Showing posts with label Kode Etik Guru. Show all posts
Showing posts with label Kode Etik Guru. Show all posts

Etika Guru Dalam Proses Pembelajaran

Etika Guru Dalam Proses Pembelajaran

BlogPendidikan.net
- Guru sebagai tenaga propesional harus memenuhi standar persyaratan secara administrasi, teknik, psikis dan fisik yang merupakan prasyarat terpenting bagi seseorang untuk menjadi guru.

Guru bertanggung jawab untuk membawa peserta didik pada suatu kedewasaan atau tingkat kematangan tertentu, dan yang harus digaris bawahi bahwa peserta didik usia sekolah dasar merupakan cikal bakal atau pondasi yang akan dibangun kelak dikemudian hari. 

Tanggung jawab guru bukan hanya mengajar melainkan mendidik dan sekaligus berperan sebagai pembimbing yang memberikan pengarahan dan menuntun peserta didik dalam belajar.

Di dalam etika guru Indonesia dituliskan dengan jelas bahwa guru membimbing murid untuk membentuk mereka menjadi manusia seutuhnya yang berjiwa pancasila. 

Etika bagi guru adalah terhadap peserta didiknya, terhadap pekerjaan dan terhadap tempat kerja. Etika tersebut wajib dimiliki oleh seorang guru untuk mewujudkan proses belajar mengajar yang baik.

Sikap guru

Sikap bagi perkembangan jiwa anak didik selanjutnya. Karena sikap seorang guru tidak hanya dilihat dalam waktu mengajar saja, tetapi juga dilihat tingkah dari seorang guru adalah salah satu faktor yang menentukan lakunya dalam kehidupan sehari-hari oleh anak didiknya. 

Pada saat ini banyak sikap dari seorang guru yang tidak lagi mencerminkan sikapnya sebagai seorang pendidik karena adanya berbagai faktor yang mestinya tidak terjadi dalam dunia pendidikan.

Sikap guru yang kurang mendidik

Kesalahan guru dalam memahami profesinya akan mengakibatkan bergesernya fungsi guru secara perlahan-lahan. Pergeseran ini telah menyebabkan dua pihak yang tadinya sama-sama membawa kepentingan dan saling membutuhkan, yakni guru dan siswa, menjadi tidak lagi saling membutuhkan. 

Akibatnya suasana belajar sangat memberatkan, membosankan, dan jauh dari suasana yang membahagiakan. Dari sinilah konflik demi konflik muncul sehingga pihak-pihak didalamnya mudah frustasi lantas mudah melampiaskan ketidakpuasan dengan cara-cara yang tidak benar.

Berikut adalah beberapa sikap guru yang kurang mendidik:
  1. mengambil jalan pintas dalam pembelajaran
  2. menunggu peserta didik berperilaku negatif
  3. menggunakan destruktif discipline
  4. mengabaikan kebutuhan-kebutuhan khusus (perbedaan individu) peserta didik
  5. merasa diri paling pandai di kelasnya
  6. tidak adil (diskriminatif)
  7. memaksakan hak peserta didik
Sikap yang harus dimiliki oleh seorang guru

Untuk mengatasi kesalahan-kesalahan yang dilakukan, seorang guru yang profesional harus memiliki empat kompetensi. Kompetensi tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dosen dan Guru, yakni:
  1. kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik
  2. kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik
  3. kompetensi profesional adalah kamampuan penguasaan materi pelajaran luas mendalam
  4. kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Sikap yang harus dimiliki oleh seorang guru adalah:
  1. Guru harus bersikap adil
  2. Guru harus percaya dan suka kepada murid-muridnya
  3. Guru harus sabar dan rela berkorban
  4. Guru harus mempunyai pembawaan terhadap anak didiknya
  5. Guru harus bersikap baik terhadap teman-temannya dan masayarakat.
Etika Guru Dalam Proses Pembelajaran dan Kode Etik Guru Unduh >>> DISINI

Wajib Ada Disetiap Administrasi Guru, Ikrar Guru Indonesia, Kode Etik Guru dan Tugas Kewajiban Guru

Wajib Ada Disetiap Administrasi Guru, Ikrar Guru Indonesia, Kode Etik Guru dan Tugas Kewajiban Guru

