kemampuannya. 

Sehubungan dengan itu, kepala sekolah sebagai supervisor berfungsi untuk mengawasi, membangun, mengoreksi dan mencari inisiatif terhadap jalannya seluruh kegiatan pendidikan yang dilaksanakan di lingkungan sekolah. 
Di samping itu kepala sekolah sebagai pemimpin pendidikan berfungsi mewujudkan hubungan manusiawi (human relationship) yang harmonis dalam rangka membina dan mengembangkan kerja sama antar personal, agar secara serempak bergerak ke arah pencapaian tujuan melalui kesediaan melaksanakan tugas masing-masing secara efisien dan efektif.
Oleh karena itu, segala penyelenggaraan pendidikan akan mengarah kepada usaha meningkatkan mutu pendidikan yang sangat dipengaruhi oleh guru dalam melaksanakan tugasnya secara operasional. Untuk itu kepala sekolah harus melakukan supervisi sekolah yang memungkinkan kegiatan operasional itu berlangsung dengan baik.
Melihat pentingnya fungsi kepemimpinan kepala sekolah sebagai supervisor dalam pengawasan kinerja guru, maka usaha untuk meningkatkan kinerja yang lebih tinggi bukanlah merupakan pekerjaan yang mudah bagi kepala sekolah. Karena kegiatan berlangsung sebagai proses yang tidak muncul dengan sendirinya.
Pada kenyataannya banyak kepala sekolah yang sudah berupaya secara maksimal untuk meningkatkan kualitas pendidikan, salah satu caranya memotivasi para guru-guru akan memiliki kinerja lebih baik tapi hasilnya masih lebih jauh dari harapan.
Berikut 10 Kriteria kepemimpinan Kepala Sekolah yang efektif dan tentunya disenangi para guru, diantaranya :
  1. Mampu memberdayakan guru untuk melaksanakan proses pembelajaran yang baik, lancar, dan produktif.
  2. Dapat menyelesaikan tugas dan pekerjaan tepat waktu.
  3. Mampu menjalin hubungan antar sesama guru dan tenaga kependidikan serta pegawai kependidikan
  4. Mampu menjalin hubungan baik dengan para siswanya
  5. Mampu menjalin hubungan yang harmonis dengan masyarakat, melibatkan masyarakat secara aktif dalam rangka mewujudkan tujuan sekolah dan pendidikan
  6. Berhasil menerapkan prinsip kepemimpinan yang sesuai dengan tingkat kedewasaan guru dan pegawai lain di sekolah.
  7. Mampu mempersiapkan segala kelengkapan Administrasi kepala sekolah
  8. Selalu memberikan motivasi di antara kalangan guru untuk meningkatkan kompetensi
  9. Bekerja dengan tim manajemen
  10. Berhasil mewujudkan tujuan sekolah secara produktif sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Itu dia 10 kriteria Kepala Sekolah yang efektif dalam menjalankan tugas dan disenangi oleh para guru. Terima kasih. dan jangan lupa untuk berbagi jika artikel ini bermanfaat.

Syarat Terbaru Pengangkatan Guru Sebagai Kepala Sekolah, Lebih Mudah

Syarat Terbaru Pengangkatan Guru Sebagai Kepala Sekolah, Lebih Mudah

BlogPendidikan.net - Dalam Peraturan Menteri NOMOR 40 TAHUN 2O21 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH, bahwa Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 


Dijelaskan dalam Peraturan tersebut, bahwa Guru yang diberi penugasan sebagai kepala sekolah harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan tersebut.

Berikut Syarat Pengangkatan Guru Sebagai Kepala Sekolah sesuai Peraturan Menteri NOMOR 40 TAHUN 2O21 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH adalah sebagai berikut:
  1. Memiliki kualilikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi
  2. Memiliki Sertifikat Pendidik
  3. Memiliki Sertifikat Guru Penggerak
  4. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS
  5. Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
  6. Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian
  7. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan
  8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dari zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
  9. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  10. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana
  11. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.
Untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, bahwa dalam hal jumlah guru di wilayahnya tidak mencukupi, Pemerintah Daerah dapat menugaskan guru sebagai Kepala Sekolah dari guru yang belum memiliki Sertifikat Calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak.


Untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, bahwa dalam hal jumlah guru di Satuan Pendidikan yang dikelolanya tidak mencukupi, Penyelenggara Satuan Pendidikan dapat menugaskan guru sebagai Kepala Sekolah dari guru yang belum memiliki sertifikat Calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak.

Selanjutnya PermendikbudRistek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah menyatakan bahwa jangka waktu penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan paling banyak 4 (empat) periode dalam jangka waktu 16 (enam belas) tahun dengan setiap masa dilaksanakan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun.

Untuk Beban kerja PermendikbudRistek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah menyatakan bahwa beban kerja kepala sekolah adalah untuk melaksanakan tugas pokok Manajerial, Pengembangan Kewirausahaan, dan Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Beban kerja sebagaimana dimaksud bertujuan untuk: 1) mengembangkan pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik; 2) mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif; 3) membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga Satuan Pendidikan dan pengelolaan program Satuan Pendidikan; dan 4) meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.

Selain beban kerja di atas, kepala sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan. Pelaksanaan tugas dilakukan dalam hal terjadi kekurangan guru pada Satuan Pendidikan.

Peraturan Menteri NOMOR 40 TAHUN 2O21 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH >>> UNDUH

Pengangkatan Guru Sebagai Kepala Sekolah Peraturan Menteri NOMOR 40 TAHUN 2O21

11 Syarat Pengangkatan Guru Sebagai Kepala Sekolah, Memiliki Sertifikat Guru Penggerak, Golongan Minimal III/b

BlogPendidikan.net
- Dalam Peraturan Menteri NOMOR 40 TAHUN 2O21 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH, bahwa Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 


Dijelaskan dalam Peraturan tersebut, bahwa Guru yang diberi penugasan sebagai kepala sekolah harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan tersebut.

Berikut 11 Syarat Pengangkatan Guru Sebagai Kepala Sekolah sesuai Peraturan Menteri NOMOR 40 TAHUN 2O21 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH adalah sebagai berikut:
  1. Memiliki kualilikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi
  2. Memiliki Sertifikat Pendidik
  3. Memiliki Sertifikat Guru Penggerak
  4. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS
  5. Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
  6. Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian
  7. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan
  8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dari zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
  9. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  10. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana
  11. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.
Untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, bahwa dalam hal jumlah guru di wilayahnya tidak mencukupi, Pemerintah Daerah dapat menugaskan guru sebagai Kepala Sekolah dari guru yang belum memiliki Sertifikat Calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak.

Untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, bahwa dalam hal jumlah guru di Satuan Pendidikan yang dikelolanya tidak mencukupi, Penyelenggara Satuan Pendidikan dapat menugaskan guru sebagai Kepala Sekolah dari guru yang belum memiliki sertifikat Calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak.

Selanjutnya PermendikbudRistek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah menyatakan bahwa jangka waktu penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan paling banyak 4 (empat) periode dalam jangka waktu 16 (enam belas) tahun dengan setiap masa dilaksanakan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun.

Untuk Beban kerja PermendikbudRistek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah menyatakan bahwa beban kerja kepala sekolah adalah untuk melaksanakan tugas pokok Manajerial, Pengembangan Kewirausahaan, dan Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Beban kerja sebagaimana dimaksud bertujuan untuk: 1) mengembangkan pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik; 2) mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif; 3) membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga Satuan Pendidikan dan pengelolaan program Satuan Pendidikan; dan 4) meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.

Selain beban kerja di atas, kepala sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan. Pelaksanaan tugas dilakukan dalam hal terjadi kekurangan guru pada Satuan Pendidikan.

