Showing posts with label Kriteria Kenaikan Kelas. Show all posts
Showing posts with label Kriteria Kenaikan Kelas. Show all posts

Surat Edaran Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah

Surat Edaran Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah

BlogPendidikan.net
- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Kriteria Ketentuan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa Tahun 2022

Kriteria Ketentuan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa Tahun 2022

BlogPendidikan.net
- Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaraan Corona Virus Disease (covid 19).

Sesuai dengan SE tersebut diatur cara yang bisa dilakukan sekolah sebagai bentuk pelaksanaan Ujian Sekolah (US). Diantaranya seperti portofolio, penugasan, tes secara luring atau daring, dan bentuk kegiatan penilaian lainnya. Dengan adanya SE Mendikbud nomor 1 tahun 2021 tersebut, meski tidak ada UN namun tetap ada ketentuan kelulusan bagi siswa dan pelaksanaan kenaikan kelas.
Dikutip dari laman Direktorat Sekolah Dasar (SD) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), dijelaskan ketentuan kelulusan dan kenaikan kelas bagi siswa SD yang sudah diatur dalam SE Mendikbud tersebut.

Dikutip juga Melalui akun Instagram Direktorat Sekolah Dasar Kemdikbud RI dijelaskan persyaratan yang menjadi penentu kelulusan peserta didik bila UN dihapuskan. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan setelah memenuhi beberapa syarat dan kriteria.
Kriteria dan Ketentuan kelulusan bagi siswa 

Dengan ditiadakannya UN, maka UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Namun demikian tetap ada ketentuan kelulusan bagi para siswa. 

Peserta didik dinyatakan lulus memenuhi kriteria dan ketentuan sebagai berikut:
  1. Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
  2. Memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.
  3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. 
Bentuk ujian yang bisa diberikan sekolah 

Selain ada ketentuan yang harus dipenuhi siswa, ada bentuk ujian yang dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan, seperti:
  1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya berupa penghargaan, hasil perlombaan dan sebagainya.
  2. Selain itu sekolah juga bisa membuat penugasan bagi para siswa. 
  3. Tes secara luring atau daring 
  4. Bentuk kegiatan penilian lain yang ditetapkan satuan pendidikan. 
Ketentuan kenaikan kelas 

Selain UN yang ditiadakan untuk jenjang SD, ada ketentuan yang perlu dilaksanakan dalam kenaikan kelas. Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes secara luring atau daring.
  2. Atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. 
  3. Ujan akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. 
Surat Edaran (SE) nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah >>> LIHAT DISINI

Demikian informasi ini tentang bagaimana kriteria menentukan kelulusan dan kenaikan kelas setelah UN ditiadakan, semoga artikel ini bermanfaat!

Petunjuk Pengisian Rapor dan Kriteria Kenaikan Kelas

Petunjuk Pengisian Rapor dan Kriteria Kenaikan Kelas

BlogPendidikan.net
- Setiap akhir semester, guru menelaah hasil pencapaian belajar setiap peserta didik (semua nilai ujian, tugas-tugas, ulangan harian, dsb). Tiap akhir semester, profil hasil belajar peserta didik disampaikan kepada peserta didik dan orang tua/wali peserta didik.

Nilai laporan penilaian pada prinsipnya merupakan rangkuman nilai hasil tagihan (tugas-tugas, ulangan harian, ujian tengah semester, ujian akhir semester dan nilai-nilai harian lainnya) selama semester berlangsung.

Laporan penilaian (Laporan Hasil Belajar) Menjawab keingintahuan orang tua seperti: Bagaimana peserta didik belajar di sekolah secara akademik, fisik, sosial maupun emosional Sejauh mana partisipasi anaknya dalam kegiatan di sekolah Kemampuan apa yang diraih peserta didik selama kurun waktu belajar tertentu. Apa yang harus dilakukan orang tua untuk membantu mengembangkan potensi anaknya lebih lanjut.

Manfaat laporan penilaian yaitu :
  • Sebagai diagnosis hasil belajar peserta didik
  • Prediksi masa depan peserta didik
  • Seleksi dan sertifikasi
  • Umpan balik KBM di sekolah
Rapor

Rapor merupakan buku laporan kemajuan hasil belajar siswa berdasarkan hasil penilaian yang
dilakukan oleh guru dalam kurun waktu tertentu. Hasil penilaian yang dilaporkan meliputi pencapaian kompetensi sikap (sikap spiritual dan sikap sosial), pengetahuan, dan keterampilan. Laporan kompetensi sikap diberikan dalam bentuk deskripsi, sedangkan pengetahuan dan keterampilan diberikan dalam bentuk bilangan bulat (skala 0-100), predikat dan dilengkapi dengan deskripsi.