BlogPendidikan.net
- Administrasi guru memang bermacam-macam, antara lain : administrasi  diri  (untuk guru sendiri), admnistrasi kelas (untuk  kelas), dan administrasi  sekolah  (untuk  kantor sekolah). Secara umum, kita sebut saja administrasi guru. Administrasi guru dapat  dimengerti sebagai seperangkat kegiatan atau tindakan yang harus diketahui dan dimiliki oleh seorang guru atau calon guru yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran sehingga ketika kegiatan pembelajaran dapat berlangsung secara efektif dan efisien maka guru dan siswa mendapatkan isi pesan pembelajaran.
Pada halaman depan administrasi guru terdapat Ikrar Guru Indonesia, Kode Etik Guru, dan Tugas dan Kewajiban Guru. Secara umum, administrasi guru ada 20 jenis yang meliputi: (1) Kalender  Pendidikan, (2) Program Semester (PROMES), (3) Program Tahunan (PROTA), (4) Silbus, (5) Analisis SK/KD, (6) Prosedur Penilaian, (7) RPP, (8) KKM, (9)  Jurnal/Agenda Guru, (10) Buku Presensi, (11) Daftar Nilai, (12) Buku Pegangan  (Buku Paket, modul, dan LKS), (13) Bahan Ajar, (14) Kisi-kisi  Soal, (15) Kartu  Soal, (16) Analisis Hasil Ulangan, (17) Program Remidial, (18) Program  Pengayayaan, (19) Kumpulan Soal/Bank Soal, dan (20) Penelitian Tindakan Kelas (PTK).
Berikut akan di uraikan tentang Ikrar Guru Indonesia, Kode Etik Guru dan Tugas Kewajiban Guru.

Ikrar Guru Indonesia
  1. Kami Guru Indonesia adalah insan pendidik bangsa yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Kami Guru Indonesia adalah Pengembang dan Pelaksana cita-cita proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, Pembela dan pengamal Undang-Undang Dasar 1945.
  3. Kami Guru Indonesia bertekad bulat mewujudkan tujuan nasional dalam mencerdasakan kehidupan bangsa.
  4. Kami Guru Indonesia bersatu dalam suatu wadah organisasi perjuangan Persatuan Guru Republik Indonesia membina persatuan dan kesatuan bangsa yang berwatak kekeluargaan.
  5. Kami Guru Indonesia menjungjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman tingkah laku profesi dalam pengabdian terhadap Bangsa,Negara serta Kemanusiaan.
Baca Juga : Contoh Jurnal Kegiatan Harian Guru
Kode Etik Guru

1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila 

a. Guru menghormati hak individu, agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dari anak didiknya masing-masing, b. Guru menghormati dan membimbing kepribadian anak didiknya, c. Guru melatih anak didik memecahkan masalah-masalah dan membina daya kreasinya agar dapat menunjang masyarakat yang sedang membangun, d. Guru menyadari bahwa intelegensi, moral dan jasmani adalah tujuan utama pendidikan, e. Guru membantu sekolah dalam usaha menanamkan pengetahuan, keterampilan kepada anak didik. 

2. Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing

a. Guru memberikan pelajaran di dalam dan di luar sekolah berdasarkan kurikulum dan berlaku secara baik tanpa membedakan jenis dan posisi sosial orang tua murid. Guru harus memperlakukan tiap peserta didik secara adil tanpa menghiraukan status ekonomi orang tua, ras, suku, dan agama, 
b. Guru harus memperhatikan perbedaan dan kebutuhan anak didiknya masing-masing sehingga guru hendaknya fleksibel di dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan peserta didik. 
3. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik ,tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaannya 

a. Komunikasi guru dan peserta didik di dalam dan di luar sekolah dilandaskan pada rasa kasih sayang. Artinya guru mampu berkomunikasi dengan peserta didik sesuai dengan bahasa peserta didik, 
b. Untuk berhasilnya pendidikan, guru harus mengetahui kepribadian anak dan latar belakang keluarganya. Artinya guru dapat mengundang orang tua peserta didik ke sekolah atau guru mendatangi rumah peserta didik untuk mendapatkan informasi tentang peserta didik, 
c. Komunikasi hanya diadakan semata-mata untuk kepentingan pendidikan peserta didik, karena itu kita sebagai guru harus menghormati dan menjaga kerahasiaannya serta menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan. Artinya pencarian informasi itu semata-mata untuk menolong peserta didik itu sendiri, agar kita dapat memperlakukan mereka sesuai dengan kepentingannya. 

