Showing posts with label Kurikulum Darurat. Show all posts
Showing posts with label Kurikulum Darurat. Show all posts

Contoh Pemetaan Kompetensi Dasar ( KD ) Mapel Kurikulum Darurat Covid-19 PTM Terbatas dan PJJ

Contoh Pemetaan Kompetensi Dasar ( KD ) Mapel Kurikulum Darurat Covid-19 PTM Terbatas dan PJJ

BlogPendidikan.net
- Membuat pemetaan KD mapel/tema. Pada kegiatan ini guru menentukan kelompok-kelompok KD dari berbagai mapel yang relevan untuk dipadukan dalam pembelajaran tematik (pemetaan KD mapel). Untuk mencapai keseluruhan standar isi minimal, pemaduan pada contoh dilakukan pada semua mapel dalam standar isi dan ditambahkan mulok. Ini hanya salah satu teknik, teknik pemaduan dengan cara lain sangat dimungkinkan. Penentuan kelompok-kelompok KD yang akan dipadukan disebut pemetaan KD mapel.

Penyusunan pemetaan KD mata pelajaran dilakukan dengan cara :
  1. Menentukan mapel yang akan dipadukan (pada contoh dipadukan seluruh mapel pada standar isi dan mulok dengan ciri tiap kelompok memiliki jenis mapel yang sama)
  2. Membagi habis /mengelompokkan KD- KD dari berbagai mapel menjadi beberapa kelompok seperti yang telah direncanakan (pengelompokan bisa dengan memilih KD-KD yang berada pada urutan yang sama, bisa juga dengan memilih KD-KD yang berkaitan, bisa mengulang KD-KD yang dianggap penting sesuai dengan kondisi peserta didik pada kelompok KD/tema yang berbeda)
  3. Menentukan tema (bisa diambil dari salah satu KD Aqidah Ahlak, IPS, IPA , dan sebagainya yang ada pada suatu unit/kelompok KD atau dengan teknik lain yang bisa memayungi semua KD dan relevan dengan perkembangan peserta didik
  4. Penentuan alokasi waktu per jaring tema (pada contoh ditentukan alokasi waktu yang sama untuk kelompok KD/jaring tema yaitu 2 minggu dengan pertimbangan bobot tiap kelompok KD dibuat relatif sama dan lebih memudahkan dalam penyusunan jadwal)

Pengertian Kompetensi Inti ( KI ) dan Kompetensi Dasar ( KD )

Kompetensi Inti

Kompetensi inti adalah kualitas yang harus dimiliki peserta didik yang diperoleh melalui pembelajaran yang diorganisasikan dalam proses pembelajaran aktif. Kompetensi inti merupakan istilah yang dipakai dalam Kurikulum 2013 yang kedudukannya sama dengan Standar Kompetensi yang digunakan pada Kurikulum terdahulu yakni KTSP. Kompetensi inti menjadikan kompetensi-kompetensi yang harus dihasilkan menjadi saling berkaitan. Satu sama lain menjalin hubungan guna mencapai hasil yang diinginkan. Kompetensi inti merupakan istilah yang digunakan dalam Kurikulum 2013 yang merupakan perubahan dari Standar Kompetensi sebagai istilah yang dipakai dalam KTSP.

Kompetensi Dasar

Kompetensi dasar merupakan acuan untuk mengembangkan materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan standar kompetensi lulusan untuk penilaian. Kompetensi dasar dirumuskan untuk mencapai kompetensi inti. Rumusan kompetensi dasar dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, kemampuan awal, serta ciri dari suatu mata pelajaran. Mata pelajaran sebagai sumber dari konten untuk menguasai kompetensi bersifat terbuka dan tidak selalu diorganisasikan berdasarkan disiplin ilmu yang sangat berorientasi.

Kompetensi dasar merupakan hal yang penting bagi setiap perangkat pendidikan, karena melalui kompetensi dasar, setiap proses pembelajaran dapat tersusun, dan terencana dengan baik sehingga tujuan pembelajaran dapat dicapai dengan baik pula. Selain itu KD dalam setiap mata pelajaran telah disesuaikan dengan karakteristik peserta didik pada umumnya, agar peserta didik dapat
memahami secara baik.

Contoh Pemetaan Kompetensi Dasar ( KD ) Mata Pelajaran Kurikulum Darurat Covid-19 PTM Terbatas dan PJJ >>> LIHAT DISINI

Ada 3 Pilihan Kurikulum Yang Akan di Pakai Sekolah Saat PTM Terbatas dan PJJ

Ada 3 Pilihan Kurikulum Yang Akan di Pakai Sekolah Saat PTM Terbatas dan PJJ

BlogPendidikan.net
- Sekolah (Satuan pendidikan) memiliki tiga opsi kurikulum yang dapat diambil dalam kondisi darurat atau kondisi khusus di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa. 

Pemilihan kurikulum pada masa Pandemi Covid-19, berdasarkan Kepmendikbud No 719/P/2020, Satuan pendidikan dapat memilih.