Peraturan Menteri NOMOR 40 TAHUN 2O21 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH >>> UNDUH

Guru Penggerak Adalah Calon Kepala Sekolah, Berikut Syarat dan Jadwal Pendaftaran Guru Penggerak Angkatan 6

Guru Penggerak Adalah Calon Kepala Sekolah, Berikut Syarat dan Jadwal Pendaftaran Guru Penggerak Angkatan 6

BlogPendidikan.net
- Pendaftaran dan Rekrutmen calon Guru Penggerak Angkatan 6 akan segera digelar di bulan ini. PGP angkatan 6 akan dilaksanakan pada sasaran 156 Kabupaten/Kota. 
PGP Angkatan 6 diawali dengan pelaksanaan rekrutmen calon guru penggerak melalui tahapan-tahapan seleksi.

Pendaftaran guru penggerak (PGP) Angkatan 6 dibuka hingga 18 Februari 2022. Program ini dibuka untuk guru TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB dengan kuota sebanyak 8.000 guru.


Pendidikan guru penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran. Program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan. Selama program, guru tetap menjalankan tugas mengajar sebagai guru.

Dikutip dari laman detik.com bahwa sertifikat guru penggerak kini merupakan syarat untuk menjadi kepala sekolah. Ketentuan ini diatur dalam Permendikbud No. 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Praptono mengatakan, guru yang sudah memiliki sertifikat dari diklat calon kepala sekolah tetap dapat menjadi kepala sekolah. Namun, diklat pendidikan calon kepala sekolah ditiadakan per 2022.


"Calon kepala sekolah adalah yang memiliki sertifikat guru penggerak, di samping mengakomodasi yang sudah punya sertifikat pendidikan calon kepala sekolah. Nah per 2022, diklat pendidikan calon kepala sekolah sudah ditiadakan. Jadi, semua penyiapan calon kepala sekolah dipenuhi dari pendidikan calon guru penggerak," kata Praptono dalam Silaturahmi Merdeka Belajar secara daring di kanal YouTube Kemendikbud RI.

Dikutip dari laman Kemendikbudristek, Guru Penggerak akan bertugas menggerakkan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan di wilayahnya. Seorang guru penggerak juga menjadi pengajar praktik bagi rekan guru lain terkait pengembangan pembelajaran di sekolah.

Guru penggerak juga bertugas untuk mendorong peningkatan kepemimpinan murid di sekolah, membuka ruang diskusi positif dan ruang kolaborasi antara guru dan pemangku kepentingan di dalam dan luar sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Secara keseluruhan, guru penggerak menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong berjalannya ekosistem pendidikan di sekolah dengan baik.

Syarat umum guru penggerak 2022 :
  • Guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta
  • Guru TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau SLB
  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4
  • Memiliki pengalaman minimal mengajar 5 tahun
  • Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan guru penggerak.
  • Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  • Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun
  • Memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak
Jadwal pendaftaran dan pelatihan guru penggerak angkatan 6 :
  • Registrasi/Pendaftaran: 10 Januari - 18 Februari 2022
  • Pengisian CV, esai, unggah dokumen, verifikasi dan validasi: 21 - 28 Februari 2022
  • Penilaian Esai: 1 - 22 Maret 2022
  • Pengumuman tahap I: 25 - 30 Maret 2022
  • Simulasi Mengajar: 4 - 22 April 2022
  • Wawancara: 9 Mei - 15 Juni 2022
  • Pengumuman tahap II: 17 - 21 Jun 2022
  • Persiapan penyelenggaraan UPT: 27 Jun - 29 Jul 2022
  • Pendidikan Guru Penggerak : 2 Agustus - November 2022
  • Lanjutan Pendidikan Guru Penggerak: Februari - Maret 2023

Demikian informasi ini tentang Syarat dan Jadwal Pendaftaran Guru Penggerak Angkatan 6 semoga bermanfaat dan terima kasih