4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tuamurid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik 

a. Guru wajib menciptakan iklim sekolah yang kondusif sehingga peserta didik tidak ada keinginan untuk pulang sebelum waktunya. Guru harus bersikap akrab dan hangat terhadap peserta didik. Pemberian penguatan kepada peserta didik perlu diperbanyak dan berusaha menghindari pemberian hukuman. 
b. Untuk berhasilnya pendidikan, guru harus mengetahui kepribadian anak dan latar belakang keluarganya. Artinya guru dapat mengundang orang tua peserta didik ke sekolah atau guru mendatangi rumah peserta didik untuk mendapatkan informasi tentang peserta didik. 
c. Guru senantiasa menerima kritik yang membangun dari orang tua/masyarakat dengan dada lapang. Sebagai guru selain terbuka menerima kritik dari orang lain, juga harus mau mengkritik diri sendiri, kekurangan-kekurangan apa saja yang ada dalam dirinya, kemudian berusaha mengatasi kekurangan-kekurangan tersebut. 
5. Guru memelihara hubungan baik dengan anggota masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan 

a. Guru memperluas pengetahuan masyarakat mengenai profesi keguruan; 
b. Sekolah melibatkan masyarakat dalam merumuskan program-programnya, sebaliknya guru juga turut serta dalam kegiatan-kegiatan di masyarakat. Kerja sama itu bertujuan agar sekolah dapat berfungsi sebagai agen pembaharuan. Sekolah menjadi tempat pembinaan dan pengembangan budaya masyarakat. 

6. Guru secara pribadi dan bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesionalnya

Mutu dan martabat profesi sangat dipengaruhi oleh kualitas anggota profesi. Mutu guru dapat berkembang dengan baik jika seluruh guru mengikuti pelatihan pengembangan profesi secara berkelanjutan baik program mandiri maupun institusi. Sedangkan martabat profesi dapat dijaga oleh guru dengan tidak menyalahgunakan profesinya untuk hal-hal yang melanggar norma maupun hukum.

7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam keseluruhan

a. Guru tidak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan nama baik rekan-rekan seprofesinya. 
b. Guru saling bertukar informasi, pendapat, saling menasehati dan saling membantu satusama lain baik dalam hubungan kepentingan pribadi maupun dalam hubungan tugas profesi. Misalnya: (a) Apabila ada rekan guru yang mendapat musibah maka harus saling membantu. (b) Guru mengadakan rapat setiap minggu untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada di sekolah. 
8. Guru secara bersama-sama memelihara, membina, dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdiannya

a. Guru menjadi anggota dan membantu organisasi guru yang bermaksud membina profesi dan pendidikan pada umumnya; 
b. Guru sebagai anggota organisasi profesional, selayaknya berusaha menciptakan persatuan di antara sesama serta menghindarkan diri dari sikap-sikap, ucapan-ucapan dan tindakan tindakan yang merugikan organisasi. 

9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan

Sebagaimana diatur dalam undang-undang guru dan dosen, guru walaupun dalam keilmuan memiliki independensi, tetap harus selalu sepemahaman dengan kebijakan pemerintah. Guru tidak boleh menyimpang dari kebijakan pemerintah yang telah dirumuskan bersama dengan para pakar. Agar tidak menyimpang, maka wajib hukumnya guru melaksanakannya dan tidak boleh menolaknya.
Tugas dan Kewajiban Guru