Ada 3 pilihan kurikulum yang akan digunakan sekolah saat PTM terbatas dan PJJ antara lain :
  1. Menggunakan kurikulum nasional berdasarkan Permendikbud No. 37 Tahun 2018.
  2. Menggunakan kurikulum kondisi khusus berdasarkan keputusan Balitbang No. 018/H/KR/2020. Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) yang disiapkan Kemdikbud merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional. Pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya. 
  3. Menggunakan kurikulum yang disederhanakan secara mandiri Penyederhanaan kurikulum secara mandiri memberi keleluasaan penuh untuk mengadaptasi kurikulum sesuai kondisi lokal satuan pendidikan. Menyederhanakan kurikulum secara mandiri berarti sekolah berhak menentukan apa saja dan seberapa banyak materi yang diajarkan. 
Dengan tidak adanya kewajiban standar capaian tertentu untuk kenaikan kelas dan kelulusan, sekolah dapat mendesain kurikulumnya sendiri sesuai dengan karakteristik peserta didik dan kebutuhan daerahnya. Misalnya, sekolah dapat memetakan materi dalam kurikulum yang bisa diselenggarakan tanpa biaya mahal, membebaskanguru untuk melakukan inovasi dalam proses pembelajaran. Kondisi setiap satuan pendidikan di tiap daerah bisa sangat berbeda dari segi infrastruktur maupun sumber daya manusia

Selanjutnya bangaimana langkah-langkah menentukan pilihan kurikulum, Satuan pendidikan dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Masing masing Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran di satuan pendidikan melakukan analisis terkait Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar yang tertuang dalam Lampiran Permendikbud No. 37 Tahun 2018. 
  2. Dasar analisisnya adalah kesiapan infrastruktur sekolah, kemampuan SDM, kemampuan siswa untuk mencapai kompetensi Dasar (KD) yang tertuang dalam lampiran Permendikbud tersebut. 
  3. Berdasarkan hasil analisis, satuan pendidikan dapat menentukan kurikulum yang akan digunakan.
Demikian penjelasan ini, semoga bermanfaat tulisan dikutip dari Pedoman Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Sekolah Dasar yang diterbitkan Kemendikbud Ristek Tahun 2021. Terimakasih

KI dan KD Kurikulum Darurat, Semua Mata Pelajaran Untuk SD Kelas 1, 2, 3, 4, 5 dan 6

Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) Kurikulum Darurat COVID-19 Semua Mata Pelajaran Untuk SD Kelas 1, 2, 3, 4, 5 dan 6
BlogPendidikan.net
- Kurikulum darurat dalam keadaan tertentu (COVID-19) yang telah diterbitkan oleh Kemendikbud, telah disederhanakan dari kurikulum 2013. Kurikulum darurat yang terdiri dari Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar untuk jenjang SD bisa anda dapatkan pada akhir tulisan ini.

Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa, ujar Nadiem Makarim. Ia menyampaikan, sekolah dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik. 


Pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus, tambah Nadiem, bertujuan memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik. Sekolah pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat memilih salah satu kurikulum dari tiga opsi yang ditawarkan:
 
1. Tetap mengacu pada Kurikulum Nasional 
2. Menggunakan kurikulum darurat; atau 
3. Melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri. 

“Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut,” terang Mendikbud.

Siswa tidak dibebani ketuntasan kurikulum

Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) yang disiapkan Kemendikbud merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional. Pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya. 


“Dari opsi kurikulum yang dipilih, catatannya adalah siswa tidak dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan, dan pelaksanaan kurikulum berlaku sampai akhir tahun ajaran,” tegas Mendikbud. Modul belajar PAUD dijalankan dengan prinsip “Bermain adalah Belajar”. 

Proses pembelajaran terjadi saat anak bermain serta melakukan kegiatan sehari-hari. Sementara itu, untuk jenjang pendidikan SD modul belajar mencakup rencana pembelajaran yang mudah dilakukan secara mandiri oleh pendamping baik orangtua maupun wali. 

“Modul tersebut diharapkan akan mempermudah guru untuk memfasilitasi dan memantau pembelajaran siswa di rumah dan membantu orang tua dalam mendapatkan tips dan strategi dalam mendampingi anak belajar dari rumah,” ucap Mendikbud. 

Guru tidak dibebani target kerja tatap muka 

Pemerintah juga melakukan relaksasi peraturan untuk guru dalam mendukung kesuksesan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. “Guru tidak lagi diharuskan untuk memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka dalam satu minggu sehingga guru dapat fokus memberikan pelajaran interaktif kepada siswa tanpa perlu mengejar pemenuhan jam,” jelas Mendikbud. 

Mendikbud berharap kerja sama semua pihak dapat terus dilakukan. Baca juga: Nadiem: Kerja Sama Semua Pihak Diperlukan untuk Sukseskan Kurikulum Darurat   Orangtua diharapkan dapat aktif berpartisipasi dalam kegiatan proses belajar mengajar di rumah. 

Guru diharapkan dapat terus meningkatkan kapasitas untuk melakukan pembelajaran interaktif, dan sekolah dapat memfasilitasi kegiatan belajar mengajar dengan metode paling tepat. “Kerja sama secara menyeluruh dari semua pihak sangat diperlukan untuk menyukseskan pembelajaran di masa pandemi Covid-19,” pesan Mendikbud.

Untuk Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) Kurikulum Darurat COVID-19 Semua Mata Pelajaran Untuk SD Kelas 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 Bisa Anda Lihat pada Link Dibawah Ini..

* Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) Kurikulum Darurat COVID-19 Semua Mata Pelajaran Untuk SD Kelas 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 >>> LIHAT DISINI

* Unduh lengkap kurikulum darurat SD,SMP,SMA/SMK >>> DISINI

* Salinan SK KaBalitban Nomor 018/H/KR/2020 >>> LIHAT DISINI