Showing posts with label Kontrak Kerja PPPK. Show all posts
Showing posts with label Kontrak Kerja PPPK. Show all posts

Berapa Tahun Masa Kontrak Kerja PPPK Guru dan Bagaimana Memperpanjang Kembali Kontrak PPPK

Berapa Tahun Masa Kontrak Kerja PPPK dan Bagaimana Memperpanjang Kembali Kontrak PPPK

BlogPendidikan.net
- Saat ini pemerintah telah mengeluarkan ketentuan bahwa mulai dari tahun 2021 hingga 2023 pemerintah berfokus pada rekrutmen PPPK itu berarti ada kemungkinan tahun ini dan seterusnya tidak ada pengangkatan atau rekrutmen CPNS. 

Bahkan pemerintah telah mengemukakan bahwa tenaga honorer hingga tahun 2023 dan ditahun selanjutnya tidak ada lagi yang namanya tenaga honorer. Bagi tenaga honorer masih diberikan peluang mulai tahun ini hingga tahun 2023 untuk fokus pada penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Berikut akan dijelaskan tentang Berapa Tahun Masa Kontrak PPPK dan Bagaimana Perpanjangan Kembali Kontrak PPPK, dikutip dari berbagai sumber pikiran-rakyat.com dan detik.com menjelaskan secara detail masa kontrak kerja PPPK dan perpanjangan kontrak PPPK.

Berapa Tahun Masa Kontrak PPPK?

Masa kerja PPPK berapa tahun? Masa kerja PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Dalam Pasal 37 disebutkan Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun dan paling lama 5 tahun, dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK.


Hal ini sangat berbeda dengan masa kerja PNS. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, Pasal 90 disebutkan batas usia pensiun untuk PNS yaitu 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

Perbedaan lainnya tentang PNS dan PPPK adalah uang pensiun. Jika PNS mendapatkan dana pensiun sementara PPPK tidak ada.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, pasal 21 disebutkan bahwa PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas; cuti; jaminan pensiun dan jaminan hari tua; perlindungan; dan pengembangan kompetensi.

Sementara di pasal Pasal 22 disebutkan bahwa PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan; cuti; perlindungan; dan pengembangan kompetensi. Perbedaannya disini hanyalah PNS mendapatkan jaminan pensiun, sementara PPPK tidak ada.


Pengaturan Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dalam regulasi tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG).

Bagaimana Perpanjangan Kembali Kontrak PPPK!

Masa hubungan perjanjian kerja PPPK Guru dengan instansi daerah paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dalam seleksi calon aparatur sipil negara atau ASN 2021. Masa ini dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi daerah.

Ketentuan terkait hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 Pasal 42.

Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo mengatakan, jika masa perjanjian kerja usai, PPPK Guru 2021 dapat melakukan perpanjangan kontrak di jabatan dan instansi yang sama.


"Pada waktu perpanjangan di tempat dan jabatan yang sama, yang bersangkutan tidak perlu tes, cukup masing-masing instansi memperpanjang masa kontrak tersebut," kata Ari dalam siaran Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021.

Ari mengatakan, seleksi PPPK Guru 2021 merekrut PPPK Guru sebagai Ahli Pertama. Ia menambahkan, jika ke depannya Seleksi PPPK Guru merekrut di jenjang Ahli Muda, peserta yang lulus sebagai Ahli Pertama di seleksi tahun ini bisa mengikuti tes untuk naik jenjang sebagai Ahli Muda.

"Mekanisme PPPK itu sekarang ada multi-level entry. Jadi sekarang untuk guru, seluruh guru yang kita rekrut di jenjang Ahli Pertama. Bisa saja ke depannya kita rekrut juga di jenjang Ahli Muda dan seterusnya. Nah nanti ketika terbuka formasi di jenjang Ahli Muda, maka mereka yang sudah masuk di jenjang Ahli Pertama bisa mengikuti tes untuk naik jenjang (Ahli Muda), asalkan persyaratan terpenuhi, seperti administrasi, kompetensi, dan sebagainya yang akan diatur kemudian," kata Ari.

Ia menambahkan, adapun proses seleksi dan verifikasi dalam seleksi PPPK Guru 2021 dilakukan oleh Kemendikbudristek. "Instansi daerah hanya (melakukan) pengumuman lowongan, pada Permenpan 28 sudah disampaikan, instansi daerah tidak perlu mengumumkan secara detil, hanya formasinya apa saja, kemudian masa kontrak yang bersangkutan berapa lama," kata Ari.


Dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 Pasal 42 disebutkan, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi pada setiap seleksi kompetensi dan wawancara diangkat sebagai calon PPPK. Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan PPK Instansi Daerah yang disampaikan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK.

Adapun penerbitan nomor induk PPPK diterima oleh PPK Instansi Daerah paling lama 25 hari kerja sejak waktu penyampaian.

Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untuk 1 periode berikutnya.