1. Dalam memelihara wibawa dan keteladanan, guru wajib :
  • Menempatkan diri sebagai suri teladan bagi siswa dan masyarakat.
  • Cinta dan bangga terhadap sekolahnya.
  • Bangga atas profesinya sebagai guru.
  • Selalu Kretif dan Inofatif dalam mengelola kelas.
  • Selalu berpenampilan sopan , rapi dan bersih.
  • Meningkatkan kecakapan dan kemampuan profesional guru
  • Selalu menjaga nama baik sekolah dan memegang teguh rahasia jabatan.
2. Dalam sikap dan disiplin kerja, guru wajib :
  • Hadir disekolah 15 menit sebelum pelajaran dimulai dan pulang setelah selesai
  • Menandatangani daftar hadir.
  • Memberitahukan kepada kepala sekolah apabila berhalangan hadir.
  • Menyerahkan persiapan harian kepada kepala sekolah untuk ditandatangani.
  • Tidak meninggalkan sekolah, tanpa izin kepala sekolah.
  • Tidak meninggalkan sekolah sebelum libur dan kembali sebelum hari sekolah dimulai.
  • Tidak mengajar disekolah lain tanpa izin resmi dari pejabat yang berwenang.
  • Tidak merokok dan makan didalam kelas pada waktu mengajar
  • Bertanggung jawab atas ketertiban sekolah.
  • Ikut mengawasi dana dan fasilitas sekolah.
  • Berpartisipasi aktif dalam melaksanakan program sekolah.
  • Mematuhi dan melaksanakan tata tertib sekolah.
  • Mematuhi semua peraturan yang berlaku bagi PNS
  • Loyal terhadap atasan
3. Dalam tertib pelaksanaan tugas, guru wajib :
  • Memiliki rasa kasih sayang terhadap semua siswa
  • Membuat Program Semester
  • Membuat design pembelajaran /silabus, menguasai materi, dan metode mengajar serta terampil menggunakan alat peraga
  • Memeriksa dan menilai setiap tugas siswa
  • Melaksanakan program perbaikan dan pengayaan bagi siswa
  • Ikut serta dan berperan aktif dalam semua program kegiatan KKG dan gugus sekolah
  • Ikut serta dalam Upacara bendera, peringatan hari besar yang diselenggarakan sekolah
  • Mengawasi siswa dalam melaksanakan tugas kebersihan.
  • Membiasakan siswa berbaris sebelum masuk dan memeriksa kebersihan rambut, badan, gigi, kuku, pakaian, sepatu, dll
  • Mengerjakan administrasi kelas secara baik dan rutin.
  • Mengisi Catatan pribadi siswa.
Demikian artikel tentang Wajib Ada Disetiap Administrasi Guru, Ikrar Guru Indonesia, Kode Etik Guru dan Tugas Kewajiban Guru, semoga bermanfaat dan jangan lupa tuk berbagi. Salam Pendidikan.

Menolak Lupa, 9 Kode Etik Guru

Menolak Lupa, 9 Kode Etik Guru

BlogPendidikan.net
- Kode Etik Guru di Indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik, sistematik dalam suatu sistem yang utuh. 

Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugas pengabdiannya sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam pergaulan hidup seharihari di masyarakat. 

Dengan demikian, Kode Etik Guru Indonesia merupakan alat yang amat penting untuk pembentukan sikap profesional para anggota profesi keguruan. Seperti halnya profesi lain, Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan dalam suatu kongres yang dihadiri oleh seluruh utusan. Cabang dan Pengurus Daerah PGRI dari seluruh penjuru tanah air, pertama dalam Kongres ke XIII di Jakarta tahun 1973, dan kemudian disempurnakan dalam Kongres PGRI ke XVI tahun 1989 juga di Jakarta. 


Adapun 9 Kode Etik Guru Indonesia yang telah disempurnakan tersebut adalah sebagai berikut :

1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila 

a. Guru menghormati hak individu, agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dari anak didiknya masing-masing, b. Guru menghormati dan membimbing kepribadian anak didiknya, c. Guru melatih anak didik memecahkan masalah-masalah dan membina daya kreasinya agar dapat menunjang masyarakat yang sedang membangun, d. Guru menyadari bahwa intelegensi, moral dan jasmani adalah tujuan utama pendidikan, e. Guru membantu sekolah dalam usaha menanamkan pengetahuan, keterampilan kepada anak didik. 

2. Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing

a. Guru memberikan pelajaran di dalam dan di luar sekolah berdasarkan kurikulum dan berlaku secara baik tanpa membedakan jenis dan posisi sosial orang tua murid. Guru harus memperlakukan tiap peserta didik secara adil tampa menghiraukan status ekonomi orang tua, ras, suku, dan agama, 
b. Guru harus memperhatikam perbedaan dan kebutuhan anak didiknya masing-masing sehingga guru hendaknya fleksibel di dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan peserta didik. 


3. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik ,tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaannya 

a. Komunikasi guru dan peserta didik di dalam dan di luar sekolah dilandaskan pada rasa kasih sayang. Artinya guru mampu berkomunikasi dengan peserta didik sesuai dengan bahasa peserta didik, 
b. Untuk berhasilnya pendidikan, guru harus mengetahui kepribadian anak dan latar belakang keluarganya. Artinya guru dapat mengundang orang tua peserta didik ke sekolah atau guru mendatangi rumah peserta didik untuk mendapatkan informasi tentang peserta didik, 
c. Komunikasi hanya diadakan semata-mata untuk kepentingan pendidikan peserta didik, karena itu kita sebagai guru harus menghormati dan menjaga kerahasiaannya serta menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan. Artinya pencarian informasi itu semata-mata untuk menolong peserta didik itu sendiri, agar kita dapat memperlakukan mereka sesuai dengan kepentingannya. 

4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tuamurid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik 

a. Guru wajib menciptakan iklim sekolah yang kondusif sehingga peserta didik tidak ada keinginan untuk pulang sebelum waktunya. Guru harus bersikap akrab dan hangat terhadap peserta didik. Pemberian penguatan kepada peserta didik perlu diperbanyak dan berusaha menghindari pemberian hukuman. 
b. Untuk berhasilnya pendidikan, guru harus mengetahui kepribadian anak dan latar belakang keluarganya. Artinya guru dapat mengundang orang tua peserta didik ke sekolah atau gurumendatangi rumah peserta didik untuk mendapatkan informasi tentang peserta didik. 
c. Guru senantiasa menerima kritik yang membangun dari orang tua/masyarakat dengan dada lapang. Sebagai guru selain terbuka menerima kritik dari orang lain, juga harus maumengkritik diri sendiri, kekurangan-kekurangan apa saja yang ada dalam dirinya, kemudianberusaha mengatasi kekurangan-kekurangan tersebut. 


5. Guru memelihara hubungan baik dengan anggota masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan 

a. Guru memperluas pengetahuan masyarakat mengenai profesi keguruan; 
b. Sekolah melibatkan masyarakat dalam merumuskan programprogramnya, sebaliknya guru juga turut serta dalam kegiatan-kegiatan di masyarakat. Kerja sama itu bertujuan agar sekolah dapat berfungsi sebagai agen pembaharuan. Sekolah menjadi tempat pembinaan dan pengembangan budaya masyarakat. 

6. Guru secara pribadi dan bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesionalnya

Mutu dan martabat profesi sangat dipengaruhi oleh kualitas anggota profesi. Mutu guru dapat berkembang dengan baik jika seluruh guru mengkuti pelatihan pengembangan profesi secara berkelanjutan baik program mandiri maupun institusi. Sedangkan martabat profesi dapat dijaga oleh guru dengan tidak menyalahgunakan profesinya untuk hal-hal yang melanggar norma maupun hukum.

7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam keseluruhan

a. Guru tidak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan nama baik rekan-rekan seprofesinya. 
b. Guru saling bertukar informasi, pendapat, saling menasehati dan saling membantu satusama lain baik dalam hubungan kepentingan pribadi maupun dalam hubungan tugas profesi. Misalnya: (a) Apabila ada rekan guru yang mendapat musibah maka harus saling membantu. (b) Guru mengadakan rapat setiap minggu untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada di sekolah. 


8. Guru secara bersama-sama memelihara, membina, dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdiannya

a. Guru menjai anggota dan membantu organisasi guru yang bermaksud membina profesi dan pendidikan pada umumnya; 
b. Guru sebagai anggota organisasi profesional, selayaknya berusaha menciptakan persatuan di antara sesama serta menghindarkan diri dari sikapsikap, ucapan-ucapan dan tindakan tindakan yang merugikan organisasi. 

9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan

Sebagaimana diatur dalam undang-undang guru dan dosen, guru walaupun dalam keilmuan memiliki independensi, tetap harus selalu sepemahaman dengan kebijakan pemerintah. Guru tidak boleh menyimpang dari kebijakan pemerintah yang telah dirumuskan bersama dengan para pakar. Agar tidak menyimpang, maka wajib hukumnya guru melaksanakannya dan tidak boleh menolaknya.

Berikut 9 Kode Etik Guru >>> DISINI

Demikian point-point tentang Kode Etik Guru, semoga selalu tertanam dalam diri kita.