Seluruh hasil penilaian yang dilakukan guru dijadikan bahan untuk penyusunan buku rapor dan disimpan dalam bentuk portofolio perkembangan siswa yang dapat ditunjukkan pada siswa dan orang tua/wali.

Petunjuk Pengisian Rapor :
  1. Laporan Rapor Peserta Didik dipergunakan selama peserta didik yang bersangkutan mengikuti seluruh program pembelajaran di Sekolah Dasar tersebut
  2. Identitas Sekolah diisi dengan data yang sesuai dengan keberadaan Sekolah Dasar
  3. Daftar Peserta didik diisi oleh data siswa yang ada dalam Rapor Peserta Didik ini
  4. Identitas Peserta didik diisi oleh data yang sesuai dengan keberadaan peserta didik
  5. Rapor Peserta Didik harus dilengkapi dengan pas foto berwarna (3 x 4) dan pengisiannya dilakukan oleh Guru Kelas
  6. Kompetensi inti 1 (KI-1) untuk sikap spiritual diambil dari KI-1 pada muatan pelajaran pendidikan agama dan budi pekerti
  7. Kompetensi inti 2 (KI-2) untuk sikap sosial diambil dari KI-2 pada muatan pelajaran PKn
  8. Kompetensi inti 3 dan 4 (KI-3 dan KI-4) diambil dari KI-3 dan KI-4 pada semua muatan pelajaran
  9. Sikap ditulis dengan deskripsi, menggunakan kalimat positif, berisi perkembangan sikap/perilaku siswa yang sangat baik dan/atau baik dan yang mulai/sedang berkembang berdasarkan kumpulan hasil observasi (catatan)
  10. Pengetahuan dan keterampilan ditulis dengan angka, predikat dan deskripsi untuk masing-masing muatan pelajaran 
  11. Predikat yang ditulis dalam Rapor Peserta Didik : (A : Sangat Baik), (B : Baik), (C : Cukup) dan (D : Kurang)
  12. Deskripsi pengetahuan dan keterampilan ditulis dengan kalimat positif sesuai dengan capaian KD tertinggi atau terendah dari masing-masing muatan pelajaran yang diperoleh peserta didik. Deskripsi berisi pengetahuan dan keterampilan yang sangat baik/dan atau baik yang dikuasai dan penguasaannya belum optimal. Apabila nilai capaian KD muatan pelajaran yang diperoleh dari suatu muatan pelajaran sama, kolom deskripsi ditulis sesuai dengan capaian untuk semua KD
  13. Laporan Ekstrakurikuler diisi oleh kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti oleh peserta didik
  14. Saran-saran diisi oleh hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian peserta didik, guru, dan orang tua/wali terutama untuk hal - hal yang tidak didapatkan dari sekolah
  15. Laporan tinggi dan berat badan peserta didik ditulis berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan guru bekerja sama dengan pihak lain yang relevan
  16. Laporan kondisi kesehatan fisik diisi dengan deskripsi hasil pemeriksaan yang dilakukan guru, bekerja sama dengan tenaga kesehatan atau puskesmas terdekat
  17. Prestasi diisi dengan prestasi peserta didik yang menonjol
  18. Kolom ketidakhadiran ditulis dengan data akumulasi ketidakhadiran peserta didik karena sakit, izin, atau tanpa keterangan selama satu semester
  19. Apabila peserta didik pindah, maka dicatat di dalam kolom keterangan pindah. 
Kriteria Kenaikan Kelas

Kenaikan kelas peserta didik ditentukan oleh satuan pendidikan, dengan kriteria minimal sebagai berikut :
  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada kelas untuk tahun pelajaran yang diikuti.
  2. Mencapai tingkat kompetensi yang disyaratkan, minimal sama dengan KKM yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
  3. Tidak memiliki lebih dari dua mata pelajaran yang masing-masing nilai kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan di bawah kriteria ketuntasan minimal (KKM). Apabila ada mata pelajaran yang tidak mencapai ketuntasan belajar pada semester ganjil, nilai akhir diambil dari rata-rata semester ganjil dan genap pada tahun pelajaran tersebut.
  4. Mencapai nilai sikap minimal baik berdasarkan kriteria penilaian sikap yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
  5. Nilai ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan minimal BAIK.
Demikian artikel ini tentang Teknis Petunjuk Pengisian Rapor dan Kriteria Kenaikan Kelas, semoga memberikan manfaat. Terima kasih dan jangan lupa tuk berbagi.